Kak - Pengawasan Rehabilitasi Gereja Bethel Indonesia (Gbi) Jemaat Bukit Sion [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA



BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAERAH Jalan Cenderawasih SP.III - Timika



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN: PENGAWASAN REHABILITASI GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) JEMAAT BUKIT SION



INSTANSI: BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MIMIKA



TAHUN 2021



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGAWASAN REHABILITASI GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) JEMAAT BUKIT SION I.



PENDAHULUAN 1. Data Proyek Kegiatan Pekerjaan Lokasi Sumber Dana Tahun Anggaran Waktu Pelaksanaan



: : : : : :



Pembangunan Sarana Dan Prasarana Peribadatan Pengawasan Rehabilitasi Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Bukit Sion Nawaripi Dalam APBD 2021 90 hari kalender



2. Latar Belakang Pemerintah kabupaten Mimika khususnya Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan : Rehabilitasi Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Bukit Sion di kabupaten Mimika propinsi Papua yang akan di laksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume, dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi maka diperlukan adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat melalui layanan jasa konsultansi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan pengawasan manajemen mutu pada kegiatan yang sedang berlangsung. Tim pengawas dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pekerjaan Pengawasan Manajemen Mutu 3.



Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membantu mengawasi, memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen mutu pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan/gedung oleh penyedia jasa (kontraktor). Sedangkan Tujuan kegiatan ini adalah adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang tepat biaya, tepat waktu, dan tepat mutu melalui pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu



4. Sasaran Kegiatan. a. Sasaran Kegiatan adalah : 1. Terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai pada pemeliharaan dan penjaminan atas cacat mutu selama periode kontrak sesuai dengan standar, kriteria, dan persyaratan kontrak yang ditetapkan, dan memberikan rekomendasi komprehensif dalam pelaksanaannya



2. Memberikan saran dan masukan kepada penyedia jasa (kontraktor) dalam menerapkan manajemen mutu pelaksanaan konstruksi dalam lingkup sebagaimana diatur didalam tugas oleh PPTK pekerjaan konstruksi b. Lingkup kegiatan : Lingkup pengawasan manajemen mutu sebagaimana harus dituangkan di dalam rencana mutu kegiatan (RMK), dimana pengawasan manajemen mutu pekerjaan Rehabilitasi Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Bukit Sion terdiri dari : 1. Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi pemahaman terhadap dokumendokumen seperti Desain (DED), spesifikasi Umum, dan dokumen lingkungsn



c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah: 1. Kajian terhadap laporan hasil pelaksanaan dari unit pelaksana kontraktor yang mencakup implementasi perintah perubahan, implementasi tindak perbaikan, implementasi perbaikan cacat, implementasi tindak pencegahan, dan laporan pemenuhan kinerja 2. Kajian terhadap data hasil pengendalian mutu oleh unit pengendali mutu kontraktor 3. penilalian atas pengukuran hasil pelaksanaan dan pengendalian mutu berdasarkan bukti data pekerjaan 4. Rekomendasi manajemen dan teknis kepada PPTK atau PPK II. KEGIATAN PENGAWASAN 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007. 2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah meliputi tugas-tugas pengawasan fisik bangunan/gedung, bantuan teknis dan manajemen kepada PPTK yang terdiri dari: a. Membantu PPTK dalam mengendalikan waktu pelaksanaan kontrak kontruksi, termasuk penyelenggaraan Rapat Pra Pelaksanaan (PCM), kajian proyek kritis (SCM) dan Persiapan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) b. Membantu PPTK dalam pengendalian biaya pelaksanaan kontrak konstruksi, termasuk pemeriksaan berkas tagihan kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan Addendum Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak kontruksi c. Membantu PPTK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk pelaksanaan kontrak konstruksi 5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti: a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan. b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi. c. Memberikan saran-saran. III. 1.



TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan tujuan yang ingin di capai dalam KAK ini



2.



Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi/kode etik yang berlaku.



IV. BIAYA. 1. Biaya Pekerjaan Pengawasan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari: a.Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang. b. Materi dan penggandaan laporan. c. Pembelian dan atau sewa peralatan. d. Biaya rapat-rapat. 2. Sumber Dana. Sumber dana pekerjaan Pengawasan dibebankan pada APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 V. K R I T E R I A 1. Kriteria Umum. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu: a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas. 1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. 2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan. b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan. 1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. 2. Kriteria Khusus. Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya: a. Kesatuan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain. VI. AZAS–AZAS. Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut: 1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan. 2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin. 4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya. 5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.



VII. PENDEKATAN METODOLOGI 1. Melaksanakan peninjauan kembali terhadap desain dan perhitungan-perhitungan teknis yang dihasilkan dari pekerjaan perencanaan teknis, termasuk kesesuaian dengan kondisi yang ditemukan pada periode pelaksanaan konstruksi 2. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat, melalui proses pengawasan terhadap pengukuran/pengujian setiap “Holding Points” meliputi kuantitas, mutu bahan dan pekerjaan, dan uji acak bila diperlukan 3. Memberikan saran-saran mngenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims) 4. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang digunakan 5. Melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana 6. Melaksanakan pemeriksaan berkas tagihan kontraktor berupa MC dan data pendukungnya selama periode kontrak 7. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahanny



VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 2. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender tahun anggaran 2021 IX. INFORMASI DAN TENAGA AHLI 1. Informasi. a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. b. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas. 2. Tenaga Ahli a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Posisi dan jumlah tenaga ahli (Profesional Staff) yang dilengkapi tenaga penunjang (Sub Profesional Staff) serta tenaga pendukung (Supporting Staff) yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini, adalah sebagai berikut : No . A. 1 B.



Posisi/Jabatan



Jumlah Tenaga



Pengalaman



Kategori



Layanan



Keterangan



Profesional Staff Site Engineering Sub Profesional Staff



-



-



-



-



-



1 C. -



Inspector Supporting Staff -



1



Minimal 3 Tahun



Minimal D3



3 Bulan



-



-



-



-



-



-



b. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari : 1. Inspector mempunyai tugas mengawasi bahwa metode pelaksanaan pekerjaan kontraktor di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada. Berpendidikan Minimal Diploma Tiga (D3) dan berpengalaman dalam bidang pengawasan di lapangan sekurang-kurangnya 3 tahun X. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah berupa pelaporan dari hasil pengawasan di lapangan yang di buat dalam bentuk laporan



XI. LAPORAN. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi : 1. Laporan Mingguan Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir minggu dari masa pelaksanaan pekerjaaan . Laporan mingguan mencakup tentang : 1. Rencana kerja untuk selama periode pelaksanaan pekerjaan setiap minggu 2. Kemajuan pekerjaan yang dilaksanaksan setiap minggu 3. Keterlambatan Pekerjaan yang terjadi serta sebab-sebabnya 4. Rekapitulasi mingguan untuk dibuat laporan bulanan 2. Laporan Bulanan Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan dari masa pelaksanaan pekerjaaan . Laporan bulanan mencakup tentang : 1. Rencana kerja untuk selama periode pelaksanaan pekerjaan setiap bulan 2. Kemajuan pekerjaan yang dilaksanaksan setiap bulan 3. Realisasi pekerjaan yang telah tercapai 4. Keterlambatan Pekerjaan yang terjadi serta sebab-sebabnya 5. Rekapitulasi bulanan untuk dibuat laporan akhir 3. Laporan Akhir Laporan ini dibuat diakhir masa pelaksanaan pekerjaaan . Laporan akhir mencakup tentang : 1. Rencana kerja awal 2. Realisasi pelaksanaan pekerjaan/Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progres) 3. Evaluasi pekerjaan secara menyeluruh dan saran kepada pengguna jasa XII. Lain-lain 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya; 2. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.



3. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa; 4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan. Timika,



2021



Bagian Kesejahteraan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pejabat Pembuat Komitmen Selaku



MARTHEN SAWY,S.IP,M.Si NIP. 19660322 199203 1 004