KAK Perencanaan Lapangan Futsal Dan Basket [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN PENGEMBANGAN DAERAH TUJUAN WISATA PEKERJAAN PERENCANAAN LAPANGAN FUTSAL DAN BASKET latar belakang



Alun-alun adalah tanah lapang yang luas dimuka istana, biasanya dimuka tempat kediaman resmi gubernur, Bupati atau walikota (kamus Tata Ruang, 1998 : 2). Lapangan alun-alun biasanya menjadikan ciri khas atau keunikan dari suatu kota/kabupaten, bahkan pada tempat inilah citra atau kualitas dari suatu kawasan bisa dilihat. Alun-alun merupakan sebuah area umum yang menjadi pusat keramaian suatu kota atau kabupaten. Di alun-alun, warga biasanya melakukan aktifitas berolahraga, bermain, bahkan kegiatan – kegiatan yang bersifat formal bagi pemerintahan setempat. Untuk itu pemerintah biasanya selalu memperhatikan keberadaan alun-alun sebagai perwujudan citra kotanya. Sebagai tempat yang selalu digunakan oleh kalangan umum, alun-alun perlu diperhatikan dari segi penataan dan pengelolaan sehingga tercipta suasana visual yang nyaman dan menyenangkan pada saat pengunjung datang. Ditempat ini selain berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan budaya, juga sebagai tempat untuk kegiatan perekonomian warga. Sebagai area yang selalu dikunjungi masyarakat, alun-alun harus mempunyai fasilitas yang bersifat umum dengan tampilan visual yang menarik dan berkualitas di antaranya yaitu lapangan futsal dan basket. Untuk itu, diperlukan dokumen-dokumen teknis sebagai panduan untuk mewujudkan fasilitas tersebut.



maksud dan tujuan



Kerangka Acuan Kerja (KAK) perencanaan ini dimaksudkan untuk membantu memberi arah bagi konsultan teknik perencana di dalam menerjemahkan keinginan user terutama data informasi sebagai masukan serta beberapa ketentuan mengenai sasaran/obyek, kriteria, batasan dan keluaran yang dituntut oleh garis besar kegiatan harus dipenuhi, diperhatikan dan diterjemahkan lebih lanjut agar konsultan perencana yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Diharapkan akan menghasilkan perencanaan teknis yang baik dari sisi arsitektur, konstruksi, pembiayaan yang efisien, dapat dilaksanakan dengan waktu yang tersedia serta memenuhi azas manfaat yang bagi pemakai selebihnya kepada masyarakat



Sasaran



Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah: 1. Tersedianya personil tenaga ahli di bidang perencana bangunan dan tenaga pendukung untuk Perencanaan Lapangan Futsal dan Basket 2. Terlaksananya pembangunan Lapangan Futsal dan Basket yang 1



memenuhi spesifikasi sesuai anggaran biaya dan selesai sesuai waktu pelaksanaan lokasi pekerjan



Alun-Alun Ngawi



sumber pendanaan



APBD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2016



nama dan organisasi PPK



Nama PPK : Drs. Mahmud Rosadi



data dasar



a. Sebelum memulai pekerjaan perencanaan, Konsultan Perencana wajib melakukan :



Satker : Dispariyapora Kab. Ngawi



1. Persiapan, mencari dan menghimpun data di lapangan dengan pihak yang terkait yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan/direncanakan 2. Survey dan pengukuran lahan b. Jenis pencarian dan pengumpulan data antara lain : 1. Instalasi listrik, kondisi bangunan yang ada dan bangunan disekitarnya. 2. Sumber-sumber bahan bangunan 3. Sumber Tenaga 4. Kondisi lapangan yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan standar teknis



A. tampilan bangunan 1. Tampilan Arsitektur bangunan yang akan dirancang dan fasilitas penunjangnya harus berpedoman dengan bangunan yang telah ada. Sehingga desain yang diterapkan harus merupakan kesan satu kesatuan dengan karakter arsitektur dengan bangunan yang telah ada. 2. Oleh karena itu Konsultan Perencana wajib mengadakan peninjauan dan mengidentifikasi karakter arsitektur yang sudah ada di sekitar lingkungannya. 3. Persyaratan utama dalam penampilan ruang adalah pemenuhan standar sesuai dengan fungsinya. Hal ini dapat terpenuhi dalam hal pengaturan posisi ruang, ukuran ruang, material yang akan digunakan, dan jaringan mekanikal dan elektrikal dan spesifikasi peralatan yang akan ditampung dalam ruang tersebut. B. struktur bangunan 1. Perancangan bangunan yang sudah ada di sekitarnya dapat dijadikan suatu referensi bagi Konsultan Perencana. Namun Demikian Konsultan Perencana harus bisa membuat suatu studi alternatif struktur bangunan yang mungkin lebih ekonomis relatif kuat dan 2



mudah dikerjakan, dan dapat menunjang peningkatan kualitas gedunggedung yang telah ada. 2. Macam, jenis dan kualitas bahan bangunan harus sesuai dengan kebutuhan/kegiatan maupun fasilitas yang ada nantinya didalam bangunan dan memenuhi Standart Mutu NI maupun SIL atau mutu internasionalnya lingkup pekerjaan



Lingkup Pekerjaan yang harus ditangani oleh Konsultan Perencana meliputi penyusunan dokumen Perencanaan Lapangan Futsal dan Basket



Keluaran



Perencanaan memuat : 1. Gambar Pelaksanaan/DED (Bestek) 2. Spesifikasi Teknis 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berikut analisa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Harga Satuan Pekerjaan.



Peralatan, material, personil dan fasilitas dari PPK



1. Menyiapkan data di lingkungan Satuan Kerjanya yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perencanaan.



lingkup kewenangan penyedia jasa



a. Tugas Konsultan Perencana sesuai dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Perencanaan Lapangan Futsal dan Basket



2. Menyediakan surat pengantar survey ke SKPD terkait untuk inventarisasi data sekunder dan data lapangan. 3. Menyediakan fasilitas ruang rapat untuk diskusi pembahasan laporan hasil kegiatan perencanaan



b. Sebelum memulai pekerjaan perencanaan, Konsultan Perencana wajib : 1. Membuat Program Kerja Perencanaan 2. Persiapan, mencari dan menghimpun data dilapangan dengan pihak yang terkait yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan/direncanakan. 3. Mengadakan survey dan pengukuran lahan Jenis pencarian dan pengumpulan data antara lain : 1. Sumber-sumber bahan bangunan 2. Sumber Tenaga 3. Kondisi lapangan yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan c. Perencana wajib memberikan pengetahuan yang dimilikinya dalam membuat perencanaan bangunan dan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara arsitekturnya, teknis dan ekonomisnya. 3



d. Perencana harus menyajikan hasil perencanaan lengkap dengan gambar- gambar, Perhitungan Konstruksi apabila diperlukan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan perencanaan sedemikian rupa, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat dipergunakan sebagai dasar oleh Pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan di lokasi pekerjaan. e. Perencana harus membuat Perkiraan Biaya Pembangunan. Selain RAB Perencana harus juga menyediakan atau menyiapkan bill of quantity atau bill of item terperinci berikut analisa pekerjaan. f. Bila diminta Perencana menghadiri dalam rapat penjelasan pekerjaan, penjelasan lapangan, atau memberikan pendapat terkait Hasil Perencanaan yang dibuat pada saat Penyedia meminta penjeleasan mengenai Dokumen Perencanaan Teknis. g. Konsultan perencana berkewajiban memberikan saran dan pendapat terutama pada saat : 1. Dimulainya pekerjaan dilapangan dalam menentukan titik-titik posisi bangunan dan detail-detail bangunan agar tidak menyimpang dari rencana 2. Terjadinya persoalan yang menyangkut perancanaan/desain dan struktur selama masa pelaksanaan pekerjaan jangka waktu penyelesaian pekerjaan



personil



Jangka waktu Pelaksanaan untuk pekerjaan Perencanaan ini maksimum 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung mulai dikeluarkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Perubahan waktu penyerahan pekerjaan, harus ada permintaan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang cukup kuat dan sesudah dipertimbangkan oleh PIHAK KESATU maka dapat diperpanjang dengan Surat Pemberitahuan. Dan Kemudian dibuat Revisi/ Addendum surat Perjanjian Kerja (Kontrak). no. posisi



jumlah



tenaga ahli 1



team leader



1



2



tenaga ahli arsitektur



1



3



tenaga ahli struktur



1



tenaga pendukung



jadwal tahapan



1



asisten



1



2



operator komputer



1



3



administrasi



1



4



drafter



1



5



surveyor



1



6



driver



1



1. Persiapan perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, membuat 4



pelaksanaan pekerjaan



interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, dan selalu berkonsultasi dengan pemberi tugas dan SKPD setempat mengenai peraturan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan 2. Penyusunan pra rencana Desain bangunan 3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat : Rencana arsitektur, beserta visualisasi dua dan (tiga dimensi bila diperlukan), seperti membuat Rencana Struktur, Rencana utilitas, Perkiraan biaya. 4. Penyusunan rencana detail, seperti membuat gambar–gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan serta rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusunan laporan akhir perencanaan.



laporan



1. laporan awal perencanaan laporan diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 buku. 2. laporan akhir/final, memuat : a. DED b. RAB c. Spesifikasi teknis laporan diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 buku. 3. laporan dalam bentuk CD. laporan diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 keping.



produksi dalam negeri



Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri.



pedoman pengumpulan data lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: 1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. 2. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam Pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan



alih pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja PPK.



5