11 0 275 KB
PT HAMPUTRI WAYAN Jl.Terus Perempatan Belok Kanan No.15, Bogor Indah Telepon : 999-0721. Faksimili : 031-746290 No. Dokumen Tanggal terbit
HW-IK-15.4.0/180419 18 APRIL 2019
INSTRUKSI KERJA PENGENDALIAN DOKUMENTASI
PT
HAMPUTRI WAYAN Jl.Terus Perempatan Belok Kanan No.15, Bogor Indah Telepon : 999-0721. Faksimili : 031-746290 LEMBAH PENGESAHAN DAN PENGENDALIAN
INSTRUKSI KERJA Audit Internal
Disusun Oleh :
Disetujui Oleh :
Manajer SDM
General Manager
Wardah Humaira F, SE
Prof. DR. Ir. Tengku Listisari MP, M.Be
Tanggal : 16 April 2019
Nomor Salinan Distribusi Kepada Status Distribusi1)
Tanggal : 17 April 2019
: _____________________ : _____________________ : DIKENDALIKAN TIDAK DIKENDALIKAN
Catatan: 1) Beri tanda √ untuk yang sesuai 2) Prosedur system ini diterbitkan untuk digunakan internal dibawah kewenangan PT Hamputri Wayan 3) Siapapun dilarang mengandalkan prosedur system ini tanpa izin tertulis dari PT Hamputri Wayan
HW-IK-15.4.0/180419
Halaman 2 dari 4
PT
HAMPUTRI WAYAN Jl.Terus Perempatan Belok Kanan No.15, Bogor Indah Telepon : 999-0721. Faksimili : 031-746290
LEMBAR PERUBAHAN NO. BAGIAN
HW-IK-15.4.0/180419
KETERANGAN PERBAIKAN
NO. TERBIT
NO. PERBAIKAN
TANGGAL PERBAIKAN
PARAF
Halaman 3 dari 4
PT
HAMPUTRI WAYAN Jl.Terus Perempatan Belok Kanan No.15, Bogor Indah Telepon : 999-0721. Faksimili : 031-746290
1.0.
RUANG LINGKUP Instruksi kerja ini diterapkan pada bagian Unit Audit Internal PT HAMPUTRI WAYAN
2.0.
DEFINISI Tidak ada kata spesifik yang digunakan dalam instruksi kerja ini dengan dokumentasi perusahaan mengenai produksi dan segala kegiatan yang bersangkutan
3.0.
RUJUKAN SOP AUDIT INTERNAL
4.0.
INSTRUKSI KERJA
4.1. RENCANA AUDIT MUTU INTERNAL 4.1.1. Unit Audit Internal membuat Program Audit. 4.1.2. Unit Audit Internal Membuat Sprin penunjukan Auditor. 4.1.3. Unit Audit Internal membuat ceklis dan dokumen audit. 4.1.4. Unit Audit Internal mendistribusikan jadwal pelaksanaan audit. 4.2. PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL 4.2.1. Unit Audit Internal membuat pertemuan dengan Auditor dan Manajer bagian yang diaudit. 4.2.2. Auditor melaksanakan Audit sesuai dengan jadwal yang ada. 4.2.3. Jika ada temuan, Auditor memasukan kedalam formulir Laporan Ketidaksesuaian. 4.2.4. Semua temuan harus disertai bukti yang obyektif. 4.3. PELAPORAN AUDIT MUTU INTERNAL 4.3.1. Auditor melaporkan hasil temuannya ke dalam ”Formulir Laporan Ketidaksesuaian”. 4.3.2. Menyerahkan laporan audit kepada Unit Audit Internal. 4.3.3. Unit Audit Internal menyerahkan laporan audit serta konsultasi mengenai hasil audit kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris. 4.3.4. Unit Audit Internal membuat janji dengan Manajer Bagian yang diaudit untuk pelaksanaan pebaikan temuan. 4.4. TINDAK LANJUT AUDIT MUTU INTERNAL 4.4.1. Unit Audit Internal dan Manajer bagian yang diaudit harus mengidentifikasi temuan yang diperlukan sesuai dengan ”SOP Laporan Ketidaksesuaian”. 4.4.2. Unit Audit Internal menentukan kapan tindak lanjut perbaikan temuan audit harus dilakukan. 4.4.3. Jika temuan belum sesuai, Auditor melakukan tindak lanjut audit sesuai dengan ”SOP Tindakan Koreksi dan Pencegahan”.
HW-IK-15.4.0/180419
Halaman 4 dari 4