Implementasi Kebijakan P3DN - 120522 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rania
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian PUPR Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi selaku Ketua Tim Pelaksana P3DN Kementerian PUPR Kamis, 12 Mei 2022



1



OUTLINE Kebijakan Nasional P3DN Kebijakan P3DN di Kementerian PUPR Kepmen PUPR Nomor 280 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR Tahun 2022-2024



Komitmen Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR TA 2022 Program dan Kegiatan Pembinaan TKDN di Kementerian PUPR



Rencana Kegiatan Kedepan 2



1.



Kebijakan Nasional P3DN



3



AKU CINTA PRODUK INDONESIA Dari masa ke masa, Slogan/jargon cinta produk Indonesia senantiasa digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia. Yang terbaru... Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 08 September 2021. Tim Gernas BBI dibentuk untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, yang sebelumnya telah dilakukan peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14 Mei 2020.



4



ARAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Belanja PDN dan UMKM sangat penting di tengah kondisi perekonomian yang melesu akibat pandemi Covid-19 dan perang yang memicu inflasi; Pada Tahun 2022, Bapak Presiden menargetkan penyelesaian komitmen pemanfaatan Rp 400 Triliun (Rp 200 Triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp 200 Trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKM pada akhir Mei 2022. Belanja dari K/L/PD ini dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71%, dan belanja BUMN sebesar 0,4%;



K/L/PD dan BUMN dilarang belanja impor terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri; Semua produsen produk dalam negeri dan UMKM didorong untuk terdaftar pada ekatalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar 176 ribu produk, dan akhir tahun 2022 diharapkan 1 juta produk sudah terdaftar pada e-katalog; Perizinan seperti SNI untuk produk dalam negeri dan UMKM agar prosesnya dipermudah dan sederhana sehingga dapat segera terdaftar pada e-katalog; Pengarahan Presiden RI Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia Bali, 25 Maret 2022



Para Pimpinan K/L dan BUMN yang tidak patuh akan dikenakan sanksi reshuffle dan bagi Perangkat Daerah akan dikenakan sanksi pemotongan DAK dan DAU; dan Menteri Keuangan dan BPKP mengawasi transaksi belanja produk dalam negeri dan UMKM dan melaporkannya setiap hari kepada Bapak Presiden. 5



16 POKOK INPRES NO. 2 TAHUN 2022



tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyuseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10. 11. 12.



Pengarahan Presiden RI Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia Bali, 25 Maret 2022



13. 14. 15. 16.



Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan PDN dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan PDN di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 paling sedikit 400 triliun rupiah untuk PDN dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Membentuk Tim P3DN pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Menyusun roadmap strategi peningkatan PDN dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi K/L/PD yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%. Mendorong percepatan penayangan PDN dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/ Lokal. Mengumumkan seluruh belanja PBJ pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Mencantumkan syarat wajib menggunakan PDN dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan PDN dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam PBJ Pemerintah. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 Melakukan kolaborasi K/L/PD untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian PDN yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai PDN dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).



HIERARKI KEBIJAKAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI



7



PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN INDUSTRI



8



PENGAWASAN DAN SANKSI



SESUAI PP NO. 29 TAHUN 2018 DAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018



DEFINISI



sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018



10



PDN vs TKDN



(yang dipahami PUPR dari regulasi P3DN)



TINGKAT KOMPONEN DALAM PRODUK DALAM



NEGERI (TKDN)



NEGERI (PDN)



• Barang (material atau alat terpasang) diproduksi



di dalam negeri



• Barang TKDN sudah pasti PDN • Disebut produk/barang ber-TKDN selama bisa



dibuktikan memiliki sertifikat tanda sah TKDN yang



• Pabriknya di dalam negeri



masih berlaku yang diterbitkan Kementerian



• Fabrikasinya di dalam negeri



Perindustrian



• Pembelian barang di Indonesia, bukan dari luar negeri



• PDN belum tentu TKDN



• Dilihat persentase dalam sertifikat TKDN • Material alam (pasir dan batu), TKDN = 100% • Nilai TKDN Proyek dihitung dari nilai kontrak, dicek semua item satu per satu



11



2.



Kebijakan dan Regulasi P3DN di Kementerian PUPR



12



Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi



Pasal 4 (1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas: a. … e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri. Pasal 17 (1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi. (2) Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.



PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 j.o PP No.14 Tahun 2021 (Ps.26A-26D)



Pasal 25 (2) Sumber daya konstruksi mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang terdiri atas: a. Sumber daya material; b. Sumber daya peralatan; c. Sumber daya teknologi; dan d. Sumber daya manusia. Pasal 26 (1) Sumber daya material dan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b harus: a. Menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar; dan b. Mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.



Permen PUPR No. 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi



Pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi (SDMPK) dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa SDMPK yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Pencatatan Sumber Daya Material Konstruksi dilakukan terhadap kesesuaian dengan SNI dan nilai TKDN berdasarkan sertifikat TKDN. Pasal 492 Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan penerapan dan pengawasan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi, dan melaksanakan pengelolaan jabatan fungsional bidang pembinaan jasa konstruksi/ Pasal 495 Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pembinaan, dan pemantauan dan evaluasi penerapan, norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria kelembagaan masyarakat jasa konstruksi dan kelembagaan pemerintah sub urusan jasa konstruksi, pengelolaan material, peralatan, teknologi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi, pengawasan atas pemenuhan komitmen dan/atau kegiatan usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, serta pengolahan data material, peralatan, teknologi 13 dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri konstruksi.



Kebijakan Menteri PUPR dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri Surat Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/2775 Salah satu bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri diwujudkan melalui Surat Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/2275 pada tanggal 30 Desember 2020 perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR. Pada surat tersebut ditekankan keharusan penggunaan material/bahan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR.



Meminta persetujuan pejabat Tinggi Madya untuk penggunaan non produk dalam negeri (impor).



Menteri PUPR



"Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini.”



Surat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Nomor BK 0403-Kd/770 tanggal 07 Oktober 2021 tentang Referensi Sumber Informasi Produk Dalam Negeri



Butir 2 pada Surat Menteri PUPR dinyatakan bahwa “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri.”



Referensi: 1. tkdn.kemenperin.go.id 2. simpk.pu.go.id 3. Pusat P3DN Kemenperin 4. Asosiasi MPK 5. Produsen/pemasok material atau peralatan konstruksi 6. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi melalui alamat email [email protected] 7. Rapat pembahasan bersama 14



Pengawasan Penggunaan PDN menjadi OBRIK (objek periksa) oleh APIP/Itjen Surat Kemenko Marves No. B-0067/MENKOMARVES/PE.00/1/2022 Perihal Penggunan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah



Menteri PUPR



1. Agar lebih digalakkan lagi butir 3.a.i ini untuk pelaksanaan tahun 2022, dan seterusnya 2. Agar Itjen memonitor melalui OBRIK



15



SE Menteri PUPR yang mengatur substansi terkait Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dengan Preferensi TKDN



SE Menteri PUPR No. 18 Tahun 2021 terkait Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR



H. Penyesuaian Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi



Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi simpk.pu.go.id



SIMPK sebagai daftar inventarisasi produk material dan peralatan konstruksi dalam negeri yang telah lulus uji dan memenuhi ketentuan produk dalam negeri, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat terkait



Aplikasi Perhitungan TKDN pada SIMPK



Aplikasi perhitungan Nilai TKDN sebagai alat bantu bagi PPK dan Kontraktor melakukan perhitungan nilai TKDN pekerjaan konstruksi 17



Update status pencatatan SDMPK pada simpk.pu.go.id per 14 Feb 2022



18



REGULASI TERKAIT PENGGUNAAN ASPAL BUTON DAN BAJA TULANGAN BETON Menindaklanjuti: • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib dengan SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton • Pedoman bagi institusi terkait di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Tujuan: • Meningkatkan penggunaan Asbuton sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna; • Meningkatkan kemampuan pasok Asbuton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak; dan • Meningkatkan manfaat ekonomi dan kemandirian industri Asbuton bagi masyarakat dan lingkungan setempat



Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dengan SNI 2847:1992 atau edisi terbaru tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung



Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan penggunaan baja tulangan beton pada pekerjaan konstruksi sesuai dengan SNI. Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya pembangunan konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, melalui penggunaan bahan yang memenuhi standar mutu.



Prestasi Kementerian PUPR dalam Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikukuhkan sebagai instansi Pemerintah dengan



penggunaan produk dalam negeri tertinggi pada tahun 2018 pada acara Forum Bisnis dan Apresiasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Penggunaan TKDN Kementerian PUPR adalah sebesar 85,86% atau senilai Rp. 47,08 Triliun dari jumlah kontrak 1.294 item senilai Rp. 54,84 Triliun.



NILAI TKDN sektor PUPR berdasarkan hasil audit BPKP adalah:



TAHUN 2017: 84,50% TAHUN 2018: 85,70%



TAHUN 2019: 85,86% Sumber: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, pu.go.id



20



3.



Kepmen PUPR Nomor 280 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR Tahun 2022-2024



21



Kepmen PUPR Nomor 280 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR Tahun 2022-2024



Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian PUPR memastikan sebesarbesarnya pemanfaatan APBN Kementerian PUPR untuk belanja Produk Dalam Negeri 22



Susunan Keanggotaan Tim P3DN Kementerian PUPR



a. Tim Pengarah (Ketua: Dirjen Bina Konstruksi); b. Tim Pelaksana , terdiri atas: 1. Ketua Tim Pelaksana (Direktur KSDK), Sekretaris, dan Anggota; 2. Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi; 3. Tim Pelaksana Verifikasi Awal Capaian TKDN; dan 4. Tim Pelaksana Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN.



23



Tim Pengarah Tugas Tim Pengarah: 1.memberikan arahan atas pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Kementerian PUPR (belum); 2.mengusulkan target komitmen capaian TKDN Kementerian PUPR setiap tahunnya kepada Menteri PUPR (TA 2022 sudah dilakukan melalui Business Matching); 3.mengusulkan batasan minimum (threshold) komitmen capaian TKDN tiap jenis paket dari setiap unit organisasi teknis (belum); dan 4.menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Tim P3DN Kementerian PUPR kepada Menteri PUPR secara berkala setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahunnya atau sewaktuwaktu apabila diperlukan (belum).



Tim Pelaksana Tugas Ketua Tim Pelaksana: 1. melaksanakan arahan dari Tim Pengarah; 2. mengoordinasikan Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi, Tim Pelaksana Verifikasi Awal Capaian TKDN, dan Tim Pelaksana Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN, untuk melaksanakan program P3DN di Kementerian PUPR sesuai tugas masing-masing (belum); 3. melakukan sosialisasi dan pelatihan yang mendukung pelaksanaan P3DN berdasarkan ketentuan yang berlaku (sudah); 4. melaporkan hasil tafsiran final untuk setiap permasalahan perbedaan tafsir nilai TKDN kepada Tim Pengarah (belum); 5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengarah secara berkala setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahunnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (belum); 6. membentuk Tim Pendukung untuk membantu tugas Tim Pelaksana (belum); dan



7. Menyusun konsep kebijakan atau peraturan perundang-undangan dalam upaya mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (belum); 8. menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur terkait pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas (belum) Tugas Sekretaris Tim Pelaksana: 1. membantu Ketua Tim Pelaksana dalam mengoordinasikan Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi, Tim Pelaksana Verifikasi Awal Capaian TKDN, dan Tim Pelaksana Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN (belum); 2. membantu Ketua Tim Pelaksana dalam pelaksanaan tugas administrasi Tim Pelaksana (belum); dan 3. membantu Ketua Tim Pelaksana dalam pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan kegiatan (belum). Tugas Anggota Tim Pelaksana: mendukung Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana (belum).



Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Tugas Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi: 1. menginventarisasi informasi rencana pengadaan barang/jasa pemerintah seluruh paket setiap tahun, meliputi: komitmen TKDN, produk dalam negeri, produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, produk impor, dan tenaga kerja lokal dan asing (belum); 2. memberikan pendampingan dan rekomendasi penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk yang diproduksi di dalam negeri kepada PPK dalam hal permohonan izin penggunaan non produk dalam negeri (impor) (sudah); 3. Menyusun instrumen dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian PUPR (belum); 4. Menghitung nilai capaian TKDN paket pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sudah); 5. Menghitung nilai capaian TKDN sebagaimana dimaksud butir 4, dapat dilakukan melalui aplikasi perhitungan TKDN dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi (sudah); 6. melakukan identifikasi kepemilikan sertifikat tanda sah TKDN pada produk MPK yang digunakan dalam setiap paket pekerjaan konstruksi melalui PPK (belum); 7. memberikan rekomendasi kepada produsen/pemasok produk MPK untuk mensertifikasi produknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (sudah); 8. melakukan pemeriksaan produk MPK yang digunakan dalam setiap paket pekerjaan konstruksi melalui PPK telah tercatat pada sistem informasi terkait MPK (belum); 9. memberikan rekomendasi lainnya kepada PPK berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (belum); dan 10.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahunnya atau sewaktuwaktu apabila diperlukan (belum).



Tim Pelaksana Verifikasi Awal Capaian TKDN dan Tim Pelaksana Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN Tugas Tim Pelaksana Verifikasi Awal Capaian TKDN: 1. Menyusun instrumen dan melakukan verifikasi awal atas capaian TKDN barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku (belum); 2. melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan verifikasi awal capaian TKDN barang/jasa apabila diperlukan (belum); 3. menyusun laporan hasil verifikasi awal capaian TKDN barang/jasa (belum); dan 4. menyampaikan laporan hasil verifikasi awal capaian TKDN barang/jasa kepada Ketua Tim Pelaksana (belum).



Tugas Tim Pelaksana Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN: 1. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan perbedaan tafsir mengenai kebenaran nilai TKDN antara produsen barang atau penyedia jasa dengan PPK di Kementerian PUPR (belum); dan 2. melaporkan hasil tafsiran final untuk setiap permasalahan perbedaan tafsir nilai TKDN kepada Ketua Tim Pelaksana (belum).



KETENTUAN LAINNYA • Tim Pendukung ditetapkan oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi selaku Ketua Tim Pelaksana. • Tim Pelaksana dapat didukung oleh tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung individual sesuai dengan kebutuhan. • Tim P3DN Kementerian PUPR melaksanakan tugas terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan 31 Desember 2024. • Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada APBN Kementerian PUPR. • Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



4.



Komitmen Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR TA 2022



29



Komitmen Pembelian dan Pemanfaatan PDN di Kementerian PUPR TA 2022 Target belanja Produk Dalam Negeri dan UMKM seluruh K/L/PD dan BUMN pada Tahun 2022 sebesar minimal 400 Triliun



Rincian belanja PDN dan UMKM seluruh K/L/PD maks. Akhir bulan Mei 2022



30



RENCANA PENGADAAN PRODUK DALAM NEGERI KEMENTERIAN PUPR TAHUN ANGGARAN 2022 (TARGET MIN. 84,9%) sesuai Surat Sekretaris Jenderal kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves No. PR.0201-Sj/283 tanggal 21 Maret 2022



No 1



Jenis Pengadaan



Nilai (Rp Triliun)



Pengadaan Barang/Jasa: 1. pembangunan 37 bendungan 2. pembangunan 21 embung 3. pembangunan 160 Km pengendali banjir serta pengaman pantai; 4. pembangunan 2,86 m3/detik ketersediaan air baku. 5. pembangunan 9,2 Km jalan tol; 6. pembangunan 354 Km jalan baru; 7. pembangunan 23.715 meter jembatan; dan 8. pembangunan 1.072 meter flyover atau underpass. 9. pembangunan SPAM berkapasitas 1.637 liter/detik untuk sekitar 1,02 juta sambungan rumah; 10. pengelolaan sampah untuk 21.000 Kepala Keluarga (KK); 11. pengolahan air limbah untuk 8.410 KK; 12. penanganan kawasan kumuh seluas 802 ha; 13. pembangunan 8 PLBN terpadu; 14. pembangunan 729 unit pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pendidikan, olahraga, dan pasar; 15. pembangunan 5.141 unit rumah susun; 16. pembangunan 1.823 unit rumah khusus; 17. pembangunan 101.250 unit rumah swadaya; dan 18. 20.500 unit prasarana sarana dan utilitas (PSU).



94,79



TOTAL



94,79



Komitmen PDN % 84,90%



Rp Triliun 80,48



Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2022 ini mendapatkan total pagu anggaran sebesar Rp 106,3 Triliun, dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementeriian PUPR adalah sebesar 84,9% (PDN sebesar Rp. 80,48 Triliun dari Pagu PBJ sebesar Rp. 94,79 Triliun) dengan estimasi perhitungan sebagaimana tabel di slide selanjutnya... 84,90%



80,48 31



Arahan Menkomarves terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)



32



32



33 POTENSI PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PER UNIT ORGANISASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



No



Unit Organisasi



a



b



P agu



Belanja P egaw ai



Belanja Honor/ Langganan/ P erjalanan/ T anah



Komit men



T ot al Belanja P DN



NON P DN



(R p)



(R p)



(R p)



(R p)



%



(R p)



%



(R p)



%



c



d



e



f= c-d-e



g=f/ c



h



i=h/ f



j



k =j/ f



1



SETJEN



591.771.000.000



110.494.672.000



134.137.736.000



347.138.592.000



58,66



320.884.360.100



92,44



26.254.231.900



7,56



2



ITJEN



101.700.000.000



41.800.000.000



38.931.547.000



20.968.453.000



20,62



19.920.030.350



95,00



1.048.422.650



5,00



3



DITJEN SDA



41.666.669.656.000



1.100.000.000.000



2.063.832.781.000



38.502.836.875.000



92,41



34.756.082.341.350



90,27



3.746.754.533.650



9,73



4



DITJEN BM



43.286.483.590.000



1.030.000.000.000



2.079.842.509.000



40.176.641.081.000



92,82



36.040.799.740.450



89,71



4.135.841.340.550



10,29



5



DITJEN CK



13.652.140.602.000



375.635.767.000



433.224.788.000



12.843.280.047.000



94,08



11.597.547.124.000



90,30



1.245.732.923.000



9,70



6



DITJEN PR



5.207.898.127.000



112.975.155.000



231.468.873.000



4.863.454.099.000



93,39



4.533.799.680.150



93,22



329.654.418.850



6,78



7



DITJEN BK



600.000.000.000



171.012.377.000



185.029.061.000



243.958.562.000



40,66



230.194.534.900



94,36



13.764.027.100



5,64



8



DITJEN PI



531.875.602.000



46.731.185.000



58.611.699.000



426.532.718.000



80,19



397.844.204.300



93,27



28.688.513.700



6,73



9



BPIW



220.123.354.000



29.000.000.000



41.078.512.000



150.044.842.000



68,16



128.047.945.450



85,34



21.996.896.550



14,66



350.000.000.000



84.000.000.000



50.351.485.000



215.648.515.000



61,61



203.669.253.300



94,45



11.979.261.700



5,55



106.208.661.931.000



3.101.649.156.000



5.316.508.991.000



97.790.503.784.000



92,07



88.228.789.214.350



90,22



9.561.714.569.650



9,78



10 BPSDM T OT A L



33



Komitmen Pembelian dan Pemanfaatan PDN di Kementerian PUPR TA 2022 (4/4)



34



Hasil Bussiness Matching pada Hari I s.d. III (Desk Kementerian PUPR):



• •







Fasilitator: Kementerian Perindustrian Rapat dihadiri oleh: Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Perwakilan Asosiasi Material dan Peralatan Konstruksi, Tim Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, dan Perwakilan dari Balai/Satker/PPK UNOR Teknis Kementerian PUPR di Provinsi Bali; Sejak hari pertama s.d. hari ketiga, Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR sebesar Rp 43,7 Triliun (Status: 24 Maret 2022 pkl. 14.00 WITA), dengan catatan: 1) nilai yang tercantum pada kegiatan business matching adalah nilai pagu anggaran dan bukan nilai kontrak; 2) belum terlihat kebutuhan detail material dan peralatan konstruksinya sehingga diperlukan pengumpulan data dan informasi yang lebih detail dari 34 UNOR Teknis Kementerian PUPR.



5.



Program dan Kegiatan Pembinaan TKDN di Kementerian PUPR



35



Kegiatan Pemberdayaan: Bimtek Perhitungan TKDN dan Penyusunan Aplikasi Hitung TKDN Bimbingan Teknis Tata Cara Hitung TKDN 16-17 September 2021



Pembahasan Konsep Pengembangan Aplikasi TKDN 18 Agustus 2021



Coba Uji Perhitungan Nilai TKDN melalui Aplikasi TKDN 30 November 2021



Workshop Pengembangan Aplikasi Perhitungan TKDN 8 Desember 2021



Kegiatan Pengawasan: Pelaksanaan Rapat Penggunaan Non Produk Dalam Negeri (Impor) oleh Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi



Rapat Pembahasan Penggunaan Produk Impor untuk Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Ancol Sentiong 19 Mei 2021 Disposisi Bapak Menteri PUPR ke Dirjen Bina Konstruksi



Rapat Pembahasan Penggunaan Non Produk Dalam Negeri (Impor) Kegiatan Mendesak untuk Penanganan Banjir Bandara Halim Perdana Kusuma 16 dan 18 Juli, serta 3 dan 4 Agustus 2021 Disposisi Bapak Menteri PUPR ke Dirjen Bina Konstruksi



Nota Dinas Dirjen Bina Konstruksi Nomor: 786/ND/KD/2021



Nota Dinas Dirjen Bina Konstruksi Nomor: 492/ND/BK/2021



hasil Nota Dinas Laporan Hasil Rapat Pembahasan Penggunaan Non Produk Dalam Negeri (Impor) Kegiatan Mendesak untuk Penanganan Banjir Bandara HPK



Kunjungan Lapangan ke Ancol Sentiong & Bandara HPK 2 September 2021



hasil



Nota Dinas Laporan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Penggunaan Produk Impor untuk Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Ancol Sentiong



Kunjungan Lapangan Penggunaan Produk Impor untuk Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pompa Ancol Sentiong



Kunjungan Lapangan Penggunaan Impor Kegiatan Mendesak untuk Penanganan Banjir Bandara HPK



LAPORAN HASIL REVIEW PERHITUNGAN CAPAIAN TKDN PADA PSN BIDANG PUPR TAHUN 2020-2021 No.



Tahun



1 2 3 4 2020 5 6 7 8 9 10 2021 11 12



Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Temef 1, NTT. Pembangunan Bendungan Temef 2, NTT. Pelebaran Alur Tano Ponggol, Sumatera Utara. Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan 1, Sulawesi Utara. Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan 2, Sulawesi Utara. Proyek Jalan Tol SerangPanimbang, Banten. Pembangunan Perpustakaan dan Masjid UIII, Jawa Barat. Pembangunan Venue PON XX 2020 Papua. Pembangunan Bendungan Napungete, NTT. Pembangunan Bendungan Raknamo, NTT. Pembangunan Bendungan Rotiklod, NTT. Pembangunan Jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara.



Progress Fisik saat Monev 38,6% (Mei 2020) 61,25% (Mei 2020) 93% (Juni 2020) 59,4% (Maret 2020) 76,8% (Maret 2020) 72% (Juli 2020) 18,21% (Agustus 2020) 85% (Maret 2020) 100% (Mei 2021) 100% (Mei 2021) 100% (Mei 2021) 100% (Mei 2021)



Nilai TKDN Proyek dari Penanggung Jawab Proyek (%)



Review Perhitungan Capaian TKDN (%)



83,04



72,38



78,42



78,39



54,75



31,67



76,77



76,90



75,19



73,24



70,02



69,12



80,53



62,88



72,39



30,68



89,96



66,92



99,62



57,90



100



60,53



73,01



63,87



Pendamping Review



Hasil review perhitungan nilai capaian TKDN yang diperoleh di tahun 2021 kemudian dilaporkan dengan hasil review yang dilakukan pada tahun 2020



Verifikatur TKDN PT. Surveyor Indonesia



Review perhitungan capaian TKDN tersebut masih dilakukan secara umum (general assessment) terhadap dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), dan hasil penilaian mandiri (self assessment) yang dilakukan oleh penanggung jawab proyek. Untuk memperoleh hasil review yang lebih akurat, perlu dilakukan verifikasi terhadap biaya proyek secara lebih terperinci berdasarkan dokumen pendukung transaksi, seperti faktur pembelian, invoice, dan lain sebagainya.



Surveyor Independen Bersertifikat/ Praktisi TKDN



HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN MATERIAL KONSTRUKSI DAN PENERAPAN TKDN DI SUMATERA SELATAN & SULAWESI TENGAH TAHUN 2021



No.



Unit Organisasi



Nama Proyek



Hasil Olahan Capaian TKDN



Ditjen Sumber Daya Air



Pembangunan D.I. Salugan Kab. Tolitoli



84.17%



2



Ditjen Bina Marga



Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Palembang / Bts. Kab. Banyuasin Tanjung Api-Api



70.57%



3



Ditjen Cipta Karya



Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1d



76.30%



4



Ditjen Perumahan



Pembangunan Rumah Susun Universitas Sriwijaya



1



Data belum lengkap, sehingga belum dapat dihitung



data update: 6 Desember 2021



6.



Rencana Kegiatan Kedepan



40



Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR



Threshold TKDN, S&K : - Kewajiban menggunakan produk dalam negeri. S&K: TKDN+BMP ≥ 40%, dengan TKDN ≥ 25%; - Batasan capaian TKDN proyek.



Apresiasi pada pengadaan barang/jasa, S&K : - Preferensi harga untuk produk dalam negeri; - Preferensi harga untuk perusahaan dalam negeri/nasional, yang menggunakan produk dalam negeri dan membina rantai pasoknya.



Permohonan Izin Penggunaan Produk Impor, S&K : - Jika tidak tersedia spesifikasi produk di dalam negeri; - Jika supply tidak mencukupi.



Reward and Punishment, S&K: - Reward: penghargaan dari Kementerian PUPR untuk PPK, Pokja, Konsultan, Kontraktor, Penyedia Barang; - Punishment: denda jika tidak memenuhi komitmen threshold TKDN, denda untuk penggunaan produk impor tanpa izin, denda bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi komitmen.



Konsepsi Rancangan Permen PUPR tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian PUPR Tahap Konstruksi Tahap Perencanaan



Tahap Tender Awal-Tengah



Subjek: PPK Perencanaan (dapat dibantu Konsultan Perencana)



Subjek: Pokja Pemilihan



Proses Bisnis: • Mengidentifikasi penggunaan material, peralatan, dan tenaga kerja konstruksi dalam negeri sesuai kebutuhan spesifikasi; • Menghitung nilai TKDN sesuai Permenperin 16/2011; • Menetapkan Nilai Komitmen TKDN, disesuaikan dengan threshold (batasan minimal) TKDN tiap jenis proyek yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri; dan • Mengajukan permohonan izin penggunaan material/peralatan konstruksi impor dan/atau dengan nilai TKDN+BMP < 40%.



Proses Bisnis: • Mengevaluasi penawaran pada penyedia jasa yang menawarkan TKDN dengan mengecek kesesuaian penawaran material dan peralatan TKDN dengan daftar inventarisasi Produk Dalam Negeri; • Memberikan preferensi harga ≤ 25% terhadap material dan peralatan konstruksi dengan nilai TKDN ≥ 25%; • Tidak memberikan preferensi harga terhadap material dan peralatan konstruksi dengan nilai TKDN ≤ 25%; • Menghitung Harga Evaluasi Akhir terhadap penawaran TKDN dari penyedia jasa sesuai rumus yang berlaku dari peraturan perundangan; dan • Tidak meluluskan penyedia jasa yang tidak menawarkan TKDN dan/atau penawaran komitmen TKDN nya lebih rendah daripada yang ditetapkan PPK.



Daftar Inventarisasi Produk Dalam Negeri: • tkdn.kemenperin.go.id • simpk.pu.go.id • e-katalog.lkpp.go.id



Daftar Inventarisasi Produk Dalam Negeri: • tkdn.kemenperin.go.id • simpk.pu.go.id • e-katalog.lkpp.go.id



Subjek: PPK Pekerjaan Konstruksi (dapat dibantu Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas) Proses Bisnis: • Menetapkan Nilai Komitmen TKDN pada dokumen tender dan dokumen kontrak; • PPK wajib melakukan perubahan RKS terhadap material/peralatan impor dan/atau dengan nilai TKDN+BMP < 40%, jika tersedia material/peralatan dalam negeri wajib (TKDN+BMP ≥ 40%); • Kontraktor (pemenang tender dengan penawaran TKDN) wajib memenuhi rencana penggunaan produk material dan peralatan konstruksi dalam negeri sesuai penawaran; • PPK/Konsultan Pengawas mengawasi secara kontinu pemenuhan komitmen TKDN dari penyedia jasa; dan • Mengajukan permohonan izin penggunaan material/peralatan konstruksi impor dan/atau dengan nilai TKDN+BMP < 40%.



Akhir Subjek: Tim Verifikator TKDN Proses Bisnis: • Verifikator TKDN menghitung pemenuhan komitmen TKDN penyedia jasa (saat pekerjaan konstruksi selesai 100%, dicek kesesuaian dengan komitmen); • Pembahasan dan kesepakatan bersama terhadap nilai TKDN realisasi; • Pemberian sanksi jika nilai TKDN realisasi lebih rendah dari nilai komitmen TKDN; • Pemberian sanksi penggunaan material/peralatan impor dan/atau dengan nilai TKDN+BMP < 40% tanpa izin; • Pemberian apresiasi/penghargaan pemenuhan komitmen TKDN bagi PPK, Pokja dan/atau penyedia barang/jasa.



42



DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



TERIMA KASIH