5 0 334 KB
YAYASAN ALHUSNIYAH ISLAMIC SCHOOL TEMBILAHAN SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU ALHUSNIYAH Alamat : Jl. Lingkar I No. 08 Sungai Beringin kec. Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau 29214 Telp. 0768-325199 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD IT AL HUSNIYAH TEMBILAHAN KECAMATAN TEMBILAHAN NOMOR: 011 /KPTS.SD.IT.H/I/2021 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR PADA SEMESTER II Tahun Pelajaran : 2020/2021 Menimbang
:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah IT Al Husniyah perlu penetapan pembagian tugas guru.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Kepala Sekolah dengan Majlis Guru Sekolah Dasar IT Al Husniyah Tanggal 21 Desember 2020
Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993. 5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993/tanggal 24 Desember 1993. 6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25/9/1995, tanggal 25 Maret 1995.
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: :
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
KELIMA
:
KEENAM
:
Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar seperti tersebut pada lampiran I pada surat keputusan ini. Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan dalam proses belajar mengajar seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini. Masing- masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apebila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tembilahan Pada Tanggal : 2 Januari 2021 KEPALA SEKOLAH
RAMZUL HUDA, S.Pd.
TEMBUSAN: Dengan hormat disampaikan kepada : 1. Guru yang bersangkutan……………………………………………..
LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL
No
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR IT AL HUSNIYAH : KPTS. 011/SD.IT.H/I/2021 : 2 Januari 2021
Nama / NIP
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR PADA SEMESTER II Tahun Pelajaran : 2020/2021 Pangkat/ Mengajar Mata Pelajaran Jabatan Gol/ Ruang Kelas
1.
RAMZUL HUDA, S.Pd
-
Kepala sekolah
I-V
2.
HINDI SAPUTRA, S.Pd.I
-
Guru Mapel dan Wali Kelas IV
II - V
3.
KHAIRUL AMIN, S.Pd
-
Guru Kelas dan Wali Kelas III
4.
DESI PURNAMA,S.Pd.I
-
5.
MARWIAH,S.Pd
6.
TRI RAHAYU,S.Pd
7.
Jabatan Penunjang PBM & ADM
B. INGGRIS
Kepala Sekolah
K 13/Tematik dan PAI/BP
Bagian Kesiswaan
III
K 13/Tematik
Bagian Kurikulum
Guru Kelas dan Wali Kelas I.B
I
K 13/Tematik
Tenaga Administrasi
-
Guru Kelas dan Wali Kelas I.A
I
K 13/Tematik
Bagian Konsumsi
-
Guru Kelas dan Wali Kelas II A
II
K 13/Tematik
Bendahara Sekolah
EVI RATNA SARI,SPd
Guru Kelas dan Wali Kelas II B
II
K 13/Tematik
Bagian Perpustakaan
8.
DEWI SARTIKA,S.Pd
Guru Kelas dan Wali Kelas V
V
K 13/Tematik
Bagian Humas
9
M. NATSIR,S.Pd.I
GURU MAPEL
III & IV
MULOK
KEPALA SEKOLAH
RAMZUL HUDA,S.Pd
Bagian Keagamaan
YAYASAN ALHUSNIYAH ISLAMIC SCHOOL TEMBILAHAN SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU ALHUSNIYAH Alamat : Jl. Lingkar I No. 08 Sungai Beringin kec. Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau 29214 Telp. 0768-325199
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD IT ALHUSNIYAH TEMBILAHAN KECAMATAN TEMBILAHAN NOMOR: /KPTS.SD.IT.H/VII/2020 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI WALI KELAS SD IT ALHUSNIYAH TEMBILAHAN SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2020/2021
MENIMBANG
:
MENGINGAT
:
Bahwa dalam rangka memperlancar Proses Belajar Mengajar di SD IT Al Husniyah perlu menugaskan Guru Sebagai wali kelas tahun pelajaran 2020/2021. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Dasar. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. 5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 025/0/1995 Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 6. Hasil Rapat Kepala Sekolah dengan Majelis Guru Tanggal 29 Juni 2020
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
KEDUA
:
KELIMA
:
Menugaskan yang namanya tersebut dalam lampiran I Surat Keputusan ini menjadi Wali Kelas SD IT Al Husniyah Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan pertimbangan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai akhir Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ditetapkan di : Tembilahan Pada Tanggal : 02 Juli 2020 Kepala Sekolah,
RAMZUL HUDA, S.Pd
LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN SEKOLAH IT AL HUSNIYAH TEMBILAHAN NOMOR : KPTS.011/SD-IT.H/VII/2020 TANGGAL : 02 Juli 2020
NO
NAMA / NP
PANGKAT/ GOL. RUANG
WALI KELAS
KETERANGAN
1
2
3
4
5
-
Kelas I.A
1
MARWIAH, S.Pd
2
DEWI PURNAMA, S.Pd
Kelas I.B -
3
TRI RAHAYU, S.Pd
4
EVI RATNA SARI, S.Pd
5
KHAIRUL AMIN, S.Pd
6
HINDI SAPUTRA,S.Pd.I
Kelas II.A Kelas II.B
-
Kelas III
Kelas IV -
7
DEWI SARTIKA,S.Pd
KELAS V
Kepala Sekolah,
RAMZUL HUDA, S.Pd