Juknis PBK Banprog BLKK 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA



DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL



PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/3836/LP.03.02/XII/2022 TENTANG



PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN



BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL



PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS,



Menimbang



: a.



b.



bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga



kerja, perlu dilakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja;



bahwa kegiatan pelatihan kerja perlu dioptimalkan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Komunitas sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pelatihan



c.



kepada masyarakat secara luas; bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan



Direktur Jenderal



Pembinaan



Pelatihan



Vokasi dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Bantuan



Program



Pelatihan



Balai



Komunitas Tahun Anggaran 2023; Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



13



Tahun



Latihan



2003



Kerja



tentang



Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara



2.



Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



2003



tentang



Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia



2



Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 3.



Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2004



tentang



Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran



4.



Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Pemeriksaan



Nomor



Pengelolaan



15



Tahun



dan



2004



Tanggung



tentang



Jawab



Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara 5.



Republik Indonesia Nomor 4400);



Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan



6.



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);



Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang



Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara



Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah



diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018



Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik 7.



8.



Indonesia Nomor 6267);



Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian



Ketenagakerjaan



(Lembaran



Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);



Negara



Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang



Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor



9.



108);



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang



Tata



Cara



Pembayaran



dalam



rangka



Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor



1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan



3



Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);



10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8



Tahun



2014



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



Pelatihan Berbasis Kompetensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586);



11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015



tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita



Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);



12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun



2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga



Pelatihan



Kerja



(Berita



Indonesia Tahun 2016 Nomor 712);



13. Peraturan



Negara



Republik



Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun



2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1626);



14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Kementerian



Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);



15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis



di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);



16. Peraturan



Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun



2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151);



4



Menetapkan



: KEPUTUSAN PELATIHAN



MEMUTUSKAN: DIREKTUR



VOKASI



DAN



JENDERAL



PEMBINAAN



PRODUKTIVITAS



TENTANG



PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023. KESATU



: Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja



Komunitas



Tahun



Anggaran



2023



sebagaimana



tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak KEDUA



terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum



KESATU digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai



KETIGA



Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.



: Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas



Tahun Anggaran 2023 diberikan kepada lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian



peralatan pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas pada KEEMPAT



Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.



: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan,



Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas



Nomor



2/801/LP.03.02/IV/2022



tentang



Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022, dicabut dan KELIMA



dinyatakan tidak berlaku.



: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas



Nomor



2/801/LP.03.02/IV/2022



tentang



Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.



5



KEENAM



: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta



pada tanggal 5 Desember 2022 DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN



PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS,



BUDI HARTAWAN



NIP 19630715 198903 1 002



-5LAMPIRAN



KEPUTUSAN



DIREKTUR



JENDERAL



PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS



PEMBINAAN



NOMOR 2/3836/LP.03.02/XII/2022 TENTANG



PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI



LATIHAN



ANGGARAN 2023



KERJA



KOMUNITAS



TAHUN



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan



salah satu program prioritas pemerintah dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.



Hal ini



dilakukan antara lain untuk memacu percepatan peningkatan kompetensi



dalam menghadapi perubahan dunia kerja akibat pengaruh teknologi digitalisasi (industri 4.0) serta memanfaatkan momentum bonus demografi.



Percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud antara



lain dilakukan melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan



kegiatan



untuk



memberi,



memperoleh,



meningkatkan,



serta



mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja merupakan salah satu jalur efektif untuk meningkatkan kualitas kompetensi kerja serta



mengembangkan karier tenaga kerja, karena dapat diselenggarakan untuk



jangka waktu singkat dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri. Dengan demikian, pelatihan kerja pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri, atau untuk kebutuhan berwirausaha.



Pelaksanaan pelatihan kerja, pada umumnya diselenggarakan oleh



lembaga pelatihan pemerintah, swasta, dan perusahaan. Dengan demikian



lembaga pelatihan kerja memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan dalam percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud.



-6Sebagai



leading



sector



pelatihan



kerja,



Kementerian



Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi



dan Produktivitas selama ini telah mengkoordinasikan lembaga-lembaga



pelatihan kerja yang ada baik milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan dan juga memfasilitasi berbagai program-program yang terkait dengan pelatihan kerja, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia/tenaga kerja.



Oleh karena itu dalam rangka memperluas percepatan peningkatan



kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan antara



lain memberikan ruang kepada komponen dan komunitas masyarakat untuk bersinergi dalam program-program yang terkait dengan pelatihan



kerja. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah memberikan stimulan berupa pendirian Balai Latihan Kerja Komunitas, melalui bantuan



pembangunan gedung dan peralatan pelatihan, serta bantuan program



pelatihan kepada yayasan/lembaga keagamaan non pemerintah serta



konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.



Keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat strategis, selain



karena sudah memiliki komunitas tersendiri juga posisinya/letaknya berada pada “akar rumput”. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut



didorong sebagai pelaksana pelatihan berbasis kompetensi agar masyarakat di sekitarnya memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai



dengan kebutuhan pasar kerja sehingga mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja.



B. Tujuan 1.



2.



3.



4.



Sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan dana bantuan secara efektif dan efisien.



Memberikan pemahaman kepada pihak terkait tentang pengelolaan anggaran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas



dalam menjalankan tugasnya.



Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, ketertiban, transparansi serta



akuntabilitas pengelolaan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas. Meningkatnya



kualitas



evaluasi dan pelaporan.



perencanaan,



pelaksanaan,



monitoring,



-75.



Meningkatnya



koordinasi



dan



keterpaduan



dalam



pelaksanaan



Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas.



C. Sasaran 1.



Meningkatnya



2.



Mempermudah akses untuk mengikuti pelatihan bagi masyarakat di



3. 4. 5.



kualitas/kompetensi



sumber



daya



wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas.



manusia



wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas. Mendorong



masyarakat.



pertumbuhan



sumber-sumber



ekonomi



baru



di



bagi



Terlaksananya pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.



Meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan pelatihan di BLK Komunitas.



D. Pengertian 1.



2.



Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,



kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.



Balai Latihan Kerja Komunitas yang selanjutnya disebut BLK Komunitas adalah unit pelatihan kerja pada suatu komunitas di



Lembaga Keagamaan Non Pemerintah serta konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan bekal keterampilan



teknis berproduksi atau keahlian kejuruan sesuai kebutuhan pasar 3.



kerja.



Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas adalah bantuan yang



diserahkan Kementerian Ketenagakerjaan kepada BLK Komunitas



dalam bentuk uang untuk membiayai penyelenggaraan pelatihan 4.



5.



berbasis kompetensi.



Penerima Bantuan adalah BLK Komunitas yang telah menerima bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pelatihan



Kerja



adalah



keseluruhan



kegiatan



untuk



memberi,



memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,



produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan



keahlian



tertentu



sesuai



dengan



jenjang



dan



kompetensi/jabatan/pekerjaan serta spesifik pekerjaan.



kualifikasi



-86.



Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) adalah suatu rumusan



tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi



7.



sebagai



pedoman



pelaksanaan



pelatihan



yang



penyelenggaraannya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi.



Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah



pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan



kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai 8.



9.



dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.



Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang



mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sistem



Informasi



Aplikasi



Pelayanan



Ketenagakerjaan



yang



selanjutnya disebut SIAPkerja adalah suatu ekosistem digital yang



menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.



10. Pengguna



Anggaran



yang



selanjutnya



disingkat



PA



adalah



menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.



11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada



Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.



12. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat



yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan



dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.



13. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya



disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.



14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi



lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah



Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga



dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.



15. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang selanjutnya disebut UPT Bidang Lavotas adalah Unit Pelaksana Teknis



Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang berada di bawah dan



-9bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.



16. Aplikasi Sistem Manajemen Pelatihan Vokasi Elektronik Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya disebut Aplikasi SMILe adalah suatu



ekosistem digital yang menjadi platform UPT bidang lavotas untuk mengelola data manajemen Pelatihan.



17. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah



perjanjian tertulis antara PPK UPT Bidang Lavotas dengan pimpinan BLK Komunitas dan diketahui oleh KPA UPT Bidang Lavotas.



18. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan



oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.



19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Kementerian Ketenagakerjaan.



-10BAB II PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI BLK KOMUNITAS Dalam menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), setiap



BLK Komunitas harus memperhatikan ketersediaan:



1. Program pelatihan kerja yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan.



2. Strategi



dan



materi



belajar,



merupakan



cara



atau



penyajian/penyampaian materi pelatihan kepada peserta pelatihan.



metode



3. Instrumen pengujian, merupakan instrumen penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi.



4. Instruktur



pelatihan,



merupakan



menyampaikan/memberikan materi pelatihan.



fasilitator



dalam



5. Peserta pelatihan, merupakan individu/perseorangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program pelatihan.



6. Sarana



dan



fasilitas



pelatihan,



merupakan



alat/mesin,



ruangan/tempat/lokasi, dan perlengkapan lainnya yang akan digunakan selama proses pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan).



7. Bahan pelatihan, merupakan bahan/material yang akan digunakan selama proses pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan).



8. Biaya Pelatihan, merupakan nilai/besarnya anggaran yang diperlukan selama proses pelatihan.



Pada dasarnya proses penyelenggaraan pelatihan di BLK Komunitas,



tidak memiliki perbedaan dengan pelaksanaan pelatihan di BLK Pemerintah, yaitu proses penyelenggaraan pelatihannya dilakukan berbasis pada kompetensi kerja. Artinya bahwa luaran dari pelatihan BLK Komunitas harus mencapai kompetensi kerja yang ditetapkan.



-11-



Gambar 1. Proses Bisnis Pelatihan di BLK Komunitas



A. Program Pelatihan Kerja



Setiap BLK Komunitas harus menyusun atau memiliki program



pelatihan berbasis kompetensi. Program pelatihan adalah suatu rumusan



tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit-unit



kompetensi sesuai dengan area kompetensi. Program pelatihan dapat



dikelompokkan berdasarkan klaster, okupasi/jabatan atau kualifikasi nasional,



sebagai



kompetensi.



acuan



Program



dalam



pelatihan



penyelenggaraan diterbitkan



Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan.



oleh



pelatihan



berbasis



Direktorat



Bina



Dalam hal tertentu, antara lain seperti adanya kebutuhan mendesak



atau untuk memenuhi kebutuhan potensi yang terdapat di lokasi/wilayah



sekitar BLK Komunitas dan belum tersedia program pelatihannya secara



spesifik, maka dapat dirumuskan suatu program pelatihan tersebut dan disetujui oleh UPT Bidang Lavotas atau Direktorat Bina Standardisasi



Kompetensi dan Program Pelatihan. Jika program pelatihannya disetujui oleh UPT Bidang Lavotas, maka UPT Bidang Lavotas melaporkan adanya program



pelatihan



Kompetensi



dan



tersebut



Program



kepada



Pelatihan.



Direktorat



Perumusan



Bina



Standardisasi



program



pelatihan



sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan workshop, peralatan pelatihan dan instruktur yang tersedia dan dimiliki.



Perumusan program pelatihan sebagaimana dimaksud di atas, harus



lebih difokuskan kepada penyerapan peserta pelatihan pasca mengikuti



-12pelatihan. Oleh karena itu, dalam melakukan perumusan program pelatihan tersebut harus memenuhi:



1. Aspek teknis/substansi (pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja),



penguatan karakter (soft skills), produktivitas dan pengetahuan tentang



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



2. Persentase penyajian materi pelatihan: 30% pengetahuan dan 70% keterampilan.



3. Penentuan waktu/durasi pelatihan mengacu pada program pelatihan yang akan dilaksanakan (maksimal 240 (dua ratus empat puluh) jam pelajaran).



4. Program disusun sesuai dengan format baku program PBK yang telah diterbitkan oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan.



Jenis program pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023



melalui skema bantuan program pelatihan di BLK Komunitas yang telah



tersedia dalam SIAPkerja (proglat.kemnaker.go.id). Masing-masing jenis program pelatihan harus sesuai dengan ketersediaan workshop dan



peralatan pelatihan kerja yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal



Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas sejak tahun 2020 s.d. 2022 melalui skema bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan kerja.



Jenis program pelatihan tersebut yaitu: No. 1



Kejuruan



Teknologi Informasi dan Komunikasi (meliputi: instalasi dan pemrograman



jaringan komputer, sistem informasi dan perangkat web, rekayasa perangkat komputer)



2



Desain Mode dan Tekstil (tata busana)



4



Bahasa



3 5 6 7 8 9



Teknik Pendingin (refrigerasi)



Kesenian (meliputi: seni musik modern/tradisional, seni rupa, seni tari, kaligrafi, dan teater)



Tata Rias



Kesehatan Tradisional (meliputi: pijat olahraga, terapi remedial FdA, urut tradisional, spa tradisional, dan meracik jamu dan obat herbal)



Perhotelan (meliputi: FO dan house keeping) Desain Komunikasi Visual a) Desain



Grafis



Periklanan



(Advertising),



desain



identitas



usaha



(Corporate/Company Identity), desain grafis media (buku, surat kabar, majalah);



-13No.



Kejuruan



b) Cerita bergambar (komik), karikatur, poster, meme;



c) Desain fotografi, tipografi, dan ilustrasi; dan



d) Sinematografi atau perfilman.



10



Hubungan Industrial (Mediasi)



12



Multimedia (meliputi: penyiaran, fotografi dan video jurnalistik, jurnalistik)



11 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Elektronika (meliputi: teknisi HP, elektronika dasar dan audio) Robotika



Teknik Las (welding)



Teknik Otomotif (teknik sepeda motor)



Pengolahan Hasil Pertanian (agroindustri)



Pengolahan Hasil Perikanan (fishery industry)



Teknik Konstruksi Furnitur dan Kriya Kayu (woodworking)



Seni Kuliner/Tata boga (meliputi: F & B produksi dan pelayanan) Teknik Batik (meliputi: batik cap, batik tulis)



Seni Kriya/Kerajinan Tangan (meliputi: kriya pahat dan ukir, kriya tekstil, kriya anyaman)



22



Teknik Perkapalan (meliputi: pembuatan kapal fiber dan perawatan motor



23



Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (meliputi: teknik instalasi jaringan



24 25



tempel)



satelit/VSAT, teknik instalasi jaringan fiber optic dan teknik instalasi jaringan wireless yang menghubungkan ke BTS)



Keperawatan (careworker)



Keterampilan Alat Kesehatan



B. Instruktur Pelatihan



Pelaksanaan pelatihan di BLK Komunitas harus dilakukan oleh instruktur



yang berasal dari internal BLK Komunitas yang bersangkutan, namun dalam



hal tertentu (jika belum tersedia) dapat menggunakan instruktur dari luar



(eksternal) BLK Komunitas. Baik instruktur yang berasal dari internal maupun



eksternal



harus



dilakukan



perikatan



secara



formal



(yang



dibuktikan dengan surat kontraktual) antara BLK Komunitas dengan instruktur yang bersangkutan, yang selanjutnya memiliki akun SIAPkerja



dan



terdaftar



dalam



sintala.kemnaker.go.id. kriteria/persyaratan:



kelembagaan.kemnaker.go.id



Instruktur



tersebut



harus



dan/atau



memenuhi



1. Memiliki kompetensi teknis substantif (sesuai dengan program pelatihan yang akan diajarkan); dan



2. Memiliki kompetensi metodologi/pedagogi. C. Peserta pelatihan



-14Jumlah peserta pelatihan 1 (satu) paket terdiri dari 16 (enam belas)



orang, yang dapat berasal dari dalam atau dari luar wilayah sekitar BLK



Komunitas.



Peserta



mendaftar



melalui



layanan



pelatihan



SIAPkerja



(pelatihan.kemnaker.go.id) atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh



BLK Komunitas apabila peserta berlokasi di kawasan yang belum memiliki jaringan internet untuk mengakses SIAPkerja. Seluruh nama peserta by



name by address harus terlapor dan/atau terdaftar pada aplikasi SMILe yang dikelola oleh UPT Bidang Lavotas.



Peserta harus mengikuti seluruh proses pelatihan sesuai kurikulum



yang ditetapkan. Peserta yang mengikuti pelatihan merupakan hasil



rekrutmen dan seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan di BLK Komunitas.



D. Sarana dan Fasilitas Pelatihan



Selain alat/mesin, perlengkapan dan bahan yang akan digunakan



(disesuaikan dengan jenis program pelatihan) selama proses pelatihan, beberapa sarana dan fasilitas yang harus dipastikan kesiapannya, yaitu:



a. Tempat pelaksanaan pelatihan/workshop (dalam keadaan bersih dan rapi);



b. Ketersediaan listrik atau sumber listrik;



c. Ketersediaan air bersih; d. Ketersediaan



jaringan



membutuhkan); dan



internet



(jika



program



pelatihannya



e. Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). E. Penjadwalan Pelatihan



Untuk melakukan perencanaan pelatihan dengan baik, BLK Komunitas



harus menyusun jadwal pelatihan dalam 1 (satu) tahun ajaran. Penjadwalan



pelatihan ini diperlukan agar memudahkan penyelenggara (baik instruktur maupun pengelola) untuk melakukan rekrutmen dan seleksi, koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas, penyiapan bahan pelatihan, dan lain-lain. F. Wilayah Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan



Pelaksanaan pelatihan dapat dilakukan secara efektif dan tepat



sasaran, jika dilakukan secara terkoordinasi oleh setiap UPT Bidang Lavotas dengan BLK Komunitas yang menjadi binaan. Untuk itu setiap UPT Bidang



Lavotas dalam melakukan koordinasi dengan setiap BLK Komunitas



-15mengacu kepada sebaran wilayah pelatihan sebagaimana tercantum dalam



Keputusan Direktur Jenderal Pelatihan Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang Wilayah Pelatihan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.



-16BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS A. Pemberi Bantuan



Pemberi Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran



2023



adalah



Direktorat



Jenderal



Pembinaan



Pelatihan



Vokasi



dan



Produktivitas. Dana Bantuan Program Pelatihan tersebut bersumber dari



Anggaran Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) UPT Bidang Lavotas, yaitu:



1. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung; 2. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi;



3. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang;



4. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang; 5. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan;



6. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Makassar; 7. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta;



8. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh; 9. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang;



10. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda;



11. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur; 12. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi; 13. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sidoarjo; 14. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate;



15. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari;



16. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lembang; 17. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong;



18. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ambon;



19. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bantaeng;



20. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkajene dan Kepulauan; dan



21. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Belitung. B.



Penerima Bantuan



Penerima Bantuan adalah BLK Komunitas yang telah ditetapkan



sebagai lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan



-17peralatan pelatihan kerja tahun 2020 s.d. 2022 oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.



Penerima Bantuan ditetapkan dengan SK Penetapan Penerima



Bantuan oleh Kepala UPT Bidang Lavotas dan ditembuskan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. C.



Persyaratan Penerima Bantuan 1.



Merupakan



lembaga



penerima



bantuan



pembangunan



gedung



workshop dan peralatan pelatihan BLK Komunitas tahun 2020 s.d.



2022 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal 2. 3. 4. 5.



Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;



Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga Penerima Bantuan;



Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP;



Memiliki Vocational Identification Number (VIN) dan terverifikasi data



kelembagaannya dalam SIAPkerja (kelembagaan.kemnaker.go.id);



Menggunakan program pelatihan yang diterbitkan oleh Direktorat Bina



Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dan/atau program



pelatihan yang disusun oleh BLK Komunitas bersama dengan Dunia Usaha/Industri dan disetujui oleh UPT Bidang Lavotas atau Direktorat



Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dan tersedia di 6.



dalam SIAPkerja (proglat.kemnaker.go.id); Memiliki



Instruktur



yang



memenuhi



kriteria



persyaratan



(sebagaimana disebutkan dalam Bab II huruf B) sesuai dengan bidang kejuruan dan memiliki perikatan formal/kontrak antara Instruktur dan manajemen BLK Komunitas untuk kurun waktu tertentu atau



7. 8.



dapat disesuaikan dengan durasi pelatihan; Memiliki Tenaga Pelatihan;



Memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang memenuhi persyaratan teknis, baik dari aspek jumlah maupun kualitas yaitu: a. Ruang belajar teori dan praktik;



b. Peralatan praktik (sesuai dengan program pelatihan); dan



9.



c. Alat bantu peragaan.



Menyertakan surat permohonan bantuan program pelatihan yang



ditujukan kepada Direktur Jenderal c.q. Kepala UPT Bidang Lavotas dalam bentuk dokumen proposal (sebagaimana format terlampir);



-1810. Menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program



pelatihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan (sebagaimana format terlampir).



D.



Bentuk Bantuan



Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas diberikan dalam bentuk



uang kepada lembaga Penerima Bantuan yang diberikan dengan metode



Swakelola Tipe IV melalui mekanisme Langsung (LS). Pencairan dana



bantuan dilakukan berdasarkan ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen



(PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja masing-masing UPT Bidang Lavotas. E.



Besaran Jumlah Bantuan



Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor



16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, besaran jumlah



bantuan diberikan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per paket program pelatihan, dengan durasi pelatihan mengacu pada program pelatihan (sebagaimana contoh terlampir) dalam Petunjuk Teknis ini atau



program pelatihan lainnya yang telah disetujui oleh UPT Bidang Lavotas dan/atau



Pelatihan.



Direktorat



Bina



Standardisasi



Kompetensi



dan



Program



Jumlah pagu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per



paket program pelatihan tersebut diatas adalah besaran maksimal



bantuan yang diberikan. Besaran tersebut dapat berbeda antara jenis program pelatihan karena dipengaruhi oleh kebutuhan bahan pelatihan dan harga bahan pelatihan di masing-masing jenis program pelatihan. F.



Target Alokasi Bantuan Program Pelatihan



Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas dialokasikan



kepada BLK Komunitas yang telah menyelesaikan proses bantuan pembangunan dan peralatan pelatihan serta telah ditetapkan dalam Surat



Keputusan



Direktur



Jenderal



Pembinaan



Pelatihan



Vokasi



dan



Produktivitas. Selanjutnya sebelum menerima bantuan program pelatihan, setiap BLK Komunitas tersebut harus menyampaikan surat permohonan



dalam bentuk dokumen proposal untuk mendapatkan bantuan program pelatihan dimaksud.



-19Adapun rencana alokasi Dana Bantuan program pelatihan tersebut



dapat diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



2.



3.



BLK Komunitas yang terbangun pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 masing-masing dialokasikan 1 (satu) paket bantuan program pelatihan;



Seluruh BLK Komunitas tersebut diharuskan mengajukan proposal



yang selanjutnya akan diatur dalam panduan proposal secara elektronik atau e-proposal bantuan program pelatihan;



Dalam hal BLK Komunitas tidak mengajukan dan/atau tidak lolos



dalam pengajuan permohonan bantuan program dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh UPT Bidang Lavotas, maka paket bantuan program pelatihan yang sudah teralokasi sebelumnya dapat dimanfaatkan oleh BLK Komunitas lainnya yang telah lolos



memenuhi Persyaratan Penerima Bantuan pada poin C di atas



dan juga memenuhi kriteria tambahan diantaranya:



a. Surat Permohonan Penambahan Bantuan Program Pelatihan BLK



Komunitas dengan jumlah paket disesuaikan dengan kemampuan Sumber Daya Pelatihan (Instruktur, Sarana & Prasarana) BLK Komunitas



dan



memperhatikan



batas



waktu



penyampaian



pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2023;



b. Surat



Pernyataan



Kesanggupan



Melaksanakan



Tambahan Bantuan Program Pelatihan;



Pekerjaan



c. Laporan paripurna penyelenggaraan paket bantuan program



pelatihan sebelumnya telah diterima dan diverifikasi baik secara administrasi dan substansi oleh tim Monitoring dan Evaluasi UPT



Bidang Lavotas, semakin lengkap, akuntabel, dan transparan pelaporannya maka semakin baik;



d. Diutamakan memiliki data lulusan pelatihan kompeten yang



dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), semakin banyak lulusan pelatihan yang kompeten maka semakin baik;



e. Diutamakan memiliki data kerja sama pelatihan bersama Dunia



Usaha dan Dunia Industri, semakin banyak kerja sama pelatihan yang berorientasi penempatan dan berwirausaha maka semakin baik; dan



-20f.



Diutamakan memiliki data realisasi penempatan telah bekerja dan berwirausaha, semakin banyak yang ditempatkan/ berwirausaha maka semakin baik.



G.



Rincian Penggunaan Dana Bantuan



Dana Bantuan Program Pelatihan hanya dapat digunakan untuk



membiayai kegiatan pelatihan dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak



16 (enam belas) orang per paket pelatihan. Komponen-komponen yang dapat dibiayai dari dana bantuan, sebagai berikut: No. 1.



Komponen Pendukung Pelatihan, antara lain: a.



Alat Tulis Kantor (ATK)



c.



Konsumsi rapat atau seleksi peserta



b. d. e. f.



g.



h.



i.



j.



2.



k.



Koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas Penggandaan dan pengiriman laporan



Honor panitia pelaksana



Honor tim rekrutmen



Dokumentasi



Spanduk



Alat Pelindung Diri (APD) (Protokol Kesehatan) Token listrik



a.



Penggandaan modul pelatihan



c.



Perlengkapan peserta (seminar kit)



d. e.



Pakaian kerja



Honor instruktur



Sertifikat pelatihan



h.



Konsumsi pembukaan dan penutupan



i.



70%



Bahan pelatihan



f.



g.



30%



Materai



Pelatihan, antara lain: b.



Persentase



Konsumsi peserta pelatihan Uang saku peserta



Keterangan:



Dalam hal total biaya pendukung pelatihan melebihi 30% (tiga puluh



persen) dapat diperbolehkan sepanjang untuk keperluan koordinasi yang



bersifat at cost dengan memenuhi prinsip kewajaran, efektif, efisien dan ekonomis. Dana bantuan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pelatihan di BLK Komunitas mengacu pada komponen-komponen



-21tersebut di atas dengan besaran biaya beberapa komponen ditetapkan sebagai berikut:



a.



Honor Instruktur @ Rp40.000,00/JP;



c.



Honor tim rekrutmen (maksimal 2 (dua) org/paket) @ Rp150.000,00;



b. d. e.



f. g. h. i. j.



k.



l.



m.



Honor Panitia Pelaksana (maksimal 3 (tiga) org/paket) @ Rp400.000,00; Sertifikat Pelatihan @ Rp25.000,00/lembar;



Biaya bahan pelatihan untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak sesuai dengan daftar harga bahan pelatihan yang tercantum dalam Format 1.;



Perlengkapan peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak



senilai @ Rp150.000,00;



Modul pelatihan peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak senilai @ Rp200.000,00;



Pakaian kerja peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak



senilai @ Rp200.000,00;



Konsumsi peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling banyak senilai @ Rp25.000,00/hari;



Uang saku peserta paling banyak @ Rp25.000,00/hari;



Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan, dokumentasi, spanduk, dan



pengiriman laporan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip kewajaran, efektif, efisien, dan ekonomis;



Biaya transportasi/perjalanan dinas untuk koordinasi bersifat at cost



disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip kewajaran, efektif, efisien, dan ekonomis.



Pembiayaan listrik selama pelatihan dapat diberikan subsidi token listrik paling banyak Rp500.000,00 selama pelaksanaan 1 (satu) paket



pelatihan dimana pembelian token listrik dapat dilakukan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pelatihan sampai dengan akhir pelatihan. H.



Verifikasi Proposal



Proposal BLK Komunitas yang disampaikan ke UPT Bidang Lavotas



akan dilakukan verifikasi untuk menilai dan memastikan proposal, apakah



memenuhi persyaratan atau tidak. Jika dalam penilaian proposal terdapat



hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka UPT Bidang Lavotas dapat meminta



penjelasan secara langsung kepada BLK Komunitas, atau bahkan jika



diperlukan melakukan verifikasi lokasi tempat penyelenggaraan pelatihan.



-22Dalam melakukan penilaian atau verifikasi harus dilengkapi dengan dokumentasi dan rekaman (check-list) sebagaimana Format 2.



-23BAB IV TATA CARA PENETAPAN PENERIMA BANTUAN DAN MEKANISME PENCAIRAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS A.



Penetapan Penerima Bantuan



BLK Komunitas yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan



dalam Bab III huruf C akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan program



pelatihan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta ditembuskan kepada



Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.



PPK UPT Bidang Lavotas



Perjanjian Kerja Bersama (PKB)



SK Penetapan



BLK Komunitas



Gambar 2. Penetapan Penerima Bantuan



B.



Perjanjian Kerja Bersama



Setelah lembaga Penerima Bantuan ditetapkan, maka Penerima



Bantuan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pejabat



Pembuat Komitmen (PPK) dengan pimpinan BLK Komunitas yang diketahui oleh



KPA.



Dalam



pembuatan



PKB



sebaiknya



dilakukan



secara



komprehensif dalam 1 (satu) tahun anggaran, tidak dilakukan per-paket pelatihan. PKB memuat hal-hal sebagai berikut: 1.



Hak kewajiban kedua belah pihak;



3.



Tata cara dan syarat penyaluran bantuan;



2. 4. 5. 6.



Jumlah bantuan program pelatihan;



Pernyataan kesanggupan Penerima Bantuan untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati;



Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa



dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; Sanksi; dan



-247.



C.



Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai.



Mekanisme Pencairan Bantuan



Mekanisme pencairan bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan



Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian



Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016.



Pencairan bantuan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS)



dilakukan 2 (dua) tahap dan ditetapkan oleh PPK yang disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana serta waktu pelaksanaan kegiatan. Besarnya proporsi bantuan tahap pertama (I) adalah 70% (tujuh



puluh persen) dan pada tahap kedua (II) sisa jumlahnya. Bantuan tahap kedua (II) akan diberikan jika persyaratan dan ketentuan kinerja telah sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh PPK. 1.



2.



Mekanisme Pencairan Bantuan dapat dilakukan sebagai berikut:



Pencairan Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai paket



dana Bantuan Program Pelatihan yang diberikan setelah Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK.



Pencairan Tahap II adalah sisa dari setiap paket dana Bantuan



Program Pelatihan yang akan diberikan, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh



persen) dan telah diverifikasi serta disetujui oleh Tim Monitoring dan



Evaluasi yang ditugaskan dengan dibuktikan dengan Berita Acara 3.



Hasil Pemeriksaan Verifikasi Pemanfaatan dana Tahap I; Pencairan



dana



bantuan



dengan



mekanisme



transfer



melalui



penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).



Pencairan dana bantuan pelatihan Tahap I (kesatu) sebesar 70%



(tujuh puluh persen) dari nilai paket dana Bantuan Program Pelatihan, dilakukan sebagai berikut: 1.



Penerima Bantuan mengajukan dokumen pencairan Tahap I yang terdiri atas:



-25a.



b. c. d. e.



Surat Permohonan Pencairan Bantuan yang ditujukan ke PPK dan ditandatangani oleh Pimpinan BLK Komunitas (sebagaimana Format 3);



SK Penetapan Penerima Bantuan Program yang ditandatangani oleh KPA;



Program Pelatihan dan Kurikulum yang ditandatangani oleh Pimpinan BLK Komunitas;



Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK (sebagaimana Format 4);



Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan tahap I (kesatu) (sebagaimana Format 5), apabila pencairan tidak mencapai 70%, maka dapat diajukan di tahap II;



f.



Rencana Pembelian Bahan Pelatihan termasuk item barang,



g.



Surat



h. i.



j.



k.



l. m.



jumlah barang, harga satuan dan total biaya; Pernyataan



Kesanggupan



Melaksanakan



Bantuan Program Pelatihan (sebagaimana Format 6); Jadwal



Pelaksanaan



Pelatihan



yang



Pekerjaan



ditandatangani



oleh



Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan (sebagaimana Format 7); Surat



Pernyataan



ditandatangani



Tanggung



oleh



Pernyataan



ditandatangani



Tanggung



oleh



Mutlak



(SPTJM)



Jawab



Belanja



(SPTJB) yang



pimpinan



(sebagaimana format 8); Surat



Jawab



pimpinan



(sebagaimana Format 9);



lembaga



lembaga



Penerima



Penerima



yang



Bantuan



Bantuan



Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan disahkan oleh PPK (sebagaimana Format 10);



Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Penerima bantuan;



Fotokopi Rekening koran atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP; dan



2.



Dokumen tersebut diuji/diperiksa oleh PPK, jika sudah disetujui maka



3.



SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat



PPK akan menerbitkan SPP.



Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.



-26-



Usulan Rencana Pengeluaran Dana Bantuan (RPDB) Tahap I



BLK Komunitas



PPK UPT Bidang Lavotas



PKB RPDB SPKMP SPTJM SPTJB Kuitansi NPWP Rekening Koran



Pengujian RPDB



Transfer dana Bantuan Tahap I Gambar 3. Mekanisme Pencairan Bantuan Tahap I



Pencairan dana bantuan program pelatihan tahap II (kedua) sebesar



30% (tiga puluh persen) dilakukan apabila seluruh jumlah dana bantuan yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan sekurangkurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen). 1.



Mekanisme pencairan Tahap II, sebagai berikut:



Penerima Bantuan mengajukan dokumen pencairan Tahap II yang terdiri atas: a.



b. c.



Surat Permohonan Pencairan tahap II (sebagaimana Format 11);



Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahap I (sebagaimana Format 12);



Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Pemanfaatan Tahap I yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu oleh Tim



Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh UPT Bidang Lavotas d.



dan BLK Komunitas (sebagaimana Format 13);



Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Paripurna (sebagaiamana Format 14);



-27e.



f.



g. h. i. j. k. l. m. n. o. p.



Laporan



Paripurna



penyelenggaraan



pelatihan



yang



telah



diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh UPT Bidang Lavotas dan BLK Komunitas;



Kuitansi atau bukti pengeluaran uang Tahap I yang sah;



Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan Tahap II;



Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditanda tangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; Kuitansi



bukti



penerimaan



uang



Tahap



II



yang



telah



ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; Surat



Pernyataan



Kesanggupan



Surat



Pernyataan



Tanggung



Jawab



Mutlak



(SPTJM)



Surat



Pernyataan



Tanggung



Jawab



Belanja



(SPTJB) yang



Bantuan Program Pelatihan;



Melaksanakan



Pekerjaan



ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan;



yang



ditandatangani oleh pimpinan lembaga penerima bantuan;



Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Tahap I (sebagaimana Format 15);



Fotokopi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. Lembaga Penerima Bantuan;



Fotokopi Rekening koran a.n. lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP; dan



Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (sebagaimana Format 16).



2.



Dokumen pengajuan pencairan dana yang telah lengkap akan diproses



3.



Dokumen tersebut diuji/diperiksa oleh PPK, jika sudah disetujui maka



4.



5.



lebih lanjut seperti pada pencairan Tahap I oleh PP-SPM. PPK akan menerbitkan SPP.



SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat



Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut toleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.



Setelah pencairan Tahap II diberikan, Penerima Bantuan wajib



menyelesaikan dan melaporkan seluruh penggunaan dana bantuan program pelatihan berdasarkan bukti yang sah sesuai dengan Petunjuk Teknis ini kepada Kepala UPT Bidang Lavotas.



-28-



BLK Komunitas



Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (80%) RPDB Tahap II



PPK UPT Bidang Lavotas



Laporan Pertanggungjawaban Kuitansi RPDB PKB SPKPM SPTJM SPTJB Laporan Kemajuan Pekerjaan NPWP



Pengujian RPDB Tahap II



Transfer dana Bantuan Tahap II Gambar 4. Mekanisme Pencairan Bantuan Tahap II



Besarnya dana bantuan yang ditransfer ke rekening Penerima Bantuan



pada Tahap I dan Tahap II adalah sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam Rencana Pengeluaran Dana Bantuan (RPDB). D.



Ketentuan Perpajakan 1.



Pemungutan pajak merupakan tanggung jawab lembaga Penerima



2.



Disarankan kepada lembaga Penerima Bantuan untuk bertransaksi



Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



dengan Pengusaha Kena Pajak (memiliki NPWP) dalam belanja yang dikenakan pajak pertambahan nilai dan menyimpan seluruh bukti



3.



pajak yang telah disetorkan.



Diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan atas setiap transaksi yang



dikenakan



pajak



penghasilan



sesuai



dengan



ketentuan



perpajakan (seperti honor Instruktur, konsumsi, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN) dan menyimpan bukti setor dan bukti potong.



-29E.



Pengembalian Dana Bantuan



Lembaga Penerima Bantuan harus mengembalikan dana bantuan



kepada Kantor Kas Negara, karena beberapa penyebab sebagai berikut: 1.



Pembatalan dilakukan oleh pihak lembaga Penerima Bantuan, karena



2.



Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan/atau pembayaran



3.



hal-hal tertentu;



pembelian barang melebihi dari pagu yang telah disepakati dalam Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB);



Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RPDB,



tetapi karena sesuatu hal sehingga tidak dilaksanakan oleh lembaga Penerima



4.



Bantuan



sampai



dilaksanakan; dan/atau



pada



program



pelatihan



selesai



Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.



Pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas,



dilaksanakan dengan berkonsultasi kepada Kepala UPT Bidang Lavotas atau PPK/KPA. F.



Sanksi



Lembaga



Penerima



Bantuan



wajib



melaksanakan



pengelolaan



keuangan dan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis. Apabila lembaga Penerima



Bantuan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka:



1.



2.



3.



Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat



Jenderal



Kementerian



Ketenagakerjaan



dilakukan Audit dengan Tujuan Tertentu.



RI



untuk



Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, Penerima Bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jika pelanggarannya bersifat administratif maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan



sejenis sampai batas waktu yang tidak ditentukan dari Direktorat



Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.



Sanksi tidak berlaku apabila lembaga Penerima Bantuan dapat



membuktikan adanya alasan-alasan pembenaran (force majeure) yang



dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.



-30BAB V MEKANISME PELAKSANAAN PELATIHAN A.



Persiapan



Tahap persiapan merupakan tahap perencanaan, antara lain meliputi



penyusunan tim pelaksana pelatihan sampai dengan pelaporan. Tahapan persiapan dapat dikelompokkan yang bersifat administratif dan yang bersifat teknis. 1.



Persiapan administrasi



Difokuskan pada penyiapan dokumen administrasi pelaksanaan pelatihan, antara lain: a.



Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) tim



b.



Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) tim



c. d. e.



pelaksana pelatihan. rekrutmen.



Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) penugasan instruktur.



Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) peserta pelatihan.



SPT atau SK sebagaimana disebutkan di atas harus dengan jelas



menyebutkan tugas dan tanggung jawabnya, dapat dibuat secara parsial/terpisah atau menjadi satu kesatuan. SPT atau SK ditetapkan/ditandatangani



oleh



Pimpinan



BLK



Format Surat Keputusan sebagaimana Format 17.



Komunitas.



f.



Surat kontrak perjanjian kerja bagi instruktur (baik dari internal



g.



Penyiapan



h. i. j.



BLK Komunitas maupun berstatus tenaga kontrak). dokumen,



perlengkapan



rekrutmen peserta pelatihan.



administrasi



untuk



Penyiapan sertifikat pelatihan (jumlahnya disesuaikan peserta pelatihan). Contoh Sertifikat Pelatihan sebagaimana Format 18. Penggandaan



modul/bahan



ajar



pelatihan



(disesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan).



untuk



peserta



Penyiapan formulir administrasi pelaksanaan pelatihan, meliputi: 1)



2)



3)



4)



Formulir biodata peserta;



Formulir biodata Instruktur;



Formulir penilaian peserta pelatihan;



Formulir evaluasi penyelenggaraan;



-315)



Formulir daftar hadir peserta pelatihan (sebagaimana Format



6)



Formulir daftar hadir Instruktur dan Tenaga Pelatihan



7)



Formulir tanda terima atas komponen yang bersumber dari



19);



(pelaksana) sebagaimana Format 20;



Dana Bantuan Program Pelatihan DIPA Kemnaker (modul,



perlengkapan peserta, dan pakaian kerja) sebagaimana



2.



Format 21;



8)



Formulir tanda terima sertifikat pelatihan (sebagaimana



9)



Formulir penggunaan bahan pelatihan (dari Pimpinan BLK



Format 22); dan



Komunitas ke Instruktur).



Rekrutmen dan Seleksi Peserta



Pelaksanaan rekrutmen (melalui proses pendaftaran) peserta



dilakukan/difasilitasi baik secara sendiri oleh BLK Komunitas atau bersama dengan UPT Bidang Lavotas. Rekrutmen/pendaftaran dapat



dilakukan secara manual (offline), elektronik atau memanfaatkan



media sosial. Calon peserta mendaftarkan pelatihan dengan cara memilih program pelatihan pada BLK Komunitas melalui SIAPkerja



atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BLK Komunitas apabila calon peserta berlokasi di kawasan yang belum memiliki jaringan



internet untuk mengakses SIAPkerja. Namun demikian sangat disarankan/diharapkan rekrutmen/pendaftaran peserta pelatihan secara digital (online) melalui SIAPkerja.



Rekrutmen calon peserta pelatihan, diutamakan bagi angkatan



kerja (berusia minimal 18 tahun) yang dapat berasal dari dalam atau di luar wilayah BLK Komunitas (seperti alumni pondok pesantren, masyarakat/warga sekitar BLK Komunitas, ustadz, dll). Jumlah



peserta yang mengikuti rekrutmen paling sedikit 50 % lebih banyak (satu setengah kali) dari jumlah setiap paket program pelatihan.



Misalnya setiap 1 (satu) paket program pelatihan sejumlah 16 (enam belas) orang. Dengan demikian jumlah peserta yang direkrut paling



sedikit 24 (dua puluh empat) orang. Format daftar calon peserta pelatihan yang direkrut sebagaimana Format 23.



Hasil rekrutmen calon peserta pelatihan selanjutnya akan



diseleksi, dilakukan dengan cara wawancara dan pertanyaan tertulis.



-32Untuk pelaksanaan seleksi calon peserta pelatihan, soal-soal/kisi-kisi soal/pertanyaan



disiapkan



oleh



BLK



Komunitas



atau



dapat



berkoordinasi dengan UPT Bidang Lavotas. Soal/pertanyaan dibuat



sedemikian rupa untuk menemukenali dan memotret potensi dasar yang dimiliki setiap calon peserta pelatihan.



Tujuan utama dari proses seleksi adalah untuk mendapatkan



calon peserta (minimal) yang memiliki kemampuan/ kompetensi dasar



untuk mengikuti pelatihan (yang sesuai dengan program pelatihan). Hasil dari seleksi peserta pelatihan, ditetapkan melalui Surat



Keputusan Pimpinan BLK Komunitas. Peserta yang lulus seleksi dan akan menjadi peserta pelatihan di BLK Komunitas, terdaftar pada SIAPkerja. Dalam hal peserta tidak dapat mendaftar melalui SIAPkerja karena suatu hal, BLK Komunitas harus melaporkan peserta pelatihan secara afirmatif berkoordinasi dengan UPT Bidang Lavotas.



Dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, tim yang dibentuk



dilarang melakukan diskriminasi, tetapi memberikan peluang yang



sama bagi laki-laki dan perempuan, termasuk bagi penyandang disabilitas.



Dalam hal-hal tertentu, tim yang dibentuk dapat



memberikan prioritas kepada penyandang disabilitas sepanjang relevan dan tidak memiliki hambatan yang berarti dalam mengikuti proses pelatihan. Rekrutmen dan seleksi dilakukan oleh tim BLK Komunitas (pembentukan tim ditetapkan melalui Surat Keputusan). 3.



Persiapan teknis



Sebelum pelatihan diselenggarakan panitia/pelaksana pelatihan



melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut: a.



Memastikan kesiapan lokasi/ruangan tempat penyelenggaraan pelatihan termasuk toilet/kamar kecil (sudah dibersihkan dan



siap untuk digunakan), yang mampu menampung jumlah peserta b. c.



d.



pelatihan, baik untuk teori maupun untuk praktik.



Penyiapan peralatan/mesin yang akan digunakan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan).



Penyiapan perlengkapan pelatihan (misalnya LCD, kursi, meja, laser pointer, alat dokumentasi, APD (protokol kesehatan), alat tulis, P3K, dll.).



Penyiapan bahan/material pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan dan jumlah peserta).



-33e.



Penyiapan standar kompetensi, modul/bahan ajar, panduan



f.



Penyiapan tim Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang akan



g. h. i.



B.



pengajaran, program, kurikulum, silabus, dan rencana pelatihan.



bertugas selama pelaksanaan pelatihan (fisik, kesehatan dan kartu identitas).



Penyiapan dan pemeriksaan data dari setiap peserta pelatihan (latar belakang pendidikan, asal, dll.).



Memastikan kesiapan suplai aliran listrik, air bersih, dan sirkulasi udara yang baik.



Senantiasa melakukan koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas dan pemerintah daerah setempat.



Pelaksanaan



Setelah semua tahapan persiapan sudah dilakukan, maka langkah



berikutnya



adalah



pelaksanaan



pelatihan.



BLK



Komunitas



wajib



melaksanakan pelatihan sendiri, sehingga tidak diperbolehkan mensubkontrakkan/mengalihkan kepada pihak lain. Tahapan pelaksanaan pelatihan meliputi: 1.



Pra pembukaan a.



b.



Memastikan peserta pelatihan di BLK Komunitas, telah terdaftar sebagai



peserta



(pelatihan.kemnaker.go.id).



pelatihan



pada



SIAPkerja



Memastikan kesiapan tempat/ruangan pelaksanaan pelatihan, kehadiran seluruh peserta pelatihan, dan kehadiran tamu undangan untuk pembukaan.



2.



Pembukaan dan pengarahan



Merupakan aktivitas seremonial, pelaksanaannya dilakukan



sesuai dengan ketentuan atau kebiasaan yang sudah baku di suatu



daerah. Biasanya terdapat sambutan atau pengarahan dari pejabat pemerintah daerah setempat serta perwakilan dari BLK Komunitas. 3.



Pelaksanaan pelatihan a.



Peralatan/mesin, bahan/material dan perlengkapan pendukung



b.



Seluruh peserta sudah berada di tempat/ruangan pelatihan



lainnya telah siap di tempat/ruangan pelatihan. (sesuai dengan jadwal waktu pelatihan).



-34c.



Instruktur menyampaikan materi pembelajaran sesuai dengan



program pelatihan baik teori maupun praktik dalam durasi waktu yang



telah



ditentukan.



Selama



penyampaian



materi



pembelajaran, instruktur dan peserta pelatihan diharapkan terjalin komunikasi dua arah dan saling interaktif.



Instruktur



membantu setiap peserta yang memerlukan bantuan (khususnya



jika terdapat peserta penyandang disabilitas). Selama proses



pelatihan berlangsung, Instruktur melakukan penilaian terhadap capaian kompetensi dari setiap peserta pada formulir yang telah



ditentukan. Seluruh penilaian Instruktur menjadi dasar untuk penentuan kelulusan peserta yang akan tertuang dalam sertifikat pelatihan. d.



Secara



umum,



proses



pelaksanaan



dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



pelatihan



Selama berlangsung pelatihan, instruktur diharapkan melakukan



identifikasi terhadap potensi kecenderungan peserta pelatihan



khususnya untuk persiapan pasca pelatihan, apakah akan e.



menjadi pekerja atau berwirausaha.



Pada saat yang sama tim pelaksana memantau pelaksanaan proses



pelatihan.



Pemantauan



atau



evaluasi



pelaksanaan



pelatihan BLK Komunitas berguna untuk melakukan perbaikan berkelanjutan f.



(continual improvement)



terhadap



alat/mesin,



pelatihan,



kegiatan



bahan, dan metode yang digunakan oleh instruktur.



Selama



proses



pelaksanaan



pengadministrasian (seperti daftar hadir, dll.) bagi peserta dan instruktur harus dilakukan.



4.



Pelaksanaan sertifikasi kompetensi (jika ada)



Pelaksanaan sertifikasi kompetensi hanya dapat dilakukan



setelah peserta mengikuti pelatihan dan Lembaga Penerima Bantuan memiliki



dukungan



pembiayaan



untuk



pelaksanaan



sertifikasi



kompetensi tersebut. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan



Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan BNSP.



-355.



Penyelesaian administrasi pelatihan



Setelah program pelatihan selesai dilaksanakan, tim pelaksana



melakukan penyelesaian administrasi baik kepada peserta pelatihan dan Instruktur. Penyelesaian administrasi dapat berupa kelengkapan data, daftar hadir, tanda terima, dll. 6.



Evaluasi pelaksanaan pelatihan



Sebelum seluruh rangkaian pelaksanaan pelatihan berakhir, para



peserta



pelatihan



diminta



untuk



melakukan



evaluasi



secara



keseluruhan terkait dengan Instruktur, sarana dan fasilitas, dan lainlain. Evaluasi pelaksanaan pelatihan (sebagaimana Format 24)



dilakukan untuk mengetahui persepsi peserta pelatihan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh BLK Komunitas kepada peserta pelatihan. 7.



Penutupan pelatihan dan pemberian sertifikat pelatihan.



Kegiatan ini merupakan acara seremonial penutupan pelatihan,



dimana seluruh peserta pelatihan, Instruktur dan undangan hadir di lokasi acara. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan atau



kebiasaan yang sudah baku di suatu daerah dengan menerapkan protokol kesehatan. Biasanya terdapat sambutan atau pengarahan



dari pejabat pemerintah daerah setempat, perwakilan dari BLK Komunitas, serta perwakilan peserta pelatihan.



Sebelum seluruh rangkaian acara penutupan berakhir, dilakukan



penyerahan sertifikat pelatihan kepada setiap peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat. 8.



Dokumentasi pelaksanaan pelatihan



BLK Komunitas harus melakukan pendokumentasian selama



proses pelatihan berlangsung, sejak pembukaan sampai dengan penutupan. Dokumentasi dilakukan antara lain sebagai bukti telah



dilakukannya pelatihan. Bentuk dokumentasi berupa gambar tetap (foto), gambar bergerak (video) dan formulir (check-list). 9.



BLK Komunitas diharapkan mengunggah (upload) dokumentasi



kegiatan berupa foto, video pada media sosial (Facebook, Instagram,



Twitter, dll.) dalam rangka publikasi dan sosialisasi aktivitas kegiatan.



-36-



C.



Luaran (output) Pelatihan



Setelah peserta mengikuti pelatihan, para peserta diharapkan dapat



bekerja atau berwirausaha sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. BLK Komunitas diharapkan menjembatani lulusan pelatihan dengan pengguna tenaga kerja/pasar kerja.



-37BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin penyaluran bantuan



program pelatihan dimanfaatkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat



waktu, dan tepat guna. Selain itu monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan mendapatkan informasi serta mengetahui efektivitas pelaksanaan program pelatihan di BLK Komunitas sejak persiapan sampai dengan selesainya pelaksanaan kegiatan, sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran bantuan pemerintah di masa yang akan datang. A.



Monitoring



Monitoring dilakukan dalam rangka pemantauan dan pembinaan,



untuk



mengetahui perkembangan



pelaksanaan



kegiatan



pelatihan,



identifikasi permasalahan serta antisipasi upaya pemecahannya selama kegiatan pelatihan sejak tahap persiapan, penyelenggaraan sampai dengan



berakhirnya pelaksanaan kegiatan. Kegiatan monitoring dilakukan oleh UPT Bidang Lavotas dan/atau Ditjen Binalavotas untuk memastikan pelaksanaan kegiatan bantuan program pelatihan dapat dilaksanakan



sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, transparan dan akuntabel. B.



Evaluasi



Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi



masukan (input), keluaran (output) dan hasil terhadap rencana yang telah



dibuat.



Selain



pelaksanaan



itu



evaluasi



bantuan



bertujuan



program



untuk



pelatihan,



menilai



efisiensi



keberhasilan



dan



ketepatan



penggunaan anggaran serta kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam



pelaksanaan kegiatan pelatihan. Evaluasi juga dimaksudkan untuk melihat dari sisi manfaat bantuan program pelatihan terhadap masyarakat dalam upaya untuk peningkatan kualitas SDM.



Hasil evaluasi dapat juga dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran program pemerintah di masa yang akan datang. Adapun jenis evaluasi yang perlu dilakukan dari pihak peserta antara lain: 1. Pemberian rating/ulasan layanan pelatihan pada SIAPkerja.



Peserta memberikan penilaian berupa rating disertai ulasan/pendapat



atas seluruh layanan pelatihan pada SIAPkerja.



-38-



2. Evaluasi penyelenggaraan pelatihan



Peserta memberikan penilaian atas proses penyelenggaraan pelatihan



yang dilakukan oleh BLK Komunitas agar BLK Komunitas dapat mengetahui tingkat keberhasilan suatu program dan/atau masukan,



saran, dan kritik guna penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan di masa yang akan datang. Form evaluasi penyelenggaraan pelatihan paling sedikit terdiri atas:



a. Materi pelatihan (kurikulum, silabus, dan modul)



b. Instruktur



c. Sarana dan prasarana



3. Survei kesiapan bekerja



Peserta diminta mengenali kemampuan dirinya sendiri sehingga mampu merancang jenjang karirnya secara mandiri antara lain pemahaman



kesiapan diri sendiri memasuki dunia kerja, orientasi kerja/wirausaha, dan orientasi bekerja di perusahaan/wirausaha.



Survei Kesiapan Bekerja dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat sebelum pelatihan dimulai (Pra Pelatihan) dan pada saat pelatihan sudah selesai (Pasca Pelatihan). Survei Kesiapan Bekerja juga digunakan untuk mengukur peningkatan produktivitas peserta pelatihan.



BLK Komunitas menyerahkan sertifikat pelatihan setelah peserta pelatihan mengisi formulir evaluasi tersebut di atas maksimal 2 (dua) hari sebelum pelatihan berakhir melalui laman pelatihan.kemnaker.go.id.



Selain itu, dalam rangka mendapatkan informasi status kebekerjaan



para lulusan pelatihan, BLK Komunitas diminta untuk secara aktif



melakukan pengumpulan data baik kepada lulusan pelatihan maupun pihak perusahaan yang merekrut lulusan pelatihan dengan metode langsung (monitoring ke perusahaan) maupun tidak langsung seperti melalui telepon atau platform media komunikasi/sosial lainnya. C.



Pelaporan



Pelaporan



merupakan



salah



satu



bentuk



pertanggungjawaban



pelaksanaan kegiatan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas. Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan teknis pelaksanaan



kegiatan pelatihan (laporan fisik) yang dilaksanakan di BLK Komunitas.



-39Laporan dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan secara tertulis kepada PPK/KPA UPT Bidang Lavotas dengan melampirkan bukti-bukti yang sah.



Seluruh data peserta by name by address harus masuk dalam aplikasi



SMILe yang dikelola oleh UPT Bidang Lavotas. 1.



Laporan Keuangan



Laporan keuangan merupakan dokumen pertanggungjawaban



penggunaan dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas.



Dokumen laporan Tahap I dibuat sebagai pertanggungjawaban



penggunaan dana yang telah diberikan pada Tahap I dan merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan bantuan Tahap II. Sedangkan



dokumen



laporan



Tahap



II



merupakan



pertanggungjawaban



penggunaan dana keseluruhan dana yang telah diterima. a)



Dokumen laporan keuangan meliputi:



Kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I dan Tahap II yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK (sebagaimana Format 10).



b)



Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan



c)



Rekap



BLK Komunitas (sebagaimana Format 12). seluruh



pengeluaran



dan



belanja



dalam



pelaksanaan pelatihan disertai bukti-bukti yang sah.



rangka



d)



Berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh



e)



Semua bukti-bukti pengeluaran/penggunaan dana bantuan



f)



penanggung jawab Penerima Bantuan (sebagaimana Format 16). (kuitansi asli dan bukti pemotongan pajak).



Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa bantuan.



Sisa dana, jika disetor tahun berjalan (TA 2023) digunakan MAK



526312 (belanja barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah), jika disetor pada tahun 2024



digunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu) dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)



sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). Catatan: a.



b.



Dokumen Asli untuk Penerima Bantuan; dan Salinan untuk UPT Bidang Lavotas.



-402.



Laporan Paripurna Penyelenggaraan Pelatihan



Laporan paripurna penyelenggaraan pelatihan berisikan tentang



pelaksanaan



kegiatan



sebagaimana



terlampir



pelatihan



berbasis



kompetensi



di



BLK



Komunitas. Kerangka laporan paripurna penyelenggaraan pelatihan pada



Format



25.



Laporan



paripurna



penyelenggaraan pelatihan dibuat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah kegiatan pelatihan selesai yang kemudian dilaporkan melalui Aplikasi SMILe yang dikelola oleh UPT Pembina.



-37BAB VII PENUTUP Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Program Pelatihan BLK



Komunitas Tahun Anggaran 2023 diharapkan dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penerima Bantuan dengan baik dan sesuai dengan asas tanggung jawab. Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak terkait agar terlebih dahulu mempelajari dan memahami isi Petunjuk Teknis ini sehingga kekeliruan dan kesalahan prosedur dapat dihindari.



Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi segala ikhtiar kita dalam upaya



meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program peningkatan kompetensi



dan daya saing tenaga kerja Indonesia melalui penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas.



Jakarta, 5 Desember 2022



DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN



PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS,



BUDI HARTAWAN



NIP 19630715 198903 1 002



-38DAFTAR FORMAT Format 1



:



Format 3



:



Format 5



:



Format 2 Format 4



:



Format 6



:



Format 7



:



Format 9



:



Format 8 Format 10 Format 11 Format 12



: : : :



Format 13



:



Format 14



:



Format 15



:



Format 17



:



Format 16 Format 18 Format 19 Format 20 Format 21 Format 22 Format 23 Format 24 Format 25 Format 26 Format 27 Format 28 Format 29 Format 30 Format 31 Format 32 Format 33



: : : : : : : : : : : : : :



Daftar Harga Bahan Pelatihan



Check-list Verifikasi Proposal



Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap I Perjanjian Kerja Bersama



Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan



Contoh Jadwal Pelaksanaan Pelatihan



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Contoh Kuitansi Bukti Penerimaan Uang



Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap II



Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahap I



Contoh Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Pemanfaatan Tahap I



Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan Paripurna



Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Tahap I/Tahap II Berita Acara Serah Terima Pekerjaan



Surat Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan Contoh Sertifikat Pelatihan



Contoh Daftar Hadir Peserta



Contoh Daftar Hadir Instruktur



Contoh Formulir Tanda Terima Perlengkapan Peserta Pelatihan Contoh Formulir Tanda Terima Sertifikat



Daftar Rekrutmen Calon Peserta Pelatihan



Formulir Evaluasi Pelaksanaan Pelatihan oleh Peserta Kerangka Laporan Paripurna



Surat Keputusan Penutupan Pelatihan Contoh Daftar Jam Melatih Instruktur Contoh Formulir Daftar Nilai Akhir



Contoh Formulir Tanda Terima Konsumsi Peserta Contoh Rencana Pelaksanaan Pelatihan



Daftar Kebutuhan Bahan



Format Rencana Pembelian Bahan Pelatihan Format Surat Penugasan Instruktur



-38Format 1



Daftar Harga Bahan Pelatihan



USULAN REVISI (MAX



NO



KEJURUAN/



JUDUL



BIDANG



24.325.000)



DURASI



PELATIHAN (JP)



HARGA



BAHAN (Rp)



1



Bisnis Manajemen



Bahasa Inggris Untuk



240



2



Bisnis Manajemen



Bahasa Jepang Untuk



240



12.000.000,00



3



Bisnis Manajemen



English for



240



12.000.000,00



Front Liner CPMI



Administrative Assistant



12.000.000,00



4



Bisnis Manajemen



Junior Administrative



240



12.000.000,00



5



Elektronika



Perbaikan Telepon



240



14.000.000,00



6



Elektronika



Perbaikan Audio



240



20.000.000,00



7



Garmen Apparel



Operator Garmen



180



15.000.000,00



8



Garmen Apparel



Membuat Hiasan



240



20.000.000,00



240



20.000.000,00



Pembuatan Busana



240



20.000.000,00



Pembuatan Pakaian



240



20.000.000,00



9



Garmen Apparel



10



Garmen Apparel



11



Garmen Apparel



13



Industri Kreatif



12



Industri Kreatif



Assistant Selular Video



Busana dengan Mesin Bordir Manual



Membuat Hiasan



Busana dengan Mesin Bordir Komputer Tailoring



Desain Sablon



240



13.500.000,00



Pembuatan batik



240



13.500.000,00



Pembuatan Produk



240



16.000.000,00



Tulis



14



Industri Kreatif



15



Kesenian



Mengoperasikan Alat



240



10.000.000,00



16



Konstruksi



Finishing Kayu



160



14.000.000,00



Sablon Musik



dengan Teknik Oles



-3917



Konstruksi



Finishing Kayu dengan Teknik Semprot



160



14.000.000,00



18



Konstruksi



Pekerjaan Konstruksi



240



20.000.000,00



19



Konstruksi



Pembuatan Furniture



240



18.000.000,00



20



Konstruksi



Pembuatan Cabinet



240



18.000.000,00



21



Otomotif



Tune Up Sepeda



180



13.000.000,00



22



Otomotif



Tune Up Sepeda



180



13.000.000,00



23



Otomotif



Perawatan Sepeda



240



17.000.000,00



24



Otomotif



Perawatan Sepeda



240



17.000.000,00



25



Pariwisata



Housekeeping



180



15.000.000,00



27



Pariwisata



Commis



180



16.000.000,00



26 28



Pariwisata Pariwisata



Kayu (Machining) Dari Kayu Dari Kayu



Motor Konvensional Motor Injeksi Motor Injeksi



motor konvensional



Barista



Produk Makanan dan



Minuman Hotel



180 240



16.000.000,00 22.000.000,00



29



Pekerja Domestik



Caretaker (KKNI



240



12.000.000,00



30



Perkapalan



Perawatan Motor



240



17.000.000,00



31



Perkapalan



Teknik Pembuatan



240



24.000.000,00



32



PHI



Spesialisasi



240



12.000.000,00



Jenjang 2) Tempel



Kapal Boat Fiber Pengelolaan dan Pengembangan



Hubungan Industria



33



Processing



Pembuatan Aneka



140



10.000.000,00



34



Processing



Pengolahan Hasil Kopi



140



10.000.000,00



35 36



Processing Processing



Keripik



Pembuatan Olahan



140



10.000.000,00



Pembuatan Olahan



140



12.000.000,00



Rumput Laut Ikan



-4037



Processing



Pembuatan Kue dan



140



15.000.000,00



38



Processing



Pengolahan Air Susu



140



15.000.000,00



39 40 41 42



Processing Processing Processing Processing



Roti



Pengemasan Produk



140



15.000.000,00



Pengolahan Buah



140



15.000.000,00



Hasil Pertanian



Pengolahan Makan



240



22.000.000,00



Pengolahan Hasil



240



22.000.000,00



dan Minuman



Laut (Ikan dan Rumput Laut)



43



Refrigerasi



Perawatan AC



240



20.000.000,00



44



Robotik



Pengoperasian



240



20.000.000,00



45



Tata Kecantikan



Penata Rias Rambut



180



12.000.000,00



46



Tata Kecantikan



Residential



Industrial Robotik



Tukang Pangkas Rambut Teknik Barber



240



15.000.000,00



47



Tata Kecantikan



Terapis Kecantikan



240



16.000.000,00



48



Tata Kecantikan



Tata Rias Kecantikan



240



18.000.000,00



49



Spa



Teknik Las



Teknik Pengelasan 1F



50



Teknik Las



Teknik Pengelasan 1F



140



14.000.000,00



51



Teknik Las



Teknik Pengelasan 2F



160



16.000.000,00



52



Teknik Las



Teknik Pengelasan 2F



160



16.000.000,00



53



Teknik Las



Pembuatan Produk



160



16.000.000,00



54



Teknik Las



Teknik Pengelasan 3F



180



18.000.000,00



55



Teknik Las



Teknik Pengelasan 3F



180



18.000.000,00



56



Teknik Las



Teknik Pengelasan 1G



200



20.000.000,00



57



Teknik Las



Teknik Pengelasan 1G



200



20.000.000,00



SMAW



GMAW SMAW



GMAW



Fabrikasi SMAW



GMAW SMAW



GMAW



140



14.000.000,00



-4158



Teknik Las



Teknik Pengelasan 2G



220



22.000.000,00



59



Teknik Las



Teknik Pengelasan 2G



220



22.000.000,00



60



Teknik Las



Teknik Pengelasan 3F



240



23.000.000,00



61



Teknik Las



Teknik Pengelasan 3G



240



24.000.000,00



62



Teknik Las



Teknik Pengelasan 3G



240



24.000.000,00



63



Teknik Listrik



Teknik Instalasi



240



20.000.000,00



SMAW



GMAW



SMAW dan GMAW SMAW



GMAW



Listrik Bangunan Sederhana



64



Telekomunikasi



Penginstalasian Fiber



240



20.000.000,00



65



Telekomunikasi



Penginstalasian VSAT



240



20.000.000,00



Karya Desain



240



13.000.000,00



Pembuatan Desain



240



13.000.000,00



66



Telekomunikasi



Optik



Pemasangan Perangkat



Telekomunikasi



240



20.000.000,00



67



TIK/Desain Grafis



68



TIK/Desain Grafis



69



TIK/Multimedia



Video Editing



240



12.000.000,00



71



TIK/Multimedia



Pembuatan Video Clip



240



12.000.000,00



Pendesainan



240



12.000.000,00



70 72 73



TIK/Multimedia TIK/Multimedia TIK/Multimedia



Komunikasi Visual Grafis



Teknik Fotografi



Pembuatan Animasi Multimedia



240 240



12.000.000,00 12.000.000,00



74



TIK/Networking



Pemasangan Jaringan



240



16.000.000,00



75



TIK/Office



Basic Office



180



7.500.000,00



240



10.000.000,00



76 77 78 79



TIK/Office TIK/Office



TIK/Programming TIK/Technical Support



Komputer



Practical Office Advance



Operator Komputer



240



10.000.000,00



Pemrograman Web



240



10.000.000,00



Komputer Technical



240



16.000.000,00



Dasar



Support



-42Format 2 Check-List Verifikasi Proposal



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI



DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS PENILAIAN PROPOSAL BANTUAN PROGRAM PELATIHAN KEPADA BLKK/LPKS TAHUN ………. LEMBAGA KAB/KOTA PROVINSI KEJURUAN TGL VERIFIKASI PIMPINAN LEMBAGA



…………………… …………………… …………………… …………………… …………………… ……………………



NO



ASPEK VERIFIKASI



SIFAT



1 A.



2 ADMINISTRASI Foto Copy Izin Keterangan Penyelenggaraan Pelatihan Kerja [IP] Foto Copy NPWP Lembaga [NP] Foto Copy Buku Rekening Bank atas nama Lembaga [RB] Foto Copy Surat Keterangan / Referensi Bank atas nama Lembaga [RF] Foto Copy Surat Keterangan Domisili Lembaga [DM] Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris [AN] Memiliki Vocational Training Identification Number/VIN [VN]



3



1 2 3



4



5 6



7



Wajib Wajib Wajib



Wajib



Wajib Wajib



Wajib



ADA DAN SESUAI 4



TIDAK ADA



KETERANGAN



5



6



B.



1 2 3 4 5 6 7



PENGECEKAN FISIK Gedung dan Workshop pelatihan [GW] Mesin/peralatan pelatihan [MP] Instruktur/Tenaga Pelatihan [IP] Pengelola lembaga pelatihan [PL] Papan nama lembaga pelatihan [PN] Program Pelatihan [PP]



Rencana Anggaran Belanja [RB] NAMA LEMBAGA



LPK ……………………………………..



VERIFIKATOR 1



…………………………………



-43Kelayakan



LAYAK



TIDAK



Kelayakan Kelayakan Kelayakan Kelayakan Kelayakan Kelayakan REKOMENDASI LAYAK/TIDAK LAYAK



TINDAK LANJUT DITERIMA, LANJUT PKB/DITOLAK



Jakarta, VERIFIKATOR 2



Juni 2022



…………………………………………… LPK ………………………………………………….



……………………………



-44-



Format 3 Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap I



KOP LEMBAGA



Nomor Lampiran Perihal



: ……………………………… (1) : ……………………………… (2) : Permohonan Pencairan Bantuan Program Pelatihan ……… (3) Tahun Anggaran 2023 Tahap I



Yth. Pejabat Pembuat Komitmen BBPVP/BPVP …. (4) Di (alamat) Bersama ini kami sampaikan bahwa …………… (5) mengajukan permohonan pencairan Bantuan Program Pelatihan ………….. (6) Tahun Anggaran 2023 Tahap I sebesar 70% dari nilai paket pelatihan atau sebesar Rp………. (……… rupiah) (7). Adapun terlampir dokumen pencairan yang merupakan satu kesatuan dengan surat ini yang terdiri atas: 1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan yang ditujukan ke PPK dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 2. SK Penetapan Penerima Bantuan Program yang ditandatangani oleh KPA; 3. Program Pelatihan dan Kurikulum yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 4. Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; 5. Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan tahap I (kesatu); 6. Rencana Pembelian Bahan Pelatihan termasuk item barang, jumlah barang, harga satuan dan total biaya; 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan; 8. Jadwal Pelaksanaan Pelatihan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan;; 11. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan disahkan oleh PPK; 12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga Penerima bantuan; dan 13. Fotokopi Rekening koran atas nama lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP.



-45-



Informasi lebih lanjut dapat menghubungi tim PIC ,,,,,,,,,,, (8) atas nama ……… (9), nomor handphone …………. (10), dan alamat e-mail ………… (11) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. ................ (12) Yang menyatakan Pimpinan/Ketua/Kepala …………….. (13) Tanda tangan & stempel



…………………… (14)



-46-



PETUNJUK PENGISIAN



NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)



Surat Permohonan Pembayaran Tahap I Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi



dengan dengan dengan dengan dengan



URAIAN ISIAN



nomor Surat Permohonan jumlah Lampiran jenis Bantuan Program Pelatihan nama lembaga Pemberi Bantuan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan jenis Bantuan Program Pelatihan



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap I Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama PIC lembaga Pemberi Bantuan Diisi dengan nomor handphone PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan alamat e-mail PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan tanggal pembuatan Surat Permohonan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan nama Pimpinan/Ketua/Kepala lembaga Penerima Bantuan



-47-



Format 4



PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN _____________________ (1) DENGAN



_____________________ (2)



NOMOR: _____________________ (3)



NOMOR: _____________________ (4) TENTANG



PELAKSANAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023



Pada hari ini, _____ (5)tanggal _____ (6)bulan _____ (7) tahun dua ribu dua



puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1.



Nama



: ________________



NIP (8) ……………………….



Jabatan : …………………………..



Yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak untuk dan atas



nama ________________ (9), yang berkedudukan di ________________ (10), yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.



2.



Nama



: ________________ (11)



Jabatan : ________________ (12)



Selaku Penanggung Jawab lembaga Penerima Bantuan yang bertindak untuk dan atas nama ________________ (13) yang berkedudukan di ________________ (14), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA



PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama dalam rangka



pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1 (1)



DASAR



Perjanjian Kerja Bersama ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan KPA ________________ (15) Nomor ___________ (16)



Tahun 2022



tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Pelatihan BLK



Komunitas Tahun Anggaran 2023



.



(2)



-48-



Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini tunduk pada Keputusan Direktur Jenderal



Pembinaan



Pelatihan



Vokasi



dan



Produktivitas



Nomor



2/3836/LP.03.02/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahun 2023, beserta peraturan



(3)



perundang-undangan lainnya.



Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK tanpa ada



unsur paksaan.



Pasal 2



(1)



HAK DAN KEWAJIBAN



Hak dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi: a.



b. c.



d.



berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan untuk pelaksanaan



kegiatan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 202



3 serta menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA;



berhak menerima laporan penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023 dari PIHAK KEDUA; berhak



melakukan



penggunaan



monitoring



Bantuan



Anggaran 2023



Program



dan



evaluasi



Pelatihan



BLK



terhadap



Komunitas



kegiatan



yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;



Tahun



berhak menolak atau mengembalikan laporan penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023



kepada



PIHAK KEDUA apabila ternyata kegiatan bantuan tersebut tidak sesuai e.



(2)



dengan standar minimal pelaporan yang telah ditentukan; berhak



menghentikan



bantuan



jika



Penerima



Bantuan



tidak



melaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023;



f.



wajib membayar nilai bantuan yang telah ditetapkan apabila PIHAK



g.



wajib menaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur



KEDUA telah memenuhi semua persyaratan pencairan; dan



Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023.



Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA meliputi: a.



berhak menerima bantuan sesuai dengan Keputusan Kuasa Pengguna



b.



wajib mengelola Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2022



Anggaran yang telah ditetapkan;



yang diterima dari PIHAK KESATU secara efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



c.



d. e.



wajib



melaksanakan



-49-



kegiatan



Bantuan



Program



Pelatihan



BLK



Komunitas Tahun 2023 sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023;



wajib melaporkan hasil kegiatan kepada PIHAK KESATU paling lambat 5 (lima) hari setelah pekerjaan selesai dilaksanakan; dan



wajib memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Bantuan



Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023 apabila sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK KESATU.



Pasal 3



NILAI BANTUAN



(1)



Nilai Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023



(2)



Nilai Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023



sebesar (17) ____________ (_____________).



sebagaimana tercantum pada ayat (1) sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ________________ (18).



Pasal 4



(1)



(2)



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023



dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai program pelatihan yang telah ditetapkan.



Masa pelaksanaan pekerjaan dihitung sejak tanggal Penandatanganan



Perjanjian Kerja Bersama.



Pasal 5



TATA CARA DAN SYARAT PENCAIRAN



(1)



Pencairan bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke



(2)



Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada PIHAK KEDUA dilakukan



(3)



rekening PIHAK KEDUA melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). dengan 2 (dua) tahap.



PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap I sebesar 70% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.



b. c.



telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini oleh PARA PIHAK;



rincian Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang ditandatangani



oleh PIHAK KEDUA dan disetujui oleh PIHAK KESATU;



surat kesanggupan Penerima Bantuan menggunakan bantuan program pelatihan BLK Komunitas sesuai rencana yang telah disepakati; dan



d.



(4)



e.



-50-



surat pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 202



3 untuk menyetorkan sisa dana



yang tidak digunakan ke Kas Negara melalui ______________ (19). jadwal pelaksanaan pekerjaan.



PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap II sebesar 30% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.



PIHAK KEDUA telah mempergunakan bantuan sekurang-kurangnya 80%



b.



PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan



c.



dari nilai bantuan tahap I; bantuan tahap I; dan



PIHAK KEDUA menyusun dokumen sebagaimana dokumen yang diperlukan untuk pencairan tahap I. Pasal 6



(1)



(2)



KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN



PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023



Pengguna Anggaran ________________ (20);



sesuai Surat Keputusan Kuasa



PIHAK KEDUA melaksanakan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas



Tahun Anggaran 2021 Sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023.



Pasal 7



SISA DANA BANTUAN



(1)



PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyetorkan sisa dana bantuan ke kas



(2)



Jika disetor tahun berjalan digunakan MAK 526312 (belanja barang untuk



negara jika sudah tidak digunakan melalui ________________ (21).



bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah) dengan



Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika disetor pada tahun 2024 digunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran



yang lalu) dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN).



Pasal 8



PERSELISIHAN



Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, maka PIHAK



KESATU



dapat



meminta



Inspektorat



Jenderal



Kementerian



Ketenagakerjaan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan penyelesaian perselisihan.



-51Pasal 9



SANKSI



(1) Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit



Dengan Tujuan Tertentu.



(2) Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, Penerima Bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(3) Jika



pelanggarannya



bersifat



administratif,



maka



Penerima



Bantuan



dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis



sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.



(4) PIHAK



KEDUA



siap



mengembalikan



dana



bantuan



mempertanggungjawabkan sesuai dengan Petunjuk Teknis.



jika



tidak



dapat



Pasal 10



(1)



(2)



LAPORAN



PIHAK KEDUA siap dan sanggup memberikan laporan penggunaan dana berdasarkan rencana penggunaan dana yang disetujui kepada PIHAK KESATU.



PIHAK KEDUA siap dan sanggup membuat laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai. Pasal 11



(1)



KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)



PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau



kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini,



yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA (2)



PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.



Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure sebagaimana dimaksud pada



ayat (1) antara lain: a.



b. (3)



adanya bencana alam seperti gempa bumi, topan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara;



adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.



Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan force



-52-



majeure berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerja sama sesuai dengan (4)



ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.



Apabila terjadi force majeure maka salah satu pihak yang lebih dahulu mengetahui



wajib



memberitahukan



kepada



pihak



lainnya



selambat-



lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya force majeure. Pasal 12



(1)



KETENTUAN LAIN-LAIN



Perubahan pada Perjanjian Kerja Bersama ini hanya dapat dibuat setelah



melalui konsultasi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK



dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (2) (3)



ini sesuai dengan Petunjuk Teknis.



Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai



cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum tetap.



Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh



PARA PIHAK.



PIHAK KESATU,



PIHAK KEDUA,



________________ (22)



________________ (25)



--ttd--



--ttd--



Pejabat Pembuat Komitmen



Stempel



Materai 10.000



________________ (23)



________________ (26)



________________ (24)



________________ (27)



MENGETAHUI,



Kuasa Pengguna Anggaran ________________ (28) --ttd--



Stempel



________________ (29) ________________ (30)



-53-



PETUNJUK PENGISIAN



PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30)



URAIAN ISIAN Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi



dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama BLK Komunitas dengan nomor surat perjanjian kerja sama UPT Bidang Lavotas dengan nomor surat perjanjian kerja sama BLK Komunitas dengan nama hari Perjanjian Kerja Bersama dengan tanggal Perjanjian Kerja Bersama dengan bulan Perjanjian Kerja Bersama dengan nama PPK dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan alamat UPT Bidang Lavotas dengan nama pimpinan BLK Komunitas dengan nama jabatan pimpinan BLK Komunitas dengan nama BLK Komunitas dengan alamat BLK Komunitas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nomor SK KPA tentang penetapan Penerima Bantuan dengan nomor SK KPA tentang penetapan Penerima Bantuan dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama pejabat PPK Nomor Induk Pegawai pejabat PPK dengan nama BLK Komunitas dengan nama pimpinan dengan nama jabatan pimpinan BLK Komunitas dengan nama UPT Bidang Lavotas dengan nama pejabat KPA UPT Bidang Lavotas Nomor Induk Pegawai pejabat KPA UPT Bidang Lavotas



-54Format 5



RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN (RPDB)



NO. 1.



KOMPONEN



JUMLAH



Pendukung Pelatihan, antara lain: a.



Alat Tulis Kantor (ATK)



b.



Materai



c.



Konsumsi rapat atau seleksi peserta



d.



Koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas



e.



Penggandaan dan pengiriman laporan



f.



Honor panitia pelaksana



g.



Honor Tim Rekrutmen



h.



Dokumentasi



i.



Spanduk



k.



Token Listrik



j. 2.



VOLUME



APD (Protokol Kesehatan)



Pelatihan, antara lain: a.



Penggandaan modul pelatihan



b.



Bahan pelatihan



c.



Perlengkapan peserta (seminar kit)



d.



Pakaian kerja



e.



Honor Instruktur



f.



Sertifikat Pelatihan



g.



Konsumsi peserta pelatihan



h. Konsumsi pembukaan dan penutupan i.



Uang saku peserta



JUMLAH



Rp.



_________,_____________2023 Pimpinan __________ (nama lembaga)



-55-



Format 6



KOP LEMBAGA SURAT PERNYATAAN



KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



Jabatan



Bertindak untuk dan atas nama Alamat



:



_____________________________________



:



_____________________________________



:



:



_____________________________________



_____________________________________



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami: 1.



2.



Sanggup melaksanakan dan menggunakan bantuan program pelatihan BLK



Komunitas Tahun Anggaran 2022 sesuai Rencana Penggunaan Dana Bantuan yang disetujui.



Apabila terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan program tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai penerima dana



dan saya bersedia dikenakan sanksi hukum, moral, dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila 3.



4.



terbukti menyalahgunakan dana tersebut;



Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran maupun perhitungan dana bantuan program pelatihan tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihannya ke Kas Negara;



Sanggup menyusun laporan pertanggungjawaban Bantuan Program Pelatihan



BLK Komunitas Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang



ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan ketentuan perundang-undangan.



Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



_________,_____________2023 Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd--



(Nama Lengkap dan Jelas)



Format 7 KOP BLK KOMUNITAS



JADWAL PELATIHAN Nama Pelatihan Kejuruan Jumlah Peserta NO



WAKTU



1



: Desain Grafis : Teknologi Informasi : 16 orang



SENIN / 25-03-2023



SELASA / 26-03-2023



RABU / 27-03-2023



KAMIS / 28-03-2023



Minggu ke Tanggal Bulan



: II : s.d. : Maret



JUMAT / 29-03-2023



MATA PELAJARAN



I/P



MATA PELAJARAN



I/P



MATA PELAJARAN



I/P



MATA PELAJARAN



I/P



MATA PELAJARAN



I/P



08.00 - 08.45



M.74100.009.02



BD



M.74100.009.02



BD



M.74100.009.02



JN



M.74100.009.02



BD



M.74100.009.02



BD



2



08.45 - 09.30



- " -



3



09.30 - 10.15 10.15 - 10.30



ISTIRAHAT



4



10.30 - 11.15



M.74100.009.02



5



11.15 - 12.00



- " -



12.00 - 13.00



ISHOMA



6



13.00 - 13.45



M.74100.009.02



7



13.45 - 14.30



- " -



8



14.30 - 15.15



BD



- " -



- " -



- " -



- " -



- " -



- " -



- " -



- " -



M.74100.009.02



BD



- " BD



M.74100.009.02



M.74100.009.02



JN



- " BD



- " -



M.74100.009.02



ISTIRAHAT



9



15.30 - 16.15



M.74100.009.02



10



16.15 - 17.00



- " -



I/P



INSTRUKTUR/PENGAJAR



JN



Joni



BD



Budi Jumlah



BD



M.74100.009.02 - " -



JN



- " -



T 10 10



P



Jumlah



10



10



30 40



40 50



BD



M.74100.009.02



BD



- " -



- " -



15.15 - 15.30



M.74100.009.02



JN



- " -



M.74100.009.02



M.74100.009.02 - " -



BD



M.74100.009.02



- " -



- " -



- " -



- " -



M.74100.009.02



BD



BD



- " -



M.74100.009.02 - " -



Kepala BLK Komunitas ________



Instruktur



_________________________



______________________



BD



BD



Format 8



KOP LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMOHON SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENYELENGGARAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : .................................................................. Jabatan : .................................................................. Bertindak untuk : ........................(nama lembaga penerima) dan atas nama Alamat Lembaga : .................................................................. Program Pelatihan : …………………………………………………….. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Dana yang telah diterima untuk penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas dari BBPVP / BPVP ………………….., Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI , menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pihak penerima bantuan program pelatihan. 2. Saya sebagai ketua Lembaga Penerima Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan penyelesaian program. 3. Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dan ketidaksesuaian atas pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas, saya bersedia melakukan perbaikan dan/atau dikenakan sanksi berupa pengembalian uang ke kas negara, diproses hukum baik secara perdata/pidana dan/atau administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.



................ ( tgl,bln,thn) Yang menyatakan (materai Rp10.000,00)



Tanda tangan & stempel (Nama Lengkap )



Format 9



KOP LEMBAGA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.



Nama Lembaga



: _____________________________________ (1)



3.



Alamat Lembaga



: _____________________________________ (3)



2.



4.



Nama Pimpinan Lembaga : _____________________________________ (2) Nama Bantuan



: Program Pelatihan BLK Komunitas



berdasarkan Surat Keputusan Nomor __________(4) dan Perjanjian Kerja Bersama Nomor__________ (5) mendapatkan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas maksimal sebesar_________ (6).



Dengan ini menyatakan bahwa:



1. Sampai dengan bulan__________ (7) telah menerima pencairan Tahap Ke II dengan nilai nominal sebesar Rp. __________ (__________)(8), dengan rincian penggunaan sebagai berikut:



a. Jumlah total dana yang telah diterima



: Rp. ______ (______) (9)



c. Jumlah total sisa dana



: Rp. ______ (______) (11)



b. Jumlah total dana yang dipergunakan



: Rp. ______ (______) (10)



2. Persentase jumlah dana bantuan program pelatihan BLK Komunitas yang telah digunakan sebesar ______ (______)(12).



3. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima.



4. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan.



5. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional Pemerintah.



6. Apabila di kemudian hari, pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.



............................................................(13)



............................................................(14) Meterai Rp. 10.000,00



............................................................(15)



PETUNJUK PENGISIAN



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA NO



URAIAN ISIAN



(1)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(2)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(3)



Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(4)



Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima program pelatihan



(6)



Diisi dengan nilai bantuan program pelatihan berdasarkan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Bersama



(5)



(7) (8) (9) (10) (11) (12)



Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama



Diisi dengan bulan dan tahun



Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah diterima pada Tahap II Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah diterima Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan Diisi dengan persentase bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan. (Jumlah pada angka 10 dibagi dengan jumlah pada angka 9 dikali 100%)



(13)



Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani



(15)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(14)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



Format 10 KOP LEMBAGA



( ALAMAT LENGKAP ) KUITANSI BUKTI PENERIMAAN UANG Nomor : _______________________ Sudah Terima Dari : Kuasa Pengguna Anggaran BBPLK/BLK...........



Banyaknya Uang



: _______________________________________________ _______________________________________________



Untuk Pembayaran : Bantuan



Anggaran



Program 2023



Pelatihan Tahap



BLK



I/II



Komunitas_________________________ Jumlah



Terbilang



Komunitas



atas



nama



Tahun



: Rp. _____________________



: (_________________________________ rupiah)



Mengetahui dan mengesahkan, PPK BBPVP/BPVP …… --ttd--



Stempel



Nama PPK NIP.



____________,______________2023 Yang menerima,



Pimpinan ___________ (nama lembaga)



BLK



Format 11 Contoh Surat Permohonan Pembayaran Tahap II



KOP LEMBAGA



Nomor Lampiran Perihal



: ……………………………… (1) : ……………………………… (2) : Permohonan Pencairan Bantuan Program Pelatihan ……… (3) Tahun Anggaran 2023 Tahap II



Yth. Pejabat Pembuat Komitmen BBPVP/BPVP ….(4) Di (alamat) Bersama ini kami sampaikan bahwa ….. (5) mengajukan permohonan pencairan Bantuan Program Pelatihan ………….. (6) Tahun Anggaran 2023 Tahap II sebesar 30% dari nilai paket pelatihan atau sebesar Rp………. (……… rupiah) (7). Adapun jumlah dana bantuan tahap I yang telah dipergunakan telah mencapai ….% (8) atau sebesar Rp….. (…… rupiah) (9). Terlampir dokumen pencairan yang merupakan satu kesatuan dengan surat ini yang terdiri atas: 1. Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan ……… (10) Tahap I; 2. Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Pemanfaatan Tahap I yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan; 3. Laporan Pertanggungjawaban Paripurna Dana Bantuan Program Pelatihan; 4. Laporan Paripurna penyelenggaraan pelatihan yang telah diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditugasi oleh Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan; 5. Kuitansi atau bukti pengeluaran uang Tahap I yang sah; 6. Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan Tahap II; 7. Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditanda tangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; 8. Kuitansi bukti penerimaan uang Tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan; 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga Penerima Bantuan; 11. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penerima bantuan; 12. Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan; 13. Fotokopi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. Lembaga Penerima Bantuan;



14. Fotokopi Rekening koran a.n. lembaga yang sama dengan nama lembaga di NPWP; dan 15. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi tim PIC …….. (11) atas nama ……… (12), nomor handphone …………. (13), dan alamat e-mail ………… (14) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. ................ (15) Yang menyatakan Pimpinan/Ketua/Kepala …………….. (16) Tanda tangan & stempel



…………………… (17)



PETUNJUK PENGISIAN



NO



Surat Permohonan Pembayaran Tahap II



(1) (2) (3) (4) (5)



Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi



(7)



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap II



(6)



(8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)



dengan dengan dengan dengan dengan



URAIAN ISIAN



nomor Surat Permohonan jumlah Lampiran jenis Bantuan Program Pelatihan nama lembaga Pemberi Bantuan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan jenis Bantuan Program Pelatihan



Diisi dengan persentase penggunaan dana bantuan Tahap I



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap I Diisi dengan jenis Bantuan Program Pelatihan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama PIC lembaga Pemberi Bantuan Diisi dengan nomor handphone PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan alamat e-mail PIC lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan tanggal pembuatan Surat Permohonan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan nama Pimpinan/Ketua/Kepala lembaga Penerima Bantuan



Format 12



KOP LEMBAGA



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN



DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS TAHAP I Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.



Nama Lembaga



: _____________________________________ (1)



3.



Alamat Lembaga



: _____________________________________ (3)



2.



4.



Nama Pimpinan Lembaga : _____________________________________ (2) Nama Bantuan



: Program Pelatihan BLK Komunitas



berdasarkan Surat Keputusan Nomor __________ (4) dan Perjanjian Kerja Bersama



Nomor __________ (5) mendapatkan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas maksimal sebesar Rp. 50.000.000,00 (6).



Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut: 1. Laporan Penggunaan Jumlah Dana



a. Jumlah total dana yang telah diterima



: Rp. 35.000.000,00 (______)(7)



c. Jumlah total sisa dana



: Rp. 0,- (______) (9)



b. Jumlah total dana yang dipergunakan



: Rp. 35.000.000,00 (______) (8)



2. Telah menyelesaikan pekerjaan (70%) Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas.



Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenarbenarnya bahwa:



1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas sebesar Rp. ______ (______) (10) telah kami simpan sesuai dengan



ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.



2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. ______ (______) (11) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.



3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Program Pelatihan



BLK Komunitas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut



penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Demikian laporan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahap I ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.



............................................................ (12) ............................................................ (13) Meterai Rp. 10.000,00



............................................................ (14)



PETUNJUK PENGISIAN



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN TAHAP I



NO



URAIAN ISIAN



(1)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(2)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(3)



Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(4)



Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima program pelatihan



(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)



Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama



Diisi dengan nilai bantuan program pelatihan berdasarkan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Bersama Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah diterima Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan sisa jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah disetor ke Kas Negara, jumlah sama seperti angka 9)



(12)



Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani



(14)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(13)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



Format 13 KOP LEMBAGA BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PEMANFAATAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN TAHAP I NOMOR ____________(1)



Pada hari ini_____ (2) tanggal______(3) bulan______ (4) tahun 2023, kami Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Bantuan Program Pelatihan __________________(5) pada __________________(6) yang dibentuk berdasarkan SK Kepala __________________(7) Nomor __________________(8)



telah melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan dana Bantuan Program Pelatihan pada pencairan Tahap I di __________________(9).



Berdasarkan bukti-bukti pegeluaran dana yang diberikan, kami memberikan penilaian sebagai berikut: No



Uraian



1



Belanja



Program



Dana yang diterima (10)



Bantuan



Nilai (Rp)



Jumlah



Dana yang dipergunakan (11)



Nilai (Rp)



Jumlah



Sisa dana (12)



Nilai (Rp)



Jumlah



Hasil Verifikasi (13)



Pelatihan



Pencairan Tahap I



Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk



dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pimpinan/Ketua/Kepala



Tim Monitoring dan Evaluasi



__________________ (14)



_________________



Nama Lengkap/NIP



__________________ (15)



Tanda Tangan



1. __________________



__________________



2. __________________



__________________







(16)



(17)



PETUNJUK PENGISIAN



BERITA ACARA VERIFIKASI PEMANFAATAN DANA BANTUAN PROGRAM TAHAP I NO



URAIAN ISIAN



(1) (2) (3) (4) (5)



Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi



(7)



Diisi dengan nama lamebaga Pemberi Bantuan



(6) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)



dengan dengan dengan dengan dengan



nomor Berita Acara Hasil Verifikasi hari pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi tanggal pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi bulan pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi jenis Bantuan Program Pelatihan



Diisi dengan nama lamebaga Pemberi Bantuan



Diisi dengan nomor SK Kepala lembaga Pemberi Bantuan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima pada pencairan Tahap I Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan Diisi dengan hasil verifikasi sesuai atau tidak sesuai Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan



Diisi dengan nama-nama beserta NIP Tim Monitoring dan Evaluasi pemberi bantuan



Format 14 KOP LEMBAGA



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITAS PARIPURNA



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1.



Nama Lembaga



: _____________________________________ (1)



3.



Alamat Lembaga



: _____________________________________ (3)



2.



4.



Nama Pimpinan Lembaga : _____________________________________ (2) Nama Bantuan



: Program Pelatihan BLK Komunitas



berdasarkan Surat Keputusan Nomor __________ (4) dan Perjanjian Kerja Bersama



Nomor __________ (5) mendapatkan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (6).



Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut: 3. Laporan Penggunaan Jumlah Dana



d. Jumlah total dana yang telah diterima e. Jumlah total dana yang dipergunakan f.



: Rp35.000.000,00 (______)(7)



: Rp50.000.000,00 (______)(8)



Jumlah total sisa dana yang ditagihkan : Rp15.000.000,00(______) (9)



4. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas.



Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-



benarnya bahwa:



4. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana bantuan Program Pelatihan BLK



Komunitas sebesar Rp ______ (______) (10) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.



5. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp ______ (______) (11) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.



6. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Program Pelatihan



BLK Komunitas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut



penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Demikian laporan pertanggungjawaban Paripurna Penggunaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.



............................................................ (12) ............................................................ (13) Meterai Rp. 10.000,00



............................................................ (14)



PETUNJUK PENGISIAN



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN PROGRAM PELATIHAN PARIPURNA



NO



URAIAN ISIAN



(1)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(2)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(3)



Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(4)



Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima program pelatihan



(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)



Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama



Diisi dengan nilai bantuan program pelatihan berdasarkan Surat Keputusan atau Perjanjian Kerja Bersama Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah diterima sesuai dengan tahapan pengajuan Diisi dengan jumlah angka dan huruf total bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang belum dipergunakan Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah dipergunakan Diisi dengan sisa jumlah angka dan huruf bantuan program pelatihan yang telah disetor ke Kas Negara, jumlah sama seperti angka 9)



(12)



Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani



(14)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



(13)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan program pelatihan



Format 15 KOP LEMBAGA LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TAHAP I NOMOR ____________(1)



Pada hari ini______ (2) tanggal______ (3) bulan______ (4) tahun 2023, yang bertanda



tangan di bawah ini: Nama



: __________________(5)



Alamat



: __________________ (7)



Jabatan



: __________________ (6)



menyatakan sebagai berikut:



Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ____________(8) dan Perjanjian Kerja



Bersama Nomor ____________(9) mendapatkan bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas



berupa



uang



Rp____________(____________)(10).



dengan



nilai



bantuan



sebesar



1. Sampai dengan tanggal ____________(11), kemajuan penyelesaian pekerjaan pelatihan berbasis kompetensi sebesar ____________%(12).



2. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah



dibuat mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia untuk dituntut



penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan



sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



............................................................ (13) ............................................................ (14) Ttd. Cap dan stempel ............................................................ (15)



PETUNJUK PENGISIAN



LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NO



URAIAN ISIAN



(1)



Diisi dengan nomor Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



(3) (4)



Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan bulan pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



(2)



(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)



Diisi dengan hari pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama



Diisi dengan jumlah angka dan huruf nilai bantuan yang diterima sesuai dengan rencana penggunaan dana bantuan awal Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan persentase kemajuan penyelesaian pekerjaan



(13)



Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



(14)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



(15)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan



KOP LEMBAGA LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TAHAP II NOMOR ____________(1)



Pada hari ini______ (2) tanggal______ (3) bulan______ (4) tahun 2023, yang bertanda



tangan di bawah ini: Nama



: __________________(5)



Alamat



: __________________ (7)



Jabatan



: __________________ (6)



menyatakan sebagai berikut:



Berdasarkan Surat Keputusan Nomor ____________(8) dan Perjanjian Kerja



Bersama Nomor ____________(9) mendapatkan bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas



berupa



uang



Rp____________(____________)(10).



dengan



nilai



bantuan



sebesar



1. Sampai dengan tanggal ____________(11), kemajuan penyelesaian pekerjaan pelatihan berbasis kompetensi sebesar ____________%(12).



3. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah



dibuat mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia untuk dituntut



penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan



sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



............................................................ (13) ............................................................ (14) Ttd. Cap dan stempel ............................................................ (15)



PETUNJUK PENGISIAN



LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NO



URAIAN ISIAN



(1)



Diisi dengan nomor Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



(3) (4)



Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan bulan pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



(2)



(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)



Diisi dengan hari pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan



Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama



Diisi dengan jumlah angka dan huruf nilai bantuan yang diterima sesuai dengan realisasi Diisi dengan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Diisi dengan persentase kemajuan penyelesaian pekerjaan



(13)



Diisi dengan kota dan tanggal pembuatan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan



(14)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



(15)



Diisi dengan nama pimpinan lembaga Penerima Bantuan



Format 16 KOP LEMBAGA BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN NOMOR ____________(1)



Pada hari ini_____ (2) tanggal______(3) bulan______ (4) tahun 2023, yang tertandatangan di bawah ini: 1. Nama



Jabatan Alamat



: __________________(5)



: __________________ (6)



: __________________ (7)



yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU



2. Nama



NIP



Jabatan Alamat



: __________________(8)



: __________________(9)



: __________________ (10)



: __________________ (11)



yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA



1.



2.



dengan ini menyatakan sebagai berikut: PIHAK



bantuan



KESATU



telah



Program



melaksanakan



Pelatihan



sesuai



penyelesaian dengan



pekerjaan



Surat



berupa



Keputusan



Nomor____________ (12) dan Perjanjian Kerja Bersama Nomor____________ (13). PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah



dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima



: Rp. ______ (______)(14)



c. Jumlah total sisa dana



: Rp. ______ (______) (16)



b. Jumlah total dana yang dipergunakan 3.



PIHAK



KESATU



menyatakan



bahwa



: Rp. ______ (______) (15)



bukti-bukti



pengeluaran



dana



Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas sebesar Rp. ______ (______)(17) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan



4.



keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.



PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa ______ (______)(19).



(18) dengan nilai Rp. ______



5.



PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. ________ (_________)(20) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*)



Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan



ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



__________________ (21)



PPK Satker .....................



(23)



__________________ (22)



__________________



(24)



__________________



*) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana.



(25)



PETUNJUK PENGISIAN



BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN NO



URAIAN ISIAN



(1)



Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST)



(3)



Diisi dengan tanggal pembuatan BAST



(2) (4) (5)



Diisi dengan hari pembuatan BAST



Diisi dengan bulan pembuatan BAST



Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga Penerima Bantuan



(6)



Diisi dengan Jabatan dan nama lembaga Penerima Bantuan



(8)



Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



(7) (9)



Diisi dengan alamat lembaga Penerima Bantuan Diisi dengan NIP PPK



(10)



Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan



(12)



Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan pemberian bantuan



(13)



Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Bersama pemberian bantuan



(11)



Diisi alamat Satker pemberi bantuan



(14)



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima



(15)



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan



(16)



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan



(17)



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan



(18) (19)



Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan



(20)



Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan (jumlah sama seperti angka 16)



(21)



Diisi dengan nama lembaga Penerima Bantuan



(22)



Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga Penerima Bantuan



(23)



Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan



(24)



Diisi dengan nama PPK Satker pemberi bantuan



(25)



Diisi dengan NIP PPK Satker pemberi bantuan



Format 17



KOP LEMBAGA PENERIMA BANTUAN



KEPUTUSAN



NOMOR ...............................



TENTANG



PENYELENGGARAAN PELATIHAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023 KEJURUAN..............



PIMPINAN ………………......................................, Menimbang



: a. bahwa



dalam



masyarakat



dan



rangka peran



meningkatkan



serta



BLK



kompetensi



Komunitas



perlu



dilakukan pelatihan melalui Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas;



b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf



(a) di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala BLK Komunitas tentang



Penyelenggaraan Pelatihan Bantuan



Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022 Kejuruan.............. Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor



13



Tahun



2003



tentang



Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);



1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem



Pelatihan



Kerja



Nasional



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);



2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian



Ketenagakerjaan



Tahun



Anggaran



2023



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151);



Memperhatikan : 1. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi



dan Produktivitas Nomor……….. tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023;



2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKB) No........../......../...../ 2023 dan Nomor ...................... tanggal .................. 2023



tentang Pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2023;



MEMUTUSKAN:



KESATU



KEDUA



: Mengangkat



nama-nama



sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Pelaksana, Tim Rekrutmen, Instruktur, dan Peserta Pelatihan;



: Jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU melaksanakan tugas sebagai berikut:



1. Panitia Pelaksana bertugas menyiapkan, mengoordinasi,



melaksanakan, memantau dan bertanggungjawab terhadap



pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan sampai pelaporan;



2. Tim Rekrutmen bertugas menyeleksi, dan merekrut calon peserta pelatihan;



3. Instruktur bertugas menyiapkan/menyusun materi serta membimbing dan menyampaikan materi pelatihan;



4. Peserta KETIGA



bertugas



pelatihan.



mengikuti



semua



KELIMA



acara



: Menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan I kejuruan................



Program



Pelatihan



tanggal ………….. s.d. ………….. KEEMPAT



rangkaian



……………….



2023



Komunitas .......................



dari



di BLK



: Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini



dibebankan pada anggaran Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2023



.



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di ……………………



pada tanggal …………………. 2023 Kepala



BLK Komunitas………….. Tanda tangan dan stempel



______________________________



Lampiran …



Keputusan Kepala BLK Komunitas …………. Nomor....................... Tanggal.....................



DAFTAR PELAKSANA PELATIHAN



NO.



NAMA



1.



Hartanto, SH



2.



Lintang Wibisono



3.



Sulaiman



4.



Siti Badriyah



5.



Brahmana, Amd



6.



Normalasari, ST



JABATAN



INSTANSI BLK



Komunitas……….. BLK



Komunitas………. BLK



Komunitas………. BLK



Komunitas………. BLK



Komunitas………. BLK



Komunitas……….



DALAM TIM



HONORARIUM



Pelaksana



Rp. 400.000



Pelaksana



Rp. 400.000



Rekrutmen



Rp. 150.000



Rekrutmen



Rp. 150.000



Instruktur



Rp. 35.000/JP



Instruktur



Rp. 35.000/JP



Kepala BLK Komunitas ………… (Ttd. dan cap lembaga)



…………………………..



83



BESARNYA



Lampiran ….



Keputusan Kepala BLK Komunitas …………. Nomor.....................................



Tanggal.....................................



DAFTAR NOMINATIF PESERTA PELATIHAN



No. 1.



2. 3. 4. 5. 6.



7



8



Nama Andri Badang Agung Freya Bernard Gord Akbar Zilong Medi Bruno Dani Roger Beni Johnsom Ramadan Harley



NIK



Jenis Kelamin



E-mail



Nomor Handphone



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



84



Tempat/ Tgl Lahir



Alamat



Pendidikan Terakhir



Jakarta, 2 Agustus 1983 Jakarta, 2 Juli 1983 Jakarta, 2 Juni 1983 Jakarta, 2 Juli 1983 Jakarta, 2 Maret 1983 Jakarta, 1 Agustus 1983 Jakarta, 2 Agustus 1983 Jakarta, 9 Agustus 1983



Jalan Jambu



SD



Jalan Alpukat Jalan Rantang Jalan …..



SD



SMP



Jalan …..



SMP



Jalan …..



SMP



Jalan …..



SMP



Jalan …..



SD



SD



9



10 11



12



13 14



15 16



Yanti Esmeralda Nunung Karina Farah Lesley



Anisa Letty Gragger Topik Tarno Marties Alucard Restu Ali Ballmond



1234567890123



Wanita



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Wanita



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Wanita



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Wanita



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



1234567890123



Pria



[email protected]



0812345678901



Bandung, 2 Agustus 1983 Cirebon, 2 Maret 1983 Subang, 5 Agustus 1983 Bogor, 2 Agustus 1983 Depok, 2 Maret 1983 Bogor, 2 Agustus 1983 Jakarta, 2 Maret 1983 Jakarta, 2 Agustus 1983



Jalan …..



SD



Jalan …..



SMK



Jalan …..



SD



Jalan …..



MTs



Jalan …..



MA



Jalan …..



SD



Jalan …..



SMK



Jalan …..



SD



Pimpinan Lembaga ……………….. (Ttd dan cap lembaga) …………………………..



85



Format 18



Depan



Logo SERTIFIKAT PELATIHAN KERJA Nomor : …………………….



Dengan ini menerangkan : Nama



: ………………….



Tempat Tanggal Lahir Nomor Induk



: …………………



: ………………....



Dinyatakan Berhasil Mengikuti Program Pelatihan Kejuruan : …………………….. Yang di selenggarakan dari tanggal ……s/d…………(……Jam Pelajaran ) di ………………. ……………,……………………….. ……………………………………



Foto 3 x 4



Kepala



______________________



UNIT-UNIT KOMPETENSI NO 1.



Kejuruan : ………………



UNIT KOMPETENSI



2. 3. 4. 5.



……………,……………………….. Lembaga Pelatihan Kerja



……………………………………… Kepala



______________________



Belakang



86



Format 19 KOP BLK KOMUNITAS



DAFTAR HADIR PESERTA PELATIHAN Program Pelatihan



:



Tanggal Pelaksanaan : …………………s/d…………….2023



Jumlah Jam Pelatihan : ............. JP Jumlah Peserta



NAMA PESERTA



NO 1



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Ahmad Faqih Reynaldi



: 16 orang



TANDA TANGAN PESERTA SENIN



SELAS A



RABU



Keterangan:



JUMAT



………………,



S



: Sakit



A



: Alpa ___________________________



I



KAMI S



KEHADIRAN



: Ijin



87



S



I



A



…………. 2023 Instruktur



KE T



Format 20



KOP BLK KOMUNITAS



DAFTAR HADIR INSTRUKTUR Program Pelatihan



:



Jumlah Jam Pelatihan



: ..............JP



Tanggal Pelaksanaan



: …………………s/d…………….2023



Jumlah Peserta Pelatihan : 16 orang N O



TANDA TANGAN INSTRUKTUR



NAMA INSTRUKTUR



SENIN



SELASA



RABU



KAMIS



JUMAT



KET.



1 2



……………,……………. 2023 Kepala



BLK Komunitas



………………………………



88



Format 21



TANDA TERIMA ……………..(*) PESERTA PELATIHAN Kejuruan



:



Tanggal Pelaksanaan



: …………………s/d…………….2023



Program Pelatihan



NO 1 2



:



NAMA PESERTA Febricel Ebestian Reynaldi



TANDA TANGAN 1 2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



……………….., …………………. 2023



Kepala BLK Komunitas



Yang menyerahkan



………………………



………………………..



(*) Yang diterimakan berupa : Perlengkapan Peserta, Modul, Pakaian Kerja, hal lainnya yang diterima oleh peserta dan dibiayai dari APBN



89



Format 22



TANDA TERIMA SERTIFIKAT Kejuruan



:



Tanggal Pelaksanaan



: …………………s/d…………….2023



Program Pelatihan



Sertifikat yang diterima



NO 1 2



:



: 1 (satu) lembar



NAMA PESERTA Febricel Ebestian



TANDA TANGAN 1



3



3



5



5



7



7



9



9



4 6 8 10 11



11



14



13



15



15



12 13 16



2 4 6 8 10 12 14 16



……………….., …………………. 2023



Kepala BLK Komunitas



Yang menyerahkan



………………………



………………………..



90



Format 23 KOP BLK KOMUNITAS



DAFTAR REKRUTMEN CALON PESERTA PELATIHAN Program Pelatihan



:



Jumlah Peserta



: ………… orang



Tanggal Pelaksanaan : …………………s/d…………….2023



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 DST



NAMA PESERTA



TEMPAT & TGL LAHIR



PENDIDIKAN



Ahmad Faqih Reynaldi



TANDA TANGAN



………… 2023



Kepala BLK Komunitas



………………………….



91



Format 24 FORMULIR EVALUASI PELAKSANAAN PELATIHAN OLEH PESERTA



Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan di masa mendatang, serta pengukuran



kepuasan pelanggan maka kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner ini dengan memberikan tanda (X) pada kotak yang sesuai. Penilaian Anda dijamin kerahasiaannya. Terima Kasih. Keterangan : 5



: Baik Sekali



3



: Cukup/ Sedang



4 2 1



: Baik



: Kurang Baik : Tidak Baik



Nama Pelatihan



Tanggal Pelaksanaan



: ……………………………………………………………………….



: ……………………………………………………………………….



Dari mana Anda memperoleh informasi tentang pelatihan ini? (Jawaban boleh lebih dari satu) Media Cetak ( Koran, Pamflet, Brosur, Poster)







Media Elektronik ( TV, Radio, SMS)







Lainnya, sebutkan……………………….







2) 1 2 3 4 5



☺☹



I. Materi Pelatihan (kurikulum silabus dan modul) Tulisan di dalam materi pelatihan jelas dan mudah di baca



Kualitas materi pelatihan dapat menambah tingkat ketrampilan dan



pengetahuan Anda



Tahapan materi pelatihan sudah berurutan dari materi tingkat dasar



sampai dengan materi tingkat lanjutan



Materi pelatihan mudah dipahami dan mudah diterapkan dalam praktik Materi pelatihan telah sesuai dengan harapan Anda



Komentar/saran tentang materi pelatihan:



92



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



3)



II. Tenaga



Pelatih/Instru ktur



Nama Tenaga Pelatih/Instruktur



1. . . . . . . .



2. . . . . . . .



☺☹



☺☹



A



Pengetahuan/pemahaman terhadap topik



1



Tenaga pelatih menguasai



3. . . . . . . .



4. . . . . . . .



☺☹



5. . . . . . . .



☺☹



☺☹



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



materi 2



pelatihan teori



Tenaga pelatih menguasai materi



pelatihan 3



praktik



Tenaga pelatih selalu



mendemonstras ikan dan



menjelaskan



jobsheet sesuai dengan 4



prosedur kerja Tenaga pelatih selalu



menjelaskan, memberikan contoh, dan



mengingatkan peserta



pelatihan tentang



pentingnya K3



(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di



lingkungan kerja B



Kemampuan dalam membawakan materi



1



Tenaga pelatih menjelaskan



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



tujuan



pelatihan dan gambaran pelatihan



secara umum di 2



awal pelatihan



Tenaga pelatih menyajikan pelajaran



dengan jelas



dan bahasanya mudah di 3



mengerti



Tenaga pelatih selalu



mendampingi



93



peserta



pelatihan



selama proses 4



pelatihan



Tenaga pelatih memberikan



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



materi sesuai



dengan tujuan pembelajaran secara



sistematis / 5



berurutan



Tenaga pelatih memberikan kesempatan



pada peserta



pelatihan untuk bertanya atau



menyampaikan 6



pendapat



Tenaga pelatih mendorong partisipasi peserta



pelatihan dalam diskusi,



demonstrasi,



peragaan dan 7



percobaan



Tenaga pelatih



memperhatikan kebersihan



lingkungan dan keamanan



peralatan /



bahan praktik



*) Bagi tenaga pelatih/Instruktur yang hanya mengajar teori saja, peserta jangan mengisi poin 2a, 3a, 4a dan 7b C



Kemampuan memahami masalah peserta



1



Tenaga pelatih



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



menciptakan suasana



belajar yang kondusif



(aman dan



2



nyaman) Tenaga pelatih



mendengarka n dan



memperhatik an keluhan, usul dan



94



saran dari peserta



3



pelatihan Tenaga pelatih



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



memperlakuk an peserta pelatihan



secara adil, tidak



memihak atau



membedabedakan



D



Penampilan Tenaga Pelatih



1



Tenaga



pelatih hadir



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



tepat waktu



2



sesuai jadwal Tenaga pelatih



memakai



pakaian kerja pada saat mengajar



3



praktik Tenaga pelatih



memberikan keteladanan



baik di dalam maupun di



luar kelas/



4



bengkel Tenaga



pelatih tidak merokok



pada saat di



ruang kelas/ bengkel



maupun gedung kantor



Komentar/saran tentang Tenaga Pelatih:



1. A 1



☺☹



III. Sarana / Prasarana



Workshop (Bengkel)



Bengkel yang ada telah memiliki kelengkapan alat/mesin untuk praktik dengan jumlah yang cukup



95



5



4



3



2



1



2



Peralatan dan mesin di bengkel dalam kondisi baik dan siap pakai



5



4



3



2



4



Kelengkapan P3K di bengkel tersedia



5



4



3



2



1



4



3



2



1



4



3



2



4



3



2



3 5 6



B



Bengkel dilengkapi instruksi & prosedur cara penggunaan alat/mesin Kelengkapan alat pelindung diri tersedia



Kelengkapan alat kebersihan tersedia dan kondisi baik Ruang Teori



1



Kondisi ruang teori dalam keadaan baik, nyaman dan bersih



3



Meja dan kursi bagi instruktur dan peserta tersedia dalam kondisi baik dan cukup



2 4



C 1 2 D



3



2



1



1



5



4



3



2



1



Sumber listrik untuk peralatan pelatihan dalam keadaan cukup



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



5



4



3



2



1



2



1



Listrik



Penerangan lampu pada ruangan pelatihan dan bengkel dalam kondisi cukup dan baik



Kamar Mandi dan Toilet



Kran yang terpasang kondisinya baik



2



1



1



Kelengkapan alat kebersihan tersedia dan kondisi baik



5



3



2



4



3 E



5



4



3



5



Air bersih cukup tersedia



4



5



5



4



Diruang teori tersedia alat / media pelatihan dalam kondisi baik



1 2



5



Kamar mandi / toilet dalam kondisi bersih, wangi dan tidak licin



5



4



3



2



Perlengkapan kamar mandi dan toilet tersedia



5



4



3



2



Sarana penunjang



5



4



3



1



1



1



1



1



Sarana ibadah bersih dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah



5



4



3



2



1



3



Layanan kesehatan yang memadai



5



4



3



2



1



2 4



Sarana olah raga yang memadai



Perpustakaan berisi buku-buku penunjang pelatihan



Komentar/saran tentang Sarana Prasarana:



96



5



4



3



2



1



Format 25



KERANGKA LAPORAN PARIPURNA



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB



I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



B. Dasar Pelaksanaan



C. Maksud dan Tujuan



BAB



D. Sasaran



II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Peserta Pelatihan



B. Waktu Pelaksanaan



C. Tempat Pelaksanaan



D. Program Pelatihan dan Kurikulum



E. Instruktur/Narasumber



BAB III PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT A. Permasalahan



B. Analisis Masalah dan Tindak Lanjut



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan



B. Saran LAMPIRAN : 1.



Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan



3.



Surat Pemberitahuan Penerimaan Bantuan



2. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Program Pelatihan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak



Surat Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan (asli) Daftar rekrutmen calon peserta pelatihan (asli) Program Pelatihan



10. Jadwal Pelaksanaan Pelatihan



11. Biodata peserta



12. Biodata Instruktur/tenaga pengajar (berikut seluruh sertifikat kompetensi teknis dan metodologi yang dimiliki instruktur)



13. Biodata Penyelenggara



97



14. Daftar hadir peserta (asli)



15. Daftar Hadir Instruktur (asli)



16. Daftar Penggunaan Bahan Pelatihan



17. Daftar Nilai Peserta



18. Fotokopi Sertifikat pelatihan peserta



19. Rencana Penempatan lulusan peserta



20. Dokumentasi foto pada saat pembukaan, pelaksanaan dan penutupan pelatihan.



21. Rencana Anggaran Biaya (RAB) (asli)



22. Rincian laporan keuangan dengan melampirkan kuitansi, bon dan lainnya asli (penggunaan meterai sesuai dengan ketentuan)



23. Surat Setor Pajak (SSP) (asli)



98



Format 26



KOP LEMBAGA KEPUTUSAN



NOMOR …………………… TENTANG PENUTUPAN PENYELENGGARAAN BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2023



KEPALA BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS..........................., MENIMBANG



:



bahwa dengan telah berakhirnya Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan Kejuruan ……. Perlu menetapkan Keputusan



Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas ……… tentang Penutupan Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 tanggal, ……… s/d ……..2023



Mengingat



: 1. Undang-Undang



Ketenagakerjaan



;



Nomor



(Lembaran



, yang diselenggarakan mulai



13



Tahun



Negara



2003



Republik



tentang



Indonesia



Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);



2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan



Kerja



Nasional



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);



3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang



Pedoman



Penyaluran



Bantuan



Pemerintah



di



Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1151);



Memperhatikan : 1. Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas



Nomor



………..



tentang



Petunjuk



Teknis



Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 202



3;



99



2. Keputusan Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas Nomor : …………………………. tanggal …………….. 2023



tentang



Penyelenggaraan Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Kejuruan: ……………………………… Angkatan I; MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN



:



a. Terhitung mulai tanggal…………….. Maret 2023 Penyelenggaraan Bantuan



Program



Pelatihan



Kejuruan………………..



di



BLK



Komunitas………………. dinyatakan telah BERAKHIR / DITUTUP dengan hasil sebagaimana tercantum dalam daftar nilai akhir pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala BLK Komunitas ini;



b. Dengan ditetapkannya Keputusan Kepala BLK Komunitas ini, Keputusan Kepala BLK Komunitas Nomor : ………………………………, tentang



Penyelenggaraan



Bantuan



Program



Pelatihan



Kejuruan………………... Angkatan I Kejuruan …, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



Ditetapkan di ………………… pada tanggal ……………. 202 KEPALA BLK Komunitas…………….



……………………………… NIP. 19610605 198803 1 001



100



Format 27 KOP BLK KOMUNITAS DAFTAR JAM MELATIH INSTRUKTUR Nama Pelatihan



:



Desain Grafis



Kejuruan



:



Teknologi Informasi



Bulan



:



Maret 2023



Jumlah Peserta



:



16 orang



NO



INSTR UKTU



1



2



3



4



5



6



7



8



9



1



1



1



0



1



2



13



14



15



16



17



Mengaplikasikan Prinsip Dasar



18



10



Desain



Joni



19



20



21



22



23



24



25



26



Menerapkan Design



10



Brief



3



3



0



1



T



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



10



10



10



Kepala BLK Komunitas ________



0



10



10



0



0



10



10



10



10



10



10



10



10



10



1



3



4



6



0



0



Instruktur



= Praktik



101 _________________________



0



0



Desain



0



1



1



Perangkat Lunak



______________________



0



M



20



1



10



Dasar Komunikasi



P



L



1



10



Mengoperasikan



P



29



10



Menerapkan Prinsip



= Teori



28



J



0



Desain



T



E



2



Perangkat Lunak



Budi



27



10



Mengoperasikan



2



K



JAM LATIHAN



MATA LATIHAN



R



1



JUMLAH PELAKSANAAN JAM LATIHAN PADA TANGGAL



NAMA



0



0



0



20



10



10



40 10 0



T



Format 28 Kejuruan



DAFTAR NILAI AKHIR



:



Program Pelatihan



: NILAI



N O



NAMA



TEORI T



T



T



T



T



T



T



1



2



3



4



5



6



7



75



70



78



65



80



87



77



2



76



73



65



87



80



87



95



3



80



86



86



94



94



61



80



4



90



54



54



88



84



94



69



5



77



62



67



87



54



53



80



6



64



91



73



64



95



93



70



7



94



61



64



82



84



64



87



8



85



76



95



81



95



84



60



9



63



84



85



56



86



76



95



1



Febricel Ebestian



TOTA



PRAKTEK 30%



L



P



P



P



P



P



P



P



70



1



2



3



4



5



6



7



%



76



87



90



59



78.98



90



87



80



60



82.77



85



85



60



53.7



77.80



86



86



50



51.8



76.70



94



53



90



55.3



78.14



64



92



85



56.2



76.80



95



80



53



53.2



76.77



86



61



95



56.5



79.44



76



81



93



58.3



83.02



19.9 5



22.8 0



24.1 3



24.9 0



22.8 4



20.5 7



23.5 7



22.9 7



24.6 9



102



PREDIKAT



RANGK.



KET.



7



Lulus



4



Lulus



9



Lulus



14



Lulus



8



Lulus



12



Lulus



13



Lulus



6



Lulus



3



Lulus



NILAI Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



10



56



88



64



89



87



94



96



11



78



86



83



94



79



80



68



12



87



67



73



86



67



90



66



13



65



79



69



88



85



60



98



14



94



76



79



80



63



54



94



15



85



94



64



60



90



80



63



16



65



91



89



90



89



60



88



86 - 100



A (Sangat Memuaskan )



76 - 85



B ( Memuaskan )



66 - 75



C (Cukup )



60 - 65 00 - 59



D ( Kurang ) E (Tidak Memuaskan )



23.3 6



24.6 0



24.3 4



22.9 7



23.3 1



23.1 4



22.9 7



84



94



83



60.9



84.26



80



74



65



51.1



75.70



83



72



70



52.5



76.84



96



80



85



60.9



83.87



85



69



56



49



72.31



86



58



88



54.1



77.28



91



76



76



56.7



79.67



Memuaska



1



Lulus



15



Lulus



11



Lulus



2



Lulus



16



Tidak Lulus



10



Lulus



5



Lulus



n



Memuaska n



Memuaska n



Memuaska n



Cukup Memuaska n



Memuaska n



……………….., ……………. 202 Instruktur



___________________________



103



Format 29 TANDA TERIMA KONSUMSI PESERTA Kejuruan



:



Tanggal Pelaksanaan



: …………………s/d…………….2023



Program Pelatihan



Sertifikat yang diterima



NO 1



:



: 1 (satu) lembar



NAMA PESERTA Febricel Ebestian



TANDA TANGAN 1



2 3



2 3



4 5



4 5



6 7



6 7



8 9



8 9



10 11



10 11 12



12 14



13 14



13 15



15



16



16



……………….., …………………. 2023



Kepala BLK Komunitas



Yang menyerahkan



………………………



………………………..



104



Format 30 CONTOH RENCANA PELAKSANAAN PELATIHAN



N O



URAIAN KEGIATAN/SUB KEGIATAN



3



KEGIATAN PERSIAPAN Persiapan pelaksanaan Pembentukan tim pelaksanaan Persiapan materi dan administrasi



II 1 2 3



PELAKSANAAN PELATIHAN Pembukaan pelatihan Pelatihan Penutupan Pelatihan



I 1 2



III 1 2 3



TANGGAL / BULAN PELAKSANAAN TAHUN 2023 2



3



4



5



6



7



8



9



1 0



1 1



1 2



1 3



1 4



1 5



SEPTEMBER 2022 1 6



1 7



1 8



1 9



2 0



2 1



2 2



2 3



2 4



2 5



2 6



2 7



2 8



2 9



3 0



PEMBUATAN LAPORAN Penyelesaian Administrasi Pengumpulan data Finalisasi pembuatan laporan



Jakarta, 2023



Kepala BLK Komunitas



Tanda tangan & stempel



(-----------------------------------) 105



Format 31 DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN (16 ORANG) KEJURUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI JUNIOR WEB DEVELOPER (80 JP)



No



Nama Barang



.



1



1



4



USB



2



Software Mock Up



Spesifikasi (Merk, Type, Ukuran) 3



SANDISK Ultra USB



Type-C Flash Drive 64 GB



Balsamiq Mockups



Banyaknya



Jumla h



16



4



Satua



Harga Satuan (Rp)



n 5



7



Harga Total (Rp) 8



buah



Rp 288.000



Rp



16



buah



Rp



65.000



Rp 1.040.000



5



Kertas



Kertas HVS A4 80 gram



7



7



DVD



VERBATIM DVD-R 16X



2



pak



Rp



95.000



Rp 190.000



1



pak



Rp 150.000



Rp 150.000



1



pak



Rp 150.000



Rp 150.000



1



pak



Rp 150.000



Rp 150.000



1



pak



Rp 150.000



Rp 150.000



2



buah



Rp



23.000



Rp 46.000



8



Spidol Whiteboard



9



Spidol Whiteboard



10



Hitam



Biru



Spidol Whiteboard Merah



11



Spidol Whiteboard



12



Penghapus



Hijau



Whiteboard



PAPERONE



4.7GB Slim Case Single Pack 10 pcs



SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Hitam 12 pcs



SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Biru 12 pcs



SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Merah 12 pcs



SNOWMAN Spidol Papan Tulis Snowman BG12 Hijau 12 pcs



ARTLINE Whiteboard



Eraser Magnetic ERTMM



rim



Rp



55.000



4.608.000



Rp 385.000



13



Ballpoint



Pulpen Standar PS 12



2



pak



Rp



37.000



Rp 74.000



14



Pensil



PENSIL 2B FABER



2



pak



Rp



59.000



Rp 118.000



15



Tipex



Pentel Tipe-ex Cair 12



2



pak



Rp



37.000



Rp 74.000



16



Penghapus



PENGHAPUS PENSIL



1



pak



Rp



94.000



Rp 94.000



17



Toner Printer



HP Laserjet 85A (CE



2



buah



JUMLAH



pcs



CASTLE 12 pcs pcs



STEADLER 40 pcs 285A)



PPN 10%



Rp



1.158.000



Rp



2.316.000



9.545.000,00 954.500,00



JUMLAH TOTAL



1.909.000,00



106



Format 32 RENCANA PEMBELIAN BAHAN PELATIHAN BLKK …………….



No 1



Nama Barang



Jumlah Barang



Harga Satuan



Total Jumlah



2 3 4 5 6 ds t



Mengetahui,



Pimpinan BLKK



(………………………………)



107



Format 33



KOP BLK KOMUNITAS



SURAT PENUGASAN INSTRUKTUR Dengan ini Kepala BLK Komunitas ……………… menugaskan nama-nama yang tersebut di



bawah ini untuk mengajar Program Pelatihan ……………………… Angkatan ...... mulai tanggal ……………... s/d ……………... 2023



INSTRUKTUR NO



1 1



UNIT



KOMPETENSI



NAMA INTI 2



Yuli Artanti



JAM PELATIHAN



(KODE UNIT)



PENDAMPING 3



4



Sidik Arochim



P



K



JML



5



6



7



3



7



10



2 dst.



P: Pengetahuan



K: Keterampilan ……., ………………… 2023 Kepala BLK Komunitas …………………………………



…………………………………



108