Kak Assist [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PELATIHAN SKRINING DAN DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NAPZA DENGAN METODE ASSIST



A. LATAR BELAKANG



Masalah penyalahgunaan Napza merupakan masalah kompleks yang terdiri dari masalah bio-psiko-sosio-kultural maka perlu dilakukan intervensi yang tidak hanya dari satu aspek saja, tapi perlu melibatkan berbagai aspek lainnya.Penanggulangan masalah penyalahgunaan Napza harus dimulai dari promotif, preventif hingga kuratif dan rehabilitasi. Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) telah menetapkan beberapa fasilitas layanan kesehatan sebagai institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Non IPWL untuk menerima pasien dengan gangguan penyalahgunaan Napza. Penyalahguna Napza seringkali datang ke suatu layanan tidak terkait dengan penggunaan Napzanya,mereka datang karena penyakit yang diakibatkan oleh Napza tersebut, seperti pasien yang masuk IGD karena keselakaan akibat konsumsi alkohol. Salah satu upaya pencegahan masalah penyalahgunaan Napza adalah melalui skrining atau deteksi dini dengan menggunakan instrumen tertentu. Salah satu instrumen untuk skrining adalah ASSIST ( alcohol, smoking and substances involvement screening test ).



B. TUJUAN 1.



Umum Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memahami kebijakan pencegahan penyalahgunaan Napza



2.



Khusus Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu : 



Menjelaskan gambaran singkat penyalahgunaan Napza di Indonesia







Menjelaskan regulasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Indonesia







Melakukan skrining dengan menggunakan instrumen ASSIST







Menggunakan dan melakukan skoring ASSIST







Melakukan wawancara motivasional dan intervensi singkat berdasarkan metode ASSIST



C. PESERTA Peserta adalah Dokter dan perawat atau petugas yang ditunjuk menjadi tim penerima wajib lapor pengguna narkotika



D. MATERI PELATIHAN WAKTU NO



MATERI T



A



P



PL



JM L



MATERI DASAR 1. Kebijakan Diklat Aparatur



2



2



2. Perkembangan Masalah Gangguan Penggunaan



3



3



1. Pengetahuan Dasar Gangguan Penggunaan Napza



2



2



2. Prinsip Penatalaksanaan Gangguan Penggunaan Napza



3



5



8



3. Pengenalan Skrining dan Instrumen ASSIST



2



4



6



4. Menggunakan dan Melakukan Skoring ASSIST



3



3



6



5. Prinsip Wawancara Motivasional



1



2



3



6. Intervensi Singkat Berdasarkan ASSIST



1



4



5



1. Building Learning Commitment



3



3



2. RTL



2



2



Napza dan Kebijakan Wajib Lapor Pecandu Narkotika



B



C



MATERI INTI KELAS



MATERI PENUNJANG



3. Anti Korupsi



2



2



.



JUMLAH



19



23



42



E. NARASUMBER 



Kementerian Kesehatan RI ( Subdit Napza )







Dinas Kesehatan Kabupaten Solok







BKOM - Pelkes Sumbar







Badan Narkotika Provinsi Sumatera Barat







Badan Narkotika Kabupaten Solok



F. METODE Metode Pelaksanaan Kegiatan melalui Pemberian : a. Materi b. Tanya Jawab c. Diskusi d. Simulasi



G. TEMPAT DAN WAKTU Pelatihan



ASSIST



ini dilaksanakan di Padang /Bukittinggi dan jadwal ditentukan



kemudian



H. BIAYA Sumber pembiayaan Pelatihan ASSIST ini berasal dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok



Jenis



Satuan



Volume



Harga



Jumlah



Penginapan



Paket



4 x 32



Rp



500.000



Rp



64.000.000



Honor NS



Paket



1



Rp



36.000.000



Rp



36.000.000



Penggantian Transportasi



Paket



1



Rp



10.000.000



Rp



10.000.000



ATK Pelatihan



Paket



1



Rp



5.600.000



Rp



5.600.000



Penggandaan



Paket



1



Rp



1.500.000



Rp



1.500.000



Belanja Cetak Spanduk / Setifikat



Paket



1



Rp



1.500.000



Rp



1.500.000



Belanja Dokumentasi



Paket



1



Rp. 1.000.000



Rp.



1.000.000



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah



Paket



1



Rp. 44.000.000



Rp. 44.000.000 Rp



163.600.000



I. PENUTUP Demikian kerangka acuan ini dibuat, untuk dapat jadi pegangan selama proses pelatihan.



Kepala Bidang P2P



Arosuka, 31 Mei 2019 Kepala Seksi P2PTM,Keswa dan Napza



Drg.AIDA HERLINA NIP. 19691217 200212 2 002



GUSNIAL MERIDA,SKM NIP. 19730819 199303 2 003