Ka Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



A. Pendahuluan Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dan pelayanan public wajib meningkatkan aksesibilitas, keterjangkuan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat, yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Untuk melaksanakan upaya kesehatan tersebut, Puskesmas harus menyelenggarakan manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dan pelayanan laboratorium. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis padat, bahan berbahaya dan beracun. Bahan berbahaya dan beracun yang digunakan di Puskesmas Sidomulyo banyak digunakan untuk bahan pembersih dan strelisasi.



B. Latar Belakang Kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas baik upaya kesehatan peroragan dan upaya kesehatan masyarakat terkadangan menggunakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat memberikan dampak negatif baik secara langsung atau tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu perlu upaya inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya secara benar sesuai dengan peraturan. (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan). Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun : a. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/ataukegiatan.



b. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. c. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. d. Limbah B3 cair adalah limbah cair yang mengandung B3 antara lain limbah larutan fixer, limbah kimiawi cair, dan limbah farmasi cair. e. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. f. Limbah patologis adalah limbah berupa buangan selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ , bagian tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta kemasannya. g. Air limbah adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktifyang berbahay bagi kesehatan h. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun i. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi : pusat kesehatan masyarakat, klinik pelayanan kesehatan, atau sejenis rumah sakit.



C. Tujuan Terwujudnya pengelolaan limbah bahan berabahya dan beracun yang benar dan aman untuk petugas, masyarakat dan lingkungan



D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan dan meminimilasi resiko. Sistem pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun dengan



melakukan system tanggap darurat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun terdiri atas : a. Penyimpanan limbah bahan berbahaya 1. Penyimpanan limbah bahan berbahaya di Puskesmas Sidomulyo diletakan pada lokasi / tempat khusus penympanan limbah berupa TPS limbah 2. Penyimpanan limbah bahan berbahaya pada msing-masing unit lauyanan dipisahkan sesuai dengan jenisnya : - Limbah medis tajam harus dikumpulkan dalm satu wadah safety box, anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka - Limbah medis padat di masukan dalam tempat sampah medis dengan wadah plastik warna kuning b. Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun Prinsip dasar penanganan (handling) limbah medis antara lain : 1. Limbah harus dileakkan dalam wadah atau kantong sesuai kategori limbah. Warna kemasan dan/atau wadah limbah B3 : - Merah, untuk limbah radioaktif - Kuning, untuk limbah infeksius dan limbah patologis -



Ungu, untuk limbah sitotostik dan



- Coklat untuk limbah bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan limbah farmasi. 2. Volume paling tinggi limbah yang dimasukan ke dalam wadah atau kantong limbah adalah ¾ (tiga per empat) limbah dari volume wadah. - Pemadatan atau penekanan limbah dalam wadah atau kantong limbah dengan tangan atau kaki harus dihindari secara mutlak. - Penanganan limbah secara manual harus dihindari - Penggunaan wadah atau kantong limbah ganda harus dilakukan, apabila wadah atau kantong limbah bocor, robek atau tertutup sempurna. - Pemberian simbol dan label limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah 3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Pengelolaan limbah bahaan berbahaya di Puskesmas Sidomulyo hanya pada tahap penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan limbah



bahan berbahaya selanjutnya dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki ijin untuk kegiatan pengelolaan limbah. Dalam hal ini Puskesmas Sidomulyo melakukan kerjasama / MOU dengan RS. Bob Bazar. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan.



E. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Membentuk SOP penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun b. Membuat perencanaan c. Inventarisir bahan berbahaya dan beracun d. Penyimpanan bahan berbahaya dan beracun e. Penggunaan bahan berbahaya dan beracun f. Pemilahan limbah bahan berbahaya dan beracun g. Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun h. Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun i. Pengangkutan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun



F. Sasaran Sasaran program tentang pengelolaan limbah B3 di puskesmas adalah : a. Terjaminnya keamanan lingkungan terhadap kemungkinan kontaminasi dan pencemaran oleh limbah B3 b. Terlaksananya pengelolaaan limbah B3 di pelayanan kesehatan Puskesmas Sidomulyo



G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan a. Pengumpulan dan penyimpanan dilakukan setiap hari b. Pengangkutan dilakukan setiap satu bulan sekali



H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan terdiri dari : a. Evaluasi jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiap 6 bulan sekali



b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan penanggung jawab program c. Evaluasi perbaikan dan tindak lanjut



I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan a. Pencatatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dilaksanakan dengan tertib, berapa jumlah limbah yang dihasilkan dan diangkut oleh pihak ketiga, pencatatan meliputi : b. Pelaporan kegiatan pengelolaan limbah dilaporkan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten lampung selatan



Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo



dr Rocky JD Sihombing NIP.19820723 201001 1 014