Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL-JAWAB SOSIOLOGI HUKUM 1. Apakah Sosiologi Hukum termasuk kajian ilmu hukum atau ilmu hukum dan pandangan siapa yang menyatakan kajian hukum termasuk keduanya? Jawab : Sosiologi hukum termasuk dalam ilmu hukum. Hal ini disebabkan karena, dalam objek sosiologi hukum telah dijelaskan bahwa yang melahirkan sosiologi hukum bukanlah kalangan sosiologi melainkan kalangan ilmu hukum. Dalam hal ini, para ahli yang menguasai bidang sosiologi bersamaan mereka telah ahli dibidang hukum. Maka, jika ditinjau dari ilmu hukum, hukum dapat dilihat atau di pandang sebagai perangkat peraturan yang dapat kita lihat pada kenyataannya hakekat sosial berasal dari tata hukum, dimana hukum lahir dari hasil sosial, hukum lahir sebagai fungsi kontrol sosial. Yang mengatakan kajian hukum termasuk keduanya adalah Prof.Dr. Soejono Soeekanto. 2. Hal-hal apa sajakah yag dipersoalkan dan disoroti dalam sosiologi hukum? berikan contohnya! Jawab : Hal-hal yang disoroti atau dipersoalkan dalam sosiologi hukum adalah : 1) Hukum dan sistem sosial masyarakat; 2) Hukum dan nilai-nilai sosial budaya; 3) Peranan hukum sebagai alat mengubah perilaku masyarakat; 4) Hukum dan stratifikasi sosial; 5) Hukum dan fenomena-fenomena sosial. contohnya : Dalam rana pengadilan, ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi seorang hakim dalam memberi keputusan atau dalam menemukan hukum, faktor tersebut berupa suasana politik, status ekonomi, ataupun unsur-unsur psikologi yang sedang dialami oleh hakim. 3. Manfaat apa yang diperoleh dari mempelajari sosiologi hukum? Jawab : Manfaat mempelajari sosiologi hukum yaitu : 1) Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hukum; 2) Mengetahui hukum dapat mengubah perilaku; 3) mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum; 4) Mengetahui kesadaran hukum dan frekuensi hukum; 5) mengetahui sosiologi dan filsafatt hukum ( perencanaan dan penegakkan hukum); 6) Mengetahui unsur budaya yang memengaruhi hukum; 7) Mengetahui kelompok orang yang mempengaruhi hukum; 8) Mengetahui kelompok kelas yang diuntungkan dan mana yang dirugikan. 4. Jelaskan kegunaan mempelajari sosiologi hukum! Jawab :



Adapun kegunaan mempelajari sosiologi hukum yaitu kita dapat memahami hukum dalam konteks sosialnya,dan melihat afektivitas hukum baik sosial control maupun sosial engineer, serta menilai efektivitas hukum. 5. Dalam hal apa saja penekanan dari kajian sosiologi hukum? Jawab : Penekanan dari kajian sosiologi hukum dalam hal : 1) Pendekatan yang digunakan dalam kajian sosiologi hukum berbeda dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu hukum, seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata, dan Ilmu Hukum Acara. 2) Persamaan ilmu hukum maupun sosiologi hukum, objeknya adalah hukum. 3) Kajian sosiologi didasarkan pada konsep yang memandang hukum sebagai suatu alat pengadilan sosial. ( Menurutt Pandangan Pound) 4) Kajian sosiologi sebagai sesuatu yang ada pokoknya merupakan ilmu deskriptip yang memenfaatkan teknik-teknik empiris. ( Menurut Lloyd). 6. Apa yang Anda ketahui tentang Bapak Sosiologi hukum Prof.Recoe Pound ? Jawab: Yang saya ketahui tentang Bapak sosiologi hukum yaitu Prof. Rescoe Pound, pernah menuliskan "syair hukum" sebagai berikut : "Lets us look the facts of human conduct in the face, lets us look to economics and sociology on philosophy and cease to assume that juris prudence is self-sufflicent, let us not become legal monks". (Marilah kita mempelajari fakta-fakta tingkah laku manusia, marilah kita mempelajari ekonomi dan sosiologi dan filosofi dan berhenti untuk berasumsi bahwa ilmu hukum adalah sesuatu otonom, marilah kita tidak menjadi pendeta-pendeta hukum) 7. Kemukakan objek kajian utama sosiologi hukum! Jawab: Objek kajian utama dari sosiologi hukum sebagai berikut: a) Mengkaji hukum dalam wujudnya menurut istilah Donal Black (1976:2-4) sebagai goverment social control. Dalam kaitan ini, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. b) Objek utama sosiologi hukum lainnya adalah stratifikasi. perlu diketahui disini bahwa stratifikasi yang menjadi objek bahasan sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum misalnya, dalam konsep Hans Kelsen dengan grundnorm teorinya, melainkan stratifikasi yang dapat ditemukan dalam suatu sistem kemasyarakatan.



c) Objek bahasan utama dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal-balik diantara keduanya. 8. Apa yang Anda ketahui tentang kasus O.J Simpson? Jawab: Yang saya ketahui tentang kasus O.J Simpson adalah O.J Simpson adalah seorabg pria kulit hitam, sedangkan salah satu korban Nicole Brown adalah wanita berkulit putih. Dalam kasus ini, ditemukan bukti bahwa adanya diskriminasi ras ( warna kulit) yang lebih dominan daripada dikriminasi gender,dimana tim juri yang memutuskan menyatakan bahwa not quality ( tidak Bersalah ) untuk O.J Simpson. Adapun tim juri yang memberi keputusan memang bermayoritas kulit hitam. Bukti lain yang luput dari perhatian dan pertimbangan tim juri memang mayoritas kulit hitam itu adalah rekaman suara ketakutan korban, Nicole yang pernah dikirimnya setahun sebelum ia dibunuh, pada saluran polisi 911. Fakta dan bukti yang menguatkan bahwa O.J Simpsonlah pembunuh mantan istrinya dan pacarnya ialah ditemukan sarung tangan yang ternoda darah kedua korban berada dirumah Simpson dan ditemukan pula ceceran darah di tempat kejadian yang hasil pemeriksaan tes DNA ternyata sesuai dengan darah Simpson.Dalam kasus ini juga masih terlihat adanya diskriminasi kekayaan. 9. Hukum sebagaimana yang kita ketahui tidak otonom, ketidakotonomnya hukum terlihat dari teori Tacolt parsons yang dikenal dengan Theory Sibernatik.Jelaskan! Jawab: Dalam teori sibernatik selain sistem hukum, masih terdapat subsistem lain yang terdapat dalam setiap masyarakat yaitu keluarga, sistem pendidikan, pranata-pranata, dan organisasi-organisasi sosial serta ekonomi dan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, baik hukum maupun sub-subsistem lain yang ada di dalam masyarakat tidak dapat dan tidak mungkin dilihat secara masing-masing otonom, tetapi harus dilihat sebagai suatu keseluruhan. 10. Sehubungan dengan pertanyaan nomor 9, Harry C. Bredemeier mengemukakan pendapatnya! Jawab: Harry C. Bredemeier, sebagai yuris Anglo Saxon System, menekankan kajiannya terhadap pengadilan sebagai pusat kegiatan hukum, yang saling memberi masukan dan keluaran terhadap sub-subsistem lain yang terdpat di dalam suatu masyarakat. Terdapat pandangan hukum itu tidak otonom, didukung oleh pendekatan sosiologis dimana dalam hal ini sosiologi hukum. 11. Hukum dan perubahan hkum dan perubahan masyarakat kita tidak bisa terlepas dari ajarannya Max Weber dan Emile Durkheim. Jelaskan ! Jawab : a) Dalam pandangan Max Weber , hukum merupakan aturan-aturan yang mengizinkan orang pada umumnya untuk secara aktif melaksanakan melalaui prnaata-pranata khusus yang mempunyai kewenangan untuk melakukan paksaan secara sah, sanksi



ekonomi seperti denda, dan lain-lain, sumber kekuasaaan yang membuat orang tunduk atau untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kekerasan. Dan yang paling menarik dari pandangan Weber, tentang hukum adalah karena Weber melihat hukum merupakan perpacuan antara konsensus dan paksaan. b) Dalam pandangan Emile Durkheim, bahwa hukum menjadi lebih independen dari kondisi sosialnya dan juga menjadi lebih berbeda-beda sebagai masyarakat yang berubah dari organisasi dan asosiasi yang relatif berbentuk sederhana menjadi organisasi dan asosiasi yang memiliki pola-pola yang lebih kompleks. Jadi, Jika Dukheim lebih menekankan pentingnya fungsi hukum terhadap masyarakat sebagai suatu keseluruhan, sebaliknya Max Weber menekankan bagaimana hukum dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang sifatnya ideal maupun material. 12. Efektivitas hukum erat kaitannya dengan putusan pengadilan. Seberapa jauh putusan pengadilan dapat mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu aturan hukum, bagaimana pendapat Chambliss dan Seidmann? Jawab : Menurut Pendapat Chambliss dan Seidmann Dari segi sosiologi hukum, sekalipun pasal yang menjadi dasar dari putusan hakim adalah pasal yang sama, tetapi bersalah atau tidaknya tergantung berat ringannya vonis hakim, masih tergantung pada berbagai faktor yang sifatnya non hukum, seperti yang dikemukakan oleh Chambliss dan Seidmann (1971:28-35), yaitu : 1) Cara perkara itu tiba di pengadilan; 2) sumber-sumber yang dianut oleh hakim; 3) atribut-atribut pribadi hakim; 4) sosialisasi prefesional hakim; 5) tekanan-tekanan keadaan terhadap hakim; 6) tekanan-tekanan keorganisasian terhadap hakim; 7) alternatif-alternatif peraturan yang dapat digunakan. 13. Ajaran H.C. Kelman tentabg kesadaran hukum. Kemukakan pendapatnya! Jawab : Kesadaran maaupun ketaatan masyarakat pada hukum menurut H.C. Kelman dalam Achmad Ali (1998:193) terbagi atas 3 yaitu : 1) Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi; 2) Ketaatan yang bersifat idetification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak; 3) Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai instrinsik yang dianutnya.



14. Bagaimana pendapat Anda tentang hubungan hukum dan kekuasaan? Jawab : Menurut pendapat saya, hubungan hukum dan kekuasaan saling berhubungan dalam bentuk saling mempengaruhi satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi.Sehingga, disatu sisi hukum di pengaruhi oleh kekuasaan begitupun sebaliknya, kekuasaan dipengaruhi oleh hukum. seperti: siapa yang kuat, maka dialah yang menang dan berhak melakukan apapun kepada siapa saja. Namun apabila hukum tanpa ada kekuasaan maka, hukum tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat. 15. Bagaimana Anda melihat kasus Nikita Mirzani dari kacamata sosiologi hukum? Jawab :



Dalam kacamata sosiologi, seorang rela menjual kehormatannya atau terjun kedunia prostitusi karena 3 alasan yaitu : kebutuhan hidup, ambisi hidup berlebih, dan terpengaruh gaya hidup mewah atau hedonistik. Dalam kasus Nikita Mirzani ini, belum ada bukti yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani terlibat prostitusi walaupun ia berada di tempat kejadian. Akan tetapi, jika suatu saat ia terbukti melakukan kegiatan prostitusi maka tujuan ia terjun kedunia prostitusi bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi cenderung kepada tuntutan gaya hidup hedonisme di kota megapolitan karena didunia keartisan dapat dikategorikan cukup untu memenuhi kebutuhan hidupnya apalagi memang dunia keartisan lebih mementingkan tampilan fisik. Dalam kasus Nikita Mirzani ini dan kasus-kasus prostitusi lainnya dapat menimbulkan dampak negatif didalam masyarakat, karena kasus-kasus tersebut telah mengumumkan harga-harga atau tarif yang begitu tinggi. Hal ini, secara tidak langsung telah memberikan motivasi masyarakat kalangan bawah untuk menggeluti dunia prostitusi, apalagi velum ada aturan yang mengatur dengan pasti dunia prostitusi ini.



Jelaskan Pengertian dari Stratifikasi Sosial serta kemukakan Pendapat saudara mengenai Rule of Law dalam Hukum Gejala Sosial?



Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Sementara itu menurut Wax weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.



Sementara Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom). Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal ada di dalam UUD 1945 Pendapat saya mengenai keterkaitan ini dengan budaya yang terjadi di masyarakat kita adalah bahwasannya Lapisan masyarakat (Startifikasi Sosial) masih mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan keadilan yang layak. Secara teori Rule Of Law adalah semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Faktanya yang terjadi adalah saat ini, Pedang Hukum hanya tajam ke Masyarakat lapisan kelas bawah sementara tumpul untuk Kelas Atas atas ataupun yang dekat dan memiliki kekuasaan. Sehingga penggunaan kekuasaan yang sewenang – wenang dan berlebihan serta banyaknya pelanggaran yang digunakan oleh pemangku kekuasaan sangat terlihat. Tetapi upaya hukum dan akibat serta sanksi hukum yang diberikan belum setimpal dengan apa yang sudah dilakukan.



2. Jelaskan masing masing pengertian dari usaha usaha kesadaran Hukum dibawah ini ? 1. Pengetahuan Hukum. Adalah segala sesuatu yang diketahui atau menyangkut kepandaian seseorang tentang peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. 2. Pemahaman Hukum. Mengandung arti Pengertian terhadap undang - undang atau peraturan yang berlaku dan yang diberlakukan di sebuah kawasan. 3. Pengharapan terhadap Hukum. Adalah memiliki suatu keyakinan atau keinginan terhadap hukum atau undang undang yang berlaku. Seperti pengharapan terhadap hukum untuk berlaku adil tidak hanya tajam ke kalangan bawah dan tumpul ke atas. 4. Peningkatan kesadaran Hukum..Adalah bertambah banyak jumlahnya pelaku- pelaku yang sadar dan taat dalam melaksanakan dan melakukan Undang undang.



3. Apa yang saudara ketahui tentang Kaidah ? Jelaskan pembagian atau macam – macam kaidah yang saudara ketahui ? serta jelaskan perbedaan dan persamaan antara kaidah hukum dan kaidah kaidah sosial ?



