Juklak Menwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



SURAT KEPUTUSAN Nomor : Skep / 04 / III / 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN NOMOR BUKU POKOK (NBP) RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



KOMANDAN KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



Menimbang



:



Bahwa dalam rangka administrasi personil dipandang perlu segera mengeluarkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Nomor Buku Pokok (NBP) Resimen Mahasiswa Indonesia.



Mengingat



:



Kesepakatan Bersama Menteri Pertahanan RI Nomor: KB/11/XII/2014; Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 421.73/6660A/SJ; Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 6/M/MOU/XII/2014; Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 1175 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara;.



Memperhatikan :



Bertambahnya provinsi baru didalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1. Mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Nomor Buku Pokok (NBP) Resimen Mahasiswa Indonesia sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini.



/ 2.



Nomor Buku…..



2



2. Nomor Buku Pokok Anggota Resimen Mahasiswa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini dinyatakan masih berlaku. 3.



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 Maret 2019



KOMANDAN KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



Ir. A. RIZA PATRIA, M.B.A NBP. 89690720536 Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5.



Menteri Pertahanan RI. Menteri Dalam Negeri RI. Menteri Ristek dan Dikti RI. Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Panglima TNI.



3



KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA Lampiran Surat Keputusan Dankonas Nomor : Skep / 04 / Iii / 2019 Tanggal : 11 Maret 2019



PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN NOMOR BUKU POKOK (NBP) RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN 1.



Umum. a. Anggota Resimen Mahasiswa adalah mahasiswa warga negara Indonesia yang telah mengikuti pendidikan dasar kemenwaan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan organisasi Resimen Mahasiswa. Pemberian Nomor Buku Pokok dilakukan dalam rangka kelengkapan dan penyempurnaan status keanggotaan dan administrasi personil serta sebagai identitas dalam kegiatan administrasi personil. b. Pengangkatan dan pemberian Nomor Buku Pokok, memberikan status keabsahan seorang anggota Resimen Mahasiswa dan merupakan awal dari administrasi personil. Hal ini pada hakikatnya mengisyaratkan penyelenggaraan administrasi personil dilaksanakan dengan baik. c. Untuk meningkatkan pelaksanaan administrasi personil perlu penyusunan dan pengadministrasian Nomor Buku Pokok yang memiliki standar administrasi personil yang maksimal. d. Dengan bertambahnya daerah otonom baru yaitu terbentuknya provinsi hasil pemekaran dari provinsi induk di dalam tata pemerintahan negara Republik Indonesia serta terbentuknya Komenwa di provinsi baru tersebut maka perlu dilaksanakan pengaturan Kode Komenwa se-Indonesia guna mengakomodir Komenwa yang baru terbentuk dan belum memiliki kode Komenwa sehingga tercipta keseragaman dalam penyusunan Nomor Buku Pokok Resimen Mahasiswa. (sublampiran I)



2. Maksud dan tujuan. Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Nomor Buku Pokok ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur & sistematika registrasi Anggota Resimen Mahasiswa, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penerbitan Nomor Buku Pokok anggota Resimen Mahasiswa.



/



3. Ruang lingkup .....



4



3.



Ruang lingkup dan tata urut. Ruang lingkup tulisan ini dengan tata urut sebagai berikut : a.



Pendahuluan.



b.



Ketentuan Umum.



c.



Nomor Buku Pokok.



d.



Registrasi



e.



Administrasi.



f.



Nomor Buku Pokok Anggota Kehormatan Resimen Mahasiswa



g.



Ketentuan Peralihan.



h.



Penutup.



.



4.



