10 0 286 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SUKOREJO Jl. Raya No. 3 Sukorejo Pasuruan Kode Pos 67161 Telp : (0343) 611665 , 0343 6752075 email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA MANAJEMEN RISIKO DI PUSKESMAS SUKOREJO
I.
PENDAHULUAN Setiap upaya medik umumnya mengandung risiko, sebagian di antaranya berisiko ringan atau hampir tidak berarti secara klinis. Namun tidak sedikit pula yang memberikan konsekuensi medik yang cukup berat. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan sesuatu terjadi atau potensi bahaya yang terjadi yang dapat memberikan pengaruh kepada hasil akhir. Risiko yang dicegah berupa risiko klinis dan risiko non klinis. Risiko klinis adalah risiko yang dikaitkan langsung dengan layanan medis maupun layanan lain yang dialami pasien selama di Puskesmas. Sementara risiko non medis ada yang berupa risiko bagi organisasi maupun risiko finansial. Risiko organisasi adalah yang berhubungan langsung dengan komunikasi produk layanan, proteksi data, sistem informasi dan semua risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian organisasi. Risiko finansial adalah risiko yang dapat mengganggu kontrol finansial yang efektif, salah satunya adalah sistem yang harusnya dapat menyediakan pencatatan akuntansi yang baik. Manajemen risiko lingkungan di Puskesmas adalah penerapan manajemen risiko untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas atau kegiatan di Puskesmas pada kesehatan pasien, petugas maupun pada lingkungan.
II.
LATAR BELAKANG Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk keselamatan Puskesmas. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) Puskesmas yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan Puskesmas
yang bias
berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran keselamatan “bisnis” Puskesmas
lingkungan dan
yang terkait dengan kelangsungan hidup
Puskesmas. Kelima aspek keselamatan Puskesmas terebut sangat penting untuk dilaksanakan di setiap Puskesmas, yang harus dikelola secara professional, komprehensif dan terintegrasi. Di Puskesmas
terdapat ratusan macam obat, berbagai bahan-bahan
berbahaya, beragam alat kesehatan dengan berbagai teknologi yang semakin canggih dan berkembang dengan pesat, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SUKOREJO Jl. Raya No. 3 Sukorejo Pasuruan Kode Pos 67161 Telp : (0343) 611665 , 0343 6752075 email : [email protected]
memberikan pelayanan. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik, berisiko menimbulkan insiden. Karena itu Puskesmas Sukorejo perlu melakukan pengelolaan risiko dalam suatu manajemen risiko yang professional, komprehensif dan terintegrasi, agar insiden dapat diminimalisasi dan dicegah
III.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen resiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Tujuan Khusus a. untuk keselamatan pasien dan petugas b. untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paling aman untuk pelanggan Puskesmas.
IV.
PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT a. Kepala Puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya keselamatan pasien dan manajemen resiko di Puskesmas. b. Kepala Puskesmas membentuk tim yang bertanggung jawab untuk mengelola upaya keselamatan pasien dan manajemen resiko.
V.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan tim Manajemen Resiko Puskesmas Sukorejo antara lain adalah untuk mengidentifkasi seluruh potensial resiko yang dapat terjadi disetiap lini Pelayanan Puskesmas baik itu administrasi, UKP maupun UKM. Tim manajemen resiko dalam setiap kegiatannya baik itu identifikasi, pencatatan, pelaporan dan analisa hingga monitoring evaluasi akan berkoordinasi dengan seluruh komponen pelayanan Puskesmas Sukorejo. Hal ini agar mencapai tujuan yang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan baik karyawan maupun pengguna jasa layanan puskesmas Sukorejo dari seluruh resiko bahaya atau kasus yang tidak diinginkan. Berikut rincian kegiatan yang dilakukan oleh tim manajemen resiko, antara lain: 1. Melakukan identifikasi potensial resiko setiap pelayanan dan UKM di puskesmas Sukorejo. 2. Menerima laporan dari seluruh pelayanan atau UKM mengenai insiden Resiko dan dilaporkan pada kepala puskesmas untuk rencana tindak lanjutnya.
