K2 Dan K3 Di PLN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGAWASAN K3 LISTRIK UNTUK DIKLAT CALON AHLI K3 UMUM Tgl 5 s.d. 16 Desember 2011 Tempat: PLN Udiklat Semarang ANTON SURANTO



1



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



Instalasi Ketenagalistrikan Dasar hukum K3 Listrik Ruang lingkup K3 Listrik Sumber bahaya Listrik, Petir, dan LIFT Sistem Proteksi Instalasi Ketenagalistrikan Sistem proteksi petir Syarat-syarat K3 LIFT Sistem Pengawasan K3 Listrik, Instalasi Penyalur Petir, dan LIFT. Pelaksanaan/Pengawasan K3 di PT PLN (Persero)



2



Setelah menyelesaikan materi ini peserta mampu menjelaskan : 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



Instalasi Ketenagalistrikan Dasar hukum K3 Listrik Ruang lingkup K3 Listrik Sumber bahaya Listrik, Petir, dan LIFT Sistem Proteksi Instalasi Ketenagalistrikan Sistem proteksi petir Syarat-syarat K3 LIFT Sistem Pengawasan K3 Listrik, Instalasi Penyalur Petir, dan LIFT Pelaksanaan/Pengawasan K3 di PT PLN (Persero) 3



PELAKSANAAN K3 dan K2 DI PT PLN (Persero)



4



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



1.



NAMA / NO. INDUK



: ANTON SURANTO / 5978059 KIII



2.



TEMPAT TGL. LAHIR



: KARAWANG, 14 MEI 1959



3.



AGAMA



: ISLAM



4.



MULAI BEKERJA DI PLN



: TANGGAL 1 DESEMBER 1978 DI PLN KJB SEKTOR PRIANGAN, BANDUNG



5.



STATUS



: KAWIN, 2 ANAK



6.



NO. HP



: 0818 970 275



7.



E-MAIL



: [email protected]



8.



UNIT KERJA



: PT PLN (PERSERO) PUSDIKLAT UDIKLAT SEMARANG



9.



PENDIDIKAN



: - S1 TEKNIK ELEKTRO UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (d/h IKIP NEGERI, BANDUNG) - S2 MANAJEMEN SDM,SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN IMMI,JAKARTA.



10.



TUGAS SAAT INI



:-



MANAJER UNIT DIKLAT SEMARANG



-



ANGGOTA DEWAN INSTRUKTUR



-



TRAINING DESIGNER & STAF TENAGA PENGAJAR



-



AHLI K3 SPECIALIST LISTRIK (TT/TET)



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



5



Anton Suranto



POKOK BAHASAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Hubungan antara K2 dan K3 Pengertian Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) Ruang Lingkup K2 di PT PLN (Persero) Landasan Hukum K2 4 (Empat) Pilar K2 Sertifikasi Pengaruh K2 terhadap Kinerja Unit – Unit PT PLN (Persero) Sanksi Pidana



6



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



K2 dan K3 K3 = Keselamatan dan Kesehatan Kerja K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan



APA BEDANYA ?



7



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



K3 = Kesel. & Kesehatan Kerja Tenaga Kerja



K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan Tenaga Kerja Masy.Umum sekitar Instalasi Instalasi Lingkungan Instalasi Dibatalkan MK



UU No.1/1970 ttg. Kesel.Kerja



Kembali ke



UU 20/2002 ttg.Ketgalistrikan



UU 15/1985 ttg.Ktngalistkan



( K2 )



( Kesel.Kerja Kesel. Umum )



PP 3/2005 Psl.21 ( K2 )



UUK 30 / 2009 Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



8



Anton Suranto



POLA PELAKSANAAN K3 DAN K2 DI PLN



DEFINISI DAN KOMITMEN K2 DAN K3



BUDAYA PERUSAHAAN



PENGORGANISASIAN K2 / K3 : PEJABAT K2 / K3, AHLI K3, PANITIA PEMBINA K3 RENCANAKERJA DAN ANGGARAN K3 PROGRAM TEKNIS OPERASIONAL : a.



PENDIDIKAN & PELATIHAN



b.



PERLINDUNGAN & PENCEGAHAN KECELAKAAN



c.



PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN KEBAKARAN



PROGRAM MANAJEMEN :



d.



PENCEGAHAN KERUSAKAN INSTALASI



a. PROGRAM KECELAKAAN NIHIL



e.



KESEHATAN KERJA



b. SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) *



f.



INVESTIGASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT KECELAKAAN



g.



PEMELIHARAAN & PENINGKATAN K2 / K3



* DILAKSANAKAN OLEH UNIT-UNIT PLN YANG MENGELOLA LANGSUNG INSTALASI



HASIL PENERAPAN K2 / K3: A. STATISTIK DAN KINERJA K2 / K3 B. PENGHARGAAN K2 / K3 ANTON SURANTO



KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN



DEFINISI / PENGERTIAN : KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ADALAH SEGALA UPAYA ATAU LANGKAH-LANGKAH



PENGAMANAN



INSTALASI



PENYEDIAAN



TENAGA LISTRIK DAN PENGAMANAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK UNTUK MEWUJUDKAN KONDISI ANDAL DAN AMAN BAGI INSTALASI DAN KONDISI AMAN DARI BAHAYA BAGI MANUSIA DAN MAHLUK HIDUP LAINNYA, SERTA KONDISI RAMAH LINGKUNGAN, DI SEKITAR INSTALASI TENAGA LISTRIK



10



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



DASAR PELAKSANAAN / LANDASAN HUKUM



1. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. UU No.30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan 3. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3) 4. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi 5. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum 6. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja



7. Dll.



11



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN ( Persero ) : NO : 090.K/DIR/2005 ,TENTANG KESELAMATAN INSTALASI DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero ) NO: 091.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN UMUM DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero ) NO: 092.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN KERJA DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero )



12



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



LINGKUP K2 DAN K3 DI PLN: - INSTALASI PEMBANGKIT - INSTALASI PENYALURAN (TRANSMISI,GARDU INDUK,PENGATUR BEBAN) - INSTALASI DISTRIBUSI



13



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



BATAS LINGKUP K2 DAN K3 DI PLN Instalasi Pembangkitan: PLTA, PLTD, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP APP



PLTA



Jaringan Distribusi



PLTU



Saluran Transmisi



Pelanggan Kecil (Rumah)



JTM



Gardu Induk



Gardu Distribusi



Fuse / APP



Instalasi Pemda (PJU & Taman Kota)



APP



Pelanggan Besar (Pabrik/Industri)



APP



Gardu PB



Pelanggan Sedang14 (Apartmen/Hotel)



KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ( MENURUT UU 30 / 2009 ) 1. Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan ketenagalistrikan (K2)



2. Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi : - Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi) - Aman dari Bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya . Tenaga Kerja (Keselamatan Kerja) . Masyarakat Umum (Keselamatan Umum) - Ramah Lingkungan (Keselamatan Lingkungan) 3. Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi: - Pemenuhan Standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik - Pengamanan Instalasi Tenaga Listrik 15 - Pengamanan Pemanfaat Tenaga Listrik



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ( MENURUT UU 30 / 2009 ) 4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) 5. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentua Standar Nasional Indonesia (SNI)



6. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi 7. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah 16 Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



EMPAT PILAR KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN MELIPUTI



KESELAMATAN KERJA



KESELAMATAN UMUM



KESELAMATAN LINGKUNGAN



KESELAMATAN INSTALASI



PERLINDUNGAN TERHADAP : PEGAWAI, BUKAN PEGAWAI



PERLINDUNGAN TERHADAP : MASYARAKAT UMUM SEKITAR INSTALASI, PELANGGAN, TAMU



PERLINDUNGAN TERHADAP : LINGKUNGAN INSTALASI



PERLINDUNGAN TERHADAP : INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK



PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA



PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN MASYARAKAT UMUM



PENCEGAHAN TERHADAP PENCEMARAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN



PENCEGAHAN TERHADAP KERUSAKAN INSTALASI, KEBAKARAN DLL



17



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



BEBERAPA PENGERTIAN / DEFINISI Keselamatan kerja, upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja. Keselamatan umum, upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. 18



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



Keselamatan lingkungan, upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. Keselamatan instalasi, upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi. 19



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN INSTALASI TENAGA LISTRIK YANG AMAN,ANDAL DAN RAMAH LINGKUNGAN :



1. STANDARDISASI 2. PENERAPAN 4 PILAR K2 3. SERTIFIKASI 4. PENERAPAN SOP / INSTRUKSI KERJA (IK) 5. ADANYA PENGAWAS PEKERJAAN 20



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



SERTIFIKASI : - Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL,



- Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk Instalasi Pemanfaatan TL (Instalasi Pelanggan), - Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah



tangga)



-Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik



ketenagalistrikan



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



21 Anton Suranto



STANDARISASI SEBAGAI PEGANGAN AWAL MELAKSANAKAN KEGIATAN BERPOTENSI BAHAYA : - Standarisasi Proses ( Pemasangan dsb) - Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning,dsb) - Standarisasi Produk (Spesifikasi dsb) 22



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



SERTIFIKASI PADA KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN KOMITE KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN



Institusi Yg berwenang *) Interdep : ESDM, Ristek, Kimpraswil, Nakertrans, LH, Perindag



Lembaga Sertifikasi



Wujud Sertifikasi



LEMBAGA AKREDITASI **)



(Interdep *) AKREDITASI



LEMBAGA SERTIFIKASI TENAGA TEK



LEMBAGA SERTIFIKASI BAD USAHA



LEMB. SERT. LAB.UJI / KALIBRASI.



(Asosiasi Perusahaan)



(Asosiasi Perusahaan)



SERTIFIKASI KOMPETENSI



SERTIFIKASI BADAN USAHA



(Perus. Jasa Pengujian) SERTIFIKASI LAB.UJI / KALIBRASI



Tenaga Teknik Ketenagali strikan



Badan Usaha Penunjang Penyediaan TL



LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK



**) Untuk Bidang: - MSTQ : KAN - Jasa Konstruksi : LPJK - Jasa Non-Konstruksi: MESDM cq. DJLPE



LEMBAGA PEMERIKSA KESESUAIAN STAND.PUIL



(Lembaga (Perus. Jasa Independen) Pengujian) SERTIFIKASI SERTIFIKASI TANDA KESESUAIAN KESELAMATAN STANDAR PUIL



LEMBAGA SERTIFIKASI KELAIKAN INSTALASI (Perus. Jasa Pengujian) SERTIFIKASI LAIK OPERASI



Obyek Sertifikasi



Lab.Uji Kalibrasi



Instalasi Instalasi Pembangkitan, Pemanfaat TL Pemanfaatan TL Transmisi (Pelanggan) Distribusi 23



Keselamatan lingkungan, upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. Keselamatan instalasi, upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi. 24



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



BEBERAPA PENGERTIAN / DEFINISI Keselamatan kerja, upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja. Keselamatan umum, upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. 25



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



Keselamatan lingkungan, upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. Keselamatan instalasi, upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi. 26



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



BEBERAPA PENGERTIAN / DEFINISI Keselamatan kerja, upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja. Keselamatan umum, upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. 27



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



CONTENT / KISI – KISI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) KOMITMEN / KEWAJIBAN PERUSAHAAN: MENERAPKAN K2 - VISI



: Mewujudkan Instalasi Tenaga Listrik yang Aman,Andal dan Ramah Lingkungan - Standardisasi : SNI & SNI Wajib (SNI,SPLN dan Standar Ketenagalistrikan Lainnya)



1. KESELAMATAN KERJA: Wujud : Aman dari Bahaya Perlindungan : Pekerja (Pegawai dan Out Sourcing) Pencegahan : Kecelakaan pada waktu kerja,Kecel diluar jam kerja,penyakit yang timbul akibat hubungan kerja Persyaratan : Tempat Kerja,Lingkungan Tempat Kerja,Tanda peringatan dan larangan,Prosedur Kerja,APD,Pemeriksaan kesehatan berkala,Tanda 28 Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik



2. KESELAMATAN UMUM: Wujud



: Aman dari Bahaya



Perlindungan : Masyarakat Umum sekitar Instalasi Pencegahan



: Kecelakaan masyarakat umum



Persyaratan



: Tanda Peringatan dan larangan,Sertipikat Kompetensi Pekerja,SLO,Sertipikat Kesesuaian dengan Standar PUIL,Tanda Keselamatan Pemanfaat TL.



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



29



3. KESELAMATAN LINGKUNGAN: Wujud



: Ramah lingkungan



Perlindungan : Lingkungan Instalasi Pencegahan



: Pencemaran Kerusakan Lingkungan



Persyaratan



: Baku Mutu Lingkungan (BML), Wajib AMDAL : RKL / RPL Tidak Wajib AMDAL : UKL / UPL Program Antisipasi Perubahan Iklim



RKL : Rencana Pengelolaan Lingkungan . RPL : Rencana Pemantauan Lingkungan UKL : Upaya Pengeloaan Lingkungan, UPL: Upaya Pengelolaan Lingkungnm Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



30



4. KESELAMATAN INSTALASI: Wujud



: Aman dan Andal



Perlindungan : Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Pencegahan



: Kerusakan Instalasi,Kebakaran



Persyaratan



: Prosedur O & M Peralatan, SOP,Karakteristik Pengusahaan,Kesiapan APK,SOP P2BK,Latihan P2BK,Sistem Keamanan Instalasi 31



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



PENGARUH “K 2” TERHADAP PENILAIAN TINGKAT KINERJA UNIT-UNIT PT PLN (Persero) DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (Persero)



YANG MENGATUR TENTANG :



SISTEM PENILAIAN TINGKAT KINERJA PT PLN (Persero) PEMBANGKITAN,WILAYAH,DISTRIBUSI,PENYALURAN & PUSAT PENGATUR BEBAN DAN JASA PENUNJANG



32



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



DALAM KEP. DIR. TSB : •



K2 Merupakan salah satu indikator kinerja yang dinilai pada “ Perspektif Bisnis Internal ”







K2 Adalah indikator yang digunakan untuk mengukur ketaatan unit PLN untuk melaksanakan kewajiban :



1.



Standarisasi



2.



Keselamatan Kerja



3.



Keselamatan Umum,



4.



Keselamatan Lingkungan



5.



Keselamatan Instalasi dan



6.



Sertifikasi.



.



Jika K2 ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi “ Salah satu faktor pengurang” penilaian tingkat kinerja unit. 33



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN NOMOR 30 TAHUN 2009. TANGGAL 23 SEPTEMBER 2009 BAB XV. KETENTUAN PIDANA



Pasal 50 1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



KETENTUAN PIDANA 2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban.



(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Pasal 51 (1).



Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengamhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



PASAL 51 (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud



pada ayat (1)mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).



BEBERAPA PENGERTIAN / DEFINISI Keselamatan kerja, upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja. Keselamatan umum, upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. 38



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



Keselamatan lingkungan, upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. Keselamatan instalasi, upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi. 39



Meningkatkan kompetensi menawarkan solusi



Anton Suranto



TERIMAKASIH SELAMAT BEKERJASAMA DAN SAMA-SAMA BEKERJA



Berbagi dan menyebarkan ilmu Pengetahuan serta Nilai-Nilai Perusahaan



Anton Suranto