12 0 131 KB
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor
Diagram Alur Kerja Izin Pendirian Panti Asuhan Nomor Standar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Disahkan Oleh Nama Standar Operasional Prosedur : Izin Pendirian Panti Asuhan DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANAAN KETERKAITAN UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Petugas Pencatat yang melayani sebanyak 2 orang dan seorang Yayasan Kepala Seksi UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah Organisasi Sosial diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 Pendidikan minimal petugas setingkat SLTA LKS
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PERALATAN PERLENGKAPAN Sarana bagi petugas Sarana bagi pelanggan No. 1
2
3
4
URAIAN KEGIATAN 2 Pemohon mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bogor dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Kepala kantor Memerintahkan Seksi Bina Sosial untuk mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN Dilakukan minimal 3 bulan sekali secara periodik
PEMOHON
SEKSI BINA SOSIAL
3
4
BUPATI/ KEPALA KANTOR
LAMA PROSES
KET.
6
7
8
Mulai
Permohonan Form
Periksa Persyaratan Tidak
1 (satu) hari Lengkap ? Ya
Kepala Seksi Bina Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Bina Sosial menyusun konsep ijin dan menyerahkan kepadaKepala kantor untuk di tandatangani
Peninjauan Lapangan Dokumen Permohonan Tidak
1 (satu) hari
Ya Izinkan?
Siapkan surat Penolakan 5
KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN 5
Siapkan Izin
Konsep Surat Izin disampaikan ke Kepala Kantor Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani
Paraf
Tanda Tangan Surat Izin
6
Pemohon menerima Surat Izin yang telahditanda tangani
Jumlah Waktu Pelayanan
Selesai
Catat & serahkan Ke pemohon 2 (dua) hari
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik DISOSNAKERTRANS Kab. Bogor
2 (dua) hari