Kak Lapangan Basket 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Batu Sisir – Bukit Arai, Gedung F (Tokong Berlayar) Lantai 1 dan 2 Provinsi Kepulauan Riau e-mail: [email protected]



RANAI



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Program Kegiatan Sub Kegiatan Paket Pekerjaan Kode RUP Tahun Angaran



1. Latar Belakang



: : : : : :



Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan 42457083 2023 URAIAN PENDAHULUAN 1. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan serta keinginan peningkatan pelayanan umum terhadap masyarakat di satu sisi dengan keterbatasan sarana/ prasarana yang tersedia di sisi lain merupakan pertimbangan yang kuat untuk mewujud kantersedianya sarana/ prasarana Pendidikan di Kabupaten Natuna . 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan pembangunan yang dimaksud sesuai perencanaan. 3. Bahwa untuk mencapai konstruksi yang baik, setiap hasil perencanaan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsinya, handal, dan dapat dijadikan sebagai teladan bagi lingkungannya, serta kontribusi positif bagi perkembangan Kabupaten Natuna. 4. Perwujudan Kegiatan tersebut dilakukan melalui perencanaan/ perancangan dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan. 5. Bahwa untuk itu penyedia jasa konsultan perencana pekerjaan dimaksud perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis konstruksi yang baik yang memenuhi kaidah, norma perencanaan yang profesional, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang baik pula.



2. Maksud dan Tujuan



a. Maksud - Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat maksud, azas dan kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan. - Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.



b. Tujuan Menghasilkan desain/Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan yang memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi struktur (konstruksi), arsitektur dan fungsional. 3. Sasaran



Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas pembangunan yang dikerjakan, yaitu : 1. Persyaratan peruntukan dan intensitas. - Menjamin perencanaan dikerjakan berdasarkan ketentuan tata letak yang ditetapkan didaerah yang bersangkutan. - Menjamin pekerjaan dimanfaatkan sesuai fungsinya. - Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. 2. Persyaratan arsitektural dan lingkungan. - Menjamin terwujudnya Perencanaan yang dilaksanakan berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud pembangunan, dan budaya daerah sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya). - Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungan. - Menjamin pembangunan dan pemanfaatan dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 3. Persyaratan struktur. - Menjamin terwujudnya pembangunan yang layak bagi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. - Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan kegagalan struktur yang dibangun. - Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.



4. Lokasi Pekerjaan



Kecamatan Bunguran Selatan - Kabupaten Natuna



5. Sumber Dana



Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023. : Rp a. Pagu Anggaran 11,200,000 (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah) b. Harga Perkiran : Rp 11,195,460 Sementara (HPS) (Sebelas juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah)



6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama organisasi yang melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan adalah : 1. Pengguna Anggaran (PA) INDRA JONI,S.Sos 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) INDRA JONI,S.Sos 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UMAR WIRAHADI KUSUMA,SE



Data Penunjang 7. Data Dasar



Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. 1. Data Penunjang Data Penunjang pada tahap ini adalah data penunjang dan data dasar yang tersedia, yang diperlukan sebagai referensi pada saat pelaksanan survey. Selain data-data tersebut, informasi dari masyarakat setempat. Kegiatan pengumpulan data penunjang dan analisis atau studi data awal agar tim survey sudah mendapatkan gambaran tentang kondisi lokasi yang akan direncanakan. 2. Tahapan Survey Maksud survey dalam perencanaan bangunan gedung yaitu mengetahui persyaratan ruang yaitu bangunan dapat menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan fungsinya yang akan direncanakan serta bangunan pelengkap lainnya.



8. Standar Teknis



-



Persyaratan peruntukan dan Instensitas Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan Persyaratan Struktur Data-data pendukung yang terdapat di sekolah Mengacu kepada standar teknis aturan yang berlaku



9. Studi-Studi Terdahulu Survey data studi-studi terdahulu yang mendukung perencanaan teknis yang terdapat di sekolah. 10 Referensi Hukum



1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi; 3. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.



Ruang Lingkup 11. Lingkup Pekerjaan



Nama pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan.



12. Keluaran



Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencanan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten yang disajikan dalam format yang sistematik dan baik. Adapun bentuk Dokumen Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan yang harus diserahkan sekurangkurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Rancangan detail dan tinjauan arsitektur serta struktur. 2. Gambar rencana secara lengkap terdiri dari gambar denah, tampak, potongan detail arsitektur, detail struktur dan pondasi, detail mekanikal dan elektrikal serta detail sanitasi dan proteksi kebakaran. 3. Perhitungan Struktur 4. Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis 5. Rencana kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 6. Rancangan Konspetual SMKK dan Biaya Penerapan SMKK. (Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dimiliki dan dipenuhi dalam melaksanakan paket pekerjaan ini adalah: - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.



13. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



Peralatan/Material/ Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen Untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan adalah sebagai berikut : a. Peta Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan b. Ruang Rapat



14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Peralatan Minimal/ Fasilitas Penunjang dari Penyediaan Konsultansi yang dibutuhkan untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket SMPN Kec. Bunguran Selatan adalah sebagai berikut : 1. Kantor Lengkap/ Studio Perencanaan 2. Komputer/ Leptop 2 Unit 3. Printer A3 dan A4 1 Unit 4. Kamera Digital 1 Unit 5. Alat Ukur Theodolit 1 Unit



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



Melakukan serangkaian survey yang diperlukan untuk menghasilkan dokumen perencanaan teknis: a. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan yang dimaksud dalam perencanaan. b. Melaksanakan pengukuran pemetaan centre line dan patok- patok referensi secara sederhana (potongan melintang dan memanjang). c. Mempersiapkan dan memeriksa semua gambar hasil pengukuran yang diperlukan. e. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan dilapangan serta menyusun rencana kerja. f. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan.



16. Jangka Waktu Pelaksanaan



Waktu Pelaksanaan dan Penyelesaian 15 (Lima Belas) Hari Kalender, terhitung sejak Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.



17. Personil



Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Tenaga Ahli Sub Profesional dangan Ijazah pendidikan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah di Akreditasi atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah di Akreditasi oleh Ditjen Dikti Kemendikbud, yang terdiri sebagai berikut :



Posisi



Jumlah



Kualifikasi



Tenaga Ahli Pengalaman : 1 Tahun Team Leader Keahlian : Ijazah Merangkap Ahli K3 Pendidikan : S1 Arsitektur Pengalaman : 1 Tahun Drafter / Juru Gambar Keahlian : Ijazah Pendidikan : SMK/STM 18. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



Orang



Hari



1



15



1



15



a. Penyusunan asistensi dan persentase laporan pendahuluan. Laporan pendahuluan, diasistensikan serta dipersentasikan/ dipaparkan Pengguna Jasa/ Tim Teknis yang ditunjuk. b. Tahapan Survey yang harus dilakukan, diantaranya: 1. Survey teknis di lapangan 2. Perhitungan dan Perencana Teknis 3. Detail Design 4. Penyerahan Laporan-Laporan/hasil pekerjaan c. Tahapan pengolahan data dan penyerahan laporan antara. Hasil dari pengolahan data disertakan sebagai bagian dari laporan antara. Laporan harus diasistensikan dan dipersentasikan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/ Tim Teknis yang ditunjuk. d. Tahapan Akhir Pekerjaan. Sebelum menyerahkan, penyedia harus/ wajib mengasistensikan dan memprsentasikan/ memaparkan hasil akhir dari pekerjaan perencanaan dalam bentuk draft laporan akhir. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Hari Ke



Kegiatan 1 Penyusunan asistensi dan presentase laporan pendahuluan. Tahapan Survey Tahapan pengolahan data dan penyerahan laporan antara Tahapan Akhir Pekerjaan



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



Laporan 19. Laporan



1. Laporan Pendahuluan terdiri dari : a. Data Survey b. Dokumentasi melalui drone/ kemera digital dengan titik koordinat c. Data Skunder d. Dan Data Primer. Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3 (tiga) buku termasuk 1 (satu) asli. 2. Laporan Antara merupakan Laporan sementara hasil pelaksanaan perencanaan memuat dokumen perencana teknis yang berisikan : a. Gambar b. Spesifikasi c. Rancangan Konseptual SMKK d. Data Survey Harga e. Perhitungan Teknis Jika diperlukan. Draft Laporan Antara diserahkan selambat-lambatnya 13 (Tiga Belas) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 3 (tiga) buku, termasuk 1 (satu) asli. 3. Laporan Akhir mencakup semua proses dan produk hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh konsultan, meliputi: a. Gambar Perencanaan Teknis b. Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Engineering Estimate (EE) c. Spesifikasi Teknis d. Metode Pelaksanaan e. Data survey f. Rancangan Konseptual SMKK / Uraian K3 dan Identifikasi Bahaya. Laporan Akhir harus dipresentasikan di depan Pengguna Jasa/ Tim Teknis yang ditunjuk, diasistensi sebelum diterima dengan baik. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum kotrak berakhir, dibuat banyak 3 (tiga) buku termasuk 1 (satu) asli, 2 (dua) hard copy dan 1 Flashdisk 4GB soft copy seluruh laporan.



Hal - Hal Lain 20. Prokduksi dalam Negeri



Semua hasil desain apabila terdapat penggunaan material harus memenuhi persyaratan TKDN yang telah ditentukan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/ jasa dan mempertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



21. Persyaratan Kerjasama



Tidak diperlukan



22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



a. Data-Data pekerjaan konsultan perencanaan pekerjaan ini (yang termasuk dalam cakupan perencanaan). b. Survey Lapangan



23. Alih Pengetahuan



Penyedia jasa diharapkan dapat memberikan inovasi, improvisasi dan kreasi yang bersifat mendukung konsep-konsep bangunan gedung, namun tetap mengacu pada efektif dan efisiensi. Ranai, 31 Juli 2023 Ditetapkan Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



INDRA JONI,S.Sos NIP. 197009031992011001