14 0 19 KB
HUKUM TATA PEMERINTAHAN Pemda di suatu daerah sedang menggalakkan kebersihan lingkungan dengan mengintensifkan program buang samp pada tempatnya. Berbagai kegiatan dilakukan untuk menopang program tersebut, diantaranya dengan memasang spanduk bertulis “Buanglah Sampah Pada Tempatnya”. Pertanyaannya, Dalam HTP terdapat tugas yang merupakan perbuatan pemerintah, apakah kalimat yang tertulis dalam spanduk (“Buanglah Sampah Pada Tempatnya”) tersebu merupakan perbuatan pemerintah yang mempunyai akibat hukum atau tidak ? Jelaskan !
HUKUM TATA PEMERINTAHAN u daerah sedang menggalakkan kebersihan lingkungan dengan mengintensifkan program buang sampah nya. Berbagai kegiatan dilakukan untuk menopang program tersebut, diantaranya dengan memasang ulis “Buanglah Sampah Pada Tempatnya”. Pertanyaannya, Dalam HTP terdapat tugas yang merupakan merintah, apakah kalimat yang tertulis dalam spanduk (“Buanglah Sampah Pada Tempatnya”) tersebut merupakan perbuatan pemerintah yang mempunyai akibat hukum atau tidak ? Jelaskan !