16 0 389 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RANTEANGIN KECAMATAN RANTEANGIN Jl. Pemuda No.126.Kel. Ranteangin Kec. Ranteangin 93956,Tlp. 08114166612 Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT- TEMPAT UMUM
I.
PENDAHULUAN Sanitasi menurut WHO
adalah suatu uasah untuk mengawasi faktor
lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama pada hal-hal yang mempunyai efek merusak perekmbangan fisik ,kesehatan dan kelangsungan hidup Tempat- tempat umum adalah tempat berkumpulnya orang banyak atau masyarakat untuk melakukan kegiatan/aktivitas tertentu yang berti akan menmbulkan interkasi antara orang yang satu dengan orang lain, sehingga tempat umum
sangat berpotensi
untuk terjadinya penyebaran
penyakit
terutama penyakit yang berbasis lingkungan. kondisi tempat umum yang tidak terpelihara sanitasinya akan menambah besarnya resiko penularan penyakit sehingga perlu untuk melakukan pengawasan terhadap sanitasi tempat umum tersebut. II.
LATAR BELAKANG Sanitasi tempat umum adalah uasaha untuk mengawasi dan mencegah akibat dari
tempat-tempat
yag diperuntukkan bagi masyarakat umum
terutama yang erat kaitannya dengan timbulnya atau menularnya
suatu
penyakit. Tempat umum yang tidak saniter dapat menjadi agen penyebaran penyakit dan vector penyakit sehingga akan menjadi media penyebaran penyakit. konstruksi bangunan tempat umum yang tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya dan kecelakaan kerja.
Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan yang berwawasan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sebagai sarana pelayanan
umum
Puskesmas
wajib
memelihara
dan
meningkatkan
lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, khususnya di tempat-tempat umum maka diperlukan suatu usaha pengawasan terhadap beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh terhadap manusia, terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup.
III.
TUJUAN UMUM dan KHUSUS A. Tujuan Umum Tujuan Untuk mengetahui Tempat-Tempat Umum (TTU) yang telah memenuhi standar B. Tujuan Khusus a.
Mencegah timbulnya penyebaran penyakit akibat Tempat Tempat Umum yang tidak memenuhi standart sesuai pedoman yang berlaku.
b.
Mencegah timbulnya kecelakaan akibat TTU yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
c.
IV.
Teridentifikasinya masalah tempat- tempat umumm yang perlu dibina
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan kesehatan lingkungan masyarakat NO KEGIATAN POKOK 1.
Pemantauan Tempat Tempat –
RINCIAN KEGIATAN -
Tempat Umum
Menyiapakan form Pemantauan TTU
-
Pemeriksaan Higiene dan Sanitasi TTU sesuai form pemantauan
-
Melakukan Pencatatan,dan Pelaporan, dan evaluasi.
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.
Pengamatan langsung pada Tempat Tempat Umum yang telah ditentukan.
2.
Melakukan wawancara dengan pengelola Tempat Tempat Umum.
3.
Mengisi form inspeksi Sanitasi Tempat Tempat Umum sesuai pedoman yang berlaku.
4.
Menganalisa Tempat Tempat Umum berdasarkan hasil Inspeksi Sanitasi Tempat Tempat Umum berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan pengelola.
5.
Memberikan rekomendasi kepada pengelola Tempat Tempat Umum sesuai hasil Inspeksi Sanitasi yang dilaksanakan.
VI.
SASARAN -
Institusi pendidikan
-
Perkantoran
-
Penginapan/hotel
-
Tempat- tempat ibadah
-
Pelabuhan/terminal
-
Salon
-
Pasar.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Matriks jadwal pelaksanaan kegiatan 2019 No 2
Kegiatan Inspeksi
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Sanitasi Tempat
–
tempat Umum
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN a. evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan meliputi : hasil kegiatan yang telah di lakukan di catat dan direkap oleh bidan wilayah, kemudian di laporakan kepada PJ kesehatan lingkungan. penaggung jawab kesling
merekap semua laporan dan mengevaluasinya sebagai laporan kinerja kesling. b. Setiap pelaksanaan pemantaun Tempat- tempat Umum dievaluasi
setiap
bulan pertemuan lintas program (Lokmin bulanan) tujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan pemantaunTempat- tempat umum sesuai dengan jadwal serta hasil kegiatan yang dicapai
VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a) Pencatatan:
pemantauan
Tempat- tempat umum dilakukan dengan
menggunakan buku harian petugas dan instrument yang telah ditetapkan oleh dirjen penyehatan lingkungan
dan di input melalui website kesling dan
smart STBM dan dilakukan rekap manual. b) Pelaporan : dilakukan pelaporan Hasil kegiatan pemantaun tempat- tempat umum dalam bentuk dokumen kepada Kepala Puskesmas. c) Evaluasi Kegiatan :Evaluasi Kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan Apabila ada hal-hal yang perlu dianalis atau diperbaiki untuk rencana tindak lanjut tahun berikutnya
Ranteangin, Januari
2019
Mengetahui. Kepala Puskesmas Ranteangin
Penggung Jawab program Kesling
Ridha,S.ST
Andi Maria Ulfa Husain, SKM
NIP. 19711110 199202 2 003
Nip.198612102010012025
1.
CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
NO KEIAGATAN POKOK
PELAKSANAAN Lintas
Lintas sektor ket
PROGRAM
program
terkait
KESLING
terkait
1. Dalam gedung a. Pemantauan
-
Menyusu
kesehatan
n rencana
lingkungan
kegiatan
puskesmas
-
b. Klinik
pemriksa an klinik
Setiap ruanga n
-
Progra m P2
-
Kader kesehat an
Menyiap kan form
Sanitasi
-
-
sanitasi -
Menyiap kan form ceklis kegiatan pemantau kesling puskemas
-
Menyiap kan bahan konseling
-
Isnfeksi lapangan
-
Pencatata n
dan
pelaopran kegiatan 2. Luar gedung a. Pemantauan
-
kesehatan lingkungan sanitasi
-
dasar pemukiman -
Menyusu
Program n rencana Promkes, kader kegiatan kesehatan - Menyusun Koordina jadwal si dengan kegiatan LP/LS Menetuka n
waktu
pelaksana an kegiatan -
Menyiapa kan from IS
Kader PKK - Bersa masama melaks ankan peman taun kesling pemuk iman
-
-
Penyuluh an linsek
-
Pencatata n
dan
pelaporan b. Pemantau
-
an TTU
-
Menyusu
Kader
n rencana
kesehatan
kegiatan
Petugas
Koordina
Desa
si dengan LP/LS -
Kader PKK - Bersamasama melaksan kan pemantau n TTU
Menetuka n
waktu
pelaksana an kegiatan -
Menyiapa kan from IS
-
Penyuluh an linsek
-
Pencatata n
dan
pelaporan c. Pemantauan
-
TPM/HSP DAM
-
Insfeksi
Kader
TPM
kesehatan
Pembinaa
Petugas
n
desa
dan
penyuluh an
d. Pemantauan
-
P2.Pestisida
-
Menyusu
Kader
n rencana
kesehat
kegiatan
an
Koordina si dengan LP/LS
-
Menetuka n
waktu
pelaksana an
Kader PKK - Bersamasama melaksan kan pemantau n TPM/HS P DAM
-
Kader PKK - Bersamasama melaksan kan pemantau n P2. Pestisida
-
kegiatan -
Menyiapa kan from IS
-
Penyuluh an linsek
-
Pencatata n
dan
pelaporan e. Pemicuan
-
Menyusu
- Program
STBM/Stop
n rencana
BABS
kegiatan
- Program
Koordina
Gizi
si dengan
- Kader
-
LP/LS -
promkes
kesehatan
Kepala Desa, Kader PKK Kepala Dusun - Bersamasama melaksan akan kegiatan pemicuan
B
Kepala Desa, Kader PKK Kepala Dusun - Bersamasama membent uk tim verifikasi STBM dengan cara musyawa
B
O K
Menetuka n
waktu
dan tempat pelaksana an kegiatan -
Menyiapa kan bahan dan
alat
pemicuan -
Penyuluh an STOP BABS
-
Pencatata n
dan
pelaporan f. Pembentukan TIM
-
STBM
tingkat desa/kecamatan
-
Menyusu
Kader
n rencana
kesehat
kegiatan
an
Koordina si dengan LP/LS
-
-
Menentu kan
O K
rah
waktu dan tempat pembentu kan TIM -
Menyiapa kan from Surat keputusa n
g. Monitoring
-
STBM
-
Menyusu
-
Kader
n rencana
kesehat
kegiatan
an
Koordina si dengan LP/LS
-
Kader PKK. Kepala Dusun - Bersamasama melaksan akan kegiatan monitorin g
B
Kader PKK. - Bersamasama melaksan akan kegiatan pemantau an kualitas air minum
B
O K
Menentu kan waktu dan tempat pelaksana an Monitori ng STBm
-
Menyiapa kan from pencatata n
-
Pencatata n
dan
peloporan h. Pemantauan Kualitas
air
minum dan air bersih
-
Menyusu
Kader
n rencana
kesehat
kegiatan
an
Koordina si dengan LP/LS
-
-
Menentu
O K
dan air bersih
kan waktu dan tempat pelaksana an kegiatan -
Menyiapa kan from pencatata n IS
-
Pencatata n
dan
peloporan i. Pemantauan Survey
-
jentik
berkala -
-
Menyusu
Progremer
n rencana
Malaria,
kegiatan
programer
Koordina
DBD
si dengan
-
LP/LS
sun
Menentu
jadwal
kan
pelaksa
waktu
naan
dan
Kegiata
tempat
n
pelaksana an kegiatan -
Menyiapa kan from pencatata n kegiatan
-
Menyiapa kan
alat
untuk pelaksana an keg -
Menyu
Pencatata n
dan
peloporan
Kader PKK. - Bersamasama melaksan akan kegiatan pemantau an kualitas air minum dan air bersih
B O K
2.
SASARAN
a.
Cakupan program kesehatan lingkungan
b.
Cakupan desa STBM
c.
Sasaran primer (Pasien.keluarga/rumah tangga sebagai komponen masyarakat)
d.
Sasaran sekunder (TOMA DAN TOGA)
e.
Sasaran tersier ( pembuat kebijakan/pemerintah)
f. 3. JADWAL KEGIATAN Tahun 2019 Pelaksanaan kegiatan No 1
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12
IKL rumah sehat
2 Pemantauan TPM,TTU, air bersih 3 Pemantauan TFU 4
Survey Jentik Pemicuan Pemicuan
STBM
/stop
BABS
6 Monitoring pasca pemicuan 7
Monitoring pasca pemicuan
8 Kampanye CTPS Sekolah
9
Kampanye CTPS Desa
10 Klinik Sanitasi
Kegiatan program kesehatan lingkungan di laksanakan di seluruh wilayah kerja Puskesmas Ranteangin selama tahun anggaran 2019
4. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi kegiatan meliputi a. Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal b. Tercapainya indikator kesehatan lingkungan. c. Identifikasi pencapain/cakupan indikator program d. Cakupan kegiatan program dilaporkan secara periodik kepada kepala puskesmas melalui pertemuan lokakarya mini lintas program. 2. Pencatatan dilakukan dalam buku a. Buku harian petugas b. Formulir pendataan kesling c. Rekapan hasil pendataan kesling
5.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan Pelaporan dilakukan dengan menggunakan format laporan yang telah ditetapkan dan dilporkan ke dinas kesehatan kab/kota oleh petugas kesling setiap 5 bulan berikutnya dan triwulan