Hukum Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Daftar Isi



Daftar Isi.................................................................................................................................i Pengertian Bank....................................................................................................................1 Pengertian Perbankan..........................................................................................................1 Sejarah Perbankan Di Indonesia.........................................................................................3 A. Keadaan pada masa Kolonial.............................................................................................3 B. Keadaan Perbankan pada masa Kemerdekaan...................................................................5 Perkembangan Perbankan Di Daerah Republik...............................................................5 a)Bank Negara Indonesia (BNI)..............................................................................................5 b)Bank Rakyat Indonesia (BRI)..............................................................................................5 Perbankan Di Daerah Federal.............................................................................................6 Sumber Hukum Perbankan.................................................................................................6 Asas Hukum Perbankan.......................................................................................................9 Prinsip – Prinsip Hukum Perbankan................................................................................11 Pembagian Jenis Operasional Bank..................................................................................13 Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.............................................17 Daftar Pustaka



i



HUKUM PERBANKAN



1. Pengertian Bank Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit. Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula. Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.



2. Pengertian Perbankan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Pengertian bank yang diberikan KBBI tersebut, sesungguhnya berasal dari pengertian otentik yang terdapat dalam UU No. 14 Tahun



1



1967. Pengertian bank ini berbeda dengan yang diberikan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 pada Pasal 1 angka (2). Di sana bank diartikan badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk. bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Berdasarkan pengertian otentik di atas, maka bank adalah : a. Badan usaha, bisa berbentuk perseroan terbatas, perusahaan daerah,



atau koperasi b. Yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya; c. Dengan tujuan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perubahan istilah lembaga keuangan atau perbankan menjadi badan usaha, dimaksudkan agar lembaga perbankan lebih profesional dalam mengelola usaha perputaran uang dari dan ke masyarakat.Selain itu, usaha bank tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan yang sebesarbesamya bagi pemilik bank, tetapi juga kegiatannya harus diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang menjadi komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usaha di Indonesia. Sebagai badan usaha, maka bank akan selalu berusaha untuk mencari keuntungan yang sebesar-besamya, yang merupakan salah satu ciri dari perusahaan. Sebaliknya kalau sebagai lembaga keuangan, maka kewajiban utama bank untuk menjaga kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Karena itu dalam pengertian “bank” di sini tidak termasuk Bank Indonesia. Bank Indonesia bukanlah suatu badan usaha yang berusaha mencari laba, walaupun melakukan usaha yang bersifat komersial pula. Dengan demikian definisi bank yang dikutip di atas pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain. Kalaupun ada perbedaan hanya nampak pada tugas atau usaha bank. Oleh sebab itu, ada yang mendetinisikanbank sebagai ”suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang



2



dan' pihak ketiga”. Sedangkan definisi lain mengatakan, bank adalah ”suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang di tentukan " Penulis lain mendefinisikan bank adalah ”suatu badan yang usa-ha utamanya menciptakan kredit”. Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank politik mengatakan, “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.” Sedangkan A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa,”Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahanperusahaaa dan lain-lain ”. 3.



Sejarah Perbankan di Indonesia A. Keadaan pada masa Kolonial Di Indonesia (pada waktu itu Nederland Indie) terdapat tiga buah bank, di dalamnya pemerintah mempunyai peranan tertentu. Ketiga bank tersebut adalah : a. De Javanesche Bank N.V., didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian dinasionalisir oleh Pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. b. De Aglemene Volkscredietbank, didirikan tahun 1934 di Batavia (Jakarta). Kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit Jepang (pada masa pendudukan Jepang) dengan nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia. c. De Postpaarbank, didirikan tahun 1898, yang selanjutnya dengan UU No. 9



Drt. Tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan UU No. 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.



3



Di samping ketiga bank di atas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak mendapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut ada yang bermodal nasional, Belanda, Inggris, Jepang, dan Cina. Diantara Bank dimaksud adalah sebagai berikut : 1) Bank-bank milik pribumi atau bermodal nasional di antaranya Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya; Bank Nasi-onal "Abuan Saudagar”, didirikan tahun 1932 di Bukittinggi, dan N.V.Bank Boemi, di Jakarta. Bank-bank nasional ini didirikan dengan dipelopori oleh tokohtokoh nasional Indonesia. Bank Nasional Indonesia dipelopori oleh Dr. Soetomo, Dr. Samsi, Ir. Anwari, dan lain-lain; Bank Boemi oleh Sumanang. 2) Bank-bank milik Belanda atau bermodal Belanda, di antaranya Nederland Handels Maatschappij (NHM), terkenal dengan nama factorij karena semula bergerak di bidang perdagangan. Bank ini didirikan tahun 1824. Nationale Handelsbank (NHM), didirikan tahun 1863; De Esxomptobank N.V., didirikan tahun 1857 dan pada tahun 1950 di ganti menjadi suatu N.V yang berkedudukan di Indonesia. 3) Bank-bank milik Inggris yang bernama The Chartered Bank of India selain itu terdapat pula di Australia dan Cina dan berkantor pusat di London; dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation yang berkantor di Hong Kong. 4) Bank-bank milik Jepang , diantaranya The Bank of Thaiwan; The Yokohama Species dan Bank The Mitsui Bank. 5) Bank-bank milik Cina, terdiri atas The Overseas Chinese Bnaking Corporation berkantor pusat di Singapura; The Bank of China berkantor di Peking; N.V. Batavia Bank berkantor pusat di Medan, dan N.V. Bankvereeninging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang B. Keadaan Perbankan pada masa Kemerdekaan Bersamaan dengan kekalahan Jepang, pemerintah Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris (Sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah. Pada akhirnya terbentuk dua wilayah daerah



4



Republik yang dikuasai, oleh RI dan daerah federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki Belanda. Masing-masing daerah mengalami perkembangan. 4. Perkembangan Perbankan di Daerah Republik Pada masa itu ada dua bank pemerintah, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). a)



Bank Negara Indonesia (BNI) Didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 1 Tahun 1946 yang kemudian bernama BNI 1946. BNI



banyak



membantu



kegiatan



perjuangan



nasional



dalam



bidang



perekonomian pada umumnya dan bidang moneter pada khususnya. Dalam kerja samanya dengan Bank Soerakarta, Bank Dagang Nasional Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia, pada tahun 1946-1947 BNI telah membantu dibentuknya ”Banking Trading Corporation” (BTC) di ,awa. Tujuan didirikannya BTC adalah untuk memberikan dasar pada Perkembangan suatu bank dagang dalam melaksanakan kredir perdagangan (impor dan ekspor). b)



Bank Rakyat Indonesia (BRI) Didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1946 pada tanggal 22 Februari 1946. BRI berasal dari The Algemene Folkscredirbank (AFB) yang dalam masa pendudukan Jepang “Syomin Ginko”. Dengan UU No. 41 Prp Tahun 1960 maka didirikan Bank Koperasi Tani dan Nelayan yang tugasnya menjalankan usaha perkreditan rakyat, khususnya menyelenggarakan perkreditan kepada koperasi, kaum tani dan nelayan dalam arti seluas-luasnya. Kemudian BRI yang merupakan bank pemerintah pertama sesudah kemerdekaan RI, beserta Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan UU No. 77 Tahun 1958 dilebur ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan masing- masing berdasarkan UU No. 42 Prp Tahun 1960 dan UU No. 43 Prp Tahun 1960.



5.



Perbankan di Daerah Federal



5



Bank-bank yang bermunculan di daerah federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang pada umumnya merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan. Bank-bank tersebut adalah : a. N.V. Bank Sulawesi di Manado, didirikan pada tanggal 8 Februasi 1946. b. N.V. Bank Perniagaan Indonesia, didirikan pada tanggal 11 Maret 1948. c. Bank Timur N.V. di Semarang, didirikan pada tanggal 20 September 1949 yang kemudian diganti namanya menjadi PT Bank Gemari dan kemudian melakukan merger dengan Bank Sentral Asia (BCA). d. Bank Dadang Indonesia N.V. di Banjarmasin, didirikan pada tanggal 12 Oktober 1949. e. Kalimantan Trading Corporation N.V. di Samarinda, didirikan pada tanggal 18 Februari 1950, yang kemudian merger dengan Bank Pasific. 6.



Sumber Hukum Perbankan Pengaturan perbankan bersumber pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, di mana kedua Undang-undang tersebut masih menjadi sumber hukum positif di bidang perbankan. Yang selanjutnya dari kedua Undang-undang tersebut disebut dengan Undang-undang Perbankan yang diubah. Karena itu, segala ketentuan perbankan harus disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan yang diubah tersebut. Dengan berlakunya Undang-undang Perbankan yang diubah, selain mengganti UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, iuga menyatakan tidak berlaku lagi beberapa peraturan lainnya, yaitu : a. Staatsbled Th. 1929 N0. 357 tanggal l4 September I929 tentang Aturanaturan mengenai badan badan Kredit Desa dalam Provinsi-provinsi di b.



Jawa dan Madura di luar wilayah Kotapraja-kotapraja. Undang-undang Numur 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan



c.



Swasta (LN RI Th. 1962 No. 58, tambahan LN RI No. 2489). Peraturan tentang Usaha Perkreditan yang diselenggarakan oleh Kelurahan di daerah Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad dari Daerah



Paku Alaman Th. 1937 No. 9) Peraturan-peraturan perbankan tersebut dinilai sudah tidak dapat mengikuti perkembangan



perekonomian



nasional



6



maupun



intemasional



Sebagaimana



diketahui, UU Perbankan 1967 disusun pada situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengan situasi dan kondisi saat ini, Perkembangan perekonomian nasional maupun intemasional yang senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas perlu selalu dapat diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab, sehingga perbankan nasional perlu : 1.



Ditata dalam struktur kelembagaan yang lebih luas, dengan landasan yang



2.



lebih luas, dan lebih jelas ruang geraknya. Diberikan kesempatan untuk memperluas jangkauan pelayanannya di segala penjuru tanah air, baik pelayanan sebagai perbankan umum yang menjangkau semua lapisan masyarakat maupun perbankan perkreditan rakyat yang pelayanannya diperuntukan bagi golongan ekonomi lemah



3.



atau pengusaha kecil. Diperkuat dengan terselenggaranya



landasan



pembinaan



hukum dan



yang



pengawasan



dibutuhkan yang



bagi



mendukung



peningkatan kemampuan perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien, sekaligus memungkinkan perbankan Indonesia melakukan



penyesuaian



yang



diperlukan



sejalan



dengan



perkembangannya norma-norma perbankan internasional. Maka dengan perubahan di bidang perbankan yang diperkenalkan melalui UU Perbankan yang telah diubah, merupakan landasan perbankan kita dalam menghadapi saat tinggal landas di era globalisasi. Di dalamnya diciptakan satu lingkungan dunia perbankan yang tidak hanya memungkinkan terjadinya perkembangan industri perbankan, tetapi juga membuat transformasi yang diakibatkan oleh perkembangan itu, sehingga mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Selain itu dibentuk tindakan langsung yang ditujukan guna mempercepat proses modernisasi sektor industri perbankan. Juga digariskan ketentuan tertib hubungan yang disepakati bersama dan yang diperlukan dalam dunia perbankan untuk menjalankan fungsi produktifnya. Dan perubahan tersebut merupakan



salah



satu program



pelaksanaan



reformasi



perbankan,



yakni



menyempumakan perangkat hukum di bidang perbankan dan pendirian lembaga



7



dana penyangga simpanan, yang pada akhirnya akan memulihkan kepercayaan masyarakat domestik maupun internasional terhadap sistem perbankan nasional. Jika dicermati dari konsideran bagian menimbang UU No. 10 Tahun 1998, terdapat dua hal yang pokok sebagai alasan dan latar belakang penyempurnaan hukum di bidang perbankan, yaitu : a. Bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk perbankan. Jadi, penyempurnaan Undang-undang Perbankan ini agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebijakan di bidang b.



ekonomi. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan. Jadi, penyempurnaan Undang-undang Perbankan ini agar lebih sesuai dengan perkembangan perdagangan dunia di era globalisasi.



Dengan demikian dapat disimpulkan, kalau penyempurnaan Undang-undang Perbankan tersebut dimaksudkan agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebijakan di bidang ekonomi dan perdagangan dunia. Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang Perbankan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Perbankan yang telah diubah dinyatakan bahwa : “dalam hubungan ini, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain” : -



Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement



-



Estabilishing World_Trade Organization. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.



8



-



Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggung-an. Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah.



7. Asas Hukum Perbankan Dalam pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, maka kegiatan perbankan dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu:



a.



Asas demokrasi ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsipprinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



b.



Asas kepercayaan (fiduciary principle) Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.



c.



Asas kerahasiaan (Confidential Principle) Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40



9



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. d.



Asas kehati-hatian (Prudential Principle) Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.



8. Prinsip – Prinsip Hukum Perbankan Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian ( prudential



10



principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle ) 1. Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle ) Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998. 2. Prinsip Kehatihatian ( prudential principle ) Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998. 3. Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle) Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk



11



kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. 4. Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle ) Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. 9. Pembagian Jenis Operasional Bank Seperti dikemukakan diatas, dengan Undang undang Perbankan yang diubah (yakni UU No 7 Tahun 1992 dan UU N0. 10 Tahun 1998) telah diadakan penyederhanaan jenis bank. Di dalam Pasal 5 Undang-undang Perbankan yang diubah menyebutkan bahwa menurut jenisnya, bank terdiri dari : a.



Bank Umum Yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional



dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank Umum ini dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Pengkhususan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu tersebut antara lain : 1. Kegiatan pembiayaan jangka panjang 2. Kegiatan pembiayaan mengembangkan keperasi 3. Kegiatan pembiayaan pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil 12



4. Kegiatan pembiayaan pengembangan ekspor non migas 5. Kegiatan pembiayaan pengembangan pembangunan perumahan Bank Umum dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas dan masing-masing bank dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingin dikembangkannya. Dengan cara demikian kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang Petbankan yang diubah ini, sistem perbankan dalam Bank Umum di Indonesia terdiri atas : 1. Bank Umum Konvensional 2. Bank Umum Syariah. b.



Bank Perkreditan Rakyat Yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau



berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Untuk usaha bank yang berjenis Bank Perheditan Rakyat (BPR), usahanya lebih sempit jika dibandingkan dengan usaha yang dijalankan Bank Umum. Di dalam Pasal 13 Undang-undang yang diubah disebutkan usaha BPR meliputi : 1. Menghimpun dana masyarakat 2. Memberi kredit 3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana 4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Demikian pula dalam BPR berdasarkan Undang-undang yang diubah ini, sistem perbankan dalam Bank Perkreditan Rakyat terdiri atas : 1. Bank Perkreditan Rakyat Konvensional. 2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Pembagian sistem perbankan ini sering digunakan istilah ”Dual Banking System”. Salah satu prinsip yang dipegang dalam pengaturan bank syariah dalam



13



UU No. 10 Tahun 1998 ini adalah bahwa prinsip syariah merupakan suatu prinsip dalam menjalankan usaha bank. Jadi sifatnya bukan merupakan jenis kelembagaan melainkan cara menjalankan kegiatan usaha bank sejalan dengan itu, istilah Bank Syariah tidak djdefinisikan sebagai jenis bank tersendiri, sehingga jenis bank di Indonasia tetap hanya dua, yakni : Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun dari segi kegiatan usahanya, Bank Umum dan BPR tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah (menjadi Bank Umum Syariah dan BPR Syariah). Mengenaj hal ini dapat dijelaskan perbedaan antara kedua kegiatan usaha perbankan dalam Dual Banking System tersebut seperti tanpak pada gambar berikut :



Selain itu, Undang-undang yang diubah ini memungkinkan pmgembangan Bank Syariah melalui pendirian Bank Syariah baru, perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dan pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Konvensional. Khusus bagi Bank Umum yang selama ini menjalankan kegiatan usaha secara konvensional, dapat melakukan kegiatan usaha secara prinsip syariah, dengan cara membuka kantor cabang baru yang semata-mata melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau



14



mengubah cabang yang telah ada menjadi kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian dalam hal suatu bank menjalankan kegiatan usahanya baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip



syariah,



maka



bank



yang



bersangkutan



harus



menatausahakan



pembukuannya secara terpisah mengingat perbedaan prinsip yang digunakan antara Bank Syariah dengan bank konvensional sebagaimana tersebut di atas. 10. Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Dalam beberapa hal, Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi kornputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan lain sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Hal itu dapat dikatakan sebagai prinsip dari masing-masing bank dalam menjalankan fungsinya dengan menggunakan prinsip syariah maupun konvensional. Secara umum perbedaan antara bank yang menjalankan operasionalnya dengan prinsip



syariah



dengan



bank



yang



menjalankan



operasionalnya



dengan



menggunakan konvensional adalah sebagai berikut :



Pada tabel di atas dapat kita ketahui bahwa paling tidak ada 7 (tujuh) perbedaan antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvensional



15



ialah ”konsep halal”. Konsep halal adalah konsep yang paling utama dalam investasi yang dilaksanakan perbankan syariah, yang menjadi pembeda utama antara kedua sistem bank tersebut. Hal ini disebabkan adanya sifat termsendental dari setiap transaksi dalam setiap aktivitas muamalah dalam hukum Islam. Mengenai prinsip bagi hasil yang menjadi pembeda di samping prinsip jual beli dan sewa-menyewa dari sistem bunga yang digubakan oleh Bank Konvensional, mempunyai perbedaan khusus dengan sistem bunga tersebut. Hal ini dapat kita lihat seperti tabel di bawah ini.



16



Daftar Pustaka 1. Najih,Mokhammad.Soimin.2012. Pengantar Hukum Indonesia.Cetakan Pertama.Setara Press. Malang 2. Sagala,MJP. September 2009.Hukum Perbankan. http://mjpsagalahukum.blogspot.com/2015/09/normal-0-false-false-false-in-x-nonex.html (Diakses : 8 Februari 2019) 3. Subhandi,Handar. 15 November 2014. http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-asas-asas-hukumperbankan.html (Diakses : 8 Februari 2019) 4. Kuliahade. 19 April 2010.https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukumperbankan-asas-dan-prinsip-perbankan/ (Diakses : 8 Februari 2019)