21 0 56 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PASAR A. PENDAHULUAN
:
Pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat melalui kerja sama seluruh unit terkait atau stakeholder terkait dalam penyediaan pangan yanhg aman dan bergizi bagi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan pasar sehat, perlu dilakukan pemantauan dan inspeksi secara rutin baik oleh dinas kesehatan maupun puskesmas bersama pengelola pasar. Menkes menyebutkan bahwa status kesehatan suatu popolasi sangat ditentukann oleh kondisi kebersihan tempat–tempat dimana orang banyak beraktivitas
setiap harinya. Pasar merupakan salah satu tempat dimana orang banyak beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya, dapat menjadi alur utama penyebaran berbagai penyakit bila tidak dikelola dengan baik. Kriteria pasar sehat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2008 mengatur 6 aspek kriteria lingkungan pasar yang dianggap sehat yaitu lokasi, bangunan, sarana pendukung hygiene dan sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, keamanan dan fasilitas pendukung lainnya. B. LATAR
:
BELAKANG
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan hidup semakin tinggi dan pasar menjadi salah satu tempat untuk mencari kebutuhan setiap harinya. Pasar menjadi salah satu tempat dimana banyak orang beraktivitas didalamnya. Sehingga apabila tidak terkelola dengan baik sesuai peraturan yang berlaku maka dapat menjadi alur uatam penuran penyakit.
C. TUJUAN
:
Tujuan Umum Untuk mengetahui kondisi sanitasi pasar yang ada di wilayah kerja Puskesmas Bontomatena Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui kondisi lokasi dan bangunan pasar. 2. Untuk mengetahui kondisi sarana hygiene dan sanitasi pasar.
D. KEGIATAN POKOK DAN
:
Inspeksi kesehatan lingkungan pasar dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Bontomatene
RINCIAN KEGIATAN E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1. Petugas menyiapkan administrasi dan peralatan inspeksi sanitasi pasar 2. Petugas melakukan kunjungan lapangan ke sasaran dengan
menggunakan format inspeksi pasar. 3. Petugas melakukan rekapitulasi hasil IKL Pasar 4. Membuat laporan IKL Pasar 5. Membuat dokumentasi hasil kegiatan selanjutnya diteruskan kepada kepala puskesmas dan dinkes kabupaten sebagai laporan. F. SASARAN
:
Pasar yang berada di wilayah kerja Puskesmas Bontomatene.
G. JADWAL
:
Untuk pelaksanaannya dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu bulan
PELAKSANAAN
Mei dan Oktober.
KEGIATAN H. EVALUASI PELAKSANAAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai
KEGIATAN DAN PELAPORAN I. PENCATATAN,
Pencatatan sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan
PELAPORAN DAN
dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, evaluasi kegiatan
EVALUASI
dilakukan sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas
KEGIATAN
Bontomatene.
Ditetapkan di : Batangmata Pada tanggal : Kepala
Januari 2019
UPTD
Puskesmas
Bontomatene
H.DEMMANGGAPPA, SKM NIP : 19690301 199203 1 015
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PASAR A. PENDAHULUAN
:
Pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat melalui kerja sama seluruh unit terkait atau stakeholder terkait dalam penyediaan pangan yanhg aman dan bergizi bagi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan pasar sehat, perlu dilakukan pemantauan dan inspeksi secara rutin baik oleh dinas kesehatan maupun puskesmas bersama pengelola pasar. Menkes menyebutkan bahwa status kesehatan suatu popolasi sangat ditentukann oleh kondisi kebersihan tempat–tempat dimana orang banyak beraktivitas
setiap harinya. Pasar merupakan salah satu tempat dimana orang banyak beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya, dapat menjadi alur utama penyebaran berbagai penyakit bila tidak dikelola dengan baik. Kriteria pasar sehat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2008 mengatur 6 aspek kriteria lingkungan pasar yang dianggap sehat yaitu lokasi, bangunan, sarana pendukung hygiene dan sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, keamanan dan fasilitas pendukung lainnya. B. LATAR BELAKANG
:
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan hidup semakin tinggi dan pasar menjadi salah satu tempat untuk mencari kebutuhan setiap harinya. Pasar menjadi salah satu tempat dimana banyak orang beraktivitas didalamnya. Sehingga apabila tidak terkelola dengan baik sesuai peraturan yang berlaku maka dapat menjadi alur uatam penuran penyakit.
C. TUJUAN
:
Tujuan Umum Untuk mengetahui kondisi sanitasi pasar yang ada di wilayah kerja Puskesmas Bontomatena Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui kondisi lokasi dan bangunan pasar. 2. Untuk mengetahui kondisi sarana hygiene dan sanitasi pasar.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN
:
Inspeksi kesehatan lingkungan pasar dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Bontomatene
KEGIATAN E. CARA MELAKSANAKA N KEGIATAN
1. Petugas menyiapkan administrasi dan peralatan inspeksi sanitasi pasar 2. Petugas melakukan kunjungan lapangan ke sasaran dengan menggunakan format inspeksi pasar.
3. Petugas melakukan rekapitulasi hasil IKL Pasar 4. Membuat laporan IKL Pasar 5. Membuat dokumentasi hasil kegiatan selanjutnya diteruskan kepada kepala puskesmas dan dinkes kabupaten sebagai laporan. 6. SASARAN
:
Pasar yang berada diwilayah kerja Puskesmas Bontomatene
7. JADWAL
:
Untuk pelaksanaannya dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu bulan
PELAKSANAAN
Mei dan Oktober.
KEGIATAN 8. EVALUASI PELAKSANAAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai
KEGIATAN DAN PELAPORAN 9. PENCATATAN,
Pencatatan sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan
PELAPORAN DAN
dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, evaluasi kegiatan
EVALUASI
dilakukan sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas
KEGIATAN
Bontomatene.
Ditetapkan di : Batangmata Pada tanggal : Kepala
Januari 2020
UPTD
Puskesmas
Bontomatene
H.DEMMANGGAPPA, SKM NIP : 19690301 199203 1 015
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PASAR A. PENDAHULUAN
:
Pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat melalui kerja sama seluruh unit terkait atau stakeholder terkait dalam penyediaan pangan yanhg aman dan bergizi bagi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan pasar sehat, perlu dilakukan pemantauan dan inspeksi secara rutin baik oleh dinas kesehatan maupun puskesmas bersama pengelola pasar. Menkes menyebutkan bahwa status kesehatan suatu popolasi sangat ditentukann oleh kondisi kebersihan tempat–tempat dimana orang banyak beraktivitas
setiap harinya. Pasar merupakan salah satu tempat dimana orang banyak beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya, dapat menjadi alur utama penyebaran berbagai penyakit bila tidak dikelola dengan baik. Kriteria pasar sehat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2008 mengatur 6 aspek kriteria lingkungan pasar yang dianggap sehat yaitu lokasi, bangunan, sarana pendukung hygiene dan sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS, keamanan dan fasilitas pendukung lainnya. B. LATAR BELAKANG
:
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan hidup semakin tinggi dan pasar menjadi salah satu tempat untuk mencari kebutuhan setiap harinya. Pasar menjadi salah satu tempat dimana banyak orang beraktivitas didalamnya. Sehingga apabila tidak terkelola dengan baik sesuai peraturan yang berlaku maka dapat menjadi alur uatam penuran penyakit.
C. TUJUAN
:
Tujuan Umum Untuk mengetahui kondisi sanitasi pasar yang ada di wilayah kerja Puskesmas Bontomatena Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui kondisi lokasi dan bangunan pasar. 2. Untuk mengetahui kondisi sarana hygiene dan sanitasi pasar.
D. KEGIATAN POKOK DAN
:
Inspeksi kesehatan lingkungan pasar dilakukan di wilayah kerja Puskesmas Bontomatene
RINCIAN KEGIATAN E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1. Petugas menyiapkan administrasi dan peralatan inspeksi sanitasi pasar 2. Petugas melakukan kunjungan lapangan ke sasaran dengan menggunakan format inspeksi pasar.
3. Petugas melakukan rekapitulasi hasil IKL Pasar 4. Membuat laporan IKL Pasar 5. Membuat dokumentasi hasil kegiatan selanjutnya diteruskan kepada kepala puskesmas dan dinkes kabupaten sebagai laporan. F. SASARAN
:
Pasar yang berada di wilayah kerja Puskesmas Bontomatene.
G. JADWAL
:
Untuk pelaksanaannya dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu bulan
PELAKSANAAN
Mei dan Oktober.
KEGIATAN H. EVALUASI PELAKSANAAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai
KEGIATAN DAN PELAPORAN I. PENCATATAN,
Pencatatan sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan
PELAPORAN DAN
dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, evaluasi kegiatan
EVALUASI
dilakukan sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas
KEGIATAN
Bontomatene.
Ditetapkan di : Batangmata Pada tanggal : Kepala
Januari 2021
UPTD
Puskesmas
Bontomatene
H.DEMMANGGAPPA, SKM NIP : 19690301 199203 1 015