17 0 82 KB
1.
Profil Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas a.
Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul
Kepatuhan kebersihan tangan
Indikator Dasar Pemikiran
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Kesehatan
tentang
Keselamatan Pasien 2. Peraturan
Menteri
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Pedoman
Menteri Pencegahan
Kesehatan tentang dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO. Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan
cara
kesehatan.
Definisi Operasional
1. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
5
indikasi (Five moments) menurut WHO dan 5 indikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Pengendalian
3. Kebersihan tangan dilakukan dengan cara 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari : a.
Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien).
b.
Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien ).
c.
Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain lain
d.
Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan
e.
Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat
tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f.
Melepas sarung tangan steril
g.
Melepas APD
h.
Setelah kontak dengan permukaan benda mati dan objek termasuk peralatan medis
i. Setelah melepaskan sarung tangan steril. j. Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan. 5. Pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai adalah semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. 6. Observer adalah orang yang paham dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 7. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15
menit dalam satu periode pengamatan 8. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan. Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah
peluang
(pembilang)
dilakukan sesuai indikasi
Denominator
Jumlah
(penyebut)
seharusnya
peluang
kebersihan
tangan
yang
kebersihan
tangan
yang
dilakukan
dalam
satu
periode
pengamatan/observasi. Target
≥ 85%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi
Kriteria Ekslusi : Tidak ada
Formula
Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam satu periode pengamatan/observasi
Desain Pengumpulan Data
Concurrent (Survei harian)
x 100%
Sumber Data
Hasil observasi
Instrumen
Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode Pelaporan
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data
Tabel
Control chart Run chart Penanggung
Penanggung jawab mutu
Jawab b.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator
Kepatuhan
Penggunaan
Alat
Pelindung
Diri
(APD) Dasar Pemikiran
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Pedoman Kementerian Kesehatan tentang
Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 5. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan
Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan dalam menggunakan APD 2. Menjamin
petugas
keselamatan
Puskesmas
petugas
dan
pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional
1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat a lat yang dirancang sebagai penghalang terha dap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari ce dera atau penyebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan i ndikasi 3. Indikasi penggunaan APD adalah jika melak ukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terperc ik darah atau cairan tubuh atau kemungkin an pasien terkontaminasi dari petugas. 4. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatu han petugas dalam menggunakan APD sesu ai standar dan indikasi. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adala h penilaian yang dilakukan terhadap petuga s dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan.
6. Observer
adalah
pengamatan
orang
terhadap
yang
melakukan
kepatuhan
kepada
petugas. Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai
(pembilang)
indikasi dan standar dalam periode pengamatan
Denominator
Jumlah petugas yang diamati
(penyebut) Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua
petugas
yang
terindikasi
harus
menggunakan APD
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula Desain
Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan Jumlah petugas yang diamati
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen Pengambilan
Formulir observasi
Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
X 100 %
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode
Analisis
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Data Penyajian Data
Tabel
Control chart Run chart Penanggung
Penanggung jawab mutu
Jawab c.
Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan Judul Indikator Dasar Pemikiran
Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan 1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
tentang
Kesehatan
RI
tentang
Keselamatan Pasien 2. Peraturan
Menteri
Puskesmas 3. Ketepatan identifikasi pengguna layanan merupakan sasaran keselamatan pasien yang pertama. Yang dimaksud dengan keselamatan pasien adalah keselamatan pengguna layanan. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pengguna Layanan selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan.
4. Untuk pengguna indikator
menjamin layanan yang
ketepatan
identifikasi
maka
diperlukan
mengukur
dan
memonitor
tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Sehingga pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.
Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Meningkatkan dalam
kepatuhan
melaksanakan
pemberi identifikasi
layanan pengguna
layanan pada proses pelayanan. Definisi Operasional
1. Pengguna layanan adalah pasien, keluarga, sasaran, kelompok masyarakat dan lintas sektor
2. Identifikasi pengguna layanan secara benar adalah proses mencocokkan identitas pengguna layanan dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas
3. Proses identifikasi pengguna layanan oleh petugas dilakukan dengan mencocokkan antara identitas yang tertera di dokumen dengan hasil klarifikasi pada pengguna layanan secara visual dan atau verbal. 4. Peluang adalah indikasi dilakukan identifikasi pengguna layanan secara benar pada saat : a. Pendaftaran b. Sebelum tindakan
c. Penyerahan hasil laboratorium d. Penyerahan obat Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah
proses
identifikasi
yang
dilakukan
(pembilang)
secara benar
Denominator
Jumlah pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di
(penyebut)
puskesmas
Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas
Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi Formula
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Data Primer
Instrumen
Formulir observasi
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode Analisis
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Data Penyajian Data
Tabel
Control chart Run chart Penanggung
Penanggung Jawab Mutu
Jawab d.
Kepuasan Pengguna Layanan Judul Indikato r
Kepuasan Pengguna Layanan
Dasar
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Pemikiran
Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas
Dimensi Mutu
Berorientasi kepada pasien/ pengguna layanan
Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Definisi Operasional
1. Kepuasan masyarakat/pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan aparatur penyelenggara pelayanan publik. 2. Pengguna layanan puskesmas adalah pasien, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas sektor, yang menerima pelayanan dari Puskesmas.
3. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. 5.
Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan, baik Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Kesehatan Perseorangan (UKP)
6.
maupun
Upaya
Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan
7.
Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
8.
Survei Kepuasan Masyarakat adalah
kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. 9.
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).
10. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsurunsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 11. Survei periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (tahun) sekali. 12. Unsur SKM dalam peraturan ini meliputi: a. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi penerima pelayanan, pengaduan.
pemberi dan termasuk
c. Waktu Penyelesaian. Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. d.
Biaya/Tarif. Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
e.
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk spesifikasi
jenis
pelayanan
adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. f.
Kompetensi Pelaksana. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki pengetahuan,
oleh
pelaksana
keterampilan,
meliputi keahlian, dan
pengalaman. g.
Perilaku Pelaksana. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
h.
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. i. Sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 13. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
Jenis Indikator
Output
Satuan
Indeks
Pengukuran Numerator
Sesuai dengan PERMEN PAN & RB
(pembilang) Denominator
Sesuai dengan PERMEN PAN & RB
(penyebut) Target
>76.60
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan Puskesmas baik UKM
maupun UKP
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula
Sesuai
dengan
metodologi
survei
kepuasan
masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB Desain
Survei
Pengumpulan Data Sumber Data
Hasil survei
Instrumen
Sesuai
Pengambilan
masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB
dengan
kuisioner
survei
kepuasan
Data Besar Sampel
Penentuan
sampel
menggunakan
tabel
dihitung sampel
Morgan. Frekuensi
Triwulanan, semesteran, Tahunan
Pengumpulan Data Periode Pelaporan
Triwulanan, semesteran, Tahunan
Data Periode
Triwulanan, semesteran, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data
Tabel
Control chart Run chart Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Mutu
dari
dengan Krejcie
and