Kak Kunjungan Rumah Awal Pis-Pk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KUNJUNGAN RUMAH AWAL PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA SEHAT (PIS-PK)



PUSKESMAS LOSARI KABUPATEN BREBES TAHUN 2017



No.Dokumen : No. Revisi : Tgl.Terbit :



KERANGKA ACUAN KUNJUNGAN RUMAH AWAL PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA SEHAT (PIS-PK) TAHUN 2017



Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231)831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]



PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS LOSARI Jl. .Raya Losari Timur No.33 Telp.(0231) 831247 Losari Kode Pos 52255 Email : [email protected]



Kerangka Acuan Kunjungan Rumah Awal Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Sehat ( PIS-PK )



1. Latar Belakang Dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Sehat, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman Umum Program



Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.



Pedoman tersebut menyatakan bahwa pelaksana terdepan dari Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Oleh karena itu, penerbitan Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga harus segera diikuti dengan penerbitan petunjuk teknisnya. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas bertanggungjawab atas satu wilayah administrasi pemerintahan, yakni kecamatan atau bagian dari kecamatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 juga menegaskan adanya dua fungsi Puskesmas berikut:



1. penyelenggaraan UKM tingkat pertama, yakni kegiatan untuk memelihara dan



meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. 2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama, yakni kegiatan dan atau serangkaian



kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, dan memulihkan kesehatan perseorangan. 2. Tujuan a. Tujuan Umum Pendekatan



pelayanan



yang



mengintegrasikan



UKP



&



UKM



secara



berkesinambungan dengan target pendekatan keluarga b. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif 2. Mendukung pencapaian SPM kab/kota & SPM provinsi 3. Mendukung pelaksanaan JKN 4. Mendukung tercapainya Program Indonesia Sehat 3. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421 ); 2.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4456);



3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); -38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 9. Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 4. Sasaran Seluruh jumlah kepala keluarga dan anggota keluarga warga masyarakat Wilayah Kerja Puskesmas Losari, dengan data administratip sebagai berikut : NO



1 2 3 4 5 6 7 8



DESA



PEKAUMAN LOSARI KIDUL LOSARI LOR PENGABEAN LIMBANGAN PRAPAG KIDUL KARANGDEMPEL PRAPAG LOR  JUMLAH



JUMLAH PENDUDUK



3,309 3,929 5,415 10,111 7,283 10,432 6,956 5,702 53,137



JUMLAH KK



1,013 1,120 1,521 2,835 1,916 3,036 2,016 1,573 15,030



JUMLAH RW



2 4 3 5 5 6 3 3 31



JUMLAH RT



12 14 19 42 22 33 30 23 195



Dengan menggunakan teknin pengambilang data total populasi dari seluruh jumlah KK. Jumlah kepala keluarga sebanyak 15.030 terdapat di delapan (8) desa yang berada di Wilayah Kerja Puskesmas Losari. 5. Waktu Pelaksanaan (Terlampir) 6. Skema Pendataan a.



b.Indikator Pendataan 1.



Keluarga mengikuti program KB (keluarga berencana)



2.



Ibu hamil memeriksakan kehamilannya (ANC) sesuai standar



3.



Bayi mendapatkan Imunisasi lengkap



4.



Pemberian ASI eksklusif bayi 0-6 bulan



5.



Pemantuan pertumbuhan balita



6.



Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar



7.



Penderita hipertensi yang berobat teratur



8.



Penderita gangguan jiwa berat yang diobati



9.



Tidak ada anggota keluarga yang merokok



10. Sekeluarga sudah menjadi anggota JKN 11. Mempunyai sarana air bersih 12. Menggunakan jamban keluarga c. Batasan Indikator KS 1.Batasan operasional keluarga : keluarga inti (suami, isteri dan anak) dalam 1 Rumah bisa terdpt > 1 Keluarga. 2.Indikator yang digunakan semula ada 20 setelah uji coba menjadi 12 indikator. Namun daerah bisa menambahkan indikator muatan lokal sesuai masalah kesehatan setempat 3.Disepakati 3 tingkatan Keluarga Sehat yaitu: 1. Keluarga sehat >80% indikator baik 2. Keluarga pra-sehat 50%-80% indikator baik 3. Keluarga tidak sehat