Juklak KOMIR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK PELAKSANAAN KOMISI IRIGASI, PROFIL SOSIAL EKONOMI TEKNIK KELEMBAGAAN (PSETK), DAN TIM PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) JAKARTA, 27 AGUSTUS 2018



DASAR HUKUM Beberapa Peraturan Perundangan yang dikaji secara singkat adalah: 1. Pengelolaan SDA berbasis UU 23 Tahun 2014. 2. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Bid. Pertanian mengacu pada UU 23 Tahun 2014. 3. Partisipasi Masyarakat pada PP No 45/2017 ttg Partisipasi Masy dalam Penyelenggaraan Pemda. 4. Peraturan Pemerintah No . 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah 5. Permen PUPR No. 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi. 6. PermenPUPR No. 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. 7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.



Komisi Irigasi Dalam Implementasi PPSIP



KOMIR PROVINSI • Lembaga KOORDINASI dan KOMUNIKASI antara wakil pemerintah PROVINSI, wakil PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR tingkat daerah irigasi, wakil PENGGUNA JARINGAN IRIGASI pada provinsi, dan WAKIL KOMISI IRIGASI KABUPATEN/KOTA yang terkait



KOMIR ANTARPROVINSI • Lembaga KOORDINASI dan KOMUNIKASI antara wakil pemerintah KABUPATEN/KOTA yang terkait, wakil KOMISI IRIGASI PROVINSI yang terkait, wakil PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR, dan wakil PENGGUNA JARINGAN IRIGASI di suatu daerah irigasi lintas provinsi



KOMIR KABUPATEN/KOTA • Lembaga KOORDINASI dan KOMUNIKASI antara wakil pemerintah KABUPATEN/KOTA, wakil PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR tingkat daerah irigasi, dan wakil PENGGUNA JARINGAN IRIGASI pada kabupaten/kota



Komisi Irigasi Dalam Tata Laksana Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) KEPALA DAERAH



P3A/ GP3A/ IP3A



TEKNO-LOGI PERTA-NIAN



KEBIJAKAN BIDANG PERTANIAN



KONDISI EKONOMI SOSIAL BUDAYA



PEMILIHAN JENIS TANAMAN



PENYEDIAAN AIR IRIGASI DAN KONDISI JARINGAN



Skema Tugas dan Fungsi Komisi Irigasi Terhadap Pelaksanaan Kebijakan PPSIP



TUPOKSI KOMIR PROVINSI No.



Tugas (Permen PU/31/PRT/M/2007, Pasal 5: 1, 2)



1.



Merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi



2.



Mengusulkan rencana rumusan kebijakan kepada Menteri untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi



3.



Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, dan keperluan lainnya Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan



Wilayah Kerja 1000 ha < DI < DI Lintas Kab/Kota 3000 ha (Strategis Nasional / DI > 3000 ha) +



-



-



+



+



+



+



-



-



+



+



+



+



-



Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada Menteri



-



+



9.



Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi



+



-



10.



Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi untuk diteruskan kepada Menteri



-



+



11.



Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi Memberikan masukan kepada gubernur mengenai penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan



+



+



+



-



-



+



+



+



+



+



+



+



+



-



-



+



4. 5.



6.



7.



8.



12.



13.



14.



15. 16. 16.



17.



Merekomendasikan usulan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruksan kepada Menteri Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi



Memberikan masukan kepada gubernur atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan Membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi Melaporkan kepada gubernur hasil program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan



Melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan



Menyelenggarakan fungsi KOORDINASI antara PEMERINTAH PROVINSI, KOMIR KAB/KOTA yang mempunyai DI LINTAS Kab/Kota, PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR pada tingkat DI dengan PENGGUNA JARINGAN IRIGASI untuk keperluan lain pada provinsi yang bersangkutan



TUGAS POKOK KOMIR KABUPATEN/KOTA Wilayah Kerja No.



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8. 9.



10.



11.



12.



Wilayah Kerja DI Kewenangan Pemerintah dalam satu kab/kota (sudah atau belum TP dari Pusat kpd Kab/Kota)



Tugas (Permen PU/31/PRT/M/2007, Pasal 13: 1, 2, 3)



DI < 1000 ha



DI Kewenangan Provinsi dalam satu kab/kota (sudah TP dari Prov kpd Kab/Kota)



Merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi



+



-



-



-



+



-



-



-



+



+



+



+



+



-



-



Mengusulkan rumusan rencana kebijakan kepada Gubernur untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi Mengusulkan rumusan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi kepada Menteri Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, dan keperluan lainnya Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan



Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruksan kepada gubernur Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruksan kepada menteri Memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air



Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air untuk diteruskan kepada gubernur Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air untuk diteruskan kepada Menteri Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi



No.



13.



14.



+



+



+



-



-



+



-



-



+



19.



20.



-



22.



-



-



+



23. 24.



25. +



-



-



-



-



-



+



+



-



-



-



+



-



-



-



+



Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi



+



-



+



Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi untuk diteruskan kepada gubernur



-



+



-



Memberikan masukan atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan



+



-



-



Memberikan masukan kepada bupati/walikota atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan



-



+



+



+



+



+



+



+



+



+



+



+



+



+



+



Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi untuk diteruskan kepada gubernur Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi untuk diteruskan kepada Menteri



21. -



+



16.



18. -



-



Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada gubernur Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada Menteri Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi



-



-



DI Kewenangan Pemerintah dalam satu kab/kota (sudah atau belum TP dari Pusat kpd Kab/Kota)



Tugas (Permen PU/31/PRT/M/2007, Pasal 13: 1, 2, 3)



15.



17. -



DI Kewen angan Provinsi dalam satu kab/kota (sudah TP dari Prov kpd Kab/Kota)



Membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi Melaporkan hasil kegiatan kepada bupati/walikota mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan



DI < 10 00 ha



Instrumen Penilaian Kinerja KOMIR Provinsi



Instrumen Penialaian Kinerja KOMIR Kabupaten



PSETK Gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) untuk perencanaan program pemberdayaan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A , Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Meningkatkan pemahaman Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan PSETK dan pemahaman terhadap prinsipprinsip pelaksanaan kegiatan PSETK. 2. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil kegiatan PSETK. 3. Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi dan pengguna lainnya dalam merumuskan program kerja pemberdayaan kelembagaan irigasi.



PRINSIP PSETK



Partisipatif. Sederhana dan Hasil dapat diterapkan.



Peningkatan Kinerja.



Sensitif gender



PRINSIP PSETK



Kemandirian.



Akurasi, Validitas Dan Keterwakilan.



Belajar Bersama. Kerjasama Tim



TAHAPAN PENYUSUNAN PSETK TAHAP PERSIAPAN SOSIALISASI PEDOMAN PSETK



TAHAP PELAKSANAAN RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN



PELATIHAN PSETK RAPAT PERTYEMUAN AWAL



ANALISIS HASIL PSETK DAN VERIFIKASI DATA LAPANGAN



TAHAP AKHIR



LEGALISASI PSETK



KONSOLIDASI HASIL PSETK PENELUSURAN JARINGAN PENYUSUNAN LAPORAN PSETK



SK TIM PENYUSUN RAPAT PERTEMUAN DITINGKAT DI



TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN



FGD



FINALISASI LAPORAN PSETK



PENYAMPAIAN LAPORAN PSETK



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PSETK INSTRUMEN PENILAIAN PROFIL SOSIAL EKONOMI TEKNIS DAN KELEMBAGAAN (PSETK) PROVINSI / KABUPATEN - PROGRAM IPDMIP Nama Kabupaten Nama, Kode DI, dan Luas Areal (ha) a. Kewenangan Kab./Kota b. Kew. Provinsi (dalam Kab/Kota) c. Kew. Pusat (dalam Kab/Kota)



No. I



: ............................... : ........... DI, .......... , …………..Ha



Penilaian Max Nilai



Variabel/Parameter/Indikator



Max



PEMBENTUKAN 1. Pembentukan Tim Peny usun PSETK a Rapat persiapan peny usunan pembetukan Tim b. SK Tim ditetapkan Kepala Bappeda c. Komposisi Anggota Tim



II



25,00 tidak ada



ada



0,00



7,00



tidak ada



ada



0,00



10,00



tidak lengkap



lengkap



0,00



8,00



7,00 10,00 8,00



Max



PELAPORAN 1. Peny usunan Laporan a. Peny usunan Laporan



50,00 tidak ada



ada



0,00



15,00



15,00



2 Isi laporan a. Profil kemampuan sosial Ekonomi



Nilai Sub Total



tidak ada



ada



0,00



5,00



b. Profile Kondisi Teknis Keirigasian



tidak ada



ada



0,00



5,00



c. Profil kondisi teknis Pertanian



tidak ada



ada



0,00



5,00



d. Profil kondisi kelembagaan



tidak ada



ada



0,00



5,00



e. Identifikasi potensi Lingkungan



tidak ada



ada



0,00



5,00



f. Identifikasi kebutuhan pelatihan



tidak ada



ada



0,00



5,00



g. Rekapitulasi masalah



tidak ada



ada



0,00



5,00



5,00 5,00 5,00 5,00 5,00 5,00 5,00



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PSETK I II .



Max



PARTI SIPATI F 1 Sosialisasi/Pertemuan Persiapan a. Notulensi b. Daftar Hadir Rapat persiapan 2 Peran Serta P3A dalam Penyusunan PSETK 3 Peran serta perempuan



tidak ada



ada



0,00



5,00



tidak ada



ada



0,00



5,00



5,00 5,00



tidak ada



ada



0,00



5,00



tidak ada



ada



0,00



5,00 5,00



tidak ada



1-29%



5,00 ≥30%



0,00



3,00



5,00



Total Skor Maksimal



25,00



5,00



100,00



Hasil S kor Penilaian



0 0



Kategori Hasil Penilaian: a. Skor 71 < N < 100



NAMA RESPONDEN (Perwakilan Tim PSETK)



( __________________________)



100 0 Baik



b. S kor 51 ≤ N ≤ 70



Cukup



c. Skor 1 < N < 50



Kurang



NAMA ENUMERATOR



( __________________________)



Tenaga Pendamping Masyarakat selanjutnya disebut TPM adalah tenaga/orang yang dibutuhkan dan dipilih melalui proses seleksi pengadaan, dan pelatihan oleh lembaga yang ditunjuk guna mendampingi petani yang mempunyai tugas pokok mendorong pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A dan dapat berpartisipasi dalam penguatan Poktan/ Gapoktan bersama PPL .



LOKAL SPASIAL



BERKELOMPOK



Prinsip



KEBERLANJUTAN



KEMANDIRIAN



KESATUAN KELUARGA



BELAJAR MENEMUKAN SENDIRI



TUJUAN PENDAMPINGAN



PEMBERDAY ANSESUAI TUPOKSI



MEMBANGUN PARTISIPASI



MEMBANGUN KESETARAAN GENDER



MEMBANGUN JARINGAN USAHA



TUGAS TPM/KTPM



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI TPM TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINTAOR TPM (KTPM) DALAM PROSES PENDAMPINGAN UNTUK PEMBERDAYAAN P3A/GP3A/IP3A



Nama DI Nama GP3A Luas Areal



: .......................... : .......................... : ..........................



Kabupaten Tanggal ME Waktu Pendampingan



: ............................... : ............................... : ………….……. (bulan)



A. KINERJA TPM/KTPM No.



Penilaian



Aspek / Indikator



I



Penyediaan TPM/KTPM



1



Pengadaan TPM/KTPM a. Kualifikasi yang dibutuhkan



Max



20 tidak sesuai



kurang sesuai



0,00



1,00 tidak ada



c. Rekomendasi dari P3A/GP3A/IP3A



tidak ada



0,00



e. Tingkat Pendidikan 2



b. Materi pelatihan 3



sesuai 2,00



2,00



ada 2,00



2,00



ada



0,00



2,00



dalam kabupaten



luar kabupaten



0,00



2,00



SMA/sederajat



Universitas



0,00



2,00



2,00 2,00 2,00



Pelatihan TPM/KTPM a. Kegiatan pelatihan



tidak ada



ada



0,00



2,00



tidak sesuai



sesuai



0,00



2,00



2,00 2,00



Penugasan TPM/KTPM a. Keputusan penugasan dari Pemda b. Kontrak karya c. Silaturahmi dengan tokoh masyarakat d. Silaturahmi dengan pengurus P3A/ GP3A/IP3A



Nilai Sub Total Max



b. Proses seleksi



d. Tempat tinggal TPM/KTPM



Nilai



tidak ada



ada



0,00



1,50



tidak ada



ada



0,00



1,50



tidak ada



ada



0,00



1,50



tidak ada



ada



0,00



1,50



1,50 1,50 1,50 1,50



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI TPM Max



I I +A39:I 48A39:I 50BA39:I Pendampingan 64 oleh TPM/KTPM 1



Pelaksanaan PSETK



a. Penelusuran jaringan irigasi b. Penyediaan data dan informasi - Ketersediaan - Tingkat akurasi (kesahihan) - Pembukuan (pengarsipan) c. Peny ediaan daftar kebutuhan - Daftar kebutuhan - Besaran dan skala kebutuhan - Prioritas kebutuhan d. Rencana kerja pembentukan/ peny egaran P3A - Kejelasan tujuan umum dan khusus - Kejelasan tugas - Kejelasan program kerja



60 bersama GP3A dan KPL



tidak ada 0,00



dilakukan sendiri oleh TPM/KTPM 0,50



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



kurang lengkap 0,50 kurang akurat 0,50 kurang baik 0,50



lengkap 1,00 akurat 1,00 baik 1,00



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



kurang lengkap 0,50 kurang lengkap 0,50 kurang baik 0,50



lengkap 1,00 lengkap 1,00 baik 1,00



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



kurang jelas 0,50 kurang jelas 0,50 kurang jelas 0,50



jelas 1,00 jelas 1,00 jelas 1,00



1,00



1,00



1,00 1,00 1,00



1,00 1,00 1,00



1,00 1,00 1,00



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI TPM e. Rencana kerja pembentukan/ penyegaran GP3A/IP3A - Kejelasan tujuan umum dan khusus - Kejelasan tugas - Kejelasan program kerja f. Penyusunan program kerja bersama P3A g. Penyusunan program kerja bersama GP3A/IP3A 2



Fasilitasi Pembentukan/Penyegaran P3A/GP3A/IP3A a. Pembentukan/penyegaran P3A b. Pembentukan/penyegaran GP3A/IP3A c. Tata kerja organisasi P3A d. Tata kerja organisasi GP3A/IP3A



3



Fasilitasi Legalisasi Badan Hukum a. Badan Hukum P3A - Akte Notaris/Keputusan Pengadilan - Keputusan Bupati b. Badan Hukum GP3A/IP3A - Akte Notaris/Keputusan Pengadilan - Keputusan Bupati



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



kurang jelas 0,50 kurang jelas 0,50 kurang jelas 0,50



jelas 1,00 jelas 1,00 jelas 1,00



1,00 1,00 1,00



tidak ada 0,00



ada 1,00



1,00



tidak ada 0,00



ada 1,00



1,00



tidak 0,00 tidak 0,00 tidak 0,00 tidak 0,00



ada 3,00 ada 3,00 ada 3,00 ada 3,00



ada ada ada ada



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



ada 2,50 ada 2,50



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



ada 2,50 ada 2,50



3,00 3,00 3,00 3,00



2,50 2,50



2,50 2,50



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI TPM 4



Penguatan Organisasi P3A/GP3A/IP3A a. Pelatihan P3A/GP3A/IP3A b. Partisipasi P3A/GP3A/IP3A dalam O&P - Perencanaan - Pelaksanaan - Pembiayaan c. Peningkatan kemampuan O&P - Fasilitasi kemampuan teknis operasi - Fasilitasi kemampuan teknis pemeliharaan



5



Penumbuhan kerjasama dengan pihak luar a. Kerjasama dengan Desa b. Kerjasama dengan Kecamatan c. Kerjasama dengan Dinas/Cabang Dinas d. Kerjasama dengan organisasi petani lainny a e. Kerjasama dengan KPL f. Kerjasama dengan lembaga terkait lainny a



6



Fasilitasi peningkatan pendanaan a. Iuran b. Bantuan pihak lain c. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif d. Ketertiban Administrasi Keuangan e. Laporan pertanggungjawaban



tidak ada 0,00



P3A atau GP3A/IP3A 1,00



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



Kerjasama 1,00 Kerjasama 1,00 Kerjasama 1,00



P3A dan GP3A/IP3A 2,00 swarencana



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



ada 2,00 ada 2,00



tidak 0,00 tidak 0,00 tidak 0,00 tidak 0,00 tidak 0,00 tidak 0,00



ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00



ada ada ada ada ada ada



tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00



2,00



ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00 ada 1,00



2,00 swakelola



2,00



2,00 swadana



2,00



2,00



2,00



2,00 2,00



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI TPM III 1 2



Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Jumlah pendampingan P3A Kegiatan pendampingan GP3A/IP3A



3



Pelaporan rutin



4



Penyusunan Materi Laporan



5



Kemanfaatan laporan



Max tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 tidak ada 0,00 kurang baik 0,00 kurang 0,00



sebagian 2,00 Cukup 2,00 kurang lengkap 2,00 cukup baik 2,00 cukup 2,00



seluruhnya 4,00 Aktif 4,00 lengkap 4,00 baik 4,00 bermanfaat 4,00 Total Max Hasil Penilaian



Keterangan:



N = Nilai Score 71 < N < 100 = Baik



51 < N < 70 = Cukup Baik = Kurang Baik N < 50



4,00



20



4,00 4,00 4,00 4,00 100



Apa Itu Pengarusutamaan Gender (PUG)? Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.



Apa Itu Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)? Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan lakilaki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan. Perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan dua proses yang saling terkait dan terintegrasi yaitu Perencanaan Responsif Gender dan Penganggaran Responsif Gender; Perencanaan responsif gender adalah perencanaan yang dilakukan dengan memasukkan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunannya; Anggaran responsif gender (ARG) adalah Anggaran yang mengakomodasi kebutuhan, aspirasi,permasalahan laki-laki dan perempuan pelaku pembangunan



Apa itu Kegiatan Responsif Gender? Kegiatan yang responsif gender adalah bagaimana peran, tanggung jawab, kebutuhan, permasalahan antara laki-laki dan perempuan yang dikelompokkan menurut empat aspek yaitu: akses, kontrol, partisipatif dan manfaat dapat diwujudkan secara adil dan seimbang antara lakilaki dan perempuan sehingga fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan



TUJUH PRASYARAT PELAKSANAAN PUG No



Komponen



1



Komitmen



Pejabat Pengambil keputusan (Peraturan tentang Pelaksanaan PUG (di pusat & daerah)



2



Kebijakan



• Adanya RPJMN/RPJMD yang responsif gender • Renstra SKPD/OPD, juklak, juknis



3



Kelembagaan (Lembaga)



• Adanya Pokja PUG (termasuk focal point PUG) • Adanya Rencana Tahunan Pokja PUG • Adanya Laporan Tahunan Pokja PUG, forum data



4



Sumber Daya



1. Sumber Daya Manusia • Tersedianya SDM yang telah mengikuti pelatihan/ Capacity Building PUG/PPRG • Tersedianya SDM yang sudah mengikuti TOT fasilitator PUG/PPRG 2. Sumber Daya Anggaran • Adanya alokasi anggaran untuk Capacity Building PUG/PPRG • Adanya alokasi ARG



5



Alat Analisis Gender



• Alat analisis gender yang digunakan (GAP, Harvard dll) • PPRG



6



Data Gender



• Tersedianya Statistik Gender/Profil Gender/Data Terpilah



7



Peran serta Masyarakat



• Adanya lembaga masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PUG



PUG DAN PPRG PADA PROGRAM - IPDMIP  Peraturan dan perundangan yang mendukung - DLI 2  Dukungan anggaran pemerintah (internalisasi RP2I dalam RPJMD) Pedoman Teknis bidang Irigasi  Institutional Arrangement / Farmer Participation : KOMIR (DLI 3), WUA (DLI 6), WUAF ; IMU



Rehabilitation - DLI 8



Assessment



SID



Design



Construction / Supervision



PROM 1



O&P



PROM 2



PSETK - DLI 7 PAI - DLI 5 IKSI - DLI 1 SID Menyeluruh (Ketersediaan air, ketersediaan lahan, ketersediaan petani dan potensi pertanian dll



Rencana Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi (RP2I) - DLI 4



Agriculture Production Improvement Input Pertanian



Teknologi



Mekanisasi



Akses Kredit



KETAHANAN PANGAN KESEJAHTERAAN PETANI



Keterampilan



Pendukung



RESPONSIF GENDER



Bagaimana melakukan PUG dan PPRG pada Program ISAI - IPDMIP? OUT PUT 1. Pedoman PSETK Responsif Gender 2. Pedoman Evaluasi Komir Responsif Gender 3. Pedoman TPM Responsif Gender 4. Proses Penyusunan PSETK minimal 30% pesertanya perempuan 5. Dokumen PSETK Responsif Gender 6. Pengurus Komir 30% anggotanya perempuan 7. Rekrutmen TPM mendorong perempuan untuk melamar 8. Internalisasi RP2I dan PPSIP yg Responsif Gender ke dalam dokren pemerintah daerah 9. Tersedianya data terpilah berdasarkan jenis kelamin dalam seluruh laporan kegiatan dari aspek akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat