15 0 203 KB
BAB XI SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR A. Uraian Spesifikasi Teknis 1. UMUM Nama Pekerjaan
: Pemeliharaan Berkala Sungai Kasi
Pekerjaan terdiri dari
:
1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Pengaman Sungai 1. Galian tanah biasa s/d 2 m 2. Pekerjaan Bronjong Pabrikan Dia. 3mm Lokasi Pekerjaan
:
a. Desa : Sidey b. Kecamatan : Sidey c. Kabupaten : Manokwari 1.1
Pekerjaan Persiapan.1.c) Yang dimaksud dengan pekerjaan persiapan adalah : 1. Dokumentasi 2. Barak Kerja 3. Pengukuran 4. Mobilisasi alat dan tenaga
1.2.
Jalan Masuk Ke Daerah Kerja. Jalan masuk ke dan melalui daerah kerja ialah menggunakan jalanjalan setempat yang ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek. Kontraktor hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut. Kontraktor harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan memperkuat jembatan beton sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutannya, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya. Semua pekerjaan yang dimaksudkan Kontraktor untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Badan Pemerintah setempat dan Badan Swasta. Kontraktor dapat menggunakan tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemberi Tugas untuk keperluan jalan masuk kedaerah kerja, apabila Kontraktor membutuhkan tambahan jalan masuk demi kemajuan pekerjaan. Dalam hal ini Kontraktor diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh sebelumnya, sehingga tambahan pembebasan tanah dapat dilakukan.
142
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang digunakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan. Apabila Kontraktor membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Direksi harus dikerjakan oleh Kontraktor atas bebannya sendiri, dan harga untuk semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak. 1.3.
Gambar-gambar yang dimiliki Kontraktor 1.3.1. Gambar- gambar Pekerjaan Tetap(a). Umum (a) Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Kontraktor haruslah gambar-gambar yang telah ditandatangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai. (b) Gambar-gambar Pelaksanaan Kontraktor harus menggunakan Gambar-gambar kontrak sebagai
dasar
untuk
mempersiapkan
Gambar-gambar
pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan
tetap
dan
dimana
mungkin
dapat
memperlihatkan penampang melintang dan memanjang beton, pengaturan batang pembesian termasuk rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat. (c) Gambar-gambar Bengkel/Gedung Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan penyimpanan peralatan dan bahan-bahan milik Kontraktor. (d) Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan Apabila
ada
pekerjaan
dilaksanakan
sebelum
ada
persetujuan Direksi adalah menjadi resiko Kontraktor. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Kontraktor atas kebenaran gambar tersebut. 1.3.2. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara (a) Umum Semua gambar yang disiapkan oleh Kontraktor harus terperinci, dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal program
pelaksanaan
ditentukan
dalam
atau
dalam
Kontrak.
waktu
yang
Gambar-gambar
telah harus
menunjukkan detail pekerjaan sementara seperti cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.
143
(b)
Gambar-gambar
untuk
Pekerjaan
Sementara
yang
ditinggalkan Kontraktor hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang
berkaitan dengan
pekerjaan
tetap, secara lebih
mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat persetujuan, sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan. 1.3.3. Gambar-gambar yang sebenarnya terbangun/terpasang (asbuilt drawing) Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus memelihara satu set gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut dilaksanakan dengan benar kemu-dian dicap "sudah dilaksanakan". Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan dilapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila diketemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja. 1.4. Standard Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuanketentuan dari Normalisasi Standard Indonesia. Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada Standard Indonesia, maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci disini atau tidak dicakup oleh Standard Nasional haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. Direksi akan menetapkan apakah semua atau
sebagian
bahan
yang
dipesan
atau
diantarkan
untuk
penggunaan dalam pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan menentukan. 1.5. Program Pelaksanaan dan Laporan 1.5.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan laporan kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
144
i)
Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
ii)
Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.
iii) Rencana kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal permulaan dan penyelesaiannya. iv) Daftar tenaga buruh setempat. v)
Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan dilapangan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan .
vi) Jumlah
volume
pekerjaan
yang
merupakan
bagian
Pekerjaan tetap harus diuraikan sebagai berikut : a) Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan beton. b) Jumlah volume dari berbagai pekerjan galian dan timbunan. c) Jumlah volume dari bahan perkerasan jalan yang digunakan. d) Jumlah volume dari pekerjaan pasangan batu yang diselesaikan. e) Jumlah banyaknya bangunan, dll. vii) Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan. viii) Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan
pembayaran
yang
diperlukan
pada bulan
berikutnya. ix)
Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah
yang
timbul
atau
berhubungan
dengan
pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan. 1.5.2. Rencana kerja harian, mingguan dan bulanan Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir Minggu
dan
untuk
minggu-minggu
berikutnya.
Rencana
tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,
pengadaan
bahan,
pengangkutan
bahan
dan
peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja harian secara tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan
145
kegiatan lain ang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan bahan kepada pemberi Tugas sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan, tetapi bagaimanapun juga tidak meringankan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan Spesifikasi. 1.5.3. Spesifikasi, brosur dan data yang harus disediakan oleh Kontraktor Kontraktor supaya menyerahkan kepada Direksi tiga set spesifikasi
yang
perlengkapan
lengkap,
untuk
brosur
mendapat
dan
data
persetujuan,
bahan dan
dan harus
disediakan sesuai dengan Kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari Spesifikasi, brosur dan data bagaimanapun juga tidak meringankan
Kontraktor
dari
tanggung
jawab
dan
hubungannya dengan Kontrak.
1.6. Survey Dan Pengukuran Pekerjaan 1.6.1. Bench Marks Tanda dasar untuk Proyek merupakan Bench mark yang terletak berdekatan dengan Saluran Induk seperti terlihat pada Gambar. Ketinggian dari Bench Mark ini adalah didasarkan pada titik tetap utama. Bench Mark yang lain dan titik referensi yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Kontraktor sebagai referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan,
Kontraktor
perlu
melakukan
pengukuran
pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya. Pemberi Tugas tidak akan bertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain begitu juga dengan titik referensinya. Kontraktor perlu mendirikan Bench Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapi setiap Bench Mark sementara yang didirikan merupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark yang didirikan oleh Direksi. 1.6.2. Permukaan Tanah Asli Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap benar sesuai
dengan
Kontrak.
Apabila
terjadi
keraguan
dari
Kontraktor kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari
sebelum mulai
bekerja Kontraktor
146
memberitahukan menyesuaikan
kepada dan
Diresi
secara
melaksanakan
tertulis
pengukuran
untuk kembali
ketinggian muka tanah tersebut. Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan tanah Kontraktor akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan, dengan menggunakan Bench Mark atau titik referensi yang disetujui Direksi pada saat Wakil Direksi berada.
Ketinggian
muka
tanah
yang
ditentukan
mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran
perlu
volume yang
dikerjakan dibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui. 1.6.3. Bantuan pengukuran Staf Direksi Kontraktor bekerja sama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting-out
dan
dalam
melaksanakan
pengukuran
untuk
mengetahui secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran. Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang, pinggir yang lurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang
perlu untuk pemeriksaan
setting-out dan
pengukuran kemajuan pekerjan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban Kontraktor. Dan biaya tersebut
sudah
termasuk
dalam
harga
satuan
didalam
pekerjaan lain-lain pada daftar volume pekerjaan. 1.7. Pekerjaan Sementara 1.7.1. Umum Kontraktor akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, Spesifikasi
pelaksanaan
dan
berikut
pemindahan
semua
pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya. Detail dari pekerjaan sementara pelaksanaan pekerjaan bermaksud untuk melaksanakan dilapangan. Pertama-tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur
dalam
Spesifikasi
Umum.
Apabila
Kontraktor
bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan seperti terlihat pada Gambar, semua biaya
yang
dibutuhkan
untuk
melaksanakan
termasuk
pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh Kontraktor dan biayanya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan tidak akan meringankan Kontraktor terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
147
1.7.2. Lapangan Kerja Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dijamin oleh Pemberi Tugas dan bebas dari pembebasan tanah. Kontraktor sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada
gambar
atau
seperti
petunjuk
Direksi.
Kontraktor
hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan ke keadaan semula.
Kontraktor
bertanggung
jawab
langsung
kepada
Pemberi Tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain, Kontraktor mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan kerena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. 1.7.3.
Kantor
Kontraktor,
Perkampungan,
Gudang,
Bengkel,
Pemondokan buruh dsb. Kontraktor harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan bangunan sementara seperti kantor kontraktor, perkampungan stafnya, gudang, bengkel, pemondokan buruh dan bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan, supaya diserahkan kepada Pemberi Tugas. Kontraktor supaya menyerahkan
rancangan
tempat
kerja
dan
bangunan
sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan
pada
waktu
yang
ditetapkan.
Pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi. Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut supaya dipompa dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring yang digali sehingga semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan kering. 1.7.4 . Pengalihan Sementara dari Saluran Pengairan Yang Ada Kontraktor tidak diperbolehkan mengganggu sistim pengairan yang ada selama pelaksanaan pekerjaan. Direksi akan meminta kontraktor
untuk
mengerjakan
pekerjaan
pengalihan
sementara pada saluran irigasi yang mengerjakan pekerjaan pengalihan sementara pada saluran irigasi yang ada sebelum melaksanakan
pekerjaan
saluran
serta
bangunan
yang
148
berhubungan. pengalihan
Kontraktor
sementara
supaya
untuk
menyerahkan
mendapatkan
rencana
persetujuan
Direksi. Setelah rencana itu disetujui / dirubah atas petunjuk Direksi, pelaksanaan pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan sementara saluran pengairan yang ada supaya dicantumkan dalam volume pekerjaan, sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan perintah Direksi. 1.8. Keamanan dan Pemeriksaan Kesehatan 1.8.1. Umum Semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan yang perlu selama
pelaksanaan
pekerjaan,
antara
lain
pengaturan
kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak dan bensin, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh kontraktor atas biaya kontraktor. Kontraktor
harus
bertanggung
jawab
terhadap
semua
keamanan dan pemeriksaan kesehatan, dan menyerahkan peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam kontrak. 1.8.2. Sistim Pengawasan Keamanan Kontraktor supaya mengatur sistim pengawasan keamanan dan organisasinya dan diserahkan untuk mendapat persetujuan kepada
Direksi.
Sistim
pengawasan
keamanan
dengan
kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang
bersangkutan.
Sistim
pengawasan
keamanan
harus
dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia. 1.8.3. Peraturan Kesehatan Kontraktor
harus
keadaan
mengusahakan
bersih
dan
lapangan
keadaan
kerja sehat
dalam serta
memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh
Direksi
hendaknya
dan
juga
oleh
Pengusaha
membuat
setempat.
pengumuman
dan
Kontraktor mengambil
langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
149
1.8.4. Bahan Peledak dan Bensin Kontraktor hendaknya membuat peraturan untuk mengangkut dan menyimpan/mengendalikan bahan peledak dan bensin seaman mungkin untuk melindungi masyarakat sesuai dengan hukum dan peraturan keamanan yang berlaku. Kontraktor harus memiliki semua Surat Keterangan yang diperlukan dan membayar semua biaya yang diperlukan untuk pemidahan bahan peledak dan bahan bakar dari suatu tempat ketempat lainnya dan menyimpan dengan baik seperti semula. Kontraktor supaya menyediakan dan memasang sistim peringatan yang cukup
dan
memberikan
peringatan
kepada
masyarakat
mengenai bahaya yang mungkin timbul sehubungan dengan bahan
peledak.
Kontraktor
mengeluarkanbahan
peledak
harus
yakin
bila
bahwa
daerah
hendak
yang
akan
diledakan benar-benar kosong dari semua penduduk, orang jalan kaki dan lalu lintas
kendaraan. Kontraktor harus
memasang papan nama pada setiap jalan mauk kedaerah tersebut sehingga mencegah lalu lintas
masuk kedaerah
tersebut dengan memberikan pengumuman bahwa daerah itu sudah aman. Tempat gudang bahan peledak harus disetujui oleh Direksi. Gasolin diatas tanah dan tanki gas minyak tanah tidak diperbolehkan diletakkan pada batas perkampungan atau lebih dekat dari pada 100 m ke bangunan yang ada dilapangan. Kontraktor tidak diperbolehkan menggunakan bahan peledak tanpa persetujuan tertulis dari Direksi, dan bertanggung jawab pada saat pelaksanaan peledakan. 1.8.5. Pencegahan Kebakaran Kontraktor
harus
melakukan
setiap
pencegahan
dan
melindungi api yang terjadi pada atau sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang diperlukan/peralatan pencegahan kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada semua bangunan air dan bangunan gedung atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan, termasuk perkampungan tempat tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedung lainnya.
Kontraktor
akan
memelihara
peralatan
dan
perlengkapan pemadam kebakaran yang dibutuhkan dalam keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh Pemberi Tugas. Kontraktor
akan
berusaha
keras
untuk
memadamkan
kebakaran yang terjadi dilapangan kerja. Dalam hal ini Kontraktor menyediakan perlengkapan yang mutlak diperlukan dan tenaga buruh yang dikerjakan di lapangan, termasuk peralatan dan tenaga Sub Kontraktor.
150
1.9.
Foto Dokumentasi Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, Foto tersebut merupakan foto berwarna ukuran kartu pos atau R.3 dicetak dalam rangkap 2 dan ditempel pada album foto ukuran Folio (F.4) dan menyerahkan negatif (klise) / CD foto tersebut. Cara pemgambilan foto untuk saluran dan bangunan adalah sebagai berikut : - Sebelum Pelaksanaan
(0
%)
- Sewaktu Pelaksanaan
( 50
%)
- Setelah Pelaksanaan
( 100 %)
Kecuali ditentukankan atau ditunjuk lain oleh direksi maka Foto diambil dari satu tempat/ fokus yang sama dan setiap jarak 100 m untuk kesinambungan dan diambil dalam pelaksanaan pekerjaan, tempat pengambilan foto adalah sebagai berikut. a.
Saluran
b. Tanggul c.
Bangunan Air
d. Tempat-tempat yang dianggap perlu oleh direksi 1.0. Pembersihan dan Striping 1. Pembersihan meliputi pemindahan tonggak /tunggul kayu, tumbuhan liar, belukar dan sampah dari daerah kerja yang akan dipakai untuk bangnan permanen, jalan dan saluran. Seluruh pekerjaan tanah dari berbagai bagian pekerjaa harus dilaksanakan menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjuk dalam gambar atau menurut ukuran dan ketinggian tanah atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada direksi lebih dahulu sebelum dimaksud
memulai dengan
pekerjaan
tanah
”Kepentingan
setiap
Ketinggian
tempat. Tanah”
Yang dalam
perincian adalah permukaan tanah sesudah dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. Pengupasan tanah permukaan (striping) meliputi pemindahan benda organik seperti rumput, tanah humus dan akar-akar dari semua dasar tanggul (timbunan),dari daerah dimana material digali untuk bahan timbunan. Dalamnya striping harus 25 cm kecuali bila ditentukan atau ditunjuk lain oleh direksi.
151
PEKERJAAN TANAH 1. UMUM 1.1. Pembersihan Lapangan Pemborongan harus membersihkan lapangan kerja untuk saluran dan bangunan yang ada dari semua tumbuhan dan bambu, termasuk pohon-pohon. Pemborong harus membongkar akar-akar, mengisi lubang-lubangnya dengan tanah dan dipadatkan kemudian membuang
dari
tempat
pekerjaan
semua
bahan-bahan
hasil
pembersihan lapangan. 1.2. Pekerjaan Tanah Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan
oleh
Direksi.
Ukuran
yang
berdasarkan
atau
berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan
kepada
Direksi
lebih
dahulu,
sebelum
memulai
pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan "ketinggian tanah" dalam spesifikasi adalah tinggi "permukaan tanah" sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. 2. GALIAN 2.1 Galian Saluran 2.1.1 Penggalian dan pembuangannya. Tanah galian dari saluran atau saluran pembuang harus ditempatkan disepanjang tanggul atau jika terdapat kelebihan galian , dan jika tidak disebutkan lain diletakkan ditanggul lain yang memerlukan tambahan timbunan. Kelebihan galian yang tidak dibutuhkan untuk pekerjaan tanah, baik setempat atau ditempat lain dimana volume galian dan timbunan
tidak
seimbang
disepanjang
saluran
harus
ditempatkan pada tempat tanggul buangan terpisah, diluar pekerjaan
tanah
permanen.
Tanggul
buangan
ini
harus
dibentuk menurut ukuran yang ditunjuk dalam gambar atau menurut perintah direksi dan harus dibentuk sedemikian rapi dan stabil. Pemborong harus menyiapkan rencana pekerjaan dengan detail lokasi dan program penggalian dari saluran dan membuang tanahnya sebagai timbunan tanggul. 2.1.2 Peralihan Pada setiap perubahan tampang melintang, peralihan harus dibuat pada dasar dan talud saluran sedemikian rupa, sehingga kesalahan kearah tegak/mendatar tidak lebih 1 : 10.
152
2.1.3. Cerlah ditanggul Dimana perlu ada tempat bangunan atau pembuatan saluran yang diperintahkan direksi , pemborong harus membuat celahcelah pada tanggul yang kemudian untuk ditimbun kembali seperti semula setelah selesai pekerjaan, untuk landasan bagi jalan masuk sementara atau tetap seperti diperlukan. 2.1.4. Longsor Ditalud Pemborong harus mencoba untuk menjaga dengan sangat hatihati dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, untuk mencegah terjadinya longsoran dan gugurnya bahan disamping galian dan tanggul. 2.1.5 Kelebihan Penggalian Jika selokan atau saluran digali, tanggul atau berm diluar ukuran yang disebutkan , pemborong harus membangun kembali sesuai spesifikasi, atau ditentukan lain menurut petunjuk direksi. 2.2 Galian Bangunan 2.2.1. Pengeringan pada pengalian. Pemborong harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan. Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dengan cara yang dapat disetujui oleh direksi. Pemborong harus menjamin adanya peralatan yang standby dan cukup dilapangan setiap waktu guna menghindari terputusnya continuitas pengeringan air. 2.2.2. Cara Penggalian Pemborong termasuk
harus
menyampaikan
penjelasan
dari
usul
penahanan
cara
penggalian,
penahanan
yang
diperlukan untuk penggalian guna mendapatkan persetujuan direksi secara tertulis 14 hari sebelum pekerjaan dimulai sehingga menjamin stabilitas penggalian. 2.3. Penggalian pada Bangunan Penggalian
harus
dilaksnakan
sedemikian
besar
untuk
memungkinkan pengeringan yang cukup. Cukup perkuat untuk tebing galian dan cukup ruangan pembuatan acuan, pengecoran beton,
memasang
pasangan
batu
dan
pekerjaan
timbunan,
termasuk pemadatan dan lain-lain kegiatan pembangunan apapun.
153
2.4. Penggalian pekerjaan pipa Pembuatan galian harus akhirnya dirapikan dengan tangan atau dengan cara lain yang mungkin dibenarkan atau diperintahkan direksi, segera sebelum pipa diletakkan. 2.5. Kelebihan Penggalian Penggalian yang melebihi batas yang dfitentukan pada pasal 8.1.7 harus diisi kembali oleh pemborong dengan tanah isian yang didapatkan sebagaiman yang diperintahkan. 2.6. Perapihan permukaan galian dengan tangan. Didasarkan suatu penggalian yang akan dibebani beton pasangan batu atau isian yang dipadatkan 0,15 m pada dasar dari galian harus dirapikan dengan tangan, atau dengan cara lain yang dibenarkan atau diperintahkan oleh direksi. Hal ini dilakukan setelah pemindahan semua lumpur segera sebelum menempatkan beton pasangan batu/urugan. 2.7. Pemilihan dan Pemadatan Tanah Isian. Bila pengisian kembali tempat bawah tanah dekat dekat bangunan diperlukan bahan-bahan yang akan dipakai harus diselesaikan dengan hati-hati dan dipadatkan. 2.8. Luasnya Penggalian Luas penggalian harus sekecil mungkin menurut petunjuk Direksi, untuk pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai dengan gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. Perbaikan/pembangunan saluran terbuka dan saluran tertutup (pipa) harus dibatasi panjangnya harus mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu secara tertulis. Kecuali persetujuan secara tertulis
dari Direksi, pekerjaan pada
setiap panjang yang sudah disetujui harus diselesaikan sampai memuaskan Direksi, sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai. 2.9. Tanah Pinjaman (Borrow Area) Dimana
disebutkan
atau
diperintahkan
oleh
Direksi,
bahan
timbunan yang diperlukan untuk pekerjaan harus diambilkan dari daerah pinjaman (Borrow Area) yang disetujui, setelah diuji untuk mengetahui kecocokan bahan. Sebelum penggalian pada tanah tersebut, permukaannya harus dikupas dari tanaman-tanaman termasuk akar-akarnya. Apabila diperintahkan Direksi, tanah harus dikupas sampai kedalaman 0,25 m, untuk sementara ditimbun dan ditempatkan di sektarnya. Setelah selesai penggalian, Pemborong harus meninggalkan daerah tersebut dalam keadaan rapi sampai memuaskan Direksi termasuk semua
pekerjaan
tanah
yang
diperlukan
untuk
mencegah
penggenangan air di daerah tersebut. Apabila tanah pinjaman pada sawah atau tegalan, tanah yang dipakai untuk timbunan tidak boleh lebih dalam dari 0,5 m, kecuali ditentukan lain dan setelah
154
semua penggalian selesai, daerah tersebut harus ditinggalkan dalam keadaan sedemikian sehingga daerah tersebut bisa dipakai kembali untuk pertanian, termasuk hal-hal yang penyangkut pengairan dan drainase dari daerah itu. Batas tanah pinjaman minimum harus 20 meter di luar batas pekerjaan tetap. Pemborong harus menggali, memuat mengangkut, membuang, membentuk dan memadatkan bahan-bahan timbunan tersebut sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam gambar. 2.10 Penggalian Tanah Jelek Jika sesuatu bahan yang jelek terdapat di tempat pondasi, Pemborong harus memindahkan dan membuangnya ketempat yang disetujui oleh Direksi. Jika tidak ada ketentuan atau perintah lain dari Direksi, Pemborong harus mengisi lubang dalam Pondasi tersebut dengan pasangan batu untuk bangunan, dengan bahan timbunan tanggul untuk tanggul dan dengan bahan berbutir yang dibenarkan untuk jalan, saluran, pipa, pasangan tegak dan lapis lindung tebing. Jika
Pemborong
pendapatnya
menjumpai
mungkin
memberitahukan
secara
sesuatu
tidak tertulis
bahan
yang
baik,
dia
kepada
Direksi,
menurut
harus yang
segera akan
memberi petunjuk kepada Pemborong apakah bahan tersebut akan ditentukan sebagai bahan jelek atau baik. Biaya yang berhubungan dengan bahan yang jelek itu harus dipikul oleh Pemborong, jika menurut pendapat Direksi ketidak baikan itu disebabkan oleh kegagalan Pemborong untuk memenuhi Spesifikasi, termasuk menjaga agar galian bebas dari air. 2.11 Perapian Permukaan Galian dengan Tangan Dasar galian yang akan menerima beton, pasangan batu atau isian yang dipadatkan, 0,15 m yang terakhir dari galian harus dirapikan dengan tangan, atau dengan cara lain yang mungkin dibenarkan atau
diperintahkan
oleh
Direksi.
Hal
ini
dilakukan
setelah
pembersihan semua lumpur pada waktu akan menempatkan beton, pasangan batu atau isian.
155
PERLENGKAPAN DIREKSI 1. Kantor Sementara Di Lapangan Apabila diminta oleh Direksi, Pemborong harus menyediakan dan memelihara sebuah kantor sementara di Lapangan, termasuk tempat berteduh mobil, jalan-jalan, lorong-lorong dan sebagainya, lengkap dengan alat-alat untuk dipakai sendiri oleh Direksi, Pelaksana,
beserta
Stafnya.
Kantor
sementara
itu
harus
ditempatkan di lapangan pada tempat yang diputuskan dan disediakan oleh Direksi. Kantor sementara itu harus mempunyai luas lantai 45 m2. Bahan-bahan yang dipakai untuk pembuatan kantor Direksi harus sesuai dengan Spesifikasi dan apabila tidak ada haruslah bahan-bahan yang baik. Pada dasarnya, Pemborong harus menyesuaikan dengan standar umum dari Konstruksi. Luas lantai dari Kantor harus dibagi-bagi dalam beberapa kamar menurut
petunjuk
Direksi.
Permukaan
tanahnya
harus
dibersihkan dan diratakan, dan daerah sekitarnya dibuat dengan kemiringan keluar dari kantor Direksi. Konstruksi dari kantor Direksi boleh dibuat dari kayu, pasangan bata atau balok-balok semen. Ketinggian lantai kantor harus minimum 500 mm lebih tinggi dari ketinggian tanah sekitar dan diplester halus. Semua lantai dan dinding harus dibuat rapat air sehingga dapat mencegah perembesan air ke atas. Atap kantor harus dari konstruksi besi atau konstruksi lain yang disetujui dan harus dari macam konstruksi yang biasa dipakai dan bermutu baik. Atap kantor harus dibuat sedemikian sehingga membentuk serambi luar selebar tidak kurang dari 2 m pada kedua sisi dari kantor. Kantor harus dilengkapi dengan pintupintu dan jendela-jendela, juga peralatan kantor seperti almari, meja kursi, dan lain-lain. Kantor dan area parkir kendaraan harus dipagar setinggi 1,80 m kawat berduri dengan pintu keluar berkunci ganda serta pintu keluar orang dengan kunci tunggal. Pagar harus sesuai dengan persetujuan Direksi. Semua bagian dalam dan luar dari bangunan harus dicat, bagian luar bawah dari pasangan bata harus dicat tembok. Semua pekerjaan kayu dicat dasar, dan 2 kali cat kayu. Semua warnawarna dari cat harus atas persetujuan Direksi. Bila perlu atau
156
diperintahkan Direksi, bangunan itu harus dicat kembali apabila kelihatan sudah jelek. Kantor Direksi harus dilengkapi dengan instalasi, air termasuk closet jongkok, septic tank dengan peresapannya, lengap dengan penyediaan air untuk air minum dan cuci. Perlengkapan lain seperti untuk penerangan lengkap dengan generatornya harus juga disediakan. Pemborong boleh menyewa rumah penduduk untuk dipakai sebagai kantor Direksi. Kalau perlu rumah itu harus diperbaiki lebih dahulu sehingga sesuai dengan yang disyaratkan. Semua ini harus atas persetujuan Direksi. Halaman kantor sementara itu harus diratakan dan diberi kemiringan serta diperlengkapi dengan lapisan perkerasan cukup untuk dua kendaraan. Kantor, alat-alat perlengkapan dan pelayanan harus disi-apkan dalam waktu 30 hari mulai tanggal Direksi memberi perintah untuk menyiapkannya. Pemborong harus menjaga supaya kantor tetap dalam keadaan baik, termasuk semua peralatan perabot, perlengkapan dan alat-alat dan halaman sebagaimana ditentukan di atas. Penjagaan yang demikian harus termasuk penyediaan air, kerosin, perawatan, pembersihan setiap hari, penjaga, pesuruh dan semua hal-hal dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk memperlancar dan efisiensi kerja pembangunan, dalam rangka memenuhi tujuan dari perjanjian. Apabila diperintahkan oleh Direksi, kantor sementara itu harus dipindahkan dan lapangan dikembalikan ke keadaan semula, sejauh mungkin dapat dikerjakan sampai pemuasan Direksi. Semua
bahan
dan
perlengkapan
tetap
menjadi
miliknya
pemborong. 2. Kantor Yang Dapat Dipindahkan Jika
diperintahkan
oleh
Direksi,
pemborong
harus
menyelenggarakan kantor yang dapat dipindahkan, diperlengkapi sebagaimana akan diterangkan di bawah, untuk dipakai sendiri oleh
Direksi
Pelaksana
dan
Stafnya,
pada
tempat
yang
ditunjukkan oleh Direksi dan harus memindahkannya dari lapangan pada waktu pekerjaan telah selesai atau pada tanggal yang lebih duluan sebagaimana akan diputuskan oleh Direksi. Dalam waktu pelaksanaan pemborongan, pemborong apabila diperintahkan, harus membongkar kantor itu, mengangkatnya
157
dan membangunnya kembali pada tempat baru yang ditunjuk oleh Direksi. 3. Bantuan Untuk Direksi Pemborong harus memberikan bantuan kepada Direksi dengan menyediakan tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan setiap saat atau dari waktu ke waktu. 4. Peralatan Pengukuran dan Perlengkapan Pemborong harus menyediakan dan memelihara Peralatan dan Pengukuran dan perlengkapannya untuk dipakai oleh Direksi seperti yang terdaftar dalam spesifikasi khusus. Alat dan perlengkapan itu harus baru atau apabila tidak baru harus menurut persetujuan Direksi, serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika ada kehilangan atau rusak harus diganti segera. Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik Pemborong. Penjelasan secukupnya harus diserahkan bersama penawaran, untuk
memungkinkan
Direksi
menilai
mutu
alat-alat
dan
perlengkapan yang akan disediakan pemborong, alat-alat dan perlengkapan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan pemborongan, kecuali dengan ijin atau perintah dari Direksi. 5. Transportasi Pemborong harus menyediakan untuk dipakai oleh Direksi dan Stafnya pada setiap waktu yang dikehendaki, Kontraktor harus menyediakan untuk dipakai Direksi dan Pengawas kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua). kendaraan bermotor seperti terdaftar dalam Spesifikasi Khusus, untuk tugas dinas yang berhubungan dengan kontrak. Kendaraan harus terpelihara sehingga setiap waktu berada dalam keadaan baik. Andaikata suatu kendaraan menurut pandangan Direksi tidak dapat
dipakai,
pemborong
harus
menggantikannya
tanpa
penundaan. Pemborong harus menyediakan pengemudi yang cakap, serta semua keperluan lain seperti bahan bakar, pelumas dan sebagainya
dan
harus
menanggung
semua
biaya
yang
berhubungan dengan pemakaian, pemeliharaan, perijinan dan asuransi. Setelah selesainya kontrak, kendaraan dikemba-likan kepada Pemborong.
158
Kendaraan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak, kecuali dengan ijin atau atas perintah Direksi. 6. Foto - foto Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang foto yang berpengalaman. Foto-foto
harus
berwarna
dan
ditunjukkan
sebagai
laporan/pencatatan tentang tahap pelaksanaan yaitu dari awal, pertengahan dan akhir dari suatu bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi. Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus
untuk memudahkan mengenali
lokasi tersebut. Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun. Sebelum
pengambilan
gambar-gambar,
maka
harus
dibuat
rencana/denah yang menunjukkan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Tiap foto berukuran 120 mm x 90 mm dan diberi catatan sebagai berikut : - Nama DI - Detail Kontrak - Nama Bangunan atau Lokasi Saluran - Tanggal pengambilan - Tahap Pelaksanaan Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album-album. Foto-foto ditempelkan dalam album secara berurutan menurut lokasinya masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0%, 50% dan 100% ditempel pada satu halaman. Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) ganda bersama 1 (satu) ganda album negatifnya. Tiap album dan juga yang berisi negatif harus
diberi
keterangan
atau
tanda
yang
sama
untuk
memudahkan mengindentifikasi negatif dan cetakannya.
159
Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan/ dipinjamkan kepada siapapun. 7. Gambar Kerja (Working Drawing) Direksi mungkin memerlukan gambar kerja untuk memberikan penjelasan
bagian
dari
pekerjaan pokok,
termasuk
semua
pekerjaan sementara yang perlu. Pemborong gambar
harus
desain,
menyediakan gambar
gambar
standar,
kerja
permukaan
berdasarkan tanah
asli,
ketinggian akhir yang diperintahkan dan lain-lain persyaratan dari Direksi. Ukuran dan susunan gambar harus sama dengan gambar standar dari Kontrak. 8. Gambar-gambar Pelaksanaan Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Cetakan dari gambar-gambar harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar-gambar yang telah disetujui kemudian disalin di atas kertas
film-tebal
0,063
mm
dengan
memakai
tinta
dan
diserahkan kepada Direksi setelah bagian pekerjaan tersebut selesai. Semua
gambar-gambar
gambar-gambar menunjukkan
harus
berukuran
pemborongan, semua
penjelasan
standard
Gambar-gambar dari
pekerjaan
seperti harus yang
dilaksanakan
PERAPIHAN Perbaikan dari timbunan atau galian yang tidak memuaskan serta
tidak
memenuhi
penampang
melintang
yang
diisyaratkan/disetujui harus diperbaiki dengan menggaruk atau menambah material yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali. Untuk pekerjan pembuatan bangunan air, pekerjaan perapihan ini termasuk pembersihan akhir sehingga segi estetika tampak rapi dan bersih dan tidak menjadi beban bagi konstruksi yang sudah dipasang.
160