21 0 90 KB
KEGIATAN KUNJUNGAN RUMAH No Dokumen :
KERANGKA No. Revisi : Tanggal Terbit: ACUAN Halaman
: 1 /2 ABD.Halim, SKM,M.M.Kes Nip. 197007161993031004
Puskesmas Karangpilang
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KUNJUNGAN RUMAH I.
Pendahuluan Kusta atau lepra merupakan penyakit yang masih menjadi momok untuk masyarakat Indonesia. Karena penyakit ini dapat menghilangkan beberapa anggota tubuh penderitanya. Namun, pada kenyataannya bukan hanya anggota tubuh yang hilang, akan tetapi permasalahan ini melebar hingga pada masalah sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketahanan nasional. Perlu ditegaskan bahwa, kusta bukan merupakan penyakit keturunan dan bahkan bukanlah merupakan suatu kutukan dati Tuhan. Kunjungan rumah penderita kusta adalah suatu kegiatan mencari data pada anggota keluarga penderita kusta untuk mendeteksi secara dini dan mencegah penularan kontak erat penderita kusta.
II.
Latar Belakang Kusta dapat menyerang siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Asalkan di situ terdapat bakteri penyebab kusta, dan orang tersebut terpapar bakteri dalam jumlah yang banyak serta dalam jangka waktu yang lama. Kelompok yang berisiko tinggi terkena kusta adalah yang tinggal di daerah endemik dengan kondisi yang buruk seperti tempat tidur yang tidak memadai, air yang tidak bersih, asupan gizi yang buruk.
III.
Tujuan Tujuan umum : Menemukan penderita baru secara aktif dan mendeteksi secara dini penderita penyakit kusta di lingkungan keluarga dan sekitarnya.
IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok yang dilaksanakan adalah “ Kunjungan Rumah Penerita Kusta” Rincian kegiatannya adalah : pemberian konseling dan pemeriksaan pada anggota keluarga yang tinggal serumah dengan pasien.
1
V. Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan cara kunjungan rumah pada keluarga pasien kusta. VI.
Sasaran Sasaran dalam kegiatan ini adalah semua anggota keluarga yang tinggal serumah dengan pasien kusta dan tetangga sekitarnya.
VII.
Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan pada Tahun 2023
VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi kegiatan dilaksanakan pada akhir kegiatan kemudian dilaporkan kepada kepala Puskesmas. Evaluasi seluruh kegiatan dilaksanakan pada kegiatan pertemuan Lokakarya Mini Bulanan. IX.
Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan setelah kegiatan dan direkap setiap bulan.
X.
PEMBIAYAAN Kegiatan dibiayai dari dana BOK Tahun 2023 Puskesmas Karangpilang.
Mengetahui, Kepala Puskesmas Karangpilang
Lamongan, PJ. Program Kusta
ABD.Halim, SKM,M.M.Kes Nip. 197007161993031004
Srianah S.Kep,Ns
2