Kak Pe Kasus GHPR Rabies 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE SELATAN



UPTD PUSKESMAS LALOWARU



Jl. Poros Kendari – Moramo, No….Kel. Lalowaru Kec. Moramo Utara Telp. (0401) Fax. (0401) Kode Pos Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI KASUS RABIES /GHPR



A. Pendahuluan Rabies merupakan suatu penyakit zoonosis yaitu penyakit hewan berdarah panas yang ditularkan kepada manusia dan menyerang susunan saraf pusat. Penyakit ini mendapat perhatian dunia akibat kefatalannya yang sangat tinggi (hampir 100%). Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan penyakit menular akut dari susunan syaraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Ditularkan oleh hewan penular rabies terutama anjing, kucing dan kera melalui gigitan, aerogen, transplantasi atau kontak dengan bahan yang mengandung virus rabies pada kulit yang lecet atau mukosa. Penyakit ini apabila sudah menunjukkan gejala klinis pada hewan dan manusia selalu diakhiri dengan kematian, angka kematian Case Fatality Rate (CFR) mencapai 100% dengan menyerang pada semua umur dan jenis kelamin. Kekebalan alamiah pada manusia sampai saat ini belum diketahui. Berdasarkan data World Health Organization (WHO) diketahui bahwa lebih dari 1,4 miliar orang beresiko untuk terkena infeksi rabies di Asia Tenggara. Setiap tahunnya 23.000– 25.000 penduduk Asia Tenggara meninggal akibat rabies. Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara meningkatkan vaksinasi pada anjing sebagai hewan peliharaan. Mortalitas akibat rabies di Afrika dan Asia diperkirakan menjadi 55.000 kematian setiap tahunnya dengan 56% terjadi di Asia dan 44% kematian terjadi di Afrika. Negara Indonesia termasuk negara ke lima dengan rate kasus kematian tertinggi akibat rabies di Asia. Daerah di Indonesia yang saat ini masih tertular rabies sebanyak 16 propinsi, meliputi: Pulau Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung), Pulau Sulawesi (Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara),



Pulau Kalimantan (Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur) dan Pulau Flores. Dan kasus terakhir yang terjadi adalah Propinsi Maluku (Kota Ambon dan Pulau Seram). B. Latar Belakang Menurut



Kemenkes



(2017),



penyakit



rabies



merupakan



penyakit



menular akut dari susunan syaraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Ditularkan oleh hewan penular rabies terutama anjing, kucing dan kera melalui gigitan, aerogen, transplantasi atau kontak dengan bahan yang mengandung virus rabies pada kulit yang lecet atau mukosa. Penyakit ini apabila sudah menunjukkan gejala klinis pada hewan dan manusia selalu diakhiri dengan kematian, angka kematian Case Fatality Rate (CFR) mencapai 100% dengan menyerang pada semua umur dan jenis kelamin. Kekebalan alamiah pada manusia sampai saat ini belum diketahui. Gejala Klinis Rabies terbagi menjadi 4 stadium berdasarkan diagnosa klinik: 1. Stadium prodromal, dengan gejala awal demam, malaise, nyeri tenggorokan selama beberapa 2. Stadium Sensoris, penderita merasa nyeri, panas disertai kesemutan pada tempat bekas luka. Kemudian disusul dengan gejala cemas dan reaksi yang berlebihan terhadap rangsangan 3. Stadium eksitasi, tonus otot-otot dan aktivitas simpatik menjadi meninggi dengan gejala hiperhidrosis, hipersalivasi, pupil dilatasi. Stadium ini mencapai puncaknya dengan muncul macam – macam fobi seperti hid rofobi, fotofobi, aerofobi. Tindak tand uk penderita tidak rasional dan kadang-kadang maniakal. Pada stadium ini dapat terjadi apneu, sianosis, konvulsa dan 4. Stadium Paralyse, terjadi inkontinentia urine, paralysis flaksid di tempat gigitan, paralyse ascendens, koma dan meninggal karena kelumpuhan otot termasuk otot pernafasan. Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Rabies Penyakit rabies merupakan penyakit menular akut dari susunan syaraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Ditularkan oleh hewan penular rabies terutama anjing, kucing dan kera melalui gigitan, aerogen, transplantasi atau kontak dengan bahan yang mengandung virus rabies pada kulit yang lecet atau



mukosa. Penyakit ini apabila sudah menunjukkan gejala klinis pada hewan dan manusia selalu diakhiri dengan kematian, angka kematian Case Fatality Rate (CFR) mencapai 100% dengan menyerang pada semua umur dan jenis kelamin. Kekebalan alamiah pada manusia sampai saat ini belum diketahui. Dalam rangka menuju Indonesia bebas Rabies 2020, batasan kriteria KLB rabies adalah apabila terjadi 1 (satu) kasus kematian Rabies (Lyssa) pada manusia dengan riwayat digigit Hewan Penular Rabies di daerah bebas rabies atau apabila terjadi peningkatan kasus kematian Rabies (Lyssa) pada manusia dengan riwayat digigit Hewan Penular Rabies 2 (dua) kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya. Penyelidikan epidemiologi Penyakit Rabies Penyelidikan epidemiologi dilakukan terhadap setiap laporan adanya peningkatan kasus gigitan hewan tersangka Rabies. Penyelidikan diarahkan pada penemuan kasus tambahan gigitan hewan tersangka rabies lainnya. Kasus Rabies adalah penderita gigitan hewan penular Rabies dengan gejala klinis rabies yang ditandai dengan Hydrophobia. Penegakan diagnosa dilakukan secara konfirmasi Laboratorium pada Hewan Penular Rabies dengan cara memotong hewan yang menggigit dan mengirimkan kepalanya ke Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) atau Balai Besar Penelitian Veteriner (BBvet) Bogor untuk diperiksa otaknya. Otak diperiksa apakah di otak ditemukan Negri Bodies, bila ditemukan kasus tersebut adalah kasus konfirm diagnose Rabies. Surveilans Ketat pada KLB Perkembangan jumlah kasus gigitan dan kasus rabies dengan melalui surveillans aktif di lapangan berupa data kunjungan berobat, baik register rawat jalan dan rawat inap dari unit pelayanan termasuk rabies center dan masyarakat yang kemudian disajikan dalam bentuk grafik untuk melihat kecenderungan KLB. Berkoordinasi dengan Dinas Peternakan mengenai data perkembangan populasi hewan tersangka rabies Sistem Kewaspadaan Dini KLB 1. Kajian Epidemiologi Ancaman KLB: Melaksanakan pengumpulan data dan pengolahan data serta informasi gigitan HPR, kesakitan dan kematian rabies pada manusia dan hewan, kondisi rentan KLB seperti populasi HPR,



cakupan



imunisasi



anjing



atau



HPR



serta



ketersediaan



logistik



penanggulangan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan. 2. Peringatan Kewaspadaan Dini KLB : Bila dari kajian epidemiologi adanya kecenderungan ancaman KLB (adanya cakupan imunisasi HPR rendah, peningkatan gigitan dan adanya kasus GHPR positif rabies) maka diberikan peringatan kewaspadaan dini kemungkinan adanya ancaman KLB kepada pemangku kepentingan (Puskesmas,Rumah Sakit, Peternakan, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bupati, Walikota dan lain-lain) 3. Peningkatan



Kewaspadaan



dan



Kesiapsiagaan



terhadap



KLB:



Peningkatan dan penyelidikan lebih dalam mengenai kondisi rentan KLB dengan melaksanakan PWS kondisi rentan KLB. Melakukan PWS penyakit potensial KLB (Rabies) secara intensif di Puskesmas dan Puskesmas pembantu. 4. Penyelidikan



awal



tentang



adanya



KLB:



Melakukan



penyuluhan



kesehatan untuk mendorong kewaspadaan KLB di Puskesmas, Pustu, klinik lainnya dan masyarakat. Kesiapsiagaan menghadapi KLB antara lain Tim Gerak Cepat Puskesmas, Kabupaten/Kota, Logistik dan lain-lain. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan program dan lintas sektor terkait untuk memperbaiki kondisi rentan KLB rabies eperti : imunisasi HPR, eliminasi HPR tak berpemilik, pengawasan gigitan HPR dan lain-lain. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan umum Untuk melacak, mendeteksi dini, merespon dengan cepat dan tepat, mengurangi dampak negatif akibat Rabies/GHPR 2. Tujuan Khusus a.



Sistem kewaspadaan dini dan respon terhadap kasus Rabies/GHPR sehingga meminimalisir terjadinya potensi KLB



b. Sebagai sarana dalam penatalaksnaan dan penanggulangan Kasus D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1.



Kegiatan pokok Penyelidikan Epidemiologi Kasus Rabies/GHPR di Masyarakat



2.



Rincian kegiatan a. Penerimaan Laporan dari Petugas Kesehatan dan Masyarakat b. Mendapatkan data penderita serta alamat domisili



c. Melakukan PE pada kasus dengan mengunjungi penderita untuk mendapatkan gambaran kasus yang dialami d. Melakukan aanlisis data hasil PE dan membuat rencana tindak lanjut ke program/pihak terkait untuk penanganan kasus lebih lanjut. E. Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan ini dilakukan apabila ada laporan kasus dari berbagai sumber untuk dilakukan Penyelidikan Epidemiologi Dalam



melaksanakan



dilakukan



dengan



dengan



kaidah-kaidah



surveilans epidemiologi kasus Rabies/GHPR yang meliputi pengkaian data, analisis data serta interpretasi data hasil penyelidikan epidemiologi sehingga dapat



dilakukan



penanganan



kasus



pada



pihak



terkait



secara



berkesinambungan. F. Sasaran Sasaran kegiatan meliputi pada masyarakat dengan kasus Rabies/GHPR di wilayah kerja Puskesmas. G. Jadwal pelaksanaan kegiatan Adapun pelaksanaan kegiatan ini yaitu pada tanggal 8 Agustus 2022 di desa Sanggula Kec. Moramo Utara H. Sumber Anggaran Sumber Anggaran Pembiyaan perjalanan dalam pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2021, dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 125.000,I.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi dari kegiatan ini dilakukan dengan penilaian hasil penyelidikan dan penanganan kasus secara komprehensif. Pelaporan dari kegiatan ini Untuk kegiatan yang bersumber dari Alokasi anggaran BOK tahun 2022 akan dibuat dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD), Surat Perintah Tugas (SPT), Laporan Hasil Perjalanan (LHP) dan Dokumentasi Hasil Kegiatan.



J. Pencatatan Dan Pelapaoran Pencatatan dalam kegiatan akan dibuat dalam bentuk Form. Penyelidikan epidemiologi kasus rabies/GHPR. Pelaporan dari kegiatan ini akan dibuat dalam bentuk blanko / format pelaporan hasil kegiatan.



K. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat untuk menjadi kerangka



acuan



dalam



pelaksanaan



Penyelidikan



Epidemiolgi



Kasus



Rabies/GHPR. Mengetahui



Lalowaru, 6 Agustus 2022



Kepala UPTD Puskesmas Lalowaru



Pembuat Laporan,



LA ODE RAHIM, SKM., M.Kes NIP. 19671231 199003 1 080



MUHAMMAD SYAHRIR, SKM., M.Kes NIP. 19791228 200701 2 015