Juknis Penilaian Akhir Semester [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Jalan Kebonsalak No. 20 Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Kode Pos 46394 Tlp./Faks. (0265) 633186 Web Site: http://www.disdikbudpora-pnd.org Email: [email protected]



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester SMA/SMK Kabupaten Pangandaran Tahun Pelajaran 2016/2017 A. Pendahuluan Penilaian merupakan bagian penting dari kurikulum untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan. Sehubungan dengan penilaian hasil belajar peserta didik, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyatakan bahwa salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru mata pelajaran adalah “memanfaatkan hasil penilaian dan Evaluasi untuk kepentingan pembelajaran”. Pada tahun pelajaran 2016/2017 ini SMA/SMK di Kabupaten Pangandaran melaksanakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006, yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kegiatan penilaian akhir semesterpun membutuhkan pendekatan dan pelaksanaaan serta metode yang berbeda. Agar pelaksanaan penilaian akhir semester gasal di SMA/SMK di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang optimal, maka perlu dibuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilian Akhir Semester SMA/SMK Tahun Pelajaran 2016/2017. B. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 1



7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan 9. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0128//MPK/KR/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; 10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; C. TUJUAN Petunjuk Teknis Penilaian Akhir Semester Gasal SMA/SMK Kabupaten Pangandaran Tahun Pelajaran 2016/2017 disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan kepada setiap satuan pendidikan di SMA/SMK agar pelaksanaan kegiatan penilaian akhir semester dapat berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan produktif. D. PENGERTIAN Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar pada semester tersebut. E. PESERTA Peserta didik yang berhak mengikuti adalah peserta didik SMA/SMK yang belajar pada semester gasal tahun pelajaran 2016/2017; F. TEKNIK PENILAIAN 1. Kurikulum 2006 Penilaian akhir semester untuk kurikulum 2006 dilaksanakan melalui dua cara yaitu Test Tulis dan Praktik. Penilaian akhir semester melalui praktik dilaksanakan sesuai karakteristik mata pelajaran masing-masing. 2. Kurikulum 2013 Penilaian akhir semester untuk kurikulum 2013 meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilaksanakan melalui analisis hasil pengamatan dan catatan jurnal sikap peserta didik pada semester gasal. Penilaian aspek pengetahuan dilaksanakan melalui tes tulis. Penilaian aspek keterampilan dilaksanakan melalui tes tulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing masing.



2



G. Waktu Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester. 1. Kurikulum 2006 a. Praktik : 21 s.d. 28 Nopember 2016 b. Tulis Utama : 05 s.d. 10 Desember 2016 c. Tulis Susulan : 13 s.d. 19 Desember 2016 2. Kurikulum 2013 a. Praktik : 21 s.d. 28 Nopember 2016 b. Tulis Utama : 05 s.d. 10 Desember 2016 c. Tulis Susulan : 13 s.d. 19 Desember 2016 H. TUGAS SATUAN PENDIDIKAN Tugas satuan pendidikan dalam penilaian akhir semester adalah sebagai berikut: 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiataan penilaian akhir semester. 2. Menyusun dan mengembangkan petunjuk teknis dan standar operasional. pelaksanaan. 3. Menyusun jadwal pelaksanaan/ 4. Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan. 5. Menyusun dan membuat laporan hasil belajar semester gasal. I.



RUANG LINGKUP PENILAIAN 1. Kurikulum 2006: a. Seluruh mata pelajaran yang terdapat pada struktur kurikulum pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; b. Cakupan materi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester gasal tahun pelajaran 2016/2017; c. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan mata pelajaran di luar muatan lokal wajib (Bahasa Sunda dan PLH) dapat melaksanakan penilaian mata pelajaran tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolahnya. 2. Kurikulum 2013: a. Seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kelompok wajib A dan B serta Kelompok C (Peminatan) sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih. b. Cakupan materi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. c. Satuan pendidikan yang melaksanakan mata pelajaran diluar muatan lokal wajib (Bahasa Sunda) dapat melaksanakan penilaian mata pelajaran tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.



J. PENYUSUNAN NASKAH SOAL 1. Penyusunan naskah soal UAS dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi kepala satuan pendidikan dengan tahapan penyusunan sebagai berikut: a. Penyusunan Kisi-kisi soal; b. Penulisan soal dengan menggunakan kartu soal; c. Penelaahan soal/Revisi soal; 3



d. Perakitan perangkat soal (master soal,kunci jawaban, pedoman penskoran); e. Penggandaan soal. 2. Penyusunan Kisi-kisi soal. a. Kisi-kisi soal disusun oleh guru mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan atau kelompok guru di MGMP di bawah koordinasi kepala satuan pendidikan; b. Tim penyusun kisi-kisi soal ditetapkan oleh kepala sekolah; c. Kisi-kisi soal harus dapat mewakili isi silabus/kurikulum atau materi yang telah diajarkan secara tepat dan proporsional (mengacu pada SK/KD dalam Standar Isi menurut peraturan yang berlaku; d. Komponen-komponen kisi-kisi soal rinci, jelas dan mudah dipahami; e. Materi yang hendak ditanyakan dapat dibuatkan soalnya. 3. Penulisan Naskah Soal. a. Tim penulis naskah soal ditetapkan oleh kepala sekolah,dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) menguasai materi pelajaran yang akan diujikan; 2) mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal; 3) berperilaku jujur,bertanggung jawab, teliti,tekun dan dapat memegang teguh kerahasiaan; b. Soal disusun berdasarkan dan mengacu pada kiki-kisi soal. 4. Penelaahan soal a. Sebelum soal diujikan, soal terlebih dahulu ditelaah (analisis kualitatif) mencakup materi, konstruksi, bahasa / budaya dan kunci jawaban / pedoman penskoran; b. Telaah soal dilakukan untuk memperbaiki soal jika dalam pembuatannya masih ditemukan kekurangan atau kesalahan; c. Telaah soal sebaiknya dilakukan oleh orang lain, bukan oleh pembuat soal. 5. Jumlah soal dan bentuk soal diserahkan kepada Pendidik dan/atau Satuan Pendidik dan mengacu pada kemampuan berpikir tingkat tinggi atau HOTS (High Order Thinking Skill) K. PENGAWAS RUANG UAS 1. Satuan pendidikan menetapkan pengawas ruangan; 2. Pengawas Ruangan dilakukan oleh pendidik yang diatur oleh satuan pendidikan; 3. Setiap ruang diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ruang; 4. Pengawas ruang adalah pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; 5. Tata tertib dan prosedur pengawasan disusun oleh satuan pendidikan. 4



L. PEMERIKSAAN HASIL 1. Pemeriksaan dilakukan oleh pendidik melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah; 2. Pemeriksaan dilakukan setelah 2 (dua) hari pelaksanaan; 3. Dokumen hasil pemeriksaan didokumentasikan oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk kepentingan tindak lanjut; 4. Pendidik berkewajiban melakukan analisis butir soal atas soal untuk melihat kualitas soal dilihat dari Daya Pembeda, Tingkat Kesukaran, Keefektifan Option, validitas dan Reliabitas Soal; 5. Hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan untuk nilai raport atau laporan kemajuan hasil belajar peserta didik. M. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan dilakukan oleh: 1. Pengawas Satuan Pendidikan dan Dinas Dikbudpora Kabupaten Pangandaran; 2. Pelaporan dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kegiatan; 3. Sekolah penyelenggara menyusun dan melaporkan hasil kegiatan penyelenggaraan kepada Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Pangandaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan; 4. Laporan sekurang-kurangnya memuat : a) jumlah peserta didik yang terdaftar, b) jumlah peserta didik yang mengikuti, c) jumlah peseta didik yang naik kelas pada setiap tingkatan, dan d) laporan capaian hasil UAS . 5. M.LAIN-LAIN 1. Laporan hasil belajar semester ganjil dapat menggunakan aplikasi eraport. 2. Libur akhir semester ganjil pelajaran 2016/2017 dimulai pada tanggal 26 Desember 2016 s.d. 8 Januari 2017 3. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran disetiap satuan pendidikan; 4. Hal–hal lain yang belum diatur dalam edaran ini akan disampaikan kemudian. Pangandaran, 11 November 2016 Kepala Disdikbudpora Kabupaten Pangandaran



Drs. Sobar Sugema, M.Pd Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. 19610222 198303 1 012



5