17 0 106 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGAMBILAN KOTA SAMARINDA
SAMPEL AIR BERSIH
UPT PUSKESMAS SEMPAJA
No Dokumen:
Revisi:
DKM.A.TU/……/100.02.015
0
SAMARINDA 2022
1.
PENDAHULUAN Air merupakan salah satu komponen penting kehidupan. Fungsi air bagi kehidupan tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Akses terhadap air minum yang aman, fasilitas sanitasi yang memadai, perilaku hidup bersih dan sehat merupakan parameter penentu derajat kesehatan penduduk Indonesia. Air minum yang aman bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif yang dimuat ke dalam parameter wajib dan parameter tambahan (Permenkes No.492/MENKES/PER/IV/2010). Air minum dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan untuk dikonsumsi. Selain fungsi utama sebagai air minum, air juga diperlukan untuk beraktivitas sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Air bersih dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan manusia untuk melakukan segala kegiatan. Ditinjau dari segi kualitas, ada beberapa persyaratan air bersih yang harus dipenuhi, diantaranya kualitas fisik yang terdiri atas bau, warna dan rasa, kualitas kimia yang terdiri atas pH, kesadahan dan sebagainya serta kualitas biologi dimana air terbebas dari mikroorganisme penyebab penyakit.
2.
LATAR BELAKANG Wilayah Kerja Puskesmas Sempaja terdiri atas dua kelurahan yaitu Kelurahan Sempaja Barat dan Kelurahan Sempaja Selatan dimana keadaan geografis beberapa wilayah lebih tinggi sehingga walapun memiliki akses terhadap air minum dengan sumber PDAM, distribusi untuk sampai rumah yang diperuntukkan sebagai air bersih masih terbatas. Sebagai alternatif masyarakat menggunakan sumber air bersih lain yaitu sumur pompa dan sumur gali. Hasil kegiatan inspeksi sarana air bersih di Puskesmas Sempaja tahun 2021 pengawasan air bersih telah dilakukan sebanyak 29.3 % namun dari pengawasan tersebut didapatkan air bersih yang memenuhi syarat Kesehatan adalah 76 % dari target 83%. Hal ini karena salah satu parameter memenuhi syarat Kesehatan adalah memenuhi syarat parameter mikrobiologi dan kimia. Begitu pula dengan kegiatan pengawasan Tempat Fasilitas Umum (TFU) prioritas. Pengawasan telah dilakukan 100% namun dari 13 Sekolah yang diperiksa, seluruh sekolah melakukan penampungan air PDAM karena distribusi yang tidak lancer bahkan 9 Sekolah menggunakan sumur pompa (bor) untuk memenuhi air bersih di Sekolah.
Untuk itu dilakukan pengambilan sampel air dengan parameter mikriobiologi dan kimia untuk mengetahui apakah sarana air bersih tersebut memenuhi syarat parameter mikrobiologi dan kimia. Selain kualitas air bersih di TFU, kualitas air minum juga harus terus dilakukan pengawasan apalagi terkait dengan kondisi stunting pada balita. Hasil pemantauan status gizi ditemukan beberapa balita stunting di wilayah Puskesmas Sempaja yaitu di Kelurahan Sempaja Selatan dan Sempaja Barat. Menurut The United Nations Children’s Fund (UNICEF), fasilitas jamban yang tidak layak dan kualitas air minum yang tidak aman, berpeluang meningkatkan persentase balita dengan gizi buruk serta tingginya kasus anak pendek (stunting) di Indonesia. Implikasi pada kebijakan sudah jelas yaitu upaya untuk mengatasi masalah balita dengan gizi buruk perlu disertai dengan peningkatan kondisi air minum, sanitasi, dan higiene. Untuk itu dilakukan pengambilan sampel air minum yang dikonsumsi balita stunting. Kegiatan ini merupakan implementasi pilar tiga dari pelaksanaan kegiatan Sanitasi Total berbasis Masyarakat, yaitu pengelolaan makanan dan minuman di rumah tangga. Hal ini juga sejalan visi Puskesmas Sempaja yaitu pelayanan kesehatan paripurna dan tata nilai Puskesmas Sempaja yaitu berdedikasi bersama–sama bertekad memajukan pelayanan Puskesmas Sempaja serta tata nilai harmonis karena bekerjasama dengan lintas sektor .
3.
TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 1.
Tujuan Umum Mencegah penyakit yang disebabkan oleh air minum dan air bersih yang tercemar.
2.
Tujuan Khusus a.
Mengetahui kualitas air bersih TFU
b.
Mengetahui kualitas air minum yang dikonsumsi balita stunting
c.
Mengetahui kualitas air bersih rumah tangga
d.
Sebagai rujukan dalam menentukan pengelolaan air bersih sederhana dengan sumber air sumur pompa dan gali
4.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO. 1.
KEGIATAN POKOK Pengambilan sampel air bersih TFU
RINCIAN KEGIATAN a.
Melakukan
koordinasi
pada
lintas
sektoral khususnya lurah dan RT lokasi pengambilan sampel
b.
Menyiapkan
alat
dan
bahan
pengambilan sampel c.
Memberikan
penjelasan
maksud
pengambilan
sampel
kepada
air
pemilik sarana d.
Melakukan pengambilan sampel air
e.
Melakukan pengantaran sampel air ke laboratorium kota
f.
Mengambil hasil pemeriksaan sampel
g.
Membuat analisa dan menyampaikan hasil berdasarkan hasil pemeriksaan sampel
2.
Pengambilan sampel air
a.
minum balita stunting
Melakukan
koordinasi
pada
lintas
sektoral khususnya lurah dan RT lokasi pengambilan sampel b.
Menyiapkan
alat
dan
bahan
pengambilan sampel c.
Memberikan
penjelasan
maksud
pengambilan
sampel
kepada
air
pemilik sarana d.
Melakukan pengambilan sampel air
e.
Melakukan pengantaran sampel air ke laboratorium kota
f.
Mengambil hasil pemeriksaan sampel
g.
Membuat analisa dan menyampaikan hasil berdasarkan hasil pemeriksaan sampel
3.
Pengambilan sampel air
a.
minum rumah tangga
Melakukan
koordinasi
pada
lintas
sektoral khususnya lurah dan RT lokasi pengambilan sampel b.
Menyiapkan
alat
dan
bahan
pengambilan sampel c.
Memberikan
penjelasan
maksud
pengambilan
sampel
kepada
air
pemilik sarana d.
Melakukan pengambilan sampel air
e.
Melakukan pengantaran sampel air ke laboratorium kota
f.
Mengambil hasil pemeriksaan sampel
g.
Membuat analisa dan menyampaikan
hasil berdasarkan hasil pemeriksaan sampel
5.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.
Kegiatan Pengambilan Sampe Air Bersih a.
No. 1
Perencanaan 1)
Menyusun usulan kegiatan (RUK)
2)
Mengajukan usulan kegiatan (RUK)
3)
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
Kegiatan
Sasaran
Pengambilan sampel air bersih (SAB) Kelurahan di TFU
Ketua RT
Kepala Sekolah UPTD. Laboratoriu m Kesehatan Samarinda 2
Pengambilan sampel air minum Kelurahan balita stunting
Ketua RT
UPTD. Laboratoriu
Peran Lintas Sektor dan Program Mendukung pengambilan sampel air bersih di wilayahnya Memberikan ijin dan akses sarana ibadah yang menggunakan air bersih non PDAM untuk dilakukan pengambilan sampel Memberikan ijin dan akses pengambilan sampel air di Sekolah Menerima dan melakukan pengujian sampelyang dikirimkan Mendukung pengambilan sampel air bersih di wilayahnya Membantu advokasi kepada orang tua balita untuk dilakukan pengambilan sampel Menerima dan melakukan
Jadwal Pelaksanaan 1
2
3
4
5
√ √
7 8
9
√ √
6
10 11 12
m Kesehatan Samarinda 3
Pengambilan sampel air minum Kelurahan rumah tangga
Ketua RT
UPTD. Laboratoriu m Kesehatan Samarinda
b.
pengujian sampel yang dikirimkan Mendukung pengambilan sampel air bersih di wilayahnya Memberikan rekomendasi dan membantu advokasi kepada rumah tangga yang akan dilakukan pengambilan sampel Menerima dan melakukan pengujian sampel yang dikirimkan
√ √
Pelaksanaan dan Pengendalian -
Pengorganisasian di puskesmas Penanggung Jawab kegiatan adalah Kepala Puskesmas. Pelaksana kegiatan
adalah kesehatan lingkungan dengan koordinasi bersama Lintas Sektoral terkait yaitu : 1)
Lintas Sektor a) Kelurahan Peran kelurahan adalah mendukung dan memfasilitasi pelaksaan kegiatan tersebut b)
Ketua RT Memberikan ijin dan akses serta advokasi kepada pemilik sarana
c) Kepala Sekolah Memberikan ijin dan akses pengambilan sampel air di Sekolah d) UPTD. Laboratorium Kesehatan Kaltim Menerima dan melakukan pengujian sampel yang dikirimkan -
Pengendalian
1)
Menyusun Jadwal (waktu dan tempat) Kegiatan
Kegiatan dan No
Waktu Pelaksanaan
1 2
Jadwal Pelaksanaan 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 11 12
Tempat
Persiapan
Puskesmas
Kegiatan
Sempaja
Pelaksanaan
Wil. Kerja
Kegiatan 3
Puskesmas Puskesmas
Pelaporan 2)
Sempaja
Melaksanakan Kegiatan Program Sesuai Prosedur Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sudah tertuang dalam SOP.
6.
SASARAN Sasaran dalam kegiatan ini adalah aier bersih TFU prioritas yaitu sekolah dan sarana ibadah, air minum rumah tangga dan air minum yang dikonsumsi balita stunting. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sumber dana DAK non fisik. Indikator kinerja kegiatan ini adalah SAB yang memenuhi syarat kesehatan 83 %
7.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a.
Pencatatan Pencatatan hasil pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap pelaksanaan oleh tenaga pelaksana pada format yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan.
b.
Pelaporan Laporan kegiatan program harus diserahkan kepada : -
Penanggungjawab UKM Essensial : sebagai bahan evaluasi
-
Pimpinan Puskesmas : diteruskan ke Dinas Kesehatan Kota
c.
Evaluasi Kegiatan -
Evaluasi kegiatan dilakukan 1 bulan sekali dan disampaikan pada lokakarya mini bulanan dan lintas sektor
-
Evaluasi Puskesmas secara menyeluruh dilakukan pada akhir tahun pada lokakarya mini bulanan dan lintas sektor sebagai bahan untuk penyusunan RUK tahun berikutnya
-
Evaluasi kegiatan menampilkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan selama 1 tahun
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Sempaja
Penanggung jawab Program
drg. Aprillia Lailati, MM NIP. 19660412 199912 2 004
Karolina Puspitasari, S.K.M NIP. 19880723 201403 2 003