Jurnal Upload [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : WAWASAN KEBANGSAAN : SENIN, 22 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA I



MODUL 1 WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA A. WAWASAN KEBANGSAAN PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. EMPAT KONSENSUS DASAR BERBANGSA DAN BERNEGARA 1. Pancasila Pancasila yang rumusannya tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen, filsafaat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupaan landasan atau dasar bagi negara merdeka yang akan didirikan. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945. 3. Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. BENDERA, BAHASA, LAMBANG, DAN LAGU KEBANGSAAN 1. Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera



Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera 17 Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. 2. Bahasa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. 3. Lambang Negara Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 4. Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. B. NILAI-NILAI BELA NEGARA 1. Sejarah Bela Negara Tanggal 19 Desember 1948, WTM Beel berpidato di radio dan menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Renville. Penyerbuan terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II telah dimulai. Belanda konsisten dengan menamakan agresi militer ini sebagai "Aksi Polisional". Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dibentuk, setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat terjadi Agresi Militer II; Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ditangkap. Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948-13 Juli 1949, dipimpin oleh . Mr. Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Tanggal 19 Desember 1948, Mr. Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, Drs. Mohammad Hatta, selain sebagai Wakil Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengembalian Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli 1949, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan RoemRoyen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949. Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. 2. Ancaman Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam



3.



4.



5.



6.



7.



8.



seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan. Kewaspadaan Dini Kewaspadaan dini sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik sosial. Pengertian Bela Negara Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Nilai Dasar Bela Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; 26 c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. Kesadaran bela Negara perlu diaktualisasikan dengan aksi dan tindakan nyata berupa kemampuan awal bela Negara. Kemampuan awal bela Negara tidak dapat diartikan secara sempit, namun harus diartikan secara luas. Di lapangan pengabdian sesuai profesi masing, kompetensi menjadi awal dari terbentuknya kemampuan untuk membela Negara menghadapi berbagai bentuk ancaman. Dengan kompetensi masing-masing dan sesuai dengan profesi seluruh warga Negara berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup : pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Indikator nilai dasar Bela Negara a. Indikator cinta tanah air. b. Indikator sadar berbangsa dan bernegara. c. Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa. d. Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. e. Indikator kemampuan awal Bela Negara. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional, dengan sikap dan perilaku meliputi : a. Cinta tanah air bagi ASN, b. Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, c. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN, d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN,



e. Kemampuan awal Bela negara bagi ASN. C. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara Sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan” tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara. 2. Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. 3. Makna dan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut: a. Perasaan senasib. b. Kebangkitan Nasional c. Sumpah Pemuda d. Proklamasi Kemerdekaan e. Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa f. Nasionalisme 4. Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan : a. Prinsip Bhineka Tunggal Ika b. Prinsip Nasionalisme Indonesia c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab d. Prinsip Wawasan Nusantara e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi. 5. Nasionalisme Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme terbagi atas: a. Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler. b. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menganggap semua bangsa sama derajatnya. 6. Kebijakan Publik dalam Format Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”) yang diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2014, memuat perubahan penting dalam penyelenggaran birokrasi pemerintahan diantaranya adalah sebagai berikut: a. Mengenai jenis produk hukum dalam administrasi pemerintahan; b. Pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk diskresi; c. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya 7. LANDASAN IDIIL : PANCASILA Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Rumusan nilai – nilai Pancasila: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa;



2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 8. UUD 1945: Landasan konstitusionil SANKRI a. Kedudukan UUD 1945 Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. b. Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar (Groundnorms) Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdapat pada empat (4) Alinea. 9. Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : WAWASAN KEBANGSAAN : SELASA, 23 AGUSTUS2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA I PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS



A. KONSEP PERUBAHAN Perubahan seiringan dengan peradaban manusia, dan dari manusia itu sendiri yang melakukan perubahan. Hanya Manusia yang bermartabat dan berharkat hidupnya yang bisa melakukan perbuatan bermanfaat dilandasi nilai-nilai luhur, serta mencegah dirinya melakukan perbuatan tercela. Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu: 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan, 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta 3. Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia ASN harus melayani masyarakat sebaik-baiknya, melakukannya dengan ramah, tulus, dan profesional, dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Reformasi Birokrasi terutama untuk mengembangkan PNS menjadi pegawai yang transformasional, artinya PNS bersedia mengembangkan cita-cita dan berperilaku yang bisa diteladani, menggugah semangat serta mengembangkan makna dan tantangan bagi dirinya, merangsang dan mengeluarkan kreativitas dan berupaya melakukan inovasi, menunjukkan kepedulian, sikap apresiatif, dan mau membantu orang lain. PNS yang profesional memenuhi beberapa persyaratan berikut: 1. Bertanggung Jawab, bersikap, berperilaku displin, akuntabel, mengakui dan memperbaiki kesalahan, fair, berbicara berdasarkan data,komitmen, menghargai integritas pribadi. 2. Bersikap Mental Positif, diwujudkan dalam sikap dan perilaku bersedia menerima tanggung jawab kerj a, suka menolong, menunjukkan respek dan membantu orang lain sepenuh hati, tidak tamak dan tidak arogan, serta tidak bersikap diskriminatif atau melecehkan orang lain. 3. Mengtamakan keprimaanmelalui sikap dan perilaku belajar terus menerus, memberi kontribusi, selalu berjuang menjadi lebih baik. 4. Menunjukkan kompetensi kesadaran diri, kekayakinan diri dan keterampilan bergaul, bekerjasama, mengambil keputusan, mendengarkan dan memberikan informasi yang diperlukan. 5. Memegang teguh kode etik, menampilkan diri secara profesional sebagai ASN menjaga konfidensialitas berperilaku sopan kepada masyarakat yang dilayani dan teman, berpakaian sopan sesuai profesidan menjunjung tinggi etika moral ASN. PNS yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kualitas gambaran implementasi sikap mental positif PNS yang kompeten dengan kuat memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan tuntutan unit kerja/organisasinya merupakan wujud nyata PNS menunjukan sikap perilaku bela Negara. B. PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGI Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya



sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu tidak dipisahkan oleh batas Negara. Hal yang menjadi pemicunya adalah berkembang pesatnya teknologi informasi global, dimana setiap informasi dari satu penjuru dunia dapat diketahui dalam waktu yang tidak lama berselang oleh orang di penjuru dunia lainnya. Perubahan dan perkembangan lingkungan stratejik pada tataran makro merupakan faktor utama yang akan menambah wawasan PNS. Wawasan tersebut melingkupi pemahaman terhadap Globalisasi, Demokrasi, Desentralisasi, dan segala kemampuan, kemudian mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki dengan memperhatikan modal insani (manusia). C. MODAL INSANI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS 1. Modal intelektual adalah perangkat yang diperlukan untuk menemukan peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya. PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait dengan isu-isu kritikal yang terjadi saat ini atau bahkan berpotensi terjadi, isu-isu tersebut diantaranya; bahaya paham radikalisme/ terorisme, bahaya narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, proxy war. Isu-isu di atas, selanjutnya disebut sebagai isu-isu strategis kontemporer. 2. Modal emotional intelligence untuk menggambarkan kemampuan manusia untuk mengenal dan mengelola emosi diri sendiri, serta memahami emosi orang lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan orang lain. 3. Modal sosial jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. (rasa percaya, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas). a. Kesadaran Sosial (Social Awareness) yaitu Kemampuan berempati terhadap apa yang sedang dirasakan oleh orang lain, memberikan pelayanan prima, mengembangkan kemampuan orang lain, memahami keanekaragaman latar belakang sosial, agama dan budaya dan memiliki kepekaan politik. b. Kemampuan sosial (Social Skill) yaitu, kemampuan mempengaruhi orang lain, kemampuan berkomunikasi dengan baik, kemampuan mengelola konflik dalam kelompok, kemampuan membangun tim kerja yang solid, dan kemampuan mengajak orang lain berubah, 4. Modal ketabahan (Adversity) Ketabahan modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi. a. Quitter adalah orang yang bila berhadapan dengan masalah memilih untuk melarikan diri atau menghindari masalah. b. Camper adalah tipe orang yang berusaha menghadapi tantangan tapi tidak sepenuh hati dan tidak mengatasi persoalan. c. Climber orang yang memiliki stamina yang luar biasa dalam menyelesaikan masalah, pantang menyerah sesulit apapun persoalan. 5. Modal Etika Moral Kecerdasan moral kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita yang membedakan benar dan salah. a. Integritas (integrity), yakni kemauan untuk mengintegrasikan nilai-nilai universal di dalam berperilaku yang tidak bertentangan dengan kaidah perilaku etis yang universal. b. Bertanggung-jawab (responsibility) yakni orang-orang yang bertanggung-jawab atas tindakannya dan memahami konsekuensi dari tindakannya sejalan dengan prinsip etik



yang universal. c. Penyayang (compassionate) adalah tipe orang yang tidak akan merugikan orang lain. d. Pemaaf (forgiveness) adalah sifat yang pemaaf. Orang yang memiliki kecerdasan moral yang tinggi bukanlah tipe orang pendendam. 6. Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani Kesehatan adalah bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif. Tolok ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan keseimbangan (balance).



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : ANALISIS ISU KONTEMPORER : RABU, 24 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA I MODUL 2 TEKNIK ANALISIS ISU



A. MEMAHAMI ISU KRITIKAL Isu kritikal adalah masalah penting yang berhubungan dengan sumber daya yang memerlukan pemecahan dan menarik perhatian orang banyak yang layak untuk didiskusikan. Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu: 1. Isu saat ini (current issue) isu memerlukn penangan segera. 2. Isu berkembang (emerging issue) isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar ruang publik 3. Isu potensial ( Isu yang nampak di ruang publik terindikasi berbagai instrumen dan merebak di masa depan Tiga (3) kemampuan yang dapat mengidentifikasi/menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem Solving, dan Berpikir Analysis. Teknik untuk mengenali isu melalui proses scanning untuk mengetahui sumber informasi terkait isu tersebut sebagai berikut: 1. Media scanning, yaitu penelusuran sumber-sumber informasi isu dari media seperti surat kabar, majalah, publikasi, jurnal profesional dan media lainnya yang dapat diakses publik secara luas. 2. Existing data, yaitu dengan menelusuri survei, polling atau dokumen resmi dari lembaga resmi terkait dengan isu yang sedang dianalisis. 3. Knowledgeable others, seperti profesional, pejabat pemerintah, trendsetter, pemimpin opini dan sebagainya 4. Public and private organizations, seperti komisi independen, masjid atau gereja, institusi bisnis dan sebagainya yang terkait dengan isu-isu tertentu. 5. Public at large, yaitu masyarakat luas yang menyadari akan satu isu dan secara langsung atau tidak langsung terdampak dengan keberadaan isu tersebut. Proses issue scan untuk memahami isu-isu kritikal dengan memetakan dan menganalisa semua pihak yang terlibat secara komprehensif. Pendekatan komprehensif yang dapat digunakan adalah model Pentahelix. Model Pentahelix adalah akan terbangunnya sebuah sinergi antara kerangka berpikir untuk merumuskan isu dan kerangka bertindak berbagai pihak secara kolaboratif untuk menyelesaikan isu. Model Pentahelix dapat dikelompokkan dalam beberapa elemen sbb: Government (G), Academics (A), Business (B), Community (C), dan Media (M) atau disingkat GABCM. Model Pentahelix untuk menganalisis isu di tempat kerja dapat sederhanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dengan mempersempit pengertian elemen dari model Pentahelix, misalnya: (G) : K/L/Pemda atau unit kerja di lingkungan organisasi (A) : Unit pelatihan atau unit litbang (B) : Unit usaha di lingkungan organisasi atau mitra usaha



(C) : (M) :



Kelompok pegawai dalam lingkup organisasi Media kehumasan baik yang bersifat organisasi atau pribadi pegawai



B. TEKNIK-TEKNIK ANALISIS ISU 1. Teknik Tapisan Isu Kemampuan berpikir konseptual dicarikan alternatif jalan keluar pemecahan isu. Dalam proses penetapan isu yang berkualitas atau aktual, sebaiknya Anda menggunakan kemampuan berpikir kiritis. Menggunakan alat bantuan teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria; 1) Aktual artinya isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan dalam masyarakat. 2) Kekhalayakan artinya Isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. 3) Problematik artinya Isu tersebut memiliki dimensi masalah yang kompleks 4) Urgency artinya mendesak isu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti. 5) Seriousness artinya seberapa serius suatu isu harus segera dibahas. 2. Teknik Analisis Isu Beberapa alat bantu menganalisis isu disajikan sebagai berikut: a. Mind Mapping Mind mapping adalah teknik pemanfaatan keseluruhan otak dengan menggunakan citra visual dan prasarana grafis dan cara kerja otak secara natural. Menurut DePorter (2009:172), selain dapat meningkatkan daya ingat terhadap suatu informasi, mind mapping bermanfaat sbb: 1) Fleksibel, mudah menambahkan catatan-catatan baru di tempat yang sesuai peta pikiran tanpa harus kebingungan dan takut akan merusak catatan yang sudah rapi. 2) Dapat Memusatkan Perhatian Dengan peta pikiran, Anda tidak perlu berpikir untuk menangkap setiap kata atau hubungan, sehingga berkonsentrasi pada gagasan-gagasan intinya. 3) Meningkatkan Pemahaman Dengan peta pikiran, lebih mudah mengingat materi pelajaran sekaligus dapat meningkatkan pemahaman terhadap materi melalui peta pikiran, dapat melihat kaitan-kaitan antar setiap gagasan. 4) Menyenangkan Imajinasi dan kreativitas Anda tidak terbatas sehingga menjadikan pembuatan dan pembacaan ulang catatan menjadi lebih menyenangkan. Dalam melakukan teknik mind mapping, terdapat 7 langkah pemetaan sebagai berikut. 1) Mulai dari bagian tengah kertas menyebarkan kreatifitas ke segala arah bebas, alami. 2) Menggunakan gambar atau foto untuk sentral menarik, terfokus, berkonsentrasi dan mengaktifkan otak. 3) Menggunakan warna menarik menimbulkan kreatif dan menyenangkan. 4) Menghubungkan cabang-cabang utama ke gambar pusat ke tingkat 1, 2 dst 5) Membuat garishubung melengkung cabang-cabang pohon 6) Menggunakan kata kunci untuk setiap garis lebih banyak dan fleksibel 7) Menggunakan gambar sentral setiap gambar bermakna b. Fishbone Diagram Diagram tulang ikan ini lebih menekanan pada hubungan sebab akibat, digunakan untuk mengidentifikasi penyebab masalah. 1) Menyepakati masalah, tuliskan masalah, gambarlah kotak mengelilingi masalah.



2) Mengidentifikasi kategori-kategori, garis horisontal merah



3) Menemukan sebab-sebab potensial 4) Langkah-langkah kajian



Analisis SWOT bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi. Sebagai sebuah konsep dalam manajemen strategi, teknik ini menekankan mengenai perlunya penilaian lingkungan eksternal dan internal, serta kecenderungan perkembangan/perubahan di masa depan sebelum menetapkan sebuah strategi. 1. Pengumpulan data 2. Analisis data, mengumpulkan semua informasi  Matriks SWOT Matriks SWOT pada intinya adalah mengkombinasikan peluang, ancaman, kekuatan, dan kelemahan dalam sebuah matriks. Dengan demikian, matriks tersebut terdiri atas empat kuadran, dimana tiap-tiap kuadran memuat masing-masing strategi.  Matriks TOWS Pada dasarnya matriks TOWS merupakan pengembangan dari model analisis SWOT diatas. Model TOWS yang dikembangkan oleh David pada tahun 1989 ini dikenal cukup komprehensif dan secara terperinci dapat melengkapi dan merupakan kelanjutan dari metoda analisis SWOT yang biasa dikenal.  Matriks Internal Eksternal (Matriks I-E) Pada Matriks Internal Eksternal, parameter yang digunakan meliputi parameter kekuatan internal dan pengaruh eksternal. 3. Tahap pengambilan keputusan Pengambilan keputusan dilakukan apabila telah melihat hasil dari analisis yang dilakukan dengan salah satu teknik yang dipilih metrik SWOT, metrik TWOS, atau metrik InternalEksternal.  Analisis Kesenjangan atau Gap Analysis Gap Analysis adalah perbandingan kinerja aktual dengan kinerja potensial atau yang diharapkan. Metode ini alat evaluasi bisnis yang menitikberatkan pada kesenjangan



kinerja perusahaan saat ini dengan kinerja yang sudah ditargetkan sebelumnya, misalnya yang sudah tercantum pada rencana bisnis atau rencana tahunan pada masingmasing fungsi perusahaan.



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : KESIAPSIAGAAN BELANEGARA : KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA I MODUL 3 KESIAPSIAGAAN BELANEGARA



I.



KERANGKA KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA A. Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara Menurut asal kata, kesamaptaan sama maknanya dengan kata kesiapsiagaan yang berasal dari kata: Samapta, yang artinya siap siaga atau makna lainnya adalah siap siaga dalam segala kondisi. Dari makna ini dapat diartikan dan kita samakan bahwa makna kesamptaan sama dengan makna kesiapsiagaan. Selanjutnya konsep bela negara menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata bela yang artinya menjaga baik-baik, memelihara, merawat, menolong serta melepaskan dari bahaya. Menurut salah satu ahli yaitu Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. B. Kesiapsiagaan Bela Negara Dalam Latsar Pelatihan kesiapasiagaan bela negara bagi CPNS ada beberapa hal yang dapat dilakukan, salah satunya adalah tanggap dan mau tahu terkait dengan kejadian-kejadian permasalahan yang dihadapi bangsa negara Indonesia, tidak mudah terprovokasi, tidak mudah percaya dengan barita gosip yang belum jelas asal usulnya, tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan permasalahan bangsa lainnya, dan yang lebih penting lagi ada mempersiapkan jasmani dan mental untuk turut bela negara. Terkait dengan Pelatihan Dasar bagi CPNS, sudah barang tentu kegiatan bela negara bukan memanggul senjata sebagai wajib militer atau kegiatan semacam militerisasi, namun lebih bagaimana menanamkan jiwa kedisiplinan, mencintai tanah air (dengan menjaga kelestarian hayati), menjaga asset bangsa, menggunakan produksi dalam negeri, dan tentu ada beberapa kegiatan yang bersifat fisik dalam rangka menunjang kesiapsiagaan dan meningkatkan kebugaran sifik saja. C. Manfaat Kesiapsiagaan Bela Negara Kegiatan kesiapsiagaan bela negara dilakukan dengan baik, maka dapat diambil manfaatnya antara lain: 1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. 2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.



3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh. 4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri. 5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building. 6. Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu. 7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama. 8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. 9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin. 10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama. II. KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA A. Kesehatan Jasmani dan Mental Kesehatan jasmani menjadi bagian dari definisi sehat dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009. Artinya Anda dikatakan sehat salah satunya adalah dengan melihat bahwa jasmani atau fisik Anda sehat. Kesehatan jasmani atau kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat-alat tubuhnya dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan (ketinggian, kelembapan suhu, dan sebagainya) dan atau kerja fisik yang cukup efisien tanpa lelah secara berlebihan (Prof. Soedjatmo Soemowardoyo). Kesehatan jasmani salah satunya dipengaruhi oleh aktifitas fisik. Dengan kondisi kemajuan teknologi seperti saat ini, banyak aktifitas kita yang dimudahkan oleh bantuan teknologi. Kebugaran jasmani terdiri dari komponen- komponen yang dikelompokkan menjadi kelompok yang berhubungan dengan kesehatan (Health Related Physical Fitness) dan kelompok yang berhubungan dengan keterampilan (Skill related Physical Fitness). Menjelaskan pengertian kesehatan mental, menjelaskan tentang dua sistem berpikir (rational thinking dan emotional thinking), menjelaskan tentang berpikir yang menyimpang (distorted thinking) dan kesesatan berpikir (fallacy), menjelaskan sistem kendali diri manusia, menjelaskan manajemen stres, menjelaskan tentang emosi positif, menjelaskan kaitan makna hidup bekerja dengan pengabdian pada sang Pencipta. Mental (mind, mentis, jiwa) dalam pengertiannya yang luas berkaitan dengan interaksi antara pikiran dan emosi manusia. Dalam konteks modul ini, kesehatan mental akan dikaitkan dengan dinamika pikiran dan emosi manusia. Kedua komponen inilah yang menjadi titik penting dari kehidupan manusia. B. Kebugaran Jasmani dan Olahraga Kebugaran jasmani ini diperlukan agar dapat menjalankan setiap tugas jabatan Anda dengan baik tanpa keluhan. Kebugaran jasmani setiap orang berbeda- beda sesuai dengan tugas/profesi masing-masing, tergantung dari tantangan fisik yang dihadapinya. Sumosardjono (1990) mendefinisikan kebugaran sebagai kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan/tugasnya sehari-hari dengan mudah, tanpa merasa kelelahan yang berlebihan, dan masih mempunyai sisa atau cadangan tenaga untuk menikmati waktu senggangnya untuk keperluan-keperluan yang mendadak. Kebugaran jasmani terdiri dari komponen- komponen yang dikelompokkan menjadi kelompok yang berhubungan dengan kesehatan (Health Related Physical Fitness) dan kelompok yang berhubungan dengan keterampilan (Skill related Physical Fitness). Komponen kebugaran jasmani: 1. Komposisi tubuh 2. Kelenturan / fleksibilitas tubuh 3. Kekuatan Otot



4. Daya tahan jantung paru 5. Daya tahan otot Kebiasaan-kebiasaan baik dalam pola hidup sehat yang perlu Anda laksanakan dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan cara : 1. Makan Sehat 2. Aktifitas Sehat 3. Berpikir Sehat 4. Lingkungan Sehat 5. Istirahat Sehat Kesehatan Mental Mental (mind, mentis, jiwa) dalam pengertiannya yang luas berkaitan dengan interaksi antara pikiran dan emosi manusia. Dalam konteks modul ini, kesehatan mental akan dikaitkan dengan dinamika pikiran dan emosi manusia. Kedua komponen inilah yang menjadi titik penting dari kehidupan manusia. C. Etika, Etiket dan Moral 1. Etika Secara Etimologi Pengertian Etika berasal dari bahasa Yunani kuno dalam bentuk tunggal yaitu “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sesuai standar etika organisasi pemerintahan, maka seorang aparatur harus dapat menjadikan dirinya sebagai model panutan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan terutama yang berkenaan dengan pelayanan kepada publik. Dia akan senantiasa menjaga kewibawaan dan citra pemerintahan melalui kinerja dan perilaku sehari hari dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Jadi menurut Ryass Rasyid dalam Fernanda, 2006 etika pada dasarnya merupakan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bersama termasuk di lingkungan profesi administrasi. 2. Etiket Dapat kita pahami bahwa etiket ini sebagai bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain. 3. Moral Arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. D. Kearifan Lokal Konsep Kearifan Lokal Kearifan lokal adalah hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan Lokal dapat berupa ucapan, cara, langkah kerja, alat, bahan dan perlengkapan yang dibuat manusia setempat untuk menjalani hidup di berbagai bidang kehidupan manusia. Kemudian



Kearifan Lokal pun dapat berupa karya terbarukan yang dihasilkan dari pelajaran warga setempat terhadap bangsa lain di luar daerahnya Prinsip Kearifan Lokal Kearifan lokal yang melekat pada setiap bangsa di dunia ini mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat. Kearifan lokal memiliki prinsip- prinsip diantaranya dapat berupa gagasan, ide, norma, nilai, adat, benda, alat, rumah tinggal, tatanan masyarakat.Kearifan lokal memiliki asas dasar keaslian karya karena faktor pembuatan oleh manusia setempat dengan pemaknaan bahasa setempat, kegunaan dasar di daerah setempat, dan penggunaan yang massal di daerah setempat.



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : BERORIENTASI PELAYANAN & AKUNTABILITAS : JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA 2 MODUL 1 BERORIENTASI PELAYANAN



1. 2. 3. 4.



Indikator Hasil Belajar Modul Berorientasi Pelayanan Menjelaskan nilai berorientasi pelayanan secara konseptual/teoretis sebagai komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; Menjelaskan panduan perilaku (kode etik) berorientasi pelayanan; Memberikan contoh perilaku yang memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan melakukan perbaikan tiada henti; serta Menganalisis atau menilai contoh penerapan berorientasi pelayanan secara tepat



Materi Pokok Modul Berorientasi Pelayanan 1. Konsep pelayanan publik 2. Nilai berorientasi pelayanan 3. Berorientasi pelayanan sebagai pedoman perilaku dijabarkan dalam 3 kode etik, antara lain: a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan c. Melakukan perbaikan tiada henti Fungsi dan Tugas ASN Berdasarkan Undang-Undang ASN 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Definisi Pelayanan Publik Dari Berbagai Sumber “Service adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar dan dirasakan atau dialami” artinya service merupakan produk yang tidak ada wujud atau bentuknya sehingga tidak ada tahan lama, tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layanan. (Christoper H. Lovelock). “Core Public Service maybe defined as those service which are important for the protection and promotion of citizen well-being, but are in are as where the market is in capable of reaching or even approaching a socially optimal state; heatly, education, welfare and security provide the most obvious best know example”. (Davit Mc Kevitt) Pelayanan publik sebagai semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa yang memiliki eksternalitas tinggi dan sangat diperlukan masyarakat serta penyediaannya terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen perencanaan pemerintah, baik dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga, mencapai tujuan strategis pemerintah, dan memenuhi komitmen dunia internasional. (Agus Dwiyanto 2010: 21). Pelayanan publik adalah “Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan



BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998). Penyelenggara Pelayanan Publik Unsur penting yang harus ada: 1. ASN sebagai penyelenggara 2. Publik/masyarakat sebagai penerima layanan 3. Kepuasan masyarakat/pelanggan (customer satisfaction) Masyarakat dalam UU 25/2009 adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan public baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyelenggara pelayanan public menurut UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Hal Fundamental Dalam Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan hak warga Negara sebagai amanat konstitusi Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga Negara Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara (proteksi) Pentingnya Pelayanan Prima Alasan rasional mengenai pentingnya pelayanan prima antara lain: Kepuasan pelanggan merupakan sarana untuk menghadapi kompetisi di masa yanga akan datang Kepuasan pelanggan merupakan promosi terbaik Kepuasan pelanggan merupakan aset terpenting Kepuasan pelanggan menjamin pertumbuhan dan perkembangan organisasi Pelanggan makin kritis dalam memilih produk atau jasa Pelanggan puas akan kembali (costumer retention) Pelanggan yang puas mudah memberikan referensi



Prinsip Dalam Pelayanan Publik 1. Partisipatif Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya. 2. Transparan Penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga Negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut, seperti persyaratan, prosedur, biaya, dan sejenisnya. Masyarakat juga harus diberi akses yang sebesarbesarnya untuk mempertanyakan dan menyampaikan pengaduan 3. Responsif Pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan, akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan.



4. Tidak diskriminatif Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain 5. Mudah dan Murah Mudah artinya berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi. Murah dalam arti biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut terjangkau oleh seluruh warga Negara 6. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya dan dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah 7. Aksesibel Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik dan non fisik. 8. Akuntabel Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia yang dibiayai oleh warga Negara melalui pajak yang mereka bayar 9. Berkeadilan Salah satu tujuan yang penting adalah melindungi warga negara dari praktik buruk yang dilakukan oleh warga negara yang lain



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Stategi Peningkatan Pelayanan Prima Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik: Menerapkan standar pelayanan & maklumat pelayanan Melaksanakan survey kepuasan masyarakat, minimal 1 tahun sekali Pengelolaan pengaduan masyarakat Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan Pengembangan inovasi Replikasi best practice Perbaikan berkelanjutan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Contoh Perilaku Pelayan Prima Menyapa dan memberi salam Ramah dan senyum Cepat dan tepat waktu Mendengan dengan sabar dan aktif Penampilan yang rapih Mengucapkan terimakasih Mengingat nama pelanggan Perlakuan pelanggan dengan baik



1. 2. 3. 4.



Keterlibatan Masyarakat Dalam Peningkatan Pelayanan Prima Penyusunan kebijakan Penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat Penyampaian & pengelolaan pengaduan pelayanan publik



Inovasi Pelayanan Publik 1. Dimaknai sebagai terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung



maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan public tidak harus berupa suatu penemuan baru (dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi), tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual berupa hasil perluasan maupun peningkatan kualitas inovasi yang sudah ada 2. Dalam sektor publik memiliki ciri transferabilitas. Semakin banyak penyelenggara pelayanan publik lain yang terinspirasi dan menerapkan suatu inovasi di wilayah kerja masing-masing, maka akan semakin tinggi nilai inovasi tersebut karena dampak dan manfaat inovasi dapat dirasakan oleh lebih banyak pengguna layanan 3. Inovasi pelayanan publik yang matang dan berkualitas didorong agar lebih banyak penyelenggara pelayanan publik lain yang terinspirasi dan menularkan virus baiknya sehingga dampak dan manfaat inovasi dapat dirasakan oleh lebih banyak pengguna layanan. “Inovasi dalam layanan publik mestinya mencerminkan hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter dan mind-set baru sebagai apartur penyelenggara pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk profesionalisme layanan publik yang berbeda dari sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin. “Memberikan layanan yang bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better).” Nilai Dasar ASN (salah satunya Berorientasi Pelayanan) bertujuan agar menjadi pedoman perilaku bagi para ASN dan menciptakan budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik. Keberhasilan implementasi Nilai Dasar ASN apabila telah terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku pegawai ASN, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.



MODUL 2 AKUNTABILITAS A. KONSEP AKUNTABILITAS 1. Pengertian Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017). 2. Aspek-Aspek Akuntabilitas a. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) b. Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) c. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) d. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) e. Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) 3. Pentingnya Akuntabilitas Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu: a. Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi); b. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); c. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). 4. Tingkatan Akuntabilitas Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder. a. Akuntabilitas Personal (Personal Accountability) Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika. b. Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan. c. Akuntabilitas Kelompok. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat kerjasama yang tinggi antar berbagai kelompok yang ada dalam sebuah institusi memainkan peranan yang penting dalam tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan. d. Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya. e. Akuntabilitas stakeholder adalah tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat. B. PANDUAN PERILAKU AKUNTABEL 1. Akuntabilitas dan Integritas Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. 2. Integritas dan Anti Korupsi Integritas adalah salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Secara harafiah, integritas bisa diartikan sebagai bersatunya antara ucapan dan perbuatan. Jika ucapan mengatakan antikorupsi, maka perbuatan pun demikian. Dalam bahasa sehari-hari di masyarakat, integritas bisa pula diartikan sebagai kejujuran atau ketidakmunafikan. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak



swasta, 26 dan masyarakat pada umumnya. 3. Mekanisme Akuntabilitas Mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi: a. Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality) b. Akuntabilitas proses (process accountability) c. Akuntabilitas program (program accountability) d. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability) 1. Mekanisme Akuntabilitas Birokrasi Indonesia Di Indonesia, alat akuntabilitas antara lain adalah: a. Perencanaan Strategis (Strategic Plans) b. Kontrak Kinerja. c. Laporan Kinerja 2. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel a. Kepemimpinan b. Transparansi c. Integritas d. Tanggung Jawab (Responsibilitas) e. Keadilan f. Kepercayaan g. Keseimbangan h. Kejelasan i. Konsistensi 3. Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan dalam Menciptakan Framework Akuntabilitas Berikut adalah 5 langkah yang harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di lingkungan kerja PNS: a. Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab yang harus dilakukan. b. Melakukan perencanaan atas apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. c. Melakukan implementasi dan memantau kemajuan yang sudah dicapai. d. Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami dan tepat waktu. e. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui kegiatankegiatan yang bersifat korektif 4. Konflik Kepentingan Konflik kepentingan secara umum adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang diberi kewenangan dan kekuasaan untuk mencapai tugas dari perusahaan atau organisasi yang memberi penugasan, sehingga orang tersebut memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. 5. Pengelolaan Gratifikasi yang Akuntabel Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks nilai barang dan uang, ataupun konteks pegawai/pejabat negara, gratifikasi bisa dikategorikan sebagai gratifikasi netral dan ilegal, sehingga harus memutuskan, dilaporkan atau tidak dilaporkan. 6. Membangun Pola Pikir Anti Korupsi Nilai integritas adalah nilai yang dapat mengikat setiap unsur pelayan publik secara moral dalam membentengi institusi, dalam hal ini lembaga ataupun negara, dari tindakan pelanggaran etik dan koruptif yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Impian kita semua untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tidak akan terwujud selama masih ada praktekpraktek korupsi di negeri ini. 7. Apa yang Diharapkan dari Seorang ASN Perilaku Individu (Personal Behaviour) a. ASN bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik



b. c. d.



e.



yang berlaku untuk perilaku mereka; ASN tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat; Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang aman dan produktif; ASN memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan; PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi tersebut; ASN melayani Pemerintah setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.



C. AKUNTABEL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAHAN 1. Transparansi dan Akses Informasi Keterbukaan informasi telah dijadikan standar normatif untuk mengukur legitimasi sebuah pemerintahan. Dalam payung besar demokrasi, pemerintah senantiasa harus terbuka kepada rakyatnya sebagai bentuk legitimasi (secara substantif). Partisipasi ini dapat berupa pemberian dukungan atau penolakan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah ataupun evaluasi terhadap suatu kebijakan. Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access)  ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi;  ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain. Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang;  ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya. 2. Praktek Kecurangan dan Perilaku Korup Perilaku berkaitan dengan menghindari perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt Behaviour):  ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi;  ASN dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya;  ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya;  ASN akan melaporkan setiap perilaku curang atau korup;  ASN akan melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka;  ASN akan memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik. 3. Penggunaan Sumber Daya Milik Negara Fasilitas publik dilarang pengunaannya untuk kepentingan pribadi, sebagai contoh motor atau mobil dinas yang tidak boleh digunakan kepentingan pribadi. Hal-hal tersebut biasanya sudah diatur secara resmi oleh berbagai aturan dan prosedur yang dikeluarkan pemerintah/instansi. Setiap ASN harus memastikan bahwa:  Penggunaannya diaturan sesuai dengan prosedur yang berlaku



 Penggunaannya dilaklukan secara bertanggung- jawab dan efisien  Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggungjawab. 4. Penyimpanan dan Penggunaan dan Informasi Pemerintah Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information):  ASN bertindak dan mengambil keputusan secara transparan;  ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia;  ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan;  ASN diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas;  ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;  ASN memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;  ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. 5. Membangun Budaya Anti Korupsi di Organisasi Pemerintahan Untuk membangun budaya antikorupsi di organisasi pemerintahan, dapat mengadopsi langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Konflik Kepentingan:  Penyusunan Kerangka Kebijakan,  Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan,  Penyusunan Strategi Penangan Konflik Kepentingan,  Penyiapan Serangkaian Tindakan Untuk Menangani Konflik Kepentingan.



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : KOMPETEN : SABTU, 27 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA 2 MODUL 3 MODUL KOMPETEN



Nilai-nilai Dasar Operasional Berakhlak Meliputi : 1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasaan 2. masyarakat; 3. Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan; 4. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; 5. Harmonis, yaitu saling peduli dan mengharagai perbedaan; 6. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara; 7. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antuasias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan 8. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. NILAI-NILAI DASAR ASN 1. Memegang teguh ideologi Pancasila; 2. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; 3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; 6. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; 7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; 9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; 10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; 11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; 12. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; 13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; 14. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan 15. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN 1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;



9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan Jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri Sendiri atau untuk orang lain; 11. Memegang teguh nilai dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan 12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan ke depan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship. Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi : 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap 4. pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Perilaku Kompeten : 1. Berkinerja yang BerAkhlak: a. Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. b. Selain ciri tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. c. Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak. 2. Meningkatkan kompetensi diri: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. b. Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet. c. Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network. d. Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain. e. Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi.



3. Membantu Orang Lain Belajar: a. Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali menjadi ajang transfer pengetahuan. b. Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums). c. Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (Knowledge Repositories). d. Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned). 4. Melakukan kerja terbaik: a. Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia. b. Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang.



MODUL 4 MATERI HARMONIS Keanekaragaman Bangsa  Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.  Indonesia juga dikenal karena kekayaan sumber daya alam, hayati, suku bangsa dan budaya nya. Kekayaan sumber daya alam berupa mineral dan tambang, kekayaan hutan tropis dan kekayaan dari lautan diseluruh Indonesia. Nasionalisme Kebangsaan  Kejayaan Kerajaan Nusantara  Runtuhnya Kerajaan  Penjajahan dan Kolonialisme  Kebangkitan Nasional  NKRI Konsep Nasionalisme  Perspektif modernis melihat bahwa bangsa merupakan hasil dari modernisasi dan rasionalisasi seperti di contohkan dalam Negara Birokratis, ekonomi industry, dan konsep sekuler tentang otonomi manusia.  Aliran Primordialis dengan tokohnya Clifford Geertz (1963) melihat bahwa bangsa merupakan sebuah pemberian historis, yang terus hadir dalam sejarah manusia dan memperlihatkan kekuatan inheren pada masa lalu dan generasi masa kini.  Perspektif perenialis dengan tokohnya Adrian Hastings (1997) melihat bahwa bangsa bisa ditemukan di pelbagai zaman sebelum periode modern. Dengan demikian, dalam perspektif primordialis dan perspektif modernis, bangsa modern bukanlah sesuatu yang baru, karena dia muncul sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya.  Aliran etnosimbolis, seperti ditunjukkan dalam karya John Amstrong (1982) dan Anthony Smith (1986)‘ aliran ini mencoba menggabung ketiga pendekatan tersebut diatas. Aliran etnosimbolis melihat bahwa kelahiran bangsa pasca abad ke-18, merupakan sebuah spesies baru dari kelompok etnis yang pembentukannya harus dimengerti dalam jangka panjang. Potensi dan Tantangan dalam Keanekaragaman a. Beberapa jenis konflik  Konflik antarsuku yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku seringkali juga memiliki perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, norma sosial dalam masyarakat. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat.  Konflik antaragama yaitu pertentangan antarkelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda.  Konflik ini bisa terjadi antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.  Konflik antarras yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.  Konflik antargolongan yaitu pertentangan antar kelompok dalam masyarakat atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.



b. Dampak Konflik  Suasana Bekerja dan Lingkungan Tidak Nyaman  Pekerjaan terbengkalai  Kinerja Buruk  Layanan Kepada Masyarakat Tidak optimal SIKAP ASN DALAM KEANEKARAGAMAN MEWUJUDKAN SUASANA HARMONIS DALAM PELAYANAN MASYARAKAT  Arti pentingnya Suasana harmonis dalam Pelayanan ASN,  Upaya Mewujudkan Keharmonisan,  Peran ASN dalam Mewujudkan Suasana Harmonis.



ASN



KEPADA



a. Pengertian Harmonis Harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. b. Pentingnya Suasana Harmonis Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. c. Panduan Etika ASN Harmonis Dasar-dasar Nilai Etika ASN  Etika: tujuan hidup yang baik bersama orang lain di dalam institusi yang adil.  Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Penegakkan etika ASN 1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pikah lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. Etika ASN sebagai Individu, dalam Organisasi, dan Masyarakat 1. Perubahan Mindset  Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan;  Kedua, merubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’;  Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. 2. Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan: 3. Toleransi 4. Empati



5. Keterbukaan terhadap perbedaan. Upaya Mewujudkan keharmonisan ASN Harmonis Secara umum, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 tentang ASN, tugas pegawaiASN adalah sebagai berikut. a. Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Peran ASN dalam Mewujudkan suasana Harmoni  Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan.  PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.  PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan  Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan  PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : LOYAL : MINGGU, 28 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA 2 MODUL 5 LOYAL



Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: 1) Taat pada Peraturan. 2) Bekerja dengan Integritas 3) Tanggung Jawab pada Organisasi 4) Kemauan untuk Bekerja Sama. 5) Rasa Memiliki yang Tinggi 6) Hubungan Antar Pribadi 7) Kesukaan Terhadap Pekerjaan 8) Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan 9) Menjadi teladan bagi Pegawai lain Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku: 1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah 2) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3) Menjaga rahasia jabatan dan negara Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: 1) Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki 2) Meningkatkan Kesejahteraan 3) Memenuhi Kebutuhan Rohani 4) Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir



5) Melakukan Evaluasi secara Berkala Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, di antaranya melalui pemantapan Wawasan Kebangsaan. Selain memantapkan Wawasan Kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar (pasal 4) serta Kode Etik dan Kode Perilaku (Pasal 5, Ayat 2) dengan serangkaian Kewajibannya (Pasal 23). Untuk melaksanakan dan mengoperasionalkan ketentuanketentuan tersebut maka dirumuskanlah Core Value ASN BerAKHLAK yang di dalamnya terdapat nilai Loyal dengan 3 (tiga) panduan perilaku (kode etik)-nya. Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehariharinya, yaitu: 1) Cinta Tanah Air 2) Sadar Berbangsa dan Bernegara 3) Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara 4) Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara 5) Kemampuan Awal Bela Negara



MODUL 6 ADAPTIF Pengertian Adaptif Adaptasi adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai tujuantujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial yang berubah-ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003). Rumuskan pengertian adaptif menurut pemahaman dan hasil diskusi anda dalam kelompok, sampaikan di kelas. Batasan Pengertian Adaptif 1) Proses mengatasi halangan-halangan dari lingkungan 2) Penyesuaian terhadap norma-norma untuk menyalurkan 3) Proses perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi yang berubah 4) Mengubah agar sesuai dengan kondisi yang diciptakan 5) Memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk kepentingan lingkungan dan sistem 6) Penyesuaian budaya dan aspek lainnya sebagai hasil seleksi alamiah Dimensi Kreativitas 1) Fluency (kefasihan/kelancaran) 2) Flexibility (fleksibilitas) 3) Elaboration (elaborasi) 4) Originality (orisinalitas) Organisasi Adaptif



Organisasi Birokrasi vs Adaptif



Adaptif Sebagai Nilai dan Budaya ASN Learning Organization (Peter Senge): 1) Pegawainya harus terus mengasah pengetahuannya hingga ke tingkat mahir (personal mastery); 2) Pegawainya harus terus berkomunikasi hingga memiliki persepsi yang sama atau gelombang yang sama terhadap suatu visi atau citacita yang akan dicapai bersama (shared vision); 3) Pegawainya memiliki mental model yang mencerminkan realitas yang organisasi ingin wujudkan (mental model); 4) Pegawainya perlu selalu sinergis dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan visinya (team learning); 5) Pegawainya harus selalu berpikir sistemik, tidak kaca mata kuda, atau bermental silo (systems thinking). Penerapan Budaya Adaptif 1) Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan 2) Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah 3) Mendorong jiwa kewirausahaan 4) Terkait dengan kinerja instansi 5) Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya Ciri-Ciri Individu Adaptif 1) Eksperimen orang yang beradaptasi 2) Melihat peluang dimana orang lain melihat kegagalan 3) Memiliki sumberdaya 4) Selalu berpikir kedepan 5) Tidak mudah mengeluh 6) Tidak menyalahkan 7) Tidak mencari popularitas 8) Memiliki rasa ingin tahu 9) Memperhatikan sistem 10) Membuka pikiran 11) Memahami apa yang sedang diperjuangkan Adaptif vs Non adaptif



Adaptif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah Pengembangan Kapasitas Pemerintah Adaptif 1) Pengembangan SDM adaptif 2) Penguatan organisasi adaptif 3) Pembaharuan institusional adaptif Terbuai Kinerja Masa Lalu



Dimensi Pembentuk Organisasi Kuat dan Imajinatif



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : KOLABORATIF : SENIN, 29 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA 2 MODUL 7 KOLABORATIF



Konsep Kolaboratif Dyer and singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolabotif adalah “value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. Collaboration is a complex process, which demands planned, intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties (Lindeke and Sieckert, 2005). Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989). Kolaboratif Pemerintah (Collaborative Governance) Irawan (2017) mengungkapkan bahwa “ Collaborative governance “sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor governance. A governing arrangement where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a collective decision-making process that is formal, consensus-oriented, and deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public programs or assets. Ansen dan gash (2012) “A governing arrangement where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a collective decisionmaking process that is formal, consensus-oriented, and deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public programs or assets” (Ermaya Suradinata, 1998) Collaborative Governance Mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan public. Sebuah pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya. Enam (6) Kriteria Penting Untuk Kolaborasi 1) Forum Yang Diprakarsai Oleh Lembaga Publik Atau Lembaga 2) Peserta Dalam Forum Termasuk Aktor Nonstate 3) Peserta Terlibat Langsung Dalam Pengambilan Keputusan Dan Bukan Hanya '‘Dikonsultasikan’ Oleh Agensi Publik 4) Forum Secara Resmi Diatur Dan Bertemu Secara Kolektif 5) Forum Ini Bertujuan Untuk Membuat Keputusan Dengan Konsensus (Bahkan Jika Konsensus Tidak Tercapai Dalam Praktik) 6) Fokus Kolaborasi Adalah Kebijakan Publik Atau Manajemen.



Tiga (3) Tahapan Dalam Melakukan Assesment Terhadap Tata Kelola Kolaborasi



Model Collaborative Governance Menurutnya starting condition mempengaruhi proses kolaborasi yang terjadi, dimana proses tersebut terdiri dari membangun kepercayaan, face to face dialogue, commitment to process, pemahaman bersama, serta pengambangan outcome antara Desain kelembagaan yang salah satunya proses transparansi serta faktor kepemimpinan juga mempengaruhi proses kolaborasi yang diharapkan menghasilkan outcome yang diharapkan. Panduan Perilaku Kolaborative Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya antara lain sebagai berikut: 1) Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi 2) Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka 3) Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan) 4) Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai 5) Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik 6) Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong 7) Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan. Aktivitas Kolaborasi Antar Organisasi 1) Kerjasama Informal 2) Perjanjian Bantuan Bersama 3) Memberikan Pelatihan 4) Menerima Pelatihan 5) Perencanaan Bersama 6) Menyediakan Peralatan 7) Menerima Peralatan 8) Memberikan Bantuan Teknis 9) Menerima Bantuan Teknis 10) Memberikan Pengelolaan Hibah 11) Menerima Pengelolaan Hibah.



Proses Yang Harus Dilalui Dalam Menjalin Kolaborasi 1) Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi 2) Face tof face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh 3) Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama 4) Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama 5) Menetapkan outcome antara Kolaboratif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah Faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar lembaga pemerintah 1) Kepercayaan 2) Pembagian kekuasaan 3) Gaya kepemimpinan 4) Strategi manajemen 5) Formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public Format Yang Dapat Menghambat Kolaborasi Antar Organisasi Pemerintah 1) Ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi 2) Dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas Whole of Government (WoG); Kongkretisasi Kolaborasi Pemerintah Mengenal Whole of Government (WoG) Sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, WoG yang dinyatakan dalam laporan APSC sebagai “[it] denotes public service agencies working across portfolio boundaries to achieve a shared goal and an integrated government response to particular issues. Approaches can be formal and informal. They can focus on policy development, program management and service delivery” (Shergold & others, 2004). Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintahan Pasal 34 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa” penyelenggaraan pemerintah yang melibatkan kewenangan lintas badan dan/atau pejabat pemerintahan dilaksanakan melalui kerjasama antar badan dan/atau pejabat pemerintah yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan diatur juga mengenai bantuan kedinasan yaitu kerjasama antara badan dan/atau pejabat pemerintah guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. Syarat Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Dapat Memberikan Bantuan Kedinasan Kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan 2) Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 3) Dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri



4) Apabila untuk menetapkan Keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; dan/atau 5) Jika penyelenggaraan pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan, dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Dapat Menolak Memberikan Bantuan Kedinasan apabila: 1) Mempengaruhi kinerja badan dan/atau pejabat pemerintahan pemberi bantuan 2) Surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peratutan perundangundangan bersifat rahasia 3) Ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan pemberi bantuan Whole of Government WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upayaupaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama dalam bidang pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. Manfaat WoG



Kentungan WoG 1. Outcomes focused Berfokus pada outcomes yang tidak dapat dicapai oleh K/L sektoral secara masing-masing 2. Boundary spanning Implementasi kebijakan tidak hanya melibatkan satu instansi, tetapi lintas instansi 3. Enabling WoG membuat pemerintah lebih mampu menangani tantangan kebijakan yang kompleks 4. Strengthening prevention WoG mendorong pencegahan terhadap masalah yang mungkin berkembang lebih jauh WoG Dalam Ilustrasi



1. Reaksi terhadap disagregasi birokrasi dalam NPM 2. Respon terhadap “wicked problems” Tingginya angka kriminalitas dapat dijelaskan dalam



beberapa



cara:



jumlah



polisi yang kurang, terlalu banyak penjahat, hukum yang tidak memadai kemiskinan, budaya, terlalu banyak senjata, dsb. 3. Strategic enabler WoG mendorong emahaman isu yang lebih strategis dan berjangka panjang. 4. Respon terhadap tekanan luar Tekanan internasional merupakan situasi tidak terhindarkan yang harus dihadapi oleh pemerintah Bentuk WoG 1) Integrasi Service Delivery (ISD) 2) Koordinasi dan Kolaborasi 3) Integrating and Rebalancing Government 4) Culture Change Praktek WoG 1) Penguatan koordinasi antar Negara 2) Membentuk lembaga koordinasi khusus 3) Membentuk gugus tugas 4) Koalisi sosial WoG Berdasarkan Jenis 1) Pelayanan yang bersifat administrative 2) Pelayanan jasa 3) Pelayanan barang 4) Pelayanan regulative Berdasarkan Pola 1) Pelayanan teknis fungsional 2) Pelayanan satu atap 3) Pelayanan satu pintu 4) Pelayanan terpusat 5) Pelayanan elektronik



JURNAL KEGIATAN MOOC PPPK NAMA JUDUL HARI / TANGGAL JENIS KEGIATAN



: ADITIA SATRIO NUGROHO : SMART ASN : SELASA, 30 AGUSTUS 2022 : BELAJAR MANDIRI MODUL AGENDA 3 MODUL 1 SMART ASN LITERASI DIGITAL



Menurut definisi UNESCO dalam modul UNESCO Digital Literacy Framework (Law, dkk., 2018) literasi digital adalah “kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.” Terdapat tiga pilar utama dalam Indonesia Digital Nation, yaitu masyarakat digital yang dibarengi pula dengan pemerintah digital dan ekonomi digital. Masyarakat digital meliputi aktivitas, penggunaan aplikasi, dan penggunaan infrastruktur digital. Pemerintah digital meliputi regulasi, kebijakan, dan pengendalian sistem digital. Sementara itu, ekonomi digital meliputi aspek SDM digital, teknologi penunjang, dan riset inovasi digital. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi literasi digital terdiri dari:  kecakapan menggunakan media digital (digital skill),  budaya menggunakan digital (digital culture),  etis menggunakan digital (digital ethics),  aman menggunakan media digital (digital safety). IMPLEMENTASI LITERASI DIGITAL DAN IMPLIKASINYA Tahapan kerja mesin pencari informasi  Penelusuran (crawling)  Pengindeksan (indexing)  Pemeringkatan (ranking) Etika berinternet (nettiquette) Etiket berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. Sementara etika berlaku meskipun individu sendirian. Hal lain yang membedakan etika dan etiket ialah bentuknya, etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik, sedangkan etiket tidak tertulis (konvensi). Ciri-ciri warga digital yang pancasilais  Berpikir kritis  Meminimalisir Unfollow, Unfriend dan Block untuk menghindari Echo Chamber dan Filter Bubble  Gotong Royong Kolaborasi Kampanye Literasi Digital Tips melindungi diri dari hoaks (LibGuides at University of West Florida, 2021) 1) Evaluasi Sumber a) Currency b) Relevance



c) Authority d) Accuracy e) Purpose 2) Google It! 3) Dapatkan Berita dari Sumber Berita 4) Bedakan Opini dengan Fakta Perundungan di dunia maya (cyberbullying) Cyberbullying merupakan tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), dengan menggunakan media digital. Tindakan ini bisa dilakukan terus menerus oleh yang bersangkutan (UNICEF, n.d.). Bentuk Cyberbullying:  Doxing (membagikan data personal seseorang ke dunia maya)  Cyberstalking (mengintip dan memata-matai seseorang di dunia maya)  Revenge porn (membalas dendam melalui penyebaran foto/video intim/vulgar seseorang). Selain balas dendam, perundungan ini juga dapat bertujuan untuk memeras korban. Perundungan ini bisa memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi kekerasan fisik di dunia nyata/offline (Dhani, 2016) Tips Menghadapi Cyberbullying:  Kita dapat melaporkan posting tersebut di sosial media karena seluruh media sosial berkewajiban menjaga penggunanya tetap nyaman berinteraksi.  Jika perundungan tersebut membahayakan, segeralah menghubungi polisi.  Cobalah mengambil gambar (screen capture) bukti perundungan jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat melapor. Ujaran kebencian (hate speech) Ujaran kebencian atau hate speech adalah ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut.



BERINTERAKSI DAN BERTRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK DI RUANG DIGITAL SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU Karakteristik media sosial:  Terbuka  Memiliki halaman profil pengguna  User Generated Content  Tanda waktu di setiap unggahan  Interaksi dengan pengguna lain Tips aman bertransaksi (Young Americans: Centre for Financial Education) 1) Periksalah koneksi https, artinya situs web menggunakan koneksi yang aman bagi data pribadi yang kita masukkan 2) Meneliti akun penjual. Kita dapat meneliti dari nomor telepon yang mungkin dapat dihubungi jika kita mengalami kendala saat bertransaksi. Selain itu, kita juga dapat menelitinya dari ulasan pembeli sebelumnya



3) Menggunakan metode pembayaran yang aman. Sebaiknya hindari pembayaran transfer langsung ke rekening penjual. Kartu kredit dapat menjadi pilihan yang paling aman, jika kita tidak mau membagikan nomor kartu ke banyak penjual, maka kita bisa menggunakan jasa pembayaran seperti Paypal, Google Wallet, dan sebagainya. 4) Simpan riwayat transaksi, termasuk diantaranya tanggal, nomor transaksi, deskripsi, harga produk, hingga riwayat surel transaksi. Hal ini mungkin berguna saat terjadi kendala. 5) Hindari memberikan password, kode OTP, dan data penting lainnya kepada siapapun. 6) Jangan gunakan tanggal lahir, nomor ponsel, nama teman/hewan/saudara sebagai kata sandi. 7) Berhati-hati dengan pesan scam melalui surel (yang terkadang disertai tautan tertentu) dan situs web yang mencurigakan. 8) Berhati-hati menggunakan komputer umum yang digunakan untuk transaksi online. Pastikan tidak meninggalkan komputer tanpa pengawasan saat tranksasi dan segera log out akun setelah bertransaksi Tips Melindungi Diri dari Penipuan 1) Jangan pernah membagikan ataupun mengunggah alamat email ke publik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengiriman email spam maupun peretasan apabila kata sandinya lemah dan mudah ditebak. 2) Berpikir sebelum meng-klik tautan link maupun mengunduh dokumen dari sumber yang tidak jelas. 3) Jangan membalas pesan spam karena pengirim pesan dapat mengetahui bahwa alamat surel tersebut aktif dan meningkatkan risiko surel tersebut menjadi target penipuan lainnya. 4) Gunakan aplikasi penyaring spam dan antivirus untuk menurunkan risiko 5) Hindari penggunaan email pribadi maupun perusahaan untuk mendaftar aplikasi yang tidak terlalu penting Hak & Kewajiban dalam Dunia Digital (Council of Europe, n.d) 1) Akses dan tidak diskriminatif 2) Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi 3) Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi 4) Perlindungan privasi dan data 5) Pendidikan dan literasi 6) Perlindungan terhadap anak 7) Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi



MODUL 2 MANAJEMEN ASN  Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN : a) Professional, b) memiliki nilai dasar, c) etika profesi, d) bebas dari intervensi politik, e) bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.  Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas : a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik  Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut : a) Pelaksana kebijakan public; Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b) Pelayan public; Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. c) Perekat dan pemersatu bangsa Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.  Hak PPPK berdasarkan Pasal 22 UU No 5 Tahun 2014 : a) Gaji b) Tunjungan c) Perlindungan d) Pengembangan Kompetensi e) Cuti  Kewajiban ASN adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual sesuatu yang sepatutnya dilaksanakan oleh ASN. Kewajiban ASN diantaranya adalah : a) Setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI. b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. c) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. d) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. f) Menunjukkan intregitas dan keteladanan g) Menyimpan Rahasia Jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar Kadinasan. h) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



 ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. a) Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (1)  Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegrasi tinggi.  Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin  Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. b) Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (2)  Tidak menyalahgunakan intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.  Memberika informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasaan.  Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.  Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas. c) Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (3)  Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.  Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.  Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien  Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya  Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. a) Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. b) Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.  Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, Lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.  Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.  Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri.  Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.



 Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.  Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarInstansi Pemerintah.  Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative.