Instrumen Pasar Uang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Instrumen Pasar Uang Syariah Instrumen pasar uang syariah digunakan dalam kegiatan OPT yang terdiri dari: • 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) • 2. Repo SBIS • 3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) • 4. Repo SBSN • 5. Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)



SBIS •Surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan BI •Akad = Ju’alah, mudharabah, musyarakah, wadi’ah, wakalah, qardh



Repo SBIS •Transaksi pemberian pinjaman oleh BI kepada Bank Unit Syariah atau Unit Usaha Syariah dengan agunan SBIS (transaksi penjualan SBI secara bersyarat oleh bank kepada BI dengan persyaratan kewajiban kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati) •Akad  Qardh diikuti Rahn



SBSN Surat berharga negara merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. SBSN dapat berupa: • SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset) • SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal) • SBSN musyarakah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal) • SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. • SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,



Repo SBSN • Transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada BI dengan perjanjian pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah. • Akad  Ba’I disertai al wa’ad oleh bank kepada BI dalam dokumen terpisah



Instrumen PUAS • Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah • Sertifikat PUAS adalah instrumen bukti kepemilikan investasi yang ditransaksikan dalam PUAS. • Bagi hasil Sertifikat PUAS yang diterbitkan berasal dari hasil aset yang menjadi dasar penerbitan, baik aset yang memiliki imbal hasil tetap maupun aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad.



PUAS dalam Pasar Primer • Peserta: ▫ bank syariah sebagai penerima dana dalam kapasitasnya sebagai penerbit instrumen PUAS, atau pemilik dana, dan ▫ bank konvensional hanya sebagai pemilik dana. • Akad yang digunakan; ▫ Mudharabah ▫ Musyarakah



PUAS dalam Pasar Sekunder • Peserta: ▫ bank syariah sebagai penjual atau pembeli instrumen PUAS. ▫ bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instumen PUAS • Akad yang digunakan: akad jual beli (bai’) dengan harga yang disepakati



• http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01 ,detail,0&cntnt01articleid=80&cntnt01origid=59&cntn t01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=61 • http://hadiwrite.blogspot.co.id/2008/11/surat-berhargasyariah-negara.html • http://digilib.uinsby.ac.id/7595/3/babiii.pdf • http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2014/0 2/1314N_SESI-12_MANKEU-SYARIAH_PUAS.pdf