Jurnal MOOC PPPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANGKUMAN MOOC PPPK 2023 Disusun Oleh : Nama : Suryadi NIP : 197103192021211001



MATERI KEBIJAKAN 1. Sambutan Kepala LAN (Lembaga Administrasi Negara) tentang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Kebijakan Pelatihan Dasar CPNS Dalam rangka menyongsong era baru Indonesia emas 2045 dan revolusi industri 4.0 dan tantangan global lainnya kita semua harus dapat cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kita tentu harus melakukan persiapan dan usaha untuk lebih matang lagi termasuk mempersiapkan sumber daya aparatur atau ASN yang Kompeten dan profesional sebagai faktor strategis dalam pelayanan publik. Sejalan dengan arah presiden, Indonesia sekarang fokus pada prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia, khususnya. Pemerintah telah melakukan pembenahan dari rekruitmen sampai dengan pola pengembangan kompetensinya. Oleh karena itu, kita harus bangga menjadi bagian dari yang aparatur yang bersih. Kompetensi profesional menjadi dasar penting dalam mewujudkan Indonesia emas 2045. Pelatihan dasar ASN PPPK yang kita ikuti saat ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Smart ASN agar mampu menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. Melalui Masiv Online Open course, Kita dapat menyerap sebanyak-banyaknya sumber pembelajaran yang ada yang nantinya akan dikembangkan dalam skema pembelajaran kolaboratif, aktualisasi, dan penguatan. Harapannya nanti akan dapat mencetak  generasi emas 2045. 2. Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Penjelasan Kebijakan Bangkom ASN Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Sebagai ASN, pelayanan harus terus kita tingkatkan dengan terus mengembangkan diri. ASN merupakan sebuah kebanggan karena dapat melayani bangsa yang besar. Presiden telah meluncurkan ASN BERAKHLAK : a. Berorientasi pada pelayanan b. Akuntabel c. Kompeten d. Harmonis e. Loyal f. Adaptif g. Kolaboratif Semua bangsa dituntut berdaya saing dengan mengandalkan kemampuan berinovasi. Pada pelatihan dasar ini, ada beberapa hal yang harus dikuasai yaitu penguasaan  pro value  dan penguasaan literasi digital (smart ASN). Kita harus terus mengembangkan diri secara berkelanjutan agar menjadi ASN yang unggul. 3. Manajemen Penyelenggaraan PPPK Penjelasan Manajemen Penyelenggaraan PPPK tentang Manajemen Penyelenggaraan PPPK Dalam pembelajaran dalam bentuk orientasi yang akan dilaksanakan secara atau Massive Open online course, ASN dituntut untuk belajar secara mandiri mempelajari semua materi di dalamnya yang nantinya akan ada evaluasi untuk  meyakinkan bahwa kita sudah memahami semua materi di dalam pembelajaran. Orientasi pembelajaran akan dibagi menjadi tiga bagian: 1. Sikap perilaku bela negara 2. Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi acuan bagi kawankawan di dalam bekerja 3. Kedudukan ASN di dalam penyelenggaraan pemberintahan



RESUME AGENDA 1 1. Materi Wawasan Kebangsaan Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan citacita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusuri pada Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat (4) alinea. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya



yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi Negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara: 1. Pancasila Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 3. Bhinneka Tunggal Ika Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya 16 negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya. Evaluasi 1. Menurut anda, apakah urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan sehingga menjadi bagian kompetensi ASN ? Aparatur sipil negara wajib memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Seseorang ketika sudah menjadi ASN akan menjadi merepresentasikan negara. Oleh karena itu seorang ASN harus dan wajib menjadi teladan bagi rakyat pada umumnya tentang perilaku yang mencerminkan wawasan kebangsaan yang baik. Berikut ini beberapa nilai-nilai yang ada di dalam wawasan kebangsaan: • Menghormati dan menyayangi setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa. • Mempunyai kemauan dan tekad untuk bersama-sama untuk selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. • Mencintai tumpah darah Indonesia. • Sepakat dan menyetujui sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia. • Mempunyai rasa setia kawan dan saling memiliki terhadap sesama warga negara. 2. Uraikan secara singkat sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia ! Dimulai dari terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908, kemudian pada bulan Juni 1908 koran Bataviach Niewsblad mengumumkan untuk pertama kalinya berdirinya Boedi Oetomo. Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Soewarno selaku sekretaris diumumkan bahwa :” Boedi Oetomo berdiri untuk memperbaiki keadaan rakyat kita, terutama rakyat kecil”. Oktober 1908 kongres pertama Boedi Oetomo di gedung sekolah Yogyakarta, kemudian kongres terakhir Boedi Oetomo bulan Agustus 1912 yang kemudian memilih pangeran Aryo Noto Dirotjo sebagai ketua. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 di jalan KRamat 106 Jakarta, kongres



tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda yang menghasilkan sumpah pemuda yaitu 1. Kami putra putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah air Indonesia 2. Kami putra putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan Bahasa Melayu Dan pada saat itu lagu kebangsaan dikumandangkan oleh Wagerudolf Soepratman, syair lagu Indonesia pertama kali dipublikasikan pada tanggal 10 November 1928 oleh Koran Sin Po Tiong Hoa berbahsa Melayu. Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan oleh Muhammad Yamin menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah setelah diganti menjadi Bahasa Indonesia pada Kongres Pemuda II, kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tanggal 1 Januari 1953 tentang Hari-Hari Libur. 3. Menurut anda, apakah relevansi 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan profesionalitas ASN ? 4 konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat mewujudkan profesionalitas ASN. 1. Pancasila Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian ASN meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang di dalamnya terdapat pasal-pasal berisi hukum yang harus ditaati oleh semua rakyat. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan berfungsi dalam berbagai aspek kehidupan. 3. Bhinneka Tunggal Ika Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.) Evaluasi 1. Menurut anda, apakah nilai-nilai dasar Bela Negara masih relevan saat ini ? Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Dasar Bela Negara yang ada saat ini cukup relevan untuk tetap dilanjutkan yaitu a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. Namun tentunya harus ada adaptasi sesuai dengan perkembangan jaman yang ada saat ini. 2. Jelaskan menurut pendapat anda, ancaman yang paling mungkin terjadi saat ini dan mengancam eksistensi NKRI ? Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dimana ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia misalnya terdiri dari ancaman militer dan ancaman non militer. Dalam ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan berbagai kekuatan bersenjatan dengan peralatan yang canggih. Serta dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa.



Berikut dibawah ini berbagai potensi ancaman yang dihadapi masyarakat Indonesia untuk mempertahankan wilayah NKRI dari dalam negeri yaitu antara lain : 1) Terjadinya Disintegrasi Bangsa 2) Kesenjangan dan Ketimpangan Ekonomi 3) Ancaman untuk Mengganti Ideologi Negara 4) Makar yang Dilakukan oleh Oknum dan Kelompok Tertentu 5) Adanya Keinginan untuk Memperluas Daerah Evaluasi 1. Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia? Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang - undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. 2. Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Jadi, UUD NKRI tahun 1945 bukanlah satu-satunya hukum dasar. Disamping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Sebagai hukum dasar, UUD NKRI Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD NKRI 1945. Dengan demikian, UUD NKRI 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol , alat untuk mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah dan berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertenggi, Segala peraturan perundang-undangan dibawah UUD NKRI Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. 3. Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: Alinea I terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea II mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,dan makmur). Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. 4. Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a. Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memuat cita-cita kemanusiaan bangsa Indonesia secara umum. b. Pokok Pikiran UUD 1945 Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana tertera dalam penjelasan resmi tentang isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Negara RI Th. II No. 7, sebagai berikut:  Pokok Pikiran Persatuan Pada pokok pikiran persatuan, tertera bahwa: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Atas dasar persatuan inilah, setiap warga negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.  Pokok Pikiran Keadilan Sosial Pokok pikiran keadilan sosial berbunyi: “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini seturut dengan sila kelima dalam Pancasila. Keadilan sosial di sini artinya kemakmuran yang merata bagi warga negara Indonesia. Adil secara sosial juga berarti kesejahteraan hidup yang dinamis dan meningkat.  Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Pokok pikiran kedaulatan rakyat berbunyi: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Pokok pikiran ketiga ini seturut dengan sila keempat Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.







Pokok Pikiran Ketuhanan Pokok pikiran ketuhanan tertuang pada bunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran ini berarti bangsa Indonesia mengakui kausa prima atau sebab pertama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ini pula, ada jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai agamanya. 5. Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia Ada sejumlah unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, yakni seperti memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintahan yang sah. Sementara dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU ASN dijelaskan bahwa salah satu fungsi pegawai ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya pegawai ASN betugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan namun sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik. ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya. 2. Analisis Isu Kontemporer Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Menurut DePorter (2009:172), selain dapat meningkatkan daya ingat terhadap suatu informasi, mind mapping juga mempunyai manfaat lain, yaitu sebagai berikut. 1. Fleksibel Anda dapat dengan mudah menambahkan catatan-catatan baru di tempat yang sesuai dalam peta pikiran tanpa harus kebingungan dan takut akan merusak catatan yang sudah rapi. 2. Dapat Memusatkan Perhatian Dengan peta pikiran, Anda tidak perlu berpikir untuk menangkap setiap kata atau hubungan, sehingga Anda dapat berkonsentrasi pada gagasan-gagasan intinya. 3. Meningkatkan Pemahaman Dengan peta pikiran, Anda dapat lebih mudah mengingat materi pelajaran sekaligus dapat meningkatkan pemahaman terhadap materi pelajaran tersebut. Karena melalui peta pikiran, Anda dapat melihat kaitan- kaitan antar setiap gagasan. 4. Menyenangkan Imajinasi dan kreativitas Anda tidak terbatas sehingga menjadikan pembuatan dan pembacaan ulang catatan menjadi lebih menyenangkan. di gunakan untuk belajar. Dalam melakukan teknik mind mapping, terdapat 7 langkah pemetaan sebagai berikut. 1. Mulai dari Bagian Tengah. Mulai dari bagian tengah kertas kosong yang sisinya panjang dan diletakkan mendatar. Memulai dari tengah memberi kebebasan kepada otak Anda untuk menyebarkan kreativitas ke segala arah dengan lebih bebas dan alami. 2. Menggunakan Gambar atau Foto untuk Ide Sentral Gambar bermakna seribu kata dan membantu Anda menggunakan imajinasi. Sebuah gambar sentral akan lebih menarik, membuat Anda tetap terfokus, membantu berkonsentrasi, dan mengaktifkan otak. 3. Menggunakan Warna Bagi otak, warna sama menariknya dengan gambar. Warna membuat peta pikiran lebih hidup, menambah energi pemikiran kreatif, dan menyenangkan. 4. Menghubungkan Cabang-cabang Utama ke Gambar Pusat Hubungkan cabang- cabang utama ke gambar pusat kemudian hubungkan cabang-cabang tingkat dua dan tiga ke tingkat satu dan dua dan seterusnya. Karena otak bekerja menurut asosiasi. Otak senang mengaitkan dua (atau tiga, atau empat) hal sekaligus. Jika kita menghubungkan cabang-cabang, kita akan lebih mudah mengerti dan mengingat. 5. Membuat Garis Hubung yang Melengkung, Bukan Garis Lurus Garis lurus akan membosankan otak. Cabang-cabang yang melengkung dan organis, seperti cabang-cabang pohon, jauh lebih menarik bagi mata. 6. Menggunakan Satu Kata Kunci untuk Setiap Garis Kata kunci tunggal memberi lebih banyak daya dan flesibilitas kepada peta pikiran. Setiap kata tunggal atau gambar adalah seperti pengganda, menghasilkan sederet asosiasi dan hubungannya sendiri. 7. Menggunakan Gambar Seperti gambar sentral, setiap gambar bermakna seribu kata. Jika anda hanya mempunyai gambar di dalam peta pikiran, maka peta pikiran siswa sudah setara dengan 10.000 kata catatan (Buzan, 2008:15-16). 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building.Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara.



Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat. Dengan demikian, maka untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam Bab III ini sebagai wujud bahwa kita,memiliki kemampuan awal bela negara, maka kita akan membahas tentang Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani danMental; Etika, Etiket dan Moral; serta Kearifan Lokal RESUME AGENDA 2 1. Berorientasi Pelayanan Memberikan layanan yang bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini(doing something better and better).” Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti. Penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat. Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima. Pemberian layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). 2. Akuntabel Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:  Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi  Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien  Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Integritas adalah konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat pada umumnya.



Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel. Evaluasi 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, sering kita dengan istilah kata responsibilitas dan akuntabilitas. Kedua kata tersebut mempunyai arti dan makna yang berbeda. Apa yang membedakan antara responsibilitas dan akuntabilitas dilihat dari pengertiannya? Dan berikan pendapat anda terkait konsep responsibiltas dan akuntabilitas tersebut? Responsibilitas (responsibility) merupakan konsep yang berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Administrasi negara dinilai responsibel apabila pelakunya memiliki standard profesionalisme atau kompetensi teknis yang tinggi. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan Sasaran/Target Kinerja yang telah ditetapkan 3. Kompeten Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat. Berkinerja yang BerAkhlak: 1. Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain ciri tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak. 2. Meningkatkan kompetensi diri: • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. • Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet. • Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network. • Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain. • Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi. 3. Membantu Orang Lain Belajar  Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali menjadi ajang transfer pengetahuan.  Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums).  Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah, disimpan dan diambil (Knowledge Repositories).  Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned). 4. Melakukan kerja terbaik: • Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia. • Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang. Evaluasi Berikan alasan untuk masing-masing pernyataan di bawah ini: 1. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yaknii seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan 18 yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Jelaskan secara ringkas, mengapa sistem merit tersebut penting dalam pengelolaan ASN? Sistem Merit memiliki peran yang penting dalam mewujudkan sistem organisasi yang baik dalam pemerintahan, sehingga implikasinya akan terbentuk pelayanan yang baik dan mensejahterakan rakyat.



Mengingat pentingnya peran sebuah pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan di dalam suatu negara, tidak heran, garda-garda terdepan ASN dalam mewujudkan hal tersebut dari sisi pemerintah juga memiliki peran yang penting. Kualitas Aparatur Sipil Negara dalam bekerja dan sistem yang mengikat akan mempengaruhi bagaimana kualitas pelayanan instansi pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat pentingnya peran ini, jika dilihat di lapangan, sayangnya masih banyak kritik dan hal yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah. Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan dikarenakan oleh koneksi politik. Dalam pelaksanaannya sistem merit juga mencakup pengelolaan sumber daya manusia, bukan hanya sekedar proses rekrutment. 2. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Jelaskan secara ringkas, mengapa pembangunan birokrasi berkelas dunia tersebut penting? Tak dapat dimungkiri apabila tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik di level pusat hingga pemerintah daerah otonom masih tinggi. Hal ini dikarenakan pelayanan publik masih rendah dan belum mampu beradaptasi dengan zaman. Saat ini kita telah memasuki Revolusi Industri 4.0, yang ditandai dengan meningkatnya konektivitas, interaksi, dan batas antara manusia, mesin, dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi. Reformasi Birokrasi hingga 2024 mendatang untuk memperkuat dan membangun model kelembagaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kelas dunia. Tujuannya agar terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab perubahan secara efektif, sehingga pelayanan publik berkualitas dan berkelas dunia dapat terwujud. Di Era Digital, tuntutan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif semakin tinggi. Sudah saatnya berbagai terobosan pemerintah berbasis elektronik diterapkan di semua level pemerintahan hingga pemerintah daerah. Kultur birokrasi juga harus menerapkan prinsip New Public Service dan pelayanan yang diaplikasikan oleh swasta agar setiap warga negara benar-benar merasakan pelayanan prima yang responsif. Kita tentunya dapat membandingkan antara birokrasi masa lalu yang tidak menggunakan ICT/E-GOV, yaitu minimnya inovasi, kaku, mengabaikan profesionalisme, cenderung otoriter, dan peluang pungli lebih besar. Sedangkan dengan sistem elektronik, memungkinkan adanya kreativitas, inovasi, profesionalisme, transparansi, dan peluang KKN yang kecil karena dikelola oleh sistem. 3. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Jelaskan secara ringkas, mengapa 8 (delapan) karakteristik i ini penting bagi ASN? Untuk menciptakan Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0. Profil ASN tersebut sejalan dengan lingkungan global dan era digital, termasuk pembangunan aparatur 2020-2024 serta mewujudkan birokrasi berkelas dunia ASN harus sesuai dengan profil yang dapat mendorong terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada 2024 dan memiliki sikap anti radikalisme. 4. Harmonis Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas. Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut bersama kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan bermasyarakat. Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bias menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok professional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; b. Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’ c. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.



Latihan 1 1. Sebutkan dan Jelaskan keanekaragaman sukus bangsa dan budaya dari tempat anda berasal dan berikan contohnya? Jawab Berikut adalah beberapa suku-suku di pulau Jawa: 1. Suku Jawa Suku Jawa merupakan suku dengan populasi terbesar di Indonesia. Di mana suku Jawa tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Suku Jawa memiliki total populasi yang signifikan yakni 95.217.022 jiwa. Dalam konteks antropologis, suku Jawa dianggap memiliki budaya yang menonjolkan sisi keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan. Ada beberapa budaya Jawa yang terkenal, seperti wayang kulit, keris, batik, gamelan, dan kesenian-kesenian lainnya. 2. Suku Sunda Sama halnya dengan suku Jawa, suku Sunda juga menjadi bagian etnis yang cukup besar dan berdiaspora di wilayah barat pulau Jawa. Daerah sebarannya mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan di pesisir Jawa Tengah. Dalam kacamata antropologis, suku Sunda terkenal akan sifatnya yang sopan, riang, ramah, dan bersahaja. Hal ini juga tampak dari tutur bahasa Sunda yang lemah lembut dan halus saat berkomunikasi dengan orang lain. Suku Sunda juga terkenal akan keseniannya yang bahkan sudah ikut membawa nama negara di kancah internasional, seperti ada tari jaipongan, tari merak, dan tari topeng. Ada juga wayang golek yang sering ditampilkan dalam seni teater dengan jalan cerita yang sarat akan filosofi hidup. 3. Suku Tengger Suku Tengger tinggal di wilayah pegunungan di tengah provinsi Jawa Timur, yaitu di kawasan Bromo dan Semeru. Untuk saat ini, suku Tengger bermigrasi di beberapa kota di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Malang, Probolinggo, hingga Lumajang. Ada yang unik dari tradisi suku Tengger dan sangat otentik dari segi kepercayaan dengan mengadakan upacara "yadha kasada" atau "kasodo". Upacara ini dilakukan untuk memberikan persembahan sesajen kepada Sang Hyang Widhi sebagai perwujudan dari Batara Brama. Sangat banyak sekali upacara-upacara yang dilakukan oleh suku Tengger, antara lain entas-entas, tugel kuncung, walagara, mayu desa, pujan kapat, pujang kawolu, dan lain sebagainya. Diperkirakan, saat ini jumlah suku Tengger sekitar 500.000 jiwa yang tersebar di berbagai wilayah. 4. Suku Bawean Suku-suku di pulau Jawa sleanjutnya adalah suku Bawean. Suku Bawean merupakan salah satu suku dengan jumlah populasi kecil yang meninggali satu pulau bernama Bawean (pulau Bawean). Pulau Bawean terletak di 120 km dari utara kota Gresik Jawa Timur. Secara genealogis, suku Bawean merupakan percampuran antara suku-suku lain di Indonesia, yakni Melayu, Jawa, Bugis, Banjar, dan Madura. Suku yang mayoritas beragama Islam ini memiliki beberapa kebudayaan dan adat istiadat, misalnya kercengan, cukur jambul, pencak bawean, hingga dikker. Saat ini, populasi dari suku Bawean berkisar di angka 107.000 jiwa yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Suku ini juga terkenal akan budaya "rantau" nya yang sudah dilakukan sejak berabad-abad yang lalu. 5. Suku Betawi Suku Betawi merupakan kumpulan etnis yang meninggali wilayah di kota Jakarta dan sekitarnya. Dalam kacamata ilmu genealogi, suku Betawi memiliki keturunan dari para penduduk yang tinggal di Batavia pada abad ke-17. Risiko Jakarta sebagai ibu kota dan pusat sosial-ekonomi di Indonesia, maka banyak para pendatang yang secara implisit menggerus eksistensi suku Betawi di Jakarta. Oleh karena itu, didirikan sebuah cagar budaya bernama Situ Babakan untuk menjaga keabsahan kultur dari suku Betawi. Data Badan Pusat Statistik menjelaskan jika ada 6.809.968 orang dari suku Betawi di Indonesia. Suku Betawi memiliki budaya seni yang tinggi, contohnya ada seni gambang kromong, lenong, rebana tanjidor, hingga keroncong. 6. Suku Badui Beralih ke suku yang masih otentik dan tradisional di pulau Jawa yaitu suku Badui. Suku Badui ini tinggal di daerah pedalaman provinsi Banten dan cukup sulit untuk terjamah dari dunia luar. Sehingga modernisasi dan teknologi sama sekali ditutup aksesnya oleh para kepala suku Badui. Diperkirakan, saat ini suku Badui memiliki populasi 26.000 jiwa dan mayoritas beragama Sunda Wiwitan. Agama wiwitan ini merupakan sistem kepercayaan dari suku Badui untuk melakukan pemujaan terhadap kekuatan metafisik dan kekuatan alam. 7. Suku Madura Suku Madura merupakan salah satu suku dengan jumlah populasi yang besar di Indonesia, yakni sekitar 7.000.000 jiwa. Melihat dari namanya, suku ini meninggali pulau Madura di provinsi Jawa Timur dan beberapa pulau kecil lain di sekitarnya. Adat Islam di suku Madura cukup kental dan terasa di berbagai struktur pendidikan. Karena hampir seluruh suku Madura beragama Islam, maka juga diikuti oleh berdirinya sekolah atau pondok pesantren di pulau Madura. Selain itu, suku Madura juga dikenal sebagai orang yang memiliki etos kerja tinggi dan suka merantau ke daerah-daerah lain di Indonesia. Profesi umum dari suku Madura adalah pedagang, jual beli besi tua, dan ustaz (guru). 2. Jelaskan potensi dan tantangan keanekaragaman dilingkungan anda bekerja? Jawab



Dengan adanya keberagaman, akan ada banyak tantangan dalam bekerja. Tantangan ini tentunya dapat memperkuat kemampuanASN di tempat kerjanya dalam menghadapi kompetitor. Untuk itu beberapa hal ini dapat memperjelas mengapa keberagaman sangat penting untuk perusahaan Anda. 2. Jelaskan potensi dan tantangan keanekaragaman dilingkungan anda bekerja? Jawab Dengan adanya keberagaman, akan ada banyak tantangan dalam bekerja. Tantangan ini tentunya dapat memperkuat kemampuan ASN di tempat kerjanya dalam menghadapi kompetitor. Untuk itu beberapa hal ini dapat memperjelas mengapa keberagaman sangat penting untuk perusahaan Anda. Keberagaman kompetensi Tentunya setiap orang memiliki kepribadian dan kompetensi yang berbeda. Dengan keberagaman kompetensi, tentunya hasil yang diberikan dari setiap ASN akan berbeda. Dari perbedaan tersebut, Akan dapat menyeimbangkan kemampuan dari ASN untuk membentuk sebuah tim. Melalui keberagaman kompetensi ASN juga dapat memungkinkan mencapai lebih dari satu goal dalam satu tim. Karena kemampuan yang dimiliki ASN yang memberikan hasil berbeda memungkinkan setiap ASN dapat mencapai goal yang berbeda. Untuk itu dengan adanya keberagaman komptensi dapat memberikan dorongan lebih dalam satu tim. Keberagaman prespektif Dengan adanya keberagaman kompetensi, tentunya setiap ASN akan memiliki keberagaman perspektif. Melalui keberagaman perspektif ini sebuah tim dapat memiliki banyak perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan tantangan yang berpotensi menjadi batu sandungan ataupun menjadi salah satu ide cermelang. Namun, melalui perbedaan pendapat atau perbedaan cara pikir dapat memunculkan ide baru yang inovatif. Semakin beragam perspektif, akan semakin banyak pemikiran untuk membulatkan inovasi yang sedang dijalankan. Walaupun terkadang perbedaan prespektif dapat menimbulkan masalah dalam satu tim, hal tersebut sebenarnya dapat memperkuat cara berpikir. Sehingga keberagaman preskpektif dapat memunculkan banyak potensi ASN yang sebelumnya belum ia tunjukan. Namun, Keberagaman latar belakang Keberagaman latar belakang tentunya membantu ASN memperluas networking Dimana Dia bekerja. Melalui cara berpikir yang berbeda tentunya akan muncul berbagai strategi yang sesuai untuk mengatasi masalah yang ada. Hal ini juga dapat membantu mengembangkan cara pikir ASN, sehingga pengembangan diri setiap ASN tidak hanya sebatas melalui Pelatihan saja tapi ASN Anda dapat saling belajar mengenai suatu hal melalui rekan kerjanya atau dapat disebut sharing knowledge. Keberagaman budaya dalam bekerja Tentunya akan ada gesekan yang menimbulkan sedikit ketidak cocokan ASN dengan budaya di tempat bekerjanya. Dengan adanya keberagaman budaya dalam bekerja memang dapat membuat kinerja ASN lain menjadi turun. Karena itu perbedaan budaya dalam bekerja dihindari sebisa mungkin. Namun, dengan adanya keberagaman budaya dalam bekerja tim Anda dapat membiasakan diri untuk meningkatkan kemampuan dalam beradaptasi. Keberagaman memang suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dengan adanya berbagai ragam perbedaan yang ada dalam suatu tempat bekerja. 3. Jelaskan sikap dan perilaku ASN dalam lingkungan yang penuh dengan keberagaman? Jawab Hal yang perlu ASN terapkan baik pada komunitas atau ras yang dominan adalah tetap memperlakukan masing-masing rekan kantor sebagai individu yang utuh. Bukan berarti karena ada banyak suku X di kantor, lalu ada salah satu teman yang berasal dari suku tersebut punya perilaku yang mengganggu lantas semua ASN suku tersebut dianggap punya sikap yang sama. ASN harus Menemukan unsur perbedaan. Jika ASN ada di lingkungan kerja yang homogen, tentu akan mudah menentukan rencana atau kegiatan. Tapi dengan adanya keberagaman, baik itu agama, budaya, latar belakang keluarga dan sosial membuat ASN butuh usaha ekstra untuk bisa bersosialisasi di tempat kerja. Menanggapi keberagaman di lingkungan kerja, sikap sopan santun menjadi semakin penting untuk dibiasakan. Tidak hanya pimpinan pada bawahannya, dari atas ke bawah pun harus bisa bersikap sopan dalam setiap kesempatan. Melatih intonasi bicara agar tidak terdengar membentak adalah salah satu yang bisa kamu coba pelajari dan terapkan di kantor. Beberapa budaya di Indonesia terkenal dengan gaya bicara yang terdengar seperti sedang marah, padahal itu hanya intonasi yang sudah terbentuk menjadi karakter karena dilakukan terus menerus tanpa sadar oleh orang-orang. Keberagaman budaya juga bisa jadi sumber salah paham jika ada ungkapan atau bahasa yang ternyata arti sebenarnya berbeda meski ejaannya sama (homonim). Pakai bahasa Indonesia yang umum dan kalimat yang tersusun rapi serta tidak berbelit-belit maksudnya akan jadi cara paling ampuh untuk menghindari adanya salah paham atau selisih pendapat di lingkungan kantor. Adanya keberagaman kultur di lingkungan kerja membuat setiap orang datang dengan pola pikir dan cara pandang yang berbeda pula. Sisi positifnya, tentu saja kantor kamu akan jauh lebih “hidup” karena selalu ada ide baru dan segar yang masih bisa diolah untuk inovasi baru di lingkungan kerja. 5. Loyal Sikap loyal seorang ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan perundang undangangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan



yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: 1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3) Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. Oleh karena itu peserta Pelatihan Dasar diharapkan dapat mempelajari setiap materi pokok dalam modul ini dengan seksama dan mengerjakan setiap latihan dan evaluasi yang diberikan. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami dapat ditanyakan dan didiskusikan dengan Pengampu Mata Pelatihan ini pada saat fase pembelajaran jarak jauh maupun klasikal. Pertanyaan: 1. Jelaskan tentang Loyal sebagai Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN kaitannya dengan radikalisme dan/atau intoleran. Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ASN memang harus memilki loyalitas ideologi. ASN Indonesia diwajibkan untuk setia dan menjalankan prinsip ideology Pancasila dalam pekerjaan di lembaga birokrasi pemerintahan maupun dalam relasi social kemasyarakatan. Loyalitas ASN terhadap ideology negara dan konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan merupakan harga mati. ASN bekerja untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan negara. 2. Berdasarkan kasus di atas jelaskan jenis pemikiran radikal ASN yang tidak mencerminkan keloyalan terhadap bangsa dan negara. ASN harus berani menentukan siapa lawan dan siapa kawan. Ancaman tersebut bisa berasal dari perorangan, kelompok, atau golongan, yang ingin mengacaukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara, bisa menangkal paham-paham radikalisme. ASN harus mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan saat menjalankan profesinya sebagai abdi negara. Ketegasan memberantas radikalisme, terutama di lingkup ASN, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Sebelas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. 3. Berdasarkan kasus di atas jelaskan beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah, terhadap ASN yang telah terpapar paham radikalisme dan/atau intoleran. Jadi kalau ada yang terpapar dimasukkan dalam program pemerintah terkait pemberantasan radikalisme. Di tes sejauh mana tingkat terpaparnya kemudian ada post-test untuk melihat apakah ada perubahan atau tidak. Karena mereka yang terpapar paham radikal ini harus dipandang sebagai korban. Memang butuh waktu yang tidak sedikit. Tapi dengan memecat tidak menyelesaikan masalah. Pembinaan terhadap pegawai yang terpapar paham radikal dalam skala rendah hingga sedang diserahkan kepada institusi masing-masing dan setiap instansi memiliki bentuk pembinaan yang berbeda-beda. Pertanyaan: 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Pengebiran Makna Loyalitas PNS” dan berikan contohnya. Memanfaatkan momen acara atau pertemuan kedinasan untuk kampanye (kegiatan kampanye yang dibungkus/numpang dalam kegiatan kedinasan). Dalam beberapa pertemuan atau rapat dinas yang penulis ikuti, pejabat-pejabat dari SKPD tertentu selalu menyisipkan kampanye untuk pasangan calon yang sedang berkuasa (incamben) dalam pidato atau sambutannya, dengan mengatasnamakan (mengedepankan) loyalitas terhadap pimpinan. 2. Berdasrkan kasus di atas, jelaskan beberapa ciri/karekter pegawai yang loyal terhadap organisasinya. Terdapat 6 indikator yang dapat mengukur loyalitas karyawan, yaitu (Siswanto, 2010) : 1. Kemauan karyawan dalam melakukan kerja sama 2. Adanya rasa memiliki perusahaan 3. Hubungan antar pribadi dalam perusahaan 4. Menyukai pekerjaan yang dikerjakan 5. Menaati peraturan perusahaan



6. Bertanggung jawab terhadap perusahaan 3. Terangkanlah bagaimana Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS berdasrkan contoh kasus di atas. Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5. Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan. 6. Adaptif Dengan adanya pemberdayaan budaya organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut: a. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan; b. Mendorong jiwa kewirausahaan; c. Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Latihan Diskusikan dalam kelompok bagaimana praktek dari penerapan adaptasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang merespon perubahan lingkungannya, baik dari sudutu pandang praktek individu maupun organisasi. Jawab Untuk memperoleh pengetahuan tentang sesuatu yang tidak kita ketahui, perlu terlebih dahulu mendapatkan kepercayaan dari orang yang memiliki informasi tersebut. Kepercayaan itu tidak diperoleh hanya dengan berkenalan dan beraktifitas bersama di kantor, tetapi membutuhkan proses adaptasi untuk saling mengenal satu sama lain. Kemampuan beradaptasi juga diperlukan dalam menjalin komunikasi yang baik satu sama lain. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana menyesuaikan gaya bahasa dalam berkomunikasi. Setiap orang memiliki kecenderungan dan ketertarikan terhadap cara berbicara dan gaya bahasa tertentu. Maka sangat penting untuk memahami cara komunikasi seseorang dengan harapan akan terjalin komunikasi yang lancar dan menarik. Dengan begitu, proses pertukaran informasi akan berjalan lebih mudah di antara dua individu yang saling berinteraksi. Alasan yang kedua mengapa seseorang beradaptasi dengan lingkungannya adalah karena secara sosial manusia ingin diterima oleh orang lain dan sedapat mungkin menghindari celaan. Dorongan untuk diterima dalam suatu lingkungan baru timbul dari naluri alamiah manusia sebagai makhluk sosial. Seperti halnya di kantor misalnya, seorang pegawai baru ataupun yang baru mutasi harus berusaha beradaptasi dengan lingkungan kantornya. Bukan hanya bertujuan untuk menjalin hubungan sosial yang baik saja, melainkan demi kepentingan kelancaran pekerjannya di kantor tersebut. Tidak dapat dipungkiri, ASN tidak lagi bekerja secara sendiri-sendiri tanpa berkolaborasi dengan pegawai lain. Walaupun setiap pegawai memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lain, akan tetapi dalam usahanya untuk mencapai target yang telah ditetapkan ia tetap saja harus bersinergi dengan rekan kerjanya.



7. Kolaboratif Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini. Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenal Gen Y dan Z, serta mobilitas dan fleksibilitas. Dalam pengertian USIP, WoG ditekankan pada pengintegrasian upaya-upaya kementerian atau lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan bersama. WoG juga dipandang sebagai bentuk kerjasama antar seluruh aktor, pemerintah dan sebaliknya. Pengertian dari USIP ini menunjukkan bahwa WoG tidak hanya merupakan pendekatan yang mencoba mengurangi sekat-sekat sektor, tetapi juga penekanan pada kerjasama guna mencapai tujuan-tujuan bersama. Dari dua pengertian di atas, dapat diketahui bahwa karakteristik pendekatan WoG dapat dirumuskan dalam prinsip-prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari seluruh sektor dalam pemerintahan. Dalam banyak literatur lainnya, WoG juga seringdisamakan atau minimal disandingkan dengan konsep policy integration, policy coherence, cross-cutting policy- making, joined- up government, concerned decision making, policy coordination atau cross government. WoG memiliki kemiripan karakteristik dengan konsep-konsep tersebut, terutama karakteristik integrasi institusi atau penyatuan pelembagaan baik secara formal maupun informal dalam satu wadah. Ciri lainnya adalah kolaborasi yang terjadi antar sektor dalam menangani isu tertentu. Namun demikian terdapat pula perbedaannya, dan yang paling nampak adalah bahwa WoG menekankan adanya penyatuan keseluruhan (whole) elemen pemerintahan, sementara konsep-konsep tadi lebih banyak menekankan pada pencapaian tujuan, proses integrasi institusi, proses kebijakan dan lainnya, sehingga penyatuan yang terjadi hanya berlaku pada sektorsektor tertentu saja yang dipandang relevan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur juga mengenai Bantuan Kedinasan yaitu kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. Evaluasi 1. Jelaskan Konsep Collaborative Governance dan Pendekatan Whole of Government! Konsep ini menyatakan akan pentingnya suatu kondisi dimana aktor publik dan aktor privat (bisnis) bekerja sama dengan cara dan proses tertentu yang nantinya akan menghasilkan produk hukum, aturan, dan kebijakan yang tepat untuk publik atau,masyarakat. Konsep ini menunujukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kolaborasi dipahami sebagai kerjasama antar aktor, antar organisasi atau antar institusi dalam rangka pencapain tujuan yang tidak bisa dicapai atau dilakukan secara independent. Whole of Government adalah sebuah pendekatan yang mengintegrasikan upaya kolaboratif dari instansi pemerintah untuk menjadi kesatuan menuju tujuan bersama, sebagai bentuk kolaborasi, kerjasama antar instansi, aktor pelayanan dalam menyelesaikan suatu masalah dalam pelayanan. Pendekatan yang diambil bisa pendekatan formal maupun pendekatan informal. Whole of Government dapat diaplikasi agar pemerintah dapat memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat dan memastikan bahwa pekerjaan yang diemban oleh aparatur pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien. 2. Jelaskan permasalahan kolaborasi di instansi Saudara! Ada beragam faktor yang menghambat implementasi praktik kolaborasi interprofesi, mulai faktor individu, faktor kelompok, hingga faktor organisasi. Hambatan dalam implementasi tersebut berasal dari berbagai faktor. Pertama, faktor individu seperti karakter, kompetensi dan komunikasi antar profesi. Kedua, faktor kelompok seperti keterbatasan tenaga baik secara kuantitas maupun kualitas dan hierarki/senioritas). Ketiga, faktor organisasi meliputi leadership, motivasi, kebijakan organisasi, fasilitas pendukung dan aplikasi sistem informasi kesehatan yang kurang user friendly. 3. Presiden Jokowi sangat fokus pada pembangunan infrastruktur yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol di daerah pantai utara Jawa (PANTURA). Bagaimanakah langkah kolaborasi yang bisa dilakukan oleh daerah-daerah (dapat mengambil contoh 3 Kabupaten/Kota) di area jalan tol tersebut guna meningkatkan ekonomi daerahnya?Jelaskan! Jawab Langkah Kolaborasi yang bisa dilakukan didaerah-daerah area jalan tol antara lain mengharuskan tersedianya tempat istirahat dan pelayanan yang ditujukkan untuk kepentingan pengguna jalan tol baik pada Jalan Tol Antarkota dan untuk jalan tol perkotaan, tempat istirahat dan pelayanan dapat disediakan. pelayanan pun disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan. Tempat istirahat dan pelayanan juga dilarang untuk dihubungan dengan akses apapun dari luar jalan tol tetapi terdapat pengecualian untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan yang dapat diberikan akses terbatas ke luar jalan tol. Pada tempat istirahat dan pelayanan pun dapat dikembangan dengan ditambahkan fasilitas area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM), penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri. Mengenai pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan yang melibatkan UMKM melalui pola kemitraan. UMKM disini terlebih dahulu haruslah memiliki Surat Keterangan yang menyatakan sebagai UMKM. Badan usaha dalam hal ini harus mengalokasikan lahan nya paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk UMKM di mana ketentuan ini berlaku baik untuk jalan tol yang sudah beroperasi ataupun yang masih dalam tahap



perencanaan dan konstruksi,maka memberikan peluang besar bagi UMKM untuk turut andil dalam pembangunan Jalan tol serta meningkatkan perekonomian Indonesia. RESUME AGENDA 3 1. Smart ASN Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu: 1) Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. 2) Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor- sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. 3) Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. 4) Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. 5) Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakilidunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: ● kecakapan digital, ● budaya digital, ● etika digital ● dan keamanan digital. Indikator pertama dari kecakapan dalam Budaya Digital (Digital Culture) adalah bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital. Dalam konteks keIndonesiaan, sebagai warga Negara digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan kewajiban) untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini karena Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia. Sehingga jelas, kita hidup di dalam negara yang multicultural dan plural dalam banyak aspek. Pemahaman multikulturalisme dan pluralisme membutuhkan upaya pendidikan sejak dini. Apalagi, kita berhadapan dengan generasi masa kini, yaitu para digital native (warga digital) yang lebih banyak ‘belajar’ dari media digital. Meningkatkan kemampuan membangun mindfulness communication tanpa stereotip dan pandangan negative adalah juga persoalan meningkatkan kemampuan literasi media dalam konteks budaya digital. Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa nyaman. Hak harus diiringi dengan tanggung jawab. Tanggung jawab digital, meliputi menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional atau atau ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik. Hak dan kewajiban digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna. Kesejahteraan digital merupakan istilah yang merujuk pada dampak dari layanan teknologi dan digital terhadap kesehatan mental, fisik, dan emosi seseorang. Siapa yang bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan digital? jawabannya adalah setiap



individu. Terdapat empat aspek kesejahteraan individu yang digambarkan dalam piramida dan delapan prinsip praktik digital yang baik yang digambarkan pada lingkaran (Jisc, n.d). Soal Latihan 1) Peserta diminta mengelaborasi cara-cara memutus rantai penyebaran hoaks Merujuk UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menggariskan netralitas ASN dalam berpolitik guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu memberikan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. ASN hendaknya menjadi ujung tombak dalam meredam pemberitaan hoax ini dengan menjadi pencerah bagi masyarakat awam, membantu memberikan informasi yang benar dan kredibel sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Namun, masalahnya kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini menjadikan berita mudah sekali diakses oleh siapa saja melalui media internet, filter atas pemberitaan hoax menjadi sulit dibendung. Untuk itulah diperlukan langkah awal yang bisa ditempuh agar bisa membedakan dan menghindari suatu berita itu hoax atau bukan. Idealnya, seorang ASN harus terus selalu meng-update informasi baik dalam skala regional maupun global, lebih berhati hati dalam mempercayai sebuah berita, jangan terlalu mudah percaya begitu saja pada sebuah berita, karena bisa jadi berita yang kita baca tersebut adalah berita yang hanya karangan yang dibuat seseorang demi keuntungan pribadi orang atau golongan tertentu. Untuk itu diperlukan usaha untuk menggali informasi lebih dalam bila kita meragukan kesahihan sebuah berita, carilah informasi pembanding sebagai bahan pertimbangan. Terakhir marilah kita menjadi pribadi yang cerdas yang bisa memilih dan memilah sebuah berita, dicerna berdasarkan nalar yang sehat dan seyogyanya bersikap netral dalam menyikapi sebuah permasalahan. 2) Fenomena pinjaman online yang marak di Indonesia sangat merugikan masyarakat, bukan hanya kerugian materi namun juga pencurian identitas korban. Peserta diminta menyikapi fenomena tersebut Dalam mencegah hal tersebut terjadi, bukan menjadi tugas pemerintah saja untuk memberantas pinjaman online illegal yang bertebaran, namun peran serta masyarakat menjadi kunci dalam hal ini. Kuncinya literasi keuangan dalam masyarakat, jangan sampai orang terjerumus dalam bujuk rayu pinjaman online tapi tidak sadar resiko yang akan dihadapi. Dahulukan dukungan kerabat atau sosial terlebih dahulu, daripada terjerumus dari jebakan rentenir daring yang akan membebani nasabah dengan suku bunga yang tinggi 3) Peserta diminta memberi pendapat tentang makna bijak dalam bermedia digital Beberapa hal yang dapat kita pertimbangkan mengenai pentingnya bersikap bijak dalam bersosial media yaitu : 1. Menjaga diri dari kecemasan dan depresi Selain menjadi sumber kebahagiaan, sosial media juga bisa menjadi sumber ketidak bahagiaan. Hal ini biasanya terjadi akibat melihat postingan orang lain yang membuat kita merasa tidak mampu untuk melakukan hal-hal yang bisa orang lain lakukan. Sehingga hal ini dapat membuat diri kita cemas dan depresi. Bahkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Assisiasion Psychology America pada tahun 2018 menyatakan 45 persen generasi Z mengaku medsos membuat mereka merasa dihakimi dan sebagian lain merasa buruk tentang dirinya sendiri akibat medsos. 2. Menjaga nama baik diri Seperti yang sudah dijelaskan di atas betapa mudahnya kita mengakses sosial media untuk mencari atau memposting informasi baik berupa informasi umum maupun infromasi pribadi. Maka dari itu kita perlu berhati-hati dalam memposting atau mengomentari suatu informasi karena kita tidak tahu siapa orang yang tidak suka terhadap diri kita (hatters) dan orang yang suka terhadap diri kita. 3. Menjaga persatuan Perilaku bijak dalam bersosial media bukan hanya penting untuk diri kita sendiri tapi juga penting untuk negara ini. Tidak sedikit kasus perpecahan atau permusuhan terjadi akibat sosial media, yang jika kita telik kembali masalah tersebut bersumber pada ketidak bijakan dalam menggunakan sosial media. Dengan alasan yang sudah disebutkan di atas, maka sudah barang tentu kita memang perlu bersikap bijak dalam menggunakan sosial media karena pada dasarnya sosial media adalah tempat semua orang dapat melakukan segala hal tanpa ada batasan. Untungnya pemerintah melakukan upaya dalam mengatasi masalah batasan bersosial media dengan meluncurkan undang-undang ITE yang terus diperbaiki yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan. Adanya undang-undang ITE tersebut kita perlu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosail media. Mungkin memang segala sesuatu yang dilakukan dalam bersosial media memang hak setiap orang namun kembali lagi bahwa dalam bertindak kita perlu batasan-batasan tertentu agar kita saling nyaman dalam bersosial media. Kita perlu bertindak dan berubah ke arah yang lebih baik dengan mengikuti perkembangan jaman yang ada. 2.. Manajemen ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,pengembangan karier, pola karier,



promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a)Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Manajemen ASN Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai system pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. a. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK b. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan c. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,



e.



f. g.



h. i. j. k.



pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.



Evaluasi a. Coba jelaskan esensi penting dari manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN dan apa impilkasi esensi tersebut terhadap Anda sebagai pegawai ASN? Jawaban: Pemerintah Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjdai semaking profesional.Undang-Undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas,profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik,juga bebas dari praktik korupsi,kolusi dan nepotisme,serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.UU ASN juga menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi,nilai dasar,kode etik dan kode perilaku profesi,pendidikan dan pengembangan profesi,serta memiliki organisasi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. b. Coba jelaskan kedudukan dan peran dari aparatur sipil negara dan apa yang perlu dilakukan oleh Anda sebagai pegawai ASN. Jawaban: Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikirandan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Kedudukan ASN berada di Pusat, Daerah dan Luar Negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan satu kesatuan. Kesatuan bagi ASN ini sangat penting, mengingat dengan adanya desentralisasi, otonomi daerah dan sering muncul isu putra daerah yang menyebabkan perkembangan birokrasi menjadi stagnan di daerah-daerah. Kondisi tersebut merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa. Ini menjadi tugas penting bagi ASN untuk selalu mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dengan perannya sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelengaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. c. Coba jelaskan dengan singkat hak dan kewajiban ASN dan bagaimana Anda harus bersikap agar hak dan kewajiban tersebut seimbang Jawaban: Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, aik pribadi maupun umum. Dalam UU ASN Hak PNS dan PPPK adalah sebagai berikut: 1. PNS berhak memperoleh: a. Gaji, tunjangan dan fasilitas; b. Cuti; c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. Perlindungan dan e. Pengembangan kompetensi 2. Sementara itu,PPPK berhak memperoleh; a. Gaji,tunjangan,dan fasilitas;



b. Cuti; c. Perlindungan;dan d. Pengembangan kompetensi Dalam UU ASN disebutkan kewajiban Pegawai ASN antara lain: 1. Setia dan taat pada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan pemerintah yang sah; 2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,dan tanggung jawab; 6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku,ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan; 7. Menyimpan rahasi jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasi jabatn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia. Kita harus bisa membedakan antara hak dan kewajiban,karena untuk keseimbangan keduanya perlu dimengerti mana yang harus didahulukan.Kita harus mendahulukan kewajiban sebagai ASN,setelah kewajiban dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. ASN dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Coba jelaskan kode etik dan kode perilaku ASN dan bagaimana Anda dapat melaksanakan kode etik dan kode perilaku tersebutmjawaban Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ini menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelengaraan birokrasi pemerintah disebutkan bahwa profesi ASN berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.Sebagai berikut: a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur,bertanggung jawab,dan berintegritas tinggi; b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c.Melayani dengan sikap hormat,sopan dan tanpa tekanan; d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabay yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara g. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,efektif dan Efisien; h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan kedinasan; i. Mmeberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepda pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinadan; j. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara,tugas dan status kekuasaan,dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN dan l. Melaksanakan Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawa ASN. Soal Latihan 1. Jelaskan makna dan keuntungan penerapan sistem merit? Jawab Konsep sistem Merit menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan ASN.Pada dasarnya,sistem merit adalah konsepsi dalam manajemen SDM yang menggambarkan diterapkannya obyektifitas dalam keseluruhan semua proses dalam pengelolaan ASN yakni pada pertimbangan kemampuan dan prestasi individu untuk melaksanakan pekerjaannya (Kompetensi dan kinerja). Definisi lain sistem merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang beradasarkanpada kualifikassi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Sistem merit yang berdasarkan pada obyektivitasndalam pengelolaan ASN menjadi pilihan bagi berbagaiorganisasi untuk mengelola SDM.Kualifikasi,kemampuan,pengetahuan dan juga ketrampilan pegawai yang menjadi acuan dalam pengelolaan ASN berdasar sistem merit menjadi fondasi untuk memiliki pegawai yang kompeten dan bahagia dalam organisasi. UU ASN secara jelas mengakomodasi prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan motor penggerak pemerintah,pilar utama dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik yang secara langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat.Oleh karena itu kinerja ASN menjadi indikator utama yang menentukan kualitas ASN itu sendiri.Untuk mendapatkan ASN yang memiliki kinerja tinggi diperlukan suatu regulasi yang mampu mendorong ASN bertanggung jawab terhadap tugasnya dan mau melakukannya sepenuh hati. 2. Berikan contoh penerapan sistem merit dalam penilaian kinerja pegawai? Jawab:



Sebagai contoh pelaksanaan uji kompetensi pegawai yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan keahlian dengan mengedepankan penilaian yang obyektif dan netral.Manajemen menyediakan kondisi dimana berbagai kebijakn dan manajemen SDM dilakukan dan didasari pada pertimbnagan kualifikasi,kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar,tanpa membedakan latar belakang politik,ras,warna kulit,agama,asal usul,jenis kelamin,status pernikahan,umur ataipun kondisi kecacatan. Latihan/Tugas a) Coba jelaskan perbedaan antara manajemen PNS dan Manajemen PPPK Jawab PNS PPPK Penyusunan dan penetapan kebutuhan Penetapan kebutuhan Pangkat dan jabatan Pengadaan Pengembangan karier Penilaian kinerja Pola karier Penggajian dan tunjangan Promosi Pengembangan kompetensi Mutasi Penghargaan Penilaian kinerja Disiplin Penggajian dan tunjangan Pemtusan hubungan perjanjian kerja Penghargaan Perlindungan Disiplin Pemberhentian Jaminan pensiun dan hari tua Perlindungan b) Bagaimana perbedaan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN dan penggantian jabatan pimpinan tinggi ASNManajemen ASN Mekanisme pengisian JPT ASN, antara lain : a) Pengisian JPT utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional b) Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c) Pengisian JPT prtama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d) JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden; e) JPT dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif; f) JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Pengisian JPT dilakukan oleh PPK dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah. Pembentukan panitia seleksi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panitia seleksi terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dipilih dan diangkat oleh PPK berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya; h) Ketentuan mengenai pengisisan JPT dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN. Perlu diketahui, pengisian JPT yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki JPT Utama dan JPT Madya. c) Coba diskusikan peranan sistem informasi ASN dalam pengelolaan ASN Sistem informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Sistem tersebut diperlukan untuk menjamin efisiensi, efektifitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN. Sistem informasi ASN juga memuat rencana pengembangan karier beserta pemantauan dan evaluasinya; rencana, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi; kelompok rencana suksesi yang telah ditetapkan; data dan informasi manajemen karier di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, Manajamen PNS memerlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatiha, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun yang merupakan bagian terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.