Juknis BOPF DTA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PERAWATANN DAN FASILITAS (BOPF) PEMBELAJARAN DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2014 BAB I



1. PENDAHULUAN a. Latar Belakang Dengan diterbitkannya Undang Undang  Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah memposisikan pendidikan diniyah menjadi bagian dari dalam sistem pendidikan nasional di negara kesatuan republik Indonesia. Tepat pada pasal 30 pendidikan keagamaan Islam adalah Diniyah. Posisi ini tentunya sangat memberikan keleluasaan bagi umat Islam di mana selama ini –mulai sebelum kemerdekaan sampai zaman kemerdekaan- eksistensi pendidikan diniyah selalu dimarginalkan, baik dalam sistem pendidikan maupun pada letak geografisnya yang mayoritas berada di desa-desa dan bahkan di pegunungan.  Dengan dilahirkan sejak 2003 Tidak hanya dalam sistem dan geografis saja dipinggirkan, tapi dalam hal rekognisi dan fasilitasi juga jarang ada perhatian yang signifikan dari pemerintah. Kini saatnya pendidikan diniyah mulai mendapatkan rekognisi, regulasi dan fasilitasi dari negara yang nota bene stakeholders dari pendidikan diniyah adalah warga negara Indonesia juga. Mereka berhak atas rekognisi dan falitasi dari negara, karena mereka merupakan warga negara Indonesia yang sah dan selalu taat membayar pajak dalam berpartisipasi membangun negara ini. Berpijak pada UU di atas maka lahirlah PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, yang kemudian diperjelas lagi dengan adanya PMA Nomor 3 tahun 2012 tentang pendidikan keagamaan Islam. Ketiga landasan yuridis tersebut secara substansial harus saling terkait dan berkelindan satu dengan lainnya. Undang-Undang sebagai dasar utama melandasi  terhadap seluruh peraturan yang ada di bawahnya. Sedangkan PP merupakan penjabaran yang lebih rinci dari amar yang ada dalam undang-undang. Peraturan



Menteri dan peraturan di bawahnya menjelaskan secara operasional dan teknis dari rincian yang termaktub di dalam peraturan pemerintah.



A. DASAR 1. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Pemerintah no 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar 4. Peraturan Pemerintah no 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah 5. Peraturan Pemerintah no 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah 6. Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional 7. Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom 8. Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 9. Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 10. Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 7 tahun 2008 tentang urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang 12. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 8 tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah 13. Peraturan Daerah no 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang 14. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 7 tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Karawang 15. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 7 tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Karawang



16. Peraturan Bupati no 8 tahun 2013 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Pendidikan AlQur’an di Kabupaten Karawang



B. TUJUAN 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas proses pembelajaran pendidikan keagamaan di Kabupaten Karawang 2. Meningkatkan senangat pengabdian mengajar bagi para pendidik dan gairah belajar bagi para warga belajar di8 lingkungan pendidikan keagamaan 3. Menciptakan suasana yang kondusif, pada proses pembelajaran dan pengembangan potensi dan keperibadian 4. Memberikan keringanan pembiyaan pendidikan keagamaan bagi masyarakat. 5. Mendorong Diniyah untuk memenuhi standar nasional pendidikan (PP No. 19 tahun 2005)



C. SASARAN 1. Santri Diniyah Takmiliyah Awaliyah 2. Lembaga keagamaan umtuk dipergunakan menjadi dana operasional dan biaya perawatan dan penambahan fasilitas 3. Lembaga keagamaan (DTA) di wilayah Kab. Karawang 4. Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang tercatat dalam data base di Kantor Kementerian Agama Kab. Karawang



D. SUMBER DANA BOPF Diniyah Takmiliyah Awaliyah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2014



E. PENGGUNAAN DANA BOPF Dana BOPF dipergunakan untuk membiayai kegiatan Diniyah kegiatan operasional dan perawatan dan atau penambahan fasilitas yang belum terpenuhi oleh dana swadaya masyarakat



BAB II MEKANISME DAN SYARAT- SYARAT PENCAIRAN



A. PROSEDUR Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang, Pemkab Karawang mengkuotakan bantuan tersebut melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karawang disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia bagi lembaga keagamaan (DTA) itu sendiri. Dan selanjutnya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang mengusulkan nama-nama lembaga keagamaan sebagai penerima bantuan dengan melampirkan piagam izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kab. Karawang



B. MEKANISME PENCAIRAN Mekanisme pencairan lembaga Diniyah sebagai penerima bantuan tahun anggaran 2014 dari APBD Kab. Karawang dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yaitu pembayaran langsung dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah kepada rekening lembaga penerima bantuan dan bukan rekening atas nama pribadi sebagai penerima bantuan tersebut.



C. SYARAT – SYARAT PENCAIRAN Syarat-syarat untuk mencairkan dana bantuan kepada lembaga penerima bantuan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Surat pengajuan/ penunjukan lembaga penerima bantuan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang yang disertai dengan proposal dari lembaga penerima bantuan.



2. Melampirkan surat permohonan pencairan dana bantuan yang ditanda tangani oleh lembaga penerima bantuan dan dikirimkan kepada Bupati Karawang (contoh terlampir) 3. Melampirkan surat pernyataan tentang penggunaan dana bantuan dibubuhi materai 6000 (contoh terlampir) 4. Melampirkan kwitansi bermaterai 6000 ditanda tangani oleh lembaga penerima bantuan. (contoh terlampir) 5. Melampirkan rincian anggaran biaya (RAB) sesuai jumlah dana bantuan yang diterima dengan berpedoman kepada: ( uraian kegiatan, volume kegiatan, harga satuan, dan jumlah nilai uang) dan ditanda tangani oleh lembaga penerima bantuan. 6. Melampirkan berita acara serah terima bantuan dari Bupati Karawang (Pihak Kesatu) dan lembaga penerima bantuan ( Pihak Kedua) 7. Lembaga penerima bantuan mengirimkan berkas dijilid rangkap 2 (dua) serta dikirimkan kepada seksi PD Pontren Kantor Kemenag Kabupaten Karawang untuk selanjutnya dikirim ke Pemkab Karawang.



BAB III ALOKASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN 1. Alokasi BOPF NO 1. 2. 3. 4. 5.



PERUNTUKAN ATK dan administrasi kegiatan Pembelian sarana penunjang pembelajaran Perawatan sarana pembelajaran Pembelian buku modul/ Referensi Penggandaan dan pelaporan Jumlah



ALOKASI



KET:



Karawang, _________________2014 Kepala,



Bendahara



____________________



___________________



BAB IV PELAPORAN A. LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap lembaga penerima bantuan pada Pemkab Karawang harus membuat laporan tentang pengunaan dana bantuan sesuai dengan RAB yang telah di buat, dengan materi laporan sebagai berikut: a. Pendahuluan. Menerangkan tujuan dan ringkasan jenis bantuan yang telah diterima; b. Materi, Waktu, Tempat dan Peserta. Menerangkan materi kegiatan, waktu pelaksanaan, lokasi dan jumlah peserta. c. Hasil Yang dicapai Menerangkan hasil-hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut. d. Hambatan dan Saran. Menerangkan tentang hambatan-hambatan yang dihadapi selama kegiatan ujian dan saran-saran untuk mengatasi hambatan di maksud. e. Lampiran



Laporan tersebut dilampiri dengan dokumen yang mendukung kegiatan (Profil lembaga, surat menyurat, bukti pengeluaran dana dan lain- lain)



A. Laporan keuangan Laporan keuangan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku adalah laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan dana kegiatan dan finansial yang telah diterima oleh lembaga penerima bantuan sesuai tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran berisi



rekapitulasi



alokasi



dana,



realisasi



dan



pajak



yang



dipungut/disetor ke kas negara, dilampiri dengan bukti-bukti pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, seperti faktur, kwitansi dan sebagainya. Laporan



pelaksanaan



kegiatan



dan



laporan



keuangan



diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan selesai ke seksi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang setempat untuk diteruskan ke Pemkab Karawang, laporan dijilid dan dibuat rangkap 3 (tiga)



CONTOH :1 KOP SURAT PEMKAB KARAWANG



Nomor Lampiran Perihal



: .................................... : : Pencairan Dana BOPF Kepada: Yth. Pimpinan/ Penanggungjawab Lembaga DTA ATTARBIYAH I Di – Karawang Assalamu’ alaikum Wr.Wb. Berdasarkan surat kepala Bupati Karawang nomor:.....................................tanggal..............................perihal: pencairan dana BOPF Bahwa lembaga Diniyah yang saudara pimpin telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ..............................................sesuai SK Bupati Karawang Nomor.................................Tahun..........................tentang penetapan............................................................................. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa untuk merealisasikan dana bantuan dimaksud, agar segera membuat persyratan pencairan bantuan dimaksud, agar membuat persyaratan pencairan bantuan sesuai alokasi bantuan yang saudara terima. Demikian surat pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikumWr. Wb. Pemkab Karawang



.......................................... NIP..........................................



Tembusan Kepala 1. Yth. Kepala kantor Kemenag Kab. Karawang 2. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Karawang



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



Nomor Lampiran Perihal



: ................,...............2014 : 1 (satu) berkas :Permohonan Pencairan Dana BOPF Tahun 2014 Kepada Yth. Bupati Karawang DiKarawang Berdasarkan surat keputusan Bupati Karawang Nomor:...............Tahun...............Tentang...................penetapan... Sehubungan hal tersebut, kiranya permohonan bantuan dimaksud dapat dikirim melalui rekening Atas nama Nomor Rekening Bank



: DTA ATTARBIYAH I : 0028490844100 : BJB KCP CILAMAYA



Sebagai syaratan pencairan, dengan ini kami lampirkan: 1. Proposal permohonan bantuan 2. Kwitansi rangkap 4 (empat), lembar pertama bermaterai Rp. 6000.3. FotoCopy Rekening Bank atas nama lembaga, rangkap 4 (empat) 4. Referensi Bank yang bersangkutan rangkap 4 (empat) 5. Foto NPWP atas nama lembaga, rangkap 4 (empat) 6. Rincian anggran biaya (RAB), rangkap 4 (empat) 7. Surat pernyataan penggunaan anggaran rangkap 4 (empat). Lembar pertama bermaterai Rp. 6000,8. Susunan pengurus lembaga, rangkap 4 (empat) Demikian, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. WASALAM Kepala DTA ATTARBIYAH I WAHYUDIN, S. Pd. I



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



SURAT PERNYATAAN KASEDIAAN PENGGUNA ANGGARAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN BOPF TAHUN 2014 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: WAHYUDI, S. Pd. I



Jabatan



: Kepala DTA ATTARBIYAH I



Alamat lengkap



: Jarong Wetan 05/02 Ds. Kiara Kec. Cilamaya Kulon Karawang



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : Kami akan menggunakan dana BOPF Tahun 2014 berdasarkan dana APBD : 1. Sesuai rincian anggran biaya (RAB) yang telah dibuat 2. Kami akan menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku 3. Dana bantuan dimaksud mohon dikirim melalui: a. Bank



: BJB KCP CILAMAYA



b. Nomor Rekening



: 0028490844100



c. Atas nama



: DTA ATTARBIYAH I



Demikian, surat pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Karawang



Maret 2014



Kepala DTA ATTARBIYAH I Materai 6000



WAHYUDIN, S. Pd. I



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



KWITANSI Sudah diterima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Pemkab Karawang sebanyak Enam juta sembilanratus Sembilanpuluh tigaribu Rupiah Untuk Pembayaran : Bantuan Operasional Perawatan dan Fasilitas Tahun 2014 sesuai keputusan Bupati Karawang Nomor : ............... Tahun.........Tentang Penetapan........................................ Terbilang : ( 6 993 000,- )



Mengetahui/Menyetujui



Kepala DTA



.............................,.....2014



ATTARBIYAH I



Pemkab Karawang Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,



………………………………………………



WAHYUDIN, S. Pd. I



Catatan:)*diisi sesuai bentuk pengajuan.



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB)



Bantuan



: BOPF



Lembaga



: ATTABIYAH I



Tahun Anggaran



: 2014



NO



JENIS/ URAIAN



VOLUME



SATUAN



JUMLAH



Dst......... Jumlah total



Karawang,



Maret 2014



Pimpinan Lembaga/ Penenggung



Bendahara



Jawab BOPF



TOTOH MAESAROH, S. Pd.



WAHYUDIN, S.Pd.I



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK



Nama DTA



: ATTARBIYAH I



Nomor NSDT



: ______________________________



Alamat DTA



: Jl. Simpang 3 Desa Kiara Kec. Cilamaya Kulon



Kabupaten



: Karawang



Provinsi



: Jawa Barat



Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



: WAHYUDIN, S. Pd. I



Jabatan



: Kepala DTA ATTARBIYAH I



Menyatakan dengan sesungguhnya jumlah santri pada DTA saya sebagai berikut: Jumlah siswa



Jenjang Kelas 1



2



3



Jenis kelamin 4



L



P



Rombel



Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya agar dapat digunakan sebagai mestinya.



Karawang, Kepala,



Maret 2014



Materai 6.000



WAHYUDIN, S. Pd. I



Proposal 1. Pendahuluan a. Latar Belakang b. Dasar Hukum c. Tujuan dan Sasaran d. Target e. Profl Diniyah 2. Rencana Anggaran Biaya 3. Penutup



Lampiran-lampiran 1. PC. SK Izin Operasional dan STDP 2. PC. Piagam NSDT 3. PC. SK Pengangkatan Kepala DTA 4. PC Rekening BJB atas nama Lembaga DTA 5. PC NPWP 6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJBM) 7. CPCL (nama lengkap santri)



PROPOSAL BANTUAN OPRASIONAL PERAWATAN DAN FASILITAS ( B0PF ) PEMBELAJARAN DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH ATTARBIYAH I



Jln. Simpang 3Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



BAB I I.



PENDAHULUAN



a. Latar Belakang Dengan diterbitkannya Undang Undang  Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah memposisikan pendidikan diniyah menjadi bagian dari dalam sistem pendidikan nasional di negara kesatuan republik Indonesia. Tepat pada pasal 30 pendidikan keagamaan Islam adalah Diniyah. Posisi ini tentunya sangat memberikan keleluasaan bagi



umat Islam di mana selama ini –mulai sebelum kemerdekaan sampai zaman kemerdekaan- eksistensi pendidikan diniyah selalu dimarginalkan, baik dalam sistem pendidikan maupun pada letak geografisnya yang mayoritas berada di desa-desa dan bahkan di pegunungan.  Dengan dilahirkan sejak 2003 Tidak hanya dalam sistem dan geografis saja dipinggirkan, tapi dalam hal rekognisi dan fasilitasi juga jarang ada perhatian yang signifikan dari pemerintah. Kini saatnya pendidikan diniyah mulai mendapatkan rekognisi, regulasi dan fasilitasi dari negara yang nota bene stakeholders dari pendidikan diniyah adalah warga negara Indonesia juga. Mereka berhak atas rekognisi dan falitasi dari negara, karena mereka merupakan warga negara Indonesia yang sah dan selalu taat membayar pajak dalam berpartisipasi membangun negara ini. Berpijak pada UU di atas maka lahirlah PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, yang kemudian diperjelas lagi dengan adanya PMA Nomor 3 tahun 2012 tentang pendidikan keagamaan Islam. Ketiga landasan yuridis tersebut secara substansial harus saling terkait dan berkelindan satu dengan lainnya. Undang-Undang sebagai dasar utama melandasi  terhadap seluruh peraturan yang ada di bawahnya. Sedangkan PP merupakan penjabaran yang lebih rinci dari amar yang ada dalam undang-undang. Peraturan Menteri dan peraturan di bawahnya menjelaskan secara operasional dan teknis dari rincian yang termaktub di dalam peraturan pemerintah.



b. Dasar 1. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. Peraturan Pemerintah no 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar 4. Peraturan Pemerintah no 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah 5. Peraturan Pemerintah no 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah



6. Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional 7. Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom 8. Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 9. Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 10. Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 7 tahun 2008 tentang urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang 12. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 8 tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah 13. Peraturan Daerah no 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang 14. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 7 tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Karawang 15. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang no 7 tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Karawang 16. Peraturan Bupati no 8 tahun 2013 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Pendidikan AlQur’an di Kabupaten Karawang c. Tujuan



6. Meningkatkan kualitas dan kuantitas proses pembelajaran pendidikan keagamaan di Kabupaten Karawang 7. Meningkatkan senangat pengabdian mengajar bagi para pendidik dan gairah belajar bagi para warga belajar di8 lingkungan pendidikan keagamaan



8. Menciptakan suasana yang kondusif, pada proses pembelajaran dan pengembangan potensi dan keperibadian 9. Memberikan keringanan pembiyaan pendidikan keagamaan bagi masyarakat. 10. Mendorong Diniyah untuk memenuhi standar nasional pendidikan (PP No. 19 tahun 2005)



d. Sasaran 5. Santri Diniyah Takmiliyah Awaliyah 6. Lembaga keagamaan umtuk dipergunakan menjadi dana operasional dan biaya perawatan dan penambahan fasilitas 7. Lembaga keagamaan (DTA) di wilayah Kab. Karawang 8. Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang tercatat dalam data base di Kantor Kementerian Agama Kab. Karawang



e. Target Setelah adanya Bantuan Oprasional Perawatan dan Fasilitas diharapkan : 1. Tercapainya tujuan Pendidikan Nasional 2. Meningkatnya Kualitas dan Kwantitas Peserta Didik Diniyah Takmiliyah Awaliyah 3 Tercukupinya Kebutuhan Peserta Didik Diniyah Takmiliyah PROFIL DTA ATTARBIYAH I Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



1. Nama DTA



: DTA ATTARBIYAH I



2. NSDTA



:



3. Akreditasi Madrasah



:



4. Alamat



Jalan



: Simpang 3 Jarong Wetan 02/01



Desa



: Kiara



Kecamatan



: Cilamaya Kulon



Kabupaten



: Karawang



:



-



Provinsi



: Jawa Barat



No. Telp/HP



: 081572741643



5. Rekening Bank



: Bank BJB KCP Cilamaya No Rek: 002849084400



6. NPWP



:



7. Pendiri Yayasan



:



8. Nama Kepala



: Wahyudin, S. Pd. I



9. Nama – nama Guru



: 1. Ahmad Yazid 2. Totoh Maesaroh, S. Pd. 3. Siti Nurmalasari, S. Pd. I 4. Ahmad Rifa’i



10. Nomor Telp.



:



11. Nama Yayasan



:



12. Alamat Yayasan



: Kecamatan Cilamaya Kulon – Karawang



13.Telp. Yayasan



:



14.No. Akte Pendirian Yayasan



:



12 Kepemilikan Tanah



: Milik Yayasan a. Status Tanah



: Akta Hibah



b. Luas Tanah



: 650 m2



13.Status Bangunan



: Milik Yayasan



14.Luas Bangunan



: 500 m2



BAB II RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB ) Rencana Anggaran Bantuan Oprasional Perawatan Fasilitas dipergunakan untuk ATK dan administrasi kegiatan,Pembelian sarana penunjang pembelajaran, Perawatan



sarana



Pembelajaran,



Pembelian



buku



Penggandaan dan pelaporan



RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) Bantuan



: BOPF



DTA



: ATTARBIYAH I



modul



referensi,



Tahun Anggaran NO



: 2014



JENIS/ URAIAN



VOLUME



SATUAN



JUMLAH



Dst......... Jumlah total



Karawang,………………….2014 Pimpinan Lembaga/ Penenggung



Bendahara



Jawab BOPF



TOTOH MAESAROH, S. Pd.



WAHYUDIN, S.Pd.I



BAB V PENUTUP 1. Pemanfaatan Bantuan Dana, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ) MTs. ANNUR Lemahabang sesuai dengan juknis penggunaan dana tersebut. 2. Setelah Bantuan Dana kami terima, pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas baru ( RKB ) akan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan. 3. Pemeliharaan bangunan dan semua perangkat yang menunjang peningkatan mutu KBM dapat ditingkatkan. 4. Penataan Ruang Belajar, Ruang Guru, Kantor, Perpustakaan, Halaman Sekolah dan lainnya akan diatur sesuai dengan fungsinya.



5. Dengan



Bantuan



Dana,



MTs.



ANNUR



Lemahabang



dapat



berkesinambungan, sesuai dengan harapan masyarakat. 6. Segala persyaratan yang belum terpenuhi, akan kami lengkapi kemudian dalam waktu relatif singkat.



Purwasari September 2013 Kepala



Sekretaris



WAHYUDIN, S. Pd. I



AHMAD YAZID



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



Identitas Siswa/Siswi



Uru t 1 2 3 4 5 6 7 8 9



No Induk 101101001



Nama Siswa



Tempat Tgl Lahir



Nama Ayah



Kelas



Keterangan



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



Identitas Siswa/Siswi



Uru t 37 38 39 40 41 42



No Induk 101101001



Nama Siswa



Tempat Tgl Lahir



Nama Ayah



Kelas



Keterangan



43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



Identitas Siswa/Siswi



Uru t 73 74 75 76 77 78



No Induk 101101001



Nama Siswa



Tempat Tgl Lahir



Nama Ayah



Kelas



Keterangan



79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARAWANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH



DTA ATTARBIYAH I Jl. Simpang 3 Jarong Wetan Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang



Identitas Siswa/Siswi



Uru t 109 110 111



No Induk 101101001



Nama Siswa



Tempat Tgl Lahir



Nama Ayah



Kelas



Keterangan