Juklak HIPMI PT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PELAKSANAAN HIPMI PERGURUAN TINGGI I.



PENDAHULUAN



Mahasiswa memiliki potensi yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. yang harus diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam mempersiapkan dirinya agar mampu meneruskan cita-cita perjuangan bangsa menuju masyarakat sejahtera. Mahasiswa merupakan bagian integral bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu kependidikan, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka membangun negara menuju kapada terwujudnya kemakmuran bangsa Indonesia serta keyakinan bahwa kewiraswataan adalah suatu upaya mencapai cita-cita luhur untuk membangun bangsa, disamping usaha-usaha yang lain, yang dilaksanakan secara ulet, teratur, berencana, dan dengan penuh keyakinan. Maka dengan rahmat Tuhan yang maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para mahasiswa, calon pengusaha muda Indonesia, menyatakan bersatu berhimpun dalam suatu wadah organisasi kader pengusaha nasional dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut: BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi yang kemudian disebut sebagai HIPMI PT yang secara organisasi berinduk kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pasal 2 Waktu HIPMI Perguruan Tinggi didirikan di Bandung, pada tanggal 15 Juni 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Pasal 3 Tempat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi bertempat di Perguruan Tinggi resmi di Indonesia BAB II LANDASAN DAN ASAS Pasal 4 Landasan HIPMI Perguruan Tinggi berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Anggaran Dasar HIPMI, Anggaran Rumah Tangga HIPMI, dan Peraturan Organisasi HIPMI. BAB III SIFAT, DAN STATUS Pasal 6 Sifat HIPMI Perguruan Tinggi bersifat otonom,terbuka, dan kemitraan. Pasal 7 Status HIPMI Perguruan Tinggi adalah badan otonom dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia BAB IV TUJUAN



1



Pasal 8 HIPMI Perguruan Tinggi bertujuan untuk menciptakan wirausahawan baru dan sebagai sumber rekruitmen kader HIPMI BAB V USAHA Pasal 9 Untuk mencapai tujuanya, HIPMI Perguruan Tinggi melakukan usaha-usaha sebagai berikut: 1. Mengumpulkan dan menyebarkan informasi usaha dalam arti kata yang luas bagi kepentingan anggotanya. 2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kewirausahaan dan ekonomi para anggotanya. 3. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran anggota untuk berjiwa patriot serta bertanggung jawab sebagai seorang mahasiswa 4. Bekerjasama dengan organisasi lain untuk memajukan organisasi BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggota Anggota HIPMI Perguruan Tinggi adalah seluruh mahasiswa aktif yang mengikuti seleksi penerimaan anggota yang diadakan oleh HIPMI Perguruan Tinggi dan aktif dalam kegiatan organisasi. Pasal 11 Jenis Keanggotaan Anggota HIPMI Perguruan Tinggi terdiri atas : 1. Anggota Biasa adalah yaitu mahasiswa aktif yang telah mengikuti proses seleksi



keanggotaan HIPMI Perguruan Tinggi . 2. Anggota Luar Biasa yaitu anggota biasa yang telah hilang status kemahasiswaannya 3. Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi dan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia diberbagai tingkatan Kepengurusan HIPMI BAB VIII KEORGANISASIAN Pasal 12 Kelengkapan Organisasi Kelengkapan HIPMI PERGURUAN TINGGI terdiri atas: 1. Badan Koordinasi Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi berada di tingkat pusat 2. Badan Koordinasi Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi berada di tingkat Provinsi 3. Badan Koordinasi Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi berada di tingkat Kabupaten kota 4. Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi berada di tingkat Universitas/ Perguruan Tinggi Pasal 13 Lambang dan Atribut Mengenai lambang dan atribut akan diatur kemudian dengan ketentuan tersendiri. BAB IX PEMBINAAN Pasal 14



2



Pembinaan dilakukan untuk memajukan organisasi dan meningkatkan kualitas angota HIPMI Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di semua struktur Kepengurusan HIPMI secara berkesinambungan. BAB IX KEUANGAN Pasal 15 Dana organisasi HIPMI Perguruan Tinggi didapat dari: 1. Iuran Anggota 2. Uang Pangkal Angota 3. Sumbangan yang mengikat 4. Usaha yang lain yang tidak bertentangan dengan Juklak HIPMI PERGURUAN TINGGI BAB X PENGUBAHAN JUKLAK DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 16 Perubahan Juklak Perubahan Petunjuk Pelaksanaan hanya dapat dilakukan dalam Temu Nasional HIPMI Perguruan Tinggi atau Temu Nasional Khusus HIPMI Perguruan Tinggi yang ditujukan untuk hal tersebut. Pasal 17 Pembubaran Organisasi Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Temu Nasional HIPMI Perguruan Tinggi, atau Temu Nasional Luar Biasa HIPMI Perguruan Tinggi atas usulan 50%+1 (Limapuluh Persen Plus Satu) dari seluruh jumlah anggota HIPMI Perguruan Tinggi. BAB XI PENUTUP PASAL 18



Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku sejak ditetapkan untuk pertama kali pada tanggal 14 Juni 2011. Ditetapkan di Pada tanggal



: Bandung : 14 Juni 2011



PIMPINAN SIDANG TEMU NASIONAL HIPMI PERGURUAN TINGGI MASA BAKTI 2011 - 2014



1. …………………………………………



………………………………..



2. …………………………………………



………………………………..



3. …………………………………………



………………………………..



4. …………………………………………



………………………………..



5. …………………………………………



………………………………..



3



PETUNJUK TEKNIS HIPMI PERGURUAN TINGGI BAB I STATUS ORGANISASI Pasal 1 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi atau disingkat HIPMI PT adalah suatu organisasi otonom di bawah koordinasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang bertujuan untuk menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru di lingkup universitas/ Perguruan Tinggi. Pasal 2 Ketentuan Keanggotaan Anggota HIPMI PT adalah mahasiswa aktif kewirausahaan.



yang memiliki minat dan bakat untuk



Pasal 3 Status Keanggotaan



1. Anggota biasa, yaitu mahasiswa aktif yang telah mengikuti proses seleksi keanggotaan HIPMI PT .



2. Anggota Luar Biasa, yaitu anggota biasa yang telah hilang status kemahasiswaannya. 3. Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi dan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia diberbagai tingkatan Kepengurusan HIPMI. Pasal 4 Tata Cara Penerimaan Anggota 1. Setiap calon anggota HIPMI PT harus mengajukan permohonan dengan formulir yang disediakan untuk itu, mengisi pernyataan tertulis bahwa pemohon masih berstatuskan mahasiswa aktif dan tidak berada dalam keadaan terpidana. 2. Calon anggota yang diterima sebagai anggota diberikan kartu dan atau sertifikat anggota sebagai tanda keanggotaan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Perguruan Tinggi/Badan Koordinasi Cabang. 3. Pengunduran diri dari keanggotaan HIPMI harus dinyatakan secara tertulis kepada Badan Pengurus.



4



Pasal 5 Kode Etik Keanggotaan 1.Anggota HIPMI PT berprilaku sebagai pribadi yang bermoral Pancasila dan wajib menjunjung tinggi nama baik serta reputasi keanggotaan di dalam masyarakat dan lingkungan civitas akademika. 2.Anggota HIPMI PT tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi sesama anggota. 3.Anggota HIPMI PT selalu berusaha menjalankan bisnis secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang melanggar norma dan etika usaha serta peraturan yang berlaku. 4.Anggota HIPMI PT menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi perbedaan. 5.Anggota HIPMI PT wajib menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kode etik keanggotaan HIPMI PT dalam lingkungan masyarakat maupun civitas akademika Pasal 6 Kewajiban Keanggotaan 1. Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Petunjuk Pelaksanaan Dasar dan Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga HIPMI PT 2. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi. 3. Setiap anggota yang melaksanakan aktivitas usaha berkewajiban secara moral memberikan kesempatan/prioritas kepada anggota lain untuk ikut berpartisipasi sesuai dengan prinsip dan aturan bisnis yang berlaku. 4. Setiap Anggota wajib mentaati Peraturan Badan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan Dasar dan Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga HIPMI PT. Pasal 7 Hak Anggota 1. Memperoleh bantuan dalam peningkatan dan pengembangan pengetahuan, serta keterampilan untuk kepentingan usahanya. 2. Memperoleh pelayanan informasi usaha dalam arti kata yang luas termasuk segala bentuk penerbitan yang dikeluarkan oleh HIPMI PT. 3. Memperoleh bantuan dalam hubungan/kontak usaha. 4. Memperoleh surat keterangan yang menyangkut bonafiditas atau surat keterangan lain dalam hubungan kelancaran usahanya dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip obyektivitas. 5. Turut serta dalam pertemuan-pertemuan dengan misi ekonomi, baik dalam maupun luar negeri, ataupun dalam rombongan misi ekonomi ke dalam/luar negeri. 6. Memperoleh pembinaan, asistensi, dan jaringan dalam mengembangan usahanya. 7. Hak-hak keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun juga dan dengan jalan apapun juga. Pasal 8 Penghentian Keanggotaan 1. Penghentian keanggotaan dapat diakibatkan oleh: a. Pelanggaran Petunjuk Pelaksanaan Dasar dan Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga HIPMI PT. b. Pengenaan hukuman pidana karena kejahatan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. c. Karena meninggal dunia.



