13 0 32 KB
KERANGKA ACUAN IKL SARANA AIR MINUM UPTD PUSKESMAS CISALAK PASAR I. Pendahuluan Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil. Sumber air adalah wadah aur yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, maya air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. II. Latar Belakang Puskesmas
sebagai
sarana
pelayanan
umum
wajib
memelihara
dan
meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan. Kesehatan lingkungan merupakan bagian integrak dari upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu diantaranya melalui program pengawasan penyediaan air minum, untuk mencapai sasaran program diadakan suatu pendekatan upaya penyehatan air melalui kegiatan yang salah satunya adalah pengawasan kualitas air minum. III. Tujuan a. Tujuan Umum Kualitas air bagi berbagai keperluan dalam kehidupan manusia untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. b. Tujuan Khusus Meningkatnya kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan penurunan risiko pencemafan sarana air minum. a) Mencegah dan melindungi masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan dari pengaruh sumber Air minum terkait dengan hygiene sanitasi yang kurang baik. b) Terselenggaranya upaya penyehatan di Tempat Pengolaan air minum c) Meningkatkan
pengetajuan
pengelola
pemeliharaan kualitas air minum.
Tempat
penanganan
dan
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No
Kegiatan Pokok
Rencana Kegiatan 1. Pendataan sarana air minum yang ada di masyarakat 2. Melakukan Inspeksi Sanitasi pada sarana air minum yang ada di masyarakat (Sumur Gali, Sumur Bor, Depo Air Minum Isi Ulanga (yang menyediakan air siap minum). 3. Melakukan pengambilan dan
1
Monitoring air minum
pengiriman sampel air ke laboratorium kesehatan daerah 4. Pemeriksaan kualiatas air di laboratorium bekerja sama dengan labkesda kabupaten 5. Rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan kualitas air dan perbaikan terhadap lingkunhan di sekitar sarana air minum.
V. Cara Melaksanakan Kegiatan
No
1
Kegiatan
Rincian
Pokok
Kegiatan
Cara
Lintas
Melaksanakan
Sektor
Pendataan
Kegiatan Melaksanakan
sarana air
pengamatan
Monitoring air
minum yang
langsung pada
minum
ada di
sarana air
masyarakat
minum yang
Melakukan
telah ditentukan. Melakukan
Inspeksi
wawancara
Sanitasi pada
dengan pemilik
sarana air
saran/penhelola
minum yang
Depo Air Minum
Terkait
Ket.
ada di
Mengisi form
masyarakat
Inspeksi Sanitasi
(Sumur Gali,
sarana air
Sumur Bor,
minum/form
Depo Air
inspeksibsanitasi
Minum Isi
Depp Air Minum
Ulanga (yang
sesuai pedoman
menyediakan
yang berlaku.
air siap minum). Melakukan
Mengambil
pengambilan
sampel air baku
dan
untuk diperiksa
pengiriman
kelayakannya di
sampel air ke
LABKESDA.
laboratorium kesehatan daerah Pemeriksaan
Melakukan
kualiatas air
pengolahan hasil
di
inspeksi sanitasi
laboratorium
dan menentukan
bekerja sama
tingkat risiko
dengan
pencemaran
labkesda
sarana air minim
kabupaten
yang telah
diperiksa. Rekomendasi Memberikan dan tindak
rekomendasi
lanjut untuk
perbaikan, baik
perbaikan
dari kualitas air
kualitas air
maupun
dan
perbaikan
perbaikan
terhadap
terhadap
lingkungan
lingkunhan di
sekitar aumber
sekitar
air kepada
sarana air
pemilik/pengelol
minum.
a sesuai hasil pengamatan dan
wawancara yang telah dilaksanakan
VI. Sasaran Sasaran kegiatan adalah sarana air minum ( sumur bor, sumur gali) dan sarana air minum (sumur bos, sumur gali, Depo Air Minum) yang berada di wilayah khusus Puskesmas Cisalak Pasar. VII. Jadwal Kegiatan No 1
Kegiatan
1
2
3
4
5
Bulan 6 7 8
9
10
11
Monitoring Air Minum
VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan di laksanakan pada mini lokakarya bulan berikutnya IX. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dibuat dalam bentuk tertulis dan harus diserahkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah kegiatan selesai.
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Cisalak Pasar
Depok,1 Februari 2020 Nama Jabatan
drg. Nunung Baitaningsih Penata III/C NIP. 19840517200012014
Fitriyanti Djaafar, AMKL Penata Tk I III/d NIP. 197211071994032002
12