Pengertian. a. Resimen Mahasiswa. Resimen Mahasiswa selanjutnya disingkat Menwa, dalam lingkup perguruan tinggi Menwa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan diluar perguruan tinggi Menwa adalah komponen pertahanan negara. b. Komando Nasional Menwa Indonesia. Komando Nasional Menwa Indonesia yang selanjutnya disingkat Konas Menwa adalah struktur organisasi Menwa ditingkat pusat. c. Komando Resimen Mahasiswa . Komando Resimen Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Komenwa adalah struktur organisasi Menwa ditingkat provinsi. d. Komando Sub Menwa. Komando Sub Menwa yang selanjutnya disingkat Kosub Menwa adalah struktur organisasi Menwa ditingkat kabupaten/kota. e. Komando Satuan Menwa. Komando Satuan Menwa yang selanjutnya disingkat Kosat Menwa adalah struktur organisasi Menwa yang berada di perguruan tinggi b. Anggota Menwa. Anggota Menwa adalah mahasiswa warganegara Indonesia yang mengabdikan diri dalam Organisasi Menwa atas kesediaannya sendiri. c. Anggota Kehormatan Menwa. Anggota Kehormatan Menwa yang selanjutnya disebut Anggota Kehormatan adalah seseorang yang telah berjasa mendukung dan ikut mengembangkan Organisasi Menwa.



/



d. Pendidikan Dasar .....



5



d. Pendidikan Dasar Kemenwaan. Pendidikan dasar kemenwaan adalah pendidikan pembentukan bagi mahasiswa warganegara Indonesia menjadi anggota Menwa. e. Nomor Buku Pokok. Nomor Buku Pokok yang selanjutnya disingkat NBP adalah nomor pendaftaran dan pencatatan dalam buku registrasi yang menyatakan keabsahan seorang anggota Menwa.



BAB II KETENTUAN UMUM



5.



Anggota Menwa. Kehormatan.



6.



Peranan NBP.



Anggota



Menwa



terdiri



dari



Anggota



Biasa



dan



Anggota



a. NBP merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan pengangkatan Anggota Menwa. Pemberian NBP dilaksanakan bersamaan dan menjadi satu dalam Surat Keputusan Pengangkatan, sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dalam hal ini Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota Menwa dianggap sah apabila disertai dengan NBP. b. NBP menentukan keabsahan seorang anggota Menwa. Bagi personil yang tidak memiliki NBP berarti tidak pernah diangkat sebagai anggota Menwa, oleh karena itu bagi yang tidak pernah tercatat dalam buku register personil dinyatakan sebagai bukan anggota Menwa. Setiap anggota Menwa harus memiliki NBP dan dicatat dalam buku register sebagai anggota Menwa. c. NBP sebagai identitas diri seorang anggota Menwa. NBP berperan sebagai pengganti diri seorang anggota Menwa yang dapat membedakannya dengan anggota Menwa yang lainnya. Oleh karena itu NBP harus disusun sedemikian rupa sehingga memiliki sifat unik, dan strukturnya dapat menampung kepentingan pembinaan dan administrasi. d. NBP sebagai kunci dalam pengolahan data. Setelah pencatatan dalam buku registrasi, maka dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan administrasi dilaksanakan kegiatan pemutakhiran data. Struktur NBP yang standar serta tidak berubah sangat diperlukan dan berperanan dalam mewujudkan pembinaan dan administrasi personil yang efektif dan efisien.



/



e. NBP mendukung .....



6



e. NBP mendukung pembinaan dan administrasi. NBP dengan strukturnya yang memiliki 4 elemen data, dapat mendukung kegiatan pembinaan dan tertib administrasi personil. f. NBP sebagai kegiatan awal dari administrasi. NBP diterbitkan bersamaan dengan pengangkatan sebagai anggota Menwa merupakan kewenangan Konas Menwa Indonesia yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Komenwa. 7.



Prinsip-Prinsip NBP. a. Dalam kegiatan pemberian NBP pada dasarnya dilaksanakan bersamaan pada saat pengangkatan definitif sebagai Anggota Menwa, sehingga dengan demikian registrasi diselesaikan secara tuntas sebelum pendidikan dasar kemenwaan ditutup. b. Setiap Anggota Menwa harus diberikan satu NBP dan tidak pernah berubah serta tidak boleh rangkap, oleh karena itu harus dilakukan dengan teliti, cepat, tepat dan benar. c. Pemberian NBP harus didukung dengan persyaratan dan data otentik lain yang dapat membedakan seorang anggota Menwa dengan anggota Menwa yang lainnya. d.



