Juklak Peransaka2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH SURAT KEPUTUSAN KETUA KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH NOMOR : 077 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERKEMAHAN ANTAR SATUAN KARYA VII KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH TAHUN 2018 Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Menimbang :



1.



2.



Mengingat :



Bahwa kegiatan Perkemahan Antar Satuan Karya (Peransaka) merupakan pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega anggota satuan karya yang memuat berbagai aktivitas yang bersifat kreatif, produktif, edukatif, inovatif, dan rekreatif. Bahwa kegiatan Peransaka merupakan pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega anggota satuan karya yang diarahkan pada peningkatan keterampilan, penguasaan kemampuan sehingga tercetak kader – kader pemimpin yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pengabdianya kepada Gerakan Pramuka dan kehidupan sosial masyarakat pada umumnya.



1.



Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;



2.



Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 11/MUNAS/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;



3.



Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuk Penegak dan Pramuka Pandega.



4.



Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



5.



Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Satuan Karya;



6.



Program Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018.



Memperhatikan :



1.



Saran dan Usul Pimpinan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah dan Andalan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:



Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya VII Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;



Kedua



:



Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam keputusan tersendiri;



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 24 Agustus 2018 KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH Ketua,



Prof. Dr. Ir. S. Budi Prayitno, MSc



Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. 2. 3. 4. 5.



Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Mabida di Semarang; Para Pimpinan Satuan Karya di Tingkat Daerah; Kabag Set Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah; Ketua Kwartir Cabang se-Jawa Tengah; Pertinggal.



PERANSAKA DAERAH VII PETUNJUK PELAKSANAAN PERKEMAHAN ANTAR SATUAN KARYA PRAMUKA VII (PERANSAKA DAERAH VII) KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2018



BAB I Pendahuluan A. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembinaan Gerakan Pramuka, anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (usia 16 – 25 tahun) disiapkan untuk menjadi kader pelopor pembangunan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun di lingkungan masyarakat, dan dalam kaitan itu pembinaan anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diarahkan kepada upaya pengembangan kepemimpinan dan peningkatan keterampilan melalui kegiatan bina diri, bina satuan dan bina masyarakat. Perkemahan Antar Satuan Karya Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018 merupakan sarana pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Satuan Karya Pramuka dengan melakukan berbagai aktivitas yang bersifat kreatif, edukatif, inovatif, dan rekreatif dalam bentuk perkemahan. B. DASAR PENYELENGGARAAN 1. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 11/MUNAS/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 176 tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuk Penegak dan Pramuka Pandega. 4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Satuan Karya; 6. Program Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018. C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dilaksanakannya kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 yakni mempertemukan anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seluruh Jawa Tengah guna saling bertukar pengalaman, mempererat tali persaudaraan dan mengaplikasikan bakti kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakanya Peransaka Daerah VII Tahun 2018 adalah untuk membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan keterampilan Pramuka



1



PERANSAKA DAERAH VII Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan minat dan bakatnya melalui kegiatankegiatan nyata yang hasilnya berguna bagi masyarakat. D. RUANG LINGKUP Sistematika petunjuk pelaksanaan ini meliputi : BAB I : Pendahuluan BAB II : Penyelenggaraan BAB III : Organisasi Penyelenggara BAB IV : Administrasi dan Persayaratan BAB V : Pelayanan Administrasi BAB VI : Perkemahan BAB VII : Kegiatan BAB VIII : Sarana Prasarana



BAB IX BAB X



: Pengawasan, Penelitian Dan Evaluasi Evaluasi : Penutup



Lampiran-lampiran



BAB II Penyelenggaraan A. NAMA KEGIATAN Kegiatan ini bernama Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018 yang selanjutnya disingkat Peransaka Daerah VII Tahun 2018. B. SASARAN Sasaran yang hendak dicapai melalui kegiatan Peransaka Daerah VII tahun 2018 adalah sebagai berikut : 1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Meningkatkan rasa tanggungjawab dan rasa cinta tanah air; 3. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan prestasi anggota Satuan karya; 4. Mempererat tali persaudaraan dan ikut mengembangkan jati diri bangsa; 5. Meningkatkan kepedulian dan rasa pengabdian anggota Gerakan Pramuka terhadap masyarakat, Bangsa dan Negara C. WAKTU KEGIATAN Kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 21 September 2018. D. TEMPAT KEGIATAN Kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 akan dilaksanakan di Bumi Perkemahan Martoloyo, Suniarsih, Kecamatan, Bojong,Kabupaten Tegal. E. MOTTO KEGIATAN “Satyaku Kudarmakan darmaku Kubaktikan”



2



PERANSAKA DAERAH VII F. TEMA KEGIATAN Tema kegiatan yang diangkat pada kegiatan ini adalah “Berbudaya, Inovatif, Tangkas” yang kemudian disingkat BINTANG.



BAB III Organisasi Penyelenggara A. Organisasi Penyelenggara Peransaka Daerah VII Tahun 2018 adalah Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Kwartir Cabang Tegal. Susunan Panitia Penyelenggara terdiri dari : 1. Pelindung I 2. Pelindung II 3. Penasehat 4. Ketua Umum 5. Wakil Ketua 6. Sekretaris I 7. Sekretaris II 8. Bendahara I 9. Bendahara II 10. Bidang Administrasi 11. Bidang Kegiatan 12. Bidang Sarana 13. Bidang Protokoler B. Organisasi Panitia Pelaksana/sangga kerja pelaksana Peransaka Daerah VII Tahun 2018 terdiri dari anggota Dewan Kerja Daerah Jawa Tengah, anggota Dewan Kerja Cabang Tegal, anggota Dewan Kerja Cabang Se-Binwil Pekalongan, Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Tegal. Susunan Sangga Kerja terdiri dari : 1. Penanggung Jawab Teknis Kecamatan 2. Camat 3. Bendahara 4. Ketua Bidang Administrasi 5. Wakil Ketua Bidang Administrasi 6. Staff Kesekretariatan 7. Staff Humas 8. Ketua Bidang Kegiatan 9. Wakil Ketua Bidang Kegiatan 10. Staf Giat Umum dan Rutin 11. Staf Giat Global Development Village 12. Staf Giat Rover Challange 13. Staf Giat Prestasi 14. Staf Giat Bakti 15. Staf Giat Frienship and Cultural Zone 16. Staf Giat Pinkoncab dan Bindamping



3



PERANSAKA DAERAH VII 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



Ketua Bidang Sarana Prasarana Wakil Ketua Bidang Sarana Prasarana Staf Perlengkapan Staf Konsumsi Staf Sarana Akomodasi dan Transportasi Keamanan Kesehatan Kelurahan Lurah Staff Lurah Waslitev Ketua Bidang Staf Waslitev



BAB IV Administrasi dan Persyaratan A. KETENTUAN KONTINGEN CABANG Tiap kwartir cabang mengirimkan kontingen cabang dengan rincian sebagai berikut: 1. Satu sangga putra terdiri dari 12 (dua belas) orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra (perwakilan tiap satuan karya). 2. Satu sangga putra terdiri dari 12 (dua belas) orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra (perwakilan tiap satuan karya). 3. Satu orang pimpinan kontingen putra dan satu orang pimpinan kontingen putri anggota Dewan Kerja Cabang. 4. Satu orang pembina pendamping putra dan satu orang pembina pendamping putri dari unsur andalan cabang. B. PERSYARATAN KONTINGEN Yang dimaksud kontingen adalah utusan dari Kabupaten/Kota yang mendapat mandat dari Kwartirnya untuk mengikuti kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018, terdaftar sebagai peserta kegiatan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Membawa Surat Mandat dari Kwarir Cabang; 2. Membawa perlengkapan memasak; 3. Membawa peralatan kebersihan (cangkul, kampak/golok, gergaji, ember air, sapu lidi, sabit, dll.); 4. Membawa perlengkapan P3K; 5. Membawa Perlengkapan Perkemahan; 6. Membawa Bendera Gerakan Pramuka Kwartir-nya (untuk dipasang di sekitar lapangan utama);



4



PERANSAKA DAERAH VII C. PERSYARATAN PESERTA, PINKON DAN BINDAMPING 1. Peserta Yang dimaksud Peserta adalah Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai peserta Peransaka Daerah VII Tahun 2018. a. Umum 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang aktif di Gugus Depannya; 2. Berusia 16-25 tahun; 3. Anggota aktif di Satuan Karya Pramuka; 4. Minimal Pramuka Penegak Bantara dibuktikan dengan fotocopy SKU; 5. Sehat Jasmani Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; 6. Mempunyai semangat dan disiplin tinggi; 7. Sanggup mematuhi tata tertib perkemahan. b. Administratif 1. Menyerahkan Surat mandat dari Kwartir Cabang; 2. Mengisi dan menyerahkan biodata peserta; 3. Menyerahkan fotocopy KTA Pramuka yang masih berlaku; 4. Menyerahkan fotocopy Kartu Asuransi Jiwa yang masih berlaku; 5. Menyerahkan Pas photo berseragam Pramuka ukuran 4x6 cm dengan background Merah, sejumlah 2 lembar (salah satunya ditempel di biodata peserta); 6. Membayar Camp fee sebesar Rp. 100.000/orang.  Kaos kegiatan  Scraft  ID Card  Buku Panduan  Kartu Kegiatan c. Perlengkapan berkemah 1. Membawa perlengkapan perkemahan; 2. Membawa Perlengkapan memasak; 3. Membawa Pakaian olahraga/lapangan/pribadi; 4. Membawa obat-obatan pribadi. 2. Pimpinan Kontingen Cabang Yang dimaksud pimpinan kontingen adalah pimpinan dari masing-masing kontingen kwartir cabang yang bertugas memimpin, mengatur dan bertanggung jawab terhadap kontingen sejak persiapan, pemberangkatan ke tempat kegiatan dan kembali ke daerah masing-masing. Persyaratan : 1. Anggota Dewan Kerja Cabang;



5



PERANSAKA DAERAH VII 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



9. 10. 11.



Menyerahkan fotocopy KTA Pramuka yang masih berlaku; Menyerahkan fotocopy Kartu Asuransi Jiwa yang masih berlaku; Menyerahkan surat mandat dari kwartirnya; Mengisi dan menyerahkan biodata pimpinan kontingen; Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; Menyerahkan Pas photo berseragam Pramuka ukuran 4x6 cm dengan background Merah, sejumlah 2 lembar (salah satunya ditempel di biodata); Membayar Camp fee sebesar Rp. 100.000/orang.  Kaos kegiatan  Scraft  ID Card  Buku Panduan Membawa perlengkapan pribadi yang diperlukan; Membawa perlengkapan perkemahan; Membawa obat pribadi.



3. Pembina Pendamping Yang dimaksud pembina pendamping adalah orang dewasa yang ditugaskan Kwartir Cabang-nya untuk mendampingi kontingen selama kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Persyaratan : 1. Andalan Kwartir Cabang urusan Penegak dan Pandega atau Andalan urusan Satuan Karya; 2. Menyerahkan fotocopy KTA yang masih berlaku; 3. Menyerahkan surat mandat dari kwartirnya; 4. Mengisi dan menyerahkan biodata pembina pendamping; 5. Menyerahkan fotocopy Kartu Asuransi Jiwa yang masih berlaku; 6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; 7. Menyerahkan Pas photo berseragam Pramuka ukuran 4x6 cm dengan background Merah, sejumlah 2 lembar (salah satunya ditempel di biodata); 8. Membayar Camp fee sebesar Rp. 100.000/orang.  Kaos kegiatan  Scraft  ID Card  Buku Panduan 9. Membawa perlengkapan pribadi yang diperlukan; 10. Membawa perlengkapan perkemahan; 11. Membawa obat pribadi.



6



PERANSAKA DAERAH VII D. RINCIAN JUMLAH PERWAKILAN KONTINGEN CABANG



Rincian perwakilan kontingen cabang dari 35 cabang se-Jawa Tengah secara keseluruhan adalah sebagai berikut : NO.



Kontingen



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35.



Cilacap Banyumas Purbalingga Banjarnegara Kebumen Purworejo Wonosobo Magelang Boyolali Klaten Sukoharjo Wonogiri Karanganyar Sragen Grobogan Blora Rembang Pati Kudus Jepara Demak Semarang Temanggung Kendal Batang Pekalongan Pemalang Tegal Brebes Kota Magelang Kota Surakarta Kota Salatiga Kota Semarang Kota Pekalongan Kota Tegal TOTAL



Peserta Pa Pi 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 12 420 420



Pinkoncab Pa Pi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 35 35



Bindamping Pa Pi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 35 35



Jumlah 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 28 980



7



PERANSAKA DAERAH VII BAB V Pelayanan Administrasi A. ADMINISTRASI PELAYANAN Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 di bidang administrasi, meliputi : 1. Panitia Penyelenggara; 2. Panitia Pelaksana; 3. Panitia Pendukung; 4. Kontingen. B. KODEFIKASI ADMINISTRASI Kodefikasi administrasi kontingen disusun berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut :  C.01/PERANSAKA/2018 : Form Kesediaan Kwartir Cabang  C.02/PERANSAKA/2018 : Form Daftar Nama Kontingen  C.03/PERANSAKA/2018 : Form Biodata Peserta  C.04/PERANSAKA/2018 : Form Biodata Pinkoncab  C.05/PERANSAKA/2018 : Form Bindamping  C.06/PERANSAKA/2018 : Form Daftar Peserta Lomba  C.07/PERANSAKA/2018 : Form Pendaftaran Pentas Binwil C. ADMINISTRASI PENDAFTARAN 1. Panitia pelaksana Peransaka Daerah VII Tahun 2018 tidak akan menerima pendaftaran kecuali melalui kontingen cabang dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. 2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui rekening bank atau langsung di Sanggar Bakti Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah, Gedung Pramuka Lt. 5, Jl. Pahlawan No.8, Semarang 50241. 3. Hak-hak kontingen berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui pinkoncab. 4. Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kwitansi yang diberikan panitia pelaksana. D. TAHAP PENDAFTARAN 1. Tahap I PENYERAHAN FORM KESEDIAAN KWARTIR CABANG Tahap pertama pendaftaran dilakukan dengan cara mengumpulkan formulir kesediaan Kwartir Cabang mengikuti Peransaka Daerah VII Tahun 2018 (C.01/PERANSAKA/2018) melalui e-mail : [email protected] atau via pos ke alamat : Gedung Pramuka Lt. 5, Jl. Pahlawan No. 8, Semarang 50241, telp (024) 8311163, atau melalui fax ke nomor (024) 8311902 paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2018.



8



PERANSAKA DAERAH VII 2. Tahap II 1) Mengirimkan Softcopy Formulir Administrasi Softcopy Formulir Administrasi dapat dikirimkan via e-mail DKD Jawa Tengah: [email protected]. Selambat-lambatnya tanggal 10 September 2018, yang terdiri dari : a. C.02/PERANSAKA/2018 : Form Daftar Nama Kontingen b. C.03/PERANSAKA/2018 : Form Biodata Peserta c. C.04/PERANSAKA/2018 : Form Biodata Pinkoncab d. C.05/PERANSAKA/2018 : Form Bindamping Dengan ketentuan sebagai berikut :  Formulir diisi dengan lengkap dan jelas;  Format harus sesuai format yang disediakan panitia;  Pengisian form menggunakan huruf balok (besar);  Form biodata harus dilengkapi foto, dengan dicantumkan pada tempat yang disediakan;  File disimpan dalam satu folder dan di-compress dengan menggunakan win-zip atau win-rar dan diberi nama dengan format : form_peransaka2018_kwarcab__; Contoh : “form_peransaka2018_kwarcab_1128_Tegal” 2) Pembayaran Adminstrasi Keuangan Mekanisme pembayaran administrasi keuangan dapat melalui beberapa cara di bawah ini : 1) Pembayaran tunai a) Langsung di Kantor Kwartir Daerah Jawa Tengah, Gedung Pramuka Lantai 5, Jalan Pahlawan No.8 Semarang 50241 b) Langsung saat pelaksanaan Temu Pinkon 2) Pembayaran non tunai / transfer melalui : No Rek 0226245457 a.n. Kwarda Pramuka Jateng BNI kantor Cabang Karangayu. Pembayaran Administrasi Keuangan paling lambat pada tanggal 10 September 2018. Bukti pembayaran dikirimkan melalui email [email protected]. 3. Tahap III PENDAFTARAN ULANG DI LOKASI KEGIATAN a. Pendaftaran ulang peserta Peransaka Daerah VII Tahun 2018 dilaksanakan di sekretariat Peransaka Daerah VII Tahun 2018 di Bumi Perkemahan Martoloyo, Suniarsih, Kecamatan, Bojong,Kabupaten Tegal pada tanggal 16 September 2018 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB melalui pimpinan kontingen.



9



PERANSAKA DAERAH VII b. Pada saat registrasi, pimpinan kontingen menyerahkan persyaratan administrasi kontingen yang dijilid menjadi satu dengan cover warna biru berisikan sebagai berikut : 1) Surat mandat/ tugas dari kwartir cabang;



2) C.06/PERANSAKA/2018 : Form Daftar Peserta Lomba; 3) C.07/PERANSAKA/2018 : Form Pendaftaran Pentas Binwil; 4) Fotokopi KTA dan Asuransi yang masih berlaku; 5) Surat Keterangan Sehat dari dokter.



BAB VI Perkemahan A. UMUM Untuk memperlancar kegiatan dan pengaturan perkemahan pada kegiatan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018, maka perlu adanya pedoman mekanisme kehidupan perkemahan yang harmonis, dinamis dan nyaman. B. PENGATURAN PEMERINTAHAN 1. Kehidupan Perkemahan Tatanan Perkemahan sebagai landasan kehidupan peserta Peransaka Daerah VII Tahun 2018 diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Tata kehidupan perkemahan dituangkan dalam satu sistem pemerintahan seperti layaknya kehidupan masyarakat di Jawa Tengah. Warga Peransaka Daerah VII Tahun 2018 diibaratkan sebagai penduduk Kecamatan yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi warganya dan dikelola oleh camat perkemahan serta dibantu oleh para aparat pemerintahan mulai tingkat kelurahan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) serta berkoordinasi dengan panitia pelaksana. 2. Pemukiman Peserta Pemukiman Peserta berupa kavling pertendaan yang dibagi menjadi beberapa tingkatan terdiri dari Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT. a. Kecamatan 1) Warga Perkemahan bermukim dalam sebuah lingkungan Kecamatan. 2) Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, yang berasal dari anggota Dewan Kerja Daerah Jawa Tengah, dibantu oleh seorang sekretaris camat dan beberapa orang staf kecamatan serta dibantu oleh Kepala Urusan Giat, Kepala Urusan Sarana dan Prasarana, Kepala urusan Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi. 3) Kecamatan dibagi menjadi 2 kelurahan. b. Kelurahan 1) Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, yang berasal dari anggota Dewan Kerja Cabang. 2) Lurah dibantu oleh seorang sekretaris lurah dan beberapa staf.



10



PERANSAKA DAERAH VII 3) Masing-masing Kelurahan dibagi menjadi terdiri dari 3 (tiga) RW. c. Rukun Warga (RW) 1) RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih dari kontingen cabang. 2) Masing-masing RW membawahi 4 (empat) Rukun Tetangga (RT). d. Rukun Tetangga ( RT ) 1) RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih diantara masing-masing pemimpin sangga dalam satu RT. 2) Masing-masing RT membawahi 3 s.d. 4 sangga. e. Sangga 1) Sangga terdiri dari pimpinan sangga dan peserta putra maupun putri. 2) Sangga merupakan satuan terkecil peserta Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018 yang komposisinya sesuai dengan yang telah ditentukan, menggunakan satuan terpisah putra dan putri. C. TATA TERTIB PERKEMAHAN 1. Tata Adat a. Umum Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018 adalah suatu Perkemahan yang bersifat bakti dengan norma – norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega. Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma – norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Aturan ini wajib dijunjung tinggi oleh segenap warga perkemahan. b. Dewan Adat 1) Dewan Adat Agung merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatan, yang dipimpin oleh Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Ketua Dewan Kerja Daerah yang beranggotakan Ketua Koordinator Binwil se-Jawa Tengah yang difasilitasi oleh Camat yang bersangkutan. 2) Dewan Adat Tinggi merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kelurahan, dipimpin Pemangku Adat Tinggi yang dijabat oleh Lurah, beranggotakan Pimpinan Kontingen Cabang yang didampingi oleh anggota Dewan Adat Agung. 3) Pemangku Adat adalah pelaksana pengawas ketentuan Adat perkemahan, terdiri atas anggota DKD dan seluruh Ketua Koordinator Binwil se-Jawa Tengah. c. Dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan, pemangku adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat



11



PERANSAKA DAERAH VII 2. Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan a. Umum 1) Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Daerah Jawa Tengah yang tergabung dalam Satan karya Pramuka guna menggalang persaudaraan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menambah pengalaman, ketrampilan dan wawasan tentang kepramukaan, kesakaan, dan IPTEK. Norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar ketentuan moral dan janji pamuka. 2) Berdasarkan keragaman latar belakang budaya, disusunlah normanorma yang menjiwai tata aturan pergaulan sehari-hari dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. 3) Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. 4) Fungsi di atas maka ketentuan tersebut akan diundangkan sebagai tata tertib perkemahan yang keberadaannya ditangani oleh dewan adat yang bersifat kolegial dan para anggotanya disebut pemangku adat. b. Perangkat dan Pelaksana Adat Perkemahan 1) Dewan Adat a) Dewan adat adalah tempat berkumpulnnya Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan. b) Dewan Adat bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 secara umum serta menyelesaikan masalah kehormatan perorangan/ kontingen yang tidak dapat diselenggarakan oleh staf keamanan. c) Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Peransaka Daerah VII Tahun 2018. d) Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur Dewan Kerja Daerah dan seluruh Dewan Kerja Cabang seJateng yang bertugas sebagai pimpinan kontingen cabang. e) Dalam melaksanakan tugasnya dewan adat dibantu oleh staf keamanan, staf giat dan aparat pemerintahan. 2) Pemangku Adat Pemangku adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan/tata tertib perkemahan, terdiri atas Dewan Kerja Daerah dan Dewan Kerja Cabang yang bertugas sebagai pimpinan kontingen cabang.



12



PERANSAKA DAERAH VII 3) Dewan Kehormatan Dewan Kehormatan terdiri dari pimpinan panitia penyelenggara, penanggungjawab teknis dan unsur pembina pendamping kontingen cabang kegiatan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018. 4) Penyelesaian Suatu Masalah Suatu masalah diselesaikan dalam sidang dewan adat ditingkat RW yang difasilitasi oleh lurah perkemahan dan dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh pemangku adat dan warga perkemahan yang bersangkutan. 5) Dewan Adat Tinggi Dewan Adat Tinggi dipimpin oleh camat, melaksanakan tugas pengawasan di tingkat kecamatan dan melaksanakan sidang adat bila dewan adat karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat RW. 6) Dewan Adat Agung Dewan Adat Agung dipimpin oleh Ketua Dewan Kerja Daerah, melaksanakan sidangnya bila permasalahan yang timbul menyangkut hajat hidup warga perkemahan secara umum atau menyelesaikan pelik yang tidak dapat diselesaikan oleh dewan adat tinggi. 7) Permasalahan Adat Permasalahan adat Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018 dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu : a) Permasalahan warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan sangga kerja/ panitia pelaksana); b) Permasalahan penduduk dengan sangga kerja/ panitia pelaksana; c) Permasalahan peserta dengan penduduk. 8) Penyelesaian Permasalahan Perkara Penyelesaian permasalahan/ perkara adat dilakukan secara bertahap, yaitu: penyelesaian di tingkat RT, apabila di tingkat RT tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dibawa di tingkat RW. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat RW dibawa ke tingkat kelurahan dan seterusnya.



c.



Sanksi Adat 1) Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang dewan adat yang dihadiri oleh pemangku adat ditingkatnya dan dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan sidang adat. 2) Sanksi yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan.



13



PERANSAKA DAERAH VII 3) Bentuk sanksi dapat berupa : peringatan, pembatalan pemberian tanda ikut serta kegiatan dan pemulangan kontingen dari kegiatan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka VII Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2018. 4) Pimpinan sidang dewan adat berkewajiban meminta saran dan pertimbangan dari dewan kehormatan adat sebelum menjatuhkan sanksi.



BAB VII Kegiatan A. UMUM Kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 adalah seluruh aktivitas yang dilakukan semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan mengarah pada pengembangan serta peningkatan kualitas anggota Satuan Karya Pramuka melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. a. Bentuk Kegiatan Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam Peransaka Daerah VII Tahun 2018 terpusat di lapangan utama, Lokasi GDV, dan lokasi subcamp Rover Challenge. b. Jangkauan Kegiatan Jangkauan kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 meliputi area bumi perkemahan, lokasi sub camp dan beberapa lokasi strategis yang digunakan untuk kegiatan di wilayah Tegal. B. METODE Metode yang digunakan dalam Peransaka Daerah VII Tahun 2018 sebagai berikut : 1. Ceramah umum 2. Diskusi interaktif 3. Lomba/Prestasi 4. Persaudaraan 5. Penugasan 6. Gotong royong 7. Pelatihan 8. Simulasi



adalah



C. JENIS DAN URAIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Umum a. Upacara Pembukaan Kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 Tujuan : Sebagai tanda dimulainya kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 yang sekaligus dirangkai dengan Welcoming Night Hari/Tanggal : Minggu, 16 September 2018 Waktu : 19.30 s.d. 22.30 WIB Peserta : 10 orang persangga, pinkon dan Bindamping Tempat : Lapangan Utama



14



PERANSAKA DAERAH VII b. Upacara Api Unggun dan Malam Cakra Adhi Birawa Tujuan : Sebagai wahana menumbuhkan kebersamaan dan silaturahim antar peserta Hari/Tanggal : Kamis, 20 September 2018 Waktu : 19.30 s.d. 22.30 WIB Peserta : 10 orang persangga Tempat : Lapangan Utama c. Upacara Penutupan Kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 Tujuan : Sebagai tanda berakhirnya kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 yang sekaligus dirangkai dengan Upacara Peringatan HUT Pramuka Hari/Tanggal : Jum’at, 21 September 2018 Waktu : 08.00 s.d. 11.00 Peserta : 3 orang persangga Tempat : Lapangan Utama d. Expo Satuan Karya Pramuka Tujuan : Merupakan puncak acara Peransaka Tahun 2018 dengan penampilan atraksi-atraksi Saka dari setiap Satuan Karya dan Kwartir Cabang. Akan dilaksanakan Color Dance Festival dan Flashmob. Hari/Tanggal : Rabu, 19 September 2018 Waktu : 08.30 s.d. 17.00 WIB Peserta : 9 orang persangga Tempat : Lapangan Utama 2. Kegiatan Rutin a. Korve Tujuan Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat b. Ibadah Tujuan Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat c. Olahraga Tujuan



: Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tapak perkemahan : Minggu s.d. Jum’at, 16 s.d. 21 September 2018 : Pagi-Siang-Malam : Sesuai plotting : Tenda masing-masing



: Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa : Minggu s.d. Jum’at, 16 s.d. 21 September 2018 : Pagi-Siang-Malam : Seluruh peserta : Menyesuaikan



: Menjaga kebugaran dan kesehatan peserta sebelum memulai kegiatan.



15



PERANSAKA DAERAH VII Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat d. Apel Pagi Tujuan Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat e. Apel Sore Tujuan Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat



: : : :



Senin s.d. Kamis, 17 s.d. 20 September 2018 05.00 s.d. 06.00 Wib 10 orang persangga Lapangan Utama



: Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air, bangsa dan negara serta sebagai tempat menerima informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan : Senin s.d. Kamis, 17 s.d. 20 September 2018 : 07.00 s.d. 07.30 Wib : 2 orang persangga : Kelurahan masing-masing



: Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air, bangsa dan negara serta sebagai tempat menerima informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan : Senin s.d. Kamis, 17 s.d. 20 September 2018 : 17.00 s.d. 17.30 Wib : 2 orang persangga : Kelurahan masing-masing



3. Global Development Village Tujuan : mengembangkan keilmuan dan keterampilan dalam satuan karyanya dan mengenal aktivitas dan keterampilan Satuan Karya lainnya. Hari/Tanggal : Selasa s.d Kamis , 18 s.d 20 September 2018 Waktu : 08.00 s.d. 11.30 dan 13.30 s.d. 16.30 Wib Peserta : Sesuai plotting Tempat : Sekitar Lap. Bumi Perkemahan Martoloyo Keterangan : Terdapat beberapa stand-stand Global Development Village yang akan diisi oleh satuan karya yang ada di Jawa Tengah 4. Frienship and Cultural Zone a. Temu Pimpinan Sangga (Temu Pinsa) Tujuan : Temu Pinsa bersama aparat perkemahan untuk membahas kehidupan perkemahan Hari/Tanggal : Minggu , 16 September 2018 Waktu : 13.30 s.d. 15.00 WIB Peserta : 1 orang/sangga Tempat : Masing-masing Kelurahan



16



PERANSAKA DAERAH VII b. Traditional Games Show Tujuan : mengenalkan kembali permainan tradisional yang dikonsep kekinian sehingga dapat dinikmati para peserta perkemahan. Hari/Tanggal : Kamis, 20 September 2018 Waktu : 13.00 s.d. 16.00 Wib Peserta : 5 orang persangga Tempat : Sekitar Bumi Perkemahan Martoloyo c. Pentas Seni dan Variety Show Tujuan : Menumbuhkan kreatifitas dan kemampuan peserta dalam bidang seni dan budaya Hari/Tanggal : Senin s.d Rabu, 17 s.d 19 September 2018 Waktu : 19.30 s.d. 22.00 WIB Peserta : 5 orang persangga Tempat : Sekitar Bumi Perkemahan Martoloyo 5. Giat Prestasi Kegiatan ini merupakan kegiatan perlombaan sesuai dengan keilmuan dan keterampilan di tiap satuan karya. NO



KEGIATAN



1



Maket Lalu Lintas



2



Chuck Glidder



TEKNIS UMUM Hari/Tanggal : Senin, 17 September 2018 Waktu : 08.00 s.d 11.30 WIB Peserta : 2 orang perkontingen Tempat : Lapangan Buper  Tema maket adalah “Rekayasa lalu lintas”  Peserta membuat maket dengan waktu pembuatan 180 menit dengan ukuran 1x1 meter Hari/Tanggal : Senin, 17 September 2018 Waktu : 13.30 s.d 17.00 WIB Peserta : 2 orang perkontingen Tempat : Sub Camp  Peserta membuat pesawat glidder dengan bahan kayu balsa  Tahapan perencanaan dan pemotongan dilaksanakan di kwarcab masing-masing  Pelaksanaan lomba di perkemahan adalah tahap perakitan dan finishing dengan membawa gambar rencana  Peserta melakukan uji terbang glidder di lokasi giat



17



PERANSAKA DAERAH VII  Ketentuan penilaian adalah berdasarkan lamanya waktu terbang glidder. 3



Cinematografi Kebudayaan



Hari/Tanggal : Rabu, 19 September 2018 Waktu : 19.30 s.d 21.30 WIB Peserta : 6 orang perkontingen (3 Pa & 3 Pi) Tempat : Aula Desa  Temanya adalah “Kearifan Lokal Jawa Tengah”  Peserta menyusun, merencanakan dan membuat Cinematografi Kebudayaan berdurasi maksimal 7 menit di kwarcab masing-masing.  Lomba terdiri dari penyisihan (seleksi video) dan final (presentasi)



4



Duta PERANSAKA Jateng 2018



Hari/Tanggal : Selasa s.d Rabu, 18 s.d 19 September 2018 Waktu : 13.30 s.d 17.00 WIB Peserta : 1 orang per sangga Tempat : Lapangan buper  Lomba akan dibagi menjadi 3 tahap (Tes Tertulis, Wawancara dan Final)  Peserta akan diuji dalam hal pengetahuan umum, kepramukaan, bakat, wisata Jawa Tengah dan Bahasa (Indonesia dan Inggris)



5



Kreasi Daur Ulang Sampah



Hari/Tanggal : Kamis, 20 September 2018 Waktu : 13.00 s.d 16.00 WIB Peserta : 5 orang persangga Tempat : Lapangan buper  Bahan utama yang digunakan adalah sampah botol plastic  Jumlah botol plastic tidak dibatasi  Waktu pembuatan produk daur ulang selama 150 menit



6



Lomba Memasak Menu Makanan Sehat



Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat



: Rabu, 19 September 2018 : 13.00 s.d 17.00 WIB : 6 orang perkontingen : Lapangan buper



18



PERANSAKA DAERAH VII     



7



Stand Up Comedy KB



Alokasi waktu untuk memasak selama 120 menit. Semua kebutuhan untuk memasak disiapkan peserta Setiap masakan harus disertakan resep secara tertulis Peserta diwajibkan memasak masakan dengan menu seimbang Masakan yang diolah harus menggunakan bahan utama yang ditentukan oleh sangga kerja



Hari/Tanggal : Senin s.d Rabu, 17 s.d 19 September 2018 Waktu : 19.30 s.d 22.00 WIB Peserta : 2 orang perkontingen Tempat : Lapangan buper  Tema stand up comedy yakni “Pendidikan dan Penyuluhan tentang Keluarga Berencana”  Peserta wajib membuat tulisan materi stand up comedy dan dikumpulkan saat pendaftaran ulang peserta  Materi stand up comedy setidaknya berisi rangkaian dan alur cerita mencakup setup dan punchline  Durasi penampilan selama 5 menit



6. Giat Pinkon dan Bindamping a. Tour Edukasi Tujuan : Wahana rekreasi, edukasi dan mempererat persaudaraan Hari/Tanggal : Senin dan Selasa , 17 dan 18 September 2018 Waktu : 08.00 s.d. 17.00 Wib Peserta : Pinkon dan Bindamping Tempat : Kawasan Tour Edukasi b. Temu Pinkon Tujuan Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat



: Menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis di lokasi kegiatan : Minggu, 16 September 2018 : 13.30 s.d. 15.00 Wib : Pimpinan Kontingen : Tenda Kegiatan



19



PERANSAKA DAERAH VII c. Outbond Tujuan Hari/Tanggal Waktu Peserta Tempat



: Mempererat persaudaraan antara Pembina Pendamping dan Pimpinan Kontingen melalui kegiatan : : : :



outbond



Senin dan Selasa, 17 dan 18 September 2018 08.00 s.d. 11.00 Wib Pinkon dan Bindamping Lapangan Utama



7. Rover Challenge (Sub Camp) Tujuan : merupakan kegiatan outdoor guna meningkatkan keterampilan praktis dari Satuan Karya. Rover challenge menuntut peserta untuk dapat melakukan aktivitas dalam Satuan Karya dengan kegiatan yang menantang. Hari/Tanggal : Senin s.d. Selasa, 17 s.d. 18 September 2018 Waktu : Pagi – Siang - Malam Peserta : Sesuai plotting tiap satuan karya Tempat : Sub Camp Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di SubCamp adalah diantaranya : No SAKA Kegiatan 1 Bhayangkara Pasukan Anjing Pelacak (Paskan).dll. 2 Bahari Fun Diving Pengolahan Hasil Perikanan 3 Dirgantara Jelajah Paralayang Instrumentasi dan Pengolahan Data Meteorologi 4 Wirakartika Turun Tebing Navigasi Darat 5 Taruna Bumi Aktivitas Kebun Produksi Hortikultura 6 Wana Bakti Menyadap Getah Pinus Pengenalan Hutan Pinus Persemaian 7 Kalpataru Pendataan Ekosistem Pelestarian Ekosistem Konservasi Air Pelestarian Sumberdaya Genetik 8 Kencana Pendataan Keluarga Lingkar KIE (Komunikasi Informasi Edukasi) 9 Bakti Husada Pola Hidup Bersih dan Sehat Penyehatan Air 10 Widya Budaya Bakti Sinematografi



20



PERANSAKA DAERAH VII 11



Pariwisata



12



Bina Sosial



Kebudayaan Wayang How to be Successfull Tour Planner Tour Guide dan Tour Leader Kunjungan Panti Anak Pramuka mengajar disabilitas



BAB VIII Sarana dan Prasarana A. UMUM Suksesnya Peransaka Daerah VII Tahun 2018 antara lain tergantung kepada daya guna dan hasil guna pengadaan, pengaturan dan penggunaan sarana dan prasarana yang telah disiapkan oleh sangga kerja. Pelaksanaan tugas bidang Sarana Prasarana akan berhasil dengan baik, bilamana tercipta saling pengertian dan hubungan baik antara sangga kerja, panitia penyelenggara dan peserta Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Untuk menunjang hal tersebut diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan Bidang Sarana Prasarana yang disusun dengan baik. sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang Sarana dan Prasarana . B. MAKSUD Petunjuk Pelaksanaan Bidang Sarana Prasarana ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja, sarana koordinasi Bidang Sarana Prasarana dengan bidang lain dalam Sangga Kerja serta pedoman fasilitasi akomodasi seluruh warga Perkemahan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. C. FASILITAS TEMPAT 1. Kompleks Perkemahan a. Sangga kerja menyiapkan kompleks perkemahan putra dan putri, dengan masing-masing tapak kemah berukuran 8x8 meter. b. Peserta bertanggung jawab menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan masing-masing rumah yang ditempati. 2. Kompleks Kecamatan Cakra Adhi Birawa a. Merupakan kantor pusat pelayanan administrasi dan informasi peserta pada Peransaka Daerah VII Tahun 2018. b. Terdapat kompleks perkantoran sangga kerja dalam pelaksanaan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. c. Terdapat kantor kecamatan, kantor giat, gudang sarana prasarana, dll.



21



PERANSAKA DAERAH VII 3. Kantor Kelurahan a. Merupakan pusat pelayanan informasi dan pengaturan kehidupan perkemahan yang terletak di dalam wilayah kelurahan, b. Terdapat lapangan di masing-masing kelurahan yang digunakan untuk keperluan kegiatan kelurahan. 4. Areal Giat Terdapat area Main Camp, area Sub Camp serta panggung utama yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah perkemahan maupun sub camp. 5. Rumah Sakit Mini a. Merupakan pusat pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Peransaka Daerah VII Tahun 2018. b. Terdapat tenaga medis, perlengkapan kesehatan dan obat-obatan. c. Warga perkemahan diharapkan menyiapkan perlengkapan kesehatan ringan. d. Apabila Rumah Sakit Mini tidak mampu menangani pasien maka akan dirujuk ke Puskesmas rujukan terdekat. e. Tersedia ambulance di areal perkemahan 6. Pasar dan Kedai Di sekitar wilayah perkemahan terdapat pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. 7. Stand Pameran Sangga Kerja menyediakan Stand pameran yang digunakan untuk memperkenalkan potensi masing-masing satuan karya dan potensi wilayah Kabupaten Tegal. D. FASILITAS PELAYANAN 1. Kesehatan Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat menghubungi Rumah Sakit Mini. 2. Penerangan Penerangan yang akan dipenuhi adalah kompleks perkantoran, tempat kegiatan, stand pameran, MCK, jalan akses menuju tapak kemah dan poskoposko pelayanan. 3. Komunikasi dan informasi a. Penyampaian informasi terkait kegiatan akan disampaikan melalui HT (Handy



Talkey) b. Setiap Kontingen diwajibkan membawa minimal 1 HT sebagai sarana penginformasian kegiatan dari sangga kerja kepada seluruh kontingen kegiatan



22



PERANSAKA DAERAH VII 4. Transportasi dan Parkir Sangga Kerja akan menyiapkan areal parkir untuk tamu undangan dan areal parker untuk kendaraan kontingen. 5. Keamanan dan Siaga Posko keamanan merupakan fasilitas pelayanan keamanan yang diberikan kepada seluruh warga perkemahan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Pelayanan Keamanan dan siaga dilaksanakan selama 24 jam selama kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018.



BAB IX Pengawasan, Penelitian Dan Evaluasi A. PENGAWASAN, PENELITIAN DAN EVALUASI Bidang Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi Peransaka Daerah VII Tahun 2018 yang merupakan bidang yang bertugas melakukan fungsi pengawasan, penelitian dan evaluasi selama pelaksanaan kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Agar mendapatkan gambaran pengawasan dan penelitian pelaksanaan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 secara tepat, maka disusun aspek-aspek dari masing-masing objek pengawasan meliputi : 1. Bidang Administrasi a. Kesekretariatan Pemenuhan kebutuhan kelengkapan administrasi dan fasilitas yang diterima kontingen cabang berupa ID Card, kaos, scraft, buku panduan, kartu kegiatan, tigor, dll oleh sangga kerja (bidang administrasi) dalam melayani kontingen cabang, baik saat daftar ulang ataupun pelayanan dalam kehilangan barang. b. Humas Pelayanan dalam penyebaran Informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh publikasi media sosial dan papan informasi di masing – masing kelurahan maupun kecamatan. 2. Bidang Pemerintahan a. Pelayanan Informasi Kegiatan Kecakapan dan keramahan dalam pemberian informasi oleh sangga kerja kepada peserta. penyampaian informasi yang tepat sasaran dan akurat kepada peserta. b. Penegakan Tata Adat Perkemahan Pemberian informasi mengenai tata adat krusial (aturan jam malam, keamanan dan kesehatan) serta penegakan secara preventif aturan tersebut. 3. Bidang Sarana Prasarana a. Fasilitas Perkemahan Terpenuhinya Kebutuhan K3 (kebersihan, keindahan, dan kerapian) dimasing – masing lokasi perkemahan. b. Pelayanan Sarana



23



PERANSAKA DAERAH VII Pelayanan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan (transportasi, kesehatan, dan keamanan) untuk memenuhi kebutuhan kontingen selama kegiatan berlangsung. 4. Bidang Kegiatan a. Keramahan Keramahan sangga kerja bidang kegiatan terhadap peserta dalam memandu dan selama kegiatan berlangsung. Menekankan sistem 3S (senyum, salam, sapa) oleh sangga kerja kepada peserta sebagai pelayan kegiatan. b. Kecakapan Kesesuain prosedur kegiatan yang dilaksanakan oleh sangga kerja bidang kegiatan dalam memandu kegiatan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kecakapan sangga kerja dalam menjelaskan mekanisme kegiatan kepada peserta sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah direncanakan oleh bidang kegiatan.



B. MEKANISME KERJA 1. Pengelola kegiatan Bidang Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi Peransaka Daerah VII Tahun 2018 adalah sebagai berikut : a. Tim Pengawas b. Tim Peneliti 2. Uraian Kegiatan a. Mekanisme Pengawasan Penjelasan Kegiatan yang berkenaan dengan pengawasan kegiatan. Tujuan Melakukan pemantauan kesesuaian rencana dan pelaksanaan kegiatan. Target Diperoleh data evaluasi kegiatan berkaitan dengan kesesuaian standar pelayanan (baik sangga kerja ataupun fasilitas) dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksana Tim pengawas. Metode Observasi (pengamatan) kegiatan setiap hari. Teknis Kegiatan Tim Pemantau menyusun panduan observasi kegiatan (cek list) yang digunakan sebagai pedoman dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi, pemerintahan, dan sarana prasarana. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan secararutin dalam rapat evaluasi kegiatan. Sasaran 1. Kecamatan dan Kelurahan (keramahan dan kesesuaian prosedur); 2. Sarana Pendukung (fasilitas bumi perkemahan dan; 3. Kehumasan (pelayanan Informasi)



24



PERANSAKA DAERAH VII b. Penelitian Penjelasan Tujuan Target Pelaksana Metode Teknis Kegiatan



Sasaran



Kegiatan yang berkenaan dengan penelitian kegiatan. Melakukan kegiatan penelitian pelaksanaan kegiatan. Diperoleh data evaluasi kegiatan yang berasal dari pelaksana kegiatan Tim peneliti. Wawancara dengan instrument kuesioner dan panduan wawancara. Tim peneliti membuat panduan penelitian yang digunakan sebagai pedoman penelitian sangga kerja, peserta, pendamping dan pimpinan kontingen. Hasil penelitian kemudian diolah dan dilaporkan pada setiap evaluasi dan akhir kegiatan 1. Pimpinan kontingen dan pembina pendamping pinkon dan bindamping akan mendapat kuesioner tertutup yang dibagi pada saat daftar ulang dan dikumpulkan saat pembagian admin kepada kontingen. Kuesioner tersebut untuk menilai secara keseluruhan berkaitan dengan kinerja sangga kerja selama kegiatan. 2. Peserta Kegiatan Peserta kegiatan secara acak akan dipilih guna diwawancarai perihal kualitas pelayanan masingmasing bidang dalam mendukung kegiatan. Tim Peneliti akan menggunakan panduan wawancara sebagai acuan untuk dilaporkan setiap harinya 3. Warga Warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan dipilih guna diwawancarai perihal peserta yang selama kegiatan terlibat dalam kehidupan seharihari dalam bertingkahlaku dan bersosialisasi dengan warga setempat. Tim Peneliti akan menggunakan panduan wawancara sebagai acuan untuk dilaporkan setiap harinya.



25



PERANSAKA DAERAH VII BAB X Penutup Demikian petunjuk pelaksanaan kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018 ini disusun sebagai pedoman dan pegangan bagi peserta, panitia penyelenggara dan sangga kerja guna mempersiapkan kegiatan Peransaka Daerah VII Tahun 2018. Kesuksesan besar yang melatarbelakangi penyelenggaraan kegiatan ini harus didukung baik secara moril maupun materiil dari semua pihak dalam pelaksanaannya. Semoga Allah SWT selalu meridhoi usaha kita dalam menjalankan seluruh aktifitas kegiatan ini. Semarang, 24 Agustus 2018 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Ketua,



Prof. Dr. Ir. S. Budi Prayitno, M.Sc



26