5 0 163 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN REHAB. BANGUNAN RPH CIAWITALI KABUPATEN GARUT
TAHUN ANGGARAN 2021
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN REHAB. BANGUNAN RPH KABUPATEN GARUT
1.
LATAR BELAKANG Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Rumah Pemotongan Hewan mengamanatkan bahwa setiap kabupaten/kota harus mempunyai RPH yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh menteri pertanian. Beberapa hal yang diatur dalam tersebut diatur dalam keputusan Menteri Pertanian antara lain hal-hal sebagai berikut : 1. Setiap hewan potong yang akan dipotong harus sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang. 2. Pemotongan hewan harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. 3. Pemotongan hewan potong untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat dapat dilaksanakan diluar RPH tetapi harus dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya. 4. Syarat-syarat rumah pemotongan hewan, pekerja, cara pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemotongan dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk dapat menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) maka proses produksi daging di RPH harus memenuhi persyaratan teknis baik fisik (bangunan dan peralatan), sumberdaya manusia serta prosedur teknis pelaksanaannya. Sementara, berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan sebagian besar kondisi RPH di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi persyaratan teknis, oleh karenanya perlu penataan RPH melalui upaya renovasi ataupun rehabilitasi RPH. Disadari dalam hal penataan fisik diperlukan biaya tinggi, untuk itu disamping sumber anggaran pemerintah baik Pusat ataupun Daerah diharapkan peran aktif masyarakat dan swasta. Guna efektifnya pelaksanaan kegiatan maka disusunlah Kerangka Acuan Kerja ini sebagai acuan kerja teknis perencanaan rehab bangunan RPH Kabupaten Garut yang berfungsi kedepannya sebagai panduan perbaikan
sarana dan prasarana RPH secara bertahap dengan skala prioritas dalam rehabilitasi bangunan fisik dan peralatan yang memenuhi persyaratan RPH.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Maksud dari Penyusunan perencanaan rehab bangunan RPH ini adalah menyediakan dokumen untuk rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut. b. Tujuan Tujuan dari Penyusunan perencanaan rehab bangunan RPH Kabupaten Garut adalah
untuk
mendapatkan
acuan
atau
pedoman
dalam
pelaksanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut, sehingga pembangunan sarana dan prasarana serta finansial dapat terlaksana secara efektif dan sinergis dengan rencana pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
3.
TARGET/SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedia dokumen yang menjadi acuan
untuk pelaksanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut.
4.
NAMA ORGANISASI Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Garut
5.
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN PEMBIAYAAN a. Sumber
dana
yang
diperlukan
untuk
pelaksanaan
kegiatan
ini
bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 8.000.000,(Delapan juta rupiah), termasuk PPN.
6.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI a. Ruang lingkup Pekerjaan Untuk merencanakan penyelesaian rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut, konsultan perencana harus dapat mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus dilaksanakan yang terdiri dari : 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yang ada termasuk melakukan pengukuran terhadap site dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK. 2. Penyusunan
konsepsi
rehab
bangunan
RPH
Ciawitali,
termasuk
program pembangunan area pemuatan dan timbangan gangway serta ruang lingkup RPH yang direncanakan. 3. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal yang sudah dikonsepkan. a. Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan area pemuatan dan timbangan serta konsep pengembangan kawasan. 4. Tahap penyusunan rencana rehab bangunan RPH, antara lain : a. Menganalisa data base Kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Ciawitali Kabupaten Garut, yang memuat : Data bangunan yang harus direhab Data fasilitas tambahan lainnya yang diperlukan b. Membuat rencana arsitektur, meliputi pembuatan gambar yang menjelaskan mengenai rancangan site plan, denah, tampak, potongan site dan menggambarkan bangunan secara keseluruhan. 5. Tahap Penyusunan antara lain membuat : a. Gambar rencana arsitektur , struktur, dan mekanikal elektrikal secara umum yang sesuai dengan yang telah disetujui ukuran A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
b. Dokumen perencanaan yang dihasilkan digandakan sebanyak 3 (Tiga) eksemplar. b. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut berada di Jl. Guntur Sari No.501, Haurpanggung, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151 . 7.
PRODUK YANG DIHASILKAN Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten yang disajikan dalam format yang sistematik dan baik. Adapun bentuk laporan yang harus diserahkan sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Akhir (Gambar rencana Desain rehab bangunan RPh Ciawitali Kabupaten Garut, penyelenggaraan seminar dan softcopy berbentuk CD/DVD
8.
WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan rehab bangunan RPH
kabupaten Garut. selama 15 (Lima Belas) hari kalender. WAKTU (BULAN) NO
KEGIATAN
I 1
1.
Persiapan Kegiatan
2.
Survey Lapangan
3.
Pengumpulan Data
4.
Analisa Data
5.
Presentasi - Awal Penyusunan Dokumen - Akhir Penyusunan Dokumen
6.
Penyusunan Dokumen
7.
Penyusunan Laporan - Laporan Pendahuluan - Laporan Akhir
2
9.
TENAGA AHLI A.
Personil Inti (Profesional Staf) Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalanh : a. Tenaga Ahli Bangunan Sarjana S1 Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi
swasta
yang
telah
disamakan
dengan
pengalaman pekerjaan dibidangnya sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
Bertanggung
jawab
terhadap
perencanaan
dan
pelaksanaan semua kegiatan dalam pekerjaan yang mencakup perencanaan bangunan.
B.
Tenaga Pendukung (Tenaga Teknis dan Administrasi) Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : a. Operator Komputer Lulusan STM Bangunan / SLTA dan memiliki pengalaman di bidang
penggambaran
kurangnya
2
(dua)
gambar tahun.
teknik
bangunan
Mempunyai
sekurang-
kecakapan
dalam
pengoperasian program Autocad dan Microsoft Office.
10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI A.
Pendekatan Untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut dilakukan dengan pendekatan konseptual yang
dijabarkan
persiapan
dasar
berupa
pengkajian
data
dan
kepustakaan (literature) yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan serta mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi yang mendukung pelaksaaan kegiatan penyusunan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut.
B.
Metode Pengumpulan Data Data yang diperlukan adalah data primer dan sekunder. Sedangkan aspek yang disurvey disesuaikan dengan komponen yang ditelaah. Lokasi
pengamatan
untuk
masing-masing
aspek
yang
disurvey
ditetapkan berdasarkan karakteristik lingkungan yang berkaitan dengan Rumah Potong Hewan (RPH) Ciawitali Kabupaten Garut Penetapan batas wilayah survey didasarkan pada wilayah lokasi kegaitan dan wilayah yang kemungkinan besar terkena pengaruh/dampak dari kegiatan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut. Namun batas tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hambatan yang mungkin terjadi termasuk ketersediaan data sekunder, keterbatasan waktu dan dana, serta kondisi lapangan tersebut.
C.
Analisis data Seluruh data yang telah siap dikumpulkan, ditabulasi dan dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan, rencana dan hasil study lingkup masingmasing bidang bahasan. Selanjutnya berdasarkan kompilasi data dan peninjauan
lapangan
yang
dilkakukan,
kemudian
dilaksanakan
pekerjaan/analisa secara deskriptif, komperatif dan asosiatif serta membuat rencana rinci berbentuk laporan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut.
11. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN Hasil pekerjaan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Buku perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut yang terdiri dari : a.
Laporan Pendahuluan, berisi: Latar belakang, maksud dan tujuan, lingkup pekerjaan, gambaran umum wilayah, metodologi dan rencana kegiatan. Laporan pendahuluan dibuat sejumlah 3 (tiga) set ukuran format kertas A4.
b.
Laporan Akhir, berisi: Merupakan laporan mencakup seluruh hasil pekerjaan yang merupakan hasil penyempurnaan dari Draft Laporan Akhir berisi RAB dan Gambar Perrencanaan. Laporan ini dibuat sejumlah 3 (Tiga) set ukuran format kertas A4.
12. PRESENTASI Presentasi kegatan penyusunan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut dilaksanakan sebanyak 2 (Dua) kali yaitu presentasi awal dilaksanakan sebelum menganalisa data atau sesudah survey lapangan keseluruhan,
sedangkan
presentasi
akhir
dilaksanakan
sebelum
penyempurnaan laporan akhir atau paling lambat 3 (Tiga) Hari sebelum habis masa kontrak. 13. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Panitia Barang dan Jasa Konsultansi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut pada kegiatan perencanaan rehab bangunan RPH Ciawitali Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Garut, 2021 Pengguna Anggaran Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021
.............................................. NIP. ......................................