Jelaskan Makna Dan Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan makna dan hakikat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia! Pancasila sebagai dasar negara juga biasa disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Pancasila sebagai dasar negara seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV maksudnya Pancasila digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, ataupun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Adapun hakikat Pacasila sebagai dasar negara Indonesia : a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang berisikan mengenai : 1. Konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. 2. Pikiran-pikiran dan gagasan yang mendalami mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik oleh bangsa itu. Apabila suatu bangsa tidak mempunyai pandangan hidup akibatnya bangsa itu akan terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan timbul. b. Pancasila sebagai dasar negara Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang Panjang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa-bangsa lain dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa sendiri. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, makai a diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Oleh karenanya yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segi kehidupan. Seperti yang ditunjukkan didalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh karenamasing-masing sila dari Pancasila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.



c. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila merupakan sumber tertib hukum dan dasar negara. Segala peraturan yang ada, harus bersumber dan tidak boleh menyimpang dan bertentangan



dengan



Pancasila.



Dalam



ketetapan



MPRS



Nomor:XX/MPRS/1966 dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta citacita-cita moral hukum yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, yang sekarang menjadi dasar negara Indonesia Pancasila. 2. Jelaskan kaitan antara negara dan dasar negara! Keterkaitan antara negara dan dasar negara dapat dilihat dari dasar negara yang berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya, salah satunya adalah konstitusi. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi Nampak pada gagasan dasar, citacita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara memiliki hubungan secara : a. Yuridis Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokokpokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal. b. Filosofis Konstitusi didasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa. c. Sosiologis Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintah.