Juklak Binor Menwa 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • asgar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA DALAM BELA NEGARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Perguruan Tinggi. 2. Resimen Mahasiswa (MENWA) adalah: a. Sebagai wadah, yang merupakan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan dalam upaya bela negara. b. Sebagai perorangan, yang merupakan anggota Menwa yang telah mengikuti latihan dasar Menwa. c. Sebagai satuan, yang merupakan kesatuan Menwa yang terdiri dari Sub/Batalyon dan Kompi/Satuan yang ada di Perguruan Tinggi maupun di luar Perguruan Tinggi yang anggotanya terdiri atas mahasiswa yang telah mengikuti latihan dasar Resimen Mahasiswa . 3. Komando Nasional (KONAS) Resimen Mahasiswa Indonesia adalah Komando Resimen Mahasiswa seIndonesia yang berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.



1



4. Staf Komando Nasional Resimen Mahasiswa (SKONASMENWA) adalah kesatuan Resimen Mahasiswa tingkat Nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. 5. Komando Resimen Mahasiswa (KOMENWA) yang berada di daerah propinsi adalah Kesatuan Resimen Mahasiswa tingkat Propinsi yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi. 6. Staf Komando Resimen Mahasiswa (SKOMENWA) adalah Kesatuan Resimen Mahasiswa yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi. 7. Rapat Komando (RAKO) adalah : a. Rapat Komando Nasional (RAKOMNAS) Resimen Mahasiswa Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lingkup Resimen Mahasiswa Indonesia untuk memilih dan menetapkan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dan dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. b. Rapat Komando Daerah (RAKOMDA) Resimen Mahasiswa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lingkup Resimen Mahasiswa di Daerah Propinsi untuk memilih dan menetapkan Komandan Resimen Mahasiswa dan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun. c. Rapat Komando Wilayah (RAKOMWIL) Resimen Mahasiswa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lingkup Resimen Mahasiswa ditingkat Wilayah Kota/Kabupaten untuk memilih dan menetapkan Komandan Batalyon dan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun. d. Rapat Komando Satuan (RAKOMSAT) Resimen Mahasiswa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lingkup Resimen Mahasiswa Satuan/Kompi Resimen Mahasiswa untuk memilih dan menetapkan Komandan Satuan dan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun. 8. Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. 2



9. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan yang dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. 10. Pimpinan Perguruan Tinggi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan di masingmasing Perguruan Tinggi. 11. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di satu Perguruan Tinggi untuk menampung dan mengembangkan potensi, minat dan bakat mahasiswa. 12. Perlindungan Masyarakat (LINMAS) adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan Negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan ataumemperkecil malapetaka. 13. Perlawan rakyat semesta adalah kesadaran, tekad, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional. 14. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara, yang terdiri atas komponen utama TNI, komponen cadangan dan komponen pendukung, sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah. 15. Pemprov adalah Pemerintah Provinsi sebagai penyelenggara utama pemerintahan daerah. 16. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai penyelenggara utama pemerintahan daerah tingkat II. 17. Kodam adalah Komando Daerah Militer sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Departemen Pertahanan 3



di daerah dan sebagai komando utama pembinaan dan operasional yang berbentuk kewilayahan dan merupakan kompartemen strategis. 18. Korem adalah Komando Resort militer sebagai penyeleggara tugas dan fungsi Kodam 19. Kodim adalah Komando Distrik Militer sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Korem 20. Polda adalah Kepolisian Daerah sebagai koordinator utama seluruh Kepolisian yang ada di daerah. 21. Gubernur adalah Pimpinan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang menyangkut tentang daerah. 22. Pangdam adalah Panglima Komando Daerah Militer yang wilayah teritorialnya meliputi propinsi dan sekitarnya yang bertindak selaku Pembina Resimen Mahasiswa disetiap daerah dalam fungsinya sebagai perlawanan rakyat 22. Kapolda adalah Kepala Kepolisian Daerah yang wilayahnya meliputi Provinsi dan sekitarnya yang bertindak selaku Pembina Resimen Mahasiswa dalam fungsinya sebagai keamanan rakyat. Pasal 2 1. Pada tingkat nasional dibentuk satu Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia yang berkedudukan di ibu kota Negara. 2. Pada setiap ibu kota provinsi daerah tingkat I dibentuk satu Komando Resimen Mahasiswa. 3. Pada setiap ibu kota kabupaten/kota yang memiliki 2 (dua) atau lebih Kompi/Satuan Menwa dapat dibentuk satu Batalyon Resimen Mahasiswa. 4. Pada setiap Perguruan Tinggi dibentuk satu Satuan/Kompi Resimen Mahasiswa yang pelaksanaan dan pengorganisasiannya diatur berdasarkan kebijakan Perguruan Tinggi. 4



BAB II TUJUAN Pasal 3 Tujuan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah: 1. Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sikap disiplin, pengetahuan, fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional. 2. Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam Bela Negara. 3. Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam SISHANKAMRATA.



BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN Pasal 4 1. Dewan Penasehat (WANHAT) merupakan wadah yang terdiri dari utusan yang ditunjuk oleh Instansi terkait, perwakilan Alumni Resimen Mahasiswa dan orang-orang yang mempunyai loyalitas dan kepedulian terhadap Resimen Mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat 5



2. Menwa di tingkat Nasional sebagai salah satu unsur pelaksana Bela Negara pada tingkat Nasional dipimpin oleh seorang Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa (DANKONAS MENWA). 3. Menwa di tingkat provinsi sebagai salah satu unsur pelaksana Bela Negara pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang Komandan Resimen Mahasiswa (DANMENWA). 4. Menwa di tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa (DANYON MENWA) 5. Menwa di tingkat Perguruan Tinggi sebagai Satuan/Kompi Resimen Mahasiswa dipimpin oleh seorang Komandan Kompi /Komandan Satuan Resimen Mahasiswa (DANKI/DANSAT) Pasal 5 Tugas pokok Menwa meliputi : 1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan ataukegiatan bela negara. 3. Membantu terlaksananya pembinaan kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi. 4. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi LINMAS, khususnya Penangulangan Bencana dan Pengungsi ( PBP ). Pasal 6 Menwa Indonesia mempunyai fungsi : 1. Melaksanakan pembinaan anggota Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang akademik. 6



2. Melaksanakan pemeliharaan dan pemberdayaan serta peningkatan kemampuan baik perorangan maupun satuan di bidang Bela Negara. 3. Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Menwa, baik sebagai mahasiswa maupun warga masyarakat. 4. Melaksanakan pembinaan Skonas Menwa Indonesia, Skomenwa, Batalyon Menwa, Kompi/Satmenwa dan pembinaan antar satuan dengan mahasiswa lainnya sebagai satu kesatuan yang utuh. 5. Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan kampus yang kondusif. 6. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program civitas akademika. 7. Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dikehidupan Perguruan Tinggi. 8. Membantu memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional. 9. Membantu upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat. 10. Bersama TNI/Polri dalam pelaksanaan pembinaan pertahanan dan keamanan Nasional 11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sesuai dengan tugas pokoknya



Pasal 7 Dewan Penasehat Resimen Mahasiswa mempunyai kewenangan : 1. Memberikan masukan dan nasehat terhadap pimpinan organisasi Resimen Mahasiswa (Dankonas, Danmen, DanYon, dan Danki/Dansat) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pimpinan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi agar menjadi lebih baik dan optimal. 7



2. Memberikan usulan secara tertulis terhadap pimpinan organisasi Resimen Mahasiswa (Dankonas, Danmen, DanYon, dan Dansat) untuk melaksanakan program kerja dalam rangka kemajuan Resimen mahasiswa. Komando Nasional Resimen Mahasiswa mempunyai kewenangan : 1. Menyelenggarakan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara terarah dan menyeluruh terhadap Skomenwa yang ada di setiap Provinsi 2. Mengadakan koordinasi langsung dan menyampaikan rencana strategis dan saran kepada Departemen terkait di Tingkat Pusat. 3. Mengkoordinasikan dan menghimpun seluruh informasi, perkembangan, kejadian dan aktivitas Skomenwa yang ada di setiap Provinsi. 4. Membantu menyiapkan dukungan pembinaan dan pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Skomenwa di setiap Provinsi. Komando Resimen Mahasiswa mempunyai kewenangan : 1. Menyelenggarakan kebijakan, pembinaan yang berkaitan dengan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian secara terarah dan menyeluruh terhadap Batalyon Menwa dan Kompi/Satuan Menwa. 2. Mengkoordinasikan dan menghimpun seluruh informasi, kejadian dan aktivitas Batalyon Menwa dan Kompi/Satuan Menwa. 3. Berkoordinasi mengenai kegiatan dan aktivitas dengan instansi pemerintah pada tingkat Provinsi.serta perguruan Tinggi. 4. Membantu menyiapkan dukungan pembinaan dan pemberdayaan untuk tingkat Batalyon dan Kompi/Satuan. Batalyon Resimen Mahasiswa mempunyai kewenangan : 1. Menyelenggarakan kebijakan, pembinaan yang berkaitan dengan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian 8



2. 3.



4. 5.



6.



secara terarah dan menyeluruh terhadap Kompi/Satuan Menwa di tingkat wilayah. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian Batalyon dan Kompi/Satuan Menwa. Melaksanakan kebijakan Komando Resimen Mahasiswa dan meneruskan ke Kompi/Satuan Menwa sesuai dengan jalur komando. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Batalyon dan Kompi/Satuan Menwa dan melaporkan ke Skomenwa. Berkoordinasi mengenai kegiatan dan aktivitas dengan instansi pemerintah pada tingkat wilayah dan perguruan Tinggi. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Komando Resimen Mahasiswa.



Kompi/Satuan Menwa mempunyai kewenangan : 1. Menyelenggarakan kebijakan, pembinaan yang berkaitan dengan pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian secara terarah dan menyeluruh terhadap anggota menwa ditingkat perguruan tinggi. 2. Melaksanakan kebijakan secara menyeluruh dari Komando Resimen Mahasiswa melalui Batalyon. 3. Melaporkan seluruh kegiatan di tingkat Satuan kepada Batalyon dan Skomenwa serta Perguruan Tinggi. 4. Memberikan informasi kejadian dan aktivitas Perguruan Tinggi kepada Batalyon dan Skomenwa secara berkala setiap akhir bulan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Menwa. 5. Berkoordinasi mengenai kegiatan dan aktivitas dengan Perguruan Tinggi. 6. Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Batalyon dan Skomenwa serta Perguruan Tinggi



BAB IV 9



ORGANISASI Pasal 8 Struktur organisasi Resimen Mahasiswa terdiri atas: 1. Tingkat Pusat Struktur organisasi Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia terdiri atas: a. Dewan Penasehat (WANHAT) b. Komandan Komando Nasional (DANKONAS) c. Wakil Komandan Komando Nasional (WADANKONAS) d. Koordinator Staf Ahli (KORSAHLI) 1) Staf Ahli Hukum Dan Perundang-Undangan 2) Staf Ahli Pendidikan, Sosial Budaya, dan Agama 3) Staf Ahli Informasi Dan Komunikasi 4) Staf Ahli Ekonomi Dan Keuangan 5) Staf Ahli Hankamnas 6) Staf Ahli Ideologi dan Politik 7) Staf Ahli Sumber Daya Nasional 8) Staf Ahli Riset dan Tekhnologi 9) Staf Ahli Kemenwaan e. Unsur Pembantu Pimpinan Pusat 1) Kepala Staf (KASKONAS) a) Asisten Pengamanan Wakil Asisten Pengamanan (1) Kepala Biro Intelijen (2) Kepala Biro Pengamanan (3) Kepala Biro Penggalangan (4) Kepala Biro Penyelidikan b) Asisten Operasi Wakil Asisten Operasi (1) Kepala Biro Operasi (2) Kepala Biro Pendidikan Latihan c) Asisten Personil Wakil Asisten Personil (1) Kepala Biro Adiministrasi Personil 10



2)



3)



4)



5)



(2) Kepala Biro Pembinaan Personil (3) Kepala Biro Kesejahteraan Personil d) Asisten Logistik Wakil Asisten Logistik (1) Kepala Biro Administrasi logistik (2) Kepala Biro Pemegang Kas e) Asisten Teritorial Wakil Asisten Teritorial (1) Kepala Biro Pembinaan Teritorial (2) Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga f) Asisten Keputrian Wakil Asisten Keputrian (1) Kepala Biro Pembinaan Keputrian (2) Kepala Biro Pengembangan Keputrian Inspektur Resimen Mahasiswa (IRMENWA) Wakil Inspektur Resimen Mahasiswa (WAIRMENWA) a) Direktur Informasi dan Pengolahan Data b) Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan Kepala Pusat Studi Ketahanan Nasional (KAPUSTANNAS) Wakil Kepala Pusat Studi Ketahanan Nasional (WAKAPUSTANNAS) a) Direktur Kajian Pengembangan Doktrin b) Direktur Kajian Strategi c) Direktur Kajiang Pengembangan Potensi Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (KAPUSDIKLAT) Wakil Kepala Pusat Pendidikan Latihan (WAKAPUSDIKLAT) a) Direktur Pembinaan Kelembagaan b) Direktur Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran c) Direktur Pengembangan Pendidikan dan Latihan Assisten Perencanaan Umum (ASRENUM) Wakil Asisten Perencanaan Umum (WAASRENUM) 11



a) Kepala Biro Perencanaan Operasi b) Kepala Biro Perencanaan Strategi Pengembangan c) Kepala Biro Perencanaan Sarana dan Prasarana f. Unsur Pelayanan Staf Pusat 1) Komandan Detasemen Markas (DANDENMAKONAS) Wakil Komandan Detasemen Markas (WADANDENMAKONAS) (a) Kepala Bidang Pemeliharaan Peralatan (b) Kepala Bidang Perbekalan dan Angkutan (c) Kepala Bidang Kesehatan (d) Kepala Bidang Komunikasi dan Elektronika (e) Kepala Bidang Protokoler dan Pengawalan 2) Kepala Kesekretariatan Umum (KASETUMKONAS) Wakil Kepala Kesekretariatan Umum (WAKASETUMKONAS) (a) Kepala Bidang Administrasi Sekretariat (b) Kepala Bidang Arsip g. Unsur Pelaksana Pimpinan Pusat 1) Kepala Pusat Penerangan Resimen Mahasiswa (KAPUSPEN) Wakil Kepala Pusat Penerangan Resimen Mahasiswa (WAKAPUSPEN) (a) Kepala Biro Penerangan (b) Kepala Biro Publikasi dan Dokumentasi (c) Kepala Biro Telematika 2) Kepala Pusat Polisi Resimen Mahasiswa (KAPUSPOLMEN) Wakil Kepala Pusat Polisi Resiman Mahasiswa (WAKAPUSPOLMEN) (a) Kepala Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban (b) Kepala Pelaksana Pengawalan (c) Kepala Pelaksana Penyidikan 12



3) Kepala Pusat Kesejarahan Resimen Mahasiswa (KAPUSJARAH) Wakil Kepala Pusat Kesejarahan Resimen Mahasiswa (a) Kepala Bagian Dokumentasi, Penulisan dan Penyajian Sejarah (b) Kepala Bagian Penelitian, Pengkajian dan Perspustakaan 4) Kepala Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa Indonesia (KAPUSKOPMEN) Wakil Kepala Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa Indonesia (a) Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi (b) Kepala Bagian Usaha dan Logistik (c) Kepala Bagian Pemasaran h. Komando Siaga Operasi (KOSIOPS) 1) Komandan Satuan Operasi Penanggulangan Bencana 2) Komandan Satuan Operasi Khusus



SAR



dan



2. Tingkat Propinsi a. Dewan Penasehat (WANHAT) b. Komandan Resimen Mahasiswa (DANMEN) c. Wakil Komandan Resimen Mahasiswa (WADANMEN) d. Staf Ahli (SAHLI) e. Unsur Pelaksana Pimpinan Daerah (SURLAKDO) Kepala Staf Resimen (KASMEN) 1) Asisten Pengamanan Wakil Asisten Pengamanan (a) Kepala Biro Pengamanan (b) Kepala Biro Penyelidikan (c) Kepala Biro Penggalangan 2) Asisten Operasi Wakil Asisten Operasi (a) Kepala Biro Operasi 13



(b) Kepala Biro Pendidikan dan Latihan 3) Asisten Personil Wakil Asisten Personalia (a) Kepala Biro Adiministrasi Personil (b) Kepala Biro Kesejahteraan Personil 4) Asisten Logistik Wakil Asisten Logistik (a) Kepala Biro Administrasi logistik (b) Kepala Biro Keuangan 5) Asisten Teritorial Wakil Asisten Teritorial (a) Kepala Biro Pembinaan Teritorial (b) Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga (c) Kepala Biro Penerangan dan Dokumentasi 6) Asisten Keputrian Wakil Asisten Keputrian (a) Kepala Biro Pengembangan Kegiatan Keputrian (b) Kepala Biro Pembinaan Keputriaan f. Unsur Pelayanan Komando (SURYANDO) 1) Komandan Detasemen Markas (DANDENMASKOMENWA) (a) Kepala Bagian Protokoler (b) Kepala Bagian Kesehatan (c) Kepala Bagian Komunikasi dan Elektronika (d) Kepala Bagian Peralatan, Pembekalan dan Angkutan 2) Kepala Kesekretariatan (KASETSKOMENWA) (a) Kepala Bagian Tata Usaha (b) Kepala Bagian Arsip (c) Kepala Bagian Ekspedisi (Caraka) 3) Kepala Polisi Resimen (KAPOLMEN) (a) Kepala Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban (b) Kepala Pelaksana Pengawalan g. Detasemen Siaga Operasi (DENSIOPS) 14



3. Tingkat Batalyon a. Komandan Batalyon (DANYON) b. Wakil Komandan Batalyon (WADANYON) c. Unsur Pelaksana Komando (SURLAKDO) 1) Kepala Seksi Pengamanan 2) Kepala Seksi Operasi 3) Kepala Seksi Personil 4) Kepala Seksi Logistik 5) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat 6) Kepala Seksi Keputrian d. Unsur Pelayan Komando (SURYANDO) 1) Komandan Kompi Markas (DANKIMA) 2) Kepala Kesektariatan (KASET) 3) Kepala Provoost (KAPROV) 4. Tingkat Kompi/Satuan a. Dewan Penasehat (WANHAT) b. Komandan Satuan (DANKI/DANSAT) c. Wakil Komandan Satuan (WADANKI/WADANSAT) d. Kepala Urusan Pendidikan dan Latihan 1) Kepala Sub Urusan Pam 2) Kepala Sub Urusan Diklat e. Kepala Urusan Administrasi 1) Kepala Sub Urusan Personil 2) Kepala Sub Urusan Logistik f. Kepala Urusan Khusus 1) Kepala Sub Urusan Humas 2) Kepala Sub Urusan Keputrian g. Komandan Kelompok Markas (DANPOKMA) h. Kepala Sekretaria (KASET) i. Kepala Provoost (KAPROV)



BAB V



15



PIMPINAN MENWA Pasal 9 1. Pimpinan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia adalah Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa (DANKONAS) Menwa Indonesia 2. Dankonas Resimen Mahasiswa dijabat oleh seorang anggota Resimen Mahasiswa Senior/Alumni yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Resimen Mahasiswa berdasarkan usulan dari seluruh Skomenwa sebagai hasil dari RAKOMNAS Menwa Indonesia. 3. Pimpinan Resimen Mahasiswa di Tingkat Propinsi adalah Komandan Resimen Mahasiswa (DANMENWA). 4. Danmenwa dijabat oleh seorang anggota Resimen Mahasiswa Senior/Alumni yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa berdasarkan usulan dari Batalyon dan Kompi/Satmenwa sebagai hasil dari RAKOMDA. 5. Pimpinan Resimen Mahasiswa di Tingkat Wilayah Kabupaten/Kota adalah Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa (DANYON) Menwa 6. Danyon Menwa dijabat oleh anggota Menwa yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa berdasarkan usulan dari Kompi/Satmenwa sebagai hasil dari RAKOMWIL. 7. Pimpinan Resimen Mahasiswa di Tingkat Satuan Perguruan Tinggi adalah Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (DANKI/DANSAT) Menwa 8. Danki/Dansat Menwa dijabat oleh anggota Menwa yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa berdasarkan usulan dari anggota Kompi/Satmenwa sebagai hasil dari RAKOMSAT ditingkat Perguruan Tinggi. Pasal 10 16



1. Dankonas Menwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia. b. Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa Indonesia. d. Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang melalui RAKOMNAS Menwa Indonesia. 2. Danmenwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa di tingkat Provinsi. b. Menyelenggarakan kebijakan dan penggunaan Menwa sesuai kebijakan Dankonas Menwa Indonesia sebagaimana tugas pokok dan fungsi Menwa Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat Provinsi . d. Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang kepada Dankonas melalui RAKOMDA Menwa di tingkat Provinsi. 3. Danyon Menwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa daerah Kabupaten/Kota. 17



b. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa di tingkat daerah kabupaten/kota. c. Mempertanggung-jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang kepada Danmen melalui RAKOMWIL Menwa daerah Kabupaten/Kota. 4. Danki/Dansat Menwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa di Perguruan Tinggi. b. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi. c. Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang kepada Danyon dan atau Danmen melalui RAKOMSAT Menwa Perguruan Tinggi. Pasal 11 1. Dankonas Menwa Indonesia dibantu oleh seorang Wakil Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (WADANKONAS MENWA), Staf Komando Nasional Resimen Mahasiswa (SKONAS), Staf Ahli (SAHLI), Inspektorat Menwa (IRMENWA), Pusat Studi Ketahanan Nasional (PUSTANNAS), Pusat Pendidikan Latihan (PUSDIKLAT). Staf Perencanaan Umum (SRENUM) 2. Wadankonas Menwa Indonesia ditunjuk dan diangkat oleh Dankonas dari salah seorang mantan Danmen/Wadanmen/Kasmen atau anggota Resimen Mahasiswa Senior/Alumni yang sekurang-kurangnya telah melalui masa bhakti selama 6 (enam) tahun dan memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa. Pasal 12 18



Wadankonas Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Memimpin pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa sehari-hari sesuai kebijakan Dankonas Menwa. 2. Mewakili Dankonas Menwa apabila Dankonas Menwa berhalangan. 3. Mengawasi dan mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja dilingkungan Menwa. 4. Membantu dan memberikan solusi kepada Dankonas Menwa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. 5. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa 6. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 13 1. Staf Konas dikoordinasikan oleh Kepala Staf Komando Nasional Resimen Mahasiswa (KASKONAS) Menwa 2. Kaskonas Menwa Indonesia dipilih dan diangkat oleh Dankonas Menwa Indonesia dari salah seorang mantan Danmen/Wadanmen/Kasmen atau anggota Resimen Mahasiswa Senior/Alumni Menwa yang sekurangkurangnya telah melalui masa bhakti selama 6 (enam) tahun dan memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa. 3. Staf Ahli dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Komando Nasional (KORSAHLI KONAS) 4. Staf Ahli KONAS Menwa Indonesia adalah salah seorang anggota Menwa Senior/Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa . 5. Inspektorat Resimen Mahasiswa dikoordinasikan oleh seorang Inspektur Resimen Mahasiswa (IRMENWA) 19



6. Irmenwa ditunjuk dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa dari salah seorang anggota Menwa Senior/Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa 7. Pusat Studi Ketahanan Nasional Menwa Indonesia dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Studi Ketahanan Nasional (KAPUSTANNAS) 8. KAPUSTANNAS ditunjuk dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa dari salah seorang anggota Menwa Senior/Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa 9. Pusat Pendidikan dan Latihan Menwa Indonesia dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (KAPUSDIKLAT) 10. KAPUSDIKLAT ditunjuk dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa dari salah seorang anggota Menwa Senior/Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa 11. Staf Perencanaan Umum dikoordinasikan oleh Asisten Perencanaan Umum (ASRENUM) 12. Asrenum KONAS Menwa ditunjuk dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa dari salah seorang anggota Menwa Senior/Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa Pasal 14 Kaskonas menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan Skonas Menwa dalam merumuskan rencana, keputusan dan atausurat perintah. 2. Membantu penyiapan dukungan dalam melaksanakan tugas dan pembinaan. 20



3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa Indonesia. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 15 1. Skonas terdiri atas Staf Pengamanan (SPAM), Staf Operasi (SOPS), Staf Personil (SPERS), Staf Logistik (SLOG), Staf Teritorial (STER), dan Staf Keputrian (STRIAN) 2. Skonas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh anggota Menwa Senior atau Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Menwa. Pasal 16 Asisten Pengamanan (ASPAM) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang intelejen dan pengamanan. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas intelejen dan pengamanan. 3. Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Pasal 17 21



Asisten Operasi (ASOPS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Resimen Mahasiswa Indonesia. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penggunaan Resimen Mahasiswa Indonesia. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan pembinaan Resimen Mahasiswa Indonesia. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 18 Asisten Personil (ASPERS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang personil Menwa Indonesia. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan personil Resimen Mahasiswa Indonesia.. 3. Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau keterangan dibidang jumlah kekuatan dan pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembinaan di bidang personil Resimen Mahasiswa Indonesia.



22



4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 19 Asisten Logistik (ASLOG) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang logistik. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik. 3. Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang logistik. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Pasal 20 Asisten Teritorial (ASTER) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang teritorial. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang teritorial. 3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain. 23



4. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya. 5. Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa Indonesia. 6. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 21 Asisten Keputrian (ASTRIAN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang keputrian. 2. Mengembangkan pemikiran dibidang kegiatan keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan Masyarakat Umum. 3. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 22 Koordinator Staf Ahli (KORSAH) Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan Staf Ahli Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dalam pengumpulan dan pengolahan data untuk dijadikan bahan rumusan rencana kegiatan yang diprogramkan. 2. Membantu penyiapan dukungan pelaksanaan tugas Staf Ahli dalam bidang keahlian masing-masing. 24



3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia melalui telah staf. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia Pasal 23 1. Staf Ahli Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia terdiri atas Staf Ahli Hukum dan Perundangundangan, Staf Ahli Pendidikan, Sosial Budaya, dan Agama, Staf Ahli Informasi dan Komunikasi, Staf Ahli Ekonomi, Staf Ahli Ideologi dan Politik, Staf Ahli Pertahanan dan Keamanan, Staf Ahli Sumber Daya Nasional, Staf Ahli Riset dan Tekhnologi, Staf Ahli Kemenwaan. 2. Staf Ahli Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh anggota Menwa Senior/Alumni dan atau orang-orang profesional dan kompeten serta memiliki loyalitas dan dedikasi yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa. Pasal 24 Staf Ahli Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai permasalahan dibidang hukum dan perundang-undangan yang kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa, dalam bentuk Diskusi, Seminar, dan Lokakarya dalam bidang hukum dan perundang-undangan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 25



4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 25 Staf Ahli Pendidikan, Sosial Budaya dan Agama mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai permasalahan dibidang Pendidikan, Sosial Budaya dan Agama yang kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian dan pengembangan, kajian serta analisa, dalam bentuk Diskusi, Seminar, Lokakarya dan Kompetisi dan atau pertandingan dalam bidang Pendidikan, Sosial Budaya dan Agama. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 26 Staf Ahli Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai permasalahan dibidang Komunikasi dan Publikasi yang kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dalam bidang Informasi dan Komunikasi.



26



3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 27 Staf Ahli Ekonomi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data, kejadian dan informasi mengenai permasalahan di bidang perekonomian yang kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dalam bidang perekonomian. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 28 Staf Ahli Ideologi dan Politik mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data, kejadian dan informasi mengenai permasalahan di bidang Ideologi dan Politik yang kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dalam bidang Ideologi dan Politik.



27



3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 29 Staf Ahli Hankam mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai perkembangan institusi organisasi secara menyeluruh kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dalam bidang Pertahanan dan Keamanan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 30 Staf Ahli Sumber Daya Nasional mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai potensi dan perkembangan Sumber Daya Nasional secara menyeluruh kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dalam bidang Sumber Daya Nasional. 28



3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 31 Staf Ahli Riset dan Tekhnologi mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai potensi dan perkembangan Tekhnologi, khususnya dibidang Pertahanan dan Peralatan Militer kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli. 2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dalam bidang Riset dan Teknologi. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia.



Pasal 32 Staf Ahli Kemenwaan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Mengumpulkan dan mengolah data peristiwa, kejadian dan informasi mengenai potensi dan perkembangan Menwa kemudian dijadikan rumusan dan telaah Staf Ahli.



29



2. Menyusun rencana kegiatan studi penelitian, kajian dan analisa dalam bentuk Diskusi, Seminar dan Lokakarya dibidang Kemenwaan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 33 Inspektur Resimen Mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, informasi dan pengolahan data terhadap seluruh permasalahan prosedural organisasi. 2. Membantu penyiapan dukungan dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemeriksaan, informasi dan pengolahan data 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa Indonesia. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 34 1. Inspektorat Resimen Mahasiswa (IRMENWA) Indonesia terdiri dari Staf Pengawasan dan Pemeriksaan (SWASRIK) dan Staf Informasi dan Pengolahan Data (SINFOLAHTA). 2. Inspektorat Resimen Mahasiswa (IRMENWA) Indonesia dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Direktur yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa. Pasal 35 30



Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan (DIRWASRIK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pemeriksaan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan tugas. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 36



Direktur Informasi dan Pengolahan Data (DIRINFOLAHTA) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Informasi dan Pengolahan Data. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pemeriksaan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan tugas. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atauketerangan di bidang Informasi dan Pengolahan Data sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 31



5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia.



dan



Pasal 37 Kepala Pusat Studi Ketahanan Nasional (PUSTANNAS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Melakukan kajian dan analisa atas data dan informasi yang diperoleh secara langsung maupun yang diperoleh dari hasil kajian dan analisa yang dilakukan oleh Staf Ahli. 2. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dijadikan referensi dalam membantu Staf Ahli untuk melakukan kajian dan analisa. 3. Menyusun hasil kajian dan analisa dalam bentuk tertulis dan ilmiah sehingga hasil tersebut dapat diberikan kepada pemerintah agar dijadikan masukan dan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan/kebijakan. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 38 1. Pusat Studi Ketahanan Nasional (PUSTANNAS) terdiri dari Staf Kajian Pengembangan Doktrin, Staf Kajian Strategi, Staf Kajian Pengembangan Potensi. 2. Staf Pusat Studi Ketahanan Nasional (SPUSTANNAS) dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Direktur yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa. Pasal 39 32



Direktur Kajian Pengembangan Doktrin (DIRJIANBANGTRIN) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melakukan kajian dan analisa atas data dan informasi tentang doktrin ketahanan nasional 2. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dijadikan referensi dalam membantu Staf Ahli untuk melakukan kajian dan analisa tentang doktrin ketahanan nasional 3. Menyusun hasil kajian dan analisa dalam bentuk tertulis dan ilmiah sehingga hasil tersebut dapat diberikan kepada pemerintah agar dijadikan masukan dan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan/kebijakan tentang doktrin ketahanan nasional 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 40 Direktur Kajian Strategi (DIRJIANSTRA) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Melakukan kajian dan analisa atas data dan informasi tentang kajian strategis terhadap isu-isu nasional ,regional dan internasional dalam rangka membangun ketahanan nasional 2. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dijadikan referensi dalam membantu Staf Ahli untuk melakukan kajian dan analisa tentang kajian strategis isu-isu nasional ,regional dan internasional dalam rangka membangun ketahanan nasional 3. Menyusun hasil kajian dan analisa dalam bentuk tertulis dan ilmiah sehingga hasil tersebut dapat diberikan kepada pemerintah agar dijadikan masukan dan bahan 33



pertimbangan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan/kebijakan tentang kajian strategis ketahanan nasional 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 41 Direktur Kajian Pengembangan Potensi (DIRJIANBANGPOT) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Melakukan kajian dan analisa atas data dan informasi tentang pengembangan potensi sumberdaya nasional dalam rangka membangun ketahanan nasional 2. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dijadikan referensi dalam membantu Staf Ahli untuk melakukan kajian dan analisa tentang pengembangan potensi sumber daya nasional rangka membangun ketahanan nasional 3. Menyusun hasil kajian dan analisa dalam bentuk tertulis dan ilmiah sehingga hasil tersebut dapat diberikan kepada pemerintah agar dijadikan masukan dan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan/kebijakan tentang pengembangan potensi sumberdaya nasional dalam rangka membangun ketahanan nasional 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia mengenai hal yang berkaitan dibidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 42 34



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa (PUSDIKLATMENWA) Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk, perintah dibidang pembinaan lembaga, pendidikan dan latihan Menwa secara Nasional 2. Melakukan pengkajian, penelitian, pengembangan dan evaluasi doktrin pendidikan dan latihan Menwa secara berkala sesuai kebutuhan Resimen secara Nasional 3. Menyusun pedoman umum dan teknis tentang pembinaan lembaga, pendidikan dan latihan Menwa baik berjenjang maupun khusus secara nasional. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 43 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa (PUSDIKLATMENWA) terdiri dari Staf Pembinaan Lembaga, Staf Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran, Staf Pengembangan Pendidikan dan Latihan. 2. Staf Pusat Pendidikan dan Pelatihan Resimen Mahasiswa (SPUSDIKLATMENWA) dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Direktur yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa. Pasal 44 Direktur Pembinaan Lembaga (DIRBINLEM) Pusdiklat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk, perintah dibidang pembinaan lembaga pendidikan Menwa yang berada dipusat maupun daerah. 35



2. Melakukan pengkajian, penelitian, pengembangan dan evaluasi dan pengawasan lembaga pendidikan dan latihan Menwa secara berkala sesuai kebutuhan Resimen secara Nasional 3. Menyusun pedoman umum dan teknis tentang standarisasi lembaga pendidikan dan latihan Menwa baik berjenjang maupun khusus secara nasional. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 45 Direktur Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (DIRBANGDIKJAR) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk, perintah dibidang pengembangan bahan dan materi serta kurikulum pendidikan dan pengajaran Menwa secara Nasional 2. Melakukan pengkajian, penelitian, pengembangan , evaluasi dan pengawasan doktrin pendidikan dan latihan Menwa secara berkala sesuai kebutuhan Resimen secara Nasional 3. Menyusun pedoman umum dan teknis tentang pengembangan kurikulum pendidikan dan latihan Menwa baik berjenjang maupun khusus secara nasional. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 46 Direktur Pengembangan Pendidikan dan Latihan (DIRBANGDIKLAT) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 36



1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk, perintah dibidang pengembangan bahan metoda dan pola pendidikan dan latihan Menwa secara Nasional 2. Melakukan pengkajian, penelitian, pengembangan , evaluasi dan pengawasan metoda dan pola pendidikan dan latihan Menwa secara berkala sesuai kebutuhan Resimen secara Nasional 3. Menyusun pedoman umum dan teknis tentang pengembangan metoda dan pola pendidikan dan latihan Menwa baik berjenjang maupun khusus secara nasional. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 47 Asisten Perencanaan Umum (ASRENUM) Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan perencanaan umum organisasi Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia 2. Membantu penyiapan dukungan dalam melaksanakan tugas perencanaan bidang operasi, bidang strategi pengembangan organisasi, dan sarana prasarana organisasi. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa Indonesia. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 48 1. Staf Perencanaan Umum (SRENUM) terdiri dari Staf perencanaan operasi (SREOPS), Staf perencanaan strategi pengembangan (SRENSTRABANG), Staf perencana sarana prasarana (SRENSARPRAS). 37



2. Staf Perencanaan Umum (SRENUM) Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Biro yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 49 Kepala Biro Perencanaan Operasi (KARORENOPS) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan perencanaan operasi organisasi dalam pelaksanaan program kerja. 2. Melaksanakan evaluasi perencanaan kegiatan yang disampaikan kepada Dankonas Menwa Indonesia 3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 50 Kepala biro Perencanaan Strategi Pengembangan (KARORENSTRABANG) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan perencanaan strategi Pengembangan organisasi dalam pelaksanaan program kerja organisasi Komando Nasional Menwa Indonesia. 2. Melaksanakan evaluasi perencanaan kegiatan pengembangan organisasi untuk disampaikan kepada Dankonas Menwa Indonesia 3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 51 Kepala biro Perencanaan Sarana Prasarana (KARORENSARPRAS) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 38



1. Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dan pengadaan sarana prasarana program kerja organisasi Komando Nasional Menwa Indonesia. 2. Melaksanakan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana untuk disampaikan kepada Dankonas Menwa Indonesia 3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 52 1. Detasemen Markas Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia (DENMAKONAS) Menwa dipimpin oleh seorang Komandan Detasemen Markas Resimen Mahasiswa Indonesia (DANDENMAKONAS) Menwa. 2. Dandenmakonas Menwa adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 53 Dandenmakonas Menwa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Melaksanakan urusan dalam keprotokolan, perawatan serta membantu menegakkan peraturan disiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa dilingkungan Markas Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia. 2. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang Peralatan, Perbekalan dan Angkutan. 3. Menginventarisir peralatan, perbekalan dan angkutan yang dimiliki Resimen Mahasiswa Indonesia. 4. Menyusun kebutuhan peralatan, perbekalan dan angkutan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi



39



5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia Pasal 54 1. Sekretariat Umum Komando Nasional Menwa (SETUMKONAS) Menwa terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum (KASETUM) 2. KASETUM adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 55 Setumkonas Menwa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Melaksanakan urusan ketatalaksanaan administrasi dan kearsipan Komando Nasional Menwa Indonesia. 2. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 56 1. Pusat Penerangan (PUSPEN) Resimen Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan (KAPUSPEN) 2. Kepala Pusat Penerangan (KAPUSPEN) adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 57



40



Kapuspen Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan penerangan dan hubungan masyarakat Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia 2. Membantu penyiapan dukungan dalam melaksanakan tugas penerangan dibidang komunikasi, informasi, dokumentasi dan hubungan masyarakat. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas Menwa Indonesia. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa. Pasal 58 1. Pusat Penerangan Resimen Mahasiswa (PUSPEN) Menwa Indonesia terdiri dari Staf biro penerangan(KAROPEN) , Staf biro publikasi dan dokumentasi (KAROPUBDOK) ,staf biro telematika (KAROTELEMATIKA) 2. Staf Pusat Penerangan Resimen Mahasiswa (SPUSPEN) Menwa Indonesia dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Biro yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 59 Kepala Biro Penerangan (KARO PEN) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang komunikasi dan informasi baik media cetak dan elektronik. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 41



4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 60 Kepala Biro Publikasi dan Dokumentasi (KARO PUBDOK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Publikasi dan dokumentasi 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang publikasi dan dokumentasi. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia.. Pasal 61 Kepala Biro Telematika (KARO TELEMATIKA) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang telematika. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang telematika. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 62



42



1. Pusat Polisi Resimen Mahasiswa (PUSPOLMENWA) dipimpin oleh Kepala Pusat Polisi Resimen Mahasiswa (KAPUSPOLMENWA) 2. Kepala Pusat Polisi Resimen Mahasiswa (KAPUSPOLMENWA) adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 63 Kapuspolmenwa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan kegiatan penegakan peraturan disiplin dan tata tertib Menwa. 2. Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanakan pengamanan dalam serta pengawalan. 3. Melakukan penyidikan dalam lingkungan Resimen Mahasiswa. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 64 1. Pusat Polisi Resimen Mahasiswa (PUSPOLMENWA) terdiri dari Staf Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban, Staf Pelaksana Pengawalan, Staf Pelaksana Penyidikan 2. Staf Pusat Polisi Resimen Mahasiswa (SPUSPOLMENWA) dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Pelaksana yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 65 Kepala Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban (KALAKHARTIB) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 43



1. Melaksanakan pemeliharaan dan penegakan ketertiban di lingkungan Resimen Mahasiswa sesuai dengan Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang pemeliharaan ketertiban. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia Pasal 66 Kepala Pelaksana Pengawalan (KALAKWAL) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melaksanakan pengawalan berbagai kegiatan di lingkungan Resimen Mahasiswa. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawalan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia Pasal 67 Kepala Pelaksana Penyidikan (KALAKIDIK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melaksanakan penyidikan di lingkungan Resimen Mahasiswa. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang penyidikan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 44



4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia



Pasal 68 1. Pusat Sejarah (PUSJARAH) Resimen Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Kepala Pusat Sejarah (KAPUSJARAH) 2. Kepala Pusat Sejarah (KAPUSJARAH) adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 69 Pusat Sejarah (PUSJARAH) Resimen Mahasiswa Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang kesejarahan Menwa Indonesia. 2. Menyelenggarakan pembinaan kesejarahan dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan semangat Bela Negara. 3. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dokumentasi ; penulisan serta penyajian sejarah dan tradisi Resimen Mahasiswa. 4. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengkajian kesejarahan serta tradisi Resimen Mahasiswa Indonesia. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 70 1. Pusat Sejarah Resimen Mahasiswa (PUSJARAH) Menwa Indonesia terdiri dari Staf Bagian Dokumentasi, Penulisan 45



dan Penyajian Sejarah, Staf Bagian Penelitian, Pengkajian dan Perspustakaan 2. Staf Pusat Sejarah Resimen Mahasiswa (SPUSJARAH) Menwa Indonesia dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Bagian yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 71 Kepala Bidang Bagian Dokumentasi, Penulisan dan Penyajian Sejarah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Dokumentasi, Penulisan dan Penyajian Sejarah. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang Dokumentasi, Penulisan dan Penyajian Sejarah. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 72 Kepala Bidang Bagian Penelitian, Pengkajian dan Perspustakaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Penelitian, Pengkajian dan Perspustakaan. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang Penelitian, Pengkajian dan Perspustakaan. 46



3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 73 1. Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa (PUSKOPMENWA) dipimpin oleh Kepala Pusat Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa (KAPUSKOPMENWA) 2. Kepala Pusat Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa (KAPUSKOPMENWA) adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 74 Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa (PUSKOPMENWA) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Menyediakan peralatan, perlengkapan dan atribut Resimen Mahasiswa. 2. Mengkoordinir setiap kebutuhan peralatan, perlengkapan serta atribut Resimen Mahasiswa sesuai dengan Juklak dan Juknis Resimen Mahasiswa. 3. Membentuk dan mengkoordinir Koperasi Resimen Mahasiswa di tiap-tiap Skomenwa Se-Indonesia. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 75 1. Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa (PUSKOPMENWA) terdiri dari Staf Bagian Keuangan dan Administrasi, Staf Bagian Usaha dan Logistik, Staf Bagian Pemasaran. 47



2. Staf Pusat Koperasi Resimen Mahasiswa (SPUSKOPMENWA) dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Bagian yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 76 Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Keuangan dan Administrasi. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang Keuangan dan Administrasi. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 77 Kepala Bagian Usaha dan Logistik mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Usaha dan Logistik. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang Usaha dan Logistik. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 78 Kepala Bagian Pemasaran mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 48



1. Merumuskan rencana-rencana pengembangan, petunjuk dan perintah di bidang Pemasaran. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang Pemasaran. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankonas mengenai hal yang berkaitan dengan tugasnya. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dankonas Menwa Indonesia. Pasal 79 1. Komando Siaga Operasi (KOSIOPS) Resimen Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Komandan Siaga operasi (DANKOSIOPS). 2. Komandan Siaga operasi(DANKOSIOPS) adalah anggota Menwa Senior/Alumni Menwa, dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia. Pasal 80 Komando Siaga Operasi (KOSIOPS) Resimen Mahasiswa Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut ; 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Resimen Mahasiswa. 2. Komando Siaga Operasi adalah unsur pelaksana taktis dan strategis Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia. 3. Komando Siaga Operasi diberikan kewenangan untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) Resimen Mahasiswa Indonesia. 4. Mengenai hal-hal lain yang lebih rinci akan diatur dalam aturan tersendiri. Pasal 81 49



1. Komando Siaga Operasi (KOSIOPS) terdiri dari Staf Operasi SAR dan Penanggulangan Bencana, Staf Operasi Khusus. 2. Staf Komando Siaga Operasi (SKOSIOPS) dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Divisi yang merupakan anggota Menwa Senior/Alumni yang dipilih dan diangkat oleh Dankonas Resimen Mahasiswa Pasal 82 Kepala Divisi Operasi SAR dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah serta pedoman teknis dibidang operasional,sarana prasarana, pendidikan dan latihan serta penggunaan anggota Menwa dalam operasi SAR dan penanggulangan bencana 2. Membentuk dan mempersiapkan serta pembinaan satuansatuan pelaksana dan pendukung reaksi cepat SAR dan penanggulangan Bencana ditingkat pusat maupun Skomenwa. 3. Melakukan koordinasi dan kerjasama secara berkala dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan SAR dan Penanggulangan Bencana. Pasal 83 Kepala Divisi Operasi Khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah serta pedoman teknis dibidang operasional,sarana prasarana, pendidikan dan latihan serta penggunaan anggota Menwa dalam operasi khusus yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Menwa 50



2. Membentuk dan mempersiapkan serta pembinaan satuansatuan pelaksana dan pendukung reaksi cepat operasi khusus ditingkat pusat maupun Skomenwa. Pasal 84 1. Organisasi Resimen Mahasiswa yang berada di setiap Propinsi dipimpin Komandan Resimen Mahasiswa (DANMENWA) dibantu oleh Wakil Komandan Resimen Mahasiswa (WADANMENWA) dan Staf Komando Resimen Mahasiswa (SKOMENWA). 2. Wadanmenwa dipilih dari salah seorang anggota Menwa senior atau jika dibutuhkan dapat dipilih dari Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki Loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa dan diangkat oleh Danmenwa. Pasal 85 Wadanmenwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Memimpin pelaksanaan pembinaan Resimen Mahasiswa sehari-hari sesuai kebijaksanaan Danmenwa. 2. Mewakili Danmenwa apabila Danmenwa berhalangan. 3. Mengawasi dan mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja dilingkungan Menwa. 4. Membantu Danmenwa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. 5. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa 6. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa Pasal 86 1. Skomenwa dikoordinasikan oleh Kepala Staf Resimen Mahasiswa (KASMENWA) 51



2. Kasmenwa dipilih dari salah seorang anggota Menwa senior atau jika dibutuhkan dapat dipilih dari Alumni Resimen Mahasiswa yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Menwa dan diangkat oleh Danmenwa. Pasal 87 Kasmenwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan Skomenwa dalam merumuskan rencana, keputusan dan atau surat perintah. 2. Membantu penyiapan dukungan dalam melaksanakan tugas dan pembinaan. 3. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 88 1. Skomenwa terdiri atas Staf I Pengamanan (SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III Personil (SPERS), Staf IV Logistik (SLOG), Staf V Teritorial (STER), Staf VI Keputrian (STRI), Staf Ahli (SAHLI) 2. Skomenwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Asisten yang dipilih dan diangkat oleh Danmenwa. Pasal 89 Asisten I Pengamanan (ASPAM) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan. 3. Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan 52



serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 90 Asisten II Operasi(ASOPS)mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional, pendidikan dan latihan serta penggunaan Menwa. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penggunaan Menwa. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan penggunaan dan pembinaan Menwa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 91 Asisten III Personil (ASPERS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang personil.



53



2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan tugas dan pembinaan personil. 3. Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data dan atau keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 92 Asisten IV Logistik (ASLOG) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang logistik. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik. 3. Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang logistik. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 93 Asisten V Teritorial (ASTER)mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang hubungan masyarakat. 54



2. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka pemberitaan dan ataupenerangan mengenai Menwa. 3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain. 4. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya. 5. Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa. 6. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 7. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 94 Asisten Keputrian (ASTRIAN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang keputrian. 2. Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan masyarakat umum. 3. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danmenwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa Pasal 95 1. Detasemen Markas (DENMAMENWA) dipimpin Detasemen Markas (DANDENMAMENWA).



Resimen Mahasiswa oleh seorang Komandan Resimen Mahasiswa



55



2. Dandenmamenwa dipilih dari anggota Menwa atau Alumni Menwa dan diangkat oleh Danmenwa Pasal 96 1. Dandenmamenwa mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan urusan dalam keprotokolan, perawatan serta membantu menegakkan peraturan disiplin dan tata tertib Resimen Mahasiswa dilingkungan Markas Komando Resimen Mahasiswa di daerah. 2. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 97 1. Sekretariat Menwa (SETMENWA) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (KASET) dan diangkat oleh Danmenwa. 2. Setmenwa bertugas melaksanakan urusan ketatalaksanaan Menwa. 3. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 98 1. Polisi Resimen Mahasiswa (POLMENWA) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Polisi Resimen Mahasiswa (KAPOLMENWA) dan diangkat oleh Danmenwa. 2. Polmenwa mempunyai tugas dan kewajiban dalam hal penegakan peraturan disiplin dan tata tertib Menwa. 3. Polmenwa bertugas melaksanakan pengamanan dalam serta pengawalan. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. 56



Pasal 99 1. Detasemen Siaga Operasi(DENSIOPS) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Detasemen Siaga Operasi(DANDENSIOPS) dan diangkat oleh Danmenwa. 2. Densiops adalah unsur pelaksana taktis dan strategis Komando Resimen Mahasiswa. 3. Densiops bertugas membentuk dan mempersiapkan serta pembinaan satuan-satuan pelaksana dan pendukung reaksi cepat SAR dan penanggulangan bencana serta operasi khusus lainnya Skomenwa maupun Batalyon/Kompi/Satuan. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 100 1. Organisasi Batalyon Resimen Mahasiswa (YON MENWA) terdiri atas: a. Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa b. Wakil Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa c. Kepala Seksi Batalyon Resimen Mahasiswa d. Unsur Pelayanan, yang terdiri dari Kompi Markas, Sekretariat dan Provoost Resimen Mahasiswa 2. Yon Menwa dipimpin oleh seorang Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa (DANYON MENWA) yang dibantu oleh Wakil Komandan Batalyon Resimen Mahasiswa dan Kepala Seksi Batalyon Resimen Mahasiswa. 3. DanYon Menwa, WadanYon Menwa, Kasi Yon Menwa masing-masing dipilih dari anggota Menwa atau jika dibutuhkan dapat dipilih dari Alumni Menwa dan diangkat Danmenwa. Pasal 101 57



DanYon Menwa Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Yon Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa. 2. Menjabarkan kebijakan dan penggunaan Yon Menwa sesuai kebijakan Danmenwa 3. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Danmenwa. Pasal 102 WadanYon Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Memimpin pelaksanaan pembinaan Resimen Mahasiswa sehari-hari dilingkungan Batalyonnya sesuai kebijaksanaan DanYon Menwa. 2. Mewakili DanYon Menwa apabila DanYon Menwa berhalangan. 3. Mengawasi dan mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja dilingkungan Yon Menwa. 4. Membantu DanYon Menwa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. 5. Mengajukan pertimbangan dan saran sesuai bidang tugasnya. 6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 103 1. Staf Batalyon Resimen Mahasiswa terdiri atas Staf I Pengamanan (SPAM), Staf II Operasi (SOPS), Staf III Personil (SPERS), Staf IV Logistik (SLOG), Staf V Teritorial (STER), Staf Keputrian VI (STRI). 58



