RKS Lapangan Tenis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RKS & SPESIFIKASI TEKNIS 1



2



JENIS PEKERJAAN



UKURAN – UKURAN FEIL



1.1.



Nama Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Sarana Lapangan Tennis, Kegiatan Peningkatan Dan Rehabilitasi Gedung Olah Raga Lapangan Tennis Jalan S, Parman Samarinda, Tahun Anggaran 2019



1.2.



Masa Pekerjaan : 45 (Empat puluh Lima) Hari Kalender



1.3.



Pekerjaan ini meliputi, mendatangkan dan melengkapi semua bahan-bahan, menyediakan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan serta membuat segala pekerjaan persiapan dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaan dan kemudian menyerahkan pekerjaan dalam keadaan selesai dan sempurna.



1.4.



Dalam pelaksaan pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan kepada Bestek dan Gambar-gambar detail, peraturan-peraturan dan syarat-syarat, daftar penjelasan (Anwijzing ) serta ketentuan dan keputusan Direksi yang dibuat secara tertulis.



2.1



Semua ukuran-ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada Gambar Bestek dan Gambar-gambar detail serta yang dinyatakan dalam Bestek ini.



2.2



Untuk letak Feil ± 0.00 ditentukan dari muka tanah . Atau kalau ada perubahanditetapkan oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas ditempat pekerjaan dan kemudian akan ditetapkan sebagai permukaan lantai.



2.3



Segala biaya yang dikeluarkan untuk pengukuran ( Uizetten ) menjadi tanggungan Pemborong.



1



3



PEKERJAAN PERSIAPAN



3.1



Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Pembersihan Lapangan 2. Penyelenggaraan K3 3. Pasangan Bowplank



3.2



Persyaratan Bahan 1. Untuk Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja Rangka kayu, dinding papan dan atap seng BJLS 18. 2. Untuk penampungan air disiapkan drum penampungan, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1971. 3. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dan kayu meranti dan tripleks atau plat seng. 4. Bahan bouwplank dipakai kayu meranti 5/7 dan papan meranti ukuran 2/20.



3.3



Pedoman Pelaksanaan 1. Pembuatan papan nama proyek Membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat : - Nama proyek - Pemilik proyek - Lokasi proyek - Jumlah biaya (kontrak) - Nama Konsultan Perencana - Nama Konsultan Pengawas - Nama Pelaksana (Kontraktor) - Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus melakukan Pembersihan, pengukuran dari existing yang ada dan membuat patok-patok dan pemasangan bouplank 2. Pagar Keliling Pengaman Pekerjaan 1. Pagar didirikan pada batas-batas mengelilingi tapak proyek seperti ditentukan dengan tinggi 2



yang yang M.



2



2. Pagar proyek terbuat dari seng gelombang BJLS 30, dipasang pada tiang 3. Rangka pada tiang dan rangka kayu klas II, dan diperkuat dengan beton setempat. 4. Pada tempat-tempat yang ditentukan dalam gambar dibuat pintu masuk untuk kendaraan angkutan dan pintu masuk orang, pintu terbuat dari rangka kayu dan selanjutnya ditutup dengan finish cat dengan persetujuan direksi lapangan. 3. Membuat Gudang, bangsal kerja, dan Direksi Keet 1. Ukuran luas kantor pemborong dan los kerja serta tempat simpan bahan bakar, disesuai dengan kebutuhan pemborong dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran kerja dan arus lalu lintas, harus disediakan 3 buah penyemprot api (extinghuizer) 20 kgs/cm2, 1 (satu) dipemborong, 1 (satu) diletakkan di kantor direksi lapangan, 1 (satu) diletakkan di daerah yang strategis di los kerja. 2. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan bahan lainnya. 3. Pemborong tidak diperkenankan : 1. Menyimpan alat-alat, bahan bangunan diluar pagar proyek, walaupun untuk sementara. 2. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak direksi lapangan karena tidakmemenuhi syarat. 4. Pembongkaran Parkir Existing Sebelum kontaktor membongkar Parkir lama, kontraktor harus memperhatikan keselamatan orang yang berada dilokasi proyek, dan isntalasi listrik, dan lain-lain harus diputus terlebih dahulu. Bangunan yang akan dibongkar harus sesuai dengan gambar kerja. 5. Pengadaan listrik dan air untuk pelaksanaan pekerjaan 1. Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan membuat sumur pompa ditapak proyek atau air PAM, air harus bersih



3



bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya dengan dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium. 2. Reservoir/bak air untuk kerja berukuran minimum 4 m3 dan senantiasa terisi penuh. 3. Listrik untuk bekerja harus disediakan pemborong ,penggunaan diesel untuk pembangunan sementara atas persetujuan direksi lapangan. 3.4



4



PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN



4.1



4.2



4.3



Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan Lingkup Pekerjaan Yang termasuk dalam pekerjaan tanah : 1. Penimbunan dengan tanah urug 2. Pematokan 3. Pembersihan 4. Galian tanah termasuk galian pondasi 5. Urugan tanah Penimbunan dengan tanah urug a. Sebelum dilakukan penimbunan tanah urug, harus dilakukan pengukuran untuk ambil 0 lantai dari as jalan. b. Penimbunan tanah urug harus dipadatkan setiap ketebalan 20 cm. c. Tanah yang di timbun harus padat dan datar Pematokan a. Sebelum bagian pekerjaan lainnya dimulai, Kontraktor melakukan pematokan untuk menetapkan AS fan Peil rencana serta batas. b. Dalam pematokan ini, Kontraktor harus memperhatikan titik-titik referensi/Bench Mark yang ada. c. Pematokan dilakukan oleh Kontraktor kemudian diperiksa kembali bersama oleh Kontraktor dan Direksi. d. Patok-patok tersebut dari kayu bulat diameter 8 cm dan panjang 60 cm ditancapkan sedalam 50 cm dan bagian yang muncul diatas permukaan tanah setinggi 10 cm. e. Patok dari titik-titik yang akan terganggu oleh pekerjaan, harus dibuat patok-patok referensi pada tempat yang aman dan mudah terlihat.



4



f. Patok referensi tersebut ditempel papan yang berisikan tulisan/penjelasan mengenai posisi dan peil rencana dari titik yang bersangkutan. g. Bila Direksi meragukan hasil pekerjaan yang telah ada, Direksi berhak melakukan pengukuran pemeriksaan ulang. 4.4



4.5



Pembersihan a. Bagian taman yang terkena terkena bangunan dibongkar, batang-batang pohon, akar-akar dan sebagainya harus dibongkar pada kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di permukaan tanah asli atau permukaan akhir/final grade (ditentukan oleh permukaan yang lebih rendah) dan bersama-sama dengan seluruh sampah dalam segala bentuknya, harus dibuang pada tempat yang tidak tampak dari tempat pekerjaan/akan ditetapkan oleh Direksi. b. Pohon-pohon yang ditebang, tidak diperkenankan jatuh pada tanah milik perorangan tanpa izin khusus dari pemiliknya dan Kontraktor atas tanggungjawabnya menyingkirkan pohon-pohon tersebut atau membiarkan di tempat semula, asal ada persetujuan tertulis dari pemiliknya. c. Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggung jawabnya sendiri. d. Dalam hal akan dilakukan pembakaran, Kontraktor harus memberitahukan kepada pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan pekerjaan, paling kurang 48 jam tentang maksudnya akan melakukan pembakaran. e. Kontraktor harus selalu bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka. f. Pada pelaksanaan pembersihan, kontraktor harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atas tanda-tanda lainnya. g. Pekerjaan pematikan dianggap selesai apabila hasilnya sudah diketahui dan disetujui oleh Direksi. Galian a. Pekerjaan galian dilakukan pada daerah galian sebagai yang tercantum dalam gambar rencana. b. Kedalaman penggalian harus sesuai dengan ketinggian rencana yang tertera pada gambar rencana.



5



berdiri sampai pekerjaan selesai. c. Tanah dan batuan hasil galian yang memenuhi persyaratan material untuk urugan, dipakai untuk pekerjaan urugan. d. Tanah hasil galian yang tidak dipakai/terpakai untuk urugan dibuang ke tempat yang akan ditetapkan oleh Direksi. 4.6



Urugan a. Material untuk urugan, harus material yang sesuai untuk itu dan disetujui Direksi. Galian tambahan hanya boleh dikerjakan bila tidak ada material yang cukup baik untuk memenuhi kebutuhan seluruh pengurugan. b. Material yang dalam keadaan basah, dimana kalau dalam keadaan kering dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dahulu sebelum digunakan untuk timbunan. c. Bila Direksi menghendaki, Kontraktor harus menggali tanah tufa atau material tanah yang kurang baik mutunya sampai kedalaman yang dianggap cukup oleh Direksi. d. Pada daerah-daerah basah/ tergenang air/rawa, Kontraktor harus membuat saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada harus dibuang ke tempat yang akan ditunjuk oleh Direksi sebelum pengurugan kembali. e. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada daerah yang telah selesai dibabat dan dibersihkan, Kontraktor harus mengerjakan pengisian lubang-lubang yang disebabkan karena pencabutan akar-akar pohon, bekasbekas sumur, saluran dan sebagainya dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk Direksi dan harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada permukaan tanah tersebut. f. Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan Direksi. g. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapisan harus dipadatkan sampai mancapai kepadatan yang disyaratkan. Lapisan dari material lepas selain dari material batubatuan, tebal tiap lapisannya tidak boleh lebih dari 20 cm, kecuali kalau tersedia alat pemadat (Compaction Equipment) yang dapat memadatkan lebih dari 20 cm sampai mencapai



6



h.



i. j.



k.



l.



kepadatan yang merata untuk seluruh tebalnya. Setelah kadar air diatur agar dapat dicapai kepadatan yang maksimum, material lepas harus segera dipadatkan sehingga mencapai kepadatan yang disyaratkan. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, Kontraktor harus melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk Direksi, pada jalur dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang sama yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dan kepadatan yang dapat dicapai untuk rencana material urugan tertentu. Seluruh pembiayaan untuk percobaan ini ditanggung oleh Kontraktor. Kepadatan yang harus dicapai untuk konstruksi urugan adalah sebagai berikut : Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah peil permukaan sub grade, harus dipadatkan sampai 90% dari kepadatan (kering) maksimum yang dapat dicapai dengan test (AASHO T.99-70. Untuk mencapai kepadatan CBR 4% lapisan berikutnya tidak boleh dihampar sebelum lapisan yang terdahulu disetujui oleh Direksi. Lapisan dibawah permukaan sub grade kurang dari 30 cm harus dipadatkan hingga mencapai 100% dari kepadatan (kering) maksimum menurut AASHO T.99-70 untuk mencapai kepadatan CBR 4%. Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinker) dan dicampur/diaduk sampai merata (homogen). Material urugan yang mempunyai kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum cukup di keringkan dan disetujui oleh Direksi untuk dipakai. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus dilakukan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatanyang tersedia. Pada pelaksanaan, Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar.



7



m. Apabila Direksi meragukan hasil pemadatan, maka Kontraktor wajib membuktikan hasil pemadatan lapis per lapis dengan test langsung di lapangan dan dilaboratorium atas biaya Kontraktor. n. Laboratorium yang dipakai adalah laboratorium mekanika tanah yang mempunyai izin usaha dan izin operasi resmi pada bidangnya. o. Semua hasil pekerjaan akan dicek kembali terhadap patok-patok referensi. p. Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari Direksi. 4.7



5



PEKERJAAN PONDASI



5.1



Pekerjaan Untuk Pondasi a. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar pelaksanaan, baik kedalaman, lebar maupun tingginya. b. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka jenis tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur tanah pondasi. c. Apabila kedalaman galian pondasi sudah tercapai, kondisi tanah masih diragukan, Pemborong wajib melaporkan kepada PENGAWAS/Pemberi Tugas. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari : 1. Pondasi pasangan batu gunung/batu belah 2. pondasi plat setempat beton bertulang. 3. Pondasi Sumuran



5.2 Persyaratan Bahan 1. Untuk pekerjaan batu gng/belah digunakan Batu gng/belah yang berukuran maksimum 10 cm – 15 cm, berwarna coklat dan tidak berpori. 2. Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang 5.3 Pedoman Pelaksanaan Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.



8



Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan dipadatkan. 1. Pondasi pasangan batu gunung/batu belah Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri dari batu gunung dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu gunung/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen. 2. Pondasi Batu Merah a. Bata merah yang dipergunakan harus berkualitas baik, terbuat dari tanah liat, berukuran sama, pembakarannya matang dan merata, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku. b. Pemasangan ini hanya dilaksanakan untuk : - Pondasi rabat beton - Pondasi saluran air - Bak-bak kontrol - Perletakan kloset dan bak-bak mandi - Dan lain-lain yang dinyatakan dan gambar c. Pondasi batamerah yang terletak pada tanah urugan, harus didasari lapisan pasir padat setebal 5 cm, sedang tanah urugan dibawahnya harus sudah mengalami proses stabilitasasi. d. Adukan pasir yang dipakai adalah minimum dengan komposisi 1 pc : 4 psr, kecuali untuk pondasi kedap air dengan komposisi transraam 1 pc : 2 psr. 3. Pondasi Plat Setempat. Setelah pasir urug diberi lantai kerja dengan adukan 1 PC : 3 PS : 5 KR dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi Plat Setempat. Kemudian dilanjut dengan pemasangan pondasi plat setempat beton bertulang dengan mengunakan mutu beton K-250 bentuk dan pembesian sesuai dengan gambar dan petunjuk pengawas. 3. Pondasi Sumran Setelah Galian, selanjutnya dilakukan penurunan Cincin sumuran dilanjutkan dengan pengecoran beton Kedap Air K 225, Pengecoran Cyclopan dengan campur batu belah, dilanjutkan dengan beton spiral menggunakan besi Ulir jarak 1,25 cm.



9



Dibawah sloff dipasang Poer beton bertulang dengan mengunakan mutu beton K-250 bentuk dan pembesian sesuai dengan gambar dan petunjuk pengawas. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



10



6



PEKERJAAN BETON BERTULANG



6.1



Struktur Bawah 1. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk dalam pekerjaan struktur bawah : - Sloof Beton Bertulang - Poer Sumuran 2. Syarat-syarat umum - Mutu beton yang dipakai K-250 dan baja tulangan yang dipakai BJTD 320 MPa dan BJTP 240 MPa untuk pekerjaan sloof, seperti dijelaskan pada pasal mengenai pekerjaan beton. - Bekisting harus dipasang dengan kuat dan tepat pada posisi sesuai dengan gambar rencana. Dibawah beton sloof harus dibuat lantai kerja dari beton tumbuk tebal 5 cm. - Stek-stek kolom, harus distek setepat-tepatnya sebelum pengecoran beton dilaksanakan. - Harus diperhatikan selebum memasang bekisting dan tulangan sloof, pipa-pipa pembuangan air-kotor dan supply air bersih yang lewat dibawah sloof harus sudah terpasang pada posisi yang tepat.



6.2



Pekerjaan Struktur Atas 1. Lingkup pekerjaan Meliputi pembuatan kerangka bangunan dari beton bertulang dari dasar lantai sampai dengan atap termasuk segala bagian strukturnya, yang terdiri dari Kolom-kolom, balok-balok, pelat-pelat lantai dengan struktur beton, sirip-sirip beton, dak-dak beton, tangga beton serta konstruksi beton lainnya seperti yang tertera dalam gambar. Termasuk dalam pekerjaan ini pada : Penyediaan dan pemasangan bahan lapisan kedap air pada daerah basah, serta penyediaan dan pemasangan talang-talang air dari pipa PVC berikut klem-klemnya. 2. Bahan dan syarat pelaksanaannya - Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal K-250 menurut PBI1971. Kecuali kolom praktis dan ring balok praktis menggunakan K.175 - Baja yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai mutu baja minimal BJTP 240 MPa dan BJTD 320 MPa. - Bahan-bahan lainnya dan syarat-syarat



11



pelaksanaannya sama dengan syarat-syarat seperti dijelaskan pada Pasal-Pasal RKS ini. 3. Bahan Beton dan Syarat-syarat pelaksanaannya A. Bahan-bahan 1. Semen Portland (PC) 1. Persyaratan - Digunakan Portland Cement Tipe I menurut NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972). - Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya sebagai bahan campuran. - Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman. 2. Penyimpanan Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air dan berventilasi baik, diatas lantai 30 cm. Kantong-kantong berisi semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis, atau ditumpuk langsung diatas lantai. Penyimpanan semen harus selalu terpisah untuk setiap pengiriman. 3. Pemeriksaan - Kantraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas kapan dan dimana semen itu dihasilkan. Konsultan Pengawas mengadakan pemeriksaan di tempat penimbunan dan mengambil contoh-contoh semen timbunan tersebut untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium, jika kualitasnya diragukan. Semen yang



-



2.



dinyatakan afkir oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkir keluar proyek. Apabila Kontraktor masih mempergunakan semen yang diafkir tersebut untuk pekerjaan beton maka kepada Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton tersebut dan harus menggantinya dengan semen yang disetujui atas biaya Kontraktor. Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, kontraktor hendaknya memakai semen menurut urutan kronologis yang diterima dalam gudang penyimpanan.



Agregat (Pasir, kerikil atau batu pecah) - Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971. - Untuk Beton mutu fc’= 19.3 Mpa (K225), fc’= 21.7 Mpa (K-250) dan fc’= 26.04 Mpa (K-300) mengunakan material kerikil beton batu pecah (Split) - Penumpukan material kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat. - Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat alami atau buatan asal memenuhi syarat menurut PBI-1971 - Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran dengan memperhatikan persyaratan PUBI-1982. - Agregat halus harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas dari lumpur, gumpalan tanah/lumpur, bahan organik lainnya yang dapat mengurangi atau merusakkan mutu beton. - Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, keropos, tipis atau panjang-panjang, bebas dari bahan-bahan organik atau dari substansi yang merusak.



3.



Air Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.



4.



Besi beton. Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu - U - 32 tegangan Leleh karakteristik minimum 3200 kg/cm2). Untuk Besi Diameter diatas 12 mm (Besi Ulir) (BJTD) - U - 24 tegangan Leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2). Untuk besi Diameter 8 mm s/d Diameter 19 mm (Besi Ulir) (BJTD) Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan : - Harus ada persetujuan Direksi - Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.



5.



Bahan campuran tambahan (additive) 1. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture), kecuali yang disebutkan tegas di dalam RKS dan gambar harus mendapat izin tertulis dari



Konsultan Pengawas. Untuk itu kontraktor diharuskan mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan analisa kimiawinya dan bukti pemakaian di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Bahan campuran tambahan beton yang dipakai harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan ASTM C-494 jenis B dan D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal. 2. Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik. Pemakaian additive ini tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen dalam adukan. 3. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal sama sekali tidak boleh dipakai, sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah tidak boleh mempergunakan waterproofer yang mengandung garam. 6.



Bekisting, Cetakan atau Acuan 1. Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal minumum 3 cm atau multiplek tebal 18 mm, diperkuat dengan rangka-rangka penyangga, penyokong dll, sehingga mampu mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Bekisting harus mampu pula untuk menahan getarangetaran vibrator dan kejutan gaya-gaya lain tanpa berubah bentuk. 2. Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua tempat untuk bentuk dan ukuran yang dikehendaki sama. 3. Steiger cetakan beton harus dari kayu dolken diameter 8 cm atau pipa-pipa baja dan tidak diperkenankan mempergunakan bamboo



7.



Selimut beton Penepatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi, apabila tidak ditentukan didalam gambar



rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut : - Kepala tiang (poer) - Balok sloof 4 cm - Balok 3 cm - Kolom 4 cm - Pelat beton 1,5 cm 8.



Mutu beton Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan struktur adalah, fc’ = 21,7 Mpa dan untuk beton praktis dipakai Beton Mutu fc’ = 14,5 Mpa (K-175). Sebelum dilaksanakanya pekerjaan beton harus ada perhitungan mix disain untuk komposisi campuran Mutu beton yang akan dipakai sebagai pedoman untuk pekerjaan beton tersebut.



9.



Dan lai-lain Pada Bagian beton yang ada pekerjaan lanjutannya harus dibuatkan stek besi sepanjang 1m’ atau menurut petunjuk direksi (pengawas Lapangan)



B. Syarat-syarat Pelaksanaan 1. Shop drawing : Perhitungan Konstruksi Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Kontraktor diharuskan : - Membuat shop drawingsuntuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. - Memeriksa gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika terdapat kesalahan yang membahayakan, kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan meneruskan kepada Konsultan Perencana. Sebelumada kepastian mengenai kebenaran gambar tersebut, Kontraktor tidak diijinkan melaksanakan bagian pekerjaan tersebut.



2.



Campuran beton 1. Dibuat dengan perbandingan volume sbb : Campuran Penggunaan B 1



1:1



B 2



1:2:3



B 3



1:3:5



Untuk semua beton bertulang kedap air spt. plat atap, luifel dan bak-bak air. Untuk semua beton bertulang spt. Sloof, pondasi, beton per, plat lantai, kolom balok-balok, dll. Untuk semua beton tak bertulang, rabat, neut, beton angker dan batu tepi. 2. Beton harus dibentuk daricampuran semen Portland, pasir beton, kerikil dan air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat. 3. Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak-kotak takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran beton ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai penggunaanya dan akan menghasilkan kepadatan beton yang tepat, kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki. 4. Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk (beton molen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Pengaduk harus rata, sehingga warna dan kekentalannya sama setiap kali membuat adukan.



3.



Penulangan 1. Baja tulangan sebelum dipasang harus dibersihkan dari kotoran, karat lepas, serpih-serpih, minyak gemuk atau lapisan lainnya yang akan merusak atau mengurangi daya lekat pada beton. 2. Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.



3. Baja tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sesuai gambar rencana. Harus diusahakan, agar posisinya tidak berubah atau bergeser pada saat beton dipadatkan. 4. Pada umumnya pengujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-1971 yaitu mempunyai kekuatan leleh minimum 3600 kg/cm2. Jika besi tulangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut harus disingkirkan dan tidak boleh digunakan. 4.



Pengecoran 1. Sebelum dilakukan pengecoran, kontraktor harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan pengecoran antara lain ; Meneliti kembali tulangan yang telah dikerjakan dan menyesuaikannya dengan gambar apabila terdapat kesalahan. Tulangan yang bengkok, ikatan-ikatan yang lepas atau berobah posisinya harus dibetulkan. Meneliti semua instalasi yang akan tertanam dalam beton, apakah sudah tertanam dengan baik. Memberitahukan dahulukepada konsultan Pengawas tentang pengecoran yang akan dilakukan. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis atau persiapan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang akan dicorkan tersebut. 2. Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti, dan tidak boleh terputus tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas. 3. Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai mengental yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Tidak diijinkan mengecor pada waktu hujan turun, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan yang bisa mencegah kerusakan beton dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. 4. Adukan beton harus dipadatkan secara seksama, dengan menggunakan alat



penggetar. Penggetaran harus dimulai pada saat adukan dituangkan dan dilanjutkan sampai adukan berikutnya. 5. Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, hujan atau angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan beton sbb : - Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi sampai cetakan tersebut dibongkar. - Membasahi selama 14 hari terus menerus segera sesudah permukaan beton cukup keras. 5.



Angkutan Beton 1. Cara dan alat-alat yang digunakan untuk mengangkut beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya kehilangan bahan yang bisa menyebabkan perobahan nilai slump. 2. Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ketempat pengecoran sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. 3. Beton lift digunakan untuk angkutan vertikal, sedang untuk alat angkut horizontal bisa menggunakan kereta dorong. Tidak diizinkan menggunakan ember-ember secara beranting.



6.



Pengujian Beton 1. Semua pengujian beton harus sesuai dengan PBI – 1971. Kekuatan tekan dari beton ditetapkan konsultan Pengawas dengan silinder berukuran 15 x 30 cm atau kubus berukuran 15 x 15 cm. 2. Kontraktor harus menyediakan fasilitas guna keperluan guna pengujian yang representative, frekwensi pengujian ditetapkan konsultan Pengawas berdasarkan tingkat pengecoran dan struktur.



3. Meskipun hasil pengujian kubus- kubus beton seperti diuraikan diatas memuaskan, konsultan Pengawas berhak menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut : - Konstruksi beton yang sangat keropos. - Bentuk dan posisi beton tidak sesuai dengan yang tidak ditunjukkan dalam gambar. - Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata, seperti yang direncanakan. 4. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm. 7.



Lobang-Lobang, Klos-klos dan angker dinding 1. Kontraktor harus menentukan letak lobang-lobang, klos-klos angker dinding dan sebagainya yang diperlukan untuk memasang rangka-rangka pekerjaan kayu atau pipa-pipa air, listrik dan sebagainya. 2. Pada sambungan dari kolom beton dengan pasangan dinding harus diberi angker dari baja lunak diameter 10 mm sepanjang 40 cm dan dibengkokkan ujung yang satu dimasukkan ke dalam beton sedang sisanya dimasukkkan ke dalam pasangan dinding tembok. Angker tersebut dipasang setiap jarak 75 cm.



8.



Pembuatan dan pembongkaran cetakan 1. Cetakan harus dibuat rapi, kuat dan kaku, sehingga setelah dibongkar menghasilkan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan. Celah-celah harus rapat sehingga air adukan tidak merembes keluar. 2. Cetakan harus betul-betul aman pada kedudukannya sehingga dapat dicegah adanya pengembangan, lengkungan/lenturan atau lain gerakan pada waktu beton dituangkan. Penyangga cetakan harus bertumpu pada dasar yang keras sehingga tidak ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan. 3. Pembongkaran cetakan harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti petunjuk konsultan Pengawas. Beton yang masih



muda tidak diizinkan untuk dibebani. Segera setelah cetakan dibongkar, permukaan beton diperiksa. Jika terdapat kemungkinan yang cacat, harus segera diperbaiki, diplester dengan campuran sedemikian rupa hingga sesuai dengan warna, tekstur dan rupanya dengan permukaan beton yang berdekatan. Hal ini perlu diperhatikan, terutama untuk beton exposed. 4. Umumnya, diperlukan waktu minimum 2 hari sebelum cetakan dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan disamping lainnnya, 7 hari untuk dinding-dinding pemikul, dan 21 hari untuk balok-balok dan plat atap. 5. Bahan-bahan bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi harus dikumpulkan dan disingkirkan keluar lapangan agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. 6. Seluruh pekerjaan pembuatan dan pembongkaran bekisting ini harus sesuai dengan P91 – 1971. C. Pedoman Pelaksanaan : 1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971. 2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur. 3. Adukan beton dan Pengangkutan Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (Mixer). Komposisi campuran dari masing masing material seperti Semen, Pasir Kerikil dan Air harus sesuai dengan takaran yang susdah disetujui pengawas/direksi serta berdasarkan Job Mix. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi, yaitu : - Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan. - Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara



beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971. 4. Pengecoran Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m. 5. Perawatan beton Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut: - Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup beton. - Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.



15



7



PEKERJAAN DINDING



7.1



7.2



7.3



6. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan Lingkup Pekerjaan 1. Dinding bata Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan yang tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. Persyaratan Bahan 1. B a t a Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air 2. P a s i r Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat 3. Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang Pedoman Pelaksanaan 1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu : - Pasangan kedap air ( 1 PC : 2 PS ) 1. Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 30 cm diatas lantai 2. Pasangan dinding saluran keliling bangunan 3. Pasangan dinding WC setinggi 150 cm diatas permukaan lantai 4. Pasangan dinding septicktank - Pasangan adukan 1 PC : 4 PS berada diatas pasangan kedap air tersebut.



16



2. Persyaratan Adukan Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru. 3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat : - Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. - Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai. 4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut. 5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding. 6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok. 7.4



Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



17



8.



PEKERJAAN PLESTERAN



8.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, atau yang tertera dalam gambar bestek



8.2



Persyaratan Bahan Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.



8.3



Pedoman Pelaksanaan 1. Sebelum plesteran dilakukan, maka : - Dinding dibersihkan dari semua kotoran - Dinding dibasahi dengan air - Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm - Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik. - Dinding Harus dilot. 2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC : 4 PS 3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal. 4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya. 5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran. 6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanaka setelah pekerjaan penutup atap selesai dipasang



8.4



Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



18



9.



PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA



9.1



Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Pasangan Kozen pintu dan jendela Aluminium 2. Pekerjaan Pasangan Daun pintu/jendela dan ventilasi 3. Pekerjaan Pemasangan Kuzen pintu jendela Aluminium 4. Pekerjaan Pasangan Daun pintu/jendela dan ventilasi Aluminium 5. Pekerjaan Partisi toilet dengan Multiplek 18 mm Finishing HPL



9.2



Persyaratan Bahan 1. Untuk semua kozen pintu dan jendela, daun pintu, jendela Menggunakan kuzen aluminium silver dengan ukuran tertera pada gambar kerja. 2. Ukuran Aluminium yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. 3. J a l u s i P i n t u d a n J e n d e l a t e r b u a t dari Jalusi Aluminium. 4. Kaca dipakai : - Kaca Polos T =5 mm - Kaca Polos T = 8 mm - Kaca Polos T = 12 mm Ukuran type dan ketebalan kaca penempatanya harus sesuai dengan gambar bestek 5. Rangka Kusen Aluminium dipakai Uk. 4” setara Alexindo



9.3



Pedoman Pelaksanaan



19



.



3. Pekerjaan Kusen Aluminium. - Pembuatan Kusen Aluminium harus mengikuti ketentuan dalam spesifikasi ini atau spesifikasi lainnya dan menurut petunjuk Konsultan Pengawas. - Dinding atau beton yang akan berhubungan dengan kusen aluminium harus terlebih dahulu diberi lapisan clear methacylate laquar atau dempul alastis agar kedap air. - Profil aluminium yang berdekatan dengan tembok dan selesai dipasang agar diberi lapisan pelindung yang disetujui konsultan pengawas untuk melindungi permukaan aluminium agar tidak terkena percikan adukan atau benda lain dan mudah untuk dibersihkan dan tidak akan merusak bentuk asli permukaan aluminium tersebut - Profil aluminium yang digunakan harus dari profil yang dipilih dan tidak bengkok serta cacat lain yang merugikan. - Pekerjaan pemasangan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidangnya dan terlatih sehingga semua detail dan pertemuan runcing, halus, rata, bersih dari goresan-goresan, bidang permukaan rangka tersebut rata, lurus waterpas dan betul-betul tegak (vertikal) - Seluruh rangka dapat merekat dengan baik pada dinding, dengan menggunakan sekrup dan fisher yang sesuai dan menurut petunjuk konsultan pengawas. - Pemasangan jalusi alluminium maupun kaca harus mengikuti petunjuk Konsultan



20



9.4



10. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP



10.1



10.2



Pengawas, - Celah/alur untuk memasang kaca harus diberi sealant/karet agar kedap air sesudah kaca dipasang. Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Rangka Atap dengan Baja Ringan. 2. Pekerjaan Penutup Atap Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat pengangkat (crane), katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui Konsultan Pengawas Bahan yang digunakan . Persyaratan Umum  Semua peraturan – peraturan / normalisasi – normalisasi harus yang berlaku di Indonesia.  Pekerjaan Kuda Kuda ini terbuat dari baja ringan plat baja C. 075.075 Setara TASO  Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjan yang professional dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan  Semua pekerjaan baut ( bolt ) harus memenuhi syarat AISC, Spesification for Struktural Joint Bolt.  Mengeluarkan perhitungan struktur ( engineering Report)  Perhitungan software sudah memasukan beban gempa.  Bersertifikat SNI dan sertifikat ISO  Bergaransi anti karat minimal 25 tahun



Pedoman Pelaksanaan 10.3 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (Fabrikasi), Kontraktor harus membuat shop drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang



21



dimensi batang, ukuran batang, elevasi, detail dudukkan lengkapdengan anker, detail sambungan antar komponen lainnya seperti penutup atap maupun detail dan informasi lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas. 2. Pemasangan atap langsung pada reng dengan menggunakan baut/screw 3. Tiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik atau petunjuk pengawas dan direksi, sehingga hasil akhir pasangan akan rapi dan tidak bocor. 4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru. 10.4



11. PEKERJAAN LANTAI



11.1



11.2



11.3



Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan Lingkup Pekerjaan Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, dan dinyatakan dalam gambar bestek. Finishing lantai dipakai Keramik yang ukuran disesuai kan dengan gambar bestek atau ditentukan lain oleh direksi/pengawas lapangan. Bahan yang digunakan 1. Pasir Urug 2. Coran dasar lantai dengan mutu beton K-175 setebal 7- 8 cm 3. G r a n i t 60 x 60 cm Granito 4. Keramik 30 x 30 cm Platinum untuk WC/ KM 5. Keramik 30 x 60 cm Platinum untuk dinding WC/KM 6. Untuk penempatan/pemasangan material tersebut diatas disesuaikan dengan gambar bestek serta petunjuk direksi dan pengawas lapangan. Pedoman Pelaksanaan 1. Pada lantai baru dihampar Pasir urug setebal 10 cm disiram dengan air dan dipadatkan pakai stamper pemadat. 2. Pemeriksaan Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus



22



memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai. 3. Adukan - Untuk perataan lantai lantai Dicor dengan beton mutu K-175 setebal 7 – 8 cm. - Adukan untuk Granit 1 PC : 3 Ps - Adukan untuk pemasangan Granit yaitu semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis. 4. Pemasangan - Adukan perekat untuk Granit harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga-rongga dibawahkeramik/granit tersebut yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara keramik/granit dengan keramik lainnya harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen (tepung AFA) yang warnanya disesuaikan dengan warna keramik atau ditentukan kemudian oleh direksi teknis. Hasil pasangan akhir harus rata dan waterpass dan tidak bergelombang - Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbetuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya. - Permukaan pasangan keramik harus datar dan waterpass. 11.4



12. PEKERJAAN PLAFOND



12.1



Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup plafond pada seluruh ruangan termasuk teras keliling bangunan serta km/WC. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan rangka langit-langit.



23



12.2



Persyaratan Bahan 1. Untuk Rangka dan gantungan Plafond di pakai Besi Hollow 40x40 t.0.35 2. Untuk penutup plafond dipakai : - Gypsum T. 9 mm Jaya Board - List Profil Plafond Gypsum dengan kualitas terbaik



12.3



Pedoman Pelaksanaan 1. Rangka Plafond Besi Rangka plafond induk mengunakan besi siku dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada dinding dan dilaskan/di bautkan pada kuda kuda baja. Untuk rangka pembagi mengunakan besi Hollow channel. Gantungan Plafon dilekatkan/dilaskan langsung pada kuda kuda baja. Jarak gantungan plafond setiap 1 m2 2. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini. 3. Penutup Plafond Gypsum dipasang pada rangka ini, dengan menggunakan screw gypsum. Hasil akhir harus siku dan waterpas. 4. Pada bagian plafond yang berhubungan dengan dinding diberi List Profil plafond gypsum



12.4



13.1 13. PEKERJAAN PENGECATA N



13.2



Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan Lingkup pekerjaan 1. Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ketembok dan lain-lain. 2. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip. 3. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun pintu panel dan ventilasi kayu, serta list plafond. 4. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond. 5. Cat Impra Melamin untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun pintu panel dan ventilasi kayu, list dan partisi kayu. Bahan Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :



24



13.3



13.4



1. Meni kayu dan besi sekualitas Nippon Pain. 2. Plamur 3. Cat Bagian Luar Dinding Bata Menggunakan Dulux Weatershield 4. Cat tembok sekualitas Catylac 5. Residu kualitas baik tidak luntur. Pedoman pelaksanaan 1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond. 2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali. 3. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. 4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut : - Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih. - Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih. - Pengecatan dengan cat tembok emulsion sampai rata, minimal 2 (dua) kali. - Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata dan sama. 5. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut : - Membersihkan bidang plafond yang akan dicat. - Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas. 6. Warna yang digunakan - Ditentukan oleh pemberi tugas atau pemilik dari bangunan tersebut Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan



14. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN PENANGKAL PETIR



14.1



URAIAN UMUM



PERSYARATAN



DAN



PERATURAN



Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan Instalasi Listrik dan penangkal petir, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada seperti : - Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000 - VDE, ISO, BS, LMK. Pembuatan panel harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum dalam : - Persyaratan umum - Spesifikasi teknis - Gambar rencana - Berita acara anwijing - Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk : - Penerangan dalam - Penerangan halaman - Stop kontak biasa & stop kontak UPS, dan Computer - Penerangan service area - Air conditioning - Peralatan lain Sistem tegangan listrik 380 volt – 3fasa – 50 Hz atau 220 volt, 50 Hz. Persyaratan kontraktor listrik - Harus mempunyai SIKA – PLN golongan C yang masih berlaku. - Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/ Mk - Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core. - Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC/NYA - Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.



14.2



LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK Melaksanakan : - Seluruh instalasi penerangan & stop kontak dalam Gedung - Seluruh instalasi penerangan halaman & parkir - Menyediakan dan memasang semua toevoer listrik. - Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi. - Mengurus permintaan daya listrik dan proses daya penyambungan listriksehingga dapat digunakan oleh pemilik bangunan. - Penangkal petir - Menyediakan dan memasang lighting control terminal type Non Konventional lengkap dengan tiang/tower penegak dan klem-klem. - Melaksanakan instalasi penghantar dan lighting control sampai bak control terminal sampai bak kontrol lengkap dengan alat bantu. - Melaksanakan pentanahan lengkap bak kontrol lengkap dengan tutup dan terminal penyambung. - Melakukan pengetesan dan perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar asbuilt. - Melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan. - Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi. - Melakukan pengetesan. - Menyerahkan hasil pengetesan - Melaksanakan pemeliharaan jaminan. - Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.



14.3



PERSYARATAN PERALATAN



UMUM



BAHAN



DAN



1. Syarat- syarat Dasar



- Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil perbaikan. - Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup. - Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan. - Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.



Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat : - Tidak boleh menyebabkan sistem menjadi lebih sulit. - Tidak menyebabkan pertambahan bahan. - Tidak meminta pertambahan ruang. - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya. - Tidak menurunkan mutu. 2. Syarat-syarat Fisik - Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau dibuat oleh pabrik yang sama. - Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku cadang dari peralatan yang jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap. - Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakteristik 14.4



SPESIFIKASI TEKNIK BAHAN DAN PERALATAN - Listrik - Kabel penerangan dan Power - Kelas tegangan 1000 Volt dan 600/1000 Volt. - Inti penghantar tembaga - Isolasi PVC, sheated dan lain- lain. - Jumlah inti satu atau banyak - Jenis kabel : NYA, NYM, NYY, NYFGBY, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana. - Pipa dan Fitting - Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan fan dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan kecuali untuk feeder dan NYY tanpa pipa. Untuk di halaman terpasang dalam trench atau tertanam dalam tanah. - Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya disesuaikan dengan material yang akan dipasang. - Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC merek EGA atau Clipsal. - Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket,



-



-



-



elbow, T-doos, cross-doos, terminal 3 M puntir, isolasiban, klem besi dan lain-lain. Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m. Cabletray, rak kabel dan hanger Semua kumpulan dari jalur instalasi/feeder dilewatkan dalam cable tray lengkap dengan rak kabel dan hanger sesuai kebutuhan yang tertera dalam gambar setara metosu (Lapis Galvanis) Alat Bantu Instalasi Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan Pasir urug, sirtu dan tanah urug. Sakelar dan Stop Kontak Sakelar dari produksi ex. ABB, Clipsal, MK, type standard warna disesuaikan. Mekanisme sakelar bentuk persegi dengan rating 13 A- 250 Volt dengan warna yang disetujui oleh MK. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal. Stop kontak Stop kontak biasa dengan rating 10 A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 15 A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan. Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan inboow Armature lampu Bahan kotak lampu dari sheet steel tebal 0.7 mm. Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna disesuaikan Ballast 20 watt, 40 watt, 220 volt, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar dari 6.5 watt. Fitting dan starter holder Philips. Capasitor Philips sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0.85. Tabung TL 36 watt , TL 18 Watt Philips, diameter 25 mm. Terminal grounding pada badan. Baut expose dengan kepala khusus. Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2 Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendirisendiri. -Starter 20 & 40 watt. Type dan Jenis Lampu : Lampu RM 300 Gloss 2 x 36 watt By Artolite Lampu RM 300 Gloss 2 x 18 watt By Artolite



- Lampu Baret 20 Watt/SCB 20 ACR By Artolite - Lampu Downlight 6” 18 watt /RD 175 E 27 By Artolite - Lampu Downlight 5” 13 watt /RD 150 E 27 By Artolite - Lampu Sorot Dinding /D Spot CDMR 50 watt By Artolite - Lampu Taman GL E 27 DG 12 Frost By Artolite - Lampu TL Balok 1 x 36 /BL 1 x 36 By Artolite Panel listrik Terdiri atas : - Panel Utama PUTR Berfungsi untuk menerima daya listrik dari Transformator sisi tegangan rendah. - Main breaker dan branch breaker menggunakan ACB dan MCCB sebagai pengaman sesuai gambar rencana. Umum - Tegangan kerja: 380 colt – 3 fase – 50 Hz - Interupting capacity untuk main breaker 45 KA dan cabang-cabang minimal 25 KA. - Jenis panel indoor frestanding lengkap dengan pintu. - Gambar detail harus dibuat oleh kontraktor dan disetujui oleh pemberi tugas sebelum pembuatan. Pemutusan Daya - Rated breaking capacity pada 380 volt – 3 fase tidak kurang dari 35 KA. - Breaker jenis ACB (air Circuit Breaker) harus makai jenis fixed type. Release harus mengandung : - Thermal overload release. - Magnetic short circuit release (mempunyai sistem range) - Under voltage & over voltage release khusus untuk main breaker dari transformer & genset dengan motor dan mechanism. Rumah panel dan busbar - Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan yang cukup setara elektris dan fisik. - Pasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah tanpa pintu terkunci. - Rumah panel dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 2 mm. - Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan pembersihan sejenis “



phospstizing tratment” atau setara. - Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu. - Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja. - Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam putih dan digravir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia. - Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel. - Semua pengabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan. - Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL dan DIN. Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan ketentuan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan-tekanan elektris dan mekanis pada level hubung singkat. - Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau bar lainnya tidak meyebabkan lekukan yang tidak wajar. - Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya. - Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang yang cukup dengan rating tidak kurang dari 125 % dari rating breaker. - Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned). - Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari bahan tembaga. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya: - Voltmeter AC : 1. Jenis moving iron, range 600 volt, sudut 900, kelas 2.5 hubungan langsung. 2. Rangkaian memakai fuse 3. Bentuk persegi empat pasangan masuk. - Selector switch dapat mengukur ; 1. fasa/fasa 2. fasa/netral - Ammeter AC : 1. Jenis moving iron, range sesuai kebutuhan, 900 hubungan langsung dengan trafo arus kelas 2.5. 2. Bentuk persegi empat, pasangan masuk. 3. Lampu pilot 4. Cos Ø meter



Panel Distribusi Persyaratan umum : - Teknis pelayanan panel ini untuk penerangan setiap lantai. - Type breaker baik main dan breaker sesuai gambar rencana terdiri atas MCCB dan MCB. Persyaratan Pembuatan : - Badan panel dari sheet steel dengan ketebalan minimal 1.6 mm. - Persyaratan anti karat dan pengecatan luar 2 kali seperti panel utama. - Type panel indoor. - Jenis panel surface mounted pintu berkunci. - Panel dengan pintu berkunci bilamana panel terletak di ruang terbuka. - Pentanahan harus mempunyai bar bagi fasilitas pentanahan peralatan. - Busbar dari bahan tembaga dengan kapasitas tidak boleh kurang dari kabel feeder yang masuk, boleh telanjang asal dipasang secara kuat dan aman. - Breaking capacity sesuai dengan gambar sebagai berikut : - Main breaker 15 KA untuk panel penerangan. - Cabang- cabangnya minimal 5 KA. 14.5



PERSYARATAN PEMASANGAN Persyaratan Instalasi dan Peralatan - Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK). - Ajukan usul-usul kepada pemberi tugas, apa yang



-



-



-



-



perlu dirubah atau diatur kembali agar semua instalasi dan peralatan dalam sistem dapat ditempatkan dan bekerja sebaik-baiknya. Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran, meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya. Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada pemberi tugas. Kontraktor harus mebuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari pemberi tugas. Kontraktor harus berkonsultasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.



Pemasangan Instalasi dan Peralatan - Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor pelat beton pelindung pipa lengkap fitting-fittingnya. - Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut : - Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi diklem kepelat beton atau diklem ke hanger besi pelat. - Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung. Di bawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang sebagai berikut : - Untuk sakelar dan stop kontak terpasang recessmounted ke kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai finish dan stop kontak setinggi 30 cm di atas lantai kecuali peralatan tertentu. - Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap jarak 150 tanpa pipa. - Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut : - Feeder dan instalasi lampu halaman terpasang minimal 60 cm di bawah permukaan tanah dengan memakai pelindung pipa galvanis untuk yang melintas jalan. - Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M puntir kemudian doos tersebut ditutup. - Akhir dari instalasi exhaust fan berupa stopkontak 1 fasa atau 3 fasa. - Semua pipa instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap jarak 10 m dengan



warna sbb : - Ramset/ Dynabolt atau fischerplug harus terpasang ke plat beton dengan kokoh. - Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat kebesi beton. Dapat juga dilakukan sengan tembakan ramset atau fisherplug. - Rackriser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimurbaut ke angkur. - Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal R = 30 D. dimana D adalah diameter kabel. - Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan kecuali pada tempat penyambungan. - Terminasi kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel. Panel Listrik - Panel penerangan terpasang wallmounted kedinding bangunan. - Panel penerangan terpasang wallmuonted atau surface mounted kekolom atau dinding. - Panel penerangan luar jenis outdoor diberi pelindung. - Gali Urug - Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai spesifikasi yang diminta. - Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya harus dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari pemberi tugas. - Kesalahan yang timbul karena kelalaian kontraktor listrik menjadi tanggungjawabnya. - Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai padat. - Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaaan pihak lain harus diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri. - Pentanahan - Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan sebagai berikut : - Pentanahan sistem - Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral (MP). Yang harus ditanahkan adalah titik netral. - Grounding electroda berupa Ø 3/4”, sehingga diperoleh tahanan tanah tidak lebih dari 1 ohm.



14.6



PENGUJIAN (TESTING) Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik. Bila diperlukan,bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh direksi untuk diuji ke Laboratorium atas tanggungan biaya kotraktor. Tahap-tahap pengujian adalah sebagai berikut : - Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup sehingga diperolah baik menurut PLN, spesifikasi dan pabrik - Setiap satu lantai yang selesai dipasang harus dilakukan pengujian. - Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik. - Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan. - Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna. - Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan mantap dan tidak terjadi kesalahan sambung atau polaritas. - Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dospesifikasikan. - Pengujian harus bersama direksi dan dibuat laporan tertulis.



14.7



PENYERAHAN, JAMINAN



PEMELIHARAAN



DAN



Penyerahan dilakukan dengan berita acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut : - Menyerahkan gambar as-built instalasi listrik dan penangkal petir sebanyak 3 set. - Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik. - Menyerahkan brosur, operation dan maintenance manual dalam Bahasa Indonesia. - Menyerahkan Surat Jaminan/ Garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan. - Menyerahkan hasil pengetesan. - Setelah penyerahan tahap pertama, kontaktor wajib melaksanakan msa pemeliharaan secara cuma-cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.



- Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. - Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru. - Setelah tahap pertama, kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 6 bulan dan masa jaminan selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna. - Setelah penyerahan tahap pertama, kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan instalasi yang terpasang, sehingga operator pemilik bangunan mengetahui dan lancar dalam tugasnya. - Lamanya petugas pemborong di proyek 30 hari kalender selama jam kerja.



17.



PEKERJAAN PERLENGKA PAN DALAM



15



PENUTUP



17.1



PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1. Pemasangan Instalasi listrik harus sesuai dengan gambar rencana instalasi yang dibuat oleh Instalateur yang sesuai menurut kebutuhan yang telah direncanakan oleh Perencana instalasi tersebut dan disyahkan oleh PLN. 2. Perlengkapan seperti fitting, stop kontak, kabel isolator dan sebagainya harus bermutu baik dan telah disetujui oleh Direksi. 3. Pipa union harus dipasang dalam dinding tembok/beton dan diatas langit-langit sakelar, stop kontak, panel Box MCB, harus dipasang pada dinding tembok/beton. 4. Kabel yang dipergunakan sebagai hantaran untuk instalasi ke lampu-lampu dan stop kontak dipakai kabel NYM yang mempunyai penampang 2,5 mm dengan sistim pemasangan di klemkan pada rangka loteng. 5. Untuk pemasangan stop kontrak dilengkapi dengan kabel arde ( kabel 3 x 2,5 mm ) 6. Untuk sambungan dipasang Kotak penyambung (Juntion Box). 7. Banyaknya pemasangan serta jenis Bola lampu yang dipakai sesuai dengan gambar dan RAB. 8. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh instalator yang ahli dan tetap mendapat pengakuan dari PLN serta disetujui oleh Direksi. 9. Jaringan Instalasi dalam gedung dipersiapkan untuk tegangan 220 - 240 Volt. 10. Pemasangan Pipa dilakukan sebelum pekerjaan plesteran dan pengecoran plat lantai serta atap dilaksanakan.



15.1



Seluruh pekerjaan dipedomani Dokumen (Bestek)



15.2



Sebelum dilaksanakan seluruh pekerjaan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pengawas Lapangan.



15.3



15.4



Sebelum pekerjaan ditimbang terimakan, Pemborong harus membersihkan sisa-sisa bangunan dan kotoran lainnya keluar lokasi. Walaupun dalam Bestek ini tidak lengkap tercantum satu per satu baik mengenai keur bahan-bahan dan lain-lain sebagainya, tetapi tercantum dalam Perpres No. 70 tahun 2012 tetang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, maka



pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan bukan merupakan pekerjaan tambah kurang. Samarinda, September 2019 Konsultan Perencana CV. MUTIARA DESIGN



ARI YULIASYAH, ST Direktur