KAK Pengawasan Minum TTD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BATANGHARI Jln. Kapten Harun No.21 Kec.Batanghari Kab.Lampung Timur Kode Pos: 38141



email : [email protected] Telp (0725) 48115



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGAWASAN PEMBERIAN TABLET TAMBAH DARAH



I.



PENDAHULUAN Anemia Gizi



adalah kekurangan kadar haemoglobin (Hb) dalam darah yang



disebabkan karena kekurangan zat gizi yang diperlukan untuk pembentukan Hb tersebut. Di Indonesia sebagian besar anemia ini disebabkan karena kekurangan zat besi (Fe) hingga disebut Anemia Kekurangan Zat Besi atau Anemia Gizi Besi. Remaja Putri adalah masa peralihan dari anak menjadi dewasa, ditandai dengan perubahan fisik dan mental. Perubahan fisik ditandai dengan berfungsinya alat reproduksi seperti menstruasi (umur 10-19 tahun). Wanita Usia Subur (WUS) adalah wanita pada masa atau periode dimana dapat mengalami proses reproduksi. Ditandai masih mengalami menstruasi (umur 15-45 tahun). Tablet



Tambah



Darah



(Besi-Folat)



adalah



tablet



untuk



suplementasi



Penanggulangan Anemia Gizi yang setiap tablet mengandung Fero sulfat 200 mg atau setara 60 mg besi elemental dan 0,25 mg asam folat. Komunikasi, Informasi, Edukasi.



II.



LATAR BELAKANG Puskesmas Batanghari memiliki berbagai kegiatan salah satunya adalah melakukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dalam hal ini berkaitan dengan anemia gizi dan suplementasi Tablet Tambah Darah (TTD) dan melakukan pemberian Tablet Tambah Darah (TTD). Dalam pemberian Tablet Tambah Darah perlu dilakukan pengawasan sehingga dipastikan sasaran atau remaja putri patuh mengonsumsi tablet tambah darah yang diberikan. Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemberian Tablet Tambah Darah Puskesmas Batanghari berlandaskan pada tata nilai puskesmas Batanghari yakni : Disini jelaskan arti dan makna Tata nilainya : “BA-TANG-HA-R-I” Ba ik pelayanannya Mengandung Makna Bahwa : Dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan baik yakni dilakukan sesuai SOP yang berlaku



Tang gap petugasnya Mengandung Makna Bahwa : Petugas memberikan penyuluhan dengan tepat waktu Ha rmonis hubungannya Mengandung Makna Bahwa : Menjaga hubungan yang harmonis baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat R amah pegawainya Mengandung Makna Bahwa : Pegawai Puskesmas Batanghari melayanai dengan senyum dan menjaga sikap dan tutur kata kepada pelanggan dan masyarakat I ndah lingkungannya. Mengandung Makna Bahwa : Menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan baik di lingkungan luar gedung Puskesmas maupun didalam gedung. III.



Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga



IV.



TUJUAN Tujuan Umum



:



Meningkatkan kepatuhan remaja putri dalam mengonsumsi tablet tambah darah Tujuan Khusus



:



1. Meningkatkan kinerja petugas kesehatan dalam upaya penanggulangan anemia gizi. 2. Meningkatkan kesadaran remaja putri



serta keluarganya



akan



pentingnya



meningkatkan status kesehatan dan gizi dengan mencegah masalah anemia sedini mungkin. 3. Melaksanakan suplementasi TTD untuk remaja putri secara mandiri. 4. Menurunkan prevalensi Anemia Gizi pada WUS khususnya remaja putri.



V.



SASARAN Remaja Putri yang berada di Sekolah



VI.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Agustus, September, Oktober, November



VII.



Rencana Pembiayaan Dibiayai dari dana BOK



VIII.



KEGIATAN OPERASIONAL Kegiatan Penanggulangan Anemia Gizi untuk Remaja Putri dan WUS yang dilakukan, utamanya merupakan kegiatan penyuluhan yaitu promosi tentang anemia kepada kelompok serta konseling yang ditujukan secara langsung pada Remaja Putri/Wanita melalui wadah yang sudah ada di masyarakat seperti sekolah. Kegiatan suplementasi TTD dilakukan secara mandiri dengan dosis 1 tablet seminggu sekali minimal selama 16 minggu, dan dianjurkan minum 1 tablet setiap hari selama masa haid/menstruasi. Anjuran konsumsi makanan kaya besi dilaksanakan dengan mengacu pada gizi seimbang, diikuti dengan pembinaan kantin di sekolah atau penjaja makanan di sekitar remaja/wanita berkumpul.



IX.



PERSIAPAN 1. Kesepakatan lintas program dan sektor terkait di tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, tingkat kecamatan dan desa. 2. Kesepakatan meliputi jajaran kesehatan, pendidikan. 3. Penyediaan bahan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bagi petugas kesehatan yang melakukan penyuluhan. 4. Penyediaan materi penyuluhan tentang anemia 5. Penyediaan dan distribusi Tablet Tambah Darah.



X.



PELAKSANAAN 1. penyuluhan kesehatan dan gizi termasuk penyuluhan tentang suplementasi Tablet Tambah Darah untuk Remaja Putri/Wanita 2. Suplementasi serta pengawasan kepatuhan mengonsumsi Tablet Tambah Darah



XI.



PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan dan pelaporan kegiatan pengawasan suplementasi Tablet Tambah Darah pada remaja putri dilaksanakan secara langsung.



Batanghari,



April 2019



Sonia Maya Dora, A.Md.G NIP. 19960624 201903 2 003