Kak Kipi 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TAROGONG



Jl. Raya Suherman No.3 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 Tlp. (0262)-231511 E-mail : [email protected] Website : puskesmastarogong.garutkab.go.id



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN KEJADIAN IKUTAN PASKA IMUNISASI (KIPI) A. PENDAHULUAN Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum perlu diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 melalui Pembangunan Nasional berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan Pembangunan kesehatan sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya manusia yang sehat, terampil dan ahli, serta disusun dalam satu program kesehatan dengan perenncanaan terpadu yang didukung oleh data dan informasi epidemiologi yang valid. B. LATAR BELAKANG Seiring dengan cakupan imunisasi yang tinggi maka penggunaan vaksin juga meningkat dan sebagai akibatnya kejadian yang berhubungan dengan imunisasi juga meningkat. Dalam menghadapi hal tersebut penting diketahui apakah kejadian tersebut berhubungan dengan vaksin ysng diberikan ataukah terjadi secara kebetulan. Reaksi simpang yang dikenal sebagai kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) adalah kejadian medik yang berhubungan dengan imunisasi dapat berupa reaksi vaksin, reaksi suntikan, kesalahan prosedur, ataupun koinsidens sampai ditentukan adanya hubungan kausal. Untuk mengetahui hubungan antara imunisasi dengan KIPI diperlukan pencatatan dan pelaporan semua reaksi simpang yang timbul setelah pemberian imunisasi



(yang merupakan kegiatan dari



surveylans KIPI). Surveylans KIPI tersebut sangat membantu rpogram imunisasi, khususnya untuk memperkuat keyakinan masyarakat akan pentingnya imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang paling efektif. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum. Kasus KIPI dilapangan tertangani sesuai prosedur yang berlaku. 2. Tujuan Khusus.



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TAROGONG



Jl. Raya Suherman No.3 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 Tlp. (0262)-231511 E-mail : [email protected] Website : puskesmastarogong.garutkab.go.id



a. Tercatatnya setiap kasus KIPI yang dilaporkan oleh masyarakat/ petugas kesehatan. b. Terkumpulnya informasi/ data penunjang investigasi kasus KIPI. c. Terlaksananya anilisis kasus KIPI. d. Terlaksananya tindak lanjut terhadap semua kasus KIPI. e. Terlapornya seluruh kasus KIPI setiap bulan ke Dinas Kesehatan Kab.Garut. f. Terlapornya setiap kasus KIPI berat ke Dinas Kesehatan Kab. Garut. selama 1 x 24 jam sejak diterimanya laporan KIPI. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Penemuankasus KIPI berdasarkan infomasi dari masyarakat / petugas kesehatan. 2. Melakukan investigasi kasus, antara lain : a. Konfirmasi kasus (apakah benar KIPI atau tidak) b. Mengidentifikasi kasus, vaksin yang diberikan, petugas pelaksana imunisasi, penatalaksanaan yang telah dilakukan, sikap masyarakat. c. Mencari kasus KIPI lain dilokasi yang sama (bila ada). 3. Melakukan analisa kejadian : a. Melakukan klasifikasi kasus KIPI. b. Melakukan analisa penyebab KIPI. c. Melakukan tindak lanjut kasus KIPI, antara lain : -



Pengobatan kasus KIPI.



-



Mengkomunikasikan kejadian KIPI tersebut kepada masyarakat bahwa akan dilakukan investigasi menyeluruh untuk memperjelas kasus tersebut.



-



Melakukan perbaikan mutupelayanan program imunisasi.



-



Melaporkankasus KIPI ke Dinas Kesehatan kabupaten selama kurang dari 24 jam setelah ada info dari masyarakat.



E.CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pelacakan KIPI dilaksanakan dengan melakukan kunjungan lapangan/ Penyelidikan Epidemiologi terhadap Kasus KIPI yang terlapor.



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TAROGONG



Jl. Raya Suherman No.3 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 Tlp. (0262)-231511 E-mail : [email protected] Website : puskesmastarogong.garutkab.go.id



F. SASARAN Kasus KIPI yang terlapor tertangani 100%. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Setiap kasus KIPI harus segera dilakukan pelacakan setelah mendapat laporan dari masyarakat/ petugas kesehatan. 2. Setiap kasus KIPI harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kab. Garut. H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pastikan setiap langkah pelacakan KIPI terlaksana dengan benar dan tercatat/ didapatkan data penunjang sesuai kebutuhan. I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Laporan rutin kasus KIPI dibuat dan dilaporkan setiap bulan menggunakan format laporan KIPI yang telah ditentukan. 2. Hasil kegiatan pelacakan Kasus KIPI berat dicatat Lembar Investigasi KIPI beserta kronologis kejadiannya yang kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan Kab. Garut paling lambat 1 x 24 jam sejak kasus KIPI dilaporkan.



Mengetahui



Garut. Januari 2022



Kepala UPT Puskesmas Tarogong



Penanggung Jawab Program Imunisasi



dr. Hj. Nurhayati



Muna Siti Hofsah, A.Md.Kep



NIP. 197007052002122003



NIP. 199808162020122004



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TAROGONG



Jl. Raya Suherman No.3 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 Tlp. (0262)-231511 E-mail : [email protected] Website : puskesmastarogong.garutkab.go.id