Jual Beli Hewan Qurban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL-BELI HEWAN Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (24-07-2019), kami yang bertanda tangan dibawah ini : I.



Nama Jabatan Alamat



: Edy Sutikno : Manager GA : Jl. Raya Surabaya – Malang Km 38, Gempol Pasuruan 67155



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Aneka Tuna Indonesia, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama II.



Nama Pekerjaan Alamat



: H. Sovi : Wiraswasta (Pedagang Domba) : Gempol Joyo, Gempol



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Pihak Kedua, merupakan pemilik sah atas hewan ternak Domba kurban dan dengan ini menyatakan untuk menjual hewan ternak berupa Domba untuk keperluan qurban kepada Pihak Pertama Bahwa Pihak Pertama, telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari Pihak Kedua hewan ternak berupa Domba untuk keperluan qurban. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju/ sepakat untuk menandatangani Perjanjian Jual Beli Hewan, yang selanjutnya disebut Perjanjian, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Tujuan 1. Pihak Kedua dengan ini mengikatkan diri untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama dengan ini mengikatkan diri untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Kedua, hewan ternak berupa Domba Jantan untuk keperluan qurban. 2. Kedua belah pihak setuju bahwa hewan ternak yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah: - Jenis Hewan : Domba Jantan - Jumlah Hewan : 27 Ekor Untuk selanjutnya obyek jual beli ini disebut sebagai Domba.



1



Pasal 2 Harga Kedua belah pihak sepakat bahwa harga Domba yang menjadi obyek perjanjian ini adalah 27 ekor seharga Rp 1.800.000/ekor. Jadi Total Domba seharga Rp. 48.600.000. Pasal 3 Cara Pembayaran 1. Pihak Pertama akan melakukan pembayaran sebagai tanda jadi (DP) sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran. 2. Pembayaran kedua (pelunasan) dilakukan secara tunai pada saat penyerahaan domba sejumlah Rp. 47.600.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Pasal 4 Serah Terima Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan menyerahkan Domba tersebut kepada Pihak Pertama pada hari raya idul adha kurang satu hari (H-1) atau pada tanggal 10 Agustus 2019 yang akan diserahkan PT. ATI selanjutnya di distribusikan di dusun sekitar PT. ATI gempol dan pandaan. Pasal 5 Jaminan Pihak Kedua menjamin sepenuhnya domba jantan tersebut dalam keadaan sehat dan powel (usia lebih dari 1 tahun). Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua



Pihak Pertama



H. Sovi



Edy Sutikno Manager GA



2