Indikator Mutu Prioritas Pku [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Profil Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas a.



Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul



Kepatuhan kebersihan tangan



Indikator Dasar Pemikiran



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Kesehatan



tentang



Keselamatan Pasien 2. Peraturan



Menteri



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Pedoman



Menteri Pencegahan



Kesehatan tentang dan Pengendalian



Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO. Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan



cara



kesehatan.



Definisi Operasional



1. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



5



indikasi (Five moments) menurut WHO dan 5 indikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)



Pengendalian



3. Kebersihan tangan dilakukan dengan cara 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari : a.



Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien).



b.



Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien ).



c.



Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain lain



d.



Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan



e.



Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat



tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f.



Melepas sarung tangan steril



g.



Melepas APD



h.



Setelah kontak dengan permukaan benda mati dan objek termasuk peralatan medis



i. Setelah melepaskan sarung tangan steril. j. Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan. 5. Pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai adalah semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. 6. Observer adalah orang yang paham dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 7. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15



menit dalam satu periode pengamatan 8. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan. Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah



peluang



(pembilang)



dilakukan sesuai indikasi



Denominator



Jumlah



(penyebut)



seharusnya



peluang



kebersihan



tangan



yang



kebersihan



tangan



yang



dilakukan



dalam



satu



periode



pengamatan/observasi. Target



≥ 85%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi



Kriteria Ekslusi : Tidak ada



Formula



Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam satu periode pengamatan/observasi



Desain Pengumpulan Data



Concurrent (Survei harian)



x 100%



Sumber Data



Hasil observasi



Instrumen



Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode Pelaporan



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Analisis Data Penyajian Data



 Tabel



 Control chart  Run chart Penanggung



Penanggung jawab mutu



Jawab b.



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator



Kepatuhan



Penggunaan



Alat



Pelindung



Diri



(APD) Dasar Pemikiran



1. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Pedoman Kementerian Kesehatan tentang



Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 5. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan



Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan dalam menggunakan APD 2. Menjamin



petugas



keselamatan



Puskesmas



petugas



dan



pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional



1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat a lat yang dirancang sebagai penghalang terha dap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari ce dera atau penyebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan i ndikasi 3. Indikasi penggunaan APD adalah jika melak ukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terperc ik darah atau cairan tubuh atau kemungkin an pasien terkontaminasi dari petugas. 4. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatu han petugas dalam menggunakan APD sesu ai standar dan indikasi. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adala h penilaian yang dilakukan terhadap petuga s dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan.



6. Observer



adalah



pengamatan



orang



terhadap



yang



melakukan



kepatuhan



kepada



petugas. Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai



(pembilang)



indikasi dan standar dalam periode pengamatan



Denominator



Jumlah petugas yang diamati



(penyebut) Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua



petugas



yang



terindikasi



harus



menggunakan APD



Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula Desain



Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan Jumlah petugas yang diamati



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Sumber data primer yaitu melalui observasi



Instrumen Pengambilan



Formulir observasi



Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



X 100 %



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode



Analisis



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Data Penyajian Data



 Tabel



 Control chart  Run chart Penanggung



Penanggung jawab mutu



Jawab c.



Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan Judul Indikator Dasar Pemikiran



Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan 1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



tentang



Kesehatan



RI



tentang



Keselamatan Pasien 2. Peraturan



Menteri



Puskesmas 3. Ketepatan identifikasi pengguna layanan merupakan sasaran keselamatan pasien yang pertama. Yang dimaksud dengan keselamatan pasien adalah keselamatan pengguna layanan. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pengguna Layanan selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan.



4. Untuk pengguna indikator



menjamin layanan yang



ketepatan



identifikasi



maka



diperlukan



mengukur



dan



memonitor



tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Sehingga pemberi pelayanan akan menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan.



Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Meningkatkan dalam



kepatuhan



melaksanakan



pemberi identifikasi



layanan pengguna



layanan pada proses pelayanan. Definisi Operasional



1. Pengguna layanan adalah pasien, keluarga, sasaran, kelompok masyarakat dan lintas sektor



2. Identifikasi pengguna layanan secara benar adalah proses mencocokkan identitas pengguna layanan dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas



3. Proses identifikasi pengguna layanan oleh petugas dilakukan dengan mencocokkan antara identitas yang tertera di dokumen dengan hasil klarifikasi pada pengguna layanan secara visual dan atau verbal. 4. Peluang adalah indikasi dilakukan identifikasi pengguna layanan secara benar pada saat : a. Pendaftaran b. Sebelum tindakan



c. Penyerahan hasil laboratorium d. Penyerahan obat Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah



proses



identifikasi



yang



dilakukan



(pembilang)



secara benar



Denominator



Jumlah pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di



(penyebut)



puskesmas



Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas



Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi Formula



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Data Primer



Instrumen



Formulir observasi



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode Analisis



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Data Penyajian Data



 Tabel



 Control chart  Run chart Penanggung



Penanggung Jawab Mutu



Jawab d.



Kepuasan Pengguna Layanan Judul Indikato r



Kepuasan Pengguna Layanan



Dasar



1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan



Pemikiran



Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas



Dimensi Mutu



Berorientasi kepada pasien/ pengguna layanan



Tujuan



Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.



Definisi Operasional



1. Kepuasan masyarakat/pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan aparatur penyelenggara pelayanan publik. 2. Pengguna layanan puskesmas adalah pasien, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas sektor, yang menerima pelayanan dari Puskesmas.



3. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. 5.



Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan, baik Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Kesehatan Perseorangan (UKP)



6.



maupun



Upaya



Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan



7.



Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.



8.



Survei Kepuasan Masyarakat adalah



kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. 9.



Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).



10. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsurunsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 11. Survei periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (tahun) sekali. 12. Unsur SKM dalam peraturan ini meliputi: a. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi penerima pelayanan, pengaduan.



pemberi dan termasuk



c. Waktu Penyelesaian. Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. d.



Biaya/Tarif. Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.



e.



Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk spesifikasi



jenis



pelayanan



adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. f.



Kompetensi Pelaksana. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki pengetahuan,



oleh



pelaksana



keterampilan,



meliputi keahlian, dan



pengalaman. g.



Perilaku Pelaksana. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.



h.



Penanganan Pengaduan, Saran dan



Masukan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. i. Sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 13. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.



Jenis Indikator



Output



Satuan



Indeks



Pengukuran Numerator



Sesuai dengan PERMEN PAN & RB



(pembilang) Denominator



Sesuai dengan PERMEN PAN & RB



(penyebut) Target



>76.60



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan Puskesmas baik UKM



maupun UKP



Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula



Sesuai



dengan



metodologi



survei



kepuasan



masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB Desain



Survei



Pengumpulan Data Sumber Data



Hasil survei



Instrumen



Sesuai



Pengambilan



masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB



dengan



kuisioner



survei



kepuasan



Data Besar Sampel



Penentuan



sampel



menggunakan



tabel



dihitung sampel



Morgan. Frekuensi



Triwulanan, semesteran, Tahunan



Pengumpulan Data Periode Pelaporan



Triwulanan, semesteran, Tahunan



Data Periode



Triwulanan, semesteran, Tahunan



Analisis Data Penyajian Data



 Tabel



 Control chart  Run chart Penanggung Jawab



Penanggung Jawab Mutu



dari



dengan Krejcie



and