Kaidah atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan Etimologi kaidah berasal dari istilah bahasa Arab yang berarti "aturan".Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu; 1. Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada AlQur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga NegaraIndonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya. 2. Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut. Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturanaturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan burukyang dapat merugikan diri sendiri. 3. Kaidah kesopanan ialah aturan-aturan dalam bertingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah ini berisikan perintah maupun larangan untuk agar ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga, baik itu berupa keamananmaupun kenyamanan.Sopan santun merupakan salah satu sikap yang diperlukan seseorang untuk dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya, di samping sikap-sikap yang nebjadi syarat lainnya. 4. Kaidah Kebiasaan merupakan aturan-aturan yang terbentuk oleh suatu kebiasaan di dalam masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah.Hukum adat merupakan bagian dari kaidah kebiasaan, oleh karenanya kaidah kebiasaan menjadi kaidah yang paling beragam seiring dengan beragamnya adat dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Sementara itu Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua : · 1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yangberwenang. 2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat.



Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali. Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.



1. kaidah hukum yang tidak tertulis kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat. 2. kaidah hukum yang tertulis kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.



4. Apa yang dimaksud dengan Teori Hukum Alam ? Serta berikan perbedaan dan persamaan antara teori Hukum Positivesm dan Utilitarisme yang saudara ketahui ? 1.TEORI HUKUM ALAM Menurut aristoteles : Hukum berlaku karena penetapan Negara Hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya. Hukum alam sebagai Hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia. Menurut Thomas Aquino : Segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Menurut Thomas Aquino pula Hukum alam memuat dua azas yaitu : 1.



Azas Umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak



lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) . 2.



Azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan



apsiran dari principia prima yang dilakukan manusia Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut : 1. Lex aetrna ( Hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum 2. Lex divina ( Hukum Ketuhanan ) : Sebagian kecil dari rasio Tuhan yang diwahyukan kepada Manusia. 3. Lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia 4. Hukum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)



Aliran hukum positif memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is a command of the lawgivers). Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme, berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.[1] Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak, yaitu 1) Aliran hukum positif analitis (Analytical jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan 2) Aliran hukum murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Aliran Utilitarianisme Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham . Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum, jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal sebagaiutilitarianisme yang individual.



5.. Jelaskan Pendapat saudara tentang bahwa hukum mempengaruhi hidup manusia? Berikan contoh konkrit tentang hal tersebut. ? Hukum sangat mempengaruhi kehidupan kita, hal ini dilihat dari kacamata Rule of Law dan tidak berlaku hanya dalam menjalankan kaidah sosialnya saja tetapi harus dibarengi dengan kaidah hukum. Karena jika ditilik dari kaidah sosial, maka sangsi hukum akan berbeda pelaksanaannya. Kaidah Hukum harus di jalankan dengan baik tanpa memandang stratifikasi sosial. Sebab jikalau ini tidak berjalan baik, maka manusia kembali ke jaman peradaban dimana Manusia adalah Srigala bagi manusia lainnya (Homo Homoni lupus). Dan ini jugalah yang menjadi alasan pertama kali mengapa Hukum diperlukan dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Contohnya : Hal yang baru dan marak terjadi saat ini, penyalahgunaan NARKOBA. Saat ini sudah dibuat UU tentang Narkotika dan Psikotropika. Ini saja masih banyak yang menyalahgunakan. Sosialisai undang – undang dan bahaya serta sanksi hukumnya sudah tegas di jalankan. Terbayang jika hanya Kaidah sosial yang dikenakan. Meskipun demikan masih saja tetap banyak yang menyalahgunakan Narkoba. Trendnya pun beralih bukan hanya masyarakat awam saja yang tidak tahu bahaya dan Ancaman dari Narkotika. Tetapi bergeser ke Aparat – aparat Penegak Hukum pun yang tahu akan bahaya dan sanksi dari Narkoba tetap menggunakannya. Bahkan Public Figure pun mencobanya. Dan bahkan sudah ada yang berulang kali, meskipun sudah dihukum tetapi tidak jera. Ini suatu bukti Bahwa Hukum Sangat mempengaruhi kehidupan kita, dengan adanya Hukum pun, masih berantakan, bagaimana tidak ada Hukum.



6..Apa yang dimaksud dengan paham Realis dan Paham Sosiologis? Jelaskan serta siapakah Juris yang mengemukakann hal tersebut ?



Paham realisme muncul selama Perang Dunia I hingga Perang Dunia II terjadi. Awalnya, paham ini terbentuk sebagai bentuk kritikan atas paham sebelumnya (dalam hal ini, idealis) yang cenderung utopis dan terlalu berkhayal. Essensi realis selanjutnya adalah self-helped. Realis mengungkapkan bahwa tidak akan ada satu negara pun yang akan menolong negara lain, karena negara lain juga memiliki persoalan atas negaranya. Sehingga, setiap negara harus mandiri dan bersifat egois. Karena akan sangat sulit jika negara bergantung pada negara lain. Asumsi dari realis terbagi atas 4, yakni : 1. Pesimis manusia berbuat baik, Konsep awal yang ditawarkan oleh idealisme yang mengatakan bahwa manusia itu baik adalah sebuah kesalahan. Para pemikir realis mengungkapkan bahwa manusia itu adalah makhluk yang jahat, egois yang hanya mementingkan diri sendiri dana kan melakukan apapun demi terlaksananya kepentingan, sehingga konflik adalah hal yang pasti terjadi. 2. International-anarcism, terjadi akibat adanya national-interest yang berbeda di setiap negara. Negara selalu mempunyai kepentingan yang saling berbenturan, sehingga perbedaan kepentingan itulah yang akan akan menimbulkan perang. 3. Nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup menjadi prioritas utama. Setiap negara akan melakukan apapun demi mempertahankan kelangsungan hidup negaranya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan cara yang dilakukan oleh Korea Utara dengan nuklirnya, misalnya. Korea Utama memiliki nuklir yang setiap saat dapat digunakan untuk menghancurkan negara lain. Hal tersebut yang akhirnya digunakan oleh Korea Utara untuk mengancam masyarakat dunia agar kelangsungan hidupnya dapat terjaga. Dengan demikian, negara lain tidak akan berani menekan atau menyerangnya. 4. Skeptis terhadap kemajuan politik Internasional, Para pemikir realis meragukan perkembangan politik Internasional yang disebabkan oleh banyaknya kepentingan negara yang saling berbenturan sehingga kemajuan politik internasional akan berjalan lambat. Realis selalu mengangkat negara sebagai aktor utama dalam fenomena yang terjadi di dunia Internasional. para pemikir realis akan selalu melihat fenomena sesuai dengan kenyataan yang terjadi dan berbeda dengan pemikiran diealis yang selalu melihat idealnya dunia sementara kenyataannya tidak sama. Hubungan internasional adalah hubungan untuk memperoleh, memperluas, mempertahankan, dan menunjukkan kekuasaan. Dan untuk mempertahanakn kekuasaan tersebut, militer adalah alat yang digunakan untuk melindungi eksistensi negara. Perdamaian bagi realis hanya akan terwujud dengan Balance of Power yaitu keseimbangan keuasaan dimana tidak ada kekuatan yang mendominasi secara penuh sistem politik Internasional. Paham sosiologis memiliki motif penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang.



7. Kemukakan Pendapat Saudara tentang Liberalisme Sosial dan Komunis ? serta sebutkan Juris / orang yang mengemukakan hal tersebut ? dan Jelaskan keterkaitan ke 3 paham / Aliran tersebut dengan HAM ?



Liberalisme berasal dari kata liber yang artinya bebas dan bukan budak. Liberalisme adalah sebuah ideologi yang didasarkan pada adanya kebebasan setiap individu. Paham ini menjunjung tinggi demokrasi, serta menolak adanya pembatasan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa titik utama dari teori ini adalah kebebasan individu. Sosialis adalah suatu sifat/karakter dari orang-per-orang, kelompok (komunitas), masyarakat ataupun negara, yang mengedepankan satu rasa kebersamaan, yang mementingkan kehidupan yang baik untuk orang lain, untuk komunitas yang lebih besar, yang mengedepankan kepentingan bersama lebih baik atau paling tidak sama baik dengan dirinya, dan yang paling penting: tidak mengutamakan ego/kepentingan diri sendiri daripada orang lain/komunitas yang lebih banyak. Sosialisme adalah satu ideologi (prinsip-2) kebersamaan yang dianut/dijalankan oleh suatu komunitas, masyarakat, suatu bangsa/negara. Komunisme adalah ideologi politik dan struktur sosial ekonomi yang mendorong pembentukan masyarakat yang egalitarian, tanpa kelas, dan tanpa negara berdasarkan kepemilikan dan kontrol yang sama atas faktor produksi dan harta secara umumnya. Karl Marx menganjurkan komunisme sebagai tingkat akhir dalam masyarakat manusia, yang bisa dicapai melalui revolusi golongan proletar. "Komunisme murni" menurut Marx merujuk kepada masyarakat tanpa kelas, tanpa negara dan bebas penindasan di mana keputusan tentang produksi dan kebijakan yang dibuat secara demokratis berarti memungkinkan setiap anggota masyarakat berpartisipasi dalam proses membuat keputusan dari segi ekonomi, politik dan sosial.



8. Jelaskan sejarah dan perkembangan HAM didunia Internasional dan NKRI yang saudara ketahui? Serta sebutkan dasar hukumnya dari ke2 penjelasan tersebut. Dan berikan contoh bahwa negara mempunyai peranan penting dalam kemajuan dan perkembangan HAM. Piagam Magna Charta pada tahun 1215, adalah Raja John Lackland dicatat sebagai permulaan sejarah perjuangan HAM. Selanjutnya tahun 1628 oleh Raja Charles I dengan ditandatanganinya Bill Of Rights oleh Raja Willem III sebagai hasil Glorius Revolution. Dilandasi karena kemenangan raja dan rentetan peristiwa yang menyertai perjuangan Bill of Rights. Didalam negeri didaerah Sumut 1904 -1908 Sebayak Kuta Buluh (Pa Tolong) sudah menentang pelanggaran HAM yang dilakukan Belanda. Selanjutnya setelahbtragedj Mei 1998 MPRRI mengeluarkan sebuah TAP no XVII/MPR/1998 Tgl 13 November 1998 yang isisnya menegaskan Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati dan meneggakkan serta menyebarluaskan HAM ke seluruh NKRI. sebagai contoh : sebelum tragedi mei 98, perhatian dan perlindungan negara terhadap korban dan pelanggara HAM sangat kecil. Saat ini semenjak dimulai dengan Tap MPR dan dilandasi dengan UU no 39 tahun 1999 Jumlah pelanggaran HAM saat ini dapat di minimalisasikan.



9. Apa yang saudara ketahui tentang Deklaration of the basic duties of Asia People and Goverment? Serta sebutkan isi dari deklarasi tersebut yang berkaitan dengan HAM. Decklaration of Basic Duties of Asia People and Goverment adalah rumusan HAM dari generasi ke empat (4) (generasi ke 3 merumuskan pembangunan The Rights of Development). Deklarasi ini lebih lengkap, tidam hanya mencakup tuntutan structural tapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Dan deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai " kewajiban asasi bukan hanya Hak Asasi". Deklarasi ini positif mengukuhkan keharusan imperative dari negara untuk meeenuhi kebutuhan HAM rakyatnya. Isi dari deklarasi yang berkaitan dengan HAM : 1.Pembangunan Berdikari (self development) relokasi dan redistribusi kekayaan dan modal nasional harus dilakukan dan sudH waktunya sasaran pembangunan itu ditujukan ke pedesaan. 2. Perdamaian, penciptaan budaya damai (culture of peace) menjadi tugas bersama semua pihak baik itu rakyat, Negara, Regional, ataupun Internasional. 3. Partisipasi rakyat. Adalah suatu persoalan HAM yang sangat mendasar untuk terus diperjuangkan baik oleh dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya. 4. Hak hak budaya. Ada beberapa masyarakat yang menunjukkan tidam dihormatinya Hak Asasi Budaya. Dan adanya upaya kebijakan penyeragaman budaya oleh negara ada bentuk Pelanggaran HAM. 5.Hak Keadilan. Keadilan sosial tidak saja berhenti dengan menaikkan pendapatan per-kapita, tapi justru harus berhenti pada saat tatanan sosial yang tidak adil diputarbalikkan dan diganti dengan tatanan sosial yang berkeadilan.



TUGAS SOSIOLOGI HUKUM Nama : I Dewa Gede Wirasatya P, SH.NIM : 09201020592Dosen : Prof. Dr. I Nyoman Sirtha, SH., MS.1. Apa yang dimaksud dengan Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan? Sosiologi hokum mengamati dan mencatat hokum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dankemudian berusaha untuk menjelaskanya. Sosiologi sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiolofisebagai subyek seperti Sosiologi dalam penerapan hokum, Pembangunan Hukum,Pembaharuan hokum, perubahan masyarakat dan perubahan hokum, dampak dan efektifitashokum, kultur hokum, ilmu social juga berfungsi mengetahui efektifitas berlakunya hokumpositif dalam masyarakat dan dapat menggambarkan masalah-masalah social kaitanya denganpenerapan hokum di masyarakat. 2. Apa Sumbangan sosiologi hokum dalam pembangunan hokum khususnya dalampembuatan peraturan perundang-undangan? B



