Implementasi Sila Ke-4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Implementasi sila ke-4 Pancasila Sejak zaman prasejarah, masyarakat telah mengenal adat sosial seperti kepala suku dan raja yang dipilih melalui musyawarah. Pemilihan orang yang memiliki kapabilitas untuk memimpin melalui musyawarah telah ada dalam masyarakat zaman dahulu sebelum sila ke-4 dirumuskan. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” telah ditetapkan sebagai sila ke-4 pancasila dengan makna bahwa NKRI merupakan negara demokrasi yang dipimpin oleh orang yang dipercaya melalui sistem musyawarah. Adapun pelaksanaan dari sila ke-4 Pancasila : 1. Musyawarah selalu menjadi metode utama dalam mengambil keputusan. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah akan memberikan hasil yang sesuai karena pengambilan keputusan bersifat adil. 2. Tidak memaksakan kehendak. Pengambilan keputusan berdasarkan kewenangan sendiri atau otoriter akan mengakibatkan banyak warga yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut karena tidak berlandaskan kesepakatan bersama. 3. Keputusan yang telah diambil dapat dipertanggungjawabkan dengan menilik secara moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta adil demi mengutamakan persatuan dan kesatuan. Keputusan yang adil belum tentu baik secara moral. Sebelum pengambilan keputusan perlu menimbang baik dan buruk serta konsekuensinya. Keputusan yang baik sudah seharusnya sesuai dengan ajaran agama. 4. Menghormati dan menghargai setiap keputusan yang telah diambil. Keputusan yang telah diambil melalui musyawarah merupakan keputusan yang mutlak dan sudah sepantasnya dihargai. Menghormati bahwa keputusan tersebut merupakan yang terbaik juga turut melindungi perdamaian yang ada. Cara pengambilan keputusan berdasarkan sila ke-4 pancasila adalah berikut ini. 1. Pemungutan Suara Terbanyak (Voting) Pengambilan keputusan bersama tidak sama dengan pengambilan keputusan untuk kepentingan perorangan, sebab dalam prosesnya melibatkan banyak orang baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk memutuskan kepentingan bersama sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah mufakat, namun apabila dalam musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan bersama, maka keputusan bersama dapat ditentukan dengan pemungutan suara terbanyak atau voting. Pengambilan keputusan bersama dengan cara pemungutan suara terbanyak dilakukan dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, dan sebagainya. Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Apabila hal itu terjadi, maka pengambilan keputusan dalam musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.



Pemungutan suara terbanyak biasanya disepakati oleh tiap – tiap pendukung pendapat yang berbeda. Voting merupakan cara kedua jika musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, sebelum voting dilakukan perlu diperhatikan beberapa hal seperti : 1. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan. 2. Voting dilakukan karena tidak memungkinkan menempuh musyawarah untuk mufakat. 3. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus cepat diambil. 4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada. 5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah yang hadir mencapai kuorum. 6. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya. Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak diketemukan. Pemungutan suara juga dapat dilaksanakan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan. 2. Aklamasi Ada kalanya keputusan tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi menggunakan cara aklamasi. Aklamasi merupakan suatu pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Aklamasi terjadi karena pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan yang diambil dengan cara aklamasi harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.