Juklak BSU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN SUBSIDI UPAH/GAJI BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN KEMDIKBUD REPUBLIK INDONESIA



PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. DIVISI MANAJEMEN PRODUK KONSUMER OKTOBER 2020



PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN SUBSIDI UPAH/GAJI BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)



A. LATAR BELAKANG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibayarkan dalam 1 (satu) kali kepada PTK Non PNS yang memenuhi persyaratan pada tahun 2020. B. DEFINISI 1. Cabang Penyalur Dana adalah Cabang yang menjalin kerjasama dengan KEMDIKBUD (dhi KC Senayan / KCP Kemdikbud) untuk menyalurkan dana bantuan sosial ke penerima bantuan. 2. Cabang Pembuka Rekening adalah Cabang yang menjalin kerjasama dengan KEMDIKBUD (dhi KC Senayan/KCP Kemdikbud) dan melakukan proses Pembukaan Rekening nasabah perorangan dan memproses pengembalian dana bantuan ke Kas Negara apabila penerima bantuan tidak melakukan aktivasi rekeningnya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemdikbud. 3. Cabang Pemelihara Rekening adalah Kantor Cabang Utama dan KCP dibawahnya yang telah ditunjuk oleh Divisi JAL sebagai Cabang yang menerima dan mengelola rekening nasabah berdasarkan mapping lokasi Cabang terdekat dengan sekolah dimana tenaga pendidik bertugas. Kode Cabang Pemelihara Rekening diubah oleh KC Senayan / KCP Kemdikbud berdasarkan konfirmasi dengan Cabang Penerima Nasabah, dapat dilihat di iCONs pada saat dilakukan inquiry rekening nasabah. 4. Cabang Penerima Nasabah adalah Cabang yang menerima nasabah untuk melakukan prosedur lanjutan dalam hal pembukaan rekening. Cabang Penerima Nasabah dapat berubah status menjadi Cabang Pemelihara Rekening apabila telah dilakukan perubahan kode cabang yang tertera di iCons. 5. Cabang Pemilik CIF Existing adalah Cabang yang merupakan pemilik data CIF nasabah yang sudah ada sebelumnya dimana pada saat data diinquiry di iCONs sudah dipastikan sama oleh Cabang Pemelihara Rekening TabunganKu. 6. Nasabah adalah Penerima Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil C. JENIS DAN BESARAN BANTUAN 1. Jenis bantuan yang diberikan dalam program bantuan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil. 2. Nama Bantuan BSU bagi PTK Non PNS 3. Untuk memenuhi rasa keadilan bagi PTK Non PNS, maka Kemendikbud memberikan BSU kepada PTK Non PNS sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sama



Petunjuk Pelaksanaan



Page 1 of 18



dengan jumlah diberikan Kemensos dengan program BSU BPJS dan Kemenaker program pra kerja. D. SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN 1. Pendidik Formal dan Non Formal a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; c. Pendidik PAUD; d. Pendidik Kesetaraan; 2. Pendidik Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Dosen; 3. Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal a. Tenaga perpustakaan; b. Tenaga laboratorium; c. Tenaga kebersihan; d. Tenaga pengamanan; dan e. Tenaga administrasi. 4. Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta a. Tenaga admnistrasi surat penyurat dan pengarsipan; b. Tenaga administrasi kepegawaian; c. Tenaga admnistrasi peserta didik; d. Tenaga administrasi keuangan; Tenaga administrasi inventaris dan lainnya. E. JENIS REKENING BANTUAN Pembukaan rekening untuk Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara kolektif oleh BNI KC Senayan dhi. BNI KCP Kemdikbud dengan menggunakan produk Tabungan khusus yang tidak dikenakan biaya, yaitu : 1. Kode produk tabungan : 2700-9001 TabunganKu Tunjangan Guru Non PNS a. Account Type : 2700 TabunganKu b. Sub Category : 9001 Tunjangan Guru Non PNS 2. Nama Kartu : Kartu Debit BNI Private Label 3. Jenis Kartu : Private Label 4. Kode produk kartu debit a. BIN : 026 : 1946-90 b. Card Type : 065 – TabunganKu c. Plastic Code : TBK0 5. Jenis Valuta : Rupiah (IDR) 6. Bukti Kepemilikan Rekening a. Buku TabunganKu b. Kartu Debit TabunganKu Reguler (bersifat opsional) F. BIAYA DAN FITUR 1. Biaya & Fitur Rekening dan Kartu Debit TabunganKu untuk Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Fitur



Fitur Setoran Awal Minimal



Dana Tunjangan dari Kemdikbud



Setoran Minimal Selanjutnya



Rp.



0,-



Saldo Minimum



Rp.



0,-



Denda < Saldo Minimum



Rp



0,-



Biaya Pengelolaan Rekening per Bulan



Rp.



0,- / bulan



Limit Tarik Tunai di ATM



Rp.



1 jt / hari



Limit Transfer Antar Rek. BNI di ATM BNI



Rp.



1 jt / hari



Limit Transaksi Belanja/Purchase di EDC



Rp.



1 jt / hari



Limit Transfer Antar Rek. Bank Lain



Rp.



10 jt / hari



G. MEKANISME PENYALURAN DANA DAN PEMBUKAAN REKENING 1. BNI melakukan penyaluran Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil ke para Tenaga Pendidik yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui Cabang koordinator penyaluran dana dan pelaksanaan pembukaan rekening yaitu KC Senayan dhi. KCP Kemdikbud. 2. Sebelum dilakukan pembukaan rekening Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipilakan dilakukan mapping cabang padanan terlebih dahulu oleh Divisi JAL, dimana mapping berdasarkan lokasi sekolah 3. KCP Kemdikbud akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif berdasarkan data penerima bantuan Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh KEMDIKBUD kepada KCP Kemdikbud, 4. Rekening-rekening yang telah dibuka oleh KCP Kemdikbud akan disampaikan ke Kemdikbud untuk dicantumkan pada SK Penerima Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil 5. Dana bantuan akan dikreditkan ke rekening-rekening penerima bantuan oleh KCP Kemdikbud apabila sudah ada perintah pembukuan oleh Kemdikbud. 6. Selanjutnya para guru yang menerima Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipildapat mendatangi Cabang padanan BNI setempat untuk melakukan aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan, 7. Pada saat aktivasi rekening TabunganKu, nasabah dapat langsung melakukan penarikan dana dari rekening tersebut dan petugas Cabang dapat menawarkan kepada nasabah untuk melakukan konversi rekening Tabungannya menjadi rekening tabungan yang berbayar/dikenakan biaya yang memiliki fasilitas lebih dibanding TabunganKu. Konversi ini tidak merubah nomor rekening, hanya merubah fitur dan fasilitas yang diberikan kepada nasabah penerima bantuan. 8. Apabila nasabah yang akan melakukan aktivasi rekening datang ke bukan Cabang Padanan yang telah ditunjuk, tetap dapat dilayani oleh Cabang Penerima Nasabah, dan Cabang Penerima Nasabah dapat berkoordinasi dengan Cabang Padanan untuk perubahan kode cabang . H. SYARAT & PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING TabunganKu - Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil 1. Penerima bantuan Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil akan dibukakan Rekening BNI BNI TabunganKU Tunjangan Guru Non PNS/Swasta oleh KCU Senayan KCP Kemdikbud) melalui



2. 3.



4.



5. 6.



7.



mekanisme Buka Rekening Kolektif (Burekol) . Sebelum dilakukan burekol ini, sudah dilakukan terlebih dahulu mapping cabang padanan oleh Divisi JAL sesuai dengan lokasi sekolah guru penerima bantuan tersebut. CIF dan nomor rekening hasil dari proses burekol ini otomatis mengikuti kode Cabang Padanan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Divisi Pengelolaan Jaringan. Pembukaan rekening BNI TabunganKu Tunjangan Guru Non PNS/Swasta ini dapat diterbitkan Kartu Debit Instan/Personalized (bersifat opsional) apabila nasabah menginginkan Kartu Debit. Rekening ini juga dapat dikonversi ke rekening tabungan yang berbayar sesuai keinginan nasabah. Dana pada rekening TabunganKU Tunjangan Guru Non PNS/Swasta ini akan dikembalikan ke Kas Negara apabila pada batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemdikbud, nasabah belum melakukan aktivasi rekeningnya. Penerima bantuan dapat memanfaatkan Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil ini setelah rekening TabunganKu atas nama ybs sudah diaktivasi sesuai dengan Ketentuan Umum TabunganKu. Persyaratan aktivasi rekening Penerima Bantuan Tunjangan Guru NON PNS/Swasta, nasabah datang ke Cabang BNI dengan melengkapi dokumen sbb : a. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Bantuan. (lampiran 1) b. Surat Keterangan Aktif Bertugas (lampiran 2) c. Mengisi formulir pembukaan rekening TabunganKu d. Membawa Kartu Identitas diri (KTP) Agar rekening BNI TabunganKu - Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat aktif dan dapat bertransaksi maka proses pembukaan rekening kolektif ini masih harus diikuti dengan prosedur lanjutan untuk Nasabah dalam memenuhi kelengkapan syarat aktivasi rekening sebagaimana diatur pada butir G.6 sekaligus untuk memperoleh Buku Tabungan & Kartu Debit TabunganKU (opsional) yang diatur lebih rinci pada butir H.



I. PROSEDUR LANJUTAN AKTIVASI REKENING BNI TabunganKU Prosedur lanjutan aktivasi rekening TabunganKu dapat dilakukan Nasabah di seluruh Cabang BNI dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Nasabah datang ke BNI Cabang terdekat (selanjutnya disebut Cabang Penerima Nasabah) dengan mengisi formulir dan membawa dokumen yang dipersyaratkan sesuai butir G.6 2. Cabang Penerima Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1)



Melakukan inquiry rekening Nasabah berdasarkan informasi nomor rekening yang tercantum pada Surat Keterangan Kemdikbud. Apabila pada saat dilakukan inquiry, kode cabang pada rekening adalah bukan merupakan kode Cabang Penerima Nasabah (dhi di iCONs terlihat bahwa Cabang Penerima Nasabah bukan merupakan Cabang Pemelihara Rekening) maka dilakukan prosedur sbb : a)



Apabila di iCONS terlihat bahwa Cabang Pemelihara Rekening berada dalam satu kota yang sama dengan Cabang Penerima Nasabah tersebut, maka Petugas CS di Cabang Penerima Nasabah menyarankan nasabah untuk datang ke Cabang Pemelihara Rekening. Apabila nasabah menolak datang ke Cabang Pemelihara Rekening maka dapat dilayani dengan prosedur pada butir b dibawah ini.



b)



Apabila nasabah tidak bersedia datang ke Cabang Padanan, maka Petugas CS di Cabang Penerima Nasabah melakukan hal-hal sbb :  Melakukan verifikasi data mandatory Nasabah yang ada di CIF dan dokumen persyaratan pembukaan rekening yang dibawa Nasabah.



 Melakukan permintaan perubahan kode kepemilikan rekening nasabah kepada Cabang Pemelihara Rekening menjadi Kode Cabang Penerima Nasabah melalui telepon yang dilanjutkan dengan pengiriman faksimili dan surat (Lampiran 3) dengan melampirkan copy dokumen butir G.6 Setelah dilakukan perubahan kode dari Cabang Pemelihara Rekening menjadi kode Cabang Penerima Nasabah, maka Cabang Penerima Nasabah berubah menjadi Cabang Pemelihara Rekening  Menanyakan apakah Nasabah sebelumnya sudah memiliki rekening di BNI (selain TabunganKu ini). Jika sudah, cabang menanyakan nomor rekening Nasabah tersebut, melakukan inquiry serta nomor CIF-nya dan menindaklanjuti sbb : Jika : Belum Memiliki CIF (selain CIF hasil burekol)



Tindaklanjut Lanjut ke langkah b. 2) dst



Telah Memiliki CIF (selain 1. Terhadap Nasabah yang sebelumnya telah memiliki CIF hasil burekol) dan bisa CIF dan masih akan ditindaklanjuti dengan Integrasi di-inquiry no.rek & no.CIFCIF, maka Cabang dianjurkan tidak menawarkan dulu nya fasilitas e-Channel BNI (SMS Banking, Internet Banking dan Mobile Banking) karena untuk CIF yang memiliki fasilitas Internet Banking tidak boleh dilakukan Integrasi CIF 2. Melakukan inquiry Cabang Pemilik CIF Existing dan melakukan inquiry untuk memastikan bahwa CIF tersebut benar milik Nasabah yang sama, dhi 3 (tiga) field mandatory di bawah ini harus 100% sama yaitu:   



Nama Nasabah Tempat & Tanggal Lahir Nama Ibu Kandung



3. Apabila pada field Nama Ibu Kandung atau tempat lahir tercantum data “tidak ada” atau data tidak sesuai, maka untuk lebih memastikan dalam hal verifikasi nasabah maka petugas Customer Service Cabang penerima nasabah memverifikasi/ mengkonfirmasi langsung kepada nasabah, disertai dengan melihat NIP, KTP dll. Sedangkan data tempat lahir dapat dilihat melalui KTP nasabah. 4. Jika dari inquiry dipastikan sama, maka Cabang Penerima Nasabah melakukan langkah sbb:  Jika Cabang Pemilik CIF Existing adalah Cabang Penerima Nasabah maka Cabang Penerima Nasabah melakukan Integrasi CIF yaitu “delink” rekening BNI TabunganKu dari CIF hasil Burekol (oleh KC Senayan) dan di- “link” ke CIF existing di Cabang Penerima Nasabah. Dalam hal terdapat perubahan/pengkinian data (berdasarkan isian Nasabah pada Formulir Pembukaan Rekening yang dikirimkan oleh Cabang Penerima Nasabah) maka petugas wajib melakukan perubahan/ pengkinian data pada CIF Existing. Hasil Integrasi CIF agar dituangkan dalam Berita Acara Integrasi CIF



Jika :



Tindaklanjut (Lampiran 4).  Jika Cabang Pemilik CIF Existing adalah Cabang lain (bukan Cabang Penerima Nasabah) maka Cabang Penerima Nasabah melakukan koordinasi dengan Cabang Pemilik CIF Existing melalui surat (format pada Lampiran 4) untuk meminta dilakukan Integrasi CIF yaitu “delink” rekening TabunganKu dari CIF hasil Burekol (oleh Cabang Senayan) dan di-“link” ke CIF existing di Cabang Pemilik CIF Existing tersebut. Kemudian CIF hasil burekol dinonaktif-kan. Petunjuk pelaksanaan link-delink rekening dan pe-nonaktifan CIF dapat mengacu pada juklak integrasi CIF yang telah disusun oleh Proyek Integrated Data Management cfm memo No. BRF/2.8/1261 tanggal 25 Oktober 2011 dan No. BRF/2.8/1340 Tanggal 04 November 2011.Hasil Integrasi CIF agar dituangkan dalam Berita Acara Integrasi CIF (Lampiran 3). 5. Jika dari hasil inquiry data mandatory terdapat ketidakcocokan maka tidak perlu ditindaklanjuti dengan Integrasi CIF. 6. Lanjut ke langkah b. 2) dst



2)



Meminta Nasabah mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan memastikan seluruh kolom data mandatory pada Formulir diisi secara lengkap.



3)



Wajib melengkapi dan mengoreksi seluruh field yang tidak sesuai pada saat Burekol dengan data yang diberikan oleh nasabah pada Formulir Pembukaan Rekening.



4)



Melakukan cetak buku TabunganKu.



5)



Melakukan pengorderan kartu TabunganKu apabila nasabah menginginkan Kartu Debit (opsional) dengan kode parameter nomor kartu BIN “1946 90” dan card type “065 : TabunganKu”. Nasabah dapat diberikan Kartu Debit Instan apabila di Cabang Penerima tersedia Kartu Debit Instan TabunganKu



J. SETORAN AWAL PEMBUKAAN REKENING 1. Setoran awal rekening nasabah berasal dari dana yang secara otomatis dikreditkan ke rekening Nasabah yang berasal dari Kemdikbud. 2. Setoran selanjutnya mengacu pada ketentuan setoran BNI TabunganKu yang berlaku saat ini yaitu minimal Rp.10.000,K. PENARIKAN REKENING 1. Penarikan TabunganKU dapat dilakukan secara : a. Tunai, melalui 1) Kantor Cabang/KCP BNI 2) BNI ATM 3) Jaringan ATM Bersama, ATM Link dan ATM Prima b. Pemindahbukuan, melalui



1) 2)



Kantor Cabang/KCP BNI Layanan BNI e-channel yaitu BNI ATM, BNI PhonePlus, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking 3) ATM Bersama, ATM Link dan ATM Prima (transfer dana ke bank lain) 4) Autodebet melalui fasilitas Automatic Transfer System Online (ATS online) 2. Ketentuan lain-lain yang terkait penarikan rekening (termasuk penarikan rekening melalui surat kuasa) mengacu kepada ketentuan penarikan rekening sebagaimana yang diatur pada BNI e-PP. L. BUKU HILANG 1. Buku Tabungan yang hilang dapat diganti dengan buku yang baru disemua outlet BNI dengan melakukan proses mekanisme swipe kartu debit nasabah ybs. 2. Apabila nasabah tidak memliki Kartu Debit, maka penggantian buku hanya dapat dilakukan di Cabang Pembuka/Pemelihara Rekening. 3. Apabila keduanya baik Buku Tabungan maupun Kartu Debit Hilang maka rekening wajib ditutup dan diganti dengan rekening baru, dengan proses penggantian rekening BNI TabunganKu tersebut hanya dapat dilakukan di Cabang Pembuka/Pemelihara Rekening , tempat nasabah pertama kali melakukan pencetakan buku Tabungan). 4. Dokumen yang harus dibawa nasabah apabilan buku tabungan hilang adalah, dengan kondisi outlet sebagai berikut : a. Jika outlet/cabang penerima nasabah tidak memiliki e-KTP reader maka, Nasabah membawa: i. Asli Bukti Identitas Diri, berupa KTP yang masih berlaku. ii.



Asli Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian



iii.



Berita Acara Kehilangan tanpa meterai



b. Jika outlet/cabang penerima nasabah memiliki e-KTP reader maka, Nasabah membawa: i. Asli Bukti Identitas Diri, berupa KTP yang masih berlaku. ii.



Berita Acara Kehilangan dengan meterai



5. Petugas CS melakukan penutupan rekening yang buku tabungan dan kartu debitnya hilang serta membuka rekening dengan nomor rekening BNI TabunganKu yang baru. 6. Atas penggantian nomor rekening BNI TabunganKu tersebut agar dilaporkan kepada KC Senayan/ KCP Kemdikbud, kemudian KC Senayan/ KCP Kemdikbud akan menginformasikan no. rekening pengganti milik nasabah kepada KEMDIKBUD melalui surat resmi. M. NASABAH MENINGGAL DUNIA Untuk Nasabah meninggal dunia dapat ditangani dengan prosedur sebagai berikut : 1. Apabila nasabah meninggal dunia dengan kondisi telah melakukan aktivasi rekening TabunganKu maka pencairan BNI TabunganKu mengacu kepada ketentuan pencairan dana nasabah meninggal dunia yang berlaku untuk Tabungan cfm. e-PP Ketentuan Umum Tabungan Bab Nasabah Meninggal Dunia sebagai berikut : Tabungan dapat dicairkan oleh ahli waris dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk saldo rekening tabungan dengan nominal maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valas maka Pemimpin Cabang dapat mengambil kebijakan sebagai berikut : (1) Kepada ahli waris diminta untuk menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris (cf. Kebijakan Hukum Bidang Dana dan Aktivitas Dalam Negeri) yang ditandatangani



oleh para ahli waris disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat dari Desa dan kecamatan tempat tinggal nasabah yang meninggal dunia. Surat Pernyataan tersebut membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dari pihak para ahli waris yang sah. (2) Para ahli waris menyerahkan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang seperti Kelurahan atau Kantor Catatan Sipil. (3) Para ahli waris menyerahkan identitas diri yang sah dan masih berlaku. (4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang maka ahli waris lainnya dapat memberikan kuasa pada salah satu ahli waris untuk mencairkan tabungan tersebut berdasarkan surat kuasa yang dilengkapi dengan fotocopy identitas pemberi kuasa. b. Untuk Tabungan yang bersaldo nominal diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valas, maka dapat dicairkan dengan melampirkan dokumen yaitu :  Penetapan Pengadilan atau;  Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Notaris atau;  Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh seluruh Ahli Waris dan disahkan oleh Ketua/Hakim Pengadilan Negeri atau Notaris. c. Proses pencairan dana nasabah meninggal dunia maksimal 14 Hari Kerja dan dapat dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan pencairan diterima lengkap dan diverifikasi oleh Cabang. d. Dalam hal pencairan Tabungan dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pihak yang berbeda atau terdapat ketidaksepakatan para Ahli Waris dalam proses pencairannya, maka pencairan Tabungan wajib mempedomani Kebijakan Hukum Bidang Dana dan Aktivitas Dalam Negeri terkait penentuan ahli waris dalam keadaan sengketa e. Dalam hal pencairan Tabungan terjadi sengketa cfm. butir 3, maka ketentuan pelaksanaan pencairan Tabungan oleh ahli waris dilakukan dengan mempedomani Kebijakan Hukum Bidang Dana dan Aktivitas Dalam Negeri. f. Pencairan tabungan nasabah meninggal dunia harus dilakukan sekaligus dengan penutupan rekening tabungan dan hanya dapat dilakukan di cabang pembuka rekening. g. Ketentuan lain-lain terkait pencairan dana nasabah meninggal dunia mempedomani Kebijakan Hukum Bidang Dana dan Aktivitas Dalam Negeri.



agar



2. Apabila nasabah meninggal dunia dengan kondisi rekening belum diaktivasi di Cabang sehingga belum memiliki buku BNI TabunganKu maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemdikbud. N. KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Fungsi Kartu Debit adalah sebagai bukti kepemilikan rekening dan sebagai kartu untuk transaksi keuangan bagi Nasabah pemilik rekening. Aabila nasabah menghendaki buku tabungan saja (tanpa kartu) maka nasabah hanya dapat melakukan transaksi financial di Cabang BNI saja. 2. Proses lanjutan pembukaan Rekening dan Pengambilan Buku BNI TabunganKU tidak dapat diwakilkan/dikuasakan. 3. Untuk menghindari resiko penggandaan buku tabungan, Cabang Penerima Nasabah wajib memastikan bahwa langkah-langkah berikut ini dilakukan yaitu: a. Inquiry rekening nasabah pada Screen 400 Field Alasan Buka Rekening – Lainnya sebelum melakukan pencetakan buku TabunganKu. b. Menulis message “Buku dicetak di Cab. ……….” (diisi nama Cabang Penerima Nasabah) pada Screen 400 Field Alasan Buka Rekening – Lainnya setelah dilakukan pencetakan buku TabunganKu. 4. Dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :



a. Nama yang tertera pada CIF dan rekening BNI TabunganKu berbeda/tidak sesuai dengan nama pada Bukti Identitas Diri (KTP) maka Cabang Penerima Nasabah dapat melakukan verifikasi pada field mandatory yang lain yaitu Tempat/Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung. b. Data NUPTK/ NRG/ NIGB/ No Peserta/ No KTP yang tertera pada CIF berbeda dengan NUPTK/ NRG/ NIGB/ No Peserta/ No KTP yang tercantum dalam Surat Keterangan yang dibawa Nasabah, maka Nasabah diminta membawa copy SK lainnya yang dikeluarkan Kemdikbud. 5. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Juklak ini mengacu kepada ketentuan BNI TabunganKu pada e-PP Tabungan. 6. Petunjuk teknis pada sistem operasional iCONS agar mengacu kepada Application Manual (AM) yang diterbitkan oleh Divisi Teknologi Informasi. O. KORESPONDENSI Korespondensi terkait Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut : No



Unit in Charge



1.



Divisi Hubungan Kelembagaan



2



Divisi Manajemen Produk Konsumer



3.



Divisi Pengelolaan Jaringan



PIC dan e-Mail Graha BNI Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Lantai 18 Jakarta -10220 email : [email protected] [email protected] no. telp : 021-5728394 Menara BNI Jl Pejompongan Raya No.7 Lantai 25 Bendungan Hilir-Tanah Abang Jakarta -10210 email : [email protected] [email protected] no.telp : 021- 50836471/50836469 Graha BNI Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Lantai 4 Jakarta -10220 email : [email protected] no. telp : 021-5728643



P. LAMPIRAN Lampiran 1



– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Bantuan



Lampiran 2 _ Surat Keterangan Aktif Bertugas Lampiran 3



– Permintaan Perubahan Kode Kepemilikan Rekening Nasabah



Lampiran 4



– Berita Acara Integrasi CIF



Lampiran 5 _ Permohonan Integrasi CIF



Lampiran 1 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap...........................................................................................(Given) Tempat, Tanggal Lahir



:...........................,..............................................(Given)



Identitas Bantuan........................................................................................(Given) NIK..............................................................................................................(Given) NUPTK........................................................................................................(Given) Sekolah/Tempat Tugas...............................................................................(Given) Denganinimenyatakansesungguhnya hal hal sebagai berikut : 1. Bahwa Saya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah merupakan pihak yang berhak sebagai PenerimaDana Bantuan; 2. Bahwa Saya memiliki penghasilan per bulan tidak lebih/ kurang dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan. 3. Bahwa Saya sangat membutuhkan bantuan Pemerintah dan akan menggunakan bantuan Pemerintah tersebut dengan secara bertanggungjawab. 4. Bahwa Saya akan melakukan hal hal sebagai berikut : a. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat ketidakbenaran atas data yang Saya berikan maka Saya bersedia untuk mengembalikan Dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan jumlah yang Saya terima ; dan b. Apabila menimbulkan kerugian kepada Pemerintah maka Saya bersedia membayar kerugian karena pelanggaran yang dilakukan oleh Saya sesuai dengan ketentuan perndang-undangan yang berlaku.



Demikian



Surat



Pernyataan



ini



Saya



buat



dengan



sebenar-benarnya



dan



secara



bertanggungjawab.



.................., ….. ......................202…



Materai Rp.6.000



(................................................) (nama penerima bantuan)



Petunjuk Pelaksanaan



Page 10 of 18



Lampiran 2. Surat Keterangan aktif Bertugas



SURAT KETERANGAN AKTIF BERTUGAS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap



:.........................................................................



Jabatan



:...........................,.............................................



Sekolah/tempat tugas



:.........................................................................



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Nama Lengkap...........................................................................................(Given) Tempat, tanggal lahir



:...........................,..............................................(Given)



Identitas bantuan.........................................................................................(Given) NIK..............................................................................................................(Given) NUPTK........................................................................................................(Given) Benar aktif bertugas di lingkungan sekolah/tempat tugas saya berada. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Saya yang menyatakan, .................., ….. ......................202…



(................................................) (nama lengkap)



Lampiran 3 PERMINTAAN PERUBAHAN KODE KEPEMILIKAN REKENING NASABAH Berdasarkan dokumen Nasabah penerima dana bantuan tunjangan dari KEMDIKBUD dan verifikasi yang kami lakukan, dengan ini kami mengajukan permintaan untuk dilakukan perubahan ”Kode Cabang Pemelihara Rekening” melalui Screen 7050 ”Pilihan 9” untuk rekening Nasabah BNI TabunnganKu Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dengan data berikut: Nama



:



Alamat



:



Nomor KTP



:



Nomor NUPTK/ NRG/ NIGB/ No. Peserta



:



No.Rekening



:



Selanjutnya kami minta agar Saudara dapat mengganti kode kepemilikan rekening Nasabah BNI TabunganKu



dimaksud dari kode Cabang Saudara menjadi kode Cabang …….……



(xxx=nomor kode cabang penerima nasabah) Terlampir copy Identitas, NUPTK/ NRG/ NIGB/ No. Peserta dan Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani Nasabah. …………………………………….,………………………. BNI Cabang ……………………….. Yang melakukan verifikasi



Mengetahui



(……..…………………………….)



Pemimpin Cabang/Pemimpin KCP



NPP :



Lampiran 4. Berita Acara Integrasi CIF Berita Acara Integrasi CIF



Dalam rangka pelayanan kepada Nasabah BNI TabunganKu Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil, dari hasil verifikasi kami / dengan diterimanya



Surat



Permohonan



Integrasi



.............................................................



CIF



maka



tertanggal..............................dari



pada



tanggal



Cabang



...............................kami telah



melakukan Integrasi CIF dengan data berikut:



No. CIF Existing Sebagai CIF Survived



:



No.CIF BNI TabunganKu (CIF Hasil Burekol Cab.SNY) sebagai CIF Collapse



:



No.Rekening BNI TabunganKu didaftarkan di CIF Survived



:



Status CIF ini telah dinonaktifkan pada tanggal



yang



Tanggal Integrasi CIF



:



Printscreen CIF Survived Setelah Integrasi



: terlampir



Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai bukti pelaksanaan Integrasi CIF. ………………, ………………… Tandatangan, NPP & Nama Petugas Cabang Pelaksana Integrasi CIF



Mengetahui Pemimpin Cabang/ Pemimpin KCP



:



:



Tandatangan, NPP & Nama Penyelia Petugas Cabang yang melakukan Verifikasi



:



Lampiran 5 Permohonan Integrasi CIF ................., ..................... Kepada: Kantor Cabang..............................................(diisi Cabang Pemilik CIF Existing) .................................................................... Dalam rangka penerbitan buku tabungan BNI TabunganKu Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik



dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil , kami telah melakukan verifikasi untuk Nasabah BNI TabunganKu dengan data berikut: Nama



:



Alamat



:



Nomor KTP



:



Nomor NUPTK/ No. Peserta



NRG/



NIGB/



:



No.Rekening BNI TAPPA KEMDIKBUD



:



No.CIF BNI TAPPA KEMDIKBUD (CIF Hasil Burekol Cab. SNY)



:



Yang ternyata telah memiliki CIF sebelumnya di BNI dengan data sebagai berikut: No. CIF Existing



:



Tanggal Create CIF



:



guna mencegah terjadinya duplikasi CIF, kami mohon bantuan Saudara selaku Cabang Pemilik CIF Existing untuk dapat melakukan integrasi CIF dimana sebagai Survived CIF adalah CIF existing No…………………………………………………. dan rekening BNI TabunganKu agar didaftarkan ke CIF existing sebagai Survived CIF tersebut. Petunjuk pelaksanaan link-delink rekening dan pe-nonaktifan CIF dapat mengacu pada juklak integrasi CIF yang telah disusun oleh Proyek Integrated Data Management cfm memo No. BRF/2.8/1261 tanggal 25 Oktober 2011 Dan No. BRF/2.8/1340 Tanggal 04 November 2011. Berita Acara Integrasi CIF agar Saudara facs-kan kepada kami di Nomor facsimile xxxx-xxxxxxx …………………………………….,………………………. BNI Cabang ……………………….. Yang melakukan verifikasi



Mengetahui



(…………………………………….)



Pemimpin Cabang/Pemimpin KCP



NPP :