14 0 148 KB
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK DAN
TEKNIS PENGGUNAAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN
DANA
BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan
bahwa
pengelolaan
pendidikan
menengah
dan
pendidikan khusus menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Program pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global seiring dengan program Nawacita. Usaha yang dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut diantaranya melalui program rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang bermutu. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar mendapatkan layanan pendidikan minimal sampai jenjang sekolah menengah. Untuk mencapai tujuan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan melalui program BOS untuk sekolah negeri dan swasta.
Salah satu tujuan program
BOS ini adalah membantu sekolah untuk memenuhi biaya operasional dan personalia. - 10 -
B. PENGERTIAN BOSDA BOSDA merupakan program Pemerintah Daerah berupa pemberian dana langsung kepada SMA/SMK/SKh swasta untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya penunjang proses pembelajaran.
C. TUJUAN BOSDA Secara umum program BOSDA bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap
pembiayaan
pendidikan
dalam
rangka
perintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian SNP di sekolah. Adapun secara khusus bertujuan untuk: 1. 2. 3.
membantu biaya operasional sekolah; meningkatnya rata-rata lama sekolah; meningkatkan
angka
partisipasi
kasar
sekolah
menengah
Provinsi Banten; 4.
mengurangi angka putus sekolah SMA/SMK swasta;
5.
meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah;
6.
Meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Banten.
D. SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN Sasaran program BOSDA adalah semua SMA/SMK/SKh swasta di Provinsi Banten yang sudah terdata dalam aplikasi Dapodikdasmen. Besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional. Satuan BOSDA diperhitungkan sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah.
- 11 -
BAB II SEKOLAH PENERIMA BOSDA
Ketentuan bagi sekolah penerima BOSDA adalah sebagai berikut: 1.
SMA/SMK/SKh swasta di Daerah yang memiliki izin operasional sekolah (minimal 3 tahun beroperasi), dan SK pengangkatan kepala sekolah dari yayasan pendidikan.
2.
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry
data
secara
lengkap
dan
benar
dalam
aplikasi
Dapodikdasmen. 3.
Sekolah yang menerima BOSDA harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSDA yang telah ditetapkan.
4.
Sejalan dengan program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sekolah diberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana sematamata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
Pengelolaan
program BOSDA menjadi kewenangan sekolah dan secara mandiri diketahui oleh komite sekolah. 5.
Sekolah mengelola dana BOSDA secara profesional, transparan, dan akuntabel.
6.
Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOSDA merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
7.
Sekolah swasta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOSDA disetujui/ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan ketua yayasan.
8.
RKS, RKT,RKAS, dan RKA harus dibahas dalam rapat komite sekolah, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan yayasan dan disetujui oleh Komite Sekolah.
- 12 -
9.
Komite Sekolah dapat menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan biaya dari orang tua peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: a. didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasional yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP; b. perencanaan investasi dan atau operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan; c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan
terpisah
dari
dana
yang
diterima
dari
penyelenggara satuan pendidikan; e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; f.
menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan
sesuai
dengan
perencanaan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a; h. tidak
dikaitkan
dengan
persyaratan
akademik
untuk
penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik,
dan/atau
kelulusan
peserta
didik
dari
satuan
pendidikan; i.
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j.
tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga
representasi
pemangku
kepentingan
satuan
pendidikan; k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Kepala Dinas; l.
pengumpulan, dipertanggung transparan
penyimpanan, jawabkan
kepada
oleh
pemangku
dan
penggunaan
dana
satuan
pendidikan
secara
kepentingan
pendidikan
terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara - 13 -
satuan pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Sekolah yang menolak menerima dana BOSDA harus membuat surat
pernyataan
persetujuan kelangsungan
menolak
komite
dana
sekolah
pendidikan
BOSDA
dengan
dan
dan tetap
membebaskan
mendapat menjamin seluruh
pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut. Surat pernyataan menolak dana BOSDA selanjutnya disampaikan kepada Dinas.
- 14 -
BAB III ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi pelaksana BOSDA meliputi tim pengarah dan tim manajemen BOSDA provinsi dan tim manajemen BOSDA tingkat sekolah dengan rincian sebagai berikut: A. TIM PENGARAH 1. Gubernur Banten; 2. Sekretaris Daerah Provinsi Banten;
B. TIM MANAJEMEN BOSDA PROVINSI 1. Penanggung Jawab
: Kepala Dinas
2. Tim Pelaksana Program BOSDA a. Ketua Tim
: Kepala Bidang SMA/SMK/SKh;
b. Sekretaris
: (dari unsur Dinas);
c. Bendahara
: (dari unsur Dinas);
d. Unit data
: (tim Dapodikdasmen dari Dinas);
e. Unit monitoring dan evaluasi serta pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 3. Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOSDA Provinsi a. mempersiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dana BOSDA setiap tahun angaran; b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur dana BOSDA yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen; d. menerbitkan Surat Keputusan (SK) sekolah penerima BOSDA yang ditetapkan oleh Gubernur ; e. melakukan penyaluran dana BOSDA ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap sekolah;
- 15 -
f.
melakukan
koordinasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada
sekolah penerima; g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOSDA di sekolah; h. memberikan
pelayanan
dan
penanganan
pengaduan
masyarakat; dan i.
menyusun laporan pelaksanaan program BOSDA setiap akhir tahun anggaran.
Tim Manajemen BOSDA Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
C. TIM MANAJEMEN BOSDA TINGKAT SEKOLAH 1. Penanggung Jawab
: Kepala Sekolah
2. Koordinator Program
:
Wakil
Kepala
Sekolah
atau
tenaga
pendidik yang ditunjuk 3. Anggota: a. Bendahara BOSDA; b. Ketua komite sekolah; c. Unsur tenaga pendidik; dan d. Operator Dapodikdasmen. 4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOSDA Tingkat Sekolah a. menyusun
Rencana
Kerja
Sekolah
(RKS)
4
tahunan,
menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BOSDA yang merupakan bagian integral dari RKAS; b. bertanggung
jawab
secara
formal
dan
material
atas
penggunaan dana BOSDA yang diterima; c. mengelola dana BOSDA secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- 16 -
d. membuat laporan pelaksanaan dan penggunaan dana BOSDA setiap akhir triwulan dan akhir tahun anggaran untuk diserahkan ke Dinas; e. menyusun
pembukuan
keuangan
secara
tertib
sesuai
peraturan berlaku (buku kas umum, buku pembantu tunai, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, berita acara penutupan kas, dan register penutupan kas); f.
memberikan
pelayanan
dan
penanganan
pengaduan
masyarakat; dan g. bersedia diaudit oleh lembaga auditor yang berwenang baik internal maupun eksternal terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah. Struktur tim Manajemen BOSDA Sekolah di atas disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja dalam pengelolaan program BOSDA. Tim Manajemen BOSDA di sekolah ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah. sekolah
Pembentukan anggota tim Manajemen BOSDA
ditentukan
bersama
melalui
sekolah.
- 17 -
mekanisme
rapat komite
BAB IV PENDATAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENYALURAN DANA BOSDA
A. PENDATAAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA BOSDA 1. Tim Manajemen BOSDA Provinsi mengambil data jumlah peserta didik tiap sekolah penerima BOSDA dari aplikasi Dapodikdasmen untuk kemudian digunakan sebagai dasar penetapan alokasi dana BOSDA tiap sekolah. 2. Surat Keputusan Alokasi dana BOSDA diterbitkan oleh Kepala Dinas. 3. Entri data jumlah peserta didik yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen menentukan ketepatan alokasi dana BOSDA. Untuk menjamin hal tersebut, sekolah harus memastikan
entri
data
ke
aplikasi
Dapodikdasmen
telah
dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date. 4. Data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOSDA adalah entri data individual peserta didik yang dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. 5. Konsekuensi yang timbul akibat ketidaktepatan dalam proses entri
ke
aplikasi
Dapodikdasmen
sehingga
menyebabkan
ketidaktepatan penyaluran jumlah dana BOSDA sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. B. PENYALURAN DANA BOSDA 1. Sekolah menyampaikan nomor rekening sekolah (bukan atas nama pribadi dan yayasan) kepada Tim Manajemen BOSDA Provinsi dengan melampirkan foto copy halaman depan buku tabungan/giro secara jelas. 2. Tim Manajemen BOSDA Provinsi memeriksa keakuratan nomor rekening seluruh sekolah. 3. Tim Manajemen BOSDA Provinsi merekap nomor rekening sekolah untuk keperluan pencairan dana ke sekolah. 4. Dana BOSDA disalurkan 4 (empat) kali/per triwulan dalam satu tahun anggaran mengikuti mekanisme pencairan BOS Pusat.
- 18 -
Pencairan BOSDA diupayakan lebih awal dari pencairan BOS Pusat. 5. Sekolah harus mengembalikan dana BOSDA ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi Banten apabila: a. kelebihan penyaluran BOSDA yang tidak tercatat dalam Dapodikdasmen; dan b. sisa dana BOSDA di sekolah pada akhir triwulan dan atau akhir tahun anggaran. 6. Dana BOSDA harus diterima secara utuh oleh sekolah melalui rekening atas nama sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun. 7. Pengambilan dana BOSDA dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku. 8. Penggunaan dana BOSDA disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah ditetapkan melalui rapat komite sekolah.
- 19 -
BAB V PENGGUNAAN DANA BOSDA
A. KOMPONEN PEMBIAYAAN Program
BOSDA
Provinsi
dapat
digunakan
untuk
membiayai
komponen kegiatan-kegiatan yang terkait: 1.
Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap PTK adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang terdiri dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekolah yang berhak mendapatkan honor dari dana BOSDA harus terdaftar dalam aplikasi dapodikdasmen. Besaran honor yang diterima setiap bulan mengikuti standar satuan harga berdasarkan Peraturan Gubernur. PTK ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang
berwenang
dengan
mempertimbangkan
perundang-undangan yang berlaku,
peraturan
kebutuhan, rasio jumlah
peserta didik, dan jumlah rombongan belajar. 2.
Honorarium Tenaga Pendidik Tenaga Pendidik yang berhak mendapatkan honor dari dana BOSDA harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mengajar
mata
pelajaran
sesuai
bidang
keilmuan
atau
berpengalaman mengajar mata pelajaran yang sama pada jenjang dan program yang sama dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan pertama maksimal Tahun 2013 dari pejabat yang berwenang; b. terdata dalam aplikasi dapodikdasmen; dan c. pembayaran
honor
PTK
diusulkan
oleh
Kepala
Sekolah
berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan. 3.
Besaran pembiayaan honorarium PTK sebagaimana tercantum dalam angka 1 dan angka 2, maksimal 15 % dari jumlah total dana BOSDA yang diterima oleh sekolah.
4.
Pengadaan bahan habis pakai Pengadaan bahan habis pakai meliputi: belanja alat tulis kantor, belanja alat listrik dan elekronik, belanja perangko, materai, dan benda pos lainnya, belanja alat kebersihan dan bahan pembersih, belanja bahan dan alat pembelajaran habis pakai, belanja suku - 20 -
cadang alat kantor, dan belanja bahan habis pakai lainnya maksimal 15 % dari jumlah dana BOSDA yang diterima oleh sekolah. 5.
Pengadaan alat peraga/praktek pendidikan Belanja
alat
peraga,
model
percontohan,
dan
alat
praktek
pembelajaran. 6.
Belanja jasa kantor Belanja jasa kantor meliputi: belanja jasa telepon, faksimili, internet, air, listrik, surat kabar, majalah, paket pengiriman, jasa kebersihan, jasa TV cable, laundry, dan jasa lainnya.
7.
Belanja cetak dan penggandaan Belanja cetak dan penggandaan yang terkait dengan administrasi sekolah, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
8.
Belanja sewa alat, gedung, dan kendaraan untuk kegiatan peserta didik dan tenaga pendidik. Belanja sewa yang dapat dapat dibayarkan dari dana BOSDA adalah: a. sewa gedung pertemuan untuk kegiatan sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan teknis tenaga pendidik dan peserta didik apabila di sekolah tidak tersedia tempat untuk menampung peserta; b. sewa kendaraan untuk kegiatan peserta didik atau tenaga pendidik di luar sekolah; dan c. sewa perlengkapan dan peralatan kantor untuk kegiatan peserta didik dan tenaga pendidik, seperti sewa kursi, sewa tenda, sewa sound system, sewa alat musik, alat olahraga, sewa pakaian adat, dan lainnya.
9.
Belanja makanan dan minuman rapat dan kegiatan a. makanan dan minuman rapat tenaga pendidik dengan orang tua/wali siswa dan rapat komite sekolah; dan b. makanan minuman kegiatan di sekolah dan di luar sekolah yang melibatkan tenaga, tenaga kependidikan dan peserta didik.
10. Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
- 21 -
a. biaya pemeliharaan gedung (pengecatan, perbaikan atap bocor,
perbaikan
pintu
dan
jendela,
perawatan
lantai,
perawatan sanitasi sekolah, kamar mandi/WC, dan perawatan gedung lainnya); b. pemeliharaan alat dan barang inventaris sekolah (perbaikan mebeler, meja, kursi, lemari, komputer, laptop, printer, mesin pemotong rumput, dan inventaris sekolah lainnya); dan c. pemeliharaan jalan, taman, dan lapangan serta pagar. 11. Belanja jasa narasumber/instruktur dan tenaga ahli a. jasa narasumber/instruktur daerah yang berasal dari luar sekolah pada kegiatan pelatihan tenaga pendidik dan peserta didik yang diselenggarakan oleh sekolah; dan b. jasa tenaga ahli meliputi: jasa penceramah agama, jasa ketua kontingen dan pendamping lomba-lomba kesiswaan, jasa pembuatan silabus, kurikulum dan program sekolah, jasa vakasi pelaksanaan ujian (penyusunan bahan ulangan/ujian, pengawasan ulangan/ujian, dan pemeriksaan ulangan/ujian), dan jasa kegiatan PHBI (pembaca Al-Qur’an, pramubhakti acara, dan petugas keamanan). 12. Belanja jasa tenaga lepas a. jasa tenaga kerja bangunan/irigasi; dan b. belanja jasa tenaga kerja lapangan meliputi: pengamanan kantor
(satpam),
pramubhakti/office
boy,
dan
petugas
kebun/taman sekolah). B. KETENTUAN PENGGUNAAN DANA BOSDA Penggunaan dana BOSDA di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.
penggunaan dana BOSDA di sekolah harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan operasional sekolah yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS Pusat;
2.
biaya transportasi, konsumsi, honorarium, upah, dan jasa profesi harus mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur oleh Gubernur;
3.
menghindari terjadinya pembayaran ganda (double account) dari sumber dana lain dalam satu program atau satu komponen kegiatan. - 22 -
C. LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOSDA Dana BOSDA yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut: 1.
disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
dipinjamkan kepada pihak lain;
3.
membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour, karya wisata dan sejenisnya;
4.
digunakan untuk rehabilitasi gedung kategori berat;
5.
membeli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari pihak ketiga, kecuali penggandaan LKS yang dibuat oleh tenaga pendidik mata pelajaran;
6.
menanamkan saham;
7.
membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh (double account).
D. PENCATATAN BARANG INVENTARIS Terhadap setiap barang inventaris yang telah dibeli, sekolah wajib melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian tersebut.
Ada 2
(dua) tahap pencatatan yang harus dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, serta penyimpanan dan penggunaan. Untuk sekolah swasta dicatat menjadi aset yayasan. 1.
Penerimaan Barang inventaris yang diterima oleh sekolah sebagai hasil pembelian
dari
dana
BOSDA
harus
dicatat
dalam
buku
penerimaan barang sebagai bukti penerimaan barang. 2.
Penyimpanan dan penggunaan Seluruh barang inventaris yang telah dicatat penerimaannya oleh sekolah, pada tahap selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang.
- 23 -
BAB VI MONITORING DAN SUPERVISI
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program BOSDA secara baik, maka dilaksanakan monitoring dan supervisi.
Monitoring
bertujuan
untuk
memantau
perkembangan
pelaksanaan BOSDA. Sedangkan supervisi bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan dan ketercapaian program BOSDA. Hasil monitoring dan supervisi merupakan bahan perumusan perencanaan program BOSDA di masa yang akan datang. Bentuk
kegiatan
pemantauan,
monitoring
pembinaan
dan
dan
supervisi
penyelesaian
adalah masalah
melakukan terhadap
pelaksanaan program BOSDA. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOSDA diterima oleh sekolah secara tepat jumlah dan waktu, serta kesesuaian mekanisme penyaluran, pelaksanaan, dan pemanfaatan program dengan ketentuan yang ada pada petunjuk teknis ini. Komponen utama yang dimonitor antara lain: a. alokasi dana sekolah penerima bantuan; b. penyaluran dan penggunaan dana; c. pelaksanaan program BOSDA; d. pelayanan dan penanganan pengaduan; dan e. pelaporan, kesesuaian perencanaan dengan realisasi penggunaan dana BOSDA. Monitoring dan supervisi dilakukan oleh tim Pengelola BOSDA Provinsi kepada sekolah penerima.
- 24 -
BAB VII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
A. PELAPORAN 1. Tingkat Sekolah a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, dinas, dan instansi pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat satu tahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian dapat dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan dana/RAB secara rinci, yang dibuat tahunan dan semester untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah. b. Pembukuan Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana BOSDA yang diterima. Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut: 1) Buku Kas Umum Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga: a) kolom
penerimaan:
dari
penyalur
dana
BOSDA,
penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank; dan b) kolom pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul - 25 -
satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat didalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, dinas, dan instansi pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 2) Buku Pembantu Kas Buku
ini
harus
ditandatangani
mencatat
oleh
tiap
bendahara
transaksi dan
tunai
kepala
dan
sekolah.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Dinas, dan instansi pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 3) Buku Pembantu Bank Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Dinas, dan instansi pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 4) Buku Pembantu Pajak Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak. Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk program BOSDA, sekolah perlu memperhatikan hal-hal berikut: a. pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer.
Dalam
hal
pembukuan
dilakukan
dengan
komputer, bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan buku kas umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan bendahara sekolah; b. semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam buku kas umum dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
- 26 -
c. uang
tunai
yang
ada
di
kas
tunai
tidak
lebih
dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); d. apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, buku kas umum dan buku pembantunya
serta
bukti-bukti
pengeluaran
harus
diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima. c. Realisasi penggunaan dana Laporan ini disusun berdasarkan buku kas umum dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat per triwulan dan ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah dan komite sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan pernyataan tanggungjawab penggunaan dana yang menyatakan bahwa dana BOSDA sekolah menengah yang diterima telah digunakan sesuai Petunjuk Teknis ini. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh sekolah selaku obyek pemeriksaan. d. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSDA Laporan ini merupakan rekapitulasi dari 12 (dua belas) komponen penggunaan dana BOSDA. Laporan ini dibuat per triwulan dan ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah dan komite sekolah. e. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas Setiap bulan buku kas umum ditutup dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara/pemegang kas. Sebelum penutupan buku kas umum, kepala sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan
sekolah).
Hasil
dari
opname
kas
kemudian
dibandingkan dengan saldo akhir buku kas umum pada bulan bersangkutan.
Apabila
terjadi
perbedaan,
maka
harus
dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan bendahara sekolah/pemegang kas menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.
- 27 -
f.
Bukti pengeluaran 1) setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; 2) bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan bea meterai. Transaksi dengan nilai nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan
Rp1.000.000,00
(satu
juta
rupiah),
dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). Transaksi dengan nilai nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); 3) uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya; 4) uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi; 5) setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara; 6) segala
jenis
bukti
pengeluaran
harus
disimpan
oleh
bendahara BOSDA sebagai bahan bukti dan bahan laporan. g. Pelaporan 1) setiap kegiatan yang dibiayai dari dana BOSDA wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya; 2) laporan penggunaan dana BOSDA di tingkat sekolah meliputi laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana
dan
surat
pernyataan
tanggung
jawab
yang
menyatakan bahwa dana BOSDA yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOSDA; 3) buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOSDA (kuitansi/faktur/nota
dari
vendor/toko/supplier)
diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. - 28 -
wajib
4) seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Hal yang harus dilaporkan oleh Tim Pengelola BOSDA Sekolah sebagai berikut: 1) rekapitulasi
penggunaan
dana
BOSDA
tiap
semester.
Laporan lengkap penggunaan dana BOSDA disimpan di sekolah untuk bahan pemeriksaan; 2) lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; 3) lembar pencatatan pengaduan. Laporan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban
per
triwulan
disampaikan kepada Dinas.
B. PERPAJAKAN Ketentuan peraturan perpajakan yang umum dalam penggunaan dana BOSDA adalah sebagai berikut: 1. Pembelian barang/jasa kepada penyedia barang/jasa: Bendaharawan pada sekolah swasta tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan pada sekolah swasta yang terkait atas penggunaan dana BOSDA untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah: a) tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22; b) membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak). 2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOSDA untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. bendaharawan pada sekolah swasta tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan pada - 29 -
sekolah swasta yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku pelajaran adalah: a. tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22; b. atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan; c. membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku referensi dan pengayaan yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
- 30 -
BAB VIII PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN SANKSI
A. PENGAWASAN Pengawasan
program
pengawasan
fungsional,
BOSDA
meliputi
dan
pengawasan
pengawasan
melekat,
masyarakat
dengan
penjelasan sebagai berikut: 1. Pengawasan melekat dilakukan oleh Dinas kepada sekolah; 2. Pengawasan fungsional internal oleh inspektorat daerah provinsi dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit; 3. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan; 4. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOSDA oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat mengacu pada kaidah keterbukaan informasi publik. Apabila
terdapat
indikasi
penyimpangan
dalam
pengelolaan
BOSDA, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
B. SANKSI 1. Penyalahgunaan wewenang Sanksi
terhadap
penyalahgunaan
wewenang
yang
dapat
merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain: a.
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana
BOSDA
yang
terbukti
disalahgunakan
agar
dikembalikan ke sekolah; b.
diproses sesuai ketentuan hukumyang berlaku (aparat penegak hukum); dan
- 31 -
c.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD pada tahun berikutnya kepada sekolah, dalam hal terbukti pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
2. Penyimpangan Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan
penyimpangan,
atau
tidak
menyusun
laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA, Tim Manajemen BOSDA Provinsi dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan dana BOSDA dari rekening sekolah.
Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd NATA IRAWAN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Tk. I NIP. 19680805 199803 1 010
- 32 -