Jurnal Agenda 1-3 Ridhianto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RESUME NAMA



: RIDHIANTO KUSUMO BROTO, S.Pd



 NIP



:198309232022211015



AGENDA 1 WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA WAWASAN KEBANGSAAN ASN yang professional bebas intervensi politik, bersih dari KKN, mampu melayani dan menjadi perekat masyarakat sesuai UUD 1945 diperlukan guna mencapai tujuan nasional. Setiap ASN harus mengutamakan kepentingan negara seperti yang dicontohkan para pendiri bangsa ( founding fathers ). Wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara. Sejarah pergerakan kebangsaan perlu secara lengkap diketahui oleh setiap CPNS sehingga dapat menjadi landasan dalam memahami wawasan kebangsaan secara komprehensif. Tanggal 20 Mei untuk pertama kalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional   berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun  1959. Penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional dilatarbelakangi  terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA). Oktober 1908, kongres pertama Boedi Oetomo di Gedung Sekolah Pendidikan Yogyakarta dipimpin oleh Wahidin Soedirohoesodo. Anggota Boedi Oetomoberkembang dengan pesat. Pada September 1909, anggota  Boedi Oetomo mencapai + 10.000 orang. Kongres terakhir Boedi Oetomo tercatat  pada bulan Agustus 1912 yang kemudian memilih Pangeran Ario Noto Dirodjo sebagai ketua. Pada 1908, beberapa mahasiswa Indonesia di Belanda mendirikan sebuah organisasi  perkumpulan pelajar Indonesia yang bernama  Indische Vereeniging (IV) dengan tujuan memajukan kepentingan bersama orang Hindia di Belanda dan menjaga hubungan dengan Hindia Timur Belanda. Di awal tahun 1925  Indonesische Vereeniging mengubah namanya, menggunakan terjemahan Melayu, menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama



yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan



Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden,Belanda Penetapan tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda dilatarbelakangi Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di  Indonesischepartae .  Konggres Pemuda II sendiri merupakan hasil dari Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge. M.Yamin menyampaikan sebuah resolusi berupa 3



(tiga) klausul yang menjadi dasar dari SumpahPemuda. Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan  pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan PenyelidikUsahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)yang kemudian tugasnya dilanjutkan oleh PPKI yang terbentuk pada 7 Agustus 1945. Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI diawali dengan menyerah Jepang kepada Tentara Sekutu. Indonesia sendiri resmi merdeka pada 17 Agustus 1945, dengan dibacakannya teks proklamasi pukul 10.00 di muka rakyat dinJl. Pegangsaan Timur 56. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara



1.  Pancasila 2.   Undang-Undang Dasar 1945 3.  Bhinneka TunggalIka 4.   Negara Kesatuan Republik Indonesia Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan Negara.



1.  Bendera:Sang merah putih (Pasal1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2009 2009)



2.  Bahasa:Bahasa Indonesia (Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2009 2009)



3.   Lambang Negara: Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 20092009)



4.   Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman (Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 20092009) NILAI-NILAI BELA NEGARA Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik  secara  perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan  wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada  Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalammenjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari  berbagai Ancaman. Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga  Negara dalam usaha Bela Negara salah satunyadilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi:



a.  Cinta tanah air;  



Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia. 



 



Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia 



 



Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya. 



 



Menjaga nama baik bangsa dan negara. 



 



Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara. 



 



Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia



 b.  Sadar berbangsa dan bernegara;  



Berpartisipasi



kemasyarakatan,



aktif



dalam



organisasi



profesi maupun 



 politik.   



Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan 



 peraturan perundang-undangan yang berlaku.   



Ikutsertadalampemilihanumum. 



 



Berpikir,bersikapdanberbuatyangterbaikbagibangsadannegaranya. 



  Berpartisipasimenjagakedaulatanbangsadannegara. c.  Setia pada Pancasila sebagai ideologinegara;  



Pahamnilai-nilaidalamPancasila. 



 



Mengamalkannilai-nilaiPancasiladalamkehidupansehari-hari. 



 



MenjadikanPancasilasebagaipemersatubangsadannegara. 



 



Senantiasamengembangkannilai-nilaiPancasila. 



 



YakindanpercayabahwaPancasilasebagaidasarnegara.



d.  Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan  



Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan



bangsa dan negara  



Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. 



 



Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 



 



Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan. 



 



Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara



e.  Kemampuan awal Bela Negara.  



Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia. 



 



Senantiasa memelihara jiwa dan raga 



 



Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan 



Tuhan Yang Maha Esa.   



Gemar berolahraga. 



 



Senantiasa menjaga kesehatannya.



SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasilaini  dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya,  setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh  bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Rumusan nilai-nilai yang Dimaksud sebagai berikuit:  1.  KetuhananYangMaha Esa;  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3.  Persatuan Indonesia;  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan 



 perwakilan;  5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. 



Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari  penjabaranlima norma dasar negara ( ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma  hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengaraan negara pada umumnya,atau khususnya system penyelenggaraan negara yang mencakup aspek   kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945)  merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi  peraturan perundang undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan  penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD1945.



GENDA2 MODUL BERORIENTASI PENGALAMAN A. Pengertian Pelayanan Publik Pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyaraka tmerupakan muara dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,yang menyatakan bahwa visi Reformasi Birokrasi adalah pemerintahan berkelas dunia yang ditandai dengan pelayanan publik yang berkualitas. Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalamUUPelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atasbarang,jasa,dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun penyelenggara pelayanan publik menurut UU Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk sematamata untuk kegiatan pelayanan publik.Dalam batasan pengertian tersebut, jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu dari penyelenggara pelayanan publik, yang kemudian dikuatkan kembali dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN), yang menyatakan bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. B. Membangun Budaya Pelayanan Prima Budaya pelayanan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas pemberian layanan kepada masyarakat.Menurut Djamaluddin Ancok dkk.(2014),budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja organisasi dengan mekanisme sebagai berikut: a. Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim didalam internal organisasi. Melalui kerja sama yang baik, pekerjaan dalam memberikan pelayanan dapat diselesaikan dengan hasil terbaik bagi pengguna layanan.. b. Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan prima. Budaya berorientasi padapelayanan prima harus menjadi dasar ASN dalam penyediaan pelayanan. Pelayanan Prima adalah memberikan pelayanan sesuai atau melebihi harapan pengguna layanan. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam memberikan pelayanan prima terdapat beberapa tingkatan yaitu: (1)memenuhi kebutuhan dasar pengguna, (2) memenuhi harapan pengguna, dan (3) melebihi harapan pengguna, mengerjakan apa yang lebih dari yang diharapkan. c. Pemberian



pelayanan



yang



prima



akan



berimplikasi



pada



kemajuan



organisasi,



apabilapelayanan yang diberikan prima (baik), maka organisasi akan menjadi semakin



maju.Implikasi kemajuan organisasi akan berdampak antaralain: (1) makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, (2) makin bagus kesejahteraan bagi pegawai, dan (3) makin besar fasilitas yang diberikan pada pegawai. C. ASN sebagai Pelayan Publik Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal10 UU ASN, pegawai ASN berfungsisebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.Untuk menjalankan fungsi tersebut ,ASN, pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana,dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Pasal 34 UU Pelayanan Publik juga secara jelas mengatur mengenai bagaimana perilaku pelaksanaan pelayanan publik, termasuk ASN, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu: a. Adil dan tidak diskriminatif; b. cermat; c. santun dan ramah; d. tegas,andal,dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; e. profesional; f. tidak mempersulit; g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalah gunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik; l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; m. tidak menyalah gunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan;dan o. tidak menyimpang dari prosedur. D. Nilai Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (WorldClassGovernment),Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core Values tersebut seharusnya dapat dipahami dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari .Oleh karena tugas



pelayanan publik yang sanga teratkaitannya dengan pegawai ASN,sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya,yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Dalam rangka mencapai visireformasi birokrasi serta memenangkan persaingan diera digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitasdan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi,pola,dan cara dalam pemberian pelayanan publik. Terobosan itulah yang disebut dengan inovas ipelayanan publik. Konteks atau permasalahan publik yang dihadapi instansi pemerintah dalam memberikan layanannya menjadi akar dari lahirnya suatu inovasi pelayanan publik. Dalam lingkungan pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh danberkembangnya inovasi pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanyabudaya inovasi, dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi masyarakat,dan stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi. I. KONSEPAKUNTABILITAS A.Uraian Materi 1. Pengertian Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akun tabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya.Dalam banyak hal, kata akunta bilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu,sedangkan



akuntabilitas



adalah



kewajiban



untuk



bertanggung



jawab



kepada



seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayanpublik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada public (Matsiliza dan Zonke,2017). Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya. Jadi akuntabilitas stakeholder adalah tanggung jawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat.



AGENDA 3 MANAJEMEN ASN  A..KegiatanBelajar1



1. Kedudukan ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memilik inilai dasar ,etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi ,kolusi, dan nepotisme. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan  jenisnya, Pegawai ASN terdiriatas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)



2. Peran ASN Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:



1) Pelaksana kebijakan public; 2)Pelayanpublic;dan 3)Perekat dan pemersatu bangsa



3. PNS berhak memperoleh: 1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2) cuti; 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 4) perlindungan 5) pengembangan kompetensi



4. SedangkanPPPKberhakmemperoleh: 1)gaji dan tunjangan;



2) cuti; 3) perlindungan;dan 4) pengembangankompetensi



5. SelanjutnyaPegawaiASNbertugas: 1) Melaksanakan



kebijakan



yang



dibuat



oleh



Pejabat



Pembina



Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



2) Memberikan pelayanan publik yang professional Dan berkualitas 3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia



6. Berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai  ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan Perlindungan berupa:



1) Jaminan kesehatan; 2) jaminan kecelakaan kerja; 3) jaminan kematian;dan 4) bantuan hukum.



7. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah: a. Setia dan taat pada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; b. menjagapersatuan dan kesatuan bangsa melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; c. menaati ketentuan peraturan perundang undangan d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian ,kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan; f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. h. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme. B.KegiatanBelajar2 1. Pasca recruitment , dalam organisasi berbagai sistem pengelolaanpegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan



sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yangkondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi,disisilain badperformers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja C. Kegiatan Belajar 3 1.



Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK



2.



Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, polakarier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan,disiplin,pemberhentian, Jaminan pensiun dan haritua, danperlindungan



3.



Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan gundangan.



4.



Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi ,kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.



5.



Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri.



6.



Pegawai ASN dapa tmenjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.



7.



 Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai  ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memilik itujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.



8.



Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dana kurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarInstansi Pemerintah.



9.



Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya



administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative