KAK Lapangan Tenis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR



PROGRAM



: GEDUNG BANGUNAN DAN TANAH



KEGIATAN BANGUNAN



: PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG DAN



PEKERJAAN LOKASI JAWA TIMUR



: REHAB LAPANGAN TENIS : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. Jl. Raya Bandara Juanda No. 26 Sidoarjo



NOMOR RUP



: 27661055



TAHUN ANGGARAN 2021



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Uraian Pendahuluan1



1.



Latar Belakang



1.



2. 3.



2.



Maksud dan Tujuan



1.



2.



3.



Sasaran



a.



Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Rehab Lapangan Tenis pada Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, ( C-533121). Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk pejabat pengadaan Program : Operasional dan Pemeliharaan Kantor Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Pekerjaan : Rehab Lapangan Tenis ( C-533121). Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Pekerjaan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini. Meningkatkan mutu sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.;



b. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya (Equipment and Requirements) secara efektif dan efisien, sesuai dengan sistem yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan. Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah : 1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu. 2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis. 5.



Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 Nomor DIPA



: 025.01.417800.2103.EAE.951.051.C.533121



Pagu Anggaran



: Rp. 196.610.000,



Kantor



( Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).



1



Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Pejabat Pembuat Komitmen : M. Zainudin, ST NIP.



: 198203072011011010



Alamat



: Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 26 Sidoarjo



Ruang Lingkup 7. Lingkup Kegiatan



Lingkup kegiatan ini, adalah : a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service). Lingkup pelayanan untuk melakukan pelaksanaan konstruksi fisik. b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work). Melakukan kegiatan konstruksi fisik yang terdiri atas: i.



Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;



ii. Menyusun program kerja; iii. Melaksanakan persiapan di lapangan; iv. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaanpekerjaan yang memerlukannya; v.



Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dokumen pelaksanaan;



vi. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, Serah Terima I (Final Hand Over) dilampiri dengan Berita Acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; vii. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum Serah Terima Pertama (Final Hand Over), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau konsultan pengawas konstruksi dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi; viii. Membuat hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (Commisioning test); ix. Membuat Foto Dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; x.



Membuat dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standart Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);



xi. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi; c. Gambaran Umum Pekerjaan. 1.



8.



Keluaran2



Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan yang direncanakan oleh Konsultan Perencanaan, agar memperoleh spesifikasi dan sesuai dengan anggaran yang ada. 2. Pekerjaan Konstruksi harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenagatenaga ahli Pelaksana Pekerjaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. 3. Pelaksana Pekerjaa bertujuan secara umum untuk membangun atau merenovasi suatu gedung sesuai dengan hasil Konsultan Perencana. 4. Kinerja Pelaksana Pekerjaan sangat ditentukan oleh kualitas sesuai dengan Spek dan koordinasi Perencanaan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. a. Laporan harian, berisi tentang pemakaian jumlah tenaga kerja per hari, pemakaian bahan material, dan pemakaian/penggunaan alat kerja per hari. b. Laporan mingguan, terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Adapun laporan mingguan merangkum laporan harian yang berisi: i.



Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan.



ii. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya. iii. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan. iv. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. v.



Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan, dan



vi. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. c. Laporan bulanan, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. i.



Laporan kemajuan pekerjaan bulan tersebut secara rinci.



ii. Permasalahan dan Pemecahan yang timbul selama pekerjaan berlangsung dalam satu bulan. iii. Program yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya dengan jelas. 2



Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. Untuk kontrak lump sum keluaran dimaksud adalah laporan-laporan/bukti kegiatan yang mendukung keluaran utama/lain (laporan pendahuluan, laporan antara, dst) seperti laporan hasil survey, pengumpulan data dst sebelum hasil laporan utama



Meliputi : a.



Jumlah staf pegawai dan pekerja yang dipekerjakan selama satu minggu.



b.



Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu, dibandingkan dengan rencana-rencana.



c.



Bahan/material dan barang-barang perlengkapan yang telah masuk ke lokasi proyek.



d.



Keadaan cuaca.



e.



Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.



f.



Kejadian-kejadian khusus.



d. Dokumentasi, berupa foto-foto pelaksanaan proyek untuk merekam kegiatan pelaksanaan di lokasi pekerjaan. e. Gambar pelaksanaan, terdiri dari : i.



Shop drawings yang diperlukan jika terjadi perubahan terhadap dokumen perencanaan di lapangan. Gambar shop drawings disepakati oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.



ii. As built drawings yaitu gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan di lapangan. 9.



Peralatan Material, Personil dari Pejabat Pembuat Komitmen



10. Peralatan dan Material



a. Laporan dan data terkait dengan administrasi teknis.



 Peralatan  Penyedia jasa harus menyediakan kebutuhan peralatan minimal sebagai berikut : No 1 2



Kapasit Jumlah as Mobil Pick ≥ 1 Ton 1 unit Up



Umur Min (Th) 5 Tahun



Injeksi Max. 1 unit Beton/Grout Output ing Pump pressure 10000 psi Second



5 Tahun



Alat



Status Sewa/Milik Sendiri Sewa/Milik Sendiri



start pressure 7500 psi 3 Bor Tangan 350 1 Unit Watt Persyaratan teknis peralatan :



-



Sewa/Milik Sendiri







Menyampaikan dengan cara mengupload hasil pemindaian (scan) asli bukti kepemilikan atau Surat Perjanjian sewa;







Dokumen asli bukti kepemilikan atau Surat Perjanjian sewa harus dapat ditunjukkan pada saat klarifikasi/pembuktian kualifikasi;







Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka dinyatakan gugur;



Material dan Bahan Kerja : 



Dukungan Material : Dukungan Bahan dan Material



Ketentuan



11. Lingkup Kewenanga n penyedia Jasa



Diatur dalam Persyaratan Kontrak.



12. Jangka Waktu penyelesaia n Kegiatan



Pekerjaan konstruksi fisik dilaksanakan selama 60 (Enam Puluh ) hari kalender. Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Serah Terima Kedua (ST II) pekerjaan pelaksanaan konstruksi.



13. Personil



Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut :



No 1



Jabatan



Pendidi kan



Pelaksana SMK/ Gedung sederajat dan Bangunan



Pengala man



≥ 3 tahun SKT (≥3 kali mengerja kan Gedung Kantor)



2



Petugas SMK / ≥ 2 tahun K3 sederajat  Persyaratan teknis :



14. Persyaratan dan Klasifikasi Perusahaan



Jenis Kualifik Sertifik asi asi



Sertifik at K3



Jumlah (Orang) 1



1



1. Personil dilengkapi dengan ijazah dan SKA/SKT. 2. Personil dilengkapi dengan curiculum vitae atau referensi kerja (surat referensi kerja dari pengguna jasa) dan Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, penyedia cukup memenuhi salah satu persyaratan tersebut 3. Poin 1-3 pengalaman dihitung dari keluarnya ijazah. 4. Syarat pengalaman tahun cukup dihitung semenjak dikeluarkan ijazah. Peserta adalah Perusahaan konstruksi yang memiliki : a) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku serta terkonversi sekurang kurangnya sampai dengan tanggal penetapan pemenang dengan Bidang dan Klasifikasi sebagai berikut : 1. Klasifikasi Bangunan Gedung. Sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung lainnya (BG 009) dengan Sub Kualifikasi Kecil (K) b) Memiliki pengalaman pada sub bidang/sub klasifikasi (kode : BG009) Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang kurangnya sebesar HPS dibuktikan dengan kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima (PHO). c) Menyampaikan bukti kepemilikan modal kerja dalam bentuk rekening koran 2 bulan terakhir yang dicetak setelah tanggal pengumuman tender dengan nilai paling kurang 10 % dari nilai total HPS. d) Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran 3 bulan terakhir. e) Melunasi Pajak SPT Tahunan 2020.



15. Jadwal Tahapan pelaksanaa n Kegiatan



Sesuai dengan Jadwal Seleksi dalam LPSE.



Laporan 16. Laporan Harian



Laporan Harian merupakan laporan berisi tentang pemakaian jumlah tenaga kerja per hari, pemakaian bahan material, dan pemakaian/penggunaan alat kerja per hari. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : minimal 3 (Tiga) buku laporan.



17. Laporan Mingguan



setiap akhir minggu



Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : minimal 3 (Tiga) buku laporan.



setiap akhir minggu



18. Laporan Bulanan



Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : setiap akhir bulan minimal 3 (Tiga) buku laporan.



19. Gambar Pelaksanaa n (Shop Drawings) dan Gambar Hasil Pelaksanaa n (As Built Drawings)



Gambar Shop drawings yang diperlukan jika terjadi perubahan terhadap dokumen perencanaan di lapangan. Gambar shop drawings disepakati oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau konsultan pengawas konstruksi dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi. Gambar diserahkan selambat-lambatnya : saat Serah Terima Pertama (ST I) minimal 3 (Tiga) berkas.



20.



Kontraktor setiap minggu berkewajiban membuat pemotretan dari bagianbagian pekerjaan yang penting sesuai dengan petunjuk Pengawas, dengan ukuran postcard dan diserahkan dalam album masing-masing 1 (satu) copy kepada konsultan pengawas konstruksi dan Direksi atau Pengguna Jasa, sehingga merupakan bagian dari laporan mingguan atau laporan prestasi kerja untuk pembayaran.



Dokumenta si



Sidoarjo, 30 Maret 2021 Disusun oleh, Pejabat Pembuat Komitmen ttd (_M. Zainudin, ST_)