2. Staf Batalyon Menwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh Kepala Seksi yang diangkat oleh DanYon Menwa . Pasal 104 Kepala Seksi I Pengamanan (KASI PAM) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan. 3. Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tugas Menwa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanYon Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 105 Kepala Seksi II Operasi (KASI OPS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang operasional serta penggunaan Menwa. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penggunaan Menwa. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan dibindang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan 59



keputusan dalam perencanaan penggunaan dan pembinaan Menwa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanYon Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 106 Kepala Seksi III Personalia (KASI PERS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang personil. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembinaan personil. 3. Melaksanakan pengumpulan dan pennyajian data dan atau keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanYon Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 107 Kepala Seksi IV Logistik (KASI LOG) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang logistik. 2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik. 60



3. Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang logistik. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanYon Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 108 Kepala Seksi V Teritorial (KASI TER) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang hubungan masyarakat. 2. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan dalam rangka pemberitaan dan atau penerangan mengenai Menwa. 3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain. 4. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas dibidangnya. 5. Membentuk pendapat umum yang positif mengenai Menwa. 6. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanYon Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 7. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 109 Kepala Seksi VI Keputrian (KASI TRIAN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang keputrian. 61



2. Mengembangkan pemikiran dibidang keputrian yang terintegrasi dalam Menwa dan kegiatan keputrian mahasiswa lainnya. 3. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan dibidang keputrian. 4. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada DanYon Menwa mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 110 1. Kompi Markas Resimen Mahasiswa (KIMA MENWA) dipimpin oleh Komandan Kompi Markas Resimen Mahasiswa (DANKIMA MENWA). 2. Dankimamenwa dipilih dari anggota Menwa atau Alumni dan diangkat oleh DanYon Menwa. Pasal 111 1. Dankimamenwa mempunyai tugas dan kewajiban untuk urusan dalam, keprotokolan, perawatan serta membantu menegakkan peraturan disiplin dan tata tertib Menwa. 2. Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas dan kewajibannya kepada DanYon Menwa. Pasal 112 1. Sekretariat Batalyon Menwa (SETYON MENWA) terdiri atas beberapa orang anggota Menwa yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (KASET) dan diangkat oleh DanYon Menwa. 2. SetYon Menwa bertugas melaksanakan urusan ketatalaksanaan Menwa. 62



3. Mempertanggungjawabkan pelaksanan kewajibannya kepada DanYon Menwa.



tugas



dan



Pasal 113 1. Organisasi Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (KI/SATMENWA) terdiri atas: a. Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa. b. Wakil Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa. c. Kepala Urusan Satuan Resimen Mahasiswa. 2. Kompi/Satuan Menwa dipimpin oleh seorang Komandan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa (DANKI/DANSAT) Menwa yang dibantu oleh Wakil Komandan Kompi/Wakil Komandan Satuan (WADANKI/WADANSAT) Resimen Mahasiswa dan Kepala Urusan Kompi/Satuan Resimen Mahasiswa. 3. Danki/Dansat Menwa diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. 4. Wadanki/Wadansat Menwa, Kepala Urusan Satuan Menwa dipilih dan diangkat oleh Danki/Dansat Menwa 5. Kaur Kompi/Satuan Menwa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Urusan Pendidikan dan Latihan (URDIKLAT) yang membidangi pengamanan, pendidikan dan latihan. b. Urusan Administrasi (URMIN) yang membidangi pembinaan personil dan logistik. c. Urusan Khusus (URSUS) yang membidangi hubungan masyarakat dan keputrian. d. Komandan Kelompok Markas yang membidangi urusan pelayanan komando di tingkat Satuan. e. Kepala Sekretariat yang membidangi urusan ketatalaksanaan Kompi/Satuan Menwa. f. Provoost yang membidangi penegakkan Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa di tingkat Satuan. Pasal 114 63



Danki/Dansat Menwa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Kompi/Satuan Menwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menwa. 2. Menjabarkan kebijakan dan penggunaan Kompi/Satuan Menwa sesuai kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan atau Komandan Resimen Mahasiswa 3. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Menwa. 4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kompi/Satuan Menwa, dalam hubungan dengan kegiatan di luar perguruan tinggi, kepada Danmenwa. 5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Kompi/Satuan Menwa, dalam hubungan dengan kegiatan perguruan tinggi, kepada pimpinan perguruan tinggi.



Pasal 115 1. Dalam Kompi/Satuan Menwa dapat dibentuk beberapa Peleton/Kelompok Resimen Mahasiswa/ (TON/POK) Menwa sesuai dengan kepentingannya oleh pimpinan perguruan tinggi dan dipimpin oleh Komandan Peleton/Komandan Kelompok Resimen Mahasiswa (DANTON/DANPOK) Menwa. 2. Danton/Danpok Menwa dipilih dari anggota Menwa dan diangkat oleh Danki/Dansat Menwa 3. Danton/Danpokmenwa mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Danki/Dansat Menwa.



64



BAB VI PROSEDUR PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN Pasal 116 Prosedur Pemilihan dan Pengangkatan Pimpinan Resimen Mahasiswa : 1. Dankonas Resimen Mahasiswa Indonesia diusulkan/dipilih oleh Danmenwa se-Indonesia melalui Rakomnas, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rakomnas. 2. Danmenwa diusulkan/dipilih oleh Dansat dan atau DanYon Menwa melalui Rakomda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dankonas Menwa Indonesia. 3. DanYon Menwa di usulkan/dipilih oleh Danki/sat yang bersangkutan melalui Rakomwil yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Danmenwa. 4. Danki/sat diusulkan/dipilih oleh para anggota Satuan melalui Rakosat dan mendapatkan persetujuan dari Perguruan Tinggi serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Danmenwa. Pasal 117 1. Kriteria Calon Dankonas Menwa Indonesia : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Warga Negara Indonesia c. Sehat Jasmani dan Rohani d. Tidak dalam/sedang mengalami proses hukum pidana. e. Pernah menjabat sebagai Dansat/Wadansat f. Sudah mengabdi minimal 6 tahun g. Mempunyai visi dan misi tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. h. Berijazah minimal S1 65



i. Telah Mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa 2. Kriteria Calon Danmenwa : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Warga Negara Indonesia. c. Sehat Jasmani dan Rohani. d. Tidak dalam/sedang mengalami proses hukum pidana. e. Pernah menjabat sebagai Dansat/Wadansat f. Sudah mengabdi minimal 6 tahun g. Mempunyai visi dan misi tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. h. Berijazah minimal S1. i. Telah Mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa 3. Kriteria Calon DanYon Menwa : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Warga Negara Indonesia. c. Sehat Jasmani dan Rohani. d. Tidak dalam/sedang mengalami proses hukum pidana. e. Pernah menjabat sebagai Dansat/Wadansat. f. Sudah mengabdi minimal 3 tahun. g. Tidak sedang menjabat dalam Struktur Menwa h. Mempunyai visi dan misi tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. i. Telah Mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa 4. Kriteria Calon Danki/Dansat Menwa : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Terdaftar sebagai mahasiwa pada perguruan tinggi yang bersangkutan. c. Sehat Jasmani dan Rohani. d. Tidak dalam/sedang mengalami proses hukum pidana. e. Sudah menempuh semester IV untuk program D3 dan semester V untuk program D4 dan S1. f. Sudah mengabdi minimal 2 tahun. 66



g. Pernah menjabat sebagai Kaur (Kepala Urusan), kecuali dalam keadaan tertentu. h. Telah Mengikuti Pendidikan Dasar Menwa Pasal 118 Bagan struktur Organisasi Menwa Indonesia tercantum dalam lampiran Juklak ini.



BAB VII PEMBINAAN ORGANISASI Pasal 119 1. Pembinaan dan Pemberdayaan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri Pendidikan Nasional. 2. Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa di daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi sebagai Pembina Linmas daerah dan Komando Daerah Militer /Komando Resort Militer setempat sebagai Pembina komponen pertahanan Negara dan pelaksana tugas fungsi Departemen Pertahanan. 3. Pembinaan dan pemberdayaan Batalyon Resimen Mahasiswa di daerah Tingkat II dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pembina Linmas daerah dan Komando Distrik Militer setempat sebagai Pembina komponen pertahanan Negara dan pelaksana tugas fungsi Departemen Pertahanan. 4. Pembinaan dan pemberdayaan Ki/Sat Menwa sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di perguruan tinggi menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. 67



Pasal 120 Pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88, dilakukan melalui: 1. Pendidikan dan Latihan sebagai komponen Linmas dan komponen pertahanan Negara serta sebagai mahasiswa. 2. Pelaksanaan ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota Menwa dibidang kelinmasan, bidang pertahanan Negara dan dibidang pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan yang mengatur tentang bidang-bidang tersebut 3. Pembiayaan oleh instansi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Menwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VIII PENDIDIKAN Pasal 121 1. Pendidikan Menwa meliputi pendidikan jenjang dan pendidikan khusus. 2. Pendidikan jenjang meliputi pendidikan dasar, kursus kader pelaksana, kursus kader pimpinan Menwa. 3. Pendidikan khusus Menwa meliputi pendidikan yang sifatnya keterampilan khusus guna menambah kualifikasi keterampilan sesuai tugas pokok dan fungsi Menwa Pasal 122 1. Pendidikan Dasar Menwa (DIKSARMENWA) bertujuan membentuk pribadi yang memiliki sikap, disiplin, mental, 68



kemampuan fisik, pengetahuan dan keterampilan dasar, sebagaimana yang dipersyarakatkan, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa. 2. Kursus Kader Pelaksana (SUSKALAKMENWA) bertujuan membentuk kader pelaksana Menwa yang memiliki sikap, disiplin, mental, pengetahuan dan keterampilan manajemen serta kemampuan fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa. 3. Kursus Kader Pimpinan (SUSKAPINMENWA) bertujuan membentuk kader pimpinan Menwa yang memiliki sikap, disiplin, mental, pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan serta kemampuan fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi Menwa sesuai dengan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa. 4. Pendidikan Khusus (DIKSUSMENWA) bertujuan menanamkan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan khusus serta memelihara keterampilan anggotanya agar dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan jenjang sehingga lebih berhasil dalam melaksanakan tugas.



BAB IX PELATIHAN Pasal 123 69



1. Pelatihan Menwa (LATMENWA) bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya agar dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan jenjang dan khusus sehingga lebih berhasil dalam melaksanakan tugas. 2. Latmenwa adalah segala kegiatan Menwa untuk menanamkan, menumbuhkan dan meningkatkan serta memelihara pengetahuan dan keterampilan baik personil maupun satuan Menwa.



BAB X HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 124 1. Setiap anggota Menwa mempunyai hak: a. Mengikuti kegiatan Menwa b. Mengikuti pelatihan c. Mengikuti pendidikan lanjutan dan khusus d. Menggunakan seragam Menwa secara benar e. Menggunakan fasilitas Menwa dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan Menwa f. Memperoleh pembinaan karier Menwa g. Memperoleh hak-hak lain sebagaimana ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing h. Memperoleh penghargaan atas pengabdiannya sebagai anggota Resimen mahasiswa pada Negara, Perguruan Tinggi dan Menwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap anggota Menwa mempunyai kewajiban: a. Menjunjung tinggi Peraturan Disiplin Mahasiswa



Resimen 70



b. Mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku baik dilingkungan Menwa atau perguruan tinggi masing-masing maupun Negara Republik Indonesia. c. Menjaga keutuhan Korps Menwa Indonesia d. Turut membina persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia e. Melaksanakan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa f. Melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai anggota Menwa sesuai dengan tugas dan fungsi Menwa. g. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi



BAB XI SERAGAM Pasal 125 1. Dalam melaksanakan kegiatan dibidang Menwa setiap anggotanya diwajibkan menggunakan pakaian seragam dan atribut Menwa 2. Seragam Menwa terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL). 3. PDH berwarna Khaki, PDH menggunakan tutup kepala berupa baret berwarna ungu. 4. PDL I dan PDL II berwarna hijau dengan pola yang sama dengan PDL TNI 5. PDL I menggunakan tutup kepala berupa baret berwarna ungu dan PDL II menggunakan tutup kepala berupa topi lapangan (pet) 6. Mengenai hal-hal lain yang lebih rinci akan diatur dalam aturan tersendiri..



BAB XII 71



PERATURAN DISIPLIN Pasal 126 1. Untuk menegakkan disiplin dan menjamin kelancaran tugas serta tegaknya citra baik Menwa, ditegakkan peraturan disiplin Menwa serta sanksi disiplin bagi yang melanggar. 2. Peraturan disiplin Menwa bertujuan untuk memelihara jiwa Korps satuan, semangat juang serta menumbuhkan citra baik anggota Menwa. 3. Sanksi disiplin merupakan hukuman yang bersifat mendidik dalam upaya menegakkan disiplin agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih berat. 4. Mengenai Peraturan disiplin Menwa ini akan diatur dalam aturan tersendiri



BAB XIII PENGGUNAAN Pasal 127 Penggunaan Menwa Indonesia diatur sebagai berikut: 1. Resimen Mahasiswa dalam kapasitasnya sebagai rakyat terlatih dapat dikerahkan untuk membantu instansi terkait dalam fungsi Perlindungan Masyarakat, ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan. 2. Kegiatan Menwa hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan yang dimaksud dalam BAB III pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (11). 72



BAB XIV RAPAT KOMANDO LUAR BIASA Pasal 128 1. Rapat Komando Luar Biasa merupakan Rapat yang dilaksanakan untuk melakukan pergantian Pimpinan Organisasi apabila telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan atau tanggung jawab sebagai Pimpinan Organisasi melalui mekanisme organisasi (Rakomnaslub, Rakomdalub, Rakomwillub dan Rakomsatlub) yang diusulkan oleh 2/3 jumlah Komenwa/Yonmenwa/Kimenwa/Satmenwa. 2. Rakomlub mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Rakomnas, Rakomda, Rakomwil dan Rakomsat.



BAB XV PENUTUP Pasal 129 1. Ketentuan yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini merupakan pedoman dalam pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dan dijelaskan secara menyeluruh dalam petunjuk teknis pembinaan dan pemberdayaan Menwa Indonesia. 2. Segala sesuatu yang belum diatur dan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur melalui Rapat Kerja Nasional Menwa Indonesia. 73



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jakarta : 26 Juli 2006



KOMANDAN KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA



Ir. A. RIZA PATRIA NBP. 89690720536



74



LAMPIRAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO NASIONAL RESIMEN MAHASISWA INDONESIA DEPARTEMEN PENDIDIKAN



DEPARTEMEN DALAM NEGERI



DEPARTEMEN PERTAHANAN



KOMANDAN



DEWAN PENASEHAT



ALUMNI



WAKIL KOMANDAN



STAF AHLI



INSPEKTORAT MENWA



KEPALA STAF ASS I PAM



ASS II OPS



ASS III PERS



ASS IV LOGISTIK



ASS V TERITORIAL



ASS VI TRIAN



SPRI



PUSTANNAS



PUSDIKLAT



ASRENUM



DETASEMEN MARKAS



SEKRETARIAT UMUM



PUSPEN



KOMANDO RESIMENMAHASISWA



PUSPOLMEN



PUSJARAH



PUSKOPMEN



KOMANDO SIAGA OPERASI



Keterangan garis: : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Komando



75



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO RESIMEN MAHASISWA PTF DEPHAN/ PANGDAM



DANKONAS



DEWAN PENASEHAT



GUBERNUR



PIMPINAN PERGURUAN TINGGI



KOMANDAN WAKIL KOMANDAN



STAF AHLI



KEPALA STAF



ASS I PAM



DETASEMEN MARKAS



ASS II OPS



SEKRETARIAT



ASS III PERS



ASS IV LOGISTIK



ASS V TERITORIAL



ASS VI TRIAN



POLMEN



BATALYON RESIMEN MAHASISWA



DETASESEMEN SIAGA OPERASI



KOMPI/SATUAN RESIMEN MAHASISWA



Keterangan garis: : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Komando : Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota



76



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOMPI/SATUAN RESIMEN MAHASISWA



PIMPINAN PERGURUAN TINGGI



KOMANDAN RESIMEN MAHASISWA



KOMANDAN BATALYON MENWA



KOMANDAN



DEWAN PENASEHAT



UR DIKLAT



WAKIL KOMANDAN



UR. KHUSUS



UR. ADMINISTRASI



KELOMPOK MARKAS



SEKRETARIAT



PROVOOST



PELETON/KELOMPOK RESIMEN MAHASISWA



Keterangan garis: : : : :



Garis Pembinaan Garis Koordinasi Garis Komando Garis Batas Pembinaan di dalam kampus dan di luar kampus



: Bila diperlukan dapat dibentuk Batalyon Resimen Mahasiswa di Kabupaten/Kota



77