12 0 117 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SELEMADEG TIMUR I Jl. Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Megati
KERANGKA ACUAN KERJA / TOR (TERM OF REFERANCE) (DAK – NON FISIK) TAHUN 2020 PROGRAM IMUNISASI DASAR DAN LANJUTAN KABUPATEN NAMA OPD PROGRAM INDIKATOR CAPAIAN PROGRAM TARGET PROGRAM KEGIATAN
: : : :
Tabanan Dinas Kesehatan Tabanan Program Imunisasi Jumlah peserta imunisasi sesuai dengan target yang di
: :
tentukan 100% Pelaksanaan Pelayanan Imunisasi Dasar dan Imunisasi
Indikator Kinerja Keluaran
Lanjutan Terlaksananya pelaksanaan Imunisasi yang merupakan
Target keluaran
kegiatan promotif dan preventif 7 desa
A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum -Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang pentingnya imunisasi dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya kepada masyarakat dalam hal ini anak-anak yang merupakan generasi masa muda. -UU Pasal 132 ayat 3 tentang Imunisasi merupakan Hak Setiap Anak dan mendapat perlindungan hukum. 2. Gambaran Umum Kegiatan
Program pembangunan kesehatan di Indonesia dewasa ini masih di prioritaskan pada upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan upaya kegiatan kesehatan salah satunya adalah Pelayanan Imunisasi. Pemberian Imunisasi diwajibkan oleh pemerintah guna meminimalkan resiko terhadap penyakit yang biasanya sering dijumpai pada kelompok bayi, batita dan ibu hamil. Pada bayi usia 0-12 bulan diharuskan agar semua memperoleh Lima Imunisasi Dasar Lengkap yaitu Imunisasi Hepatitis, BCG, Polio, DPT Hb-Hib (Pentavalent), dan Campak. Pada batita 18 bulan agar memperoleh Imunisasi DPT HB-Hib Lanjutan, dan pada batita usia 24 bulan agar 1
memperoleh Imunisasi Campak Lanjutan. Kini adapula program pemerintah tentang penyelenggaraan Imunisasi Measles Rubella (MR) secara serentak pada tahun 2018 kepada bayi umur 9 bulan sampai anak usia 15 tahun untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Pelayanan Imunisasi tersebut akan berlanjut saat anak memasuki masa sekolah yaitu dengan adanya kegiatan BIAS, dimana pada saat anak berusia 7 tahun (SD Kelas 1) anak akan mendapat imunisasi campak dan imunisasi DT (Difteri Toxoid). Pada saat anak berusia 8 tahun (SD Kelas 2) anak akan mendapat imunisasi Td (Tetanus difteri toxoid). Selain imunisasi pada bayi, batita dan anak sekolah juga ada imunisasi yang wajib diberikan untuk ibu hamil yaitu pemberian imunisasi TT (Tetanus Toxoid). Dari uraian diatas, dapat dilihat bahwa pelayanan imunisasi sangatlah penting dan merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah yang wajib dilaksanakan dan diberikan kepada masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal sehingga dapat menekan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak. Sehubungan dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat terutama ibu dan anak, Imunisasi merupakan program prioritas pemerintah yang wajib dilaksanakan. Karena dengan imunisasi dapat membantu menyukseskan program pemerintah dan dapat menurunkan kejadian kesakitan/kematian pada ibu dan anak. Kegiatan ini dilaksanakan dengan moto SEHAT dan TATA Nilai CERDAS ( Cermat, Empati, Responsif, Dinamis, Aman, Sopan ) agar dapat memberikan pelayanan dengan baik. 3. Batasan Kegiatan Kegiatan ini terbatas pada kegiatan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif, Pelatihan
dan peningkatan ketrampilan tentang Program Imunisasi. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kegiatan
Pelayanan imunisasi dilaksakan untuk menurunkan angka kesakitan, kecatatan dan kematian ibu dan anak dengan PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi). 2. Tujuan Kegiatan
1. Menyukseskan Program Pemerintah terkait pelayanan imunisasi 2. Mencegah timbulnya penyakit yang disebabkan oleh imunisasi 3. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama kesehatan ibu dan anak C. PENERIMA MANFAAT Penerima Manfaat dari Kegiatan ini adalah Masyarakat, Puskesmas, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
D. STRATEGI PENCAPAIAN 1. Metode Pelaksanaan
2
Metode Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan mulai dari Pengajuan Usulan sampai pelaksanaan kegiatan, dilanjutkan dengan laporan hasil kegiatan. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
1. Pendataan Sasaran Imunisasi 2. Sosialisasi tentang Program Imunisasi 3. Pelayanan Imunisasi 2. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan a. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan yaitu, pemegang program imunisasi, Bidan/ Bidan desa b. Penanggungjawab Kegiatan Yang menjadi Penanggungjawab Kegiatan : Kepala Puskesmas Selemadeg Timur 1 3. Peran Lintas Sektor Kegiatan ini dilaksanakan dengan peran lintas sektor yang melibatkan a. Kepala Wilayah (Kawil) dan Kepala desa sebagai fasilitator kegiatan dan sebagai informa data bayi/anak di wilayah setempat. E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan ini akan dilaksanakan di 7 desa wilayah kerja Puskesmas Selemadeg Timur I 2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan November 2020 3. Matriks Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019 No
Kegiatan
1.
Pendataan Sasaran Imunisasi (Bayi, Baduta dan Ibu Hamil) Monitoring evaluasi Pelaksanaan Sweeping Dofu Pelaksanaan Pemantauan KIPI ( Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)
2. 3.
4.
Jan
Feb
Ma ret
M ei
Apr
Jun
Jul
X
X
x X X
X
F. RENCANA ANGGARAN BIAYA 1. Biaya Yang Diperlukan a. Pendataan sasaran memerlukan biaya sebesar 720.000 3
Aug
Sep
Okt
Nop
Des
Ket
b. Pelayanan Imunisasi tiap desa memerlukan biaya sebesar 840.000 c. Pelaksanaan sweeping Dofu memerlukan biaya sebesar 720.000 d. Pelaksanaan dan Pemantauan KIPI memerlukan biaya sebesar 720.000 2. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai oleh dana BOK (Bantuan Oprasional Kesehatan) tahun 2019
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Selemadeg Timur I
Pengelola Program
dr. Ni Wayan Adnyani,M.Kes
Ni Kadek Ayu Wipasari,A.Md.Kep
NIP:196402221990102001
NIP. 199608252019032016
4