Juknis Verifikasi Sertijab 631 Vii 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



No. 201.02-050202



PT : RIK-08.a



PETUNJUK TEKNIS tentang VERIFIKASI SERAH TERIMA JABATAN IRJENAD, KASAHLI, DAN ASISTEN KASAD SERTA PANG/DAN/GUB/DIR/KA KOTAMA/ BALAKPUS ANGKATAN DARAT



DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/ 631 / VII /2018 TANGGAL 20 JULI 2018



DAFTAR ISI



Halaman Keputusan Kasad Nomor Kep/ / /2018 tanggal ................. 2018 tentang Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli, dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. LAMPIRAN BAB I



PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. BAB II



5 5 5 6 6 7 9 10 10 11



Umum …….……….………….......................................... Verifikasi Kondisi Umum Satuan/Risalah……................... Verifikasi Kegiatan Nonprogram………………………..…



11 11 29



HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



20. 21. 22. BAB V



Umum ............................................................................... Tujuan dan Sasaran.......................................................... Sifat .................................................................................. Peranan ........................................................................... Pengorganisasian ............................................................. Tugas dan Tanggung Jawab ............................................ Syarat Personel ................................................................. Teknis .............................................................................. Sarana dan Prasarana .................................................... Faktor-Faktor yang Memengaruhi .....................................



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



17. 18. 19. BAB IV



3 4 4 4 5 5



KETENTUAN UMUM



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. BAB III



Umum ............................................................................... Maksud dan Tujuan ......................................................... Ruang Lingkup dan Tata Urut .......................................... Dasar ............................................................................. Pembatasan...................................................................... Pengertian .......................................................................



Umum ...........….………………………............................. Tindakan Pengamanan ................................................... Tindakan Administratif .....................................................



31 31 32



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



23. 24. 25.



Umum .............................................................................. Pengawasan ..................................................................... Pengendalian ...................................................................



i



33 33 34



BAB VI



PENUTUP



26. 27. LAMPIRAN A LAMPIRAN B LAMPIRAN C



Keberhasilan ................................................................... Penyempurnaan ...............................................................



35 35



PENGERTIAN .................................................................... SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS...............................................................................



36



DAFTAR CONTOH FORMAT LAPORAN DAN NOTA HASIL VERIFIKASI ............................................................................



ii



38 39



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT



Nomor



Kep/631/VII/2018 tentang



PETUNJUK TEKNIS TENTANG VERIFIKASI SERAH TERIMA JABATAN IRJENAD, KASAHLI, DAN ASISTEN KASAD SERTA PANG/DAN/GUB/DIR/KA KOTAMA/BALAKPUS ANGKATAN DARAT



KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,



Menimbang



:



a. bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa petunjuk teknis untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat; dan b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Kasad mengenai Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat.



Mengingat



:



1. Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; 2. Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Petunjuk Teknis tentang Stratifikasi Petunjuk TNI AD; 3. Keputusan Kasad Nomor Kep/548/VI/2016 tanggal Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis tentang Tulisan Dinas;



27



4. Keputusan Kasad Nomor Kep/969/XI/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Petunjuk Administrasi tentang Pengawasan dan Pemeriksaan; 5. Keputusan Kasad Nomor Kep/632/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyusunan Doktrin dan Petunjuk TNI AD; dan



2 6. Keputusan Kasad Nomor Kep/633/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Petunjuk TNI AD. Memperhatikan :



1. Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/146/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Perintah melaksanakan kegiatan penyusunan/revisi doktrin dan petunjuk TNI AD TA 2018; 2. Surat Perintah Irjenad Nomor Sprin/96/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Penugasan sebagai Tim untuk menyusun/merevisi Petunjuk Teknis tentang Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat; dan 3. Hasil perumusan kelompok kerja revisi Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1. Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan menggunakan kode PT : RIK-08.a. 2. Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat ini berklasifikasi Biasa. 3. Inspektur Jenderal Angkatan Darat sebagai pembina materi petunjuk teknis ini. 4. Ketentuan lain yang bertentangan dengan materi petunjuk teknis ini dinyatakan tidak berlaku. 5.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 JULI 2018 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Dankodiklat,



Distribusi: A dan B Angkatan Darat Tembusan: 1. Kasum TNI 2. Irjen Kemhan 3. Irjen TNI 4. Dirjen Renhan Kemhan RI 5. Asrenum Panglima TNI 6. Kapusjarah TNI



Andika Perkasa Letnan Jenderal TNI



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep/ 631 / VII /2018 Tanggal 20 Juli 2018



PETUNJUK TEKNIS



tentang VERIFIKASI SERAH TERIMA JABATAN IRJENAD, KASAHLI, DAN ASISTEN KASAD SERTA PANG/DAN/GUB/DIR/KA KOTAMA/BALAKPUS ANGKATAN DARAT



BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Verifikasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilaksanakan secara terarah dan terpadu terhadap segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan penyelenggaraan program kerja maupun nonprogram serta bentuk kebijakan dan pengadaan yang tercantum dalam risalah dengan maksud untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai dasar keputusan dalam pelaksanaan serah terima jabatan. Guna mendukung fungsi pengawasan tersebut diperlukan suatu pedoman dalam bentuk Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat, yang merupakan jabaran dari Petunjuk Administrasi tentang Pengawasan dan Pemeriksaan. Petunjuk teknis tersebut meliputi verifikasi kondisi umum satuan/risalah dan kegiatan nonprogram guna meningkatkan Binsat dalam rangka serah terima jabatan; b. Pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan di satuan jajaran TNI AD selama ini berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/754/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. Pada Juknis tersebut terdapat beberapa bagian yang sudah tidak diperlukan lagi, tetapi di sisi lain juga terdapat hal-hal yang belum tertuang. Oleh sebab itu diperlukan penyempurnaan dalam rangka penguatan fungsi pengawasan inspektorat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Angkatan Darat; dan c. Mengingat kondisi tersebut, maka Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat perlu direvisi. Revisi juknis tersebut diperlukan untuk memperoleh kesamaan pemahaman, pola pikir, dan tindakan dalam penyelenggaraan kegiatan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok inspektorat. Selain itu, juknis tersebut juga berguna sebagai sumber bahan ajaran di lingkungan pendidikan TNI AD.



4 2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Petunjuk teknis ini dimaksudkan agar dapat memberikan gambaran dan penjelasan tentang kegiatan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli, dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. b. Tujuan. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat.



3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Pembahasan petunjuk teknis ini meliputi verifikasi kondisi umum satuan/risalah dan kegiatan nonprogram. b.



4.



Tata Urut.



Petunjuk teknis ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:



1)



Bab I



Pendahuluan.



2)



Bab II



Ketentuan Umum.



3)



Bab III



Kegiatan yang Dilaksanakan.



4)



Bab IV



Hal-hal yang Perlu Diperhatikan.



5)



Bab V



Komando dan Pengendalian.



6)



Bab VI



Penutup.



Dasar.



Dasar yang digunakan dalam penyusunan juknis antara lain:



a. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia; b. Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/430/XI/2004 tanggal 25 November 2004 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Induk tentang Pengawasan dan Pemeriksaan; c. Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; d. Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Petunjuk Teknis tentang Stratifikasi Petunjuk TNI AD; e. Keputusan Kasad Nomor Kep/548/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis tentang Tulisan Dinas; f. Keputusan Kasad Nomor Kep/969/XI/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Petunjuk Administrasi tentang Pengawasan dan Pemeriksaan;



5 g. Keputusan Kasad Nomor Kep/632/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyusunan Doktrin dan Petunjuk TNI AD; dan h. Keputusan Kasad Nomor Kep/633/VIII/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Administrasi Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Petunjuk TNI AD. 5. Pembatasan. Kegiatan verifikasi dibatasi pada kondisi umum satuan/risalah dan kegiatan nonprogram selama periode masa jabatan pejabat yang akan diganti di tingkat Mako Kotama/Balakpus Angkatan Darat, sedangkan pada satuan pelaksana Kotama/Balakpus dilakukan komisi oleh Inspektorat Kotama/Balakpus. 6.



Pengertian. (Lampiran A)



BAB II KETENTUAN UMUM



7. Umum. Ketentuan umum merupakan pedoman pokok bagi Itjenad dalam kegiatan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. Ketentuan umum ini diperlukan agar kegiatan yang berkaitan dengan verifikasi memperoleh hasil yang optimal. Ketentuan tersebut terdiri dari tujuan, sasaran, sifat, peranan, pengorganisasian, tugas dan tanggung jawab, syarat personel, teknis, sarana dan prasarana serta faktor yang memengaruhi. 8.



Tujuan dan Sasaran. a. Tujuan. Mewujudkan verifikasi pada serah terima jabatan secara transparan dan akuntabel mengenai kondisi umum satuan/risalah dan kegiatan nonprogram oleh pejabat lama yang akan melaksanakan serah terima jabatan dihadapkan dengan kebijakan pembinaan TNI AD. b.



Sasaran. 1) terverifikasinya kondisi umum satuan/risalah yang transparan dan akuntabel oleh pejabat lama (akan diganti); dan 2) terverifikasinya kegiatan nonprogram yang transparan dan akuntabel oleh pejabat lama (akan diganti).



9.



Sifat. a. Objektif. Hasil kegiatan verifikasi harus sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya, tidak dipengaruhi oleh pendapat dan pandangan pribadi. b. Akuntabel. Hasil kegiatan verifikasi yang dituangkan dalam administrasi pelaporan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.



6 c. Bermanfaat. Penyelenggaraan kegiatan verifikasi harus dapat memberikan manfaat bagi satuan yang akan melaksanakan serah terima jabatan. d. Edukatif. Penyelenggaraan kegiatan verifikasi harus mampu mendidik, membimbing, dan mendorong kesadaran akan pentingnya pencocokan data dan fakta dalam mewujudkan serah terima jabatan yang transparan dan akuntabel. 10. Peranan. Kegiatan verifikasi serah terima jabatan berperan sebagai penjamin terselenggaranya serah terima jabatan secara transparan dan akuntabel, meliputi kondisi umum satuan/risalah dan kegiatan nonprogram. 11.



Pengorganisasian. a.



Struktur Organisasi.



PENANGGUNG JAWAB



PENGENDALI MUTU PENGENDALI TEKNIS



KETUA TIM



ANGGOTA TIM



b.



SEKRETARIS TIM



Susunan Organisasi. 1)



Penanggung Jawab : Irjenad



2)



Pengendali Mutu



3)



Pengendali Teknis : Sekretaris Itjenad



4)



Ketua Tim



: Pamen yang ditunjuk



5)



Sekretaris Tim



: Pamen yang ditunjuk



6)



Anggota Tim



: Perwira/PNS yang ditunjuk dari unsur Itjenad dan Mabesad serta satuan terkait



: Irum/Irben Itjenad



Catatan: Khusus Sertijab Irjenad, yang menjadi Penanggung Jawab adalah Irum/Irben Itjenad, Pengendali Mutu adalah Sekretaris Itjenad dan Pengendali Teknis adalah Pamen yang ditunjuk.



7



12.



Tugas dan Tanggung Jawab. a.



Penanggung Jawab: 1) menerbitkan surat perintah pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan; 2) menerbitkan surat telegram pemberitahuan kegiatan verfikasi serah terima jabatan kepada entitas; 3) mengoordinasikan dengan Staf Personel Angkatan Darat untuk memerintahkan pejabat yang akan melaksanakan Sertijab membuat risalah dan Inspektur Kotama/Balakpus untuk melakukan komisi pendahuluan ke satuan bawah; 4) memberikan dukungan kelengkapan administrasi terhadap kegiatan verifikasi serah terima jabatan; 5) menyiapkan amanat taklimat awal/akhir verifikasi serah terima jabatan; 6)



menerima laporan pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan;



7)



melaporkan esensi hasil verifikasi kepada Kasad; dan



8) dalam melaksanakan tugasnya Irjenad bertanggung jawab kepada Kasad. b.



Pengendali Mutu: 1) mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan verifikasi serah terima jabatan; 2) mengarahkan tim verifikasi dalam rangka tercapainya keberhasilan kegiatan verifikasi serah terima jabatan; 3) menyarankan kepada penanggung jawab terkait hal-hal penting hasil verifikasi jabatan; 4) mengevaluasi hasil verifikasi serah terima jabatan guna menjamin kualitas; 5) memimpin rapat koordinasi terkait kegiatan verifikasi serah terima jabatan; 6) membantu penanggung jawab dalam menyampaikan taklimat awal/ akhir verifikasi serah terima jabatan; 7) mempertimbangkan dan meneruskan setiap saran yang disampaikan oleh pengendali teknis terkait dengan kegiatan verifikasi serah terima jabatan;



8 8) mengoordinasikan pengendali teknis dan tim verifikasi serah terima jabatan dalam menilai serta mengevaluasi laporan hasil verifikasi; 9) membantu penanggung jawab dalam menyempurnakan laporan esensi hasil verifikasi serah terima jabatan; dan 10) dalam melaksanakan Penanggung Jawab. c.



tugasnya



bertanggung



jawab



kepada



Pengendali Teknis: 1)



menyusun konsep surat perintah verifikasi serah terima jabatan;



2) menyusun konsep surat telegram pemberitahuan kegiatan verifikasi serah terima jabatan kepada entitas dan Inspektur Kotama/Balakpus untuk melakukan komisi pendahuluan ke satuan bawah; 3) menyarankan kepada penanggung jawab terkait hal-hal teknis terhadap penyelenggaraan dan penyusunan personel verifikasi serah terima jabatan; 4) menyusun dukungan kelengkapan administrasi terhadap kegiatan verifikasi serah terima jabatan; 5) memimpin rapat koordinasi terkait kegiatan teknis verifikasi serah terima jabatan; 6)



menyusun konsep amanat taklimat awal dan taklimat akhir;



7) mengendalikan secara teknis terhadap penyelenggaraan verifikasi serah terima jabatan; 8)



mengevaluasi teknis pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan;



9) mempertimbangkan dan meneruskan setiap saran yang disampaikan oleh tim verifikasi serah terima jabatan; 10) membantu menyusun laporan esensi hasil verifikasi serah terima jabatan; dan 11) dalam melaksanakan Penanggung Jawab. d.



tugasnya



bertanggung



jawab



kepada



Ketua Tim: 1)



membuat rencana pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan;



2) melaksanakan koordinasi awal dengan pejabat terkait tentang rencana kegiatan verifikasi serah terima jabatan, termasuk apakah sudah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Komisi yang dibentuk oleh satuan yang akan diverifikasi;



9 3) melaksanakan verifikasi serah terima jabatan sesuai dengan rencana yang ditetapkan; 4) memimpin, mengarahkan, dan menginstruksikan anggota tim verifikasi serah terima jabatan dalam melaksanakan tugas serta mengevaluasi hasil kinerja; 5)



melaporkan kegiatan harian verifikasi serah terima jabatan;



6) membuat laporan hasil verifikasi serah terima jabatan kepada penanggung jawab; dan 7) dalam melaksanakan Penanggung Jawab. e.



Sekretaris Tim.



tugasnya



bertanggung



jawab



kepada



Membantu ketua tim dalam:



1) membantu ketua tim dalam membuat rencana pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan; 2) melaksanakan koordinasi awal dengan pejabat terkait tentang rencana kegiatan verifikasi serah terima jabatan; 3) melaksanakan verifikasi serah terima jabatan sesuai dengan rencana yang ditetapkan; 4) membantu ketua tim dalam menyusun laporan hasil verifikasi serah terima jabatan;



f.



5)



mendokumentasikan kegiatan dan hasil; dan



6) Tim.



dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua



Anggota Tim: 1) mempelajari risalah serah terima jabatan sesuai dengan bidang tugasnya; 2) melaksanakan pencocokan dan penelitian terhadap objek verifikasi sesuai dengan bidang tugasnya; 3) membuat laporan hasil verifikasi serah terima jabatan sesuai dengan bidang tugasnya; dan 4) Tim.



13.



dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua



Syarat Personel. a. Perwira yang memiliki jati diri sebagai prajurit Sapta Marga dengan semangat juang, disiplin, dedikasi, dan integritas serta jiwa korsa yang tinggi;



10 b.



PNS yang memegang teguh Panca Prasetya Korpri;



c.



sehat jasmani dan rohani;



d.



memiliki kompetensi sesuai dengan objek verifikasi;



e. memahami dan menguasai norma dan peraturan tentang verifikasi serah terima jabatan; f.



berpegang teguh pada norma dan peraturan yang berlaku;



g. memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan objek verifikasi dan pendidikan pengembangan umum serta pendidikan umum yang memadai; dan h. mempunyai pandangan yang luas dan wawasan yang jauh ke depan terhadap kepentingan organisasi TNI AD. 14. Teknis. Teknis kegiatan verifikasi dibuat agar verifikator memahami apa yang harus dilaksanakan setelah mendapat perintah untuk melaksanakan verifikasi. Adapun kegiatannya secara teknis adalah sebagai berikut: a. melaksanakan pengumpulan data dengan menghimpun, mempelajari dan menganalisis semua konsep risalah serah terima jabatan yang telah disusun oleh pejabat lama (yang akan diganti); b. mencocokkan dan meneliti tentang kebenaran materi konsep risalah dengan kondisi nyata melalui pengecekan fisik, apabila ditemukan perbedaan antara konsep risalah dengan kenyataan di lapangan diadakan konfirmasi dengan staf terkait; c. mencocokkan dan meneliti tentang kebenaran pelaksanaan program kerja dan anggaran selama periode masa jabatan pejabat yang akan diganti meliputi bidang kinerja dan perbendaharaan, apabila ditemukan hal-hal menonjol diadakan konfirmasi dengan staf terkait; d. melaksanakan analisis data dan informasi, apabila ditemukan hal-hal menonjol diadakan konfirmasi dengan staf terkait; e. waktu pelaksanaan disesuaikan dengan besar kecilnya satuan yang diverifikasi;



15.



f.



melaksanakan evaluasi; dan



g.



membuat laporan hasil verifikasi.



Sarana dan Prasarana. a.



Sarana: 1)



Program Kerja dan Anggaran TNI AD;



2)



Program Kerja Kotama/Balakpus;



3)



Juknis tentang Kegiatan Verifikasi;



11 4) produk rencana dan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan, produk rencana dan laporan yang sedang dilaksanakan; dan 5) b.



konsep risalah serah terima jabatan.



Prasarana: 1)



alat tulis kantor, komputer/laptop; dan



2) kalkulator/mesin hitung, kamera, tape recorder/alat perekam, dan lain-lain. 16.



Faktor-Faktor yang Memengaruhi. a.



Faktor intern: 1) kualitas personel yang melaksanakan verifikasi dihadapkan pada kode etik dan standar verifikasi intern; dan 2) alokasi waktu verifikasi serah terima jabatan berpengaruh terhadap kualitas hasil verifikasi.



b.



Faktor ekstern: 1) adanya kebijakan pimpinan dalam menentukan waktu pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan (dipercepat/diperlambat); 2) objek verifikasi yang tersebar berpengaruh terhadap pelaksanaan verifikasi; dan 3)



hasil komisi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kotama/Balakpus.



BAB III KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



17. Umum. Kegiatan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat, dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kondisi umum satuan/risalah dan kegiatan nonprogram serta hasil pencapaiannya baik secara kuantitatif maupun kualitatif selama pejabat yang bersangkutan menjabat. Kegiatan verifikasi dilaksanakan melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. 18.



Kegiatan Verifikasi Kondisi Umum Satuan/Risalah: a.



Perencanaan: 1) merencanakan dan menerbitkan surat perintah oleh penanggung jawab sebagai dasar bagi tim yang ditunjuk untuk melaksanakan verifikasi;



12 2) membuat rencana verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Ketua Tim yang ditunjuk; dan 3) b.



melaksanakan koordinasi dengan entitas dan staf terkait lainnya.



Persiapan: 1) mempelajari program kerja dan anggaran satuan selama periode masa jabatan pejabat yang akan diganti; 2) mempelajari kondisi umum satuan/risalah serah terima jabatan yang dibuat oleh entitas; 3) menghimpun informasi yang berkaitan dengan laporan ataupun permasalahan yang terjadi di satuan yang akan menjadi objek verifikasi; 4) menyiapkan sarana dan pelaksanaan tugas verifikasi;



prasarana



yang



diperlukan



dalam



5) melaksanakan briefing untuk membahas rencana kegiatan, pembagian tugas dan pembagian waktu dengan pejabat staf; dan 6) c.



menyiapkan dukungan administrasi dan logistik (sesuai Bujukmin).



Pelaksanaan: 1)



Verifikasi fungsi utama. a) Verifikasi terhadap fungsi utama Pertempuran. Verifikasi ini dilaksanakan kepada Kotama atau Balakpus sesuai fungsi masingmasing dengan mencocokan, meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima tentang penyelenggaraan OMP dan OMSP yang meliputi: (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)



intelijen; manuver; tembakan; perlindungan; dukungan; kodal; dan informasi terkait pertahanan negara di darat.



b) Verifikasi terhadap fungsi utama Pembinaan Postur. Verifikasi ini dilaksanakan kepada Kotama atau Balakpus sesuai fungsi masingmasing dengan mencocokan, meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima tentang penyelenggaraan pembinaan postur yang meliputi: (1) pembinaan pengembangan kekuatan; (2) pembinaan pengembangan kemampuan; dan (3) pembinaan pengembangan gelar kekuatan satuan TNI AD yang profesional dan proporsional.



13 c) Verifikasi terhadap fungsi utama Pembinaan Teritorial. Verifikasi ini dilaksanakan kepada Kotama atau Balakpus sesuai fungsi masing-masing dengan mencocokan, meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima tentang penyelenggaraan pembinaan teritorial yang meliputi: (1) perencanaan potensi wilayah pertahanan; (2) pengembangan potensi wilayah pertahanan; (3) pengerahan potensi wilayah pertahanan; dan (4) pengendalian potensi wilayah pertahanan segenap aspeknya. 2)



dengan



Verifikasi fungsi organik. a)



Verifikasi bidang Intelijen/Pengamanan, meliputi: (1) Verifikasi terhadap kegiatan pembinaan intelijen. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain: (a) pembinaan dan pengembangan organisasi Intelijen meliputi pengkajian organisasi yang berlaku dan pembentukan satuan baru; (b) pembinaan dan pengembangan kekuatan Intelijen meliputi kebutuhan personel, alpal dan matsus; dan (c) pembinaan dan pengembangan kemampuan Intelijen meliputi pendidikan dan penataran. (2) Verifikasi terhadap kegiatan pengamanan tubuh. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain: (a) Kegiatan pengamanan personel, meliputi data pelanggaran, kerugian personel dan Litpers/SC, meliputi: i. data pelanggaran Kumplintatib satuan, yang meliputi jenis pelanggaran, jumlah kasus yang terjadi, jumlah personel yang terlibat, serta perician personel per golongan pangkat; ii. data kerugian personel satuan, yang meliputi jenis pelanggaran, jumlah kasus yang terjadi, jumlah personel yang terlibat, serta perincian personel per golongan pangkat; iii. data penyelesaian kasus pelanggaran satuan, yang meliputi macam kasus pelanggaran, jumlah kasus yang terjadi, jumlah personel yang terlibat, dengan keterangan jumlah yang



14 diselesaikan melalui tindakan ankum, proses hukum, putusan hukum/Mahmil, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu; dan iv. data rekapitulasi personel yang melaksanakan Litpers/SC, meliputi jenis keperluan Litpers/SC, dengan penjelasan jumlah personel dan hasil Litpers/SC berapa yang MS dan TMS. (b)



Kegiatan pengamanan materiil;



(c)



Kegiatan pengamanan Bragiat;



(d)



Kegiatan pengamanan operasi;



(e) Kegiatan keuangan; dan (f)



pengamanan



perbendaharaan/



Rencana pengamanan/Protap Pam Tubuh.



(3) Verifikasi terhadap bidang penyelidikan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, meliputi: Renlakgiat, Laplakgiat, TO, dan jawaban TO. (4) Verifikasi terhadap bidang penggalangan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, meliputi: Renlakgiat, Laplakgiat, TO, dan jawaban TO. (5) Verifikasi terhadap bidang binjaring. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima. (6) Verifikasi terhadap bidang administrasi intelijen. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima. (7) Verifikasi terhadap kegiatan Hubungan Luar Negeri. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah tentang: (a) data kegiatan kunjungan Pa Intelijen TNI AD ke luar negeri; (b) data kegiatan kunjungan Pers Intelijen Negara sahabat ke TNI AD; dan (c) data kegiatan rapat dengan angkatan dan community Athan/As Athan serta Badan Internasional Negara Asing.



15 b)



Verifikasi bidang Operasi, meliputi: (1) Verifikasi terhadap pelaksanaan bidang perencanaan staf operasi. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan produk perencanaan operasi serta perangkat lunak dari Renops yang berlaku di satuan tersebut, meliputi rencana penyusunan program bidang operasi dan rencana kebutuhan anggaran. (2) Verifikasi terhadap pelaksanaan bidang latihan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain: (a)



kegiatan latihan dalam rangka Binkuat, meliputi: i. latihan perorangan/kelompok, hal yang perlu diverifikasi adalah Satuan/Satker yang diikutkan dalam latihan, jenis latihan, alokasi peserta latihan, kenyataan peserta latihan, hasil yang dicapai baik secara kuantitatif maupun kualitatif (dinyatakan dalam persentase), termasuk hasil rata-rata tiap peserta; ii. latihan satuan, hal yang perlu diverifikasi adalah Satuan/Satker yang diikutkan dalam latihan, jenis latihan, alokasi peserta latihan, kenyataan peserta latihan, hasil yang dicapai baik secara kuantitatif maupun kualitatif (dinyatakan dalam persentase), termasuk hasil rata-rata tiap satuan/Satker; iii. penataran dan latihan dalam satuan, hal yang perlu diverifikasi adalah: i) tar/lat terpusat meliputi data alokasi peserta tar/lat, kenyataan peserta tar/lat, berapa yang dinyatakan lulus, lama tar/lat dan tempat tar/lat; dan ii) tar/lat tersebar meliputi data; alokasi peserta tar/lat, kenyataan peserta tar/lat, berapa yang dinyatakan lulus, lama tar/lat dan tempat tar/lat serta keterangan bagi peserta yang tidak lulus tar/lat.



(b) kegiatan latihan dalam rangka Gunkuat, hal yang perlu diverifikasi adalah jenis latihan, materi latihan, satuan yang terlibat dalam latihan, jumlah personel yang dilibatkan, waktu latihan, serta rencana lokasi penugasan; (c) kegiatan latihan gabungan (khusus bagi satuan yang terlibat latihan bersama Angkatan Bersenjata negara Asing atau Latihan Gabungan dengan TNI AL



16 dan TNI AU), hal yang perlu diverifikasi adalah Satuan yang terlibat (dari dua atau lebih, pihak yang terlibat) dan jumlah kekuatan, jenis latihan, alokasi waktu dan tempat; (d) kegiatan administrasi dan sarana/prasarana latihan. Verifikasi yang perlu dilakukan yaitu: i. penyelenggaraan TNI AD;



administrasi



latihan



ii. rekuisisi dukungan administrasi latihan baik yang terprogram maupun yang tidak terprogram; iii. pembinaan sarana dan prasarana latihan, dukungan dan anggaran latihan satuan TNI AD; dan iv. evaluasi yang dilakukan mengenai sarana dan prasarana latihan yang dimiliki TNI AD. (3) Verifikasi pelaksanaan pembinaan bidang Siapsat. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) kegiatan binsat di pangkalan/Homebase, verifikasi yang perlu dilakukan meliputi data kegiatan Apel Terpusat, lomba binsat, rakor/rabin, peringatan hari sejarah satuan yang telah dilaksanakan, satuan/personel yang terlibat, waktu, tempat dan hasil yang telah dicapai. (b) kegiatan siaga, verifikasi yang perlu dilakukan meliputi data tentang Binsat yang telah dilaksanakan satuan di daerah operasi yang terkait peningkatan kesiapsiagaan satuan di daerah operasi. (c) kegiatan operasi, verifikasi yang perlu dilakukan meliputi data penyiapan yang telah dilaksanakan oleh satuan dalam rangka siap operasional antara lain tugas operasi pengamanan daerah rawan, pengamanan perbatasan dan pengamanan pulau-pulau kecil terluar. Selanjutnya diverfikasi tentang jenis latihan yang disiapkan, satuan yang terlibat, rencana penugasan, serta lama penugasan. (d) kegiatan bidang Hartapsat, verifikasi diarahkan pada Hartapsat yang sudah bisa dicapai/dilaksanakan sesuai skala prioritas, meliputi: i.



satpur/satbanpur;



17 ii.



satbanmin;



iii.



satwil;



iv.



satintel;



v.



satmarkas; dan



vi.



lemdik.



(4) verifikasi pelaksanaan bidang pembinaan doktrin dan sistem Alutsista. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain: (a) kegiatan bidang doktrin, verifikasi diarahkan pada data tentang doktrin yang ada maupun belum ada, serta hasil revisi doktrin yang telah dilaksanakan; (b) kegiatan bidang petunjuk, verifikasi diarahkan pada data tentang petunjuk yang ada maupun belum ada, serta hasil revisi petunjuk yang telah dilaksanakan; (c) kegiatan bidang pembinaan sistem alat utama sistem senjata, verifikasi diarahkan pada data tentang: i. pengadaan materiil dan alutsista sesuai kebutuhan organisasi TNI AD; ii. standardisasi peralatan/perlengkapan alat utama sistem senjata TNI AD; dan iii. variasi peralatan/perlengkapan alat utama sistem senjata TNI AD. (5) Verifikasi pelaksanaan bidang hubungan, kerja sama dan latihan militer. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima yang berkaitan dengan hubungan, kerja sama dan latihan militer dengan AD negara sahabat baik di wilayah regional ASEAN maupun di luar regional ASEAN, antara lain: (a) kegiatan bidang latihan bersama bilateral, verifikasi diarahkan pada kelengkapan administrasi penyelenggaraan kegiatan latihan bersama bilateral; dan (b) kegiatan bidang kerja sama bilateral, verifikasi diarahkan pada kegiatan kerja sama militer yang meliputi latihan bersama, OJT, pertukaran kunjungan personel, kunjungan perwira senior, seminar, workshop, studi banding dan Army Interaction Games, yang dilaksanakan secara reciprocal/bergantian.



18



c)



Verifikasi bidang Personel, sebagai berikut: (1) Verifikasi terhadap kegiatan pembinaan kekuatan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, meliputi: (a) kegiatan werving (bagi satuan yang melaksanakan kegiatan werving), verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis werving/penerimaan, sasaran alokasi, animo masyarakat, waktu seleksi, hasil yang dicapai (masuk pendidikan), serta yang lulus pendidikan pertama; (b) pemenuhan personel, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pemenuhan personel meliputi; satuan, golongan (Perwira, Bintara, Tamtama), TOP/DSPP, kondisi nyata, kurang atau lebih bila dibandingkan dengan TOP/DSPP, dan keterangan persentase bila dihadapkan pada TOP/DSPP; (c) kekuatan personel, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data kekuatan personel meliputi; golongan (Perwira, Bintara, Tamtama), TOP/DSPP, Sasaran TA, nyata sampai dengan Akhir TA, dan keterangan persentase bila dihadapkan pada TOP/DSPP; dan (d) kekuatan prajurit per satuan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data kekuatan personel meliputi; satuan, golongan per pangkat (Perwira, Bintara, Tamtama), TOP/DSPP, nyata, dan jumlah TOP/DSPP serta nyata. (2) Verifikasi terhadap kegiatan pendidikan. Program pendidikan meliputi Pendidikan Pertama (dikma), Pendidikan Pembentukan (diktuk), Pendidikan Pengembangan Umum (dikbangum), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (dikbangspes), Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (dikilpengtek), baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan disusun per golongan Pa/Ba/Ta dan PNS. Verifikasi diarahkan pada penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) pendidikan golongan Pa/Ba/Ta dan PNS, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis pendidikan yang diikuti, alokasi, personel yang masuk pendidikan, persentase yang masuk pendidikan dibandingkan dengan alokasi, yang dinyatakan lulus pendidikan, persentase yang lulus pendidikan, tidak lulus pendidikan, persentase yang tidak lulus, dan waktu pendidikan; dan



19



(b) penyebab kegagalan peserta pendidikan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis pendidikan yang diikuti per golongan Pa/Ba/Ta dan PNS, keterangan penyebab kegagalan antara lain dikarenakan alasan kesehatan, jasmani, mental, administrasi, asusila, pidana, mengundurkan diri, bencana/kecelakaan, tugas, akademi dan sebab-sebab lainnya. (3) Verifikasi terhadap pelaksanaan pembinaan penggunaan personel/pembinaan karier. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) pengarahan jabatan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi berapa jabatan yang diajukan, berapa pengajuan jabatan yang diproses, dan berapa pengajuan yang dapat terbit dari komando atas, data tersebut terdiri dari per golongan pangkat dan jabatan; (b) kenaikan pangkat, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; berapa usul kenaikan pangkat yang diajukan, berapa pengajuan usul kenaikan pangkat yang diproses, dan berapa pengajuan usul kenaikan pangkat yang dapat terbit dari komando atas, data tersebut terdiri dari per pangkat/golongan; dan (c) penugasan personel di luar satuan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data rekapitulasi penugasan personel di luar satuan. (4) Verifikasi terhadap pembinaan perawatan personel. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) pembinaan hukum, disiplin, KTP/KPI dan tata tertib, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel baik golongan Pa/Ba dan Ta; dan (b) pengusulan tanda kehormatan negara, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis pengajuan/usul untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Negara baik untuk Pa/Ba dan Ta, jumlah yang diajukan dan jumlah yang turun. (5)



Verifikasi terhadap pembinaan PNS TNI AD, meliputi: (a) pencapaian kekuatan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pemenuhan personel meliputi; Golongan (IV, III, dan II), DSPP, Sasaran Tahun



20 Anggaran dan kondisi nyata pada akhir masa jabatan serta keterangan persentase bila dihadapkan pada DSPP; (b) pembinaan karier, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pembinaan karier sebagai berikut: i. kenaikan pangkat, baik kenaikan pangkat reguler, maupun kenaikan pangkat pilihan (penyesuaian jabatan/ijazah), meliputi data berapa personel yang diajukan kenaikan pangkatnya; ii. ujian dinas, berapa personel mengikuti ujian dinas dan berapa dinyatakan lulus; dan



yang yang



iii. pengusulan Satya Lancana Karya Satya (SLKS), verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis pengajuan/usul untuk mendapatkan SLKS baik untuk SLKS 10, 20 dan 30 tahun, jumlah yang diajukan dan jumlah yang turun. (c) pembinaan hukum, disiplin, KTP/KPI dan tata tertib, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PNS; (6) Verifikasi terhadap pemisahan personel. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran data personel yang dipisahkan baik secara alami maupun nonalami yang ada pada dokumen/lampiran risalah serah terima. d) Verifikasi bidang Logistik (Materiil, Bekal, Fasilitas dan Jasa), meliputi: (1) Verifikasi terhadap pemeliharaan dan penerimaan materiil Alutsista. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) pemeliharaan senjata dan optik (dalam rangka memelihara kondisi kesiapan operasional dan memperpanjang usia pakai), verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi; jenis materiil senjata maupun optik, jumlah materiil, jumlah yang dilaksanakan pemeliharaan dan perawatan, meliputi jenis suku cadang apa saja; (b) pemeliharaan sarana penerbangan (Sabang), verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data matrik tentang pemeliharaan sarana penerbangan, suku cadang yang tersedia, selama periode/TA;



21



(c) pemeliharaan kapal/alat apung, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data matrik tentang pemeliharaan kapal/alat apung, suku cadang yang tersedia, selama periode/TA; dan (d) penerimaan senjata/optik, sarana penerbangan, kapal/alat apung, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data matrik tentang penerimaan senjata/optik, sarana penerbangan, kapal/alat apung, selama periode/TA. (2) verifikasi terhadap pemeliharaan dan penerimaan materiil nonalutsista. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut : (a) pemeliharaan materiil nonalutsista, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data rekapitulasi pemeliharaan materiil nonalutsista yang menjadi tanggung jawab satuan tersebut, dan verifikasi matrik data materiil nonalutsista berikut kondisi perawatannya, meliputi: i.



har ranmor;



ii.



har alhub/alkomlek;



iii.



har mesin stasioner;



iv.



har alkes;



v.



har alber/zeni;



vi.



har alsurta;



vii.



har allab/alsus litbang;



viii



har alperbekud;



ix.



har alkapsatlap;



x.



har alsatri;



xi.



har alangair;



xii.



har alsimulator; dan



xiii.



har alsintor.



(b) penerimaan materiil nonalutsista, Verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data; rekapitulasi penerimaan materiil nonalutsista yang telah diterima, per kelompok materiil dalam jenis, jumlah dan kondisi.



22



(3) Verifikasi terhadap bekal. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima. Data yang diverifikasi adalah penerimaan dan penyaluran bekal serta stok yang masih tersisa, meliputi bekal sebagai berikut: (a)



Bekal Kelas I (Makanan);



(b)



Bekal Kelas II/IV (Alkapsatlap/Alsatri/ATK);



(c)



Bekal Kelas III (BMP);



(d)



Bekal V (Munisi);



(e)



Bekal Kesehatan; dan



(f)



Bekal Peta.



(4) Verifikasi terhadap pembangunan dan pemeliharaan fasilitas. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) pembangunan perkantoran, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pembangunan perkantoran, meliputi alokasi jumlah unit yang dibangun, pelaksanaan/kemajuan fisik bangunan (persentase pencapaian); (b) pembangunan perumahan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pembangunan perumahan, meliputi alokasi jumlah unit yang dibangun, pelaksanaan/kemajuan fisik (persentase pencapaian); (c) pembangunan sarana/prasarana, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pembangunan sarana/prasarana, meliputi alokasi jumlah unit yang dibangun, pelaksanaan/kemajuan fisik bangunan (persentase pencapaian); dan (d) renovasi kantor/rumah, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data renovasi Kantor/Rumah, meliputi alokasi jumlah unit yang dibangun, pelaksanaan/ kemajuan fisik bangunan (persentase pencapaian). (5) Verifikasi terhadap penggunaan jasa. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) penggunaan jasa listrik, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pemakaian listrik sampai



23 dengan triwulan terakhir TA berjalan, meliputi data satuan pemakai, pagu TA berjalan untuk triwulan I, II, III, dan IV, penggunaan triwulan I, II, III dan IV, selisih total, dan keterangan kurang atau lebih dalam penggunaan; (b) penggunaan jasa telepon, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pemakaian telepon sampai dengan triwulan terakhir TA berjalan, meliputi data Satuan pemakai, Pagu TA berjalan untuk triwulan I, II, III, dan IV, penggunaan triwulan I, II, III dan IV, selisih total, dan keterangan kurang atau lebih dalam penggunaan; dan (c) penggunaan jasa air, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data pemakaian air sampai dengan triwulan terakhir TA berjalan, meliputi data satuan pemakai, Pagu TA berjalan untuk triwulan I, II, III dan IV, Penggunaan triwulan I, II, III, dan IV, selisih total, dan keterangan kurang atau lebih dalam penggunaan. (6) Verifikasi terhadap materiil satuan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) kendaraan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data ranpur, ransus, rantis, dan ranmin yang meliputi: macam kendaraan, tipe/jenis/merek kendaraan, tahun dan CC, nomor mesin dan chasis, kondisi kendaraan (B, RR, RB), dan keterangan tentang nomor registrasi; (b) senjata dan optik, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data : macam senjata dan optik, merek/tipe, buatan negara, nomor, serta kondisi senjata dan optik (B, RR, RB); (c) laporan kekuatan munisi, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap MKB, MKK, dan munisi khusus yang meliputi jenis materiil, TOP/DSPP, posisi awal, pengadaan, penghapusan, dan posisi akhir; (d) laporan kekuatan materiil alang air, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data: jenis materiil alang air, TOP/DSPP, posisi awal, penambahan, pengurangan, pos akhir, dan kondisi alang air (B, RR, RB); (e) laporan kekuatan materiil lainnya/matsus, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap materiil lainnya/matsus yang meliputi jenis materiil, TOP/DSPP, posisi awal, pengadaan, penghapusan, posisi akhir, dan kondisi materiil (B, RR, RB); dan



24 (f) laporan kekuatan materiil perbekalan udara (Bekud), verifikasi yang perlu dilakukan jenis alat materiil Bekud TOP/DSPP posisi awal penambahan posisi akhir (B, RR, RB). (7) Verifikasi terhadap tanah/bangunan milik TNI AD. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) tanah, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data: jumlah tanah yang dimiliki berapa bidang; luas tanah yang dimiliki; yang sudah sertifikat (di masingmasing satuan, berapa bidang, dan berapa luasnya); yang belum sertifikat (di masing-masing satuan, berapa bidang, dan berapa luasnya); dan (b) bangunan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data; jumlah bangunan yang dimiliki berapa unit; luas bangunan yang dimiliki; tempat bangunan/terdiri dari (di masing-masing satuan, berapa unit, dan berapa luasnya). (8) Verifikasi terhadap Inventarisasi Pengadaan Satuan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut : (a) persertifikatan tanah, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data; jumlah luas tanah yang disertifikatkan dan distribusi/alamat tanah yang disertifikatkan; (b) pembangunan rehab, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data; macam pembangunan rehab dan jumlah luas pembangunan rehab yang dikerjakan dan distribusi/alamat rehab yang dilaksanakan; dan (c) pengadaan kendaraan dan peralatan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data; jenis/merk kendaraan dan jumlah pengadaan kendaraan dan peralatan serta distribusi kendaraan dan peralatan. (9) Verifikasi terhadap kegiatan penatausahaan barang milik negara dengan SIMAK BMN yang meliputi pengakuan, pengukuran dan pengungkapan kekayaan/asset yang dikelola masing-masing Kotama/Balakpus. (10) Verifikasi terhadap pemanfaatan aset BMN yang dikerja samakan dengan pihak ketiga meliputi izin prinsip Kasad, rekomendasi DJKN dan nilai PNBP yang harus disetor ke Kas negara.



25 e)



Verifikasi Bidang Teritorial, meliputi: (1) Verifikasi terhadap kegiatan bidang perencanaan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran data perencanaan di bidang teritorial pada dokumen/lampiran risalah serah terima. (2) Verifikasi terhadap bidang kemampuan teritorial. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain: (a) rekapitulasi data aparat teritorial satuan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap rekapitulasi data aparat teritorial meliputi satuan, golongan (Perwira, Bintara, Tamtama), TOP/DSPP, kondisi nyata, kurang atau lebih bila dibandingkan dengan TOP/DSPP, dan keterangan persentase bila dihadapkan pada TOP/DSPP; (b) pelaksanaan lomba karya tulis teritorial, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data peserta wajib (Pamen dan Pama) meliputi sasaran dan peserta nyata, data peserta sukarela (Pamen dan Pama), serta keterangan hasil (juara I, II dan III untuk masing-masing kelompok); (c) pelaksanaan lomba Binter Tk. Kodim. Verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data meliputi nama satuan, kriteria penilaian (objek penilaian), akumulasi penilaian, dan peringkat hasil penilaian; (d) pelaksanaan Latnister satuan, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data Pelaksanaan kegiatan Geladi Posko I Tk. Korem dan Kodim, berikut hasil penilaian Geladi Posko Tk. I tersebut; dan (e) pemberdayaan Koramil model satuan. Verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data penyiapan dan pemberdayaan Koramil model di tiap-tiap Korem/Kodim, berikut persentase kriteria persyaratan Koramil model. (3) Verifikasi terhadap kegiatan bidang pembinaan ketahanan wilayah (bintahwil). Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/ lampiran risalah serah terima, antara lain kondisi umum wilayah, sebagai berikut: (a) kondisi geografi, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap kondisi geografi dan perairan yang berada di wilayah tanggung jawab satuan, dikaitkan dengan kepentingan pemberdayaan wilayah pertahanan; (b) kondisi demografi, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap kondisi demografi, berupa data matriks meliputi Jumlah penduduk (laki-laki dan perempuan), angka kelahiran, jumlah usia produktif; jumlah angkatan kerja, kriteria (agama, pekerjaan, dan latar belakang pendidikan);



26 (c) kondisi sosial, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap kondisi sosial, berupa data matriks perbagian (Gatra dan korelasinya dengan kepentingan pemberdayaan wilayah pertahanan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Milkam); (d) kekuatan ketahanan wilayah, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap kondisi kekuatan ketahanan wilayah, meliputi data : satuan; jumlah unsur ketahanan (Hansip, Wanra, Ratih); Gudep Pramuka; FKPPI; PPM; Menwa dan lain-lain; dan (e) data tentang eks tapol/napol, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data eks tapol/napol, Raka/Raki/Rala, berikut status keterlibatan, klasifikasi, dislokasi dan aktivitas saat ini, diverifikasi per satuan. (4) Verifikasi terhadap kegiatan bidang komunikasi sosial. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima tentang kegiatan Komsos, sebagai berikut: (a)



komsos dengan aparat pemerintah;



(b)



komsos dengan KBT;



(c)



komsos dengan komponen masyarakat; dan



(d)



komsos kreatif.



(5) Verifikasi terhadap kegiatan bidang bakti TNI. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) TNI manunggal membangun desa (TMMD), verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data TMMD meliputi satuan yang melaksanakan, jumlah personel TMMD (TNI, Polri, Masyarakat, Pemda/Instansi terkait), sasaran TMMD (Sasaran fisik dan non fisik), dan persentase pencapaian sasaran; (b) karya bakti/pekan bakti TNI, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data karya bakti/pekan bakti TNI meliputi hasil kegiatan (peningkatan kualitas jalan, perbaikan drainase, pembuatan sumur bor, perawatan irigasi, reboisasi, pengobatan massal, khitanan massal, donor darah dan lain-lain), berapa alokasi/sasarannya dan berapa persentase hasil yang dicapai; dan (c) Operasi Teritorial, verifikasi yang perlu dilakukan terhadap data operasi teritorial meliputi satuan yang melaksanakan, jumlah personel yang terlibat (TNI, Polri, Masyarakat, Pemda/Instansi terkait), sasaran Opster



27 (Sasaran fisik dan pencapaian sasaran. f)



non



fisik),



dan



persentase



Verifikasi Bidang Perencanaan dan Anggaran, meliputi: (1) Verifikasi terhadap kegiatan perencanaan. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran data perencanaan di bidang Perencanaan dan Anggaran pada dokumen/lampiran risalah serah terima. (2) Verifikasi terhadap pelaksanaan anggaran. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a) pengesahan dan penerbitan PPPA, RKA, renja dan progja; (b)



revisi renstra dan RKA (bila ada);



(c)



pergeseran anggaran;



(d)



pelaksanaan panproggar;



(e)



pencatatan Dipa/kartu wasgar;



(f)



penerbitan Dipa;



(g)



pembuatan laplakgar;



(h) pembuatan lapsigar (Per Triwulan dan Akhir Tahun); (i)



daya serap anggaran;



(j)



laporan evaluasi pelaksanaan progja;



(k) pemanfaatan sisa pelaksanaan sesuai/tidak); (l) ketertiban dalam pencatatan anggaran; (m)



anggaran



(prosedur



pengadministrasian



dan



dan



kebenaran sisa anggaran; dan



(n) pertanggungjawaban keuangan terhadap anggaran sesuai Dipa yang diterima oleh masing-masing staf umum. (3) Verifikasi terhadap kegiatan pengendalian program dan anggaran. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut:



28 (a) penerimaan dan penyaluran dana (NPBP, NPB dan Wabku); (b)



daya serap dana;



(c) pembukuan di badan keuangan (Ditkuad, Ku Kotama/Lakpus dan Pekas); (d) tutup buku di badan keuangan/bendahara untuk mengetahui sisa kas dan pencocokan sisa kas bank dengan sisa tunai dan rekening koran; (e) wabku belanja barang aturan/ketentuan yang berlaku);



modal



(sesuai



(f) wabku biaya perjalanan dinas/BPD aturan/ketentuan yang berlaku), meliputi:



(sesuai



i.



BPD jabatan;



ii.



BPD mutasi; dan



iii.



BPD wasrik.



dan



(g) pemotongan dan penyetoran pajak, meliputi : PPn (pajak pertambahan nilai) dan PPh (penghasilan tetap dan pajak penghasilan jasa) sesuai aturan/ketentuan yang berlaku; (h) pembukuan jasa giro di Badan Keuangan/ Bendahara sesuai aturan/ketentuan yang berlaku; (i)



penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meliputi: i.



hasil sewa pemanfaatan aset negara;



ii.



jasa giro; dan



iii.



hasil Yanmasum Rumkit dan Kapitasi.



(4) Verifikasi terhadap kegiatan lain-lain bidang program dan anggaran. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, sebagai berikut: (a)



penyelesaian NHPW/L di badan keuangan;



(b)



penyelesaian NHV di satker;



(c)



penyelesaian tutben/tutgi; dan



(d) pengelolaan dana tanggap satuan (laporan dan penggunaannya).



29



(5) Verifikasi pelaksanaan pembinaan bidang organisasi, Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain: (a)



penyusunan orgas kolat/kogla atau orgas satuan;



(b)



validasi orgas (bila ada); dan



(c) ada).



pengesahan orgas hasil uji coba satu tahun (bila



3) Verifikasi kegiatan Staf Ahli. Verifikasi terhadap kegiatan Staf Ahli Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran dokumen/lampiran risalah serah terima, antara lain:



d.



a)



kajian umum;



b)



kajian strategis; dan



c)



kajian khusus.



Pengakhiran: 1) pembuatan laporan hasil verifikasi oleh Ketua Tim Verifikasi untuk dilaporkan kepada Penanggung Jawab (Irjenad) (contoh terlampir/lampiran C1); dan 2) pembuatan nota hasil verifikasi oleh Irjenad kepada Kasad dengan tembusan Kasahli/As/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dengan dilampiri hasil verifikasi (contoh terlampir/lampiran C2).



19.



Kegiatan Verifikasi Nonprogram a.



Perencanaan: 1) merencanakan dan menerbitkan surat perintah oleh penanggung jawab sebagai dasar bagi tim yang ditunjuk untuk melaksanakan verifikasi; 2) membuat rencana verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Ketua Tim yang ditunjuk; dan 3)



b.



melaksanakan koordinasi dengan entitas dan staf terkait lainnya.



Persiapan: 1) mempelajari data kegiatan nonprogram satuan selama periode masa jabatan pejabat yang akan diganti; 2) menghimpun informasi yang berkaitan dengan laporan ataupun permasalahan yang terjadi di satuan yang akan menjadi objek verifikasi;



30 3) menyiapkan sarana dan pelaksanaan tugas verifikasi;



prasarana



yang



diperlukan



dalam



4) melaksanakan briefing untuk membahas rencana kegiatan, pembagian tugas dan pembagian waktu dengan pejabat staf; dan 5) c.



menyiapkan dukungan administrasi dan logistik (sesuai Bujukmin).



Pelaksanaan: 1) verifikasi terhadap kegiatan koperasi. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran data koperasi/unit usaha, yang dimiliki satuan, berapa dan apa jenis unit usahanya, omset, dan lain-lain, meliputi: a)



kegiatan sebagai mitra pengadaan barang dan jasa satuan;



b)



kegiatan simpan pinjam;



c) neraca singkat sampai dengan bulan terakhir berjalan (aktiva dan pasiva); d) analisis laporan keuangan sampai dengan bulan terakhir berjalan; dan e)



rencana dan realisasi pendapatan, biaya dan SHU.



2) verifikasi terhadap kegiatan BP TWP. kelengkapan dan kebenaran data, meliputi: a)



penyaluran bantuan KPR; dan



b)



pengembalian tabungan.



Mencocokkan dan meneliti



3) verifikasi terhadap kegiatan hibah. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan dan kebenaran data hibah uang maupun barang, meliputi: a)



perjanjian hibah;



b)



ringkasan hibah;



c)



berita acara serah terima; dan



d)



registrasi hibah.



4) verifikasi terhadap kegiatan perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Mencocokkan dan meneliti kelengkapan serta kebenaran meliputi: a)



naskah perjanjian kerja sama;



b)



kontrak kerja; dan



c)



berita acara.



31 d.



Pengakhiran: 1) pembuatan laporan hasil verifikasi oleh Ketua Tim Verifikasi untuk dilaporkan kepada Penanggung Jawab (Irjenad) (contoh terlampir/lampiran C1); dan 2) pembuatan nota hasil verifikasi oleh Irjenad kepada Kasad dengan tembusan Kasahli/As/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dengan dilampiri hasil verifikasi (contoh terlampir/lampiran C2).



BAB IV HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



20. Umum. Verifikasi merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan serah terima jabatan. Hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Agar pelaksanaan verifikasi dapat berjalan dengan lancar dan tertib maka perlu adanya tindakan pengamanan dan tindakan administrasi. 21. Tindakan Pengamanan. Diperlukan tindakan pengamanan yang merupakan tanggung jawab dari Ketua Tim, meliputi pengamanan personel, materiil serta berita dan kegiatan sebagai langkah pencegahan dalam rangka mendukung keberhasilan dan kelancaran verifikasi. a.



Pengamanan Personel. 1) Perencanaan. Merencanakan pengamanan personel dalam proses penyelenggaraan verifikasi. 2) Persiapan. Menyiapkan tindakan pengamanan personel dalam proses penyelenggaraan verifikasi. 3)



Pelaksanaan. a) melaksanakan pengamanan personel saat Taklimat Awal dan konfirmasi; b) melaksanakan pengamanan personel dalam proses kegiatan verifikasi, konsultansi serta pengecekan fisik dilapangan; dan c) melaksanakan pengamanan personel dalam pergeseran Tim Verifikasi Internal dalam perjalanan dari pangkalan ke entitas, antar entitas dan saat kembali ke pangkalan.



4) Pengakhiran. Melaksanakan pengamanan personel saat Taklimat Akhir maupun tindak lanjut temuan/saran. b. Pengamanan Materiil. Memelihara dan menjaga peralatan-peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi, agar selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.



32



1) Perencanaan. Merencanakan pengamanan materiil dalam proses penyelenggaraan verifikasi. 2) Persiapan. Menyiapkan tindakan pengamanan materiil dalam proses penyelenggaraan verifikasi. 3)



Pelaksanaan. a)



melaksanakan pengamanan materiil Taklimat Awal;



b) melaksanakan pengamanan materill selama pelaksanaan verifikasi, konsultansi serta pengecekan fisik dilapangan; dan c) melaksanakan pengamanan materiil dalam pergeseran Tim verifikasi dalam perjalanan dari pangkalan ke entitas, antar entitas dan saat kembali ke pangkalan. 4) Pengakhiran. Melaksanakan pengamanan materiil saat Taklimat Akhir maupun tindak lanjut temuan/saran. c. Pengamanan Berita dan Kegiatan. Memberi penekanan kepada para verifikator agar tidak memberikan keterangan atas hasil temuan verifikasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. 1) Perencanaan. Merencanakan pengamanan berita dan kegiatan dalam proses penyelenggaraan verifikasi. 2) Persiapan. Menyiapkan tindakan pengamanan berita dan kegiatan dalam proses penyelenggaraan verifikasi. 3)



Pelaksanaan. a) melaksanakan pengamanan berita dan kegiatan hasil pelaksanaan verifikasi, konsultasi serta pengecekan fisik di lapangan; dan b) melaksanakan pengamanan berita dan kegiatan dalam pergeseran Tim verifikasi dalam perjalanan dari pangkalan ke entitas, antar entitas dan saat kembali ke pangkalan.



4) Pengakhiran. Melaksanakan pengamanan berita dan kegiatan hasil verifikasi termasuk produk-produk yang bersifat rahasia saat Taklimat Akhir. 22. Tindakan Administratif. Dalam pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli, dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus AD, maka dilaksanakan tindakan administratif sebagai berikut: a.



Perencanaan: 1) menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan;



33 2) menerbitkan Surat Telegram pemberitahuan pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan; dan 3) b.



c.



d.



membuat rencana verifkasi serah terima jabatan.



Persiapan: 1)



melaksanakan pengecekan personel tim verifikasi; dan



2)



melaksanakan pendistribusian dukungan administrasi dan logistik.



Pelaksanaan: 1)



pembuatan kertas kerja verifikasi; dan



2)



melaksanakan verifikasi.



Pengakhiran: 1)



pembuatan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) oleh tim; dan



2)



pembuatan Nota Hasil Verifikasi (NHV) oleh Irjenad.



BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



23. Umum. Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan verifikasi risalah serah terima jabatan Irjenad, Kasahli, dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus AD, perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian. Kegiatan ini diperlukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian yang optimal, maka tanggung jawab pengawasan dan pengendalian harus dilakukan oleh pejabat yang berbeda. 24. Pengawasan. Tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli, dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus AD secara umum adalah Irjenad, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan oleh Ketua Tim Verifikasi (sesuai Surat Perintah Penugasan). a.



Perencanaan. 1) Penanggung Jawab. mengawasi kegiatan perencanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD sesuai dengan PKPT dan kebijakan pimpinan; 2) Pengendali Mutu. mengawasi dan menjamin mutu kegiatan perencanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan 3) Pengendali Teknis. mengawasi secara teknis kegiatan perencanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD.



34



b.



Persiapan. 1) Penanggung Jawab. mengawasi kegiatan persiapan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD sesuai dengan ketentuan administrasi; 2) Pengendali Mutu. mengawasi mutu kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan



persiapan



3) Pengendali Teknis. mengawasi secara teknis kegiatan persiapan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD sesuai dengan ketentuan administrasi. c.



Pelaksanaan. 1) Penanggung Jawab. mengawasi kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD;



pelaksanaan



2) Pengendali Mutu. mengawasi mutu kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan



pelaksanaan



3) Pengendali Teknis. mengawasi secara teknis pelaksanaan kegiatan verifikasi di lingkungan TNI AD. d.



Pengakhiran. 1) Penanggung Jawab. mengawasi hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; 2) Pengendali Mutu. mengawasi dan mengevaluasi mutu kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan 3) Pengendali Teknis. mengawasi dan memeriksa secara teknis hasil evaluasi dan laporan kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD.



25. Pengendalian. Pengendalian selama penyelenggaraan verifikasi serah terima jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus AD berada pada Pengendali Mutu dan Pengendali Teknis yang ditunjuk. a.



Perencanaan. 1) Pengendali Mutu. mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan perencanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan 2) Pengendali Teknis. mengendalikan secara teknis perencanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD.



kegiatan



35 b.



Persiapan. 1) Pengendali Mutu. mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan persiapan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan 2) Pengendali Teknis. mengendalikan secara teknis kegiatan persiapan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD sesuai dengan ketentuan administrasi.



c.



Pelaksanaan. 1) Pengendali Mutu. mengendalikan dan menjamin mutu kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD agar sesuai dengan rencana kegiatan dan tercapai tujuan serta sasaran yang diinginkan; dan 2) Pengendali Teknis. mengendalikan secara teknis pelaksanaan kegiatan verifikasi di lingkungan TNI AD.



d.



Pengakhiran. 1) Pengendali Mutu. mengendalikan dan mengevaluasi mutu laporan kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD; dan 2) Pengendali Teknis. Mengendalikan dan mengevaluasi secara teknis laporan kegiatan penyelenggaraan verifikasi di lingkungan TNI AD.



BAB VI PENUTUP



26. Keberhasilan. Disiplin untuk menaati ketentuan yang ada dalam Petunjuk Teknis tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Irjenad, Kasahli dan Asisten Kasad serta Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus AD ini oleh para pembina dan pengguna sangat berpengaruh terhadap keberhasilan verifikasi serah terima jabatan di jajaran AD. 27. Penyempurnaan. Hal-hal yang dipandang perlu berkaitan dengan adanya perkembangan tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan petunjuk teknis ini agar disarankan kepada Kasad melalui Dankodiklatad sesuai dengan mekanisme umpan balik.



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Inspektur Jenderal,



Johny L. Tobing Mayor Jenderal TNI



Lampiran A Keputusan Kasad Nomor Kep / 631 / VII / 2018 Tanggal 20 Juli 2018



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PENGERTIAN



1.



Keuangan. a. Arti luas keuangan adalah semua hak Negara yang bernilai uang, demikian pula segala sesuatu (uang atau barang), yang menjadi milik negara berhubung dengan hak-hak itu. b. Arti sempit keuangan adalah sebagian hak/kewajiban Negara C.q TNI AD yang mencakup anggaran TNI AD, dana-dana dan penerimaan.



2. Kinerja. Kinerja adalah jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah dicapai baik secara kualitas maupun kuantitas. 3. Materiil. Materiil adalah barang-barang yang terdiri dari semua bagian kekayaan negara yang merupakan satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, dan ditimbang. 4. Pengawasan. Pengawasan adalah segala usaha dan kegiatan untuk meyakinkan apakah hasil-hasil pelaksanaan atau kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan suatu pekerjaan sudah sesuai dengan maksud dan tujuan suatu rencana, program yang sudah ditetapkan. 5. Pengadaan. Pengadaan adalah suatu proses yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk mendapatkan sarana-sarana materiil dan logistik baik dengan cara pembelian, pembangunan (konstruksi), sewa, pengerahan, produksi maupun pengajuan permintaan. 6. Penghapusan. Penghapusan adalah semua usaha dan kegiatan pembebasan-pembebasan materiil dari pertanggungjawaban tata usaha menurut peraturan. 7. Pemeriksaan. Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan dengan cara pengamatan, pencocokan, penelitian di tempat suatu penyelenggaraan kegiatan untuk membandingkan antara keadaan sebenarnya (kondisi) dengan keadaan yang seharusnya (kriteria). 8. Pemeliharaan. Pemeliharaan adalah semua usaha dan kegiatan untuk menjamin agar semua materiil selalu berada dalam keadaan dan daya guna yang baik. 9. Serah Terima Jabatan. Serah Terima Jabatan adalah penyerahan dan penerimaan jabatan, tanggung jawab, dan wewenang, dari pejabat lama kepada pejabat baru. 10.



Perbendaharaan. a. Arti luas perbendaharaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan/penguasaan/penyimpanan uang atau barang Negara yang terhimpun



37 menjadi satu kesatuan yang teratur berdasarkan ketentuan dan perundangundangan atau peraturan yang berlaku. b.



Arti sempit, perbendaharaan adalah. 1) Tempat penyimpanan harta benda atau penyimpanan/ pengurusan harta benda/keuangan/Kas Negara. 2)



11.



Verifikasi.



Undang-undang mengenai urusan keuangan dan kekayaan Negara.



Verifikasi adalah:



a. Tindakan pencocokan dan penelitian atas bukti/dokumen-dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan/materiil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pencocokan dan penelitian pembukuan keuangan/materiil.



tentang kebenaran laporan/administrasi



12. Verifikasi Serah Terima Jabatan. Verifikasi serah terima jabatan adalah pencocokan dan penelitian tentang kebenaran atas bukti/dokumen-dokumen yang tercantum dalam memorandum (risalah) serah terima jabatan.



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Inspektur Jenderal,



Johny L Tobing Mayor Jenderal TNI



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Lampiran B Keputusan Kasad Nomor Kep / 631 / VII / 2018 Tanggal 20 Juli 2018



SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS tentang VERIFIKASI SERAH TERIMA JABATAN IRJENAD, KASAHLI DAN ASISTEN KASAD SERTA PANG/DAN/GUB/DIR/KA KOTAMA/BALAKPUS ANGKATAN DARAT



JUKMIN tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN



JUKNIS tentang VERIFIKASI SERAH TERIMA JABATAN IRJENAD, KASAHLI DAN ASISTEN KASAD SERTA PANG/DAN/GUB/DIR/KA KOTAMA/ BALAKPUS ANGKATAN DARAT



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Inspektur Jenderal,



Johny L Tobing Mayor Jenderal TNI



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Lampiran C Keputusan Kasad Nomor Kep / 631 / VII / 2018 Tanggal 20 Juli 2018



DAFTAR CONTOH FORMAT LAPORAN DAN NOTA HASIL VERIFIKASI



NOMOR URUT



URAIAN



NOMOR CONTOH



HALAMAN



1



2



3



4



1.



Laporan Hasil Verifikasi



1



40 - 42



2.



Nota Hasil Verifikasi



2



43 – 44



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Inspektur Jenderal,



Johny L. Tobing Mayor Jenderal TNI



40 Contoh 1 KOPSTUK



LAPORAN HASIL VERIFIKASI DALAM RANGKA SERAH TERIMA JABATAN IR/KASAHLI/PANG/DAN/GUB/DIR/KA KOTAMA/BALAKPUS ANGKATAN DARAT TAHUN 20….



BAB I PENDAHULUAN 1. Umum. Menjelaskan secara umum tentang pelaksanaan kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. 2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Uraian tentang maksud dari laporan memberikan gambaran tentang pelaksanaan kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. b. Tujuan. Tujuan dilaksanakan pedoman dalam kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat.



3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Berisikan penjelasan tentang garis besar atau pokok bahasan dikaitkan dengan substansi Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. b. Tata Urut. Berisikan tentang urutan penulisan bab-bab yang akan dibahas di dalam laporan hasil Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat, sebagai berikut : 1) Pendahuluan; 2) Pelaksanaan Verifikasi; 3) Hasil Verifikasi; 4) Kesimpulan dan Saran; dan 5) Penutup.



4. Dasar. Berisi hal-hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat.



41 BAB II PELAKSANAAN VERIFIKASI



5. Susunan Tim Verifikasi. Berisi tentang personel yang terlibat kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. 6. Waktu Pelaksanaan. Berisi waktu pelaksanaan kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. 7. Sasaran Verifikasi. Berisi tentang kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat yang dilaksanakan dititikberatkan pada pencocokan data yang tertuang dalam Risalah Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat dan lampirannya, meliputi kegiatan pengecekan administrasi dan cek lapangan. 8. Pelaksanaan Kegiatan. Berisi tahapan kegiatan dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran selama kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. a. Tahap Perencanaan. Berisi tentang perencanaan sejak diterimanya Surat perintah oleh Penanggung jawab sampai dengan kesiapan ke entitas yang akan diverifikasi. b. Tahap Persiapan. Berisi tentang penyiapan sarana prasarana pendukung kegiatan dan administrasi yang diperlukan dalam mendukung kegiatan verifikasi. c. Tahap Pelaksanaan. Berisi tentang urut-urutan kegiatan pelaksanaan verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. d. Tahap Pengakhiran. evaluasi.



Berisi Pelaksanaan pembuatan laporan dan



BAB III HASIL VERIFIKASI



9. Hasil Verifikasi Pengecekan Administrasi. Berisi tentang kegiatan pengecekan Risalah Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat meliputi format dan lampiran format. 10. Hasil Verifikasi Pengecekan di lapangan. Berisi tentang pencocokan dan penelitian data yang terdapat pada Risalah Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat dengan kondisi nyata di lapangan.



42



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 11. Kesimpulan. maupun negatif.



Berisi tentang ikhtisar pelaksanaan verifikasi baik dari segi positif



12. Saran. Berisi tentang masukan atau pertimbangan untuk dijadikan dasar bagi komando atas dalam mengambil keputusan dalam rangka serah terima jabatan Ir/Kasahli/Asisten Kasad/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. BAB V PENUTUP 13.



Penutup.



………………., ……- …..- ….. Ketua Tim Verifikasi



Lampiran: 1. 2. 3. 4.



Dokumentasi Kegiatan Laporan Pelaksanaan Anggaran Laporan Primer Koperasi Lain-lain yang mendukung



43



Contoh 2



KOPSTUK



NOTA DINAS Nomor B/ND- / .... /......./Itjen



Kepada Yth : Kasad Dari



: Irjenad



Perihal



: Laporan Hasil Verifikasi dalam rangka Serah Terima Jabatan..........



1. Dasar. Berisi hal-hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan Verifikasi Serah Terima Jabatan Ir/Kasahli/Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Angkatan Darat. 2. Sehubungan dasar di atas, dilaporkan hasil Verifikasi dalam rangka Serah Terima Jabatan .......... sebagai berikut: a.



Pelaksanaan Verifikasi. 1)



Waktu......



2)



Tempat.....



3)



Personel Verifikasi.........



b.



Hasil Verifikasi 1)



..................



2)



..................



3)



..................



3. Kesimpulan. Secara umum dari hasil Verifikasi Jabatan............. ditemukan/tidak ditemukan hal-hal yang mendasar, yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Sertijab. 4.



Saran.



Serah Terima Jabatan ......... dapat dilaksanakan sesuai rencana.



44 5. Demikian laporan hasil pelaksanaan Verifikasi Serah Terima Jabatan ............. ini dilaporkan, sebagai bahan pertimbangan Kepala Staf Angkatan Darat dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Jakarta, 20........ Inspektur Jenderal Angkatan Darat,



Tembusan: 1. 2. 3.



.................... .................... ....................



Nama Pangkat