Implementasi Corruption Risk Assessment (CRA) Dalam Pencegahan Korupsi Sektor Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IMPLEMENTASI



CORRUPTION RISK ASSESSMENT DALAM PENCEGAHAN KORUPSI SEKTOR KESEHATAN



Ketua Satgas Pencegahan Direktorat Wilayah IV KPK Disampaikan pada: Webbinar Corruption Risk Assessment Jakarta, 3 Juni 2021



KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI KPK SEKTOR KESEHATAN 2013-2020



Kajian Pengelolaan Dana Kapitasi pada FKTP Pemda



• •



Kajian Sistem JKN



2013



2014 • •



Kajian Tata Kelola Alkes Kecurangan JKN – Tim Bersama



Kajian Dana Jaminan Sosial Kesehatan



Kajian kajian risiko korupsi klaim covid19 Kajian risiko korupsi insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan



2019



2018



2020 •



2015 Kajian Penyusunan Alat Diagnostik Pencegahan Fraud di FRT



• Kajian Perizinan dan Pengawasan Obat JKN di BPOM Pembentukan Satgas Penanganan Fraud JKN (KPK-KemkesBPJSKes)



2016



2017 Kajian Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN 3



TIPOLOGI KORUPSI (CAIDEN, 1998)



Disponsori pihak Asing



Aktor : Pejabat Publik, Politisi, Perwakilan donor dan negara penerima bantuan



• Latar Belakang : ketergantungan ekonomi dan adanya oknum birokrat agen asing



Skandal Politik



Politisi, Birokrat,pengusaha dan makelar



• Pemberian hak istimewa, Penggelapan/Penyalahgunaan dalam tender, sumbangan politik dalam jumlah besar



Terlembagakan



(Institutionalized Corruption) Aktor : Birokrat (elitis –menengah), Politisi dan Pengusaha



• Latar Belakang : Politik balas budi, Monopoli, Pemusatan Modal, Sistem Ekonomi tersentralisasi



Kejahatan Administratif



Aktor : Pejabat Level bawah, Invidu yang berkepentingan (Oknum)



Perspektif Kajian Perspektif Regulasi ü Kejelasan Mandat ü Peraturan Perundangan yang Menjadi dasar hukum ü Kewenangan Instansi/stakeholder terkait yang dikaji



Perspektif Tata Kelola ü Riviu terhadap Implementasi/ Kinerja ü Pemahaman stakeholder akan mandate ü Kecukupan Sumber Daya dalam pelaksanaan Tugas



Perspektif Evaluasi / Pegawasan ü Mekanisme Evaluasi yang dilakukan ü Laporan dugaan penyimpangan ü hasil laporan pemeriksa Internal dan Eksternal ü Kecukupan mekanisme sanksi dan reward



CORRUPTION RISK ASSESSMENT (CRA)



Alat yang dirancang untuk mengidentifikasi dan menghilangkan faktor penyebab korupsi pada peraturan perundang-undangan (Systematic analysis and Assessment = preemptive removal of corruption causing factors)



Manfaat



CRA mencegah biaya ekonomi dan sosial yang timbul akibat dari korupsi dengan menghilangkan faktor penyebab korupsi dalam suatu regulasi



IMPLEMENTASI CRA



RIA – CRA – Legislation Review



Ruang Lingkup CRA › Regulasi Yang Akan atau sudah diimplementasikan › Pada Level Aturan manapun › Pada Sektor Manapun



Tahapan CRA



Pemberian Hasil Pelaksanaan CRA



Permintaan CRA • Menerima materi sebagai bahan penilaian CRA dan melakukan persiapan penilaian



• Penilai melakukan CRA: memeriksa draft, analisis berdasar kriteria CRA, wawancara dengan unit terkait dan konsultasi pakar & stakeholders



Prasyarat terlaksananya CRA : ü Memiliki Kompetensi ü Bebas Benturan Kepentingan



• Memberikan hasil CRA dan rekomendasi



11 KRITERIA CRA Kepatuhan • Rasionalitas beban kepatuhan • Kecukupan peraturan disiplin • Risiko pemberian perlakuan istimewa



Pelaksanaan • Dasar pengambilan keputusan • Transparansi & akuntabilitas • Risiko salah alokasi atau penyalahgunaan



Administrasi • Aksesibilitas • Keterbukaan • Kejelasan dalam penyelenggaraan layanan publik



Kontrol Korupsi



• Konflik kepentingan • Kehandalan mekanisme antikorupsi



1. KEPATUHAN 1. Rasionalitas beban kepatuhan



Apakah beban kepatuhan (misalnya biaya dan persyaratan yang dibebankan pada public) cukup rasional jika dibandingkan dengan peraturan serupa (CCF : Avoid Alleviate)



2. Kecukupan peraturan disiplin Apakah tingkat sanksi atas pelanggaran hukum cukup memadai dan juga tidak berlebihan dibandingkan dengan undangundang serupa (CCF : Avoid Less Comply)



3. Risiko pemberian perlakuan istimewa Apakah dalam peraturan terdapat perlakuan istimewa atau manfaat khusus yang diberikan untuk perusahaan, organisasi, atau orang tertentu (CCF : Acquire maintain)



KEPATUHAN (Compliance)



Analisis CRA pada KePmenkes 278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID 19 (Insentif Nakes)



BAB II “.. Usulan pembayaran insentif diterima oleh Tim Verifikator Pusat sebelum tanggal 10 setiap bulannya .”



Risiko Faskes kesulitan memenuhi tenggat waktu



..” Inspektorat/Lembaga Pengawasan Daerah melakukan pendampingan dalam proses pengusulan sampai dengan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah dan institusi kesehatan milik pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.” Risiko : Apakah Inspektorat mampu melakukan? Sudah adakah acuan yang memadai bagi Inspektorat? Bagaimana pengenaan sanksinya?



Analisis CRA pada KePmenkes 278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID 19 (Insentif Nakes)



..” Tenaga kesehatan yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD, ruang rawat inap, instalasi farmasi, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19 ….” …”Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar: Dokter Spesialis : Rp. 15 juta OB…dst Risiko : Perlakuan khusus terhadap tenaga kesehatan yang diusulkan sebagai penerima insentif/ santunan (misalnya berdasarkan senioritas, keahlian tertentu) Rekomendasi : Perjelas Aturan dan Kriteria : kejelasan beban kerja dst



2. PELAKSANAAN (EXECUTION) 1. Dasar pengambilan keputusan yang obyektif ü Apakah peraturan yang mengandung diskresi telah dinyatakan dengan cara yang jelas dan konkret ü Apakah ada mekanisme kontrol untuk mencegah penggunaan diskresi yang berlebihan. CCF: (



)



3. Risiko salah alokasi atau penyalahgunaan bantuan pemerintah ü Apakah ada redundansi dalam bantuan keuangan ü Apakah ada risiko pemborosan anggaran akibat standar yang tidak jelas dalam bantuan keuangan ü Apakah ada mekanisme pemantauan untuk mencegah pemborosan /kebocoran anggaran CCF :



2. Transparansi & Akuntabilitas dalam pemberian tugas pada pihak lain • Apakah pemberian kepercayaan dari pemerintah kepada pihak lain telah diatur dengan jelas (ruang lingkup, batasan, dan prosedur pemilihannya) • Apakah telah tersedia mekanisme untuk memastikan akuntabilitas pihak tersebut CCF :



Potensi Redudansi KMK 278/2020 Ditetapkan 27 April 2020 • Insentif Nakes pada Faskes Pemerintah Pusat dibiayai oleh DIPA Kemenkens • Insentif Nakes pada faskes milik Pemda dibiayai oleh BOK



Instruksi Mendagri 1/2020 Dikeluarkan 20 April 2020 • Agar Pemda Menyiapkan BTT untuk insentif nakes yang bertugas menangani pasien Covid 19 sesuai dengan standar harga yang ditetapkan Kepala Daerah



Mitigasi



• Pemda menyusun pedoman yang lebih jelas, dengan menyampaikan informasi mengenai insentif yang telah dibayarkan oleh daerah ke Tim Verifikator Kemenkes • Pemda fokus pada tenaga pendukung yang tidak masuk dalam ruang lingkup KMK 278/2020 seperti : petugas kebersihan, bagian administrasi, petugas pemulasaran jenazah dll



Sumber Pembiayaan



3 . PROSEDUR ADMINISTRASI (ADMINISTRATIVE PROCEDURE)



Aksesibilitas Apakah pemangku kepentingan telah terwakili dengan baik dalam tahapan pengumpulan pendapat publik pada pembuatan suatu kebijakan CCF :



Keterbukaan



Kejelasan dalam penyelenggaraan layanan publik dan proses administrasi



Apakah informasi tentang proses administrasi (misalnya dokumen yang diperlukan, prosedur penanganan, dan lainnya) telah diinformasikan dengan memadai kepada publik.



Apakah pengguna layanan dapat dengan mudah memperoleh kejelasan tentang proses administrasi (jumlah hari layanan, tahapan layanan, & tracking layanan)



CCF :



CCF :



Analisis CRA pada KePmenkes 278/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Penunjukan faskes)



Dasar Pertimbangan dalam KMK 278/2020 :



Risiko



“bahwa untuk teknis melaksanakan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, diperlukan pedoman



1. Risiko Penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk faskes yang tidak sesuai dengan kualifikasi



dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara, prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”



3. Tidak semua fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang telah menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19 memiliki kesempatan untuk ditunjuk sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan rujukan.



pelaksanaan



2. Risiko perlakuan khusus terhadap faskes tertentu



BAB II “..Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah” • •



Penunjukkan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan di tingkat daerah yang belum jelas à diserahkan pada Daerah Tidak ada pedoman verifikasi bagi Pemda saat penunjukan faskes



Rekomendasi KPK kepada Kemenkes : Menetapkan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang dapat ditunjuk untuk menyelenggarakan pelayanan COVID-19.



Analisis CRA pada KePmenkes 278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID 19 (Insentif Nakes)



BAB II “.. Tugas Tim Verifikator Daerah meliputi :



1) Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan. 2) Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan dst” Risiko Belum tersedia standar waktu dan mekanisme akuntabilitas proses verifikasi di setiap jenjang à Proses verifikasi bisa terjadi terlalu lama dan tidak akuntabel



4 . Kontrol Korupsi (Corruption Control) Konflik Kepentingan • Apakah ada standar, prosedur, atau mekanisme untuk mencegah situasi konflik kepentingan CCF :



Misal : Apakah terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pengunduran diri secara sukarela/tidak memberikan suara secara sukarela dalam pengambilan keputusan (jika ada risiko konflik kepentingan) ?



Kehandalan Mekanisme Anti Korupsi



• Apakah diperlukan penyusunan mekanisme kontrol terhadap korupsi CCF :



Contoh :



Analisis CRA pada KePmenkes 278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID 19 (Insentif Nakes)



BAB II “.. Tugas Tim Verifikator Daerah meliputi :



1) Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan. 2) Membuat catatan hasil verifikasi dan validasi apabila diperlukan dst” Risiko Belum tersedia standar waktu dan mekanisme akuntabilitas proses verifikasi di setiap jenjang à Proses verifikasi bisa terjadi terlalu lama dan tidak akuntabel



Contoh Risiko Korupsi dalam Dasar Pengambilan Keputusan Kajian Kapitasi (2014)



Perpres 32/2014 (Pasal 12 ayat 4) Jasa pelayanan kesehatan di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurangkurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan



Risiko Korupsi Regulasi menetapkan batas bawah, tetapi tidak menetapkan batas atas penggunaan dana untuk jasa pelayanan à timbul potensi penyalahgunaan wewenang oleh pelaksana di lapangan untuk mengalokasikan semua dana (100%) untuk jasa pelayanan, sementara operasional pelayanan tentunya membutuhkan pendanaan



Rekomendasi Kajian : Kemenkes memperbaiki proporsi dana kapitasi untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya dukungan operasional untuk layanan kesehatan. Dalam pembagian proporsi penggunaan dana kapitasi, sebaiknya didahulukan porsi untuk biaya dukungan operasional layanan kesehatan à kurangi moral Hazard 19



KESIMPULAN



Keputusan MK No Perkara 007/PUU-III/2005 Pendapat Prof Hasbullah Tabrany yang menjadi pertimbangan Putusan MK …” Pemda dapat membentuk suatu badan (misalnya BUMD) atau program (yang dilaksanakan oleh aparatur/perangkat Pemerintah Daerah seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial) untuk memberikan jaminan tambahan/suplemen atau memberikan jaminan yang tidak diatur atau tidak dijamin oleh UU SJSN. Hal ini sesuai dengan prinsip komplementarity atau subsidiarity (seperti di Jerman…”



Jika ditemukan Ketidakjelasan Regulasi Pusat à Mitigasi dengan menyusun Pedoman yang lebih jelas dengan mempertimbangkan Prinsip pada CRA



Corruptissima re publica plurimae leges The more corrupt the state, the more numerous the laws -Publius Cornelius Tacitus20



Terima Kasih