Pengisian struktur NBP harus berdasarkan pada data otentik sesuai persyaratan.



e. NBP harus mampu menjadi alat pembeda yang valid, mandiri serta efektif dan efisien dalam penyelenggaraannya. f. Buku register disusun setelah surat keputusan definitif pengangkatan selesai dilaksanakan, kemudian dihimpun dan dijilid dalam setiap tahun takwin. 8. Kewenangan. Pembina dan penyelenggara pemberian NBP anggota Menwa adalah Konas Menwa Indonesia yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Komenwa. Oleh karena itu Danmenwa diberikan kewenangan untuk menerbitkan NBP bagi anggota Menwa yang mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dasar kemenwaan di wilayahnya masing-masing. 9. Perangkat penyelenggaraan NBP. Dalam penyelenggaraan NBP digunakan perangkat sebagai berikut : a.



Buku register.



b.



Komputer.



c.



Prasarana (rak, lemari dan sebagainya).



/



BAB III .....



7



BAB III NOMOR BUKU POKOK



10. Kriteria NBP. sebagai berikut :



Untuk dapat menjalankan peranannya, maka NBP memiliki kriteria



a. Standar. NBP memiliki bentuk dan struktur yang sama guna memudahkan pengolahan dan pemberian NBP. b. Unik. NBP mewakili satu orang anggota Menwa guna membedakan seorang anggota Menwa dengan anggota Menwa lainnya serta tidak pernah ada yang sama. c. Dapat diyakini dan diperiksa kebenarannya. NBP yang diyakini harus dapat diperiksa oleh pribadi yang bersangkutan dan orang lain. d. Dapat mendukung kebutuhan pembinaan dan administrasi. Dengan adanya keempat elemen data dalam struktur NBP tersebut dapat memberikan informasi dalam penyelenggaraan pembinaan dan administrasi. 11. Struktur NBP. Guna penyelenggaraan administrasi sebagaimana kriteria pada pasal 10 diatas maka NBP mengandung elemen data sebagai berikut : a. Elemen data yang pertama terdiri dari dua angka digunakan untuk tahun mengikuti pendidikan dasar kemenwaan b.



Elemen data yang kedua terdiri dari dua angka digunakan untuk tahun kelahiran.



c. Elemen data yang ketiga terdiri dari dua angka digunakan untuk kode Konas/Komenwa. d. Elemen data yang keempat terdiri dari lima angka digunakan untuk nomor urut dari jumlah anggota Menwa yang diterima dalam satu tahun di tingkat Komenwa. e. Struktur 11 angka adalah struktur yang terdiri dari 4 elemen data, dengan rincian sebagai berikut : aa bb cc ddddd



Tahun Diksar ----------------------------------Tahun Lahir ------------------------------------------Kode Konas / Komenwa ----------------------------------------Nomor Urut --------------------------------------------------------------/



12. Pengolahan NBP .....



8



12. Pengolahan NBP. Pengolahan NBP adalah dimulai dari proses masuknya laporan data masuk pendidikan sampai dengan NBP selesai dihitung dan NBP siap sebagai identitas personil. Proses pengolahan NBP adalah sebagai berikut :



13.



a.



Permohonan NBP dan pengangkatan sebagai anggota Menwa.



b.



Penelitian data otentik.



c.



Perbaikan-perbaikan sampai data sama dengan data otentik.



Penggunaan NBP. a. Setiap Anggota Menwa harus memiliki NBP dan tidak boleh ada yang sama atau NBP dimiliki oleh lebih dari satu orang. b. NBP diberikan kepada siswa Menwa yang lulus pendidikan dasar kemenwaan dan diangkat menjadi Anggota Menwa. c. Dalam pengabdian sebagai Anggota Menwa, NBP tidak mengalami perubahan meskipun melanjutkan pendidikan formal ke strata 2 (magister) dan strata 3 (doktoral). d.



Dalam kegiatan administrasi NBP selalu digunakan sebagai identitas.



BAB IV REGISTRASI



14. Kriteria Registrasi. Dalam kegiatan pencatatan personil di tingkat Komenwa yang bersifat identitas anggota Menwa, maka registrasi NBP memiliki kriteria sebagai berikut : a. Sah dan mengikat. Registrasi di Komenwa merupakan satu-satunya kegiatan pencatatan yang merupakan rangkaian tak terpisahkan dari pengangkatan seorang anggota Menwa. Registrasi merupakan pencatatan keabsahan seorang anggota Menwa karena didalamnya terdapat administrasi pengangkatan dan pemberian NBP serta dukungan data otentik lainnya sesuai persyaratan. Apabila seseorang tidak pernah tercatat dalam register di Komenwa, maka ia tidak pernah diangkat dan orang tersebut adalah bukan anggota Menwa. b. Pembeda yang mandiri. Registrasi Komenwa harus memuat data yang mampu menjadi alat pembeda tanpa dibantu dengan data diluar dirinya untuk membedakan identitas seorang anggota Menwa dengan anggota Menwa lainnya sehingga tidak ada NBP yang rangkap atau sebaliknya, dengan demikian NBP akan benar-benar memiliki sifat yang unik.



/



c. Validitas .....



9



c. Validitas. Dalam kegiatan pencatatan dalam buku register harus berdasarkan data otentik yang bersumber dari persyaratan seorang Anggota Menwa, sehingga kebenaran secara otentik dapat mendukung keabsahan dan daya mengikat dalam administrasi. 15. Register Komenwa. Berdasarkan kriteria di atas maka kegiatan pencatatan dalam registrasi Komenwa meliputi data administrasi personil sebagai berikut : a.



Buku NBP. Buku NBP (Sub lampiran II) memuat data sebagai berikut : 1)



Nomor urut. Nomor urut berisi urutan dalam Buku NBP.



2)



NBP. NBP dituliskan lengkap 11 angka.



3)



Nama. Nama ditulis lengkap sesuai dengan akte kelahiran.



4) Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir diisi dengan nama kota/kabupaten dimana calon anggota Menwa dilahirkan. Tanggal lahir berisi tanggal, bulan dan tahun pada waktu calon anggota Menwa dilahirkan 5) Terhitung Mulai Tanggal. Selanjutnya disingkat TMT adalah berisi tanggal bulan dan tahun diangkat sebagai anggota Menwa sesuai dengan yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan. 6) Tahun Lulus Pendidikan Dasar, berisi tahun lulus pendidikan dasar kemenwaan. 7) Nomor Surat Keputusan Pengangkatan berisi nomor surat keputusan pengangkatan yang definitif. 8) Tanggal Surat Keputusan Pengangkatan, berisi tanggal surat keputusan pengangkatan yang definitif. 9)



Keterangan.



b. Buku Alokasi NBP. Buku Alokasi NBP (sublampiran III) memuat data sebagai berikut : 1)



Nomor urut



2) NBP, berisi NBP awal sampai dengan NBP akhir yang terdapat pada satu Surat Keputusan pengangkatan. Kegunaan dari Buku Alokasi NBP ini adalah sebagai pertanggungjawaban pemberian NBP dari setiap pengangkatan anggota Menwa. 3) Nomor Surat Keputusan Pengangkatan, berisi nomor surat keputusan pengangkatan anggota Menwa yang definitif. /



4) Tanggal Surat .....



10



4) Tanggal Surat Keputusan Pengangkatan, berisi tanggal surat keputusan pengangkatan yang definitif. 5) Jumlah, berisi jumlah anggota Menwa yang diangkat dalam surat keputusan dimaksud. 6)



Nama Angkatan Diksar



7)



Keterangan.



c. Agenda Surat Keputusan Pengangkatan. Agenda Surat Pengangkatan (sublampiran IV) memuat data sebagai berikut : 1)



Keputusan



Nomor urut.



2) Nomor Surat Keputusan Pengangkatan, berisi nomor surat keputusan pengangkatan yang definitif. 3) Tanggal Surat Keputusan pengangkatan, berisi tanggal Surat Keputusan pengangkatan yang definitif. 4) NBP yang diregistrasikan, berisi NBP awal (dari nomor urut 00001) dan NBP terakhir (sampai dengan nomor urut 99999). 5) Jumlah, berisi jumlah Anggota Menwa yang diangkat, dalam Surat Keputusan dimaksud. 6)



Keterangan.



BAB V ADMINISTRASI NOMOR BUKU POKOK



16. Persyaratan. Permohonan dan penerbitan surat keputusan pengangkatan yang dilampiri dengan daftar nominatif dan dokumen administrasi anggota Menwa (sublampiran V) yang dihimpun dalam satu map, meliputi sebagai berikut : a.



Surat permohonan.



b.



Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir.



c.



Foto copy ijazah pendidikan SMA dan daftar nilai.



/



d. Surat izin .....



11



17.



d.



Surat izin orang tua/wali (meterai 6.000).



e.



Surat keterangan catatan kelakuan baik dari kepolisian.



f.



Surat pernyataan tidak bergabung dalam parpol/ormas terlarang (meterai 6.000).



g.



Surat keterangan dokter.



h.



Surat keterangan bebas narkoba.



i.



Riwayat hidup.



j.



Foto copy surat keputusan pengadilan tentang ganti nama.



k.



Foto copy surat keputusan pengadilan tentang pindah kewarganegaraan RI.



Usul Pengangkatan dan Pemberian NBP. a. Komando Latihan Pendidikan Dasar Kemenwaan, yang selanjutnya disingkat Kolat Diksar adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Danmenwa sebagai penyelenggara pendidikan dasar kemenwaan melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 1) Mengajukan usul pemberian NBP kepada Danmenwa U.p Aspers Komenwa selambat-lambatnya 3 hari setelah pendidikan dasar kemenwaan dibuka dilengkapi dengan daftar nominatif dan persyaratan seperti tersebut dalam pasal 16 di atas. 2) Mengajukan perubahan usul yang diakibatkan adanya siswa calon anggota Menwa yang tidak lulus kepada Danmenwa U.p. Aspers, tiga hari sebelum pendidikan dasar kemenwaan ditutup. b.



Spers Komenwa melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 1) Menerima, meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran usul pemberian NBP dari Kolat Diksar dan merekam data kedalam komputer untuk proses pemberian NBP. 2) Penyelesaian proses pemberian NBP karena ada yang tidak lulus atau sebab lain. 3)



Menerbitkan surat keputusan pengangkatan beserta petikan.



4)



Mencetak dan menyusun buku register.



5)



Mengirimkan tembusan kepada Dankonas.



/



BAB VI .....



12



BAB VI NOMOR BUKU POKOK ANGGOTA KEHORMATAN



18.



Pengertian. a. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang telah berjasa mendukung dan ikut mengembangkan Organisasi Menwa. b. Nomor Buku Pokok Anggota Kehormatan yang selanjutnya disingkat NBP-AK adalah bentuk apresiasi organisasi Menwa atas kontribusi dan dukungan calon Anggota Kehormatan kepada Organisasi Menwa dan selanjutnya yang bersangkutan diakui sebagai Keluarga Besar Menwa Indonesia. c. NBP-AK adalah nomor pencatatan dalam buku registrasi Konas Menwa Indonesia. Penyusunan dan pengadministrasian NBP-AK dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi.



19. Kewenangan. Pembina dan penyelenggara pemberian NBP anggota Menwa adalah Konas Menwa Indonesia. 20.



Struktur NBP-AK. NBP-AK disusun sebagai berikut : a. Elemen data yang pertama terdiri dari dua angka digunakan untuk tahun pemberian NBP-AK. b.



Elemen data yang kedua terdiri dari dua angka digunakan untuk tahun kelahiran.



c. Elemen data yang ketiga terdiri dari dua angka digunakan untuk kode Konas atau Komenwa yang mengusulkan. d. Elemen data yang keempat terdiri dari empat angka digunakan untuk nomor urut dari jumlah Anggota Kehormatan yang diangkat. e. Struktur 10 angka adalah struktur yang terdiri dari 4 elemen data, dengan rincian sebagai berikut : aa bb cc dddd



Tahun Pemberian NBP-AK --------------------Tahun Lahir Penerima NBP-AK ----------------------Kode Konas / Komenwa ----------------------------------------Nomor Urut Anggota Kehormatan -------------------------------------/



21. Pemberian NBP-AK .....



13



21.



Pemberian NBP-AK dan Usul Pemberian NBP-AK a. NBP-AK diberikan bersamaan dengan Surat Keputusan Penganugerahan Anggota Kehormatan. b.



NBP-AK diterbitkan oleh Konas Menwa Indonesia.



c.



Komenwa dapat mengusulkan pemberian NBP-AK ke Konas Menwa Indonesia.



d. Kosub dan Kosat Menwa dapat mengusulkan pemberian NBP-AK ke Konas Menwa Indonesia melalui Komenwa. 22.



Penulisan.



Sebagai identitas NBP-AK ditulis lengkap, contoh: NBP-AK. aabbccdddd.



23. Register Konas. Kegiatan pencatatan dalam registrasi Konas meliputi data administrasi Anggota Kehormatan sebagai berikut : a.



Buku NBP-AK. Buku NBP-AK (sublampiran VI) memuat data sebagai berikut : 1)



Nomor urut. Nomor urut berisi urutan dalam Buku NBP-AK.



2)



NBP-AK. NBP dituliskan lengkap 10 angka.



3)



Nama. Nama ditulis lengkap sesuai KTP.



4) Nomor Induk Kependudukan. Nomor Induk Kependudukan ditulis sesuai dengan yang tercantum KTP. 5) Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir diisi dengan nama kota/kabupaten dimana Anggota Kehormatan dilahirkan. Tanggal lahir berisi tanggal, bulan dan tahun pada waktu anggota kehormatan dilahirkan 6) Terhitung Mulai Tanggal. Terhitung mulai tanggal selanjutnya disingkat TMT berisi tanggal, bulan, dan tahun diangkat sebagai Anggota Kehormatan sesuai dengan yang tercantum dalam surat keputusan penganugerahan. 7) Nomor Surat Keputusan Penganugerahan Anggota Kehormatan berisi nomor surat keputusan penganugerahan yang definitif. 8) Tanggal surat keputusan penganugerahan, berisi tanggal surat keputusan pengangkatan yang definitif. 9) Pengusul, berisi Konas / Komenwa yang mengusulkan penganugerahan anggota kehormatan. 10)



Keterangan.



/



BAB VII .....



14



BAB VII KETENTUAN PERALIHAN



24.



NBP yang lama. a. NBP lama masih tetap berlaku untuk anggota Menwa yang diangkat sebelum diberlakukannya Petunjuk Pelaksanaan ini. b. Bagi anggota Menwa yang telah mendapatkan NBP lama, tetap digunakan dan tidak diganti dengan NBP baru.



BAB VIII PENUTUP



25. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini dan hal-hal yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut, akan diatur dalam ketentuan tersendiri. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 11 Maret 2019



KOMANDAN KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



Ir. A. RIZA PATRIA, M.B.A NBP. 89690720536



15 KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA Sublampiran I Surat Keputusan Dankonas Nomor : Skep / 04 / Iii / 2019 Tanggal : 11 Maret 2019



KODE KONAS MENWA DAN KOMENWA



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33



WILAYAH KONAS MENWA INDONESIA ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI. YOGYAKARTA JAWA TIMUR KALBAR KALTENG KALSEL KALTIM SULSEL SULUT BALI NTB NTT MALUKU PAPUA LAMPUNG SULTRA SULTENG BENGKULU BANTEN KEPRI GORONTALO MALUKU UTARA KEP. BABEL PAPUA BARAT



KONAS / KOMENWA KONAS MAHADASA MAHATARA MAHARUYUNG INDRA PAHLAWAN SULTAN THAHA MAHAWIJAYA JAYAKARTA MAHAWARMAN MAHADIPA MAHAKARTA MAHASURYA MAHAPURA MAHARAYA MAHANATA MULAWARMAN WOLTER MONGISIDI MAHASAMRA UGRACENA MAHAJANI MAHADANA MAHAMAKU MAHACHANDRA RADIN INTEN MAHALEO MAHAPATI MAHADWIYUDHA MAHABANTEN MAHABAHARI MAHANAWAR MAHANUKU MAHADEPAM MAHAKASI



KODE 00 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 28 29 30 31 32 33



16 34 35



SULAWESI BARAT KALTARA



MAHA MAHA



34 35



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 11 Maret 2019



KOMANDAN KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



Ir. A. RIZA PATRIA, M.B.A NBP. 89690720536