Isu Etik Pada Gizi Buruk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ISU ETIK PADA GIZI BURUK



Kaidah Beneficence 1. Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain) 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibanding keburukannya 5. Paternalisme bertanggung jawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia 7. Pembatasan goalbase 8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat 11. Menghargai hak – hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium diluar kepantasan 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus – menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan golden rule principle Dari kaidah dasar beneficence, kaidah yang berhubungan dengan penanggulangan gizi buruk adalah nomor 1, 4, 5, 6, 8, 9, 11, 13, 15. Yang harus kita lakukan yaitu mengutamakan altruisme dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dalam penanganan gizi buruk. Serta kita juga harus mengusahakan agar pasien mendapatkan manfaat lebih banyak dari usaha yang telah



kita lakukan. Sebagai dokter kita juga harus berlaku pada pasien dengan sikap berkasih sayang dan mengusahakan hasil optimal bagi pasien. Kewajiban lain selain yang telah disebutkan yakni kita harus menghargai hak – hak pasien sendiri dan mengutamakan pemberian obat yang murah, karena kebanyakan penderita gizi buruk meliputi pasien dari keluarga dengan ekonomi rendah.



Kaidah Non – maleficence 1. Menolong pasien emergensi 2. Kondisi untuk menggambarkan kondisi ini adalah : a. Pasien dalam keadaan amat berbahaya b. Dokter mampu mencegah bahaya tersebut c. Tindakan dokter terbukti efektif d. Manfaat bagi pasien lebih banyak dibanding kerugian dokter 3. Mengobati pasien yang luka 4. Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia) 5. Tidak menghina/mencaci – maki/memanfaatkan pasien 6. Tidak memandang pasien sebagai objek 7. Mengobati secara proporsional 8. Mencegah pasien dari bahaya 9. Menghindari misrepresentasi dari pasien 10. Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian 11. Memberikan semangat hidup 12. Melindungi pasien dari serangan



13. Tidak melakukan white collar crime Kaidah non – maleficence yang sesuai dengan keadaan penanggulangan gizi buruk yaitu nomor 7, 8, dan 11. Yang harus seorang dokter lakukan yakni mengobati pasien gizi buruk secara proporsional, mencegah pasien dari bahaya penyakit yang mungkin terjadi, serta memberikan semangat hidup kepada pasien dalam masa penyembuhan.



Kaidah Autonomy 1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien 2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privacy 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melakukan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri 9. Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomy pasien 10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan, termasuk keluarga pasien sendiri 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien dalam kasus emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien 13. Menjaga hubungan (kontrak) Kaidah autonomy yang sesuai adalah nomor 1, 3, dan 12. Sebesar apapun keinginan dokter dalam mengupayakan yang terbaik bagi keselamatan pasien, hak – hak pasien dalam memilih terapi juga harus diperhatikan. Dalam kaidah autonomy ini juga dokter memiliki



kewajiban berterus terang kepada pasien mengenai penyakit dan segala terapi yang akan diberikan. Dokter juga tidak boleh berbohong meskipun demi kebaikan pasien.



Kaidah Justice 1. Memberlakukan sesuatu secara universal 2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan 3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama 4. Menghargai hak sehat pasien (affordability, equality, accessibility, availability, quality) 5. Menghargai hak hukum pasien 6. Menghargai hak orang lain 7. Menjaga kelompok yang rentan (yang paling dirugikan) 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro – alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relatif sama dengan kebutuhan pasien 11. Meminta partisipasi pasien sesuai dengan kebutuhannya 12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sangsi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten 14. Tidak memberi beban berat secara merata tanpa alasan sah/tepat 15. Menghormati hak populasi yang sama – sama rentan terhadap penyakit/gangguan kesehatan 16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status sosial, dll



Kaidah justice yang berkesinambungan dengan penanggulangan gizi buruk adalah nomor 1, 7, 11, 15, dan 16. Dalam kaidah justice disebutkan seorang dokter wajib memberlakukan segala sesuatunya secara universal dan menjaga kelompok yang paling rentan, termasuk pasien gizi buruk. Dokter juga tidak semestinya membedakan pelayanan kepada pasien atas dasar SARA dan status sosial.