Inklusi Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dalam prakteknya, kepatuhan terhadap pajak tidaklah tinggi di Indonesia. Hal ini disebabkan prosedur pajak yang rumit, pajak yang dibayar dikorupsi pihak lain, hasil pajak kurang bermanfaat bagi wajib pajak, jumlah persentase pembayarannya besar dan lain-lain. Banyaknya faktor-faktor tersebut, membuat wajib pajak (baik perorangan maupun badan) enggan membayar pajak. Solusi dari masalah tersebut salah satunya berupa pendidikan pajak, agar wajib pajak sadar akan manfaat yang mereka peroleh. Semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak semakin mudah bagi mereka untuk memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak termasuk peraturan-peraturan perpajakan. Inklusi, sebuah kata benda dari kata sifat inklusif, dapat diartikan sebagai keadaan dimana suatu objek tertentu tidak terbatas untuk diketahui dan dipahami pihak tertentu saja, melainkan seluruh pihak tanpa batas apapun. Lawan kata inklusif sendiri adalah ekslusif yang maknanya berarti hanya bisa diterima atau dipahami kalangan terbatas. Inklusi kesadaran pajak menyasar masyarakat yang dapat bertindak sekaligus sebagai Wajib Pajak. Namun inklusi kesadaran pajak yang hendak dibangun dalam konteks perpajakan ini adalah inklusi yang berbasis pada kesadaran sehingga proses pelaksanaan program inklusi ini harus dipersiapkan dengan baik dan secara berkesinambungan. Program ini menempatkan kesadaran pajak sebagai unsur yang harus disisipkan secara sistemik dan berkelanjutan di bidang pendidikan. Mengapa inklusi melalui pendidikan? Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi. kesadaran membayar pajak harus ditanamkan sejak dini, sehingga nilai-nilai kesadaran pajak harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional agar dapat diajarkan secara terstruktur, sistematis dan berkesinambungan melalui kurikulum pembelajaran, perbukuan dan kesiswaan. Keberhasilan membangun kesadaran pajak sejak dini memerlukan gerakan yang masif dan sinergi yang baik antarinstitusi pendidikan. Jika tidak, ide-ide program yang telah disusun susah payah hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi. Sebab, tujuan program ini bukan semata-mata menyasar pengetahuan teoritis bagi para peserta didik. Lebih jauh, inklusi kesadaran pajak di lembaga pendidikan harus bisa berdampak pada pendidikan karakter anak bangsa. Dengan demikian, kesadaran pajak tak hanya menjadi salah satu kompetensi yang harus dikuasai, tapi juga memberikan out come terciptanya warga negara yang baik yang menaati kewajiban perpajakan mereka.