KAK - Pemantauan TTU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA UTARA



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RANTEANGIN KECAMATAN RANTEANGIN Jl. Pemuda No.126.Kel. Ranteangin Kec. Ranteangin 93956,Tlp. 08114166612 Email: [email protected]



KERANGKA ACUAN KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT- TEMPAT UMUM



I.



PENDAHULUAN Sanitasi menurut WHO



adalah suatu uasah untuk mengawasi faktor



lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama pada hal-hal yang mempunyai efek merusak perekmbangan fisik ,kesehatan dan kelangsungan hidup Tempat- tempat umum adalah tempat berkumpulnya orang banyak atau masyarakat untuk melakukan kegiatan/aktivitas tertentu yang berti akan menmbulkan interkasi antara orang yang satu dengan orang lain, sehingga tempat umum



sangat berpotensi



untuk terjadinya penyebaran



penyakit



terutama penyakit yang berbasis lingkungan. kondisi tempat umum yang tidak terpelihara sanitasinya akan menambah besarnya resiko penularan penyakit sehingga perlu untuk melakukan pengawasan terhadap sanitasi tempat umum tersebut. II.



LATAR BELAKANG Sanitasi tempat umum adalah uasaha untuk mengawasi dan mencegah akibat dari



tempat-tempat



yag diperuntukkan bagi masyarakat umum



terutama yang erat kaitannya dengan timbulnya atau menularnya



suatu



penyakit. Tempat umum yang tidak saniter dapat menjadi agen penyebaran penyakit dan vector penyakit sehingga akan menjadi media penyebaran penyakit. konstruksi bangunan tempat umum yang tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya dan kecelakaan kerja.



Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan yang berwawasan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sebagai sarana pelayanan



umum



Puskesmas



wajib



memelihara



dan



meningkatkan



lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, khususnya di tempat-tempat umum maka diperlukan suatu usaha pengawasan terhadap beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh terhadap manusia, terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup.



III.



TUJUAN UMUM dan KHUSUS A. Tujuan Umum Tujuan Untuk mengetahui Tempat-Tempat Umum (TTU) yang telah memenuhi standar B. Tujuan Khusus a.



Mencegah timbulnya penyebaran penyakit akibat Tempat Tempat Umum yang tidak memenuhi standart sesuai pedoman yang berlaku.



b.



Mencegah timbulnya kecelakaan akibat TTU yang tidak memenuhi syarat kesehatan.



c.



IV.



Teridentifikasinya masalah tempat- tempat umumm yang perlu dibina



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan kesehatan lingkungan masyarakat NO KEGIATAN POKOK 1.



Pemantauan Tempat Tempat –



RINCIAN KEGIATAN -



Tempat Umum



Menyiapakan form Pemantauan TTU



-



Pemeriksaan Higiene dan Sanitasi TTU sesuai form pemantauan



-



Melakukan Pencatatan,dan Pelaporan, dan evaluasi.



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.



Pengamatan langsung pada Tempat Tempat Umum yang telah ditentukan.



2.



Melakukan wawancara dengan pengelola Tempat Tempat Umum.



3.



Mengisi form inspeksi Sanitasi Tempat Tempat Umum sesuai pedoman yang berlaku.



4.



Menganalisa Tempat Tempat Umum berdasarkan hasil Inspeksi Sanitasi Tempat Tempat Umum berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan pengelola.



5.



Memberikan rekomendasi kepada pengelola Tempat Tempat Umum sesuai hasil Inspeksi Sanitasi yang dilaksanakan.



VI.



SASARAN -



Institusi pendidikan



-



Perkantoran



-



Penginapan/hotel



-



Tempat- tempat ibadah



-



Pelabuhan/terminal



-



Salon



-



Pasar.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Matriks jadwal pelaksanaan kegiatan 2019 No 2



Kegiatan Inspeksi



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Sanitasi Tempat







tempat Umum



VII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN a. evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan meliputi : hasil kegiatan yang telah di lakukan di catat dan direkap oleh bidan wilayah, kemudian di laporakan kepada PJ kesehatan lingkungan. penaggung jawab kesling



merekap semua laporan dan mengevaluasinya sebagai laporan kinerja kesling. b. Setiap pelaksanaan pemantaun Tempat- tempat Umum dievaluasi



setiap



bulan pertemuan lintas program (Lokmin bulanan) tujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan pemantaunTempat- tempat umum sesuai dengan jadwal serta hasil kegiatan yang dicapai



VIII.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a) Pencatatan:



pemantauan



Tempat- tempat umum dilakukan dengan



menggunakan buku harian petugas dan instrument yang telah ditetapkan oleh dirjen penyehatan lingkungan



dan di input melalui website kesling dan



smart STBM dan dilakukan rekap manual. b) Pelaporan : dilakukan pelaporan Hasil kegiatan pemantaun tempat- tempat umum dalam bentuk dokumen kepada Kepala Puskesmas. c) Evaluasi Kegiatan :Evaluasi Kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan Apabila ada hal-hal yang perlu dianalis atau diperbaiki untuk rencana tindak lanjut tahun berikutnya



Ranteangin, Januari



2019



Mengetahui. Kepala Puskesmas Ranteangin



Penggung Jawab program Kesling



Ridha,S.ST



Andi Maria Ulfa Husain, SKM



NIP. 19711110 199202 2 003



Nip.198612102010012025



1.



CARA PELAKSANAAN KEGIATAN



NO KEIAGATAN POKOK



PELAKSANAAN Lintas



Lintas sektor ket



PROGRAM



program



terkait



KESLING



terkait



1. Dalam gedung a. Pemantauan



-



Menyusu



kesehatan



n rencana



lingkungan



kegiatan



puskesmas



-



b. Klinik



pemriksa an klinik



Setiap ruanga n



-



Progra m P2



-



Kader kesehat an



Menyiap kan form



Sanitasi



-



-



sanitasi -



Menyiap kan form ceklis kegiatan pemantau kesling puskemas



-



Menyiap kan bahan konseling



-



Isnfeksi lapangan



-



Pencatata n



dan



pelaopran kegiatan 2. Luar gedung a. Pemantauan



-



kesehatan lingkungan sanitasi



-



dasar pemukiman -



Menyusu



Program n rencana Promkes, kader kegiatan kesehatan - Menyusun Koordina jadwal si dengan kegiatan LP/LS Menetuka n



waktu



pelaksana an kegiatan -



Menyiapa kan from IS



Kader PKK - Bersa masama melaks ankan peman taun kesling pemuk iman



-



-



Penyuluh an linsek



-



Pencatata n



dan



pelaporan b. Pemantau



-



an TTU



-



Menyusu



Kader



n rencana



kesehatan



kegiatan



Petugas



Koordina



Desa



si dengan LP/LS -



Kader PKK - Bersamasama melaksan kan pemantau n TTU



Menetuka n



waktu



pelaksana an kegiatan -



Menyiapa kan from IS



-



Penyuluh an linsek



-



Pencatata n



dan



pelaporan c. Pemantauan



-



TPM/HSP DAM



-



Insfeksi



Kader



TPM



kesehatan



Pembinaa



Petugas



n



desa



dan



penyuluh an



d. Pemantauan



-



P2.Pestisida



-



Menyusu



Kader



n rencana



kesehat



kegiatan



an



Koordina si dengan LP/LS



-



Menetuka n



waktu



pelaksana an



Kader PKK - Bersamasama melaksan kan pemantau n TPM/HS P DAM



-



Kader PKK - Bersamasama melaksan kan pemantau n P2. Pestisida



-



kegiatan -



Menyiapa kan from IS



-



Penyuluh an linsek



-



Pencatata n



dan



pelaporan e. Pemicuan



-



Menyusu



- Program



STBM/Stop



n rencana



BABS



kegiatan



- Program



Koordina



Gizi



si dengan



- Kader



-



LP/LS -



promkes



kesehatan



Kepala Desa, Kader PKK Kepala Dusun - Bersamasama melaksan akan kegiatan pemicuan



B



Kepala Desa, Kader PKK Kepala Dusun - Bersamasama membent uk tim verifikasi STBM dengan cara musyawa



B



O K



Menetuka n



waktu



dan tempat pelaksana an kegiatan -



Menyiapa kan bahan dan



alat



pemicuan -



Penyuluh an STOP BABS



-



Pencatata n



dan



pelaporan f. Pembentukan TIM



-



STBM



tingkat desa/kecamatan



-



Menyusu



Kader



n rencana



kesehat



kegiatan



an



Koordina si dengan LP/LS



-



-



Menentu kan



O K



rah



waktu dan tempat pembentu kan TIM -



Menyiapa kan from Surat keputusa n



g. Monitoring



-



STBM



-



Menyusu



-



Kader



n rencana



kesehat



kegiatan



an



Koordina si dengan LP/LS



-



Kader PKK. Kepala Dusun - Bersamasama melaksan akan kegiatan monitorin g



B



Kader PKK. - Bersamasama melaksan akan kegiatan pemantau an kualitas air minum



B



O K



Menentu kan waktu dan tempat pelaksana an Monitori ng STBm



-



Menyiapa kan from pencatata n



-



Pencatata n



dan



peloporan h. Pemantauan Kualitas



air



minum dan air bersih



-



Menyusu



Kader



n rencana



kesehat



kegiatan



an



Koordina si dengan LP/LS



-



-



Menentu



O K



dan air bersih



kan waktu dan tempat pelaksana an kegiatan -



Menyiapa kan from pencatata n IS



-



Pencatata n



dan



peloporan i. Pemantauan Survey



-



jentik



berkala -



-



Menyusu



Progremer



n rencana



Malaria,



kegiatan



programer



Koordina



DBD



si dengan



-



LP/LS



sun



Menentu



jadwal



kan



pelaksa



waktu



naan



dan



Kegiata



tempat



n



pelaksana an kegiatan -



Menyiapa kan from pencatata n kegiatan



-



Menyiapa kan



alat



untuk pelaksana an keg -



Menyu



Pencatata n



dan



peloporan



Kader PKK. - Bersamasama melaksan akan kegiatan pemantau an kualitas air minum dan air bersih



B O K



2.



SASARAN



a.



Cakupan program kesehatan lingkungan



b.



Cakupan desa STBM



c.



Sasaran primer (Pasien.keluarga/rumah tangga sebagai komponen masyarakat)



d.



Sasaran sekunder (TOMA DAN TOGA)



e.



Sasaran tersier ( pembuat kebijakan/pemerintah)



f. 3. JADWAL KEGIATAN Tahun 2019 Pelaksanaan kegiatan No 1



1 2 3 4 5 6



7 8 9 10 11 12



IKL rumah sehat



2 Pemantauan TPM,TTU, air bersih 3 Pemantauan TFU 4



Survey Jentik Pemicuan Pemicuan



STBM



/stop



BABS



6 Monitoring pasca pemicuan 7



Monitoring pasca pemicuan



8 Kampanye CTPS Sekolah



9



Kampanye CTPS Desa



10 Klinik Sanitasi



Kegiatan program kesehatan lingkungan di laksanakan di seluruh wilayah kerja Puskesmas Ranteangin selama tahun anggaran 2019



4. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi kegiatan meliputi a. Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal b. Tercapainya indikator kesehatan lingkungan. c. Identifikasi pencapain/cakupan indikator program d. Cakupan kegiatan program dilaporkan secara periodik kepada kepala puskesmas melalui pertemuan lokakarya mini lintas program. 2. Pencatatan dilakukan dalam buku a. Buku harian petugas b. Formulir pendataan kesling c. Rekapan hasil pendataan kesling



5.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan Pelaporan dilakukan dengan menggunakan format laporan yang telah ditetapkan dan dilporkan ke dinas kesehatan kab/kota oleh petugas kesling setiap 5 bulan berikutnya dan triwulan