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SUKOREJO Jl. Raya No. 3 Sukorejo Pasuruan Kode Pos 67161 Telp : (0343) 611665 , 0343 6752075 email : [email protected]
3. Laporan tindak lanjut kejadian. 4. Melakukan analisa data. 5. Melakukan perhitungan dengan metode FMEA. 6. Melakukan perhitungan dan analisa RCA untuk menentukan prioritas penyelesaian masalah. 7. Melakukan monitoring terhadap kejadian. 8. Melakukan laporan evaluasi. VI.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Rapat Tim manajemen risiko beserta penanggung jawab pelayanan dan program untuk menentukan potensial resiko setiap 1 tahun sekali. b. Seluruh pelayanan/program/Admen melakukan pencatatan kejadian yang terjadi dan dikelompokkan dalam kriteria KTD, KTC, KNC dan KPC dalam buku dan form yang sudah disiapkan. c. Tim menejemen risiko melakukan pengecekan buku setiap bulannya atau ketika ada kejadian resiko yang dilaporkan dari setiap pelayanan/program/admen. d. Tim menejemen risiko melakukan identifikasi akan kejadian resiko lalu melaporkan pada kepala puskesmas untuk pembahasan kejadian resiko tersebut. e. Tim menejemen risiko mengevaluasi dan melakukan analisa dengan metode FMEA lalu menentukan prioritas masalah dengan menggunakan teknik RCA. f. Tim menejemen risiko melakukan perencanaan tindak lanjut. g. Pelaporan hasil monitoring dilakukan setiap 3 bulan sekali pada rapat Tim menejemen risiko dan evaluasi setiap 1 tahun sekali baik pada mini lokakarya atau Rapat Tinjauan Manajemen.
VII.
SASARAN 1. Seluruh Staf/Pegawai. 2. Seluruh pasien yang berada dalam lingkup kerja di Puskesmas Sukorejo. 3. Keluarga pasien.
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SUKOREJO Jl. Raya No. 3 Sukorejo Pasuruan Kode Pos 67161 Telp : (0343) 611665 , 0343 6752075 email : [email protected]
VIII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Bulan
No. Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Rapat Tim Manajemen Risiko bersama 1
pelayanan/ program menentukan potensial
X
resiko Pelayanan dan program melakukan 2
pencatatan kejadian resiko dalam buku dan
Bila ada laporan kejadian resiko
form yang sudah disiapkan
3
.4
5
Pengecekkan Buku kejadian resiko (monitoring) melakukan identifikasi akan kejadian resiko yang terjadi Pelaporan pada kepala puskesmas dan koordinasi dengan tim mutu puskesmas
Bila ada laporan kejadian resiko
Bila ada laporan kejadian resiko
Bila ada laporan kejadian resiko
Mengevaluasi dan melakukan analisa 6
dengan metode FMEA lalu menentukan
X
X
X
X
prioritas masalah Tim manajemen risiko melakukan 7
perencanaan tindak lanjut yang sudah disepakati
8
IX.
Pelaporan hasil evaluasi setiap akhir tahun
X
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 6 bulan sekali setelah dilakukan
perhitungan
menggunakan
metode
FMEA
terhadap
risiko
yang
kemungkinan terjadi di setiap unit pelayanan/poli maupun di setiap program. Tim manajemen risiko selalu memantau frekuensi risiko yang mungkin akan terjadi melalui metode FMEA.
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SUKOREJO Jl. Raya No. 3 Sukorejo Pasuruan Kode Pos 67161 Telp : (0343) 611665 , 0343 6752075 email : [email protected]
X.
PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan, pelaporan dan evaluasi akan dilakukan setiap 1 tahun sekali sekali kepada Kepala Puskesmas baik melalui mini lokakarya atau Rapat Tinjauan Manajemen.
Sukorejo, tgl 06 Mei 2019
Mengetahui, Kepala Puskesmas Sukorejo,
Ketua Tim Manajemen Resiko
dr.ELLA SANDRA ISWARI
dr. KERISFI MEGAH PURNAMA
NIP.19770429 201001 2 003
NIP.19880207 201903 2 001