5



d. Telah menyelesaikan program studi nya. e. Karena diberhentikan oleh Badan Koordinasi HIPMI PT. 2. Penghentian keanggotaan adalah wewenang Badan Koordinasi HIPMI PT dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan yang kedua Badan Koordinasi HIPMI PT dapat memberhentikannya untuk sementara waktu. 3. Setiap anggota yang terkena sangsi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota. 4. Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara, dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Badan Koordinasi Cabang HIPMI PT bagi anggota Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Badan Koordinasi Daerah bagi anggota Badan Koordinasi Cabang dan pada Badan Koordinasi Nasional bagi anggota Badan Koordinasi Daerah BAB III STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Temu Nasional 1. Temu Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat nasional diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Koordinasi Nasional selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya. 2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Badan Koordinasi Nasional tidak diselenggarakan Temu Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Koordinasi Nasional tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus Organisasi dan harus segera diadakan Temu Nasional Luar Biasa sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga. 3. Tempat penyelenggaraan Temu Nasional ditetapkan dalam Sidang Dewan Pleno, selambat-lambatnya 6 ( enam) bulan sebelum Temu Nasional 4. Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Temu Nasional merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Koordinasi Nasional. Kecuali apabila Badan Koordinasi Nasional telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) di atas, maka Badan Pengurus Pusat HIPMI akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut. 5. Temu Nasional diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Nasional dibantu Badan Koordinasi Daerah setempat dimana Temu Nasional diadakan. 6. Anggaran biaya penyelenggaraan Temu Nasional disepakati antara Badan Koordinasi Nasional dengan Badan Koordinasi Daerah ditempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional diselenggarakan, dan ditanggung oleh Badan Koordinasi Nasional . 7. Temu Nasional berwenang dan berhak: a. Mengubah dan menyempurnakan Petunjuk Pelaksanaan Dasar dan Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga. b. Menetapkan program Umum Organisasi. c. Menilai untuk menerima atau menolak Laporan pertanggungjawaban Badan Koordinasi Nasional selama masa baktinya. d. Memilih dan menetapkan Badan Koordinasi Nasional beserta Lembaga Kelengkapan Organisasi tingkat Nasional. e. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Organisasi untuk satu masa bakti. f. Mengembangkan organisasi g. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diperlukan. 8. Peserta Temu Nasional terdiri dari: a. Utusan adalah Fungsionaris Badan Koordinasi Daerah dengan jumlah sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang setiap Daerah, yang mendapat mandat dari Badan



6



Koordinasi Daerah yang bersangkutan berdasarkan keputusan rapat. b. Peninjau adalah Fungsionaris Badan Koordinasi Nasional dan Anggota Lembaga Kelengkapan Organisasi tingkat Nasional, serta Fungsionaris Badan Koordinasi Daerah/Cabang dan Anggota Badan Koordinasi Daerah/Cabang yang mendapat mandat dari Badan Koordinasi Daerah yang bersangkutan. c. Undangan adalah peserta lainnya diluar Utusan dan Peninjau yang diundang oleh Badan Koordinasi Nasional . 9. Hak Peserta Temu Nasional: a. Utusan memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih. b. Peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih. c. Undangan memiliki hak bicara. 10. Temu Nasional adalah sah bila memenuhi korum sebanyak ¾(tiga per empat) dari Badan Koordinasi Daerah yang berhak hadir. Jika korum ini tidak tercapai, maka upacara pembukaan Temu Nasional tetap dapat berlangsung menurut jadwal yang tercantum dalam surat undangan, tetapi persidangan Temu Nasional ditunda paling lama 24 (dua puluh empat) jam. 11. Apabila setelah waktu penundaan jumlah korum tidak tercapai, maka persidangan Temu Nasional dapat berlangsung, dan adalah sah tanpa perlu mengindahkan korum



7



Pasal 10 Temu Daerah 1. Temu Daerah sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat nasional diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Koordinasi Daerah selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya. 2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Badan Koordinasi Daerah tidak diselenggarakan Temu Daerah tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Koordinasi Daerah tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus Organisasi dan harus segera diadakan Temu Daerah Luar Biasa sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga. 3. Tempat penyelenggaraan Temu Daerah ditetapkan dalam Rapat Kerja Daerah Badan Koordinasi Daerah selambat-lambatnya 6 ( enam) bulan sebelum Temu Daerah 4. Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Temu Daerah merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Koordinasi Daerah. Kecuali apabila Badan Koordinasi Daerah telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) di atas, maka Badan Pengurus Daerah HIPMI akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut. 5. Temu Daerah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Daerah dibantu Badan Koordinasi Cabang setempat dimana Temu Daerah diadakan. 6. Anggaran biaya penyelenggaraan Temu Daerah disepakati antara Badan Koordinasi Daerah dengan Badan Koordinasi Cabang ditempat penyelenggaraan Temu Daerah diselenggarakan, dan ditanggung oleh Badan Koordinasi Daerah . 7. Temu Daerah berwenang dan berhak: a. Menetapkan Program Umum Organisasi ditingkat Daerah. b. Menilai untuk menerima atau menolak Laporan pertanggungjawaban Badan Koordinasi Daerah selama masa baktinya. c. Memilih dan menetapkan Badan Koordinasi Daerah beserta Lembaga Kelengkapan Organisasi tingkat Daerah. d. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Organisasi ditingkat Daerah untuk satu masa bakti. e. Mengembangkan Organisasi ditingkat Daerah f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diperlukan. 9. Peserta Temu Daerah terdiri dari: d. Utusan adalah Fungsionaris Badan Koordinasi Cabang dengan jumlah sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang setiap Cabang, yang mendapat mandat dari Badan Koordinasi Cabang yang bersangkutan berdasarkan keputusan rapat. e. Peninjau adalah Fungsionaris Badan Koordinasi Daerah dan Anggota Lembaga Kelengkapan Organisasi tingkat Daerah, serta Fungsionaris Badan Koordinasi Cabang/ Perguruan Tinggi dan Anggota Badan Koordinasi Cabang/ Perguruan Tinggi yang mendapat mandat dari Badan Koordinasi Cabang yang bersangkutan. f. Undangan adalah peserta lainnya diluar Utusan dan Peninjau yang diundang oleh Badan Koordinasi Daerah . 12. Hak Peserta Temu Daerah: d. Utusan memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih. e. Peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih. f. Undangan memiliki hak bicara. 13. Temu Daerah adalah sah bila memenuhi korum sebanyak ¾(tiga per empat) dari Badan Koordinasi Daerah yang berhak hadir. Jika korum ini tidak tercapai, maka upacara pembukaan Temu Daerah tetap dapat berlangsung menurut jadwal yang tercantum dalam surat undangan, tetapi persidangan Temu Daerah ditunda paling lama 24 (dua puluh empat) jam.



8



Apabila setelah waktu penundaan jumlah korum tidak tercapai, maka persidangan Temu Daerah dapat berlangsung, dan adalah sah tanpa perlu mengindahkan korum Pasal 11 Temu Cabang 1. Temu Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat nasional diselenggarakan sekali dalam 1(satu) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Koordinasi Cabang selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya. 2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Badan Koordinasi Cabang tidak diselenggarakan Temu Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Koordinasi Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus Organisasi dan harus segera diadakan Temu Cabang Luar Biasa sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Rumah Tangga. 3. Tempat penyelenggaraan Temu Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang Badan Koordinasi Cabang selambat-lambatnya 6 ( enam) bulan sebelum Temu Cabang 4. Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Temu Cabang merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Koordinasi Cabang. Kecuali apabila Badan Koordinasi Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) di atas, maka Badan Pengurus Cabang HIPMI akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut. 5. Temu Cabang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Cabang dibantu Badan Koordinasi Perguruan Tinggi setempat dimana Temu Cabang diadakan. 6. Anggaran biaya penyelenggaraan Temu Cabang disepakati antara Badan Koordinasi Cabang dengan Badan Koordinasi Perguruan Tinggi ditempat penyelenggaraan Temu Cabang diselenggarakan, dan ditanggung oleh Badan Koordinasi Cabang . 7. Temu Cabang berwenang dan berhak: a. Menetapkan Program Umum Organisasi ditingkat Cabang. b. Menilai untuk menerima atau menolak Laporan pertanggungjawaban Badan Koordinasi Cabang selama masa baktinya. c. Memilih dan menetapkan Badan Koordinasi Cabang beserta Lembaga Kelengkapan Organisasi tingkat Cabang. d. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Organisasi ditingkat Cabang untuk satu masa bakti. e. Mengembangkan Organisasi ditingkat Cabang f. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diperlukan. 10. Peserta Temu Cabang terdiri dari: a. Utusan adalah Fungsionaris Badan Koordinasi Cabang dengan jumlah sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang setiap Cabang, yang mendapat mandat dari Badan Koordinasi Cabang yang bersangkutan berdasarkan keputusan rapat. b. Peninjau adalah Fungsionaris Badan Koordinasi Cabang dan Anggota Lembaga Kelengkapan Organisasi tingkat Cabang, serta Fungsionaris Badan Koordinasi Cabang/ Perguruan Tinggi dan Anggota Badan Koordinasi Cabang/ Perguruan Tinggi yang mendapat mandat dari Badan Koordinasi Cabang yang bersangkutan. c. Undangan adalah peserta lainnya diluar Utusan dan Peninjau yang diundang oleh Badan Koordinasi Cabang . 14. Hak Peserta Temu Cabang: a. Utusan memiliki hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih. b. Peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih. c. Undangan memiliki hak bicara. 15. Temu Cabang adalah sah bila memenuhi korum sebanyak ¾(tiga per empat) dari Badan



9



Koordinasi Perguruan Tinggi yang berhak hadir. Jika korum ini tidak tercapai, maka upacara pembukaan Temu Cabang tetap dapat berlangsung menurut jadwal yang tercantum dalam surat undangan, tetapi persidangan Temu Cabang ditunda paling lama 24 (dua puluh empat) jam. 16. Apabila setelah waktu penundaan jumlah korum tidak tercapai, maka persidangan Temu Cabang dapat berlangsung, dan adalah sah tanpa perlu mengindahkan korum Pasal 12 Temu Nasional Luar Biasa 1. Temu Nasional Luar Biasa diselenggarakan bila ada kebutuhan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai Temu Nasional diselenggarakan, antara lain seperti: a. Terjadi Penyimpangan dan pelanggaran oleh Badan Koordinasi Nasional. b. Jika Badan Koordinasi Nasional tidak menyelenggarakan Temu Nasional setelah 3 (tiga) bulan berakhir masa bakti Badan Koordinasi Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (pasal 12 ayat 2). 2. Temu Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah Badan Koordinasi Daerah dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah Fungsionaris Badan Pengurus Pusat atau sebaliknya. 3. Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Temu Nasional dapat diberlakukan untuk menyelenggarakan Temu Nasional Luar Biasa. 4. Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada para Peserta bersamasama Undangan menghadiri Temu Nasional Luar Biasa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan. Pasal 13 Temu Daerah Luar Biasa 1. Temu Daerah Luar Biasa diselenggarakan bila ada kebutuhan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai Temu Daerah diselenggarakan, antara lain seperti: a. Terjadi Penyimpangan dan pelanggaran oleh Badan Koordinasi Daerah. b. Jika Badan Koordinasi Daerah tidak menyelenggarakan Temu Daerah setelah 3 (tiga) bulan berakhir masa bakti Badan Koordinasi Daerah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (pasal 12 ayat 2). 2. Temu Daerah Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah Badan Koordinasi Cabang dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah Fungsionaris Badan Koordinasi Daerah atau sebaliknya. 3. Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Temu Daerah dapat diberlakukan untuk menyelenggarakan Temu Daerah Luar Biasa. 4. Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada para Peserta bersamasama Undangan menghadiri Temu Daerah Luar Biasa paling lambat 10(Sepuluh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan. Pasal 14 Temu Cabang Luar Biasa 1. Temu Cabang Luar Biasa diselenggarakan bila ada kebutuhan hal-hal yang tidak dapat ditunda sampai Temu Cabang diselenggarakan, antara lain seperti: a. Terjadi Penyimpangan dan pelanggaran oleh Badan Koordinasi Cabang. b. Jika Badan Koordinasi Cabang tidak menyelenggarakan Temu Cabang setelah 3 (tiga) bulan berakhir masa bakti Badan Koordinasi Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Temu Cabang Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah Badan Koordinasi Perguruan Tinggi dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah Fungsionaris Badan Koordinasi Cabang atau sebaliknya. 3. Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Temu Cabang dapat diberlakukan untuk



10



menyelenggarakan Temu Cabang Luar Biasa. 4. Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada para Peserta bersamasama Undangan menghadiri Temu Cabang Luar Biasa paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal penyelenggaraan. Pasal 15 Temu Nasional Khusus 1. Temu Nasional Istimewa diselenggarakan: a. Untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga. b. Untuk membubarkan Organisasi. 2. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari seluruh Badan Koordinasi Daerah yang ada. 3. Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan Temu Nasional dapat diberlakukan untuk Temu Nasional Istimewa. 4. Permasalahan yang akan dibahas harus disampaikan kepada para peserta bersamasama undangan menghadiri Temu Nasional Istimewa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penyelenggaraan. Pasal 16



Badan Koordinasi Nasional 1. Badan Koordinasi Nasional merupakan Pimpinan Tertinggi Organisasi di Tingkat Nasional yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi. 2. Badan Koordinasi Nasional berkewajiban untuk: a. Menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Juklak Dasarr dan Rumah Tangga. b. Menjalankan dan menjabarkan Program Umum Organisasi ke dalam Program Kerja Badan Koordinasi Nasional yang dibagi per tahun program. c. Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi. d. Mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan. 3. Badan Koordinasi Nasional berwenang untuk berkoordinasi dengan BPP HIPMI 4. Badan Koordinasi Nasional berwenang untuk ikut mempersiapkan penyelenggaraan Temu Daerah Luar Biasa di Daerah yang Badan Pengurus Daerahnya telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sesudah masa baktinya berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya telah kehilangan hak dan wewenang untuk menjalankan organisasi. 5. Badan Koordinasi Nasional berhak menetapkan tata-laksana program serta meneliti pelaksanaannya, menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan guna kelancaran pengelolaan organisasi. 6. Badan Koordinasi Nasional berhak menetapkan dan membayar biaya operasional berdasarkan program kerja yang ditetapkan maupun biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan usaha organisasi. 7. Badan Koordinasi Nasional bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Temu Nasional. Pasal 17 Badan Koordinasi Daerah 1. Badan Koordinasi Daerah merupakan Pimpinan Tertinggi Organisasi di Tingkat Daerah yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di Daerah bersangkutan. 2. Badan Koordinasi Daerah berkewajiban untuk: a. Menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Juklak Dasar dan Rumah Tangga.



11



3. 4.



5. 6. 7.



1. 2.



3. 4.



5. 6. 7.



b. Melaksanakan program Umum Daerah serta keputusan-keputusan Temu Daerah. c. Menjalankan dan menjabarkan Program Umum Daerah ke dalam Program Kerja Badan Koordinasi Daerah yang dibagi per tahun program. d. Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi. e. Mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengurus Daerah berwenang untuk berkoordinasi dengan BPD HIPMI Badan Koordinasi Daerah berwenang untuk ikut mempersiapkan penyelenggaraan TemuCabang Luar Biasa di Cabang yang bersangkutan telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sesudah masa baktinya berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya telah kehilangan hak dan wewenang untuk menjalankan organisasi. Badan Koordinasi Daerah berhak menetapkan tata-laksana program serta meneliti pelaksanaannya, menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan guna kelancaran pengelolaan organisasi. Badan Koordinasi Daerah berhak menetapkan dan membayar biaya operasional berdasarkan program kerja yang ditetapkan maupun biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan usaha organisasi. Badan Koordinasi Daerah bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Temu Daerah. Pasal 18 Badan Koordinasi Cabang Badan Koordinasi Cabang merupakan Pimpinan Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang yang mewakili organisasi ke luar maupun ke dalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di Cabang bersangkutan. Badan Koordinasi Cabang berkewajiban untuk: a. Menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Juklak Dasar dan Rumah Tangga. b. Melaksanakan program Umum Cabang serta keputusan-keputusan Temu Cabang. c. Menjalankan dan menjabarkan Program Umum Cabang ke dalam Program Kerja Badan Koordinasi Cabang yang dibagi per tahun program. d. Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi. e. Mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengurus Cabang berwenang untuk berkoordinasi dengan BPC HIPMI Badan Koordinasi Cabang berwenang untuk ikut mempersiapkan penyelenggaraan Temu Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Luar Biasa di Cabang yang bersangkutan telah melampaui waktu 3 (tiga) bulan sesudah masa baktinya berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya telah kehilangan hak dan wewenang untuk menjalankan organisasi. Badan Koordinasi Cabang berhak menetapkan tata-laksana program serta meneliti pelaksanaannya, menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan guna kelancaran pengelolaan organisasi. Badan Koordinasi Cabang berhak menetapkan dan membayar biaya operasional berdasarkan program kerja yang ditetapkan maupun biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan usaha organisasi. Badan Koordinasi Cabang bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Temu Cabang. Pasal 19 Para Fungsionaris Badan Koordinasi 1. Para Fungsionaris Badan Koordinasi Nasional, terdiri atas: a. b. c.



1 orang Ketua Umum Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Seorang Sekretaris Jenderal.



12



d. e. f. g.



2(dua) Orang Wakil Sekretaris Jenderal Seorang Bendahara umum. 2(dua) Orang Wakil Bendahara Umum Kompartemen, sesuai kebutuhan.



2. Para Fungsionaris Lengkap Badan Koordinasi Nasional terdiri dari Fungsionaris harian ditambah Departemen yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan. 3. Fungsionaris Badan Pengurus Daerah dan Badan Pengurus Cabang, sedapat mungkin strukturnya sesuai/sama dengan Badan Pengurus Pusat namun tetap memperhatikan kebutuhan Daerah/Cabang yang bersangkutan. Pasal 20 Persyaratan Fungsionaris Badan Koordinasi 1. Persyaratan umum bagi calon Pengurus adalah:



1 2



3 4



Anggota biasa aktif. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI Perguruan Tinggi Berpandangan luas, bersikap/bermoral baik dimasyarakat terutama masyarakat dunia usaha. a. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan. b. Mahasiswa aktif dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku. c. Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif.



2. Persyaratan khusus bagi calon anggota fungsionaris Badan Koordinasi Nasional adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjalani kepengurusan di Badan Koordinasi Nasional atau Badan Koordinasi Daerah. 3. Persyaratan khusus bagi calon fungsionaris Badan Koordinasi Daerah adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjalani kepengurusan di Badan Koordinasi Daerah atau Badan Koordinasi cabang . 4. Persyaratan Khusus bagi calon Ketua Umum adalah: a. Memenuhi persyaratan umum bagi calon pengurus. b. Mencalonkan diri sebagai Anggota Ketua Umum secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan Temu Nasional dengan disertai 3 (tiga) rekomendasi dari Badan Koordinasi Daerah, 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Temu daerah dan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Temu Cabang yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan (Badan Koordinasi Nasional, Badan Koordinasi Daerah, Badan Koordinasi Cabang). Pasal 21 Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Dan Pembentukan Badan Koordinasi Nasional TATA CARA PEMILIHAN BAKORNAS HIPMI PERGURUAN TINGGI 1. Pemilihan Badan Koordinasi Nasional HIPMI Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), yang berlangsung dalam 3 (tiga) tahap: a. Tahap Pendaftaran b. Tahap Kampanye c. Tahap Pemilihan 2. Tahap Pendaftaran: a. Bakal calon Badan Koordinasi Nasional HIPMI Perguruan Tinggi mencalonkan diri secara tertulis b. Mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat



13



HIPMI 3. Tahap Kampanye: a. Setelah melewati Tahap Pendaftaran, Bakal Calon diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye, dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran visi b. Tahap Kampanye dilaksanakan saat penyelenggaraan Temu Nasional HIPMI PT 4. Tahap Pemilihan, dengan prosedur: a. Sebelum pemilihan diadakan, setiap bakal calon diharuskan memperkenalkan diri sekaligus menjabarkan Program Umum Nasional HIPMI Perguruan Tinggi yang telah diputuskan oleh Temu Nasional b. Sebelum pemilihan Pimpinan Kolektif diadakan, setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi anggota presidium dan melakukan tanya jawab dengan Peserta c. Pemilihan dilakukan di tempat yang disediakan oleh Panitia Pelaksana Temu Nasional. d. Setiap utusan memilih satu bakal calon yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Presidium Badan Koordinasi Nasional di atas kertas suara yang disediakan oleh Panitia Pengarah Temu Nasional. e. Setelah memilih, kertas suara dimasukkan kedalam kotak suara yang disediakan di tempat yang sama. f. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Ketua Sidang dibantu oleh 3 orang Utusan Daerah. g. Dari hasil perhitungan suara, ditentukan 1 (satu) orang yang memperoleh suara terbanyak dan berhak sebagai formatur. h. Untuk suara terbanyak kedua, menjadi mide formatur i. Formatur terpilih mempunyai hak preogatif membentuk kepengurusan Badan Koordinasi Nasional HIPMI Perguruan Tinggi. Pasal 22 Pemilihan Ketua Umum Dan Pembentukan Badan Koordinasi Daerah/Cabang Tata cara dan prosedur pemilihan Ketua Umum dan pembentukan Badan Koordinasi Daerah /Cabang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal Juknis. Pasal 23 Masa Bakti Badan Pengurus 1. Masa Bakti Badan Koordinasi adalah 3(Tiga) tahun terhitung mulai disahkan oleh Temu Nasional/ Daerah/Cabang. 2. Seorang Fungsionaris Badan Koordinasi Harian yang bukan Ketua Umum, setelah 1(satu) masa bakti dapat dipilih kembali. 3. Setelah menjalankan 1 (satu) masa bakti, anggota pimpinan kolektif Badan Koordinasi tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama. Pasal 24 Dewan Pembina 1. Dewan Pembina merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Daerah/Cabang dan terutama terdiri dari Badan Pengurus Harian HIPMI, para mantan Ketua Umum dan mantan fungsionaris Badan Koordinasi HIPMI PT lainnya yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan HIPMI PT. 2. Dewan Pembina diangkat melalui Temu Nasional/Daerah/Cabang untuk masa jabatan 3(tahun) tahun mulai saat diputuskan dalam Musyawarah dan berakhir pada Musyawarah berikutnya. 3. Dewan Pembina bertugas dan berwenang untuk memberi nasihat/saran dan gagasan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya terutama yang berkaitan dengan



14



pembangunan ekonomi nasional, baik diminta maupun tidak, khususnya dalam rangka pengembangan organisasi HIPMI PT. (ditambahkan kayak HIPMI) BAB IV RAPAT DAN KEPUTUSAN Pasal 25 Rapat Kerja HIPMI PT 1. Rapat Kerja HIPMI PT terdiri dari: a. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di tingkat Nasional b. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di tingkat Daerah c. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di tingkat Cabang 2. Rapat Kerja HIPMI diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Badan Koordinasi Nasional/Daerah/Cabang pada waktu ½ (setengah) masa baktinya berlalu. 3. Rapat Kerja HIPMI PT diselenggarakan dengan tujuan untuk mengevaluasi program kerja yang telah dan akan dilaksanakan, menetapkan keputusan-keputusan yang menunjang pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang. 4. Rapat Kerja HIPMI PTdihadiri: a. Di tingkat Nasional, oleh BPP HIPMI, Dewan Pembina, Badan Koordinasi Nasional, dan para utusan Badan Koordinasi Daerah sebagai peserta. b. Di tingkat Daerah, oleh Badan Pengurus Daerah HIPMI, Dewan Pembina, dan para utusan Badan Koordinasi Cabang atau anggota sebagai peserta. c. Di tingkat Cabang, oleh Badan Pengurus Cabang HIPMI, Dewan Pembina, dan Badan Koordinasi Cabang atau anggota sebagai peserta. Pasal 26 Rapat Badan Pengurus 1. Rapat Badan Koordinasi Lengkap diselenggarakan setiap 2 (dua) bulan sekali, sedangkan Rapat Badan Koordinasi Harian diselenggarakan sebulan sekali. 2. Rapat Badan Koordinasi adalah sah bila dihadiri 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Badan Koordinasi. 3. Para Ketua dapat mengadakan rapat dengan kompartemen-kompartemen yang ada di bawah koordinasinya. 4. Para Ketua Kompartemen/Departemen dapat mengadakan rapat di dalam lingkungannya sendiri atau antar Kompartemen/Departemen setiap kali diperlukan Pasal 27 Keputusan Rapat 1. Keputusan rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak berhasil maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. BAB V KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 28 Keuangan 1. Badan Koordinasi menetapkan besarnya uang pangkal, iuran, pungutan maupun sumbangan/hibah. 2. Semua lalu lintas/mutasi keuangan harus dicatat disertai bukti-bukti sah menurut kaidah peraturan yang lazim berlaku. 3. Tahun buku HIPMI PT adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 4. Pada setiap tanggal 1 Desember, oleh Bendahara dibuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) tahunan yang disahkan oleh pengurus.



15



5. Untuk membantu keuangan Badan Koordinasi Nasional, maka 10% (sepuluh persen) hasil iuran anggota diserahkan ke Badan Pengurus Pusat. Sedangkan untuk membantu keuangan Badan Koordinasi Daerah, maka 30% (tiga puluh persen) hasil iuran anggota diserahkan kepada Badan Koordinasi Daerah. 6. Untuk memperkuat posisi keuangan organisasi, maka Badan Pengurus mengadakan usaha tersendiri yang sah, halal dan tidak bertentangan dengan Juklak Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 36 Kekayaan 1. Badan Koordinasi bertanggung jawab atas harta kekayaan organisasi baik yang bergerak maupun yang tetap dari segi pemeliharaan dan cara penggunaannya. 2. Tata cara likuidasi atas kekayaan organisasi karena pembubaran ditetapkan oleh Temu Nasional/Daerah/Cabang BAB VI PENUTUP Pasal 40 Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Juklak Rumah Tangga ini, diatur oleh Badan Koordinasi Nasional dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Juklak Dasar dan Rumah Tangga HIPMI PT Pasal 41 Juklak Rumah Tangga ini disahkan untuk pertama kali pada tanggal 14 Juni 2011 dan berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : 14 Juni 2011 PIMPINAN SIDANG TEMU NASIONAL I HIPMI PERGURUAN TINGGI



1. ………………………………..



………………………………..



2. ………………………………..



………………………………..



3. ………………………………..



………………………………..



4. ………………………………..



………………………………..



5. ………………………………..



………………………………..



16