entuk sumbanganya adalah khususnya dalam pembuatan peraturan perundang-undanganadalah kemampuan sosiologi hokum dalam mengkonstruksikan fenomena hokum yang terjadidi masyarakat, sehingga dapat memberikan jalan keluar ataupun gambaran mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat memenuhi aspirasi masyarakat serta tujuan daridibentuknya perundang-undangan dalam suatu Negara yaitu untuk kepastian hokum bagimasyarakat. 3 . Mengapa para penegak hokum sangat penting untuk menggunakan ilmu sosiologihokum dalam penerapan hokum khususnya di pengadilan? Para penegak hokum sangat penting menggunakan sosiologi hokum khususnya di pengadilan.Karena penegak hokum mempunyai tugas yaitu mendapatkan kebenaran. Oleh karena itu,kebenaran yang di capai dalam pengadilan harus kebenaran sosiologi hokum, yaitu kesesuaianantara fakta empiris dengan teori yang dijadikan dasar untuk melihat kebenaran. Dengandemikian akan tercapainya manfaat hokum yaitu keadilan bagi masyarakat. 4 . Mengapa peraturan perundang-undangan tidak selalu dapat terlaksana secara efektif..? Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukumadalah sebagai berikut :1. Faktor hukumnya sendiri; 2.Faktor penegak hukum;3.Faktor sarana dan fasilitas;4.Faktor kesadaran masyarakat; dan5.Faktor budaya hukum.Dari berbagai factor tersebut diatas terlihat bahwa factor hukum (undang-undang) dan factorpenegak hukum merupakan dua di antara lima factor yang sangat menentukan efektifitas suatuhukum. Karena itu, membuat suatu aturan hukum sama pentingya dan mungkin juga samasusahnya dengan menegakan aturan tersebut karena di pengaruhi oleh banyak factor. 5. Mengapa hakim dalam menyelesaikan perkara dalam suatu daerah memandang perlumenggali budaya hukum masyarakat yang bersangkutan..? Dengan system hukum Eropa Kontinental yang yang di anut B angsa Indonesia, maka peraturanhukum tersebut harus terlebih dahulu ada dari suatu perbuatan tersebut. Hal ini dalam jamansekarang yang serba maju menyebabkan banyak perbuatan yang dilakukan tetapi tidak adanyahukum yang mengatur. Dalam hal ini hakim harus menemukan hukum dari masyarakat.Salah satu kewajiban yang diamanahkan oleh undang-undang ke pundak hakim adalahkewajiban hakim untuk menggali hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam hal ini, peranyang dimainkan oleh disiplin sosiologi hukum sangat besar. Tentunya hakim tidak sekadarmenggali, tetapi juga ikutanya adalah menerapkan dalam putusanya terdahap kewajiban hakimuntuk menggali hukum yang hidup dalam masyarakat . Undang-Undang tentang kekuasaankehakiman menentukan bahwa : hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat .Dengan demikian, memang jelas ada kewajiban hakim untuk mengetahui dan mendalamikesadaran hukum dari masyarakat sehingga dapat pula mengetahui hukum yang hidup didalamnya. Khususnya dalam bidang hukum pidana, unsure keyakinan hakim yang juga dipersyaratkan oleh undang-undang dapat dijadikan wadah yang saling menyambung denganunsure kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat untuk diimplementasikan ke dalamsuatu putusan hakim.Dengan begitu, adalah tidak pantas jika kita masih mendudukan hakim di menara gading (ivorytower) yang mempunyai sekat yang tebal dengan masyarakatnya. Di samping itu, ungkapanhakim hanya sebagai corong undangundang juga tidak sepantasnya diberlakukan secaramutlak.Akan tetapi, undang-undang juga menentukan bahwa kedudukan hakim adalah independen,dalam arti bebas dari pengaruh siapaun. Dalam hal ini, pasal24 UndangUndang Dasar 1945(amandement ke 3) menentukan bahwa : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakanperadilan .Dari ketentuan tersebut, terlihat dengan jelas bahwa memang benar profesi hakim merupakanprofesi yang independen. Akan tetapi, independen dalam hal ini tidak berarti hakim harusselamanya menyendiri di tempat sunyi. Jika dia selalu menyepi, bagaomana dia dapat menggalidan mengetahui hukum yang hidup dalam masyarakat



LATIHAN SOAL TEORI HUKUM (SEMESTER 1) 10.32 HELMI NO COMMENTS



1. Perbedaan antara fungsi/peran hukum sebagai sarana control sosial dan hukum sebagai social engineering. Jawab: Social Control: Hukum hanya digunakan untuk tujuan mejaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jadi hukum hanya bersifat statis (status quo). Social Engineering: Hukum bertujuan untuk/sebagai alat perubahan masyarakat, alirannya disebut juga realistic jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscow Pound. 2. UUPA sering dimasukkan sebagai kategori hukum yang berfungsi sebagai social engineering. Peryataan diatas sangat tepat diawal pembentukan UUPA, karena sesuai dengan realitas sosial mendasari kelahirannnya: 1) Nilai kebersamaan/kegotong royongan. 2) Pengaruh hukum adat yang masih berlaku dalam masyarakat. 3) Ciri masyarakat kita yang bersifat agraris. 4) Kondisi politik pemerintahan yang masih memerlukan penanganan secara sentralistik. Namun Industrialisasi menyebabkan perubahan sosial, sehingga menyebabkan perubahan pola interaksi sosial yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. 3. Ya benar, menurut Pasal 6 UUPA, semua hat mempunyai fungsi sosial, sehingga hat apapun tidak dibenarkan apabila dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi (individu), lebih-lebih bila menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Industrialisasi menuntut penyediaan tanah sehingga menyebabkan petani sulit menghindarkan keterpaksaan melepaskan tanahnya. Pendirian industry memungkinkan alih fungsi tanah berdasarkan RT/RW yang dengan alasan kepentingan pembangunan berhasil mengkondisikan alih fungsi tanah. Apabila dilihat dari sisi UUPA, tentunya hal tsb merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 UUPA, tetapi disisi lain tindakan tsb adalah rasional ekonomis. Di samping perubahan dalam bentuk perubahan tata guna tanah, perubahan konsep fungsi sosial ditandai juga dengan banyaknya tanah yang sengaja ditelantarkan pemiliknya untuk dicadangkan. 4. Pernyataan bahwa Upaya pembenahan sistem hukum melalui dan menggunakan konsep “hukum progresif”, secara konstitusional dimungkinkan, bahkan ditekankan oleh para pendiri republik ini dapat dibenarkan.



Karena hal tersebut tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 “… bahwa dalam penyelenggaraan negara yang diperlukan adalah semangat para penyelenggara negara”. 5. 1) 2) 3) -



Metode untuk mempelajari hukum, yaitu: Metode Yuridis-Normatif Memandang hukum sebagai sistem peraturan yang siap untuk diterapkan. Menempatkan nilai kepastian hukum (legalitas) sebagai nilai dasar utama. Metode Sosiologis Memandang hukum sebagai institusi sosial yang berfungsi mengatur masyarakat. Menempatkan nilai kegunaan sebagai nilai dasar utama. Metode Idealis Memandang hukum sebagai kristalisasi nilai keadilan. Menempatkan keadilan sebagai nilai dasar utama.



6. 1) 2) -



3 (tiga) type hukum menurut Philipe Nonet dan Philip Selnick: Hukum Represif : Hukum sebagai pelayanan kekuasaan represif. Tujuan : Ketertiban Hukum Otonom: Hukum sebagai institusi tersendiri yang menjinakan represif dan melindungi integritas dirinya. Tujuan : Regularitas. Hukum Responsif: Hukum sebagai katalisator dan merespon segala kebutuhan aspirasi sosial. Tujuan : Kompetensi.



3) -



7. Dari tataran analisis/tingkat abstraksi, dibedakan 3 (tiga) jenis Perkembangan Hukum teoritis, terdiri dari: 1) Ilmu Positif: a. Hukum sebagai sistem peraturan yang abstrak, tersusun logis, sistematis dalam suatu UU sehingga siap untuk diterapkan. b. Hukum sebagai elmbaga otonom, terlepas dari hal-hal diluar peraturan tersebut. c. Tidak menghiraukan apakah hukum mewujudkan nilai-nilai tertentu, atau apakah hukum dituntut untuk mencapai tujuan tertentu. d. Menitik beratkan pada seni menemukan dan menerapkan aturan-aturan dalam suatu kasus. e. Dikenal dengan mashab Positivisme. 2) Teori Hukum:



a. Hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. b. Mengaitkan hukum pada persoalan-persoalan riil masyarakatnya, dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat. c. Dibutuhkan pendekatan ilmu-ilmu sosial (sosiologi) dalam mempelajari dan memahami hukum. d. Ketertiban sosial berkaitan erat dengan kaidah hukum, sehingga menempatkan kaidah-kaidah hukum dan aktualisasinya berikut variable-variable kondisional dan/atau penyebabnya sebagai prioritas studi. 3) Filsafat Hukum: a. Menggarap peraturan-peraturan hukum dengan mempelajari hubungannya dengan hal-hal yang timbul dari ide-ide atau cita-cita atau hasil pemikiran manusia. b. Berusaha untuk menguji hukum, yaitu bahwa hukum harus mewujudkan nilai-nilai keadilan. 8. Positivisme adalah suatu faham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari sembarang prakonsepsi metafisis yang sifatnya subjektif (Gordon). Benarkah demikian ? Jelaskan pula bagaimana positivism tersebut memasuki pemikiran teori hukum a) Tidak selalu benar, karena realita tidak selalu eksis dan sebagai objek tidak selalu terlepas dari prakonsep subjektif. b) Positivisme memasuki pemikiran teori hukum : 1. Positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran meta yuridis yang dianut aliran hukum kodrat. 2. Setiap norma hukum haruslah eksis dalam alamnya yang objektif sebagai normanorma yang positif, ditegaskan sebagai wujud kesepakatan kontraktual yang konkrit antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. 3. Hukum tidak lagi dikonsepkan sebagai asas moral meta yuridis tetapi sebagai ius/hukum yang dipositifkan dalam bentuk lege/lex, sehingga ada kepastian antara hukum dan yang bukan. 9. Pada masa2 awal perkembangan ilmu pengetahuan, terdapat 2 (dua) pemikiran paradigmatig yg sudah menjadi klasik, yaitu : 1) Paradigma Aristotelian a. Paradigma Teologi-Finalistik b. Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya



c. Mengakui Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna. 2) Paradigma Galilean a. Alam semesta sebagai himpunan variable yang interaktif dalam jaringan kausalitas. b. Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun. c. Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual. d. Hubungan kausal antar variable berlangsung secara mekanistik sehingga dapat diperkirakan/diramalkan. 10. Teori Hans Kelsen mengenai hukum murni: Hukum yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan, tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika.