Justifikasi Teknis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB XI SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR A. Uraian Spesifikasi Teknis 1. UMUM Nama Pekerjaan



: Pemeliharaan Berkala Sungai Kasi



Pekerjaan terdiri dari



:



1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Pengaman Sungai 1. Galian tanah biasa s/d 2 m 2. Pekerjaan Bronjong Pabrikan Dia. 3mm Lokasi Pekerjaan



:



a. Desa : Sidey b. Kecamatan : Sidey c. Kabupaten : Manokwari 1.1



Pekerjaan Persiapan.1.c) Yang dimaksud dengan pekerjaan persiapan adalah : 1. Dokumentasi 2. Barak Kerja 3. Pengukuran 4. Mobilisasi alat dan tenaga



1.2.



Jalan Masuk Ke Daerah Kerja. Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja ialah menggunakan jalanjalan setempat yang ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek. Kontraktor hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut. Kontraktor harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutannya, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya. Semua pekerjaan yang dimaksudkan Kontraktor untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Badan Pemerintah setempat dan Badan Swasta. Kontraktor dapat menggunakan tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemberi Tugas untuk keperluan jalan masuk kedaerah kerja, apabila Kontraktor membutuhkan tambahan jalan masuk demi kemajuan pekerjaan. Dalam hal ini Kontraktor diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh sebelumnya, sehingga tambahan pembebasan tanah dapat dilakukan.



142



Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang digunakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan. Apabila Kontraktor membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus dikerjakan oleh Kontraktor atas bebannya sendiri, dan harga untuk semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak. 1.3.



Gambar-gambar yang dimiliki Kontraktor 1.3.1. Gambar- gambar Pekerjaan Tetap(a). Umum (a) Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Kontraktor haruslah gambar-gambar yang telah ditandatangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai. (b) Gambar-gambar Pelaksanaan Kontraktor harus menggunakan Gambar-gambar kontrak sebagai



dasar



untuk



mempersiapkan



Gambar-gambar



pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan



tetap



dan



dimana



mungkin



dapat



memperlihatkan penampang melintang dan memanjang beton, pengaturan batang pembesian termasuk rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat. (c) Gambar-gambar Bengkel/Gedung Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan penyimpanan peralatan dan bahan-bahan milik Kontraktor. (d) Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan Apabila



ada



pekerjaan



dilaksanakan



sebelum



ada



persetujuan Direksi adalah menjadi resiko Kontraktor. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Kontraktor atas kebenaran gambar tersebut. 1.3.2. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara (a) Umum Semua gambar yang disiapkan oleh Kontraktor harus terperinci, dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal program



pelaksanaan



ditentukan



dalam



atau



dalam



Kontrak.



waktu



yang



Gambar-gambar



telah harus



menunjukkan detail pekerjaan sementara seperti cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.



143



(b)



Gambar-gambar



untuk



Pekerjaan



Sementara



yang



ditinggalkan Kontraktor hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang



berkaitan dengan



pekerjaan



tetap, secara lebih



mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat persetujuan, sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan. 1.3.3. Gambar-gambar yang sebenarnya terbangun/terpasang (asbuilt drawing) Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus memelihara satu set gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut dilaksanakan dengan benar kemu-dian dicap "sudah dilaksanakan". Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja. 1.4. Standard Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuanketentuan dari Normalisasi Standard Indonesia. Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada Standard Indonesia, maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci disini atau tidak dicakup oleh Standard Nasional haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. Direksi akan menetapkan apakah semua atau



sebagian



bahan



yang



dipesan



atau



diantarkan



untuk



penggunaan dalam pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan menentukan. 1.5. Program Pelaksanaan dan Laporan 1.5.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan laporan kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :



144



i)



Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.



ii)



Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.



iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal permulaan dan penyelesaiannya. iv) Daftar tenaga buruh setempat. v)



Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan .



vi) Jumlah



volume



pekerjaan



yang



merupakan



bagian



Pekerjaan tetap harus diuraikan sebagai berikut : a) Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan beton. b) Jumlah volume dari berbagai pekerjan galian dan timbunan. c) Jumlah volume dari bahan perkerasan jalan yang digunakan. d) Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu yang diselesaikan. e) Jumlah banyaknya bangunan, dll. vii) Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan. viii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan



pembayaran



yang



diperlukan



pada bulan



berikutnya. ix)



Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah



yang



timbul



atau



berhubungan



dengan



pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan. 1.5.2. Rencana kerja harian, mingguan dan bulanan Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir Minggu



dan



untuk



minggu-minggu



berikutnya.



Rencana



tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,



pengadaan



bahan,



pengangkutan



bahan



dan



peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja harian secara tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan



145



kegiatan lain ang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan bahan kepada pemberi Tugas sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan, tetapi bagaimanapun juga tidak meringankan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan Spesifikasi. 1.5.3. Spesifikasi, brosur dan data yang harus disediakan oleh Kontraktor Kontraktor supaya menyerahkan kepada Direksi tiga set spesifikasi



yang



perlengkapan



lengkap,



untuk



brosur



mendapat



dan



data



persetujuan,



bahan dan



dan harus



disediakan sesuai dengan Kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari Spesifikasi, brosur dan data bagaimanapun juga tidak meringankan



Kontraktor



dari



tanggung



jawab



dan



hubungannya dengan Kontrak.



1.6. Survey Dan Pengukuran Pekerjaan 1.6.1. Bench Marks Tanda dasar untuk Proyek merupakan Bench mark yang terletak berdekatan dengan Saluran Induk seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench Mark ini adalah didasarkan pada titik tetap utama. Bench Mark yang lain dan titik referensi yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Kontraktor sebagai referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan,



Kontraktor



perlu



melakukan



pengukuran



pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya. Pemberi Tugas tidak akan bertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain begitu juga dengan titik referensinya. Kontraktor perlu mendirikan Bench Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapi setiap Bench Mark sementara yang didirikan merupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark yang didirikan oleh Direksi. 1.6.2. Permukaan Tanah Asli Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap benar sesuai



dengan



Kontrak.



Apabila



terjadi



keraguan



dari



Kontraktor kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)



hari



sebelum mulai



bekerja Kontraktor



146



memberitahukan menyesuaikan



kepada dan



Diresi



secara



melaksanakan



tertulis



pengukuran



untuk kembali



ketinggian muka tanah tersebut. Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan tanah Kontraktor akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan, dengan menggunakan Bench Mark atau titik referensi yang disetujui Direksi pada saat Wakil Direksi berada.



Ketinggian



muka



tanah



yang



ditentukan



mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran



perlu



volume yang



dikerjakan dibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui. 1.6.3. Bantuan pengukuran Staf Direksi Kontraktor bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting-out



dan



dalam



melaksanakan



pengukuran



untuk



mengetahui secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran. Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang, pinggir yang lurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang



perlu untuk pemeriksaan



setting-out dan



pengukuran kemajuan pekerjan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban Kontraktor. Dan biaya tersebut



sudah



termasuk



dalam



harga



satuan



didalam



pekerjaan lain-lain pada daftar volume pekerjaan. 1.7. Pekerjaan Sementara 1.7.1. Umum Kontraktor akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, Spesifikasi



pelaksanaan



dan



berikut



pemindahan



semua



pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya. Detail dari pekerjaan sementara pelaksanaan pekerjaan bermaksud untuk melaksanakan dilapangan. Pertama-tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur



dalam



Spesifikasi



Umum.



Apabila



Kontraktor



bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan seperti terlihat pada Gambar, semua biaya



yang



dibutuhkan



untuk



melaksanakan



termasuk



pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh Kontraktor dan biayanya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan meringankan Kontraktor terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.



147



1.7.2. Lapangan Kerja Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dijamin oleh Pemberi Tugas dan bebas dari pembebasan tanah. Kontraktor sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada



gambar



atau



seperti



petunjuk



Direksi.



Kontraktor



hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan ke keadaan semula.



Kontraktor



bertanggung



jawab



langsung



kepada



Pemberi Tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain, Kontraktor mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan kerena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. 1.7.3.



Kantor



Kontraktor,



Perkampungan,



Gudang,



Bengkel,



Pemondokan buruh dsb. Kontraktor harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan bangunan sementara seperti kantor kontraktor, perkampungan stafnya, gudang, bengkel, pemondokan buruh dan bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada Pemberi Tugas. Kontraktor supaya menyerahkan



rancangan



tempat



kerja



dan



bangunan



sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan



pada



waktu



yang



ditetapkan.



Pelaksanaan



pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi. Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut supaya dipompa dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring yang digali sehingga semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan kering. 1.7.4 . Pengalihan Sementara dari Saluran Pengairan Yang Ada Kontraktor tidak diperbolehkan mengganggu sistim pengairan yang ada selama pelaksanaan pekerjaan. Direksi akan meminta kontraktor



untuk



mengerjakan



pekerjaan



pengalihan



sementara pada saluran irigasi yang mengerjakan pekerjaan pengalihan sementara pada saluran irigasi yang ada sebelum melaksanakan



pekerjaan



saluran



serta



bangunan



yang



148



berhubungan. pengalihan



Kontraktor



sementara



supaya



untuk



menyerahkan



mendapatkan



rencana



persetujuan



Direksi. Setelah rencana itu disetujui / dirubah atas petunjuk Direksi, pelaksanaan pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan sementara saluran pengairan yang ada supaya dicantumkan dalam volume pekerjaan, sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan perintah Direksi. 1.8. Keamanan dan Pemeriksaan Kesehatan 1.8.1. Umum Semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan yang perlu selama



pelaksanaan



pekerjaan,



antara



lain



pengaturan



kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak dan bensin, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh kontraktor atas biaya kontraktor. Kontraktor



harus



bertanggung



jawab



terhadap



semua



keamanan dan pemeriksaan kesehatan, dan menyerahkan peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam kontrak. 1.8.2. Sistim Pengawasan Keamanan Kontraktor supaya mengatur sistim pengawasan keamanan dan organisasinya dan diserahkan untuk mendapat persetujuan kepada



Direksi.



Sistim



pengawasan



keamanan



dengan



kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang



bersangkutan.



Sistim



pengawasan



keamanan



harus



dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia. 1.8.3. Peraturan Kesehatan Kontraktor



harus



keadaan



mengusahakan



bersih



dan



lapangan



keadaan



kerja sehat



dalam serta



memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh



Direksi



hendaknya



dan



juga



oleh



Pengusaha



membuat



setempat.



pengumuman



dan



Kontraktor mengambil



langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.



149



1.8.4. Bahan Peledak dan Bensin Kontraktor hendaknya membuat peraturan untuk mengangkut dan menyimpan/mengendalikan bahan peledak dan bensin seaman mungkin untuk melindungi masyarakat sesuai dengan hukum dan peraturan keamanan yang berlaku. Kontraktor harus memiliki semua Surat Keterangan yang diperlukan dan membayar semua biaya yang diperlukan untuk pemidahan bahan peledak dan bahan bakar dari suatu tempat ketempat lainnya dan menyimpan dengan baik seperti semula. Kontraktor supaya menyediakan dan memasang sistim peringatan yang cukup



dan



memberikan



peringatan



kepada



masyarakat



mengenai bahaya yang mungkin timbul sehubungan dengan bahan



peledak.



Kontraktor



mengeluarkanbahan



peledak



harus



yakin



bila



bahwa



daerah



hendak



yang



akan



diledakan benar-benar kosong dari semua penduduk, orang jalan kaki dan lalu lintas



kendaraan. Kontraktor harus



memasang papan nama pada setiap jalan mauk kedaerah tersebut sehingga mencegah lalu lintas



masuk kedaerah



tersebut dengan memberikan pengumuman bahwa daerah itu sudah aman. Tempat gudang bahan peledak harus disetujui oleh Direksi. Gasolin diatas tanah dan tanki gas minyak tanah tidak diperbolehkan diletakkan pada batas perkampungan atau lebih dekat dari pada 100 m ke bangunan yang ada dilapangan. Kontraktor tidak diperbolehkan menggunakan bahan peledak tanpa persetujuan tertulis dari Direksi, dan bertanggung jawab pada saat pelaksanaan peledakan. 1.8.5. Pencegahan Kebakaran Kontraktor



harus



melakukan



setiap



pencegahan



dan



melindungi api yang terjadi pada atau sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang diperlukan/peralatan pencegahan kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada semua bangunan air dan bangunan gedung atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, termasuk perkampungan tempat tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedung lainnya.



Kontraktor



akan



memelihara



peralatan



dan



perlengkapan pemadam kebakaran yang dibutuhkan dalam keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh Pemberi Tugas. Kontraktor



akan



berusaha



keras



untuk



memadamkan



kebakaran yang terjadi dilapangan kerja. Dalam hal ini Kontraktor menyediakan perlengkapan yang mutlak diperlukan dan tenaga buruh yang dikerjakan di lapangan, termasuk peralatan dan tenaga Sub Kontraktor.



150



1.9.



Foto Dokumentasi Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, Foto tersebut merupakan foto berwarna ukuran kartu pos atau R.3 dicetak dalam rangkap 2 dan ditempel pada album foto ukuran Folio (F.4) dan menyerahkan negatif (klise) / CD foto tersebut. Cara pemgambilan foto untuk saluran dan bangunan adalah sebagai berikut : - Sebelum Pelaksanaan



(0



%)



- Sewaktu Pelaksanaan



( 50



%)



- Setelah Pelaksanaan



( 100 %)



Kecuali ditentukankan atau ditunjuk lain oleh direksi maka Foto diambil dari satu tempat/ fokus yang sama dan setiap jarak 100 m untuk kesinambungan dan diambil dalam pelaksanaan pekerjaan, tempat pengambilan foto adalah sebagai berikut. a.



Saluran



b. Tanggul c.



Bangunan Air



d. Tempat-tempat yang dianggap perlu oleh direksi 1.0. Pembersihan dan Striping 1. Pembersihan meliputi pemindahan tonggak /tunggul kayu, tumbuhan liar, belukar dan sampah dari daerah kerja yang akan dipakai untuk bangnan permanen, jalan dan saluran. Seluruh pekerjaan tanah dari berbagai bagian pekerjaa harus dilaksanakan menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjuk dalam gambar atau menurut ukuran dan ketinggian tanah atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada direksi lebih dahulu sebelum dimaksud



memulai dengan



pekerjaan



tanah



”Kepentingan



setiap



Ketinggian



tempat. Tanah”



Yang dalam



perincian adalah permukaan tanah sesudah dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.  Pengupasan tanah permukaan (striping) meliputi pemindahan benda organik seperti rumput, tanah humus dan akar-akar dari semua dasar tanggul (timbunan),dari daerah dimana material digali untuk bahan timbunan. Dalamnya striping harus 25 cm kecuali bila ditentukan atau ditunjuk lain oleh direksi.



151



PEKERJAAN TANAH 1. UMUM 1.1. Pembersihan Lapangan Pemborongan harus membersihkan lapangan kerja untuk saluran dan bangunan yang ada dari semua tumbuhan dan bambu, termasuk pohon-pohon. Pemborong harus membongkar akar-akar, mengisi lubang-lubangnya dengan tanah dan dipadatkan kemudian membuang



dari



tempat



pekerjaan



semua



bahan-bahan



hasil



pembersihan lapangan. 1.2. Pekerjaan Tanah Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan



oleh



Direksi.



Ukuran



yang



berdasarkan



atau



berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan



kepada



Direksi



lebih



dahulu,



sebelum



memulai



pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan "ketinggian tanah" dalam spesifikasi adalah tinggi "permukaan tanah" sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. 2. GALIAN 2.1 Galian Saluran 2.1.1 Penggalian dan pembuangannya. Tanah galian dari saluran atau saluran pembuang harus ditempatkan disepanjang tanggul atau jika terdapat kelebihan galian , dan jika tidak disebutkan lain diletakkan ditanggul lain yang memerlukan tambahan timbunan. Kelebihan galian yang tidak dibutuhkan untuk pekerjaan tanah, baik setempat atau ditempat lain dimana volume galian dan timbunan



tidak



seimbang



disepanjang



saluran



harus



ditempatkan pada tempat tanggul buangan terpisah, diluar pekerjaan



tanah



permanen.



Tanggul



buangan



ini



harus



dibentuk menurut ukuran yang ditunjuk dalam gambar atau menurut perintah direksi dan harus dibentuk sedemikian rapi dan stabil. Pemborong harus menyiapkan rencana pekerjaan dengan detail lokasi dan program penggalian dari saluran dan membuang tanahnya sebagai timbunan tanggul. 2.1.2 Peralihan Pada setiap perubahan tampang melintang, peralihan harus dibuat pada dasar dan talud saluran sedemikian rupa, sehingga kesalahan kearah tegak/mendatar tidak lebih 1 : 10.



152



2.1.3. Cerlah ditanggul Dimana perlu ada tempat bangunan atau pembuatan saluran yang diperintahkan direksi , pemborong harus membuat celahcelah pada tanggul yang kemudian untuk ditimbun kembali seperti semula setelah selesai pekerjaan, untuk landasan bagi jalan masuk sementara atau tetap seperti diperlukan. 2.1.4. Longsor Ditalud Pemborong harus mencoba untuk menjaga dengan sangat hatihati dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, untuk mencegah terjadinya longsoran dan gugurnya bahan disamping galian dan tanggul. 2.1.5 Kelebihan Penggalian Jika selokan atau saluran digali, tanggul atau berm diluar ukuran yang disebutkan , pemborong harus membangun kembali sesuai spesifikasi, atau ditentukan lain menurut petunjuk direksi. 2.2 Galian Bangunan 2.2.1. Pengeringan pada pengalian. Pemborong harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan. Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dengan cara yang dapat disetujui oleh direksi. Pemborong harus menjamin adanya peralatan yang standby dan cukup dilapangan setiap waktu guna menghindari terputusnya continuitas pengeringan air. 2.2.2. Cara Penggalian Pemborong termasuk



harus



menyampaikan



penjelasan



dari



usul



penahanan



cara



penggalian,



penahanan



yang



diperlukan untuk penggalian guna mendapatkan persetujuan direksi secara tertulis 14 hari sebelum pekerjaan dimulai sehingga menjamin stabilitas penggalian. 2.3. Penggalian pada Bangunan Penggalian



harus



dilaksnakan



sedemikian



besar



untuk



memungkinkan pengeringan yang cukup. Cukup perkuat untuk tebing galian dan cukup ruangan pembuatan acuan, pengecoran beton,



memasang



pasangan



batu



dan



pekerjaan



timbunan,



termasuk pemadatan dan lain-lain kegiatan pembangunan apapun.



153



2.4. Penggalian pekerjaan pipa Pembuatan galian harus akhirnya dirapikan dengan tangan atau dengan cara lain yang mungkin dibenarkan atau diperintahkan direksi, segera sebelum pipa diletakkan. 2.5. Kelebihan Penggalian Penggalian yang melebihi batas yang dfitentukan pada pasal 8.1.7 harus diisi kembali oleh pemborong dengan tanah isian yang didapatkan sebagaiman yang diperintahkan. 2.6. Perapihan permukaan galian dengan tangan. Didasarkan suatu penggalian yang akan dibebani beton pasangan batu atau isian yang dipadatkan 0,15 m pada dasar dari galian harus dirapikan dengan tangan, atau dengan cara lain yang dibenarkan atau diperintahkan oleh direksi. Hal ini dilakukan setelah pemindahan semua lumpur segera sebelum menempatkan beton pasangan batu/urugan. 2.7. Pemilihan dan Pemadatan Tanah Isian. Bila pengisian kembali tempat bawah tanah dekat dekat bangunan diperlukan bahan-bahan yang akan dipakai harus diselesaikan dengan hati-hati dan dipadatkan. 2.8. Luasnya Penggalian Luas penggalian harus sekecil mungkin menurut petunjuk Direksi, untuk pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai dengan gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. Perbaikan/pembangunan saluran terbuka dan saluran tertutup (pipa) harus dibatasi panjangnya harus mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu secara tertulis. Kecuali persetujuan secara tertulis



dari Direksi, pekerjaan pada



setiap panjang yang sudah disetujui harus diselesaikan sampai memuaskan Direksi, sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai. 2.9. Tanah Pinjaman (Borrow Area) Dimana



disebutkan



atau



diperintahkan



oleh



Direksi,



bahan



timbunan yang diperlukan untuk pekerjaan harus diambilkan dari daerah pinjaman (Borrow Area) yang disetujui, setelah diuji untuk mengetahui kecocokan bahan. Sebelum penggalian pada tanah tersebut, permukaannya harus dikupas dari tanaman-tanaman termasuk akar-akarnya. Apabila diperintahkan Direksi, tanah harus dikupas sampai kedalaman 0,25 m, untuk sementara ditimbun dan ditempatkan di sektarnya. Setelah selesai penggalian, Pemborong harus meninggalkan daerah tersebut dalam keadaan rapi sampai memuaskan Direksi termasuk semua



pekerjaan



tanah



yang



diperlukan



untuk



mencegah



penggenangan air di daerah tersebut. Apabila tanah pinjaman pada sawah atau tegalan, tanah yang dipakai untuk timbunan tidak boleh lebih dalam dari 0,5 m, kecuali ditentukan lain dan setelah



154



semua penggalian selesai, daerah tersebut harus ditinggalkan dalam keadaan sedemikian sehingga daerah tersebut bisa dipakai kembali untuk pertanian, termasuk hal-hal yang penyangkut pengairan dan drainase dari daerah itu. Batas tanah pinjaman minimum harus 20 meter di luar batas pekerjaan tetap. Pemborong harus menggali, memuat mengangkut, membuang, membentuk dan memadatkan bahan-bahan timbunan tersebut sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam gambar. 2.10 Penggalian Tanah Jelek Jika sesuatu bahan yang jelek terdapat di tempat pondasi, Pemborong harus memindahkan dan membuangnya ketempat yang disetujui oleh Direksi. Jika tidak ada ketentuan atau perintah lain dari Direksi, Pemborong harus mengisi lubang dalam Pondasi tersebut dengan pasangan batu untuk bangunan, dengan bahan timbunan tanggul untuk tanggul dan dengan bahan berbutir yang dibenarkan untuk jalan, saluran, pipa, pasangan tegak dan lapis lindung tebing. Jika



Pemborong



pendapatnya



menjumpai



mungkin



memberitahukan



secara



sesuatu



tidak tertulis



bahan



yang



baik,



dia



kepada



Direksi,



menurut



harus yang



segera akan



memberi petunjuk kepada Pemborong apakah bahan tersebut akan ditentukan sebagai bahan jelek atau baik. Biaya yang berhubungan dengan bahan yang jelek itu harus dipikul oleh Pemborong, jika menurut pendapat Direksi ketidak baikan itu disebabkan oleh kegagalan Pemborong untuk memenuhi Spesifikasi, termasuk menjaga agar galian bebas dari air. 2.11 Perapian Permukaan Galian dengan Tangan Dasar galian yang akan menerima beton, pasangan batu atau isian yang dipadatkan, 0,15 m yang terakhir dari galian harus dirapikan dengan tangan, atau dengan cara lain yang mungkin dibenarkan atau



diperintahkan



oleh



Direksi.



Hal



ini



dilakukan



setelah



pembersihan semua lumpur pada waktu akan menempatkan beton, pasangan batu atau isian.



155



PERLENGKAPAN DIREKSI 1. Kantor Sementara Di Lapangan Apabila diminta oleh Direksi, Pemborong harus menyediakan dan memelihara sebuah kantor sementara di Lapangan, termasuk tempat berteduh mobil, jalan-jalan, lorong-lorong dan sebagainya, lengkap dengan alat-alat untuk dipakai sendiri oleh Direksi, Pelaksana,



beserta



Stafnya.



Kantor



sementara



itu



harus



ditempatkan di lapangan pada tempat yang diputuskan dan disediakan oleh Direksi. Kantor sementara itu harus mempunyai luas lantai 45 m2. Bahan-bahan yang dipakai untuk pembuatan kantor Direksi harus sesuai dengan Spesifikasi dan apabila tidak ada haruslah bahan-bahan yang baik. Pada dasarnya, Pemborong harus menyesuaikan dengan standar umum dari Konstruksi. Luas lantai dari Kantor harus dibagi-bagi dalam beberapa kamar menurut



petunjuk



Direksi.



Permukaan



tanahnya



harus



dibersihkan dan diratakan, dan daerah sekitarnya dibuat dengan kemiringan keluar dari kantor Direksi. Konstruksi dari kantor Direksi boleh dibuat dari kayu, pasangan bata atau balok-balok semen. Ketinggian lantai kantor harus minimum 500 mm lebih tinggi dari ketinggian tanah sekitar dan diplester halus. Semua lantai dan dinding harus dibuat rapat air sehingga dapat mencegah perembesan air ke atas. Atap kantor harus dari konstruksi besi atau konstruksi lain yang disetujui dan harus dari macam konstruksi yang biasa dipakai dan bermutu baik. Atap kantor harus dibuat sedemikian sehingga membentuk serambi luar selebar tidak kurang dari 2 m pada kedua sisi dari kantor. Kantor harus dilengkapi dengan pintupintu dan jendela-jendela, juga peralatan kantor seperti almari, meja kursi, dan lain-lain. Kantor dan area parkir kendaraan harus dipagar setinggi 1,80 m kawat berduri dengan pintu keluar berkunci ganda serta pintu keluar orang dengan kunci tunggal. Pagar harus sesuai dengan persetujuan Direksi. Semua bagian dalam dan luar dari bangunan harus dicat, bagian luar bawah dari pasangan bata harus dicat tembok. Semua pekerjaan kayu dicat dasar, dan 2 kali cat kayu. Semua warnawarna dari cat harus atas persetujuan Direksi. Bila perlu atau



156



diperintahkan Direksi, bangunan itu harus dicat kembali apabila kelihatan sudah jelek. Kantor Direksi harus dilengkapi dengan instalasi, air termasuk closet jongkok, septic tank dengan peresapannya, lengap dengan penyediaan air untuk air minum dan cuci. Perlengkapan lain seperti untuk penerangan lengkap dengan generatornya harus juga disediakan. Pemborong boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor Direksi. Kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga sesuai dengan yang disyaratkan. Semua ini harus atas persetujuan Direksi. Halaman kantor sementara itu harus diratakan dan diberi kemiringan serta diperlengkapi dengan lapisan perkerasan cukup untuk dua kendaraan. Kantor, alat-alat perlengkapan dan pelayanan harus disi-apkan dalam waktu 30 hari mulai tanggal Direksi memberi perintah untuk menyiapkannya. Pemborong harus menjaga supaya kantor tetap dalam keadaan baik, termasuk semua peralatan perabot, perlengkapan dan alat-alat dan halaman sebagaimana ditentukan di atas. Penjagaan yang demikian harus termasuk penyediaan air, kerosin, perawatan, pembersihan setiap hari, penjaga, pesuruh dan semua hal-hal dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk memperlancar dan efisiensi kerja pembangunan, dalam rangka memenuhi tujuan dari perjanjian. Apabila diperintahkan oleh Direksi, kantor sementara itu harus dipindahkan dan lapangan dikembalikan ke keadaan semula, sejauh mungkin dapat dikerjakan sampai pemuasan Direksi. Semua



bahan



dan



perlengkapan



tetap



menjadi



miliknya



pemborong. 2. Kantor Yang Dapat Dipindahkan Jika



diperintahkan



oleh



Direksi,



pemborong



harus



menyelenggarakan kantor yang dapat dipindahkan, diperlengkapi sebagaimana akan diterangkan di bawah, untuk dipakai sendiri oleh



Direksi



Pelaksana



dan



Stafnya,



pada



tempat



yang



ditunjukkan oleh Direksi dan harus memindahkannya dari lapangan pada waktu pekerjaan telah selesai atau pada tanggal yang lebih duluan sebagaimana akan diputuskan oleh Direksi. Dalam waktu pelaksanaan pemborongan, pemborong apabila diperintahkan, harus membongkar kantor itu, mengangkatnya



157



dan membangunnya kembali pada tempat baru yang ditunjuk oleh Direksi. 3. Bantuan Untuk Direksi Pemborong harus memberikan bantuan kepada Direksi dengan menyediakan tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan setiap saat atau dari waktu ke waktu. 4. Peralatan Pengukuran dan Perlengkapan Pemborong harus menyediakan dan memelihara Peralatan dan Pengukuran dan perlengkapannya untuk dipakai oleh Direksi seperti yang terdaftar dalam spesifikasi khusus. Alat dan perlengkapan itu harus baru atau apabila tidak baru harus menurut persetujuan Direksi, serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika ada kehilangan atau rusak harus diganti segera. Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik Pemborong. Penjelasan secukupnya harus diserahkan bersama penawaran, untuk



memungkinkan



Direksi



menilai



mutu



alat-alat



dan



perlengkapan yang akan disediakan pemborong, alat-alat dan perlengkapan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan pemborongan, kecuali dengan ijin atau perintah dari Direksi. 5. Transportasi Pemborong harus menyediakan untuk dipakai oleh Direksi dan Stafnya pada setiap waktu yang dikehendaki, Kontraktor harus menyediakan untuk dipakai Direksi dan Pengawas kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua). kendaraan bermotor seperti terdaftar dalam Spesifikasi Khusus, untuk tugas dinas yang berhubungan dengan kontrak. Kendaraan harus terpelihara sehingga setiap waktu berada dalam keadaan baik. Andaikata suatu kendaraan menurut pandangan Direksi tidak dapat



dipakai,



pemborong



harus



menggantikannya



tanpa



penundaan. Pemborong harus menyediakan pengemudi yang cakap, serta semua keperluan lain seperti bahan bakar, pelumas dan sebagainya



dan



harus



menanggung



semua



biaya



yang



berhubungan dengan pemakaian, pemeliharaan, perijinan dan asuransi. Setelah selesainya kontrak, kendaraan dikemba-likan kepada Pemborong.



158



Kendaraan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak, kecuali dengan ijin atau atas perintah Direksi. 6. Foto - foto Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang foto yang berpengalaman. Foto-foto



harus



berwarna



dan



ditunjukkan



sebagai



laporan/pencatatan tentang tahap pelaksanaan yaitu dari awal, pertengahan dan akhir dari suatu bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi. Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus



untuk memudahkan mengenali



lokasi tersebut. Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun. Sebelum



pengambilan



gambar-gambar,



maka



harus



dibuat



rencana/denah yang menunjukkan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Tiap foto berukuran 120 mm x 90 mm dan diberi catatan sebagai berikut : - Nama DI - Detail Kontrak - Nama Bangunan atau Lokasi Saluran - Tanggal pengambilan - Tahap Pelaksanaan Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album-album. Foto-foto ditempelkan dalam album secara berurutan menurut lokasinya masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0%, 50% dan 100% ditempel pada satu halaman. Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) ganda bersama 1 (satu) ganda album negatifnya. Tiap album dan juga yang berisi negatif harus



diberi



keterangan



atau



tanda



yang



sama



untuk



memudahkan mengindentifikasi negatif dan cetakannya.



159



Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan/ dipinjamkan kepada siapapun. 7. Gambar Kerja (Working Drawing) Direksi mungkin memerlukan gambar kerja untuk memberikan penjelasan



bagian



dari



pekerjaan pokok,



termasuk



semua



pekerjaan sementara yang perlu. Pemborong gambar



harus



desain,



menyediakan gambar



gambar



standar,



kerja



permukaan



berdasarkan tanah



asli,



ketinggian akhir yang diperintahkan dan lain-lain persyaratan dari Direksi. Ukuran dan susunan gambar harus sama dengan gambar standar dari Kontrak. 8. Gambar-gambar Pelaksanaan Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Cetakan dari gambar-gambar harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar-gambar yang telah disetujui kemudian disalin di atas kertas



film-tebal



0,063



mm



dengan



memakai



tinta



dan



diserahkan kepada Direksi setelah bagian pekerjaan tersebut selesai. Semua



gambar-gambar



gambar-gambar menunjukkan



harus



berukuran



pemborongan, semua



penjelasan



standard



Gambar-gambar dari



pekerjaan



seperti harus yang



dilaksanakan



PERAPIHAN Perbaikan dari timbunan atau galian yang tidak memuaskan serta



tidak



memenuhi



penampang



melintang



yang



diisyaratkan/disetujui harus diperbaiki dengan menggaruk atau menambah material yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali. Untuk pekerjan pembuatan bangunan air, pekerjaan perapihan ini termasuk pembersihan akhir sehingga segi estetika tampak rapi dan bersih dan tidak menjadi beban bagi konstruksi yang sudah